Jumat, 04 Maret 2016

TEKNIK PEMBUATAN AKTA (Kuliah ke-1)

PENGERTIAN AKTA
Prof. Sudikno Mertokusumo, SH mengatakan : 
    akta adalah surat yang diberi tanda tangan, yang memuat     peristiwa peristiwa yang menjadi dasar dari pada suatu hak   atauperikatan, yang dibuat sejak semula dengan sengaja   untuk pembuktian(Sudikno MertokusumoHukum Acara   PerdataIndonesia (Yogyakarta, Liberty, 1981), hal. 110.)
Prof. A Pitlo mengatakan:
    akta adalah surat yang ditandatanganidiperbuat untuk dipakai   sebagai bukti dan untuk dipergunakan oleh orang lain, untuk  keperluan siapa surat itu dibuat(PitloPembuktian dan Daluwarsa menurut Hukum KUHPerdata Belanda (alih bahasa), oleh M Isa, SH (Jakarta:Intermasa: 1978), hal 43.)  
Berdasarkan pendapat ahli tersebut dan dikaitkan dengan Pasal  1874 ayat 1 jo 1869 KUH.  Perdata Indonesia, untuk dapatdikategorikan AKTA harus memenuhi syarat yaitu:
a.Akta harus ditandatangani:
Keharusan tanda tangan untuk membedakan akta yang satu dengan akta yang lain atau akta yang dibuat oleh pihak lain.
Fungsi tanda tangan untuk mengindividualisir suatu aktaPenandatanganan sebagaimana dikutip oleh Tan Thong Kie (SerbaSerbi Praktek Notariat (Bandung: Alumni, 1987), hal 13)  dari pendapat ahlimengatakan Penandatanganan adalah:
  suatu pernyataan kemauan dari si pembuat tandatangan bahwa ia dengan membubuhkan tandatangannya dibawah suatutulisan menghendaki agar tulisan itu dalam hukum dianggap sebagai tulisannya sendiriTanda tangan harus memilikisifat individual yaitu dalam bentuk huruf huruf yang jelas dan dapat dibaca atau huruf huruf yang sulit dibaca dantinggal coretan coretan sajatermasuk paraf dianggap sebagai tandatangan jika ditandatangani dengan tangannya sendirioleh seorang yang pandai menulis.”
  Berpijak dari ketentuan normatifyurisprudensi dan  pendapat ahlitandatangan yang dibuat dengan mesin cetak ataustempel tanda tangan dan juga tandatangan yang dibubuhkan oleh orang lain tidak memiliki sifat individual dan karenaitu  tidak berlaku sebagai tanda tangan. Cap jempol (sidik jari)  sebagai bukti tindakan hukum dalam hukum perdatauntuk akta akta dibawah tangan, yang dibubuhkan oleh orang  yang buta huruf atau yang tangannya cacat atau lumpuhtidak berlaku sebagai tandat tangankecuali cap jempol dibubuhkan dihadapan pejabat yang ditunjuk oleh undangundang sebagaimana dimaksud dalam pasal 1874 ayat 1 KUH.Perdata jo stbl 1916 no 46 jo 43 jo pasal 15 ayat 2 UU jabatanNotaris,  berlaku sebagai surrogat tandatangan (pengganti tanda tangan).
 
b.    Akta harus memuat peristiwa peristiwa hukum yang menjadi dasar sesuatu hak atau perikatan:
Isi akta harus memuat suatu peristiwa hukum yang melahirkan hak atau perikatan, yang dapat menjadi buktiyang diperlukanJika keterangan yang dimuat dalam isi akta tidak melahirkan hak atau perikatan hukum,maka surat tersebut tidak dapat dikategorikan sebagai aktakarena surat tersebut tidak dapat dipakai sebagaialat bukti.
c.   Akta sengaja dibuat sebagai alat bukti.
Pembuatan aktasengaja untuk dipergunakan sebagai alat bukti mengenai peristiwa hukum yang menimbulkanhak atau perikatanjika terjadi suatu sengketa hukum
  
Pasal 1868 KUH Perdata :
  Suatu akta otentik adalah suatu akta yang didalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undangdibuatoleh atau dihadapan pejabat umum yang berkuasa untuk itu ditempat dimana akta dibuatnya.
dari ketentuan diatas mengandung pengertian :
  Akta Otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh Undang-undangdibuat olehatau dihadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu ditempat dimana akta itu dibuat.” Implementasi pasal ini dituangkan dalam UU nomor 30 tahun 2004 tentang jabatan notarisPada pasal15 ayat 1  UU Jabatan Notarisn ditegaskan notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semuaperjanjianperbuatan dan ketetetapan, yang termasuk dalam lingkup tindakan hukum keperdataan,sehingga notaris tidak berwenang  membuat akta otentik dalam lapangan hukum publik
Berdasarkan ketentuan pasal 1868 KUH.Perdata jo Pasal 15 ayat 1 UU jabatan Notarisakta otentik hanyadapat lahir dengan bantuan atau media notaris dan tanpa bantuan notaris tidak mungkinn lahir suatuakta otentik yang memuat tindakan dalam lingkungan hukum perdata.         
FUNGSI AKTA (AKTA DIBAWAH TANGAN DAN AKTA OTENTIK)
  Akta memiliki 2 (duafungsi yaitu:
a.Fungsi formal (Formalitas Causayaitu suatu perbuatan hukum baru dinyatakan sah atau sempurnajika dibuat dengan akta otentik atau akta dibawah tangan dan tidak dapat dibuktikan denganalat bukti lain.
  Contoh Pendirian PT harus didirikan dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia (Pasal 7ayat 1 UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas)
  Atas ancaman kebatalan setiap perjanjian kawin harus dibuat dengan akta Notaris sebelumperkawinan berlangsung (pasal 147 KUH Perdata)
 
.   Fungsi sebagai alat bukti (Probationis Causayaitu akta otentik atau akta dibawah tangan dibuatuntuk dipergunakan sebagai alat bukti dikemudian hari tentang perbuatan hukum yangdisebut dalam aktadan adanya akta bukan syarat untuk sahnya suatu perbuatan hukum.
 DAYA PEMBUKTIAN AKTA DIBAWAH TANGAN DAN AKTA OTENTIK
  A.  Akta dibawah tangan  yang diajukan sebagai buktibaru memiliki kekuatan bukti materil sepertiakta otentikartinya isi akta dibawah tangan berlaku sebagai benar bagi yang membuatnyadan demi keuntungan orang untuk siapa akta dibawah tangan itu dibuat serta menurut UUjuga berlaku tidak saja bagi yang menandatanganipara ahli waris dan yang mendapat hakdari merekajika tandatangan dan isi aktanya  diakui benar sedangkan bagi pihak lain aktadibawah tangan hanya memiliki daya pembuktian bebas.
     ( baca Pasal 1867,1874, 1875, 1880 KUH.Perdata)
 
B.  Daya pembuktian akta otentik dapat dibagi kedalam 3 golongan yaitu :
1.Kekuatan bukti lahiriah (luar):
  Kekuatan bukti ini disebut dengan acta publica probant sese ipsa atau suatu akta  yang Nampak dari lahirnya (luarnyaatau dari kata katanya berasal dari seorang PejabatUmum dianggap sebagai akta otentiksampai terbukti sebaliknyaPembuktian lahirihberlaku bukan saja bagi para pihak tetapi juga bagi pihak ketigasedangkan aktadibawah tangan jika tandatangannya diakui hanya berlaku bagi para pihak.
 
2.  Kekuatan bukti formal:
a.Mengenai akta Pejabatakta ini membuktikan kebenaran dari apa yang disaksikan yaknidilihatdidengar dan juga dilakukan sendiri oleh notaris sebagai pejabat umum dalammenjalankan jabatannya.
b.Mengenai akta partijmembuktikan bahwa pejabat umum dan para pihak ada menerangkanseperti yang diuraikan dalam akta itu.
c.Pembuktian formal memberikan kekuatan pembuktian lengkap baik terhadap akta  pejabatmaupun akta partij dan berlaku terhadap setiap orang tentang apa yang ada danterdapat diatas tandatangan mereka.
  
