Senin, 08 Juli 2013

Hukum Perdata terbagi 2 macam yaitu :

  1. Hukum Perdata Materiil / Hukum Perdata saja = Hukum yeng mengatur kepentingan perseorangan (private).
  2. Hukum Perdata Formil / Hukum Acara Perdata = Hukum yang mengatur cara penyelesaian perkara perdata / cara menegakan Hukum Perdata Materiil

Tidak ada komentar:

Posting Komentar