Senin, 08 Juli 2013

perikatan perjanjian jual beli apartemen

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) pada dasarnya adalah perjanjian untuk membeli properti, (misalnya: tanah, rumah, unit apartemen, dan lain-lain) dimana penjual berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan menjual tanahnya kepada pembeli dan pembeli berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan membeli tanah dari penjual.Dikarenakan bentuk dasar dari PPJB adalah Perjanjian, makaharus sesuai dengan ketentuan tentang syarat sahnya perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah nya suatu perjanjian dibagi ke dalam 2 (dua) syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk syarat objektif terdiri dari: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat perikatan. - See more at: http://www.hukumproperti.com/#sthash.8AnXOm3T.dpuf

Tidak ada komentar:

Posting Komentar