PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP UTANG-UTANG PERSATUAN
Dasar Pembagiannya diatur dalam Pasal 128 ayat 1 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi 2 (dua) antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang itu diperolehnya”.
Jadi dalam KUH Perdata : Jika persatuan itu putus maka dibagi 2 (dua) antara suami dan istri sama besar.
Pada UUP : Tidak diatur secara eksplisit sehingga Hakim dalam memutus perkara mengenai hal ini, sering kali berdasarkan pada Yurisprudensi.
Asas yang dipakai oleh UUP itu bahwa kedudukan Istri dan Suami itu seimbang .
Asas Nilai-nilai Keadilan : Harta persatuan dibagi 2 (dua) sama besar ini belum tentu memenuhi rasa keadilan yang subtantif, karena belum tentu kedua belah pihak yaitu Suami atau IstriSEIMBANG dalam merawat dan memperoleh Harta Persatuan
Dari dasar pertimbangan tiga hal diatas, maka dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk memutus TIDAK dibagi 2 (dua) SAMA BESAR, sepanjang mempertimbangkan asas dan Nilai Keadilan Subtantif
Pembagian Persatuan :
- Terputusnya persatuan tidak berarti bahwa Harta Kekayaan itu sudah dibagi;
- Hanya saja setelah saat persatuan putus suami/istri (atau para ahli waris mereka) boleh menuntut agar diadakan pemecahan dan pembagian.
- Pada pokoknya masing-masing pihak memperoleh 50% dari milik bersama itu
- Termasuk di dalam Harta Persatuan yang dibagi adalah AKTIVA (LABA)dan PASIVA (Utang) dari persatuan dibagi sama besar yaitu masing-masing 50%.
- Terhadap Beban Persatuan (PASIVA/UTANG) ahli waris berhak untuk menolak.
Dalam PASIVA (Utang) Persatuan ada 2 hal pokok urusan antara suami dan istri, yaitu :
1. Pasiva yang merupakan urusan INTERN antara suami dan Istri
Dalam urusan intern ini harus ada KONTRIBUSI dari Suami dan Istri secara seimbang. Masing-masing memikul sebesar 50% dari pasiva intern ini.
Contoh gambaran : Apabila pihak Suami membayar 100% dari suatu utang urusan Intern ini,maka pihak Istri harus mengganti sejumlah 50% kepada pihak Suami terhadap Pasiva Intern tersebut.
2. Pasiva yang merupakan urusan EKTERN yaitu dengan Pihak ke 3 (tiga), yang biasa disebut sebagai OBLIGATION
Selain terdapat Pasiva yang merupakan urusan Intern terdapat juga dalam Persatuan Harta berupa Pasiva yang merupakan urusan Ektern atau kepada pihak Kreditor (pihak ke 3).
Jika terjadi hal demikian maka pasiva terhadap kreditor ini dibebankan pada Harta Persatuan Perkawinan dan apabila Harta persatuan perkawinan tidak memenuhi untuk melunasi Pasiva kepada Kreditor dapat diambilkan dari Harta Pribadi suami atau Istri diluar Harta Persatuan (OBLIGATION). Harta Pribadi suami atau Istri dapat dilelang untuk membayar utang-utang kepada pihak Kreditor (Hal mana mengingat pasal 1131 KUH Perdata)
Pembayaran utang harta perkawinan yang diambil dari harta pribadi suami atau istri maka salah satu pihak suami atau istri yang tidak diambil harta pribadinya berkewajiban untuk mengembalikan sebesar 50% dari harta suami atau Istri yang digunakan untuk membayar utang kepada pihak Kreditor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar