Jumat, 13 Maret 2015

Apakah Karyawan yang Dijatuhi Pidana Percobaan Tetap Dapat Dipekerjakan?


Pekerja yang dijatuhi hukuman percobaan dapat tetap dipekerjakan di perusahaan bergantung pada kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja yang bersangkutan yang tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Pidana/hukuman percobaan atau yang disebut juga sebagai pidana bersyarat adalah sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu. Seperti misalnya, pidana harus dijalankan jika sebelum masa percobaan tersebut selesai, orang tersebut melakukan tindak pidana. Ini berarti jika orang tersebut tidak melakukan tindak pidana selama masa percobaan, maka pidana tersebut tidak perlu dijalankan. Penjelasan lebih lanjut soal pidana percobaan dapat Anda simak dalam artikel Adakah Perbedaan Antara Pidana Bersyarat dan Pidana Percobaan?
 
Jadi, mengacu pada penjelasan di atas soal pidana percobaan, maka pada dasarnya karyawan yang berada dalam masa percobaan, dalam praktiknya, hukuman percobaan/bersyarat ini mungkin sama sekali tidak dirasakan sebagai hukuman.
 
Di samping itu, terkait soal tindak pidana yang dilakukan karyawan sehingga pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dahulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) yaitu Pasal 158 ayat (1) huruf j UU Ketenagakerjaan, yang mengatakan bahwa pengusaha dapat memutuskan hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat seperti melakukan perbuatan lainnya di lingkungan perusahaan yang diancam pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih. Akan tetapi, pasal ini telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tanggal 28 Oktober 2004 dengan Putusan Nomor 012/PUU-I/2003.
 
Merujuk pada ketentuan pada UU Ketenagakerjaan, pada dasarnya tidak ada kewajiban bagi pengusaha untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau tidak mempekerjakan pekerja lagi jika ia dijatuhi pidana percobaan.
 
Lain lagi dalam hal pekerja/buruh ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana, maka pengusaha tidak wajib membayar upah tetapi wajib memberikan bantuan kepada keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungannya [lihat Pasal 160 ayat (1) UU Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003 yang menghilangkan frasa “…bukan atas pengaduan pengusaha…”].
 
Mengenai apakah kemudian karyawan yang sedang menjalani pidana percobaan ini tetap diizinkan bekerja atau tidak, menurut hemat kami, hal ini dikembalikan pada kesepakatan antara pengusaha dengan karyawan yang bersangkutan yang tertuang dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan.
 
Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat-syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak. Demikian yang disebut dalam Pasal 1 angka 14 UU Ketenagakerjaan. Jadi, apabila dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan mengatur bahwa pengusaha berhak memberhentikan pekerja yang terlibat tindak pidana, maka pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan kerja dengan pekerja tersebut karena alasan pekerja telah melanggar perjanjian kerja atau peraturan perusahaan tersebut.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Putusan:
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 012/PUU-I/2003
  

Jabatan Dinaikkan Tapi Gaji Tetap


Bilamana pengusaha memaksa menaikkan jabatan pekerjanya, dalam arti tanpa persetujuan pekerja, maka menurut hemat kami, kemungkinannya hal tersebut dapat diartikan pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai dengan isi perjanjian kerja sebelumnya. Konsekuensinya bila pekerja menolak, bisa menjadi perselisihan hak bilamana karyawan tetap bertahan pada pendiriannya bekerja di jabatan yang lama.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Pada dasarnya, hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha merupakan domain dari masing-masing pihak yang dituangkan dalam perjanjian kerja (“PK”), peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama. Hal ini sesuai dengan pengertian dari hubungan kerja dalamPasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”):
 
“Hubungan kerja adalah hubungan antara pengusaha dengan pekerja/buruh berdasarkan perjanjian kerja, yang mempunyai unsur pekerjaan, upah, dan perintah.”
 
Oleh karena itu, jika pekerja menolak kenaikan jabatan, dalam arti pengusaha memaksa pekerja untuk menaikkan jabatan, maka kenaikan jabatan yang tertuang dalam PK menjadi batal demi hukum.
 
