Senin, 08 Juli 2013

Sistem Hukum :

  1. Hukum Eropah kontinental (Romawi Jermania) - Penganut sistem hukum ini adalah Perancis, Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Amerika Latin, dan termasuk Indonesia – Hukum bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan untuk  tujuan kepastian hukum.
  2. Hukum Anglo Saxon/Anglo Amerika  (Comment Law Saxon) – Penganut sistem hukum ini adalah Malaysia, Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia – Hukum bersumber dari Yurisprudensi
  3. Hukum Adat – terdapat di IndonesiaCinaIndiaPakistan, dan lain-lain – Hukum yang tidak tertulis yang terpelihara tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat untuk ketertiban dan ketenraman masyarakat.
  4. Hukum Islam – Hukum ini dianut negara Arab saudi, Pakistan, beberapa negara Asia, Afrika, Eropa dimana Agama Islam berkembang – Hukum bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma, dan Qias.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar