Minggu, 18 Maret 2018

Ini Syarat Agar Transportasi Online Boleh Beroperasi di Bandara


Pada awalnya memang benar bahwa transportasi online dilarang untuk beroperasi di bandar udara (bandara). Sejak adanya Permenhub 108/2017, tranportasi online atau yang dalam Permenhub 108/2017 disebut dengan istilah Angkutan Sewa Khusus ini dapat beroperasi di bandara tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya yaitu: harus memiliki stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan, seta mempunyai dokumen perjalanan yang lengkap.

Namun jika transportasi online tidak memenuhi aturan sebagaimana yang telah diatur, bagaimana bentuk penindakan oleh petugas bandara dalam menindak pelanggaran ini tidak diatur secara jelas.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.



Ulasan:

Terima kasih atas pertanyaan Anda

Transportasi Online
Pengaturan mengenai transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Permenhub 108/2017”).

Transportasi online (untuk perusahaan Gocar, Grabcar, dan Uber) sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam Permenhub 108/2017 dikenal dengan nama Angkutan Sewa Khusus, yang termasuk dalam Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu.[1]

Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi menurut Permenhub 108/2017 ini termasuk jenis angkutan orang dengan Tujuan Tertentu yang salah satunya melayani angkutan sewa,[2]karena sebagaimana seperti yang kita lihat, pemesanannya hanya melalui aplikasi berbasis teknologi untuk disewakan.


Angkutan sewa, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang. Angkutan sewa terdiri atas:[3]
  1. Angkutan sewa umum; dan
  2. Angkutan sewa khusus.

Angkutan sewa khusus merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.[4]

Syarat Pelayanan Angkutan Sewa Khusus
Angkutan sewa khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:[5]
  1. beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan;
  2. tidak terjadwal;
  3. dari pintu ke pintu;
  4. tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
  5. tarif Angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
  6. penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
  7. pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
  8. wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.

Wilayah operasi Angkutan sewa khusus, ditetapkan dengan mempertimbangkan:[6]
  1. perkiraan kebutuhan jasa Angkutan sewa khusus;
  2. perkembangan daerah;
  3. karakteristik daerah/wilayah; dan
  4. tersedianya prasarana jalan yang memadai.

Wilayah operasi Angkutan sewa khusus, ditetapkan oleh:[7]
  1. Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
  2. Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); atau
  3. Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi.

Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus ini menurut Permenhub 108/2017, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[8]
  1. menggunakan Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang atau Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik;
  2. menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  4. dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan;
  5. identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan sewa khusus;
  6. dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
  7. mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.

Bolehkah Angkutan Sewa Khusus Masuk Bandar Udara?
Secara eksplisit memang tidak diatur bahwa Angkutan Sewa Khusus ini boleh beroperasi di bandar udara (“bandara”). Sepanjang penelusuran kami juga tidak ditemukan peraturan yang sudah mengatur mengenai wilayah operasi angkutan sewa khusus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar