Rabu, 18 Maret 2015

Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (alas hak Sertifikat )


BAGAIMANA MELAKSANAKAN PROSES PERALIHAN HAK ATAS TANAH
DAN PENDAFTARAN DI KANTOR PERTANAHAN
Syarat Pengurusan Peralihan Hak karena jual Beli (alas hak Sertifikat ) :
1. Sertifikat
2. Salinan Akta sebelumnya.
3. SPPT PBB & STTS PBB ( 5 tahun terakhir)
4. KTP suami istri (penjual)
5. Surat Nikah (penjual)
6. Kartu keluarga (penjual)
7. NPWP penjual
8. KTP pembeli
9. Bukti bayar BPHTB
10. Bukti bayar PPH
11. Kwitansi jual beli

Syarat pengurusan pendirian Koperasi

Syarat pengurusan pendirian Koperasi :
1. Berita Acara Rapat Pembentukan Koperasi
2. Surat Kuasa
3. Surat bukti tersedianya modal yang jumlahnya sekurang-kurangnya sebesar simpanan pokok yang wajib dilunasi oleh para pendiri .
4. Neraca awal koperasi
5. Rencana kegiatan usaha koperasi minimal tiga tahun kedepan
6. susunan pengurus dan pengawas
7. Daftar hadir rapat pembentukan
8. Daftar Pendiri Koperasi
9. Untuk koperasi primer melampirkan fotocopy KTP (yang masih berlaku) dari para pendiri
10. Untuk koperasi sekunder melampirkan Keputusan Rapat Anggota masing-masing koperasi pendiri tentang persetujuan pembentukan koperasi sekunder dan foto copy anggaran dasar masing-masing koperasi pendiri.
11. Daftar riwayat hidup dan pas photo para pengurus sebanyak 2 (dua) buah ukuran 4 x 6
12. Syarat Pengurusan :
a. Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP )
b. Surat Ijin Tempat Usaha (SITU/HO)
c. Tanda Daftar Perusahaan ( TDP )
d. Asli Salinan Akta Pendirian perusahaan dan perubahan terakhir (PT,CV,PD/UD)
e. Asli Surat keterangan Domisili perusahaan
f. Foto copy Nomor Wajib Pokok pajak perusahaan
g. Foto copy Sertifikat, Akta peralihan Hak, Akta sewa menyewa
h. Foto copy Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)
i. Asli SPPT & STTS PBB tahun terakhir (asli)
j. Rekening telpon/ Nomor telpon tempat usaha/kantor
k. Foto Direktur Utama 3 lembar 4 x 6
l. Asli Surat Izin tetangga sekitar diketahui RT dan RW
m. Asli Surat Izin pemilik rumah /Bangunan.

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas ( PT )

Syarat Pendirian Perseroan Terbatas ( PT ) :
1. KTP/Pasport pendiri,
2. KTP/Pasport Calon Direksi,
3. NPWP calon Direktur utama / Direktur,
4. Bukti Modal yang disetor
5. Domisili perusahaan PT. (setelah akta dibuat)
6. NPWP perusahaan (setelah akta dibuat )
7. Syarat Pendirian Perseroan Komanditer ( CV ) :
8. KTP/Pasport pendiri,
9. KTP/Pasport pengurus
10. NPWP calon direktur
11. Domisili perusahaan CV (setelah dibuat akta)
12. NPWP perusahaan CV (setelah dibuat akta)

Syarat Pendirian Yayasan :

Syarat Pendirian Yayasan :
1. KTP pendiri
2. KTP pengurus/ pembina/ pengawas
3. NPWP calon ketua Yayasan.
4. Surat pernyataan bersedia menjadi pengurus/pembina/pengawas Yayasan
5. Bukti modal/Aset untuk Yayasan
6. Domisili perusahaan Yayasan (setelah akta dibuat)
7. NPWP yayasan (setelah akta dibuat)

APAKAH FOREC TERMASUK JUDI

Judi dan jual beli saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau forex merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.
 
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
Ulasan
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Beberapa hal yang akan kami uraikan di sini ialah:
1.    Ruang lingkup perjudian;
2.    Perbedaan judi dan perdagangan saham;
3.    Investasi online;
 
Akan tetapi, dalam bagian ini hanya akan dijelaskan mengenai yang pertama dan kedua. Mengingat informasi mengenai investasi online yang Anda sampaikan tidak dijelaskan detailnya, kami tidak dapat membahasnya dalam artikel ini.
 
Definisi hukum “judi” dapat ditemukan dalam Pasal 303 KUHP. Yang disebut permainan judi adalah tiap-tiap permainan, di mana pada umumnya kemungkinan mendapat untung bergantung pada peruntungan belaka, juga karena pemainnya lebih terlatih atau lebih mahir. Di situ termasuk segala pertaruhan tentang keputusan perlombaan atau permainanlain-lainnya yang tidak diadakan antara mereka yang turut berlomba atau bermain, demikian juga segala pertaruhan lainnya.
 
Menurut perundang-undangan di Indonesia, perjudian dalam bentuk apapun adalah kegiatan ilegal. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian (“UU 7/1974”), Judi bertentangan dengan agama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dannegara. Undang-undang ini mengklasifikasikan penjudian sebagai salah satu penyakit masyarakat yang manunggal dengan kejahatan. Oleh karena itu, pemerintah diharuskan mengambil langkah dan usaha untuk menertibkan dan mengatur kembali perjudian, membatasinya sampai lingkungan sekecil-kecilnya, untuk akhirnya menuju ke penghapusannya sama sekali dari seluruh wilayah Indonesia
 
Lebih lanjut, Pasal 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1981(“PP 9/1981”)yang merupakan peraturan pelaksana UU 7/1974 dengan tegas menyebutkan bahwa pemberian izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang diselenggarakan di kasino, di tempat-tempat keramaian, maupun yang dikaitkan dengan alasan-alasan lain
 
Dalam ruang fisik perjudian dilarang, begitu juga dalam ruang siber. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) mengatur “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian”. Ancaman terhadap pelanggaran ini adalah pidana penjara maksimal 6 tahun dan/ata denda maksimal 1 miliar rupiah. Sama seperti KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE ditujukan terhadap pemain maupun Bandar.
 
Di lain pihak, Saham adalah salah satu bentuk surat berharga yang diperdagangkan termasuk di pasar modal. Surat berharga ini merupakan tanda penyertaan atau kepemilikan seseorang atau badan usaha dalam suatu perseroan terbatas. Dengan memiliki saham, pemegang saham memiliki piutang (hak tagih) terhadap perusahaan, dan ia dapat memperdagangkan (menjual) saham tersebut kepada orang lain.
 
Jumlah, nilai, dan jenis saham yang dimiliki seseorang dalam suatu perseroaan terbatas dapat mempengaruhi kontrol orang tersebut terhadap perusahaan yang dimaksud. Secara umum, perdagangan saham di Indonesia adalah sah menurut peraturan perundang-undangan.
 
Berdasarkan penjelasan di atas, yang paling nyata membedakan perjudian dan perdagangan saham adalah bahwa menurut peraturan perundang-undangan perjudian dilarang, sedangkan perdagangan saham secara umum diperbolehkan. Beberapa tulisan menjelaskan perbedaan antara saham dan judi ialah bahwa jual beli saham merupakan transaksi yang dilakukan berdasarkan perhitungan dan analisis, sedangkan perjudian hanya berdasarkan peruntungan belaka.
 
Hal ini tidak sepenuhnya tepat. Mungkin terhadap judi konvensional seperti togel atau sabung ayam dapat masuk ke dalam kategori peruntungan belaka. Tapi bagaimana dengan judi taruhan untuk pertandingan bola atau basket? Dalam banyak kasus pertaruhan dalam pertandingan lebih banyak didasarkan pada analisa dan perhitungan kekuatan tim.
 
Sebagai contoh: Pertandingan sepak bola antara Inggris dan Italia pada perempat final Euro 2012 di Stadion Olimpiyski. Taruhan dapat dilakukan berdasarkan analisa sejarah antara kedua tim. Fakta yang ada menunjukkan misalnya:
-    Italia hanya 2 kali dari 9 kesempatan berlaga di perempat final turnamen besar, dan keduanya melalui adu tendangan pinalti;
-      Dalam 10 kali pertandingan perempat final Piala Eropa atau Piala Dunia, Italia hanya kebobolan empat gol.
-      Inggris kalah 7 dari 10 kali pertandingan perempat final di turnamen besar.
-      Inggris dan Italia pernah bertemu di Piala Eropa satu kali, dan saat itu Italia memenangkan pertandingan dengan skor 1-0.
-      Inggris baru sekali menang dari 9 pertemuan dengan Italia, imbang 2 kali, dan kalah 6 kali.
Dari statistik tersebut, seseorang pengamat lebih memilih Italia menang dibandingkan Inggris. Seorang penjudi lebih berharap Italia akan menang. Bandar pun akan memperhitungkan kemungkinan menangnya italia untuk membuat klasifikasi taruhan. Hasil akhir, Italia menang 4-2. Hasil ini merupakan data yang dapat diolah bagi para penjudi dan bandar ketika kedua tim bertemu lagi di kemudian hari. Apakah dengan statistik tersebut Italia akan menang di kemudian hari? Belum tentu!
 
