Jumat, 04 Maret 2016

Kekuatan Pembuktian Akta Otentik

2. Kekuatan Pembuktian Akta Otentik
Materi ini menyangkut hukum keperdataan (burgelijk recht),
namun mengingat ada hubungannya dengan fungsi notaris,
penggolongan dari akta-akta notaris dan lain sebagainya, maka perlu
untuk dibahas kekuatan pembuktian dari akta otentik.
Kekuatan pembuktian akta berasal dari keharusan yang
ditentukan perundang-undangan dan tugas yang dibebankan oleh
undang-undang kepada pejabat tertentu. Dengan tugas ini diberikan
kekuatan pembuktian kepada akta yang mereka buat.
Pada setiap akta otentik terdapat 3 (tiga) kekuatan pembuktian,
yakni:
a. Kekuatan Pembuktian Lahiriah (Uitwendige Bewijsracht)
Dengan kekuatan pembuktian lahiriah dimaksudkan adanya
kemampuan akta itu sendiri untuk membuktikan dirinya sebagai
akta otentik (“acta publica probant sese ipsa”). Pembuktian ini
menurut Pasal 1875 KUH Perdata tidak dapat diberikan kepada
akta yang dibuat di bawah tangan. Akta di bawah tangan baru
berlaku sah dan mempunyai kekuatan pembuktian apabila yang
menanda tanganinya mengakui kebenaran dari tanda tangannya.
Secara tegas memang undang-undang tidak ada
menyebutkan kekuatan pembuktian lahiriah. Akan tetapi mengenai
keabsahan “akta otentik” dinyatakan dalam Pasal 1869 dan Pasal
1872 KUH Perdata).
b. Kekuatan Pembuktian Formal (Formele Bewijskracht)
Dengan kekuatan pembuktian formal dimaksudkan bahwa
adanya pernyataan tertulis dari pejabat yang berwenang dalam
menjalankan jabatannya tentang kebenaran apa yang diuraikan
dalam akta. Dalam arti formal mengenai akta pejabat (ambtelijke
akte) membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan, dilihat,
didengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaries sebagai pejabat
umum di dalam menjalankan jabatannya.
Dalam arti formal, maka terjamin kebenaran/kepastian
tanggal dari akta, kebenaran tanda tangan yang terdapat dalam
Bibliografi Notaris
Muliadi & Partners Edit, 01-07-2010
3
akta, identitas dari orang-orang yang hadir (comparanten), tempat
di mana akta dibuat.
c. Kekuatan Pembuktian Material (Materiele Bewijskracht)
Menyangkut kekuatan pembuktian material adalah
pembuktian akan isi akta yang membuktikan sebagai yang benar
terhadap setiap orang tentang hal-hal yang dinyatakan dalam akta
dimaksud, dan sebagai tanda bukti terhadap dirinya (“prevue
preconstituee). Artinya kepada para pihak, ahli waris dan
penerima hak akan memberikan pembuktian yang lengkap tentang
kebenaran dari apa yang tercantum dalam akta itu. Dasar
hukumnya tercantum dalam Pasal 1870, Pasal 1871 dan Pasal
1875 KUH Perdata.
Apabila akta otentik dipergunakan di pengadilan akan
membuat hakim terikat, sebab apa gunanya undang-undang
menunjuk pejabat yang ditugaskan untuk membuat akta otentik
sebagai alat bukti, jika hakim begitu saja dapat
mengenyampingkannya. Walaupun dianut “vrije bewijstheorie”, yang
berarti bahwa alat-alat bukti tidak mutlak mengikat hakim, akan
tetapi lain halnya dengan akta otentik, di mana undang-undang
mengikat hakim pada alat bukti itu.
3. Pengaturan Notaris Dalam Perundang-undangan
Ketentuan Umum
2
Pengangkatan Dan Pemberhentian Notaris
3
, Pengangkatan
4
,
Pemberhentian
5
.
Kewenangan, Kewajiban, dan Larangan
6
.
Kewenangan
7
, Kewajiban
8
Notaris:
a. Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau
Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran

Tidak ada komentar:

Posting Komentar