Senin, 08 Juli 2013

rumah susun menurut uu No. 20 tahun 2011

Menurut Undang-undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun (“UU Rumah Susun”), definisi dari Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung Satuan Rumah Susun “SKBG Sarusun” adalah tanda bukti kepemilikan atas Sarusun di atas barang milik negara/daerah berupa tanah atau tanah wakaf dengan cara sewa.
SKBG Sarusun itu sendiri merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan, yang terdiri atas:
  1. Salinan buku bangunan gedung;
  2. Salinan surat perjanjian sewa atas tanah;
  3. Gambar denah lantai pada tingkat rumah susun yang bersangkutan yang menunjukan sarusun yang dimiliki; dan
  4. Pertelaan mengenai besarnya bagian hak atas bagian bersama dan denda bersama yang bersangkutan.
  5. Pembangunan rumah susun dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) apabila SKBG Sarusun telah diterbitkan
- See more at: http://www.hukumproperti.com/#sthash.8AnXOm3T.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar