Jumat, 13 Maret 2015

Langkah Hukum Jika Developer Menjaminkan Sertifikat Tanpa Seizin Konsumen


Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaan yang diberikan.
 
Kami berasumsi Akta Jual Beli (“AJB”) telah ditandatangani oleh PT. A dan B, namun belum dilakukan proses balik nama sehingga sertipikat hak milik (“SHM”) masih atas nama PT. A selaku pemilik tanah sebelumnya.
 
Pasal 116 ayat (1) huruf e Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (“Peraturan BPN 3/1997”) mengatur sebagai berikut:
 
Pasal 116 Peraturan BPN 3/1997:
“Untuk pendaftaran Hak Tanggungan yang obyeknya berupa sebagian atau hasil pemecahan atau pemisahan dari hak atas tanah induk yang sudah terdaftar dalam suatu usaha real estat, kawasan industri atau Perusahaan Inti Rakyat (PIR) dan diperoleh pemberi Hak Tanggungan melalui pemindahan hak, PPAT yang membuat Akta Pemberian Hak Tanggungan wajib selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah penandatanganan Akta tersebut menyerahkan kepada Kantor Pertanahan berkas yang diperlukan yang terdiri dari:
a.    Surat pengantar dari PPAT yang dibuat rangkap 2 (dua) dan memuat daftar jenis surat-surat yang disampaikan;
b.    Permohonan dari pemberi Hak Tanggungan untuk pendaftaran hak atas bidang tanah yang merupakan bagian atau pecahan dari bidang tanah induk;
c.    Fotocopy surat bukti identitas pemohon pendaftaran hak atas bidang tanah sebagaimana dimaksud huruf b;
d.    Sertipikat asli hak atas tanah yang akan dipecah (sertipikat induk);
e.    Akta Jual Beli asli mengenai hak atas bidang tanah tersebutdari pemegang hak atas tanah induk kepada pemberi Hak Tanggungan;
f.     bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 dalam hal bea tersebut terutang;
g.    bukti pelunasan pembayaran PPh sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 1994 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1996, dalam hal pajak tersebut terutang;
h.    Surat permohonan pendaftaran Hak Tanggungan dari penerima Hak Tanggungan;
i.     Fotocopy surat bukti identitas pemberi dan pemegang Hak Tanggungan;
j.     Lembar ke-2 Akta Pemberian Hak Tanggungan;
k.    Salinan Akta Pemberian Hak Tanggungan yang sudah diparaf oleh PPAT yang bersangkutan untuk disahkan sebagai salinan oleh Kepala Kantor Pertanahan untuk pembuatan Sertipikat Hak Tanggungan;
l.     Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, apabila pemberian Hak Tanggungan dilakukan melalui kuasa.”
 
Selanjutnya dalam ketentuan Pasal 8 Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”) ditegaskan sebagai berikut:
 
Pasal 8 ayat (1) UU Hak Tanggungan:
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
 
Sehingga berangkat dari ketentuan Pasal 116 Peraturan BPN 3/1997 jo. Pasal 8 UU Hak Tanggungan kami berpandangan Kantor Pertanahan sudah sepatutnya menolak pendaftaran hak tanggungan tersebut karena dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang. Hal ini disebabkan telah ditandatangani akta jual beli sebelumnya antara A dan B sehingga hak atas tanah dari A telah beralih kepada B. Apabila pendaftaran hak tanggungan oleh PT. A diterima oleh kantor pertanahan dan telah diterbitkan sertifikatnya maka jelas terdapat unsur melawan hukum yang dilakukan oleh Kantor Pertanahan yang mengakibatkan Sertifikat Hak Tanggungan patut dibatalkan secara hukum.
 
Lebih lanjut, anda menanyakan mengenai pembatalan hak tanggungan.Pasal 14 ayat (1) UU Hak Tanggungan menegaskan sebagai berikut:
 
“Sebagai tanda bukti adanya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan menerbitkan sertifikat Hak Tanggungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
 
Sesuai dengan ketentuan tersebut, Sertifikat Hak Tanggungan merupakan produk dari kantor pertanahan, sehingga apabila anda ingin melakukan pembatalan atas Sertifikat Hak Tanggungan, maka dalam hal ini andadapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (“PTUN”) untuk membatalkan penerbitan SHT tersebut.
 
Sebagaimana diketahui, yang dapat menjadi obyek gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara adalah Keputusan Tata Usaha Negara. BerdasarkanPasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 yang terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (“UU PTUN”), Keputusan Tata Usaha Negara (“KTUN”) adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang bersifat konkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. Sehingga suatu KTUN haruslah berupa:
 
1.    Penetapan tertulis;
Bahwa produk Sertifikat Hak Tanggungan (“SHT”) yang dikeluarkan oleh Kantor Pertanahan berbentuk penetapan secara tertulis.
 
2.  Diterbitkan oleh Pejabat Tata Usaha Negara;
Pejabat Tata Usaha Negara adalah Badan atau Pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa dalam penerbitan SHT tersebut, Kepala Kantor Pertanahan tersebut dalam kapasitas menjalankan urusan pemerintahan.
 
3.  Berisi tindakan hukum Tata Usaha Negara;
Dalam hal ini penerbitan SHT tersebut bersumber dari UU Hak Tanggungan tersebut di atas.
 
4.  Bersifat Konkrit, Individual dan Final;
Bahwa SHT tersebut konkrit berupa berwujud pemasangan hak tanggungan atas sebidang tanah. Bahwa SHT tersebut bersifat individual karena ditujukan hanya kepada PT. A tersebut dan SHT tersebut bersifat final karena pemberian SHT tersebut telah mempunyai akibat hukum kepada PT. A, B dan bank C.
 
5.  Menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum.
Bahwa penerbitan SHT tersebut telah mengakibatkan kerugian bagi B, misalnya kerugian karena seharusnya tanah tersebut dapat digunakan atau dijaminkan oleh B, namun yang terjadi adalah dijaminkan PT. A ke bank C.
 
Oleh sebab itu, kami berpandangan bahwa anda dapat mengajukan gugatan ke PTUN terkait pembatalan Hak Tanggungan tersebut.
 
Demikian jawaban kami semoga dapat membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
3.    Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.
  

Prosedur Permohonan Hak Milik Tanah Reklamasi

Berdasarkan pertanyaan tersebut di atas, menurut pemahaman kami,Anda melakukan reklamasi sehingga ada tanah baru yang muncul di pantai.
 
Mengenai tanah-tanah reklamasi ini, Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional (“Menag/KBPN”) telah menerbitkan Surat Edaran Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi. Berdasarkan Surat Edaran tersebut, tanah-tanah reklamasi dinyatakan sebagai tanah yang dikuasai Negara dan pengaturannya dilaksanakan oleh Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional. Pihak yang melakukan reklamasi dapat diberikan prioritas pertama untuk mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut.
 
Dalam hal ini, Anda dapat mengajukan permohonan hak atas tanah reklamasi tersebut kepada Menag/KBPN melalui Kantor Pertanahan setempat.
 
Berdasarkan pertanyaan Anda di atas, kami berasumsi Anda bermaksud mengajukan permohonan Hak Milik. Namun demikian, dalam pertanyaan Anda menyebutkan telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Daerah. Padahal permohonan hak atas tanah diajukan kepada Menag/KBPN melalui Kantor Pertanahan setempat. Dalam hal ini harus diperjelas persetujuan tersebut untuk peralihan hak atau untuk pemberian sertifikat tanah.
 
Sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) poin a Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan (“Permenag/KBPN 9/1999”), Hak Milik dapat diberikan kepada Warga Negara Indonesia. Selanjutnya, Pasal 9 Permenag/KBPN 9/1999 mengatur permohonan Hak Milik atas Tanah Negara diajukan secara tertulis yang memuat:
1.    Keterangan mengenai pemohon:
a.    Apabila perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal dan pekerjaannya serta keterangan mengenai isteri/suami dan anaknya yang masih menjadi tanggungannya;
b.    Apabila badan hukum: nama, tempat kedudukan, akta atau peraturan pendiriannya, tanggal dan nomor surat keputusan pengesahannya oleh pejabat yang berwenang tentang penunjukannya sebagai badan hukum yang dapat mempunyai Hak Milik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Keterangan mengenai tanahnya yang meliputi data yuridis dan data fisik:
a.    Dasar penguasaan atau alas haknya dapat berupa sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang yang telah dibeli dari Pemerintah, putusan pengadilan, akta PPAT, akta pelepasan hak, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.    Letak, batas-batas dan luasnya (jika ada Surat Ukur atau Gambar Situasi sebutkan tanggal dan nomornya);
c.    Jenis tanah (pertanian/non pertanian)
d.    Rencana penggunaan tanah;
e.    Status tanahnya (tanah hak atau tanah negara);
3.    Lain-lain:
a.    Keterangan mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah- tanah yang dimiliki oleh pemohon, termasuk bidang tanah yang dimohon;
b.    Keterangan lain yang dianggap perlu.
 
Selain itu, permohonan hak milik tersebut juga dilampiri dengan: (Pasal 10 Permenag/KBPN 9/1999)
1.    Mengenai pemohon:
a.    Jika perorangan: foto copy surat bukjti identitas, surat bukti kewarganegaraan Republik Indonesia;
b.    Jika badan hukum: foto copy akta atau peraturan pendiriannya dan salinan surat keputusan penunjukannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.    Mengenai tanahnya:
a.    Data yuridis: sertipikat, girik, surat kapling, surat-surat bukti pelepasan hak dan pelunasan tanah dan rumah dan atau tanah yang telah dibeli dari Pemerintah, PPAT, akta pelepasan hak, putusan pengadilan, dan surat-surat bukti perolehan tanah lainnya;
b.    Data fisik: surat ukur, gambar situasi dan IMB, apabila ada;
c.    Surat lain yang dianggap perlu.
3.    Surat pernyataan pemohon mengenai jumlah bidang, luas dan status tanah-tanah yang telah dimiliki oleh pemohon termasuk bidang tanah yang dimohon
 
Demikian penjelasan kami, semoga membantu. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
1.    Peraturan Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;
2.    Surat Edaran Menteri Negara Agraria/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor: 410-1293 perihal Penertiban Status Tanah Timbul dan Tanah Reklamasi.
 

Apakah Hak Tanggungan Tetap Berlaku Jika Tanah Disengketakan?

Berdasarkan pendapat pakar hukum dan putusan Mahkamah Agung, atas tanah yang sudah dijadikan jaminan tidak dapat diletakkan sita jaminan maupun sita eksekusi. Dengan demikian, kreditor pemegang jaminan memiliki hak didahulukan atas tanah tersebut.
 
Tapi dalam putusan Mahkamah Agung lain, pihak yang benar-benar merasa berhak dan memiliki bukti kuat dapat dimenangkan dan di saat bersamaan hak tanggungan yang dipegang kreditor menjadi gugur demi hukum.
 
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan
Berdasarkan penjelasan Anda, kami mengambil kesimpulan bahwa tanah yang menjadi objek sengketa tersebut pada awalnya adalah atas nama Tergugat (dalam sertifikat), kemudian setelah proses peradilan dan ada putusan Hakim, yang berhak atas tanah tersebut adalah Penggugat.
 
Pada dasarnya yang dapat membebankan suatu tanah dengan hak tanggungan adalah pemilik tanah itu sendiri. Ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Undang-Undang No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UU Hak Tanggungan”):
 
(1) Pemberi Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang bersangkutan.
(2) Kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan dilakukan.
 
Jika si Tergugat adalah pemilik tanah tersebut berdasarkan sertifikat tanah yang ada pada waktu itu, maka Tergugat memang berhak untuk membebankan tanah tersebut dengan hak tanggungan.
 
Jika kemudian tanah tersebut disengketakan dan Tergugat dinyatakan bukan sebagai orang yang berhak (pemilik) atas tanah tersebut, maka itu merupakan permasalahan lain. Mengenai apakah atas tanah tersebut dapat dieksekusi oleh pengadilan, pada dasarnya dalam UU Hak Tanggungan itu sendiri tidak diatur. UU Hak Tanggungan hanya mengatur bahwa hak tanggungan tetap mengikuti obyeknya dalam tangan siapa pun obyek tersebut berada (Pasal 7 UU Hak Tanggungan). Ini merupakan sifat dari hak kebendaan yaitu droit de suite. Mengenai droit de suite, Anda dapat membaca artikel Arti Droit De Suite.
 
Akan tetapi, Prof. DR. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. dalam bukunya Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan) (hal. 40-41), memberikan pendapat bahwa seharusnya menurut hukum terhadap hak tanggungan tidak dapat diletakkan sita (sita jaminan maupun sita eksekusi). Alasannya adalah karena tujuan dari (diperkenalkannya) hak jaminan pada umumnya dan khususnya hak tanggungan itu sendiri. Tujuan dari hak tanggungan adalah untuk memberikan jaminan yang kuat bagi kreditor yang menjadi pemegang hak tanggungan itu untuk didahulukan dari kreditor-kreditor lain. Bila terhadap hak tanggungan itu dimungkinkan sita oleh pengadilan, berarti pengadilan mengabaikan bahkan meniadakan kedudukan yang diutamakan dari kreditor pemegang hak tanggungan.
 
Lebih lanjut, Prof. DR. Sutan Remy Sjahdeini, S.H. (Ibid, hal. 42) memberikan contoh dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 394K/Pdt/1984 tanggal 31 Mei 1985, yang berpendirian bahwa barang-barang yang sudah dijadikan jaminan utang (dalam perkara) tersebut adalah jaminan utang kepada Bank Rakyat Indonesia Cabang Gresiksehingga tidak dapat dikenakan sita jaminan.
 
Akan tetapi, ini kembali lagi kepada pertimbangan hakim. Sebagai contoh, dalam Putusan Mahkamah Agung No. 2301 K/Pdt/2007, Penggugat dan Tergugat I awalnya adalah pasangan suami istri, yang pada saat perkawinan masih berlangsung, keduanya membeli sebuah tanah. Pada saat perceraian, keduanya belum membagi harta bersama di antara mereka. Tergugat I kemudian mengganti buku dan mengukur ulang tanah tersebut karena buku yang lama telah penuh, yang mana nama pemiliknya tetap Tergugat I. Tergugat I kemudian menjual tanah tersebut kepada Tergugat II. Tergugat II kemudian menjaminkan tanah tersebut kepada bank. Dalam perkara ini, hakim memutuskan salah satunya menyatakan bahwa sertifikat hak tanggungan tidak mempunyai kekuatan hukum.
 
Oleh karena itu, jika Penggugat benar-benar merasa berhak atas tanah tersebut sebaiknya Penggugat juga meminta pembatalan hak tanggungan yang berada di atas tanah tersebut kepada pengadilan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Referensi:
Sutan Remy Sjahdeini. 1999. Hak Tanggungan: Asas-asas Ketentuan-ketentuan Pokok dan Masalah yang Dihadapi oleh Perbankan (Suatu Kajian Mengenai Undang-Undang Hak Tanggungan). Bandung: Alumni.
 
Putusan:
  

Revisi UU Peradilan Militer Hilang dari Prolegnas

Sejumlah aktivis dari organisasi masyarakat sipil menyesalkan tidak adanya revisi UU No. 31 Tahun 1997tentang Peradilan Militer dalam Prolegnas 2015-2019. Padahal revisi itu selalu tercantum pada Prolegnas sebelumnya. Revisi UU Peradilan Militer adalah bagian dari reformasi sektir keamanan.
 
Berdasarkan penelusuran para aktivis, ternyata revisi UU Peradilan Militer juga tak disinggung lagi dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah. Itu yang membuat lembaga pemerhati reformasi sektor keamanan seperti Imparsial bertanya-tanya.
 
 “Agenda reformasi Peradilan Militer adalah jantung dari agenda reformasi sektor keamanan itu sendiri,” kata Poengky Indarti, Direktur Eksekutif Imparsial, dalam jumpa pers di kantor Imparsial di Jakarta, Kamis (12/3).
 
Poengky menjelaskan reformasi Peradilan Militer adalah mandat konstitusional untuk menegakkan prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law). Sebab dalam negara hukum tidak boleh ada diskriminasi penerapan hukum. Semua warga negara, termasuk militer, punya hak dan kewajiban yang sama di hadapan hukum. Menurut Poengky, kalau melakukan tindak pidana umum, seorang anggota TNI harus tunduk pada kekuasaan Peradilan Umum.
 
Poengky berpendapat selama ini Peradilan Militer jadi sarana impunitas bagi anggota TNI yang melakukan tindak pidana umum dan pelanggaran HAM. Itu terjadi karena yuridiksi Peradilan Militer terlalu luas sehingga tidak hanya mengadili anggota militer yang melanggar hukum militer tapi juga pidana umum.
 
Mekanisme Peradilan Militer, dikatakan Poengky, tidak memenuhi prinsip-prinsip peradilan yang adil (fair trial). Padahal dalam negara hukum mekanisme peradilan itu harus bersifat independen dan menjamin due process of law.
 
Poengky mengingatkan reformasi Peradilan Militer itu tertuang dalam Ketetapan MPR No.VII Tahun 2000. TAP menyebut prajurit TNI tunduk pada kekuasaan Peradilan Militer dalam pelanggaran hukum militer dan tunduk pada peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum. Prinsip senada juga ditegaskan oleh UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI. Cuma, kini UU TNI masuk daftar Prolegnas 2015-2019. Artinya, ketimbang UU Peradilan Militer, UU TNI lebih berpeluang mengalami perubahan.
 
Peneliti Imparsial, Ardi Manto, malah mengkritik pemerintah yang lebih memilih mengajukan RUU Rahasia Negara dan Keamanan Nasional (Kamnas). Padahal kedua RUU itu sudah ditolak masyarakat sipil pada saat pemerintahan sebelumnya.
 
Imparsial mendesak Presiden untuk mengevaluasi RPJMN dan Prolegnas 2015-2019 terkait prioritas legislasi sektor keamanan. Kemudian, memasukan RUU perubahan atas UU Peradilan Militer, RUU Perbantuan TNI, RUU perubahan UU Darurat No. 23 Tahun 1959 sebagai prioritas legislasi dalam RPJMN dan Prolegnas 2015-2019. Serta mencabut RUU Rahasia Negara, RUU Kamnas dan RUU perubahan UU TNI dalam RPJMN dan prolegnas.
 
Selain itu Poengky mendesak Presiden untuk memerintahkan Panglima TNI dan Kementerian terkait mencabut MoU yang sudah terbentuk antar kedua instansi tersebut. Sebab, belakangan ini TNI kerap menjalin MoU dengan sejumlah lembaga negara seperti Kementerian Perhubungan. Imparsial menilai itu bertentangan dengan tugas TNI sebagaimana amanat UU TNI.
 
Direktur Eksekutif Imparsial, Al Araf, menyimpulkan pemerintahan Jokowi tidak selaras dengan agenda reformasi sektor keamanan sehingga mengancam demokrasi. Melihat RPJMN, Prolegnas 2015-2019 dan MoU yang dilakukan TNI dengan sejumlah lembaga pemerintahan, Al menilai itu sebagai bentuk menguatnya militerisme yang pernah berkuasa dimasa Orde Baru.
 
Al berpendapat militer mencoba masuk ke ranah keamanan dalam negeri dengan cara menjalin MoU dengan sejumlah lembaga pemerintahan. Kemudian, lewat proses legislasi dengan dimasukannya RUU Rahasia Negara dan Kamnas dalam RPJMN dan prolegnas. Apalagi dalam RPJMN itu disebut pembangunan sistem keamanan nasional yang integratif.
 
Al khawatir RUU Kamnas akan digunakan untuk menggabungkan TNI dan Polri seperti masa Orde Baru. Atau memberikan kewenangan kepada TNI agar bisa bertindak seperti Polri yakni menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Jika itu yang dimaksud keamanan nasional integratif melalui pembentukan UU Kamnas maka terjadi kemunduran demokrasi dan mengingkari agenda reformasi,” tegasnya.

Menaker Janjikan Insentif Upah Industri Padat Karya

Pemerintah masih menggodok regulasi tentang pengupahan. Berbentuk Peraturan Pemerintah (PP), beleid pengupahanditunggu banyak pihak dan merupakan amanat UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Hingga kini PP dimaksud belum disahkan.

Di tengah proses penyusunan itu, Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakhiri, berjanji memberikan insentif dan formula pengupahan khusus untuk industri padat karya. Janji melakukan terobosan sistem pengupahan juga sudah pernah ia ungkapkan sebelumnya. Ia beralasan industri padat karya menyerap banyak tenaga kerja, dan pada akhirnya mengurangi tingkat pengangguran.

Pemerintah, kata Hanif, ingin menjaga agar usaha padat karya terus berkembang. Karena itu, pemerintah ingin memberi insentif dan formula pengupahan khusus. “Andalan untuk penyerapan tenaga kerja kita itu di industri padat karya. Nah, kita harus memastikan industri padat karya terus berkembang dan menjadi penopang utama usaha kita mengurangi pengangguran,” kata Hanif di Jakarta, Kamis (12/3).

Sayang, Hanif enggan menjelaskan bentuk insentif dan formula pengupahan seperti apa yang ingin digulirkan pemerintah. Ia hanya mengatakan yang penting kebijakan itu diupayakan menguntungkan pekerja dan pengusaha. Karena itu, sebelum digulirkan, kebijakan itu perlu dibahas bersama pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.

Produktivitas
Selain insentif dan formula pengupahan, pemerintah menaruh perhatian pada produktivitas kerja. Guna meningkatkan produktivitas, Hanif menyebut pemerintah terus menggelar pelatihan kerja berbasis kompetensi yang dibutuhkan dunia industri. Saat ini pemerintah baru bisa melaksanakan pelatihan kerja untuk 120 ribu orang setiap tahun.

 “Saat ini pun telah tersedia sekitar 8.039 lembaga pelatihan kerja, baik pemerintah maupun swasta. Selain meningkatkan kompetensi, keberadaan BLK dapat mendorong percepatan penyerapan tenaga kerja dan mengurangi angka pengangguran di pusat dan daerah," tutur Hanif.

Tak hanya itu, Hanif melanjutkan, pemerintah juga mendorong terwujudnya hubungan industrial yang kondusif. Dengan begitu diharapkan mampu meningkatkan keuntungan perusahaan dan mendorong masuknya investasi.

Terpisah, Presiden KSPI, Said Iqbal, mengatakan serikat pekerja menuntut upah layak didasarkan pada 84 item Kebutuhan Hidup Layak (KHL), bukan 64 item KHL seperti yang ada saat ini. Jika 64 item KHL itu masih digunakan sebagai acuan maka upah minimum buruh sangat sulit untuk naik. “Target kami tahun ini perjuangan buruh akan keras karena prinsip-prinsip kesejahteraan untuk buruh tidak dilaksanakan oleh pemerintah,” tukasnya.

Hakim Agung Perempuan AS Diabadikan dalam Bentuk LEGO

Hukum dan mainan anak sejatinya adalah dua dunia yang jelas berbeda. Yang satu identik dengan keseriusan, yang satu lagi sebaliknya, identik dengan kesenangan. Lazimnya, ‘serius’ sulit untuk berpadu dengan ‘senang’, walaupun bukan mustahil.
Di Amerika Serikat (AS), seorang editor dan produser media anak-anak bernama Maia Weinstock telah membuktikan bahwa dunia hukum dan mainan anak-anak bisa berpadu. Maia menciptakan karakter LEGO dari empat hakim agung perempuan yang telah mengabdi pada US Supreme Court (Mahkamah Agung).   
Empat hakim agung perempuan yang dibuatkan karakter LEGO adalah Sandra Day O’Connor, Ruth Bader Ginsburg, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan. Resmi menjabat di era Presiden Ronald Reagan sekira tahun 1981, Sandra tercatat sebagai hakim agung perempuan pertama di US Supreme Court.
Sekadar informasi, dikutip dari situs resminya, www.lego.com, LEGO adalah perusahaan produsen mainan terbesar ketiga di dunia yang didirikan oleh Ole Kirk Kristiansen pada tahun 1932. Kata LEGO berasal dari dua kata dalam bahasa Denmark yakni “leg” dan “godt” yang berarti “bermain baik”.
Kini, LEGO menjadi mainan anak-anak yang mendunia. Dengan bentuk khasnya yakni balok-balok, anak-anak dapat mengkreasikan beragam bentuk seperti mobil, rumah, bangunan hotel, atau bahkan orang seperti karakter empat hakim agung perempuan yang diciptakan Maia Weinstock.
Dikutip dari laman www.abovethelaw.com dan www.abajournal.com, Maia mengatakan karakter LEGO empat hakim agung perempuan, dia sengaja ciptakan dalam rangka memperingati Hari Perempuan Internasional sekaligus merayakan pencapaian tertinggi kaum perempuan di dunia hukum.
“Tujuannya untuk merayakan pencapaian tertinggi kaum perempuan di dunia hukum, dan untuk mendorong perempuan untuk meraih karier yang tinggi di sistem peradilan Amerika Serikat,” papar Maia.
Berdasarkan gambar yang terpampang pada artikel di www.abovethelaw.com, karakter LEGO empat hakim agung perempuan karya Maia dibuat dengan deskripsi fisik yang cukup detail. Mulai dari gaya rambut, ornamen kaca mata hingga toga hakim menjadikan LEGO tersebut relatif mendekati sosok asli dari para hakim agung perempuan itu.
Tidak hanya deskripsi fisik, deskripsi situasinya juga cukup detail. Salah satu foto menggambarkan Sandra Day O’Connor, Ruth Bader Ginsburg, Sonia Sotomayor, dan Elena Kagan tengah bersidang lengkap dengan palu hakim serta gelas minum yang tampak kebesaran. Foto lainnya menggambarkan Sandra Day O’Connor dkk sedang beraktivitas di perpustakaan.
“Untuk peringatan Hari Perempuan Internasional, saya memutuskan untuk fokus pada sosok empat wanita yang telah meraih pencapaian tertinggi dalam sistem peradilan kita. Empat wanita ini adalah para perintis yang layak dikenang tidak hanya oleh orang dewasa, tetapi juga anak-anak yang belajar tentang pemerintahan dan non pemerintahan,” kata Maia.
Diciptakan dengan semangat mulia yakni mengabadikan pencapaian tinggi kaum perempuan, sayangnya karya LEGO Maia tidak akan ditemukan di toko-toko mainan. Menurut Maia, karakter LEGO Sandra Day O’Connor dkk tidak diperjualbelikan.
Dia mengaku sudah mengajukan rancangan LEGO Sandra Day O’Connor dkk ke LEGO Group, tetapi ditolak dengan alasan LEGO punya aturan tidak menerima ide karya yang berkaitan dengan politik atau simbol politik.

Tidak Didampingi Pengacara, Denny Indrayana Menolak Diperiksa

Setelah sempat tidak hadir pada jadwal pemanggilan sebelumnya, mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana akhirnya hadir di Bareskrim Mabes Polri. Kehadiran Denny untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi program pelayanan "payment gateway" di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, proses pemeriksaan Denny ternyata tidak berlangsung lama. Pasalnya, penyidik Bareskrim tidak memperbolehkan Denny didampingi pengacara. Penyidik hanya mengajukan Denny dengan dua pertanyaan terkait pemeriksaan yang berlangsung sekitar empat jam itu. Pertanyaan-pertanyaan itu seputar identitas saksi dan profil program payment gateway.

"Hanya dua pertanyaan yang dijawab karena kami (kuasa hukum) nggak bisa masuk, jadi tidak berlanjut," kata pengacara Denny, Heru Widodo, di Gedung Bareskrim, Jakarta, Kamis (12/3).

Awalnya, kata Heru, dirinya ingin mendampingi kliennya, Denny Indrayana. Namun, penyidik berkeberatan dengan alasan dalam SOP, pemeriksaan harus dilakukan oleh terperiksa sendiri.

"Kami sampaikan keberatan. Dalam pemeriksaan saksi maupun tersangka, penyidik harus membolehkan (didampingi kuasa hukum). Kecuali dengan persetujuan terperiksa," katanya.

Akhirnya pemeriksaan tidak dilanjutkan, lantaran Denny kemudian tidak mau diperiksa lebih lanjut karena tidak didampingi pengacara. Menurut Heru, kliennya akan bersedia diperiksa dalam panggilan berikutnya jika pengacara diperkenankan mendampingi.

Sementara Denny Indrayana menegaskan program pembayaran paspor secara elektronik atau program payment gateway bertujuan untuk memperbaiki pelayanan pembuatan paspor. "Program itu untuk menggantikan pembayaran manual yang sarat antrean panjang dan pungli calo. Ini untuk memperbaiki pelayanan pembuatan paspor," ujarnya.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Rikwanto menyayangkan mantan Wamenkumham Denny Indrayana yang menolak diperiksa oleh penyidik Bareskrim lantaran pengacaranya tidak diperkenankan mendampingi. Menurut dia, berdasarkan SOP di Polri, pemeriksaan saksi dilakukan sendiri tanpa didampingi pengacara.

"Dia kan diperiksa sebagai saksi dan sebagai terlapor. Itu harusnya sebagai ajang klarifikasinya dia," kata Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis.

Kendati demikian, pihaknya mengatakan penolakan Denny untuk diperiksa merupakan hak Denny. "Kalau dia tidak mau diperiksa, itu hak dia," katanya.

Untuk diketahui, penyelidikan Polri terhadap kasus payment gateway bermula dari laporan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Kemudian pada 10 Februari 2015, Bareskrim Polri menerima laporan Andi Syamsul Bahri atas dugaan keterlibatan Denny Indrayana dalam kasus korupsi ketika masih menjabat sebagai Wamenkumham.

Sejauh ini, Polri telah memeriksa sebanyak 21 saksi termasuk mantan Menkumham Amir Syamsuddin dan Denny Indrayana. Alat payment gateway diluncurkan pada Juli 2014 oleh Kemenkumham untuk meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan paspor.

Dengan alat itu, masyarakat bisa membayar biaya pembuatan paspor mereka dengan kartu debit ataupun kartu kredit. Meski demikian, terobosan itu tidak berlanjut lantaran terkendala perizinan dari Kementerian Keuangan.