Hal ini sesuai dengan prinsip hukum perjanjian dalam Pasal 1323 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”) yang mengatur bahwa:
 
Paksaan yang dilakukan terhadap orang yang mengadakan suatu persetujuan mengakibatkan batalnya persetujuan yang bersangkutan, juga bila paksaan itu dilakukan oleh pihak ketiga yang tidak berkepentingan dalam persetujuan yang dibuat itu.”
 
Ketentuan ini mengandung arti bahwapaksaan terjadi jika seseorang memberikan persetujuannya karena ia takut pada suatu ancaman. Jika suatu perjanjian dibuat di bawah ancaman, yakni ancaman bahwa pekerja akan dipecat tanpa pesangon, maka PK menjadi batal demi hukum. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam artikel Keabsahan Perjanjian yang Dibuat di Bawah Ancaman.  
 
Dengan demikian, menurut hemat kami, pekerja yang dipaksa dinaikkan jabatannya dengan diancam akan dilakukan pemutusan hubungan kerja ("PHK") tanpa pesangon pada dasarnya mendapatkan ancaman dalam membuat persetujuan, sehingga pekerja tersebut tidak berkewajiban untuk menyelesaikan pekerjan pada jabatan barunya itu.
 
Anda mengatakan bahwa upah/gaji yang diberikan kepada pekerja yang jabatannya dipaksa dinaikkan itu “tidak sesuai. Di sini kami asumsikan bahwa maksudnya adalah kenaikan jabatan tidak diimbangi dengan kenaikan upah/gaji.
 
Pada dasarnya, UU Ketenagakerjaan tidak mengatur secara tegas soal kenaikan gaji. Namun, UU Ketenagakerjaan mengamanatkan pengusaha untuk menyusun struktur dan skala upah sebagai salah satu kebijakan pengupahan [lihat Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjaan]:
 
(1) Pengusaha menyusun struktur dan skala upah dengan memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi.
(2) Pengusaha melakukan peninjauan upah secara berkala dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas.
(3) Ketentuan mengenai struktur dan skala upah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Menteri.
 
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang bersangkutan. Demikian yang disebut dalam Penjelasan Pasal 92 ayat (1) UU Ketenagakerjan.
 
Sedangkan Keputusan Menteri yang dimaksud dalam Pasal 92 ayat (3) UU Ketenagakerjaan adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur Dan Skala Upah (“Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004”)]. Dalam struktur dan skala upah tersebut, tergambar jenjang kenaikan upah standar yang mendasarkan/memperhatikan golongan, jabatan, masa kerja, (kualifikasi) pendidikan dan kompetensi kerja masing-masing pekerja/buruh serta mempertimbangkan kondisi perusahaan [lihat Pasal 92 ayat (2) UU Ketenagakerjaan jo Pasal 10 ayat [2] Kepmenakertrans No. Kep-49/Men/IV/2004]. Penjelasan lebih lanjut soal kenaikan gaji dapat Anda simak dalam artikel Kenaikan Gaji. Ini artinya, kenaikan upah didasarkan tidak hanya pada jabatan pekerja, tetapi juga dengan memperhatikan kondisi perusahaan.
 
Bilamana pengusaha memaksa menaikkan jabatan pekerjanya, dalam arti tanpa persetujuan pekerja, maka menurut hemat kami, kemungkinannya hal tersebut dapat diartikan pengusaha telah memerintahkan karyawan untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan, sementara karyawan hanya bersedia bekerja sesuai dengan isi perjanjian kerja sebelumnya (saat ia tidak dipaksa naik jabatan). Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 169 ayat (1) huruf e jo. Pasal 93 ayat (2) huruf f jo. Pasal 54 ayat (1) huruf c dan d UU Ketenagakerjaan. Konsekuensinya adalah pekerja berhak untuk meminta PHK (Pasal 169 ayat (1) huruf e UU Ketenagakerjaan). Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam artikel Bolehkah Pengusaha Merotasi Karyawan Secara Sepihak?
 
Dalam artikel tersebut juga disebutkan konsekuensi lainnya, yaitu bila pekerja menolak, bisa menjadi perselisihan hak bilamana karyawan tetap bertahan pada pendiriannya bekerja di jabatan yang lama. Soal langkah hukum, pekerja dapat menempuh upaya bipatrit, yaitu membicarakan secara musyawarah terlebih dahulu mengenai masalah ini antara pengusaha dan pekerja (Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial- “UU PPHI”).
 
Perundingan ini harus dilaksanakan paling lambat 30 hari berdasarkanPasal 3 ayat (2) UU PPHI. Apabila perundingan bipartit ini gagal atau pengusaha menolak berunding, maka penyelesaian kemudian ditempuh melalui jalur tripartit yaitu mencatatkan perselisihannya kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan setempat dengan melampirkan bukti bahwa upaya-upaya penyelesaian melalui perundingan bipartit telah dilakukan [Pasal 4 ayat (1) UU PPHI].
 
Nantinya, pekerja dan pengusaha ditawarkan upaya penyelesaian perselisihan. Untuk perselisihan hak, upaya penyelesaian perselisihan yang dapat dipilih salah satunya adalah Mediasi Hubungan Industrial.
 
Mediasi Hubungan Industrial adalah penyelesaian perselisihan hak, perselisihan kepentingan, perselisihan PHK, dan perselisihan antar serikatpekerja/serikat buruh hanya dalam satu perusahaan melalui musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral [Pasal 1 angka 11 UU PPHI].
 
Dalam hal penyelesaian melalui mediasi tidak mencapai kesepakatan, maka salah satu pihak dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Hubungan Industrial (Pasal 5 UU PPHI).
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor Kep-49/Men/IV/2004 tentang Ketentuan Struktur Dan Skala Upah.
 

Apakah Hak atas Privasi Termasuk HAM?

Hak atas privasi memang tidak dicantumkan secara eksplisit di dalamUndang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Namun, secara implisit hak atas privasi terkandung di dalam Pasal 28G ayat (1) UUD NRI 1945 sebagai berikut:
“Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan  hak asasi”.
 
Rumusan Pasal 28G ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 tersebut memiliki nuansa perlindungan yang sama dengan rumusan Article 12 UDHR yang kemudian diadopsi ke dalam Article 17 ICCPR yang secara eksplisit memberikan jaminan terhadap hak atas privasi.
 
Dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 50/PUU-VI/2008 tentang Perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Mahkamah Konstitusi memberikan terjemahan atas Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Dalam terjemahan tersebut, kata “privacy” diterjemahkan sebagai “urusan pribadi/masalah pribadi” sebagaimana yang tertera dalam Pasal 28G UUD NRI 1945 sebagai berikut:
Article 12 UDHR :
No one shall be subjected to arbitrary interference with hisprivacy, family, home or correspondence, nor to attacks upon his honour and reputation. Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.
 
Terjemahan dalam Putusan MK:
“Tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya, atau hubungan surat-menyuratnya, dengan sewenang-wenang, juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatannya dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan-gangguan atau pelanggaran seperti ini”.
 
Article 17 ICCPR :
1.    “No one shall be subjected to arbitrary or unlawful interference with his privacy, family, home or correspondence, nor to unlawful attacks on his honour and reputation”;
2.    “Everyone has the right to the protection of the law against such interference or attacks”.
 
Terjemahan dalam Putusan MK
1.    “Tidak ada seorang pun yang boleh dicampuri secara sewenang-wenang atau secara tidak sah dicampuri masalah pribadi, keluarga, rumah atau korespondensinya, atau secara tidak sah diserang kehormatan dan nama baiknya”.
2.    “Setiap orang berhak atas perlindungan hukum terhadap campur tangan atau serangan tersebut”.
 
Dalam General Comment Human Rights Committee No. 16 tentang Article17 ICCPR yang memberikan jaminan terhadap hak atas privasi, tidak menjelaskan makna yang tegas mengenai apa yang dimaksud dengan privasi. Beberapa pakar hukum telah mencoba memberikan definisi dan makna dari hak atas privasi.
 
Russel Brown mengartikan hak atas privasi sebagai hak yang lahir akibat adanya hak atas milik pribadi terhadap suatu sumber daya tertentu (Russel Brown: 2006, hlm.592). Hakim Cooly memberikan definisi mengenai hak atas privasi sebagai hak atas kebebasan menentukan nasib sendiri.
 
Definisi tersebut kemudian dikutip dalam putusan Supreme Court Amerika Serikat sebagai “the right of bodily integrity”. Secara tegas, Supreme Court menyatakan bahwa hak atas privasi merupakan hak individu yang fundamental bagi setiap orang untuk bebas tanpa campur tangan pemerintah dalam memutuskan apa yang terbaik bagi dirinya sendiri (Eoin Carolan: 2008, hlm 6). Putusan Supreme Court tersebut bahkan menjadi dasar diperkenankannya praktek aborsi secara hukum di Amerika Serikat melalui perkara Jane Roe v. Henry Wade pada tahun 1973 (Roe v. Wade, 410 U.S. 113, 1973). Oleh karena itu, Hakim Harlan mengatakan bahwa hak atas  privasi merupakan konsep kontemporer dari hak atas kebebasan individu (G. Negley: 1966, hlm. 319).
 
Layaknya karakter umum atau sifat dari hak asasi manusia yang tidak terbagi, saling berkaitan dan bergantung satu sama lain (indivisible, interrelated and interdependent), hak atas privasi memiliki kaitan erat dengan hak atas kebebasan berbicara. Hak atas privasi  dan hak atas kebebasan berbicara merupakan dua hal yang saling mendukung. Memberikan perlindungan terhadap hak atas privasi, berarti memberikan perlindungan pula terhadap hak atas kebebasan berbicara (Eoin Carolan: 2008, hlm. 25).
 
Sebagai contoh, dalam masyarakat yang demokratis, penting untuk menjaga privasi dalam komunikasi di antara masyarakat, kekhawatiran akan adanya pantauan terhadap anggota masyarakat dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab akan mengakibatkan ketidakbebasan dalam berpendapat. Keadaan tersebut dapat mengakibatkan ide-ide konstruktif dalam kehidupan demokrasi tidak dapat disuarakan (Eoin Carolan: 2008, hlm. 27). Artinya, hak atas privasi menjamin perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
 
Selain keterkaitan yang bersifat saling menguatkan, kehadiran hak atas privasi juga harus diartikan sebagai balancing dari hak atas kebebasan berpendapat. Maksud dari balancing tersebut adalah hak atas reputasi yang merupakan bagian dari hak atas privasi harus menjadi batasan dari hak atas kebebasan berpendapat (Giri A.Taufik, Identifying The Traces of Particularity in Indonesia Freedom of Expresion, 2011, hlm. 389). Konsepbalancing tersebut dinyatakan secara tegas dalam Pasal 28J ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan bahwa dalam menjalankan hak asasinya, hak asasi seseorang akan dibatasi oleh hak asasi orang lain. Dalam hal hak atas kebebasan berpendapat, hak atas reputasi orang lain menjadi batasan setiap warga negara dalam menjalankan hak berpendapatnya.
 
Berdasarkan uraian di atas, meskipun tidak secara eksplisit menyatakan mengenai hak atas privasi, rumusan Pasal 28G ayat (1) telah mengandung nilai-nilai hak atas privasi yang dijamin di dalam Article 12 UDHR dan Article 17 ICCPR. Oleh karena itu, Pasal 28G ayat (1) dapat dikatakan sebagai landasan konstitusional mengenai jaminan hak atas privasi.
 
Dalam konteks sifat hak asasi manusia yang indivisible, interrelated daninterdependent, Pasal 28G ayat (1)  berkaitan erat dengan Pasal 28E ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 yang memberikan jaminan hak asasi atas kebebasan menentukan nasib sendiri dan hak asasi atas kebebasan berbicara atau menyatakan pikiran dan sikap. Kedua jaminan HAM tersebut perlu dipahami dan direalisasikan secara seimbang.
 