Dari ilustrasi di atas, judi dan saham keduanya bisa sama-sama didasarkan atas perhitungan dan analisa atau didasarkan atas peruntungan belaka. Namun secara normatif, jual beli saham atau foreks merupakan perbuatan hukum yang diperbolehkan (legal) di Indonesia, sedangkan perjudian merupakan perbuatan yang dilarang.
 
Demikian pendapat kami.
 
Terima Kasih.
 
 
 
Dasar Hukum:
 
Referensi
Sitompul, Josua. 2012. Cyberspace, Cybercrimes, Cyberlaw : Tinjauan Aspek Hukum Pidana. Jakarta : Tatanusa. 

Putusan Verstek

Sayangnya Anda tidak menjelaskan secara rinci mengapa surat kuasa yang dimiliki kedua pengacara/advokat tersebut dianggap tidak sah sehingga majelis hakim memutuskan perkara secara verstek. Apakah hanya berdasarkan pernyataan kedua pengacara ataukah karena suratkuasa tidak memenuhi syarat? Namun yang jelas adalah, majelis hakim menjatuhkan putusan verstek apabila tergugat tidak hadir atau tidak juga mewakilkan kepada kuasanya untuk menghadap meskipun ia sudah dipanggil dengan patut (pasal 125 ayat [1] HIR).
Walaupun majelis hakim menyatakan surat kuasa kedua advokat tidak sah, hal itu tidak dengan sendirinya berarti kedua advokat itu dianggap tidak berhak mendampingi kliennya. Mengenai keabsahan surat kuasa, kita dapat melihat ketentuan pasal 123 HIR dan pasal 147 RBG yang menyatakan surat kuasa untuk mewakili para pihak dalam proses pemeriksaan di muka pengadilan adalah merupakan surat kuasa khusus.
Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 2 Tahun 1959 dan SEMA No. 6 Tahun 1994, tanggal 14 Oktober 1994 menyebutkan syarat surat kuasa khusus yang sah, yaitu:
  1. menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa untuk berperkara di pengadilan;
  2. menyebut kompetensi relatif di Pengadilan Negeri mana surat kuasa khusus itu digunakan; dan
  3. menyebutkan identitas dan kedudukan para pihak dan menyebutkan secara ringkas dan konkret pokok dan objek sengketa yang diperkarakan.
Syarat-syarat tersebut bersifat kumulatif artinya tidak dipenuhinya satu syarat mengakibatkan surat kuasa tidak sah.
Selain itu, SEMA No. 01 Tahun 1971 menegaskan bahwa Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi tidak boleh menyempurnakan surat kuasa khusus yang tidak memenuhi syarat. Putusan MA No. 1912 K/Pdt/1984 menegaskan bahwa surat kuasa khusus yang tidak menyebutkan subjek dan objek sengketa tidak sah sebagai surat kuasa khusus dalam berperkara. Surat kuasa seperti ini dianggap masih bersifat kuasa umum sehingga tidak dapat dipergunakan untuk beracara di muka pengadilan.
Jadi, apabila majelis hakim menyatakan surat kuasa tidak sah tidak selalu berarti advokat penerima kuasa tidak berhak menerima kuasa, tapi terdapat alasan-alasan lain yang menyangkut syarat-syarat sahnya suratkuasa khusus.
Terlepas dari itu, pasal 6 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat menyatakan bahwa advokat dapat dikenai tindakan dengan alasan:
  1. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan kliennya;
  2. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan atau rekan seprofesinya;
  3. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan perundang-undangan, atau pengadilan;
  4. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
  5. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan dan atau perbuatan tercela;
  6. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode etik profesi Advokat.
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.

onbekwaamheid TIDAK CAKAP HUKUM

Orang dewasa yang tidak cakap menurut hukum adalah yang berada di bawah pengampuan. Orang-orang tersebut diatur dalam ketentuan pasal 433 KUHPerdata, yaitu :

  1. Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh
  2. Orang dewasa yang berada dalam keadaan gila
  3. Orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap
  4. Orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya.