Waduh,, gara2 drama ikatan cinta ini
Pasangan yang fenomenal jadi putus deh, kenapa yah...padahal udah pas dan serasi banget deh
Waduh,, gara2 drama ikatan cinta ini
Pasangan yang fenomenal jadi putus deh, kenapa yah...padahal udah pas dan serasi banget deh
Pada awalnya memang benar bahwa transportasi online dilarang untuk beroperasi di bandar udara (bandara). Sejak adanya Permenhub 108/2017, tranportasi online atau yang dalam Permenhub 108/2017 disebut dengan istilah Angkutan Sewa Khusus ini dapat beroperasi di bandara tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya yaitu: harus memiliki stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan, seta mempunyai dokumen perjalanan yang lengkap.
Namun jika transportasi online tidak memenuhi aturan sebagaimana yang telah diatur, bagaimana bentuk penindakan oleh petugas bandara dalam menindak pelanggaran ini tidak diatur secara jelas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukumdalam konteks peradilan pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah.
Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Aturan tentang tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalahPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|