 
Dasar Hukum:
2.    Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
3.    International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR)
 
 
Referensi:
  1. Eoin Carolan, “The Concept of a Right to Privacy”, dalam Eoin Carolan, Hilary Delany, The Right to Privacy: A Doctrinal and Comparative Analysis, Thompson Round Hall, England, 2008.
  2. G. Negley, “Philosophical Views on the Value of Privacy” Law & Contemporary Problems Law Review Vol 31 No. 319, 1966.
  3. General Comment Human Rights Committee No. 16 : Article 17 (The right to respect of privacy, family, home and correspondence, and protection of honour and reputation).
  4. Giri A.Taufik, Identifying The Traces of Particularity in Indonesia Freedom of Expresion, 2011.
  5. Roe v. Wade, 410 U.S. 113 (1973).
  6. Russel Brown, “Rethinking Privacy”, Alberta Law Review Vol. 43 No. 589, 2006.
    

Pencabutan Pemberian Tanah Garapan


Sebelumnya kami ucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”) tidak mengatur tentang hak garap. Bahkan sejumlah literatur hukum pertanahan justru mengaitkan tanah garapan dengan pemakaian tanah tanpa seizin pemilik atau kuasanya dan pendudukan tanah secara tidak sah (onwettige occupatie).
 
Akan tetapi, sebagaimana pernah dijelaskan dalam artikel Apakah atas Tanah Garapan Bisa Diterbitkan SHM?, walaupun mengenai tanah garapan tidak ada dalam UUPA, kita dapat melihat definisinya dalamKeputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota, yaitu tanah garapan adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan sesuatu hak yang dikerjakan dan dimanfaatkan oleh pihak lain baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.
 
Sehubungan dengan hal tersebut sebenarnya kami perlu mengetahui terlebih dahulu apa yang menjadi dasar kepala kampung (kades) memberikan surat lahan garapan kepada Anda atau keluarga Anda. Dalam praktiknya (sebagaimana sesuai dengan definisi tanah garapan di atas), memang pemberian lahan garapan biasanya didasarkan pada Surat Perjanjian Lahan Garapan. Dengan demikian tunduk kepada syarat sahnya perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPerdata”) yaitu:
1.    Para pihak sepakat untuk terikat dalam perjanjian;
2.    Para pihak cakap secara hukum dalam membuat perjanjian;
3.    Merupakan suatu hal tertentu;
4.    Sebab yang halal atau tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 
Pemberian atau peralihan hak menggarap tanah berkaitan erat dengan legalitas kepemilikan tanah dan sekaligus legalitas perjanjian. Mengingat hak menggarap adalah hak yang tidak atau belum diatur oleh UUPA.
 
Interpretasi atau konstruksi hak menggarap yang masih berada pada wilayah perdebatan, dan pada akhirnya secara lokal melahirkan peraturan daerah sebagai landasan hukum sementara, telah menjadikan surat keterangan menggarap dan surat pernyataan menggarap sebagai berkaitan dengan subyek hukum. Sebab suatu peralihan atas benda bergerak ataupun benda tidak bergerak, selalu membutuhkan kejelasan atas subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban.
 
Apabila status obyek yang diperjanjikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka sudah dapat dipastikan bahwa perjanjian tersebut dianggap tidak sah, karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai dengan Pasal 1320 KUHPerdata.
 
Dengan demikian perjanjian (jual beli) tersebut tidak memenuhi syarat obyektif. Apabila syarat obyektif suatu perjanjian tidak terpenuhi, maka akibat hukum yang timbul dari perjanjian tersebut ialah perjanjian batal demi hukum. Artinya, dari semula tidak pernah dilahirkan suatu perjanjian dan tidak pernah ada suatu perikatan. Dengan demikian maka tidak ada dasar untuk saling menuntut di depan hakim, atau dalam Bahasa Inggris dikatakan bahwa perjanjian tersebut adalah “null and void”. 
 
Demikian hal ini kami sampaikan. Terima kasih.
 
Dasar Hukum:
3.    Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten/Kota.
 
Setiap artikel jawaban Klinik Hukum dapat Anda simak juga melalui twitter @klinikhukum, atau facebook Klinik Hukumonline.
http://images.hukumonline.com/frontend/lt5396d67d3687b/lt5396d769df3c4.jpg

8849 HITS
DI: PERTANAHAN & PERUMAHAN
SUMBER DARI: S&H ATTORNEYS AT LAW
Share:

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer