Senin, 08 Juli 2013

Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana

Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana
A. Laporan
Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kewajiban menyampaikan laporan :
  • Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
  • Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
  •  Lisan
  • Tertulis
B. Pengaduan
Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Tindak Pidana aduan :
  1. Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana, Contoh : Pencemaran nama baik
  2. Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana, Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga
C. Perbedaan Laporan Dan Pengaduan
5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah :
1. Isinya
Laporan             : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan       : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.
2. Jenis tindak pidana
Laporan             : Semua jenis tindak pidana.
Pengaduan       : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan
3. Waktu mengajukan
Laporan             : Sembarang waktu
Pengaduan       : Tenggang waktunya ditentukan.
4. Yang berhak mengajukan
Laporan             : Setiap orang.
Pengaduan       : Orang-orang tertentu.
5. Proses tindakannya
Laporan             : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi  wewenang pihak berwajib.
Pengaduan       : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu.
________________________

Tidak ada komentar:

Posting Komentar