Jumat, 26 Februari 2016

Waspada, Selfie Bisa Jadi Pintu Masuk Cybercrime

Majunya teknologi di era global sekarang ini ternyata turut mendorong majunya model tindak kejahatan. Cybercrime atau kejahatan cyber marak dilakukan oleh hacker (peretas) untuk mendapatkan keuntungan. Praktisi keamanan informasi, Raditya Iryandi, berpendapat setidaknya ada tiga cara hacker dalam melakukan modus cybercrime.

Pertama, hacker akan sering melakukan KEPO (Knowing Every Particulary Object). Raditya mengatakan, mereka akan mengumpulkan semua informasi, baik dari sosial media maupun direct contact. Kemudian, hal itu dijadikan dasar untuk menebak password.

Menurut Raditya, 99% orang Indonesia memiliki password yang sama untuk semua account sehingga kebiasaan itu yang diexploitasi oleh hacker. “Setelah password tertebak maka hacker akan dapat membuka data pribadi dan menarik semua data yang dapat dimanfaatkan untuk melakukan kejahatan. Misalnya, password internet banking untuk mengambil uang dari rekening si target," jelas Raditya di acara hukumonline, Rabu (17/2), di Hotel Aryaduta, Jakarta.

Raditya menyarankan agar masyarakat memastikan bahwa setiap akun, baik email ataupun sosial media atau aplikasi transaksi menggunakan password yang berbeda. Selain itu, sebaiknya hindari password yang berbau data diri, agama, keluarga, dan hobby yang dapat mudah tertebak.

"Jangan menggunakan password yang sama untuk semua akun. Pastikan password yang tidak mudah tertebak. Karena kita tidak tahu data atau dokumen kita ternyata merupakan data penting bagi orang lain," tambahnya.

Kedua, selfie. Trend selfie ternyata dapat menjadi klu bagi hacker untuk dapat melakukan cybercrime, tetapi tidak semua selfie. Selfie dengan menunjukan handphone akan menjadi petunjuk bagi hacker untuk dapat melakukan kejahatan.

"Ketika seseorang selfie dengan juga menunjukan handphone nya, misalnya iPhone. Maka hacker dapat mengetahui bahwa target pasti memiliki aplikasi I-cloud, aplikasi untuk back-up data. Kemudian setelah itu, hacker tinggal mencari tahu email dari si target dan menebak password dari klu-klu yang ada. Setelah password tertebak, hacker akan mendapatkan seluruh data dari si target, baik dari data foto maupun data pribadi yang mungkin sangat rahasia," jelasnya.

Itulah kenapa banyak foto-foto artis yang sangat privat tetapi banyak beredar di dunia publik. Hacker akan sangat mudah untuk mendapatkan hal privasi tadi melalui satu celah yaitu selfie dengan menunjukan handphone.

"Bagi hacker ketika artis selfie, bukan orangnya yang dilihat tetapi hp-nya. Hp-nya untuk mengetahui dasar untuk membajak," tambah Raditya.

Ketiga, Wifi Gratis (free wifi). Wifi gratis ternyata dapat menjadi jalan bagi hacker untuk melakukan kejahatan, karena wifi gratis tersebut adalah wifi yang hacker buat sendiri untuk mendapatkan data si target.

"Ketika kita dikerumunan contohnya konser pasti banyak orang yang mencari wifi gratis. Maka hal tersebut digunakan oleh para hacker, mereka menyediakan wifi gratis, dan ketika si target menggunakan akses wifi tersebut dan kemudian masuk ke salah satu akun, maka hacker dapat mengakses juga akun tersebut," ujarnya.

Sehingga, ketika tersedia akses free wifi jangan gunakan untuk melakukan transaksi apapun. "Ketika ada akses free wifi sebaiknya jangan sekali-kali gunakan untuk transaksi elektronik. Dan jangan digunakan untuk membuka akun yang bersifat rahasia dan penting, karena hacker dapat menggunakan hal tersebut untuk mengambil data kita," ujarnya.

Hacker juga dapat mengakses gadget yang kita gunakan ketika kita menggubakan akses tersebut. Sehingga sebaiknya, untuk keamanan gunakan paket data sendiri. "Gunakan paket data, sehingga tidak ada celah bagi hacker untuk melakukan pembajakan dokumen kita," jelasnya.

Untuk diketahui, menurut Raditya, ada dua jenis yang melakukan cyber crime. Pertama, disebut dengan cracker. Cracker biasanya hanya untuk gaya-gayaan dan tidak ada motivasi lain.

"Ciri crakcer adalah destructive, stupid, foo. Hanya untuk iseng-iseng. Contohnya yang meng-hack web Presiden RI. Tanpa motivasi apa-apa, biasanya hanya untuk menunjukan ke teman-teman atau pacar," ujarnya.

Sedangkan kedua ialah hacker. Ciri hacker ialah kreative dan berpikir out of the box. "Hacker biasanya tidak mengambil uang dari rekening orang dalam jumlah banyak, yang diambil Rp2-Rp100 dengan dikali sejuta account yang kemudian menjadi besar. Smart, kreatif dan penuh motivasi," papar Raditya

Pencemaran Nama Baik oleh Atasan

Mengenai delik (tindak pidana) pencemaran nama baik ini diatur dalam Bab XVIKitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yaitu bab mengenai Penghinaan.
 
Dan untuk menentukan apakah tindakan yang dilakukan oleh atasan dari ibu Anda adalah merupakan tindak pidana pencemaran nama baik atau bukan, kita perlu melihat isi dari Pasal 310 ayat (1) KUHP yang menyatakan:
 
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
 
R. Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal demi Pasal (hal. 226) menjelaskan bahwa supaya seseorang dapat dihukum menurut Pasal 310 ayat (1) ini (menista), maka  penghinaan itu harus diakukan dengan cara menuduh seseorang telah melakukan perbuatan yang tertentu, dengan maksud tuduhan itu akan tersiar (diketahui orang banyak).
 
Dalam hal ini, apabila memang atasan ibu Anda menuduh ibu Anda melakukan pencurian dan memberitahukan hal tersebut kepada orang banyak sehingga ibu Anda malu atau terserang nama baiknya. Sedangkan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap untuk mendukung tuduhan itu, perbuatan tersebut dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik/penghinaan.
 
Selanjutnya, dari pertanyaan Anda, kami asumsikan ibu Anda adalah seorang pegawai negeri. Maka kita perlu merujuk pula pada Pasal 316 KUHP yang menyatakan:

Hukum Pemasangan Plang di Tanah Debitur

Pada dasarnya, memang utang/kredit nasabah bank tidaklah termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank. Berdasarkan Pasal 40 ayat (1) UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan,Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai Nasabah Penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 , Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.
 
Dari ketentuan tersebut jelas bahwa yang termasuk dalam prinsip kerahasiaan bank adalah keterangan nasabah penyimpan dan simpanannya, bukan nasabah peminjam dan pinjamannya.
 
Selain itu,UU No. 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (“UUHT”) juga menganut asas publisitas (Pasal 13 ayat [1] UUHT). Asas ini mengharuskan didaftarkannya pemberian Hak Tanggungan pada Kantor Pertanahan. Dengan dasar pemikiran bahwa timbulnya hak tanggungan adalah karena adanya perjanjian utang piutang, maka memang utang piutang tersebut dapat diketahui oleh orang lain selain bank dan debitur.
 
Namun, jika ternyata tulisan itu (dalam bentuk plang ataupun stiker) tidak terbukti didasarkan pada adanya utang piutang dan adanya debitur yang cidera janji dalam hal pelunasan utang (terjadi kredit macet), maka hal tersebut dapat dikatakan sebagai pencemaran nama baik yang dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. Penjelasan lebih jauh mengenai pencemaran nama baik simak artikel Pencemaran Nama Baik oleh Atasan.
 
Secara perdata, pemilik tanah dan bangunan yang dirugikan (nama baiknya) karena adanya plang tersebut dan jika tidak ada dasar utang piutang yang sah, maka pihak bank dapat digugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum.

Pengertian Riba

Riba sebagai suatu bentuk transaksi telah dikenal oleh bangsa Arab sejak masa jahiliah, dan juga dikenal oleh non-Arab. Bangsa Yahudi telah mempraktikkan riba jauh sebelum itu, sampai-sampai perbuatan tersebut diinventarisasi oleh Al-Qura’an dalam kumpulan  catatan kriminal mereka, “Mereka (Yahudi) mengambil riba, padahal telah dilarang dari perbuatan itu.”(QS. An-Nisaa’: 161).
Ada beberapa pendapat dalam menjelaskan riba, menurut DR. Muhammad Syafi’i Antonio, riba secara sederhana dapat diartikan sebagai pengambilan tambahan, baik dalam transaksi jual-beli maupun pinjam meminjam secara batil atau bertentangan dengan prinsip muammalah dalam Islam. Terjemahan harfiah dari kata riba dalam bahasa Arab adalah peningkatan, penambahan, atau pertumbuhan. Meskipun demikian tidak berarti bahwa setiap pinjaman yang memberikan tambahan pada pokoknya adalah riba, namun setiap pinjaman yang disyaratkan sebelumnya keharusan memberikan tambahan adalah riba. Riba tidak hanya dianggap semata-mata sebagai praktik mengambil imbalan atas uang yang dipinjamkan.
Tahap Pelarangan Riba
Tahap pertama pelarangan riba adalah ketika Allah SWT menurunkan wahyu-NYA dalam Al-Qur’an yang berbunyi, “Dan sesuatu riba (tambahan) yang kamu berikan agar harta manusia bertambah, maka tidak bertambah dalam pandangan Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk memperoleh keridaan Allah, maka itulah orang-orang yang melipatgandakan (pahalanya)” (QS. ar-Rum: 39). Ayat ini menolak anggapan manusia bahwa pinjaman riba pada zahirnya menolong mereka yang membutuhkan sebagai suatu perbuatan yang mendekatkan diri atau taqarrub kepada Allah SWT.
Tahap kedua adalah dengan turunnya ayat yang berbunyi, “Karena kezaliman orang-orang Yahudi, Kami haramkan bagi mereka makanan yang baik-baik yang (dahulu) pernah dihalalkan; dan karena mereka sering menghalangi (orang lain) dari jalan Allah., dan karena mereka menjalankan riba, padahal sungguh mereka telah dilarang darinya, dan karena mereka memakan harta orang dengan cara tidak sah (batil). Dan Kami sediakan untuk orang-orang kafir di antara mereka azab yang pedih.” (QS. An-Nisa’: 160-161). Ayat menggambarkan bahwa riba adalah sesuatu yang buruk serta menjelaskan balasan yang keras kepada orang Yahudi yang memakan riba.
Tahap ketiga adalah tahap yang menetapkan bahwa riba sudah termasuk dalam kategori haram, ayat yang diturunkan Allah SWT berbunyi, “Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung.” (QS. Ali ‘Imran: 130). Menurut ahli tafsir, yang dimaksud riba disini adalah riba nasi’ah yang sudah banyak berlaku pada masa itu sehingga pengharaman riba dikaitkan dengan tambahan yang berlipat ganda. Sebagian besar ulama berpendapat bahwa riba nasi’ah itu selamanya haram, walaupun tidak berlipat ganda.
Tahap terakhir dari proses pengharaman riba adalah dengan diturunkannya ayat yang berbunyi, “Orang-orang yang memakan riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan setan karena gila. Yang demikian itu karena mereka berkata bahwa jual-beli sama dengan riba. Padahal Allah telah menghalalkan jual-beli dan mengharamkan riba. Barang siapa mendapat peringatan dari Tuhannya, lalu dia berhenti, maka apa yang telah diperolehnya dahulu menjadi miliknya dan urusannya (terserah) kepada Allah. Barang siapa mengulangi, maka mereka itu penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran dan bergelimang dosa.” (QS. Al-Baqarah: 275-276).
“Sungguh, orang-orang yang beriman, mengerjakan kebajikan, melaksanakan shalat, dan menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya. Tidak ada rasa takut pada mereka dan mereka tidak bersedih hati.” (Al-Baqarah: 277)
 “Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan lepaskan sisa-sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan riba), maka ketahuilah bahwa Allah dan Rasul-Nya  akan memerangimu. Jika kamu bertobat (dari pengambilan riba), maka bagimu modalmu. Kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 278-279).
“Dan jika (orang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang waktu sampai dia memperoleh kelapangan. Dan jika kamu menyedekahkan, itu lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui. Dan takutlah pada hari (ketika) kamu semua dikembalikan kepada Allah. Kemudian setiap orang diberi balasan yang sempurna sesuai dengan apa yang telah dilakukannya, dan mereka tidak dizalimi (dirugikan).” (QS. Al-Baqarah: 280-281).
Bunga Bank dan Riba Jahiliyah
Sebagian masyarakat mengatakan bahwa bunga bank konvensional bukan “riba jahiliyah” yang diharamkan dalam Al-Qur’an dan yang diancam pelakunya oleh Allah dan Rasulullah SAW. Menurut mereka, riba jahiliyah adalah seseorang berhutang kepada orang lain sampai jangka waktu tertentu, ketika waktu itu telah tiba, pemilik uang mengatakan kepada orang yang berhutang, “Anda bayar hutang Anda atau jumlahnya bertambah (dengan bunga).”
Demikianlah mereka berpendapat, namun pendapat ini dibantah oleh DR. Yusuf Al-Qardhawi dengan menyatakan bahwa memang benar bentuk riba jahiliyah adalah seperti dijelaskan tersebut, namun ini bukan satu-satunya bentuk riba. Berbagai fakta dan peristiwa membuktikan bahwa riba itu bisa juga diisyaratkan sejak awal, sebagaimana yang terjadi pada kafilah-kafilah dagang. Bentuk riba yang telah dikenal orang Arab dahulu adalah meminjamkan uang dinar dan dirham kepada orang lain dengan pertambahan yang telah ditentukan menurut kesepakatan.
Sekiranya betul apa yang mereka kemukakan bahwa riba jahiliyah hanya terbatas pada bentuk yang mereka sebutkan itu dan terjadinya riba setelah berlalunya batas waktu pembayaran yang ditentukan, maka sesungguhnya ini berarti bentuk yang lain adalah lebih haram lagi. Kenapa? Karena yang dipahami dari riba jahiliyah adalah bahwa mereka meminjamkan uang yang pada awalnya tidak memakai riba (tambahan). Riba baru muncul bila jangka waktu pembayaran yang telah ditentukan semula telah berakhir, sementara peminjam belum juga melunasi hutangnya.
Jadi konsekuensinya, jika orang menetapkan sejak awal bahwa pihaknya tidak akan memberi pinjaman, kecuali dengan pakai riba (bunga), berarti lebih jahat dan lebih haram lagi, ketimbang praktik yang terjadi pada riba jahiliyah. Inilah praktif-praktik yang berlaku pada bank sekarang ini. Bunga bank dihitung bagi peminjam sejak hari pertama seseorang mengambil uang dari bank.
Bentuk seperti yang dijelaskan pihak yang menghalalkan riba di atas juga terjadi dalam praktif-praktif bank konvensional. Dalam arti, jika batas waktu yang ditentukan telah berakhir dan peminjam belum melunasi hutangnya, maka akan diberi dua pilihan, “Lunasi atau hutang akan bertambah.” Sekiranya dia terlambat membayar satu hari saja, dia telah wajib membayar bunganya. Akhirnya, jumlah riba semakin lama semakin membengkak, hari demi hari.
Bunga Konsumtif dan Bunga Produktif
Pada tahapan upaya pembenaran sistem bunga konvensional, sebagian orang berdalih bahwa riba yang diharamkan Allah dan Rasul-Nya adalah jenis yang dikenal sebagai bunga konsumtif, yaitu bunga yang khusus dibebankan bagi orang yang berhutang untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari, seperti makan, minum, dan pakaiannya beserta orang yang berada dalam tanggungannya. Hal ini terjadi karena dalam jenis riba tersebut terdapat unsur pemerasan (eksploitasi) terhadap kepentingan orang yang sedang membutuhkan, yang terpaksa meminjam, namun si pemilik uang tidak bersedia memberi pinjaman kecuali dengan bunga (riba).
Fakta sejarah membantah penafsiran seperti ini, karena jenis riba yang dominan pada era jahiliyah bukanlah riba konsumtif. Waktu itu tidak ada orang yang berhutang untuk makan, juga tidak pernah dikenal bahwa seorang Arab yang kaya menimpakan riba kepada orang yang datang kepadanya minta pinjaman untuk memenuhi kebutuhan hidupnya seperti makan dan minum. Justru yang biasa terjadi saat itu adalah riba komersial, yang dilakukan kafilah-kafilah (ekspedisi) dagang yang sangat terkenal denga dua jadwal ekspedisinya, musim panas dan musim dingin. Praktik transaksi pembiayaan modal usaha yang terjadi saat itu untuk memperoleh modal usaha dagang dari pemilik dana untuk diinvestasikan, dengan perjanjian salah satu dari dua transaksi.
  1. Sistem bagi hasil (profit sharing/mudharabah). Kedua belah pihak akan berbagi keuntungan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati. Jika terjadi kerugian, maka ditanggung oleh pemilik modal.
  2. Berbentuk pinjaman (kredit) dengan bunga yang telah ditetapkan sebelumnya. Sistem inilah yang disebut “riba.” Juga termasuk dalam jenis ini adalah praktik riba yang dilakukan oleh Abbas bin Abdul Muthalib, pamah kandung Rasulullah SAW.
Sekiranya jenis riba yang diharamkan Allah dan Rasul itu hanyalah riba konsumtif (untuk keperluan pribadi dan keluarganya) tentu saja Rasulullah SAW tidak perlu melaknat si debitur pemberi bunga (orang yang berhutang), sebagaimana beliau melaknat kreditur pemakan riba (pihak yang menerima bunga). Soalnya, bagaimana mungkin seseorang bisa dilaknat karena berhutang untuk makan, padahal Allah dan Rasul sendiri membolehkan memakan bangkai, darah, dan daging babi, dalam kondisi terpaksa akibat lapar yang sangat. Firman Allah, “Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. Tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (QS. Al-Baqarah: 173).
Akan tetapi, Imam Muslim meriwayatkan dalam Shahihnya, dari jabir r.a. Ia berkata,“Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi riba, pencatat (administrasi), dan para saksinya (notariat).” Status hukum mereka sama.

macam macam akad dalam bank syariah

Akad-akad Tabarru’
Akad tabarru’ adalah akad atau transaksi yang mengandung perjanjian dengan tujuan tolong menolong tanpa adanya syarat imbalan apapun dari pihak lain. Dalam akad tabarru’ pihak yang berbuat kebaikan tidak boleh mengambil laba atas transaksi yang dilakukannya, imbalan dari akad tabarru’ yang telah dilakukannya hanyalah dari Allah SWT, bukan dari manusia.
Meskipun pihak yang berbuat kebaikan tidak boleh mengambil keuntungan dari transaksi tabarru’, dia masih bisa meminta kepada pihak lain yang menerima kebaikannya untuk sekedar mengganti biaya-biaya yang telah dikeluarkan untuk transaksi tabarru’ tersebut, namun ia tetap tidak boleh mengambil keuntungan meskipun dalam jumlah sedikit dari transaksi tabarru’. Secara umum bentuk akadtabaruu’ terbagi menjadi 3 (tiga) bagian, yaitu meminjamkan uang, meminjamkan jasa, dan memberikan sesuatu.
1. Meminjamkan uang
a. Al-Qardh
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), qardh adalah meminjamkan harta (uang) kepada orang lain tanpa mengharap imbalan. Secara syariah peminjam hanya berkewajiban membayar kembali pokok pinjamannya dan pemberi pinjaman dilarang untuk meminta imbalan dalam bentuk apapun, meskipun demikian syariah tidak melarang peminjam untuk memberi imbalan kepada pemberi pinjaman sesuai dengan keikhlasannya serta tidak terpaksa.
Landasan syar’i Al-Qur’an  dan Al-Hadits untuk akad qardh ini antara lain: “Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tangguh sampai ia berkelapangan…” (QS. Al-Baqarah: 280).
      “Siapakah yang mau meminjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, maka Allah akan melipatgandakan (balasan) pinjaman itu untuknya, dan dia akan memperoleh pahala yang banyak.” (QS. Al-Hadiid: 11).
      “Orang yang melepaskan seorang muslim dari kesulitan di dunia, Allah akan melepaskan kesulitan di hari kiamat; dan Allah senantiasa menolong hamba-Nya selama ia (suka) menolong saudaranya” (HR. Muslim).
b. Ar-Rahn
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Rahn adalah menahan sesuatu dengan cara yang dibenarkan yang memungkinkan untuk ditarik kembali, yaitu menjadikan barang yang mempunyai nilai harta menurut pandangan syariah sebagai jaminan hutang, sehingga orang yang bersangkutan boleh mengambil hutang semuanya atau sebagian. Dengan kata lain rahn adalah akad menggadaikan  barang dari satu pihak kepada pihak lain, dengan hutang sebagai gantinya.
Dalam teknis perbankan, akad ini dapat digunakan sebagai tambahan pada pembiayaan yang berisiko dan memerlukan jaminan tambahan. Akad ini juga dapat menjadi produk tersendiri untuk melayanai kebutuhan nasabah untuk keperluan yang bersifat jasa atau konsumtif, misalnya pendidikan, kesehatan, dan sebagainya. Bank syariah tidak menarik manfaat apapun kecuali biaya pemeliharaan atau keamanan barang yang digadaikan tersebut.
Landasan syar’i Al-Qur’an  dan Al-Hadits untuk akad rahn ini antara lain: “Jika kamu dalam perjalanan (dan bermuamalah tidak secara tunai) sedang kamu tidak memperoleh seorang penulis, maka hendaklah ada barang tanggungan yang dipegang (oleh yang berpiutang)…” (QS. Al-Baqarah: 283).
Dari Aisyah Ra, ia berkata, “Bahwa Rasulullah SAW membeli makanan dari seorang Yahudi dan menjaminkan kepadanya baju besi.” (HR Bukhari dan Muslim).
c. Hawalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Hawalah adalah akad pemindahan hutang/piutang suatu pihak kepada pihak lain. Akad ini bertujuan untuk mengambil alih piutang dari pihak lain.
Dengan demikian hawalah adalah pengalihan hutang dari orang yang berhutang kepada orang lain yang bersedia menanggungnya dengan nilai yang sama dengan nilai nominal hutangnya.
Landasan syar’i Al-Hadits untuk akad hawalah ini antara lain: “Menunda-nunda pembayaran hutang yang dilakukan oleh orang mampu adalah suatu kezaliman. Maka, jika seseorang diantara kamu dialihkan hak penagihan piutangnya (dihawalahkan) kepada pihak yang mampu, terimalah” (HR. Bukhari).
2. Meminjamkan jasa
Sebagaimana akad tabarru’ dengan meminjamkan uang, akad meminjamkan jasa juga terbagi menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu wakalah, wadi’ah, dan kafalah.
a. Wakalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), wakalah adalah akad perwakilan antara dua pihak, pihak pertama mewakilkan suatu urusan kepada pihak kedua untuk bertindak atas nama pihak pertama.
Ada beberapa jenis wakalah, antara lain:
  • Wakalah al mutlaqah, yaitu mewakilkan secara mutlak, tanpa ada batasan waktu dan untuk segala urusan.
  • Wakalah al muqayyadah, yaitu penunjukkan wakil untuk bertindak atas namanya dalam urusan-urusan tertentu.
  • Wakalah al ammah, perwakilan yang lebih luas dari al muqayyadah tetapi lebih sederhana daripada al mutlaqah.
Landasan syar’i Al-Qur’an  dan Al-Hadits untuk akad wakalah ini antara lain: “….Maka suruhlah salah seorang kamu pergi ke kota dengan membawa uang perakmu ini, dan hendaklah ia lihat manakah makanan yang lebih baik, maka hendaklah ia membawa makanan itu untukmu, dan hendaklah ia berlaku lemah lembut, dan janganlah sekali-kali menceritakan halmu kepada seseorang pun.” (QS. Al-Kahfi: 19).
      “Rasulullah SAW mewakilkan kepada Abu Rafi’ dan seorang Anshar untuk mengawinkan (qabul perkawinan Nabi dengan Maimunah r.a.” (HR. Malik dalam al-Muwaththa’).
b. Wadi’ah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Wadi’ah adalah akad antara pemilik barang(mudi’) dengan penerima titipan (wadi’) untuk menjaga harta/modal (ida’) dari kerusakan atau kerugian dan untuk keamanan harta.
Wadi’ah terdiri dari 2 (dua) jenis, yaitu wadi’ah yad amanah dan wadi’ah yad dhamanah.
  • Wadi’ah Yad Amanah adalah akad titipan dimana penerima titipan (custodian)adalah penerima kepercayaan (trustee), artinya dia tidak diharuskan mengganti segala risiko kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan, kecuali bila hal itu terjadi karena akibat kelalaian atau kecerobohan yang bersangkutan.
  • Wadi’ah Yad Dhamanah adalah akad titipan dimana penerima titipan(custodian) adalah trustee yang sekaligus penjamin (guarantor) keamanan aset yang dititipkan, penerima simpanan bertanggung jawab penuh atas segala kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada aset titipan tersebut. Pada prinsip transaksi ini, pihak yang menitipkan barang/uang tidak perlu mengeluarkan biaya, bahkan atas kebijakan pihak yang menerima titipan, pihak yang menitipkan dapat memperoleh manfaat berupa bonus atau hadiah.
Landasan syar’i Al-Qur’an  dan Al-Hadits untuk akad wadi’ah ini antara lain:“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya….” (QS. An-Nisaa’: 58).
Dari Abu Hurairah Ra, Rasulullah SAW bersabda, “Tunaikanlah amanah (titipan) kepada yang berhak menerimanya, dan janganlah membalas khianat kepada orang yang telah mengkhianatimu.” (HR. Abu Dawud, at-Tirmidzi, dan al-Hakim).
 c. Kafalah
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006), Kafalah adalah memasukkan tanggung jawab seseorang ke dalam tanggung jawab orang lain dalam suatu tuntutan umum atau menjadikan seseorang (penjamin) ikut bertanggung jawab atas tanggung jawab seseorang dalam pelunasan/pembayaran hutang, sehingga keduanya dianggap berhutang.
Menurut Drs. Zainul Arifin, MBA (2006) ada 3 (tiga) jenis kafalah dalam muamalah, yaitu:
  • Kafalah bin nafs, yaitu  jaminan dari diri si penjamin (personal guarantee),
  • Kafalah bil maal, yaitu jaminan pembayaran hutang atau pelunasan hutang.
  • Kafalah muallaqah, yaitu jaminan mutlak yang dibatasi oleh kurun waktu tertentu dan untuk tujuan tertentu.
Landasan syar’i Al-Qur’an  dan Al-Hadits untuk akad kafalah ini antara lain: “Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.” (QS. Yusuf; 72).
      “Telah dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan. Rasulullah SAW bertanya, ‘apakah ia mempunyai hutang?’ sahabat menjawab, ‘Tidak’. Maka beliau mensalatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain, Rasulullah berkata, ‘salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya Rasulullah’. Maka Rasulullah pun mensalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
3. Memberikan sesuatu
Selain kedua jenis atau bentuk akad tabaruu’ di atas (meminjamkan uang dan meminjamkan jasa), kita juga mengenal akad tabarru’ dengan bentuk memberikan sesuatu. Yang termasuk dalam bentuk ini antara lain: hibah, waqf, dan shadaqah.Semua akad-akad tersebut dalam prakteknya si pelaku memberikan sesuatu kepada orang lain.
Apabila penggunaannya untuk kepentingan orang banyak (masyarakat) atau untuk kepentingan agama, akadnya disebut waqf. Barang atau objek dari waqf ini tidak boleh diperjualbelikan oleh siapapun ketika telah dinyatakan sebagai aset waqf.Sedangkan hibah, shadaqah, dan hadiah adalah pemberian sesuatu kepada orang lain (pihak lain) secara sukarela dengan motif kebajikan atau untuk menjaga silaturahmi, atau karena ingin mendapatkan pahala jika bentuk shadaqah.

ISTILAH-ISTILAH DALAM PERBANKAN (A)

Abstrak (Abstract) adalah ringkasan suatu pernyataan, laporan, karangan, dan sebagainya yang di susun secara sistematis dan menyeluruh 

Abstraksi Dana Bank (Abstraction of Bank Funds) adalah pengambilan dana bank secara tidak sah (misalnya berupa penggelapan atau penyalahgunaan otorisasi) dan kas, rekening eskro, rekening trust, atau rekening lain 

Ad Valorem adalah lazim digunakan berkenaan dengan pembebanan pajak impor, yang berarti menurut nilai, tidak menurut timbangan, ukuran, atau satuan; bea ad valorem adalah bea yang ditetapkan menurut nilai (uang), tidak menurut timbangan, ukuran atau satuan, misalnya provisi kredit ditetapkan sebesar 1% dan jumlah yang tercantum dalam perjanjian kredit yang bersangkutan.

Ajudikasi (Adjudication) adalah putusan yang dltetapkan oleh pengadilan yang berwenang untuk menangani masalah yang diperselisihkan; penyelesaian perselisihan ini berbeda dengan arbitrase 

Administered Price adalah harga barang / jasa yang diatur oleh Pemerintah, misalnya harga bahan bakar minyak dan tarif dasar listrik.

Advis (Advice) adalah surat pemberitahuan tertulis dari bank kepada nasabab mengenai penerimaan pembayaran, transfer dana, jasa-jasa yang dilakukan atau pembayaran yang dilakukan, misalnya pemberitahuan pengkreditan, pendebitan rekening, penarikan, atau transfer dana 

Advis Debit (Debit Advice) adalah surat pemberitahuan bank kepada nasabah mengenai adanya pengurangan atau perubahan dana pada rekening beserta alasannya 

Afidavit (Affidavit) adalah pemyataan tertulis yang dibuat secara suka rela di bawah sumpah oleh seseorang yang berwenang untuk mengambil sumpah, misalnya seorang pengacara yang telah ditunjuk oleh panitia pengambilan sumpah, konsul, atau notaris; afidavit dapat dibenarkan sebagai bukti atau kesaksian di muka pengadilan 

Agen (Agent) adalah seseorang atau badan yang diberi kuasa atau yang ditunjuk untuk mewakili atau bertindak atas nama seseorang atau badan lain dan mempunyai hubungan tetap dengan yang diwakilinya; bank juga dapat bertindak sebagal agen dalam beberapa kegiatan seperti menjadi kustodian dan / atau wali amanat 

Agen Eskro (Escrow Agent) adalah pihak yang ikut bertanggung jawab, baik terhadap pihak penjual dan pembeli maupun terhadap kreditur dan debitur bahwa perjanjian yang dibuat setiap pihak akan terlaksana 

Agen Fiskal (Fiscal Agent) adalah agen mengenai soal keuangan pada umumnya, khususnya yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut pajak, penerimaan atau penyimpanan dana, dan pelaksanaan pembayaran pengeluaran pemerintah; bank dapat ditunjuk sebagai agen wajib pungut atas pajak bunga deposito nasabah dan wajib menyetorkan kepada pemenintah; agen fiskal sering pula dlsebut dengan wajib pungut 

Agen Korporatif (Corporate Agent) adalah bank yang memberikan jasa sebagai agen kepada perusahaan dan / atau lembaga pemerintah; jasa itu dapat berupa kliring, pembayaran dividen atau bunga, penebusan dan pendaftaran saham, serta penagihan pajak; bank akan membebankan biaya atas jasa yang diberikan 

Agen Pembayar adalah agen, biasanya sebuah bank komersial, yang diberi wewenang oleh penerbit surat berharga untuk membayarkan kewajiban pokok dan bunga kepada pemegang surat berharga; agen tersebut bertindak sebagai pembayar dan menarik biaya untuk jasa pelayanan (paying agent)

Agen Penagihan (Collection Agent) adalah bank yang bertindak sebagai agen dan seseorang atau bank lain untuk melakukan inkaso 

Agen Penjamin (Del Credere Agent) adalah agen yang menjamin pembayaran barang yang dijual olehnya dengan menerima komisi tambahan 

Agen Transfer (Transfer Agent) adalah bank yang memberikan jasa selaku agen yang ditunjuk oleh suatu perusahaan untuk memelihara catatan tentang perubahan kepemilikan, pembatalan, penerbitan, penjualan surat berharga, dan untuk menyelesaikan masalah yang timbul karena surat berharga yang hilang, rusak, atau dicuri; jasa tersebut biasanya dilakukan oleh bank umum yang melakukan kegiatan perbankan komersial 

Agio adalah 1) selisih lebih yang diperoleh dan pertukaran uang logam emas atau perak dengan uang kertas dalam valuta dan nilai nominal yang sama istilah ini lazim dipakai di perbankan Eropa; lihat juga premi, 2) selisih lebih antara nilai yang sebenarnya dan nilai nominal sekuritas atau nilai tukar alat pembayaran luar negeri, ataupun penyusutan nilai mata uang logam karena aus

Agio Saham (Par) (Paid In Surplus) adalah kekayaan bersih perusahaan yang berasal dari penilaian atau penjualan saham di atas harga pari 

Agunan (Collateral) adalah jaminan tambahan yang diserahkan nasabah debitur kepada bank dalam rangka pemberian fasilitas kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah 

Akad Trust (Trust Receipt) adalah perjanjian tertulis yang digunakan dalam pembiayaan kredit berdokumen yang diberikan kepada pembeli atau importir; pembeli berjanji untuk memegang barang yang diterima atas nama bank yang menyediakan pembiayaan sekalipun bank tetap menguasai kepemilikan barang tersebut; penerima fasilitas trust mengizinkan seorang importir menjual barang tersebut sebelum dibayar kepada bank penerbit L/C 

Aksep Bank adalah wesel yang diakseptasi oleh bank; lihat akseptasi (bank acceptance)

Akseptasi (Acceptance) adalah janji untuk membayar oleh pihak tertarik dengan cara membubuhkan tanda tangan dalam surat wesel; akseptasi harus dinyatakan dengan kata akseptasi atau dengan cara lain yang sama maksudnya; tanda tangan saja dan pihak tertarik dibubuhkan pada halaman muka, surat wesel sudah berlaku sebagai akseptasi; apabila telah diakseptasi, wesel ni menjadi sama dengan promes, yang berarti dapat diperdagangkan atau dapat dijual kepada pihak lain sebelum tanggal jatuh tempo 

Akseptor (Acceptor) adalah pihak tertarik yang mengakseptasi surat wesel 

Aksi Pengurangan Produktivitas (Labour Slowdown) adalah aksi yang dilakukan oleh pekerja secara perseorangan atau bersama dengan melakukan pengurangan atau penurunan produktivitas yang dilakukan secara sengaja; aksi ini ditujukan untuk memperkuat suatu tuntutan kepada perusahaan 

Aksio Pauliana (Actio Pauliana) adalah gugatan yang diajukan kreditur untuk membatalkan perbuatan curang dari debitur yang merugikannya; lembaga aksio pauliana diciptakan untuk melindungi kreditur dari tindakan curang debiturnya, yaitu orang, persekutuan  /badan hukum yang dinyatakan pailit

Akta (Deed) adalah keterangan tertulis yang ditandatangani oleh pihak yang berkepentingan untuk membuktikan kebenaran atau keinginan sebagaimana tertulis dalam dokumen tersebut 

Akta Autentik (Authentieke Daad) adalah akta dengan bentuk menurut undang-undang yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang 

Akta Di Bawah Tangan (Private Deed) adalah akta yang tidak dibuat oleh atau di hadapan pejabat berwenang 

Aktiva Beresiko adalah semua aset bank, kecuali kas dan surat berharga pemerintah; untuk menentukan rasio atau nisbah kecukupan modal, Bank Indonesia mengatur batasan mengenai aktiva tertimbang menurut risiko (ATMR) (risk assets)

Aktiva Jaminan (Pledge Assets) adalah aktiva dalam bentuk properti, surat berharga, atau harta lain yang telah terikat sebagai jaminan untuk mendukung penerbitan obligasi, surat utang, atau pinjaman 

Aktiva Lancar (Active Realisable; Current Asset) adalah aktiva dalam bentuk uang tunai atau barang berharga lain yang sewaktu-waktu dengan mudah dapat dijadikan uang tunai 

Aktiva Non Produktif (Non-Earning Assets) adalah aset bank yang tidak menghasilkan pendapatan, misalnya uang tunai yang dikuasai bank, giro wajib pada bank sentral, giro pada bank lain, cek yang masih dalam proses penagihan, dan aktiva tetap 

Aktiva Produktif (Earning Assets) adalah penanaman dana bank dalam bentuk kredit, surat berharga, penyertaan, dan penanaman lain untuk memperoleh penghasilan 

Aktiva Produktif Bermasalah (Adversely Classified Assets) adalah aktiva produktif yang tingkat ketertagihan atau kolektibilitasnya tergolong kurang lancar, diragukan, dan macet; yang dimaksud dengan aktiva produktif dalam hal ini adalah kredit, penanaman pada bank lain, surat berharga yang dimiliki, dan penyertaan 

Aktiva Sangat Lancar (Quick Assets) adalah aktiva lancar setelah dikurangi persediaan barang yang dapat dengan segera dialihkan menjadi uang kas apabila sewaktu-waktu diperlukan, biasanya berjangka waktu di bawah satu tahun 

Aktiva Setara Kas (Near-Cash Assets) adalah investasi yang bersifat sangat likuid, berjangka pendek, dan dengan cepat dapat dijadikan kas dalam jumlah tertentu tanpa menghadapi risiko perubahan nilai yang berarti; setara kas dimiliki untuk memenuhi komitmen kas jangka pendek, bukan untuk investasi atau tujuan lain 

Aktiva Terklasifikasikan (Classified Assets) adalah aktiva produktif, baik yang sudah maupun yang mengandung potensi tidak memberikan penghasilan atau menimbulkan kerugian bagi bank 

Aktiva Tetap (Fixed Asset; Capital Assets, Permanent Assets) adalah aset bank dengan masa pakai di atas satu tahun, dimaksudkan untuk tidak dijual guna menunjang kegiatan operasional bank, antara lain berupa tanah, gedung, dan peralatan yang dimiliki atau disewa

Aktivitas Akun (Account Activity) adalah aktivitas rekening 

Aktivitas Rekening (Account Activity) adalah semua mutasi yang dicatat di dalam rekening yang berasal dan, antara lain, penyetoran, penarikan, pengkreditan pendapatan, dan pembebanan biaya administrasi dalam periode tertentu; mutasi tensebut tercatat datam rekening koran yang bendasarkan ketentuan harus diterbitkan setiap bulan agar dapat dicocokkan oleh nasabah pemegang rekening; (sinonim) aktivitas akun 

Akuisisi (Acquisition) adalah pengambilalihan sebagian besar (lebih dan 50%) atau seluruh kepemilikan suatu bank 

Akumulasi (Accumulation) adalah tambahan secara berkala atas suatu jumlah pokok, misalnya laba atas modal atau cadangan, bunga atas simpanan atau utang pokok  

Akun Aktif (Active Account) adalah akun nasabah bank yang seringkali bermutasi berupa penyetoran dan / atau penarikan 

Akun Antarbank Pasiva (Dur To Account) adalah jumlah kewajiban suatu bank kepada bank lain yang setiap dapat ditarik; (antonim) akun antarbank aktiva (due to account) akun ini hanya dikenal di Amenka Serikat 

Akun Bukan Perseorangan (Impersonal Accounts) adalah rekening yang tidak atas nama orang atau badan dan tidak menunjukkan utang piutang kepada pihak lain, misalnya rekening biaya, rekening bunga, dan rekening kas; (sinonim) perkiraan bukan perseorangan 

Akun Kas (Cash Account) adalah akun yang berisi perincian jumlah uang kas yang masuk ataupun yang keluar; pencatatan ini akan menunjukkan sisa uang kas yang harus ada 

Akun Kompensasi (Compensating Balance) adalah saldo akun simpanan pada bank pemberi kredit yang harus dipelihara debitur untuk jumlah tertentu sebagai imbangan minimum terhadap pemakaian kredit yang diterima 

Akun Pihak Ketiga (Loro Account) adalah akun pada bank asing dalam valuta asing atas nama nasabah bank tersebut 

Akun Riil (Real Account) adalah akun yang saldonya pada akhir periode dipindahkan ke neraca periode berikutnya, misalnya akun harta, utang, dan modal 

Akun Tak-Aktif (Dormant Account) adalah akun tabungan yang tidak menunjukkan mutasi yang aktif, kecuali pencatatan pendapatan bunga pada jangka waktu tertentu; biasanya, saldo tabungan ini kecil, setiap bulan dibebani biaya jasa dalam jumlah tertentu; (sinonim) akun tidur 

Akun Terasuransi (Insured Account) adalah akun pada suatu bank yang dijamin dengan asuransi kerugian 

Akun Terbatas (Restrictive Assets) adalah akun yang hak penarikannya terbatas, misalnya akun yang diblokir 

Akun Trust (Trust Account) adalah nama singkat untuk semua jenis akun yang ditangani oleh bagian trust di sebuah bank atau suatu perusahaan ; istilah ini biasanya berlaku di Amerika Serikat; (sinonim) rekening trust 

Akun Wesel Diskonto (Bills Discounted Account) adalah perkiraan untuk membukukan wesel yang didiskonto, yaitu yang diambil alih oleh bank dengan harga setelah diperhitungkan bunganya 

Akuntan (Accountant) adalah orang yang mempunyai keahilan dan memenuhi persyaratan tertentu sebagai ahli di bidang akuntansi 

Akuntan Publik (Public Accountant) adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu 

Akuntansi (Accountancy) adalah hal-hal yang menyangkut penyelenggaraan perakunan, baik teorimaupun kebiasaan-kebiasaan, norma, prinsip-prinsip, dan sebagainya (accountancy) akur perdamaian yang telah disepakati, baik oleh pihak yang menanggung kerugian maupun pihak yang menyebabkan kerugian; kesepakatan ini biasanya dilakukan di depan hakim sehingga tidak akan menjadi masalah pada kemudian hari (accord)

Alat Bayar Sah (Legal Tender) adalah alat pembayaran berupa uang yang secara resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai alat pembayaran yang sah 

Alat Kontrol Pons adalah alat dalam SPDE (Sistem Pengolah Data Elektronis) untuk mengontrol kartu pons yang telah diselesaikan oleh juru pons (verifier)

Alat Likuid (Liquid Assets) adalah merupakan uang tunai dan aset lain yang dapat segera diuangkan sehingga operasional usaha tetap berjalan, termasuk persediaan (inventory) barang dagangan, biaya dibayar dimuka dan aset yang dapat diuangkan dalam waktu 1 tahun 

Alat Penulis Cek (Check Writer) adalah alat untuk menulis jumlah uang yang tentera dalam cek dengan cara melubangi dan mencetak jumlah tensebut pada lembaran cek yang bersangkutan 

Alih Kredit Nirwarta (Non-Notification Loan) adalah tagihan terhadap debitur yang telah dialihkan menjadi surat berharga oleh bank kemudian dijual kepada investor tanpa pemberitahuan kepada debitur; apabila debitur cedera janji / wanprestasi, bank tetap bertanggung jawab terhadap pelunasan surat berharga tersebut 

Alih Milik (Repossession) adalah tindakan mengambil alih kepemilikan jaminan kredit yang ketertagihan atau kolektibilitasnya macet 

Aliran Dana (Flow Of Funds) adalah 1) perpindahan dana dari unit ekonomi yang kelebihan dana ke unit ekonomi yang kekurangan dana melalui lembaga perantara keuangan;2) perpindahan dana yang disebabkan oleh kegiatan penghimpunan dan penggunaan dana 

Algoritma (Algorithm) adalah alur pemikiran untuk pemecahan masalah yang terdiri atas sejumlah langkah matematis, misalnya program perhitungan komputer untuk menghitung tingkat bunga kredit, model keuangan seperti alma, transfer pricing dan pengamanan data 

Alons (Allonge) adalah kertas sambungan surat wesel, aksep atau cek, untuk keperluan endosemen, jika halaman belakang surat-surat tersebut sudah penuh, alons merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari surat-surat yang diendos tersebut 

Alur Audit (Audit Trail) adalah petunjuk pelaksanaan yang memuat sistem pencatatan kegiatan secara kronologis; sistem ini digunakan oleh pemeriksa dan manajer untuk mengkaji ulang kebenaran hasil audit 

Amalgamasi (Amalgamation) adalah penggabungan dua atau lebih perusahaan menjadi satu perusahaan yang baru untuk mencapai posisi dan skala ekonomi yang lebih baik 

Amanat (Order) adalah investasi: perintah menjual atau membeli sekuritas kepada pialang; perintah ini dapat dibagi empat kategori dasar, yaitu perintah pasar, perintah terbatas, perintah berjangka, dan perintah berhenti; instruksi untuk melaksanakan transaksi dagang kepada pialang atau dealer; instrumen ternegosiasi: permintaan pihak penerima pembayaran kepada pembuatnya, seperti tertera di atas cek 

Amanat Penyerahan (Delivery Order) adalah pesan tertulis kepada penyimpan atau pengangkut untuk menyerahkan barang pada pihak yang dinyatakan dalam pesan tersebut 

Amandemen (Amendment) adalah perubahan atas materi dokumen resmi yang disetujui oleh seluruh pihak yang terlibat dalam perjanjian dan ditandatangani bersama; amandemen merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penjanjian pokok 

Ambil Alih (Take Over) adalah membeli seluruh atau sebagian besar saham suatu perusahaan untuk menguasai perusahaan tersebut 

Ambil Posisi (Take A Position) adalah pembelian satu lot saham tertentu oleh pialang untuk dijual kembali pada saat harga saham tersebut naik 

Ambil Untung (Profit Taking) adalah tindakan investor dengan menjual aset / surat berharga pada saat harga tinggi untuk mendapatkan keuntungan

Amortisasi (Amortization; Amorticement) adalah prosedur akuntansi yang secara bertahap mengurangi nilai biaya dan suatu aktiva dengan umur manfaat terbatas atau aktiva tidak berwujud lain melalui pembebanan berkala ke pendapatan; amortisasi juga dapat berarti pengurangan utang dengan pembayaran pokok dan bunga secara teratur dengan jumlah tertentu sehingga pinjaman terbayar pada saat jatuh tempo 

Anak Perusahaan (Subsidiary Company) adalah perusahaan yang turut atau sepenuhnya dikendalikan oleh perusahaan lain karena sebagian besar atau seluruh modalnya dimiliki oleh perusahan lain tersebut; (sinonim) perusahaan anak 

Analis Kredit (Credit Analyst) adalah orang yang menganalisis permohonan kredit dari berbagai aspek yang terkait untuk menilai kelayakan usaha yang akan dibiayai dengan kredit; analisis tersebut meliputi, antara lain, aspek hukum, lingkungan, keuangan, pemasaran, produksi, manajemen, ekonomi, dan tersedianya jaminan yang cukup 

Analis Sistem Komputer (System Analyst) adalah seseorang yang ahli dalam mengembangkan sistem untuk penyelesaian masalah-masalah di bidang komputer 

Analisis Kecenderungan (Trend Analysis) adalah salah satu metode analisis yang digunakan dalam rangka pemberian kredit; analisis dilakukan secara terperinci, meliputi nisbah keuangan dan aliran kas atau arus kas beberapa periode akuntansi untuk menentukan besamya kredit yang dapat diberikan; analisis ini berguna untuk menentukan apakah keadaan keuangan debitur cenderung membaik atau memburuk 

Analisis Kinerja (Performance Analysis) adalah analisis untuk menilai tingkat keberhasilan bank pada periode tertentu berdasarkan rencana kerja, laporan realisasi rencana kerja, dan laporan berkala bank; aspek yang dinilai terutama meliputi modal (capital), aset (assets), manajemen (management), hasil (earning), dan likuiditas (liquidity), disingkat CAMEL, kepatuhan terhadap ketentuan, dan aspek lain; di Indonesia anailsis kinerja bank pada dasarnya dilakukan oleh Bank Indonesia sebagai bank sentral; analisis kinerja juga dapat dilakukan oleh pihak lain untuk berbagai tujuan 

Analisis Likuiditas (Liquidity Analysis) adalah analisis atas laporan keuangan untuk mengetahui kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban-kewajiban jangka pendeknya. 

Analisis Marginal (Marginal Analysis) adalah analisis informasi ekonomi dengan cara menguji hasil nilai tambah ketika suatu variabel meningkat akibat meningkatnya variabel lain 

Analisis Nisbah (Ratio Analysis) adalah analisis rasio 

Analisis Pekerjaaan (Job Analysis) adalah analisis untuk memperoleh gambaran pekerjaan yang akan dilakukan, tanggung jawab, sifat, waktu, dan sebagainya untuk menentukan kualifikasi yang harus dimiliki seorang pekerja agar dapat melaksanakan tugas secara efisien 

Analisis Profitabilitas Nasabah (Customer Profitability Analysis) adalah metode analisis pendapatan dan biaya yang dihubungkan dengan penggunaan jasa-jasa bank oleh seorang nasabah dalam rangka memelihara hubungan kedua belah pihak; analisis dimasukkan untuk mengetahui jumlah tingkat keuntungan yang diperoleh bank dan hasil hubungan dengan nasabah tersebut 

Analisis Rasio (Ratio Analysis) adalah analisis untuk menilai kinerja bank dengan menggunakan rasio keuangan dan rasio lain, antara lain meliputi rasio permodalan, kualitas aktiva produktif, rentabilitas, likuiditas, dan manajemen; (sinonim) analisis nisbah 

Analisis Sistem (System Analysis) adalah penelitian tentang apakah suatu prosedur atau sistem telah atau belum memenuhi standar untuk meningkatkan efisiensi 

Analisis Teknik (Technical Analysis) adalah perkiraan pergerakan harga dengan melakukan analisis atas volume perdagangan, penawaran dan permintaan, kecenderungan pasar jangka pendek atau jangka panjang, dan faktor lain yang mempengaruhinya 

Anggaran (Budget) adalah rencana keuangan terperinci dan terkoordinasi mengenai prakiraan penerimaan dan pengeluaran dalam jangka waktu tertentu, biasanya satu tahun, sebagai sarana untuk sasaran suatu rencana kerja 

Anggaran Berimbang (Balanced Budget) adalah anggaran dengan jumlah penerimaan yang sekurang-kurangnya sama dengan pengeluaran pada periode tertentu 

Anggaran Fleksibel (Flexible Budget) adalah anggaran yang dapat menampung perubahan perkiraan dan pengeluaran; hal tersebut menunjukkan bahwa berbagai jenis biaya berbeda terhadap tingkat produksi atau jumlah penjualan yang berbeda

Anggaran Kas (Cash Budget) adalah anggaran penerimaan dan pengeluaran kas untuk suatu periode yang akan datang; anggaran tersebut membantu manajemen untuk mengamankan keseimbangan penerimaan dan pengeluaran kas sesuai dengan kewajaran 

Anggaran Modal (Capital Budget) adalah anggaran mengenai penerimaan dan pengeluaran barang modal dalam periode tertentu 

Anggaran Tetap (Fixed Budget) adalah anggaran yang tidak akan diubah atau tidak akan disesuaikan dengan perkembangan selama tahun anggaran yang bersangkutan 

Anggota Sindikasi (Syndicate Member) adalah 1) anggota dari suatu kelompok investor (dalam hal ini adalah bank) yang membiayai suatu proyek; 2) Anggota dan suatu kelompok investor yang bertindak sebagai penjamin dalam penerbitan saham 

Angkat Nilai (Marking Up Rates) adalah peningkatan nilai surat berharga berdasarkan kekuatan penawaran dan permintaan pasar; seorang pialang dapat menaikkan harga saham atau obligasi apabila terjadi peningkatan permintaan atas surat berharga tersebut 

Angkatan Kerja (Labour Force) adalah semua orang yang tetah mencapai umur tertentu dan mempunyai kesanggupan bekerja, baik yang sudah bekerja maupun yang sedang mencari pekerjaan 

Angsuran Tak-Tercatat (Missing Payment) adalah angsuran pinjaman yang dibayarkan atau disetorkan pada masa tenggang, tetapi karena suatu alasan atau hal lain, pembayaran tersebut tidak dibukukan dalam akun yang seharusnya; jika pada waktunya nanti tidak dilakukan koreksi, akan mengakibatkan denda keterlambatan terhadap pemilik akun 

Angsuran Tetap (Flat Rate) adalah pembayaran kewajiban dalam jumlah tetap dalam periode tertentu tanpa memperhitungkan jenis, jumlah pemakaian, pembelian, dan sebagainya; (sinonim) tarif tetap 

Anjak Piutang (Factoring) adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan / atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan atas transaksi perdagangan dalam atau luar negeri; perusahaan yang melakukan anjak piutang disebut perusahaan anjak piutang 

Anjungan Tunai Mandiri (ATM) (Automated Teller Machine / ATM) adalah mesin dengan sistem komputer yang diaktifkan dengan kartu magnetik bank yang berkode atau bersandi; melalui mesin tersebut nasabah dapat menabung, mengambil uang tunai, mentransfer dana antar-rekening, dan transaksi rutin; ATM dipasang secara nasional ataupun internasional sehingga memudahkan nasabah mendapatkan uang tunai dari ATM di negara tempat nasabah berada dengan menggunakan kode atau sandi ATM yang diterbitkan oleh bank yang bensangkutan dan nomor jati diri nasabah 

Anjuran (Moral Suasion) adalah permintaan secara informal oleh pejabat bank sentral dan / atau pejabat lembaga pemenintah untuk meyakinkan para bankir agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam rangka pengendalian moneter; permintaan tersebut dapat dilakukan melalui telepon, atau siaran pers, seperti imbauan kepada bank untuk menurunkan suku bunga pinjaman kredit pemilikan rumah sehingga lebih banyak masyarakat menengah yang dapat membeli rumah 

Anuitas (Annuity) adalah salah satu cara pembayaran kewajiban secara berkala selama jangka waktu tertentu 

Anuitas Abadi (Perpetuity) adalah anuitas dengan jangka waktu yang tidak terbatas 

Anuitas Sederhana (Simple Annuity; Ordinary Annuity) adalah anuitas dengan jangka waktu bunga atau premi yang bertepatan dengan jangka waktu pembayaran berkala 

Anuitas Tak-Terduga (Deferred Annuity) adalah pembayaran tahunan yang frekuensi atau jangka waktu pembayarannya dilakukan apabila terjadi peristiwa yang tidak pasti (contingent annuity) anuitas tertangguh anuitas dengan pembayaran yang akan dimulai pada waktu tertentu pada masa yang akan datang 

Aplikasi (Application) adalah formulir permohonan yang harus diisi oleh nasabah dan /atau calon nasabah untuk mencatat informasi yang dibutuhkan oleh bank 

Aplikasi Buku Cek (Application For Cheque Book) adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh pemegang akun untuk memperoleh buku cek baru dari bank 

Apresiasi (Appreciation) adalah 1) kenaikan nilai suatu aktiva akibat kenaikan harga pasar, penilaian kembali, atau pendapatan yang diterima dibandingkan dengan nilai sebelumnya; 2) kenaikan nilai suatu mata uang terhadap mata uang lain sesuai dengan keadaan pasar dalam sistem kurs mengambang 

Arbitrase (Arbitration) adalah penyelesaian perselisihan di luar pengadilan oleh pihak ketiga sebagai penengah (arbiter/arbitrator) yang ditunjuk oleh pihak yang berselisih; setiap putusan yang diambil oleh arbiter bersifat mengikat dan harus ditaati oleh semua pihak yang berselisih 

Arbitrasi (Arbitrage) adalah pemerolehan keuntungan dengan pembelian surat berharga, mata uang, atau komoditas pada harga yang rendah di suatu pasar dan serentak menjual pada pasar yang lain dengan harga yang lebih tinggi; aktivitas tersebut mengurangi perbedaan antar pasar 

Arbitrasi Wesel (Arbitration Of Exchange) adalah tindakan yang dilakukan oleh debitur untuk membayar utangnya di negara lain dengan menggunakan wesel dengan harapan memberikan pengeluaran yang serendah-rendahnya melalui pemanfaatan perubahan nilai tukar mata uang yang terjadi di pusat pasar uang dunia 

Arsitektur Perbankan Indonesia adalah kerangka dasar sistem perbankan Indonesia yang diluncurkan oleh Bank Indonesia pada tanggal tanggal 9 Januari 2004.

Arus Kas (Cash Flow) adalah aliran dana yang mencerminkan perpindahan dana melalui suatu bank; aliran dana pada bank, biasanya merupakan simpulan aliran dana yang menunjukkan sumber dana dan penggunaan dana; (sinonim) aliran kas; aliran dana 

Arus Kas Terdiskonto (Discounted Cash Flow) adalah nilai yang diharapkan dari suatu penerimaan dan pengeluaran kas, dihitung dengan menggunakan nilai kini atau tingkat pengembalian hasil dan menjadi faktor dalam analisis, baik investasi modal maupun investasi sekuritas 

Arus Modal Masuk (Net Capital Inflow) adalah perpindahan modal investasi dari luar negeri ke dalam negeri 

Asas Akrual (Accrual Basis) adalah sistem penentuan biaya dan pendapatan yang mengakui seluruh pendapatan dan biaya pada tahun buku tertentu meskipun realisasinya baru uratakan terjadi dalam tahun buku selanjutnya 

Asas Ganti Rugi (Principle of Indemnity) adalah prinsip yang menyatakan bahwa tertanggung hanya berhak atas penggantian setinggi-tingginya sebesar kerugian yang nyata-nyata dideritanya 

Asas Subrogasi (Principle of Subrogation) adalah prinsip yang menyatakan bahwa penanggung berhak mendapatkan pembayaran kembali atas ganti rugi yang telah diberikan penanggung kepada kreditur 

Asas Tunai (Cash Basis)adalah pencatatan pendapatan dan pengeluaran yang dilakukan saat penerimaan atau pengeluaran tunai tanpa memperhatikan tanggal transaksinya; (sinonim) asas kas; dasar tunai 

ASEAN adalah singkatan Association of South East Asian Nations yaitu suatu perserikatan yang semula beranggotakan lima negara di kawasan asia tenggara yaitu Indonesia, Singapura, Filipina, Malaysia, dan Thailand; saat ini keanggotaanya bertambah dengan Brunei Darussalam dan Myanmar, Kamboja, Vietnam, dan Laos 

Aset Luwes (Asset Enter Mains) adalah harta warisan yang dapat segera digunakan untuk melunasi utang dan/atau kewajiban lain pewaris (pemberi waris); (sinonim) aset fleksibel 

Aset Moneter (Monetary Asset) adalah uang atau hak untuk menerima uang yang jumlahnya sudah pasti atau dapat ditentukan tanpa dikaitkan dengan harga barang-barang dan jasa pada masa datang 

Aset Peka Perubahan Bunga (Interest Sensitive Assets) adalah aset bank, terutama pinjaman, yang nilainya dipengaruhi oleh perubahan suku bunga, baik karena batas waktu maupun karena penilaian kembali sesuai dengan indeks suku bunga yang ada; penyesuaian nilai aset ditetapkan berdasarkan fluktuasi indeks biaya dana atau tingkat suku bunga dan prime bank, seperti surat berharga pemerintah (treasury bill), tingkat suku bunga bank, seperti pinjaman komsumen dengan suku bunga variabel 

Aset Tak-Liquid (Illiquid Asset) adalah aset yang tidak mudah diuangkan; aset seperti antara lain, berupa gedung dan mesin 

Aset Tidur (Dead Asset) adalah aset yang tidak produktif dalam operasional sehari-hari karena pemakaiannya insidental, misalnya mesin pembangkit listrik (genset) yang hanya digunakan pada saat listrik padam; selama mesin tersebut tidak dipakai, aset itu disebut aset tidur 

Asosiasi Dagang (Trade Association) adalah persatuan perusahaan perdagangan dalam bidang usaha atau bidang tertentu dengan tujuan memajukan kepentingan bersama 

Asosiasi Kartu Bank (Bank Card Association) adalah asosiasi lembaga keuangan yang menerbitkan atau menjadi agen kartu kredit; di Indonesia dikenal dengan nama Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) 

Asoslasi Penqembangan Internasional (Mutual Assosiation) adalah lembaga keuangan internasional yang dikelola oleh bank dunia dengan tujuan membantu pemerintah negara-negara anggota yang belum maju untuk membiayai pembangunan dengan membenkan pinjaman lunak (international development association; IDA, world bank group) asosiasi simpan pinjam asosiasi tabungan yang tidak menerbitkan saham modal (capital stock) asosiasi tersebut dimiliki dan dikendalikan oleh para penabung dan peminjamnya yang merupakan anggota; anggota tersebut tidak berbagi keuntungan sebab lembaga ini merupakan lembaga nirlaba 

Asuransi (Insurance) adalah perjanjian antara penanggung dan tertanggung, yang mewajibkan tertanggung membayar sejumlah premi untuk memberikan penggantian atas risiko kerugian, kerusakan, kematian, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan diderita karena suatu peristiwa yang tidak terduga 

Asuransi Bahaya Perang (War Risk Insurance) adalah polis yang memuat pertanggungan risiko bahaya perang 

Asuransi Berlebih (Overinsurance) adalah kondisi dalam penutupan pertanggungan yang jumlah pertanggungannya lebih tinggi daripada nilai pasar objek asuransi itu sendiri 

Asuransi Kebakaran (Fire Insurance) adalah asuransi mengenai pertanggungan risiko atas barang-barang terhadap bahaya kebakaran dalam jangka waktu tertentu 

Asuransi Kelompok (Group Insurance) adalah asuransi terhadap bahaya kematian, kecelakaan, dan lain-lain untuk tertanggung yang terdiri atas sekelompok orang yang homogen dengan menggunakan satu polis 

Asuransi Kredit (Credit Insurance) adalah asuransi yang memberikan pertanggungan kepada kreditur atas risiko terjadinya kerugian karena kredit macet 

Asuransi Kurang (Underinsurance) adalah asuransi yang ditutup dengan nilai tanggungan lebih rendah daripada nilai barang atau jumlah risiko 

Asuransi Laut (Marine Insurance) adalah asuransi pengangkutan yang berhubungan dengan kapal laut dan muatannya; asuransi tersebut menanggung segala risiko akibat bahaya di laut pada pelayaran tertentu untuk jangka waktu tertertentu, kecuali yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung 

Asuransi Perlindungan Bank (Bankers’ and Brokers’ Blanket Bond) adalah polis asuransi, yang dibeli melalui perantara asuransi, yang melindungi bank terhadap kerugian akibat berbagai macam tindakan kriminal, seperti penipuan oleh pegawai, perampokan, pencurian, dan pemalsuan 

Asuransi Pihak Ketiga (Liability Insurance) adalah asuransi mengenai pertanggungan risiko karena bahaya tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga 

Asuransi Segala Risiko (All Risk Insurance) adalah asuransi yang pertanggungannya mencakup segala macam risiko, kecuali bahaya yang secara tegas dinyatakan tidak ditanggung 

Atas Dasar Penilaian (Judgement) adalah opini yang berdasarkan fakta atau bukti dengan memperhatikan hal-hal yang tersirat; misalnya, tingkat pengetesan audit yang diminta pada situasi tertentu bergantung kepada penilaian auditor tentang kualitas sistem internal kontrol 

Ates (Attest) adalah pernyataan tertulis di bawah sumpah untuk menjadi saksi di pengadilan 

Ates Salinan (Attest Copy) adalah salinan (yang benar) dan dokumen asli, yang diterangkan oleh seorang saksi 

ATM (Anjungan Tunai Mandiri / Automated Teller Machine) adalah sebuah alat elektronik yang mengijinkan nasabah bank untuk mengambil uang dan mengecek rekening tabungan mereka tanpa perlu dilayani oleh seorang "teller" manusia.

Audit adalah pengumpulan data dan evaluasi secara sistematis dan objektif oleh orang yang kompeten mengenai kegiatan suatu perusahaan 

Audit Ekstern (External Audit; Independent Audit) adalah audit yang dilakukan oleh auditor luar untuk melakukan verifikasi terhadap keakuratan laporan keuangan bank yang dilakukan secara mendalam terhadap beberapa aspek; pemeriksaan dilakukan sesuai dengan standar pemeriksaan yang berlaku dengan hasil akhir berupa opini pemeriksa terhadap laporan keuangan dimaksud 

Audit Horizontal (Horizontal Audit) adalah praktek operasional pengawasan intern melalui penelitian prosedur akuntansi; kegiatan ini lazimnya dilakukan oleh akuntan publik; (sinonim) pemeriksaan horizontal 

Audit Intern (Internal Audit) adalah audit yang dilakukan oleh auditor intern untuk memastikan tidak terjadi manipulasi, tugas serta tanggung jawab pengurus dan komisaris telah dilaksanakan dengan baik 

Audit Kas (Cash Audit) adalah pemeriksaan buku khusus mengenai transaksi kas dalam jangka waktu tertentu untuk meneliti kelengkapan, kebenaran, dan sahnya transaksi kas itu, serta untuk menetapkan apakah seluruh penerimaan kas telah dibukukan 

Audit Pemasaran (Marketing Audit) adalah evaluasi atas operasi pemasaran suatu perusahaan untuk menemukan kemungkinan memperbaiki efektivitas kegiatan pemasaran 

Auditor adalah orang yang memeriksa kegiatan operasional bank; pejabat bank yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada direksi untuk menilai seluruh kegiatan operasional bank, meliputi pengawasan secara sistematis, melakukan verifikasi atas seluruh pembukuan bank, dan menyampaikan laporan kepada direksi ataupun komisaris bank

Auditor Ekstern (External Auditor) adalah akuntan publik independen yang melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan; di Indonesia akuntan publik yang dapat melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan bank harus terdaftar di Bank Indonesia; (sinonim) pemeriksan ekstern 

Awar Khusus (Particular Average) adalah bagian kerugian karena bahaya laut yang dipikul sendiri oleh pemilik barang 

Semoga artikel mengenai istilah-istilah perbankan dalam abjad A di atas dapat bermanfaat untuk anda. Bila anda mempunyai istilah perbankan yang belum ada dalam artikel ini, silahkan menambahkan dalam kolom komentar.