Jumat, 04 Maret 2016

PENGURUSAN PERSATUAN HARTA KEKAYAAN

PENGURUSAN PERSATUAN HARTA KEKAYAAN

Ketentuan Pasal 124 KUH Perdata mengatur, bahwa :
1.       Suami sendiri harus mengurus Harta Kekayaan Persatuan.
2.       Ia diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membebaninya, tanpa campur tangan Si Istri kecuali dalam hal tercantum dalam ayat ke tiga pasal 140.

Pasal 124 ayat 2 KUH Perdata ini sering menimbulkan multi tafsir, pada tingkat Mahkamah Agung, karena kewenangan-kewenangan suami tersbut merupakan kewenangan-kewenang untuk MEMUTUS yang tidak memerlukan perstujuan atau ijin Si Istri. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan dimana Kedudukan Suami dan Istri Seimbang.

Pasal 124 ayat 2 KUH Perdata mengatur bgitu luasnya kewenangan suami terhadap harta benda persatuan, di dasarkan ketentuan bahwa :
1.       Dalam Perkawinan menurut KUH Perdata kedudukan Suami sebagai KEPALA KELUARGA
2.       Seorang Wanita setelah kawin sebagai istri dinyatakan TIDAK CAKAP melakukan Perbuatan Hukum. (Sudah dicabut dengan SEMA No. 3 tahun 1963)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar