Jumat, 04 Maret 2016

KPK Buka Lowongan, Keluarga Koruptor Dilarang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar rekrutmen pejabat melalui program “Indonesia Memanggil 10”. Sekretaris Jenderal KPK R. Bimo Gunung Abdul Kadir menyebut terdapat 12 jabatan struktural setingkat eselon II dan III yang saat ini masih kosongdi KPK.
 
“Kami membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia yang memiliki integritas dan komitmen tinggi dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi untuk mengisi posisi pada rumpun jabatan struktural,” kata Bimo di Gedung KPK, Jumat (4/3), dikutip dari www.kpk.go.id.
 
Beberapa jabatan yang lowong di KPK antara lain Direktur Penelitian dan Pengembangan, Direktur Pengolahan Informasi dan Data, Direktur Monitor, Direktur Pengawasan Internal, Kepala Biro Humas, dan Kepala Biro Sumber Daya Manusia.
 
Lalu, Kepala Sekretariat Bidang Pencegahan, Kepala Sekretariat Bidang Penindakan, Koordinator Sekretaris Pimpinan, Kepala Bagian Perancangan Peraturan Hukum, Kepala Bagian Litigasi & Bantuan Hukum, dan Kepala Bagian Perencanaan dan Pengembangan SDM.
 
“Proses rekrutmen pegawai KPK seluruhnya gratis. Jadi kalau ada pihak yang menjanjikan atau meminta biaya, mohon segera menginformasikan kepada kami,” kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas Yuyuk Andriati Iskak.
 
Bimo menjelaskan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon pelamar. Seperti batas usia minimal, untuk jabatan  Direktur/Kepala Biro yakni 40 tahun, sedangkan untuk jabatan Kepala Bagian/Kepala Sekretariat/Koordinator Sekretaris Pimpinan. Syarat lainnya, tidak pernah terlibat masalah narkoba, pidana dan keuangan; serta tidak pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai.
 
“Yang tak kalah penting, tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3, baik dengan pejabat/pegawai KPK, maupun dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,” katanya.
 
Terkait syarat tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi,hukumonline mencatat kebijakan ini sudah diterapkan sejak tahun 2014 melalui program “Indonesia Memanggil 8”.
 
Sebelum 2014, pada program “Indonesia Memanggil 7”, sebagaimana dikutip darihttp://www.kpk.go.id/id/indonesia-memanggil, persyaratan yang berkaitan dengan hubungan keluarga adalah “tidak terikat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan pejabat/pegawai KPK”.
 
Dimintai penjelasannya, Yuyuk Andriati Iskakmenyatakan syarat yang melarang seseorang keluarga baik sedarah maupun semenda sampai dengan derajat ke-3 dengan tersangka/terdakwa/terpidana tindak pidana korupsi, bertujuan untuk mencegah konflik kepentingan.
 
Yang menarik, syarat serupa tidak ada dalam konteks rekrutmen calon pimpinan KPK. UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK mengatur 11 persyaratan untuk menjadi capim KPK diantaranya tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; melepaskan jabatan struktural  dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi; dan mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar