Rabu, 18 Maret 2015

onbekwaamheid TIDAK CAKAP HUKUM

Orang dewasa yang tidak cakap menurut hukum adalah yang berada di bawah pengampuan. Orang-orang tersebut diatur dalam ketentuan pasal 433 KUHPerdata, yaitu :

  1. Orang dewasa yang berada dalam keadaan dungu, tolol, atau bodoh
  2. Orang dewasa yang berada dalam keadaan gila
  3. Orang dewasa yang berada dalam keadaan sakit ingatan, sakit otak, atau mata gelap
  4. Orang dewasa yang dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosannya.

Pengampuan Sebagai Cara Menghindari Penjualan Harta

Pertama harus diketahui terlebih dahulu bahwa pewarisan hanya terjadi karena kematian. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 83Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPer”).
 
Jika kedua orang tua ayah Anda masih hidup (kakek dan nenek Anda), ini berarti tanah tersebut bukan tanah warisan untuk ayah Anda. Akan tetapi, jika nenek Anda sudah meninggal, maka tanah tersebut setengahnya adalah milik kakek Anda dan setengahnya adalah milik ahli waris dari nenek Anda (ahli waris nenek Anda adalah kakek Anda dan anak-anak dari perkawinan mereka termasuk ayah Anda) sebagaimana diatur dalamPasal 832 KUHPer). Ini dengan asumsi kakek dan nenek Anda tidak membuat perjanjian perkawinan sebelum menikah.
 
Kami anggap saja nenek Anda telah meninggal dunia. Karena nenek Anda telah meninggal dunia, maka tanah tersebut adalah milik kakek Anda serta anak-anaknya termasuk ayah Anda. Untuk menjual tanah tersebut, dibutuhkan persetujuan dari semua pihak yang menjadi pemilik tanah tersebut. Jika anak dari kakek dan nenek Anda hanya ayah Anda saja, maka jual beli tersebut dapat dilakukan oleh kakek dan ayah Anda sebagai pemilik dari tanah tersebut. Lebih lanjut mengenai jual beli tanah warisan, silakan baca artikel Akibat Hukum Jual Beli Tanah Warisan Tanpa Persetujuan Ahli Waris.
 
Ini berarti, selama ayah Anda bisa mendapatkan persetujuan dari kakek Anda untuk menjual tanah tersebut, maka secara hukum ayah Anda tidak dapat disalahkan atas jual beli tersebut. Anda sebagai anak tidak mempunyai hak melarang ayah Anda menjual tanah warisannya karena itu memang hak dari ayah Anda sebagai salah satu pemilik dari tanah tersebut.
 
Akan tetapi, Anda bilang bahwa ayah Anda suka menjual warisannya untuk bersenang-senang dan kakek Anda tidak normal yang Anda simpulkan dari tindakan kakek Anda yang menuruti keinginan ayah Anda menjual tanah tersebut dengan iming-iming dari ayah Anda. Terkait hal ini, Anda bisa meminta pengampuan atas ayah Anda maupun kakek Anda.
 
Pada dasarnya seseorang bisa ditaruh di bawah pengampuan jika orang (dewasa) tersebut berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap,walaupun terkadang orang tersebut cakap menggunakan pikirannya. Selain itu, orang dewasa juga dapat ditempatkan di bawah pengampuan karena keborosan (Pasal 433 KUHPer).
Mengenai siapa yang dapat meminta pengampuan bagi orang dewasa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 433 KUHPer, diatur dalam Pasal 434 KUHPer. Yang berhak meminta pengampuan adalah setiap keluarga sedarah. Akan tetapi, jika permintaan pengampuan didasarkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat.
 
Semua permintaan untuk pengampuan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri yang dalam daerah hukumnya tempat berdiam orang yang dimintakan pengampuan (Pasal 436 KUHPer)Dalam surat permintaan pengampuan, harus disebutkan peristiwa-peristiwa yang menunjukkan keadaan orang tersebut yang membuat dia dimintakan pengampuan (keadaan dungu, gila, mata gelap atau keborosan) dengan bukti-bukti dan saksi-saksi (Pasal 437 KUHPer).
 
Mengenai bukti dalam permintaan pengampuan, pengajar hukum perdata Universitas Indonesia, Surini Ahlan Sjarief, juga menjelaskan hal serupa dalam artikel MA Batalkan Penetapan Pengampuan Prof. Sudargo, yaitu bahwa diperlukan bukti antara lain keterangan saksi dan ahli.
 
Dalam artikel tersebut, Surini Ahlan Sjarief berpendapat bahwa anggota keluarga bisa saja mengajukan permohonan pengampuan terhadap keluarganya. Syaratnya, orang yang hendak diampu mengalami penyakit idiot, gila, gelap mata, atau boros. Orang yang sudah pikun pun sangat mungkin dimohonkan pengampuan atas dirinya. Orang yang mengalami penurunan daya ingat karena pikun dan mempunyai kekayaan yang berlebih bila tidak ditaruh di bawah pengampuan dia akan dimanfaatkan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Namun Surini mengingatkan bahwa tingkat kepikunan itu berbeda-beda. Sama halnya dengan syarat gila. Untuk menentukan kadar kepikunan atau kegilaan dan keborosan seseorang, hakim perlu mendengarkan keterangan saksi dan ahli.
 
Sedangkan mengenai tuntutan Anda atas hak-hak Anda sebagai anak, pada dasarnya seorang ayah tetap wajib membiayai anaknya walaupun sudah bercerai dengan istrinya, kecuali si ayah dinilai tidak mampu membiayai anaknya sehingga biaya tersebut ditentukan untuk dipikul oleh si ibu oleh Pengadilan. Hal ini sebagaimana diatur Pasal 41 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan:
 
Akibat putusnya perkawinan karena perceraian ialah:
a.    Baik ibu atau bapak tetap berkewajiban memelihara dan mendidik anak-anaknya, semata-mata berdasarkan kepentingan anak; bilamana ada perselisihan mengenai penguasaan anak-anak, Pengadilan memberi keputusannya;
b.    Bapak yang bertanggung jawab atas semua biaya pemeliharaan dan pendidikan yang diperlukan anak itu; bilamana bapak dalam kenyataan tidak dapat memenuhi kewajiban tersebut, Pengadilan dapat menentukan bahwa ibu ikut memikul biaya tersebut;
c.     Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan/atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas isteri.
 
Jika berdasarkan putusan pengadilan, ayah Anda yang mempunyai kewajiban atas biaya pemeliharaan dan pendidikan Anda, maka atas hal ini, Anda dapat menuntut ayah Anda yang meninggalkan kewajiban-kewajibannya terhadap Anda dengan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga(“UU PKDRT”). Dalam Pasal 9 ayat (1) UU PKDRT diatur bahwa “setiap orang dilarang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut”. Orang yang melanggar pasal tersebut diancam pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta (lihat Pasal 49 huruf a jo Pasal 9 ayat [1] UU PKDRT). Lebih lanjut mengenai ayah yang tidak memberikan nafkah, Anda membaca artikel Bisakah Menuntut Ayah Karena Tidak Memberi Nafkah?
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Kisah Cinta Patih Majapahit di Balik Lambang Burung Garuda

Siang itu, langit cerah dan udara cukup panas di Kalimantan Barat, tepatnya di Sintang. Cuaca tersebut bisa dirasakan hampir setiap hari di Sintang. Di tengah kabupaten itu, terdapat sebuah Istana Al-Mukarramah Kesultanan Sintang yang berdiri sejak Abad ke-13 Masehi atau sekitar tahun 1262 Masehi.

Ada banyak sejarah yang tersimpan di Istana Al-Mukarramah. Salah satunya yang terkait Burung Garuda yang kini menjadi lambang negara Republik Indonesia (RI). Lambang negara ini ternyata awalnya merupakan lambang Kesultanan Sintang.

"Jadi ini (lambang Burung Garuda) awalnya adalah lambang Kesultanan Sintang," ungkap juru kunci Istana Al-Mukarramah Sintang, Thamrin Hasan kepada Liputan6.com di Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Selasa (17/3/2015).

Menurut dia, lambang garuda itu dipilih sebagai simbol Kesultanan berdasarkan pemberian dari Patih Lohgender dari Kerajaan Majapahit. Ketika itu, pada awal tahun 1400 Masehi, Putri Dara Juanti pergi ke tanah Jawa untuk mencari abangnya, Demong Nutup. Kabarnya sang kakak ditawan pihak Kerajaan Majapahit.

Dijelaskan bahwa Dara Juanti yang menyamar sebagai pria kemudian datang ke Majapahit dan bertemu dengan Patih Lohgender. Putri Sintang itu langsung menyampaikan permohonannya untuk membebaskan abangnya, Deming Nutup. Namun Lohgender mengajukan tes menyeberang sungai untuk membuktikan Dara Juanti adalah benar adik dari Deming Nutup.

Saat proses ujian pembuktian tersebut, identitas Dara Juanti yang menyamar sebagai pria akhirnya tersingkap. Penutup rambut Dara Juanti terlepas, dan Lohgender yang baru mengetahui Sang Putri pun terkesima dengan kecantikannya.

Sejak itu, Lohgender jatuh cinta dan meminta Dara Juanti menjadi istrinya jika ingin kakaknya dibebaskan. Dan Sang Putri pun menyetujui karena ia juga mencintai Patih Majapahit itu.

Akan tetapi, Dara Juanti mengajukan syarat kepada Lohgender jika ingin meminangnya, yakni seserahan berupa keris elok berkepala naga, tiang penyangga gong besar, seperangkat gamelan, dan 40 kepala keluarga dari tanah Jawa. Lohgender pun memenuhinya dan memberikan syarat yang salah satunya tiang penyangga gong berkepala garuda.

"Kepala garuda itu yang kemudian jadi inspirasi Sultan Sintang itu menjadi lambang Kerajaan," beber juru kunci yang kini berusia 71 tahun tersebut.

Burung Garuda Tanpa Jambul

Kata Thamrin, lambang Garuda tersebut kemudian diajukan Sultan Pontianak Abdul Hamid II ke Presiden Sukarno saat mencari lambang negara. Sultan Pontianak itu mengaku tertarik dengan lambang Garuda ketika berkunjung ke Kesultanan Sintang.

"Dan Pak Sukarno menyetujui dan mengadopsi lambang Kesultanan Sintang menjadi lambang negara Indonesia," kata si juru kunci.

Pada rancangan awal yang diajukan Sultan Hamid II Syarif Abdul Hamid, kepala Garuda masih berjambul. Kemudian rancangan kepala Garuda yang diresmikan sebagai lambang negara pada 11 Februari 1950 itu tanpa jambul.

Selain itu, jumlah helai bulu pada leher, sayap, dan ekor Garuda disesuaikan. Jumlah helai bulu leher 45 yang merepresentasikan 2 digit terakhir tahun kemerdekaan. Ada 17 helai bulu pada setiap sayap, yang berarti tanggal kemerdekaan.

Kemudian, 8 helai bulu ekor melambangkan bulan kemerdekaan, yakni Agustus. Dan 19 helai bulu pada pangkal ekor yang menunjukkan 2 digit pertama tahun kemerdekaan.

"Jadi memang kisah cinta dan pernikahan antara Patih Lohgendor dan Putri Dara Juanti yang menjadi cikal bakal terbentuknya lambang Garuda Indonesia," tandas juru kunci Istana Sintang Thamrin Hasan.

Menkumham Pertimbangkan Cabut Paspor 16 WNI ke Turki

Menteri Hukum dan HAM Yassona Laoly mengatakan, pencabutan paspor 16 WNI yang hilang di Turki tengah dibahas pemerintah. Pembahasan dilakukan oleh Kementeriaan Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan.

"Itu lagi dibicarakan di Polhukam, akan ada kebijakan bagaimana. Diteliti dulu, nanti imigrasi kita akan punya dasar untuk cabut paspor," ujar Yassona usai acara Laporan Tahunan 2014 Mahkamah Agung (MA) di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, Selasa (17/3/2015).

Yassona mengatakan, pemerintah akan melakukan pengetatan bagi 16 WNI. Yakni pencegahan dan penangkalan. Terutama akan ditangkal masuk kembali ke Indonesia. Apalagi, nama-nama 16 WNI tersebut sudah diterima Kemenkumham.

"Pengetatan akan kita lakukan dan akan kita masukan dalam daftar kalau mereka masuk kembali ke sini. Dari imigrasi baru kita terima nama-nama yang dikirim Polri dan BIN (Badan Intelijen Negara). Akan kita masukkan untuk cegah tangkal," ujar Yassona.

Yassona mengatakan, 16 WNI yang hilang diduga karena bergabung dengan ISIS itu mendapat perhatian tersendiri dari pemerintah. Terutama BIN dan Detasemen Khusus 88 Antiteror.‎ Sebab, ISIS memang merupakan ancaman internasional.

"Tidak hanya di Indonesia, ini ancaman internasional. Nanti seharusnya, ada pembahasan melalui instruksi presiden dan keputusan presiden. Dengan adanya itu bisa kita lakukan cegah tangkal. Jadi ada dasar hukumnya," 

ISIS YANK MERESAHKAN

Mencoba melarikan diri dari pertempuran di wilayah utara Irak dengan menggunakan pakaian perempuan, sejumlah anggota Negara Islam Irak dan Suriah (ISIS) ditangkap anggota militer Irak. Berita ini mengawali Jendela Dunia yang ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Selasa (17/3/2015). 

Upaya pelarian itu gagal gara-gara mereka lupa mencukur kumis dan janggut sehingga mudah dikenali.

Di Lahore, Pakistan, sebanyak 14 orang tewas dan 70 lainnya luka-luka dalam 2 serangan bom di dekat 2 gereja. Dua orang yang diduga terlibat dalam serangan dihakimi oleh massa hingga tewas. 

Massa yang marah bahkan sempat memblokir jalan di dekat tempat kejadian, membakar, dan menyerang sebuah stasiun bus. Kelompok Taliban Pakistan Jamatul Ahrar mengaku bertanggung jawab atas serangan bom ini.  

Sementara itu di Desa Nagoro, sebuah desa terpencil di Pulau Shikoku, Jepang, memiliki populasi boneka yang melebihi jumlah manusia. Penduduk desa ini hanya berjumlah 35 orang, namun terdapat lebih dari 150 boneka. Boneka-boneka ini ditempatkan di sekolah, rumah, stasiun hingga persawahan untuk ikut menghuni desa. 

Sedangkan akibat dari badai topan pam yang melanda Port Villa, Vanuatu, sebanyak 24 orang ditemukan tewas, sekitar 3.300 warga lainnya terlantar dan kehilangan tempat tinggal. 

Angin badai berkecepatan lebih dari 300 kilometer per jam juga menghancurkan rumah-rumah warga, kapal, dan menimbulkan banjir di beberapa wilayah

Tokoh Tanah Abang: Ahok dan Haji Lulung Dewasalah


Konflik Gubernur Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dengan Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung kian panas. Tak pelak perseteruan keduanya saat ini menjadi perbincangan hangat masyarakat.

Tokoh masyarakat Tanah Abang M Yusuf Muhi atau karib disapa Bang Ucu angkat bicara terkait masalah tersebut. Bang Ucu meminta agar anak binaannya, yaitu Haji Lulung untuk bersikap dewasa. 

"Ya jangan kayak anak-anaklah. Saya yang membimbing dia (Lulung), saya juga yang sarankan dia supaya naik terus," ucap Bang Ucu sat ditemui Liputan6.com di kediamannya di Desa Cihideung Ilir, Kecamatan Ciampea, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (17/3/2015).

Sebenarnya, Bang Ucu menyayangkan hubungan antara Ahok dan Lulung tidak harmonis hingga saat ini. Mereka berdua itu pejabat, seharusnya mencerminkan sikap dewasa dan harus saling gotong royong.

"(Ahok dan Haji Lulung) Dewasalah jangan saling menjatuhkan. Mereka harus saling bekerja sama. Saya yakin setiap masalah itu ada solusinya kalau mau musyawarah," tutur Bang Ucu.

Jabatan yang mereka emban merupakan amanah, sehingga jangan menelantarkan warga Jakarta seperti sekarang ini. Untuk itu, ia menginginkan agar Ahok sebagai pemimpin dan Haji Lulung sebagai wakil rakyat menjadi contoh yang baik kepada masyarakat.

"Hidup itu harus menghindari dari yang namanya anarkis, dan saya nggak mau campurin masalah mereka berdua. Jelas saya yakin semua inginkan yang terbaik, seperti saya yang inginkan mereka berdua berdamai dan bersatulah dan saling maaf-maafan untuk menjadikan Jakarta ke depannya lebih baik," 

Banyak Lurah SMS Ahok Ingin Berhenti, Ada Apa?

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahokmengungkapkan, banyak lurah yang meminta mundur dari jabatannya. Padahal mereka baru dilantik pada 2 Januari 2015 lalu.

"Sudah ada beberapa yang SMS saya minta berhenti jadi lurah," kata Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Mengapa mereka ingin berhenti?

Menurut Ahok, lurah-lurah itu sudah tak sanggup menjalankan tugasnya yang semakin berat. Beberapa di antaranya sudah berumur dan ada pula ibu hamil yang kurang mampu bekerja di lapangan. 

Sebab, tugas utama lurah dan camat yang diinstruksikan Ahok adalah harus mendeteksi masalah warganya dengan lebih banyak terjun langsung ke lapangan. Di samping itu, dengan diterapkannya sistem tunjangan yang berbasis kinerja, mereka juga harus mengisi lembar kerja setiap harinya.

"Banyak yang nggak sanggup jadi lurah. Kan lurah-camat kita paksa suruh bersihin selokan terus, harus turun. Terus kalau dulu kan bisa duduk tenang-tenang, sekarang kamu mesti ngisi kamu kerja apa," ucap Ahok.

"Jadi stres kan. Jadi dia dipikir daripada ngisi nggak bisa, aku nggak usah kerja, toh diam-diam saja udah dapat gaji lumayan," imbuh dia.

Meski banyak jajarannya yang ternyata tak mampu mengikuti ritme kerjanya dan memilih mundur, Ahok tak mempermasalahkan hal itu. Dia yakin masih banyak PNS DKI Jakarta yang berkompeten dan bisa bekerja lebih giat lagi.

"Nggak apa-apa. Masih ada orang juga kok. Nggak dipertahanin. Yang antre mau naik (jabatan) banyak," ucap Ahok.

Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta Agus Suradika menjelaskan, para PNS yang berniat mundur itu adalah hasil lelang jabatan. Mereka, memang cukup kaget dengan beban kerja yang bertambah. Tak hanya lurah, banyak pula pejabat eselon IV yang meminta mundur.

Padahal, menurut dia, selama 3 bulan belakangan ini belum ada laporan tentang kinerja buruk seluruh pejabat hasil lelang yang baru dilantik itu. "Karena merasa nggak cocok, kagetlah. Kebanyakan eselon IV. Misalnya mereka bekerja di kasie sekolah, terus mereka kaget,"