3. Kekuatan pembuktian Materil :
  Kekuatan pembuktian ini hanya dipunyai oleh akta partij dan tidak dipunyai olehakta pejabatPada akta partij tidak saja membuktikan bahwa para pihak sudahmenerangkan sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam aktatetapi juga apayang diterangkan dalam akta itu adalah benar dan hanya berlaku antara parapihak yangbersangkutanpara ahli waris serta penerima hak merekasedangkandaya pembuktian materil  kepada pihak ketiga diserahkan kepada pertimnbanganhakim. Lain halnya dengan akta pejabat yang tidak mempunyai kekuatanpembuktian materil dan hanya membuktikan kebenaran apa yang dilihat dandilakukan oleh notaris selaku Pejabat Umum.
MANFAAT AKTA OTENTIK dan AKTA DIBAWAH TANGAN
  1.Manfaat akta otentik dapat disimpulkan dari ketentuan Pasal 1870 KUH.perdatayang menyatakan bahwa akta otentik memberikan kekuatan bukti lengkap danmengikat bagi para pihakahliwarisnya dan penerima haknya mengenai apa yangdimuat dalam akta tersebut.
2.Manfaat akta dibawah tanganakan memberikan kekuatan bukti materil seperti aktaotentikjika tandatangan dan isi aktanya diakui oleh yang menandatangan,dan dalam hal demikian isi keterangan akta dibawah tangan berlaku sebagaibenar terhadap siapa yang membuatnya dan demi keuntungan orang untuksiapa pernyataan itu dibuatpara ahli warisnya dan penberima haknya (pasal1875  

BEBAN PEMBUKTIAN :KUH.Perdata)
  Pembagian beban pembuktian dalam proses peradilan perdata diatur dalam Pasal 163 HIR jo 1865 KUH.Perdata yang berbunyi:
setiap orang yang mendalilkan bahwa ia mempunyai sesuatu hak atau gunamenegakkan haknya sendiri maupun membantah sesuatu hak oranglain menunjuk pada suatu peristiwadiwajibkan membuktikan adanyahak atau peristiwa tersebut.”
Essensi pasal ini mengatur kewajiban pembuktian bagi para pihakdimanajika seseorang mendalilkan mempunyai suatu hak maka ia wajibmembuktikan adanya hak tersebutBegitu pula sebaliknya jikaseseorang membantah hak orang lain wajib membuktikan bantahannyatersebutBagaimana nilai kekuatan bukti akta dibawah tangan dan aktaotentikdalam beban pembuktian ini.

Akta Otentik memiliki kekuatan bukti sempurna dan mengikat  bagi parapihak dan  mengenai apa yang disebut dalam aktadan akta otentik inimerupakan alat bukti yang telah mencukupi batas minimalpembuktian,  karena itu akta otentik adalah alat bukti yang berdirisendiri tanpa memerlukan  bantaun alat bukti lainnyakecuali ada buktilawan yang dapat mengurangi keberadaannya (Pasal 1870KUH.Perdata).
Sedangkan akta dibawah tangan baru memiliki kekuatan bukti yangsempurna dan mengikatjika tandatangan dan isi akta tersebut diakuioleh para pihak yang membuatnyaDalam hal demikian  akta dibawahtangan menjadi alat bukti  yang berdiri sendiri tanpa memerlukan alatbukti lain dan telah mencukupi batal minimal pembuktian (Pasal 1875 KUH Perdata).
Akta Otentik dan Akta Dibawah Tangan,  dapat hanya memiliki nilaipembuktian permulaanjika :
  1adanya bukti lawan ;
      2isi dan tandatangan diingkari oleh pembuat.
  Dalam keadaan ini Akta Otentik dan   akta dibawah tangan menjadi buktipermulaan  tulisantidak lagi memiliki kekuatan bukti yang sempurnadan mengkatbatal minimal pembuktiannya merosot dan tidak dapatmenjadi alat bukti yang berdiri sendiri tapi harus ditambah  dengansalah satu alat bukti lainnya.

PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP UTANG-UTANG PERSATUAN

PERTANGGUNG JAWABAN TERHADAP UTANG-UTANG PERSATUAN

Dasar Pembagiannya diatur dalam Pasal 128 ayat 1 KUH Perdata, yang berbunyi :
“Setelah bubarnya persatuan, maka harta benda kesatuan dibagi 2 (dua) antara suami dan istri, atau antara para ahli waris mereka masing-masing, dengan tak memperdulikan soal dari pihak yang manakah barang itu diperolehnya”.

Jadi dalam KUH Perdata     : Jika persatuan itu putus maka dibagi 2 (dua) antara suami dan istri sama besar.

Pada UUP                          :  Tidak diatur secara eksplisit sehingga Hakim dalam memutus perkara mengenai hal ini, sering kali berdasarkan pada Yurisprudensi.
                                             Asas yang dipakai oleh UUP itu bahwa kedudukan Istri dan Suami itu seimbang .

Asas Nilai-nilai Keadilan      :  Harta persatuan dibagi 2 (dua) sama besar ini belum tentu memenuhi rasa keadilan yang subtantif, karena belum tentu kedua belah pihak yaitu Suami atau IstriSEIMBANG dalam merawat dan memperoleh Harta Persatuan

Dari dasar pertimbangan tiga hal diatas, maka dapat menjadi pertimbangan bagi Hakim untuk memutus TIDAK dibagi 2 (dua) SAMA BESAR, sepanjang mempertimbangkan asas dan Nilai Keadilan Subtantif

Pembagian Persatuan :
-          Terputusnya persatuan tidak berarti bahwa Harta Kekayaan itu sudah dibagi;
-          Hanya saja setelah saat persatuan putus suami/istri (atau para ahli waris mereka) boleh menuntut agar diadakan pemecahan dan pembagian.
-          Pada pokoknya masing-masing pihak memperoleh 50% dari milik bersama itu
-          Termasuk di dalam Harta Persatuan yang dibagi adalah AKTIVA  (LABA)dan PASIVA (Utang) dari persatuan dibagi sama besar yaitu masing-masing 50%.
-          Terhadap Beban Persatuan (PASIVA/UTANG) ahli waris berhak untuk menolak.

Dalam PASIVA (Utang) Persatuan ada 2 hal pokok urusan antara suami dan istri, yaitu :
1.       Pasiva yang merupakan urusan INTERN antara suami dan Istri
Dalam urusan intern ini harus ada KONTRIBUSI dari Suami dan Istri secara seimbang. Masing-masing memikul sebesar 50% dari pasiva intern ini.
Contoh gambaran    :  Apabila pihak Suami membayar 100% dari suatu utang urusan Intern ini,maka pihak Istri harus mengganti sejumlah 50% kepada pihak Suami terhadap Pasiva Intern tersebut.

2.       Pasiva yang merupakan urusan EKTERN yaitu dengan Pihak ke 3 (tiga), yang biasa disebut sebagai OBLIGATION

Selain terdapat Pasiva yang merupakan urusan Intern terdapat juga dalam Persatuan Harta berupa Pasiva yang merupakan urusan Ektern atau kepada pihak Kreditor (pihak ke 3).

Jika terjadi hal demikian maka pasiva terhadap kreditor ini dibebankan pada Harta Persatuan Perkawinan dan apabila Harta persatuan perkawinan tidak memenuhi untuk melunasi Pasiva kepada Kreditor dapat diambilkan dari Harta Pribadi suami atau Istri diluar Harta Persatuan (OBLIGATION). Harta Pribadi suami atau Istri dapat dilelang untuk membayar utang-utang kepada pihak Kreditor (Hal mana mengingat pasal 1131 KUH Perdata)

Pembayaran utang harta perkawinan yang diambil dari harta pribadi suami atau istri maka salah satu pihak suami atau istri yang tidak diambil harta pribadinya berkewajiban untuk mengembalikan sebesar 50% dari harta suami atau Istri yang digunakan untuk membayar utang kepada pihak Kreditor.

PUTUSNYA PERSATUAN HARTA PERKAWINAN

PUTUSNYA PERSATUAN HARTA PERKAWINAN

Putusnya Harta Persatuan diatur dalam Pasal 126 ayat 1 KUH Perdata, bahwa :
Persatuan demi hukum menjadi bubar :
1.       Karena Kematian
2.       Karena berlangsungnya suatu perkawinan atas ijin Hakim, setelah adanya keadaan tak hadir si Suami
3.       Karena Perceraian
4.       Karnea perpisahan tentang meja dan ranjang
5.       karena perpisahan harta benda

Persatuan Putus Karena Kematian

Apabila persatuan harta terputus karena meninggalnya suami/istri, kemudian ada anak-anak ang belum dewasa maka kepentingan si anak-anak tersebut harus dilindungi
Dalam hal ini suami/istri yang hidup terlama diwajibkan membuat pendaftaran akan barang-barang yang merupakan BAGIAN PERSATUAN (Boede biehrijaring/catatan boedel), yaitu dalam jangka waktu 3 bulan setelah suami/istri meninggal ( Pasal 127 KUH Perdata)

Pembuatan catatan boedel
Pembuatan catatan boedel ini dapat dilakukan dengan cara :
1.       Dibuat secara tertulis bisa berupa akta dibawah tangan maupun akta otentik;
2.       Harus dengan kehadiran WALI PENGAWAS

Sanksi Kelalaian membuat catatan Boedel
Dikenakan 2 (dua) sanksi diatur dalam Pasal 127 jo Pasal 315 KUH Perdata, yaitu :
1.       Kehilangan Hak nikmat Hasil
2.       Persatuan harta jalan terus jika persatuan tersebut mengutungkan si Anak, Jika dengan jalan terus tersebut Harta Persatuan justru merugikan kepentingan si anak, maka dianggap persatuan harta tersebut telah terputus pada saat ayah atau ibu si anak meninggal dunia

2 (dua) Cara Penghitungan Harta Persatuan di dasarkan pada sanksi kelalaian membuat catatan boedel

Dalam hal suami/istri yang hidup terlama lalai untuk membuat catatan boedel terhadap harta persatuan yang ditinggalkan, maka cara penghitungannya memakai cara :



Contoh perhitungan :
Harta Persatuannya                                                             : Rp. 120.000.000
Juni    1959                     A menerima Warisan                   : Rp. 180.000.000
Maret 1959                    C menerima warisan                     : Rp.   30.000.000
Apirl  1960                     A kehilangan harta                      : Rp.   10.000.000
Pada tahun 1961 C sudah Dewasa karena sudah lebih dari 18 tahun
Harta persatuan dibagi antara A dan C

A.      Jika dalam waktu 3 bulan A membuat catatan Boedel, maka perhitungannya adalah :

Yang diterima A sebesar :
½ + (1/2 x ½) = ¾ x 120.000.000                                  = Rp.  90.000.000
1959 terima warisan sebesar                                       = Rp.180.000.000 (+)
                                                                    Jumlah        = Rp.270.000.000
1959 Kehilangan harta                                                 = Rp.  10.000.000 (-)
                    Jadi jumlah yang diterima A                   = Rp.260.000.000               
                                                            
Kemudian yang diterima C  sebesar :
1/4 x 120.000.000           = Rp.  30.000.000
1959 terima warisan sebesar                                       = Rp.  30.000.000 (+)
                    Jadi jumlah yang diterima C                    = Rp.  60.000.000

B.       Jika dalam waktu 3 bulan A TIDAK membuat catatan Boedel, maka perhitungannya dapat dengan 2 (dua) cara, yaitu :

1.        Dengan cara perhitungan PONSTANSTELSEL

Yang diterima A sebesar :
½ + (1/2 x ½) = ¾ x 120.000.000                          = Rp.  90.000.000
1959 terima warisan sebesar :                            
                                  ¾ x 180.000.000                   = Rp.135.000.000 (+)
                                                            Jumlah        = Rp.225.000.000
1959 Kehilangan harta                                         = Rp.  10.000.000 (-)
                    Jadi jumlah yang diterima A                   = Rp.215.000.000               

Kemudian yang diterima C  sebesar :
1/4 x 120.000.000   = Rp.  30.000.000
Bagian warisan dari A sebesar :
                                  ¼ x 180.000.000                   = Rp.  45.000.000
1959 terima warisan sebesar                               = Rp.  30.000.000 (+)
            Jadi jumlah yang diterima C                    = Rp.105.000.000

Sistem ini di Indonesia tidak dipakai karena dianggap terlalu berat sanksinya

2.        Dengan cara perhitungan SALDOSTELSEL

Karena pada tahun 1961 C sudah DEWASA maka seluruh harta persatuan dijumlah dikurangi beban persatuan maka akan ketemu SALDO Harta Persatuan.

Saldo Harta Persatuan :
Harta Persatuannya                                             : Rp. 120.000.000
Juni    1959     A menerima Warisan                   : Rp. 180.000.000
Maret 1959    C menerima warisan                     : Rp.   30.000.000(+)
                                Jumlah                                    : Rp. 330.000.000
Apirl  1960     A kehilangan harta                      : Rp.   10.000.000(-)
                        SALDO PERSATUAN                : Rp. 320.000.000

A akan menerima sebesar :
                        ¾ x 320.000.000                             = Rp. 240.000.000

B akan menerima sebesar :
                        ¼ x 320.000.000                             = Rp.   80.000.000

PENGURUSAN PERSATUAN HARTA KEKAYAAN

PENGURUSAN PERSATUAN HARTA KEKAYAAN

Ketentuan Pasal 124 KUH Perdata mengatur, bahwa :
1.       Suami sendiri harus mengurus Harta Kekayaan Persatuan.
2.       Ia diperbolehkan menjual, memindahtangankan dan membebaninya, tanpa campur tangan Si Istri kecuali dalam hal tercantum dalam ayat ke tiga pasal 140.

Pasal 124 ayat 2 KUH Perdata ini sering menimbulkan multi tafsir, pada tingkat Mahkamah Agung, karena kewenangan-kewenangan suami tersbut merupakan kewenangan-kewenang untuk MEMUTUS yang tidak memerlukan perstujuan atau ijin Si Istri. Ketentuan ini berbeda dengan ketentuan yang diatur dalam UU Perkawinan dimana Kedudukan Suami dan Istri Seimbang.

Pasal 124 ayat 2 KUH Perdata mengatur bgitu luasnya kewenangan suami terhadap harta benda persatuan, di dasarkan ketentuan bahwa :
1.       Dalam Perkawinan menurut KUH Perdata kedudukan Suami sebagai KEPALA KELUARGA
2.       Seorang Wanita setelah kawin sebagai istri dinyatakan TIDAK CAKAP melakukan Perbuatan Hukum. (Sudah dicabut dengan SEMA No. 3 tahun 1963)

BENDA DAN HUBUNGAN HUKUM YANG SANGAT PRIBADI

Intinya :
Ada hubungan hukum antara suami-istri dengan pihak ketiga, di lain pihak hubungan hukum antara suami- istri ada yang bersifat sangat pribadi, dan melekat pada suami atau istri yang bersangkutan dengan tidak dapat dilepaskan dari kepribadian suami atau istri itu.

Terjadinya hubungan yang sangat erat dengan harta benda pribadi ini karena pada prinsipnya persatuan bulat seberapa mungkin benda dalam perkawinan jika dapat dinilai dengan uang maka masuk dalam persatuan bulat, sehingga hanya benda yang memiliki hubungan yang sangat pribadi dengan suami atau istri saja yang tidak masuk dalam harta persatuan bulat.

Hak dan Kewajiban terhadap benda yang memiliki hubungan hukum yang sangat pribadi :
1.       Hak dan kewajiban terhadap benda yang dapat dinilai dengan uang
Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang masuk dalam Harta Persatuan.
Contoh : -  Hak                adalah Gaji suami atau Istri masuk dalam HARTA PERSATUAN
               -  Kewajiban     adalah Uang Iuran suatu Perkumpulan masuk kedalam BEBAN PERSATUAN

2.       Hak dan kewajiban terhadap benda yang tiakdapat dinilai dengan uang
Hak dan kewajiban yang timbul dari hubungan hukum yang dapat dinilai dengan uang tetap menjadi hubungan hukum Suami atau Istri (Tidak Masuk ke dalam Harta Persatuan)
Contoh : -  Hak                adalah menghadiri rapat-rapat
               -  Kewajiban     adalah Menggantikan Istri yang ijin kerja

Dengan demikian, Apabila Perkawinan Putus, maka Gaji Suami/istri tetap masuk kedalam harta persatujuan sampai dengan Perkawinan dinyatakan Putus (Terjadi Perceraian), Sedangkan Perjanjian Kerja suami/istri dengan Tempat kerjanya tetap merupakan perjanjian kerja suami atau istri dan tidak turut dibagi.

HUKUM KELUARGA DAN HARTA PERKAWINAN (HKP)

A dan B melakukan perkawinan dengan persatuan bulat dengan meninggalkan 2 orang anak sah yaitu C dan D. Kemudian A meninggal dunia. Keadaan Harta pada saat A meninggal berjumlah Rp. 100 juta, dengan keuntungan persatuan sebesar Rp. 65 juta, ongkos obat-obatan dan biaya Rumah Sakit Rp. 6 juta, dengan honor dokter sebesar Rp. 2 juta, ongkos pencatatan boedel sebesar Rp. 2 juta, terakhir biaya pemakaman sebesar Rp. 2 juta

Bagiamanakah menyelesaikan pembagian harta kekayaan perkawinan tersebut ?

  1. Beban Persatuan dicari lebih dahulu, yaitu :
1)      Ongkos obat-obatan dan biaya Rumah sakit                              Rp.  6 juta
2)      Honor dokter                                                                           Rp.  2 juta
3)      Ongkos pencatatan boedel                                                        Rp.  2 juta
                                                                                                      ------------  +
                                                                                                      Rp.10 juta

  1. Beban Ahli Waris
§         Biaya pemakaman                                                                    Rp.  2 juta

  1. Bagian A dan B masing-masing :
½ x harta persatuan yatu Rp. 100 juta                                             Rp.50 juta
½ x untung persatuan yaitu Rp. 64 juta                                            Rp.32 juta
                                                                                                      ------------  +
                                                                                                      Rp.82 juta

  1. Kemudian dikurangi dengan Beban Persatuan, yaitu :
½ x beban persatuan sebesar Rp. 10 juta                                        Rp.  5 juta
                                                                                                      ------------   -
Sehingga bagian masing-masng ahli waris sebesar                            Rp.77 juta

  1. Harta A sebesar Rp. 77 juta, karena A meninggal maka
berubah menjadi Harta waris, setelah menjadi harta
waris maka harata A dikurangi Biaya pemakaman sebesar               Rp.  2 juta
                                                                                                            ------------   -
                                                                                                            Rp.75 juta

  1. Sehingga bagian ahli waris masing masing sebesar
Rp. 75 juta  :  3 (B,C dan D)                                                          Rp. 2,5 juta

  1. Pada akhirnya B sebagai istri mendapat
Rp. 77 juta  +  25 juta                                                                    Rp. 102 juta
(Karena istri kedudukannya dalam Persatuan Harta
Perkawinan (PHK) dan sebagai Ahli Waris gol. I)

Prinsip UU menyangkut Persatuan Bulat Harta Kekayaan Perkawinan, adalah :

“Bahwa seluruh harta kekayaan suami-istri seberapa mungkin masuk dalam persatuan”

Dalam persatuan bulat, dimungkinkan adanya harta pribadi. Harta ini diperoleh dengan Cuma-Cuma dengan ketentuan pewaris atau penghibah dalam memberikan benda-benda tersebut memberikan

 “SYARAT BAHWA BENDA_BENDA TERSEBU TIDAK MASUK PERSATUAN”

Hal ini tidak berlaku atau tidak sah apabila mencakup terhadap Legitime Portie (Hak Mutlak) bukan karena Batal demi Hukum tetapi dapat dibatalkan atas tuntutan yang berkepentingan.