Minggu, 18 Maret 2018

Ini Besaran Tarif Penerbitan SKCK

Manakah yang benar, biaya pengurusan SKCK Rp 10 ribu atau Rp 30 ribu? Saya baca di internet biayanya Rp 10 ribu, tapi di Info Polisi sebesar Rp 30 ribu. Apa dasar hukumnya?Jawaban: 
 
Aturan tentang tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalahPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.
 
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
 
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”)
SKCK menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
 
Sementara, Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[1]
 
SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[2]
  1. menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
  2. melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
  1. pencalonan kepala desa;
  2. pencalonan sekretaris desa;
  3. pindah alamat; atau
  4. melanjutkan sekolah.
 
Cara Memperoleh SKCK
Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:[3]
  1. pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
  2. pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
  3. pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.
 
Bagi Warga Negara Indonesia, persyaratanuntuk memperoleh SKCK adalah sebagai berikut:[4]
  1. fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
  2. fotokopi kartu keluarga;
  3. fotokopi akte lahir/kenal lahir;
  4. fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
  5. pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
  1. SKCK 1 (satu) lembar;
  2. arsip 1 (satu) lembar;
  3. buku agenda 1 (satu) lembar;
  4. Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
  5. formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
Penjelasan selengkapnya mengenai penerbitan SKCK dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
 
Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?
Mengenai tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 60/2016”) mengatur mengenai tarif adminstrasi penerbitan SKCK.
 
Pasal 1 ayat (1) huruf n PP 60/2016menyatakan bahwa tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
 
Tarif penerbitan SKCK ini ditetapkan sebesar Rp 30.000,-.[6] Memang sebelumnya tarif penerbitan SKCK adalah sebesar Rp 10.000,- sebagaimana ditetapkan dalam Romawi IX Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia(“PP 50/2010”). Tetapi PP 50/2010 ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 60/2016. Itu artinya, tarif penerbitan SKCK yang berlaku adalah Rp 30.000,-.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
  1. Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  2. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar