Sabtu, 14 Maret 2015

Menjual Tanah yang Sertifikatnya Diagunkan

Intisari
Jika sejak awal tidak ada tipu muslihat, tuduhan penipuan sesuai Pasal 378 KUHP sepertinya terkesan terlalu dipaksakan. Tapi secara perdata sang penjual bisa digugat wanprestasi karena tidak melaksanakan kewajiban yang sudah tertuang di dalam kontrak.
 
Penjelasan lebih lengkap silakan baca ulasan di bawah ini.
 
Ulasan
Sebelumnya kami akan menguraikan isi dari Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:
 
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat tahun.”
 
Unsur-unsur dalam perbuatan penipuan dalam Pasal 378 KUHP adalah:
a.    Dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum;
b.    Dengan menggunakan salah satu cara antara lain: memakai nama palsu, martabat palsu, tipu muslihat, atau rangkaian kebohongan;
c.    Menggerakkan orang untuk menyerahkan barang sesuatu atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang.
 
Menurut R. Soesilo di dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal,kejahatan dalam Pasal 378 KUHP dinamakan “penipuan”. Penipu itu pekerjaannya (hal. 261):
1.    membujuk orang supaya memberikan barang, membuat utang atau menghapuskan piutang;
2.    maksud pembujukan itu ialah: hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hak;
3.    membujuknya itu dengan memakai:
a.    nama palsu atau keadaan palsu; atau
b.    akal cerdik (tipu muslihat); atau
c.    karangan perkataan bohong.
 
Untuk dapat dipidana dengan Pasal 378 KUHP, perbuatan ayah Anda harus memenuhi unsur-unsur Pasal 378 KUHP. Jika ayah Anda dapat membuktikan bahwa ayah Anda tidak menggunakan tipu muslihat ataupun kebohongan pada saat membuat kesepakatan dengan pembeli ruko, maka ayah Anda tidak dapat dikatakan melakukan penipuan.
 
Akan tetapi, secara perdata, ayah Anda dapat digugat atas dasar wanprestasi jika tidak bisa memenuhi perjanjian yang dibuatnya dengan pembeli tersebut, yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) bulan kemudian ayah Anda harus sudah membebaskan sertifikat tersebut.
 
Anda tidak menyebutkan seperti apa bentuk perjanjian tersebut.Bila bentuknya adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”), maka jika salah satu pihak tidak bisa memenuhi syarat yang seharusnya ia penuhi (dalam jangka waktu yang disepakati), PPJB tersebut tidak akan berlanjut ke tahap Akta Jual Beli. Biasanya dalam PPJB disepakati jika penjual tidak bisa membebaskan sertifikat tanah tersebut dari beban hak tanggungan, maka penjual harus mengembalikan uang yang telah diterimanya dari pembeli berikut denda.
 
Oleh karena itu, Anda harus melihat lagi perjanjian apa yang dibuat oleh ayah Anda dengan si pembeli. Jika PPJB sebagaimana disebutkan di atas, dalam hal ayah Anda tidak bisa memenuhi kewajibannya dalam PPJB untuk membebaskan sertifikat tersebut, maka ayah Anda harus mengembalikan uang yang telah diberikan oleh pembeli (beserta dendanya jika ada).
 
Akan tetapi, jika dalam bentuk perjanjian yang tidak ada klausula yang mengatur perihal tidak dapat dipenuhinya kewajiban ayah Anda membebaskan sertifikat, maka pembeli dapat menggugat ayah Anda karena wanprestasi (Pasal 1243 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata).
 
Menurut Prof. Subekti, S.H.di dalam bukunya Hukum Perjanjian, wanprestasi dapat berupa:
a.    Tidak melakukan apa yang disanggupi akan dilakukannya;
b.    Melaksanakan apa yang dijanjikannya, tetapi tidak sebagaimana dijanjikan;
c.    Melakukan apa yang dijanjikannya tetapi terlambat;
d.    Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukannya.
 
Akan tetapi, dalam pertanyaan Anda, Anda mengatakan ayah Anda pailit.Jika demikian maka pembeli tersebut dapat meminta kepada kurator yang mengurus kepailitan ayah Anda untuk memberikan kepastian mengenai pelaksanaan perjanjian antara pembeli dan ayah Anda. Jika memang tidak bisa dipenuhi lagi perjanjian tersebut, maka pembeli akan menjadi kreditur konkuren yang berhak atas ganti rugi. Hal tersebut diatur dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (”UU Kepailitan”) yang berbunyi:
 
Pasal 36 UU Kepailitan:
(1) Dalam hal pada saat putusan pernyataan pailit diucapkan, terdapat perjanjian timbal balik yang belum atau baru sebagian dipenuhi, pihak yang mengadakan perjanjian dengan Debitor dapat meminta kepada Kurator untuk memberikan kepastian tentang kelanjutan pelaksanaan perjanjian tersebut dalam jangka waktu yang disepakati oleh Kurator dan pihak tersebut.
(2) Dalam hal kesepakatan mengenai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, Hakim Pengawas menetapkan jangka waktu tersebut.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Kurator tidak memberikan jawaban atau tidak bersedia melanjutkan pelaksanaan perjanjian tersebut maka perjanjian berakhir dan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menuntut ganti rugi dan akan diperlakukan sebagai kreditor konkuren.
(4) Apabila Kurator menyatakan kesanggupannya maka Kurator wajib memberi jaminan atas kesanggupan untuk melaksanakan perjanjian tersebut. 
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) tidak berlaku terhadap perjanjian yang mewajibkan Debitor melakukan sendiri perbuatan yang diperjanjikan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:

Arti Putusan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO)

Putusan niet ontvankelijke verklaard atau yang biasa disebut sebagaiputusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil. M. Yahya Harahapdalam bukunya Hukum Acara Perdata menjelaskan bahwa berbagai macam cacat formil yang mungkin melekat pada gugatan, antara lain (hal. 811):
1.    Gugatan yang ditandatangani kuasa berdasarkan surat kuasa yang tidak memenuhi syarat yang digariskan Pasal 123 ayat (1) HIR;
2.    Gugatan tidak memiliki dasar hukum;
3.    Gugatan error in persona dalam bentuk diskualifikasi atau plurium litis consortium;
4.    Gugatan mengandung cacat obscuur libel, ne bis in idem, atau melanggar yurisdiksi (kompetensi) absolut atau relatif.
 
Yahya (ibid) lebih lanjut juga menjelaskan bahwa menghadapi gugatan yang mengandung cacat formil, putusan yang dijatuhkan harus dengan jelas dan tegas mencantumkan dalam amar putusan:
 
Menyatakan Gugatan Tidak Dapat Diterima (niet ontvankelijke verklaard/NO)
 
Di samping itu, sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Arti Gugatan Dikabulkan, Ditolak, dan Tidak Dapat Diterima,dasar pemberian putusan NO (tidak dapat diterima) ini dapat kita lihat dalamYurisprudensi Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1975 tanggal 17 April 1975 jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.565/K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1973, jo. Putusan Mahkamah Agung RI No.1149/K/Sip/1979 tanggal 7 April 1979 yang menyatakan bahwa terhadap objek gugatan yang tidak jelas, maka gugatan tidak dapat diterima.
 
Selanjutnya kami akan bahas soal putusan yang sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap. Dalam perkara perdata, mengenai eksekusi putusan berkekuatan hukum tetap ini diatur dalam Pasal 195 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”). Dalam Penjelasan Pasal 195 HIR dikatakan bahwa eksekusi putusan hakim pidana dijalankan oleh Jaksa, sedangkan menjalankan putusan hakim perdata dilakukan oleh panitera atas perintah hakim pengadilan negeri. Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya
 
Lebih lanjut dijelaskan bahwa dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebutAkan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
 
Jadi, seperti yang kami jelaskan di atas, putusan NO merupakan putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena gugatannya mengandung cacat formil atau tidak jelas. Ini artinya, gugatan tersebut tidak ditindaklanjuti oleh hakim untuk diperiksa dan diadili. Atas putusan seperti ini, memang tidak ada yang bisa dieksekusi karena pokok perkara pun tidak dapat diperiksa karena cacat formil tersebut, sehingga tidak ada yang dapat dieksekusi.
 
Lain halnya jika putusan tersebut menyatakan bahwa seluruh gugatan dikabulkan sebagian misalnya dan memang sudah inkracht. Putusan itu harus dijalankan oleh panitera atas perintah hakim dan pihak yang menang berhak memaksa pihak lawan untuk mematuhi putusan hakim itu sesuai penjelasan Pasal 195 HIR.
 
Sebagai contoh putusan yang menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 500/Pdt/2013/PT BDG yang menyatakan bahwa gugatan penggugat tidak dapat diterima. Hakim menyatakan bahwa gugatan tidak dapat diterima karena antara legal standing atau kedudukan hukum dan formulasi pihak-pihak berperkara di dalam gugatan penggugat terdapat kekeliruan, rancu dan tidak jelas. Akhirnya hakim menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement)Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941.

Pemberi Jaminan Fidusia Berkewarganegaraan Asing

Untuk menjawab pertanyaan Saudara, sebelumnya kami akan menjelaskan terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Jaminan Fidusia. Adapun pengertian jaminan fidusia terdapat dalam Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (“UUJF”) yang menyatakan:
 
“Jaminan Fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan yang tetap berada dalam penguasaan Pemberi Fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada Penerima Fidusia terhadap kreditor lainnya.”
 
Berkaitan dengan pertanyaan saudara, hal ini erat kaitannya dengan subjek jaminan fidusia. Terkait subjek jaminan fidusia, secara eksplisit tidak diatur dalam UUJF mengenai apakah subjek jaminan fidusia tersebut dipengaruhi oleh kewarganegaraan seseorang atau tidak. Namun layaknya sebuah perjanjian, perjanjian jaminan fidusia pun terdiri dari pihak-pihak yang dapat dikategorikan sebagai subjek jaminan fidusia, yang diantaranya adalah pemberi fidusia dan penerima fidusia. DalamPasal 1 angka 5 dan 6 UUJF menyebutkan, bahwa:
 
Pasal 1 angka 5 UUJF:
“Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek Jaminan Fidusia.”
 
Pasal 1 angka 6 UUJF:
“Penerima Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang yang pembayarannya dijamin dengan Jaminan Fidusia.”
 
Selain itu dapat dijelaskan pula bahwa yang bertindak sebagai pemberi fidusia adalah debitur (pihak yang mempunyai utang) maupun pihak ketiga. Sedangkan penerima fidusia adalah kreditur (pihak yang mempunyai piutang) yang bisa lebih dari satu dalam rangka pembayaran kredit konsorsium sebagaimana dalam Penjelasan Pasal 8 UUJF.
 
Berikut kami akan menjawab pertanyaan Saudara, apakah seseorang dengan kewarganegaraan asing dapat diberikan ataupun memberikan jaminan fidusia di Indonesia? Jika iya, apa dasar hukumnya?
 
Kami mengasumsikan bahwa yang saudara maksud dengan seseorang yang diberikan dan memberikan jaminan fidusia adalah pemberi dan penerima fidusia sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 angka 5 dan angka 6 UUJF di atas. UUJF sebagai dasar hukum yang pasti memang tidak mengatur secara jelas apakah kewarganegaraan seseorang mempengaruhi dalam memberikan maupun menerima suatu jaminan fidusia.
 
Namun, dalam bukunya “Hukum Jaminan”, Prof. Purwahid Patrik, S.H. & Kashadi, S.H. mengatakan bahwa “Oleh karena pendaftaran jaminan fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan pemberi fidusia dan notaris yang membuat akta jaminan fidusia harus notaris Indonesia,maka pemberi fidusia tidak dapat dilakukan oleh warga negara asing atau badan hukum asing kecuali penerima fidusia karena hanya berkedudukan sebagai kreditur/penerima fidusia”.
 
Hal tersebut didasarkan pada Penjelasan Pasal 11 UUJF yang menyatakan bahwa “Pendaftaran Benda yang dibebani dengan jaminan Fidusia dilaksanakan di tempat kedudukan Pemberi Fidusia, “.
 
Dengan demikian, warga negara asing dapat pula menjadi bagian darisubjek jaminan fidusia, yang dalam hal ini mengacu pada UUJF, warga negara asing hanya diberi ruang sebagai penerima fidusia/kreditur mengingat dalam hal mendaftarkan jaminan fidusia pelaksanaannya dilakukan di tempat kedudukan pemberi fidusia (berdasarkan wilayahnya masing-masing) dan itu berarti pemberi fidusia haruslah warga negara Indonesia di mana Kantor Pendaftaran Fidusia yang menjadi tempat mendaftarkan akta jaminan fidusia tersebut berada di dalam lingkungan Departemen Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia dan akta jaminan fidusia tersebut pun haruslah dibuat dan ditandatangani di hadapan notaris Indonesia oleh pemberi maupun penerima fidusia.
 
Terkait dengan permasalahan apakah ekspatriat yang berdomisili di Indonesia bisa bertindak sebagai pemberi Fidusia, sepanjang yang bisa kami jawab berdasarkan literatur yang ada dari buku “Hukum Jaminan”karya Prof. Purwahid Patrik, S.H. & Kashadi, S.H. & “Jaminan Fidusia” karya Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, disebutkan bahwa WNA tidak dapat bertindak sebagai Pemberi Fidusia dan terbatas hanya sebagai penerima Fidusia.
 
Dalam prakteknya sendiri terdapat 2 pandangan atas hal iniPandangan pertama berpendapat tidak diperkenankannya WNA bertindak sebagai pemberi fidusia. Ini pada dasarnya terkait denganenforcement dari eksekusi fidusia tersebut. Pada dasarnya benda yang difidusiakan tersebut tetap dikuasai oleh Pemberi Fidusia, sehingga bisa saja sewaktu-waktu apabila WNA tersebut meninggalkan Indonesia eksekusinya akan sangat sulit, hal ini sejalan juga dengan ketentuanPasal 6 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia, yakni:
 
“Pengamanan terhadap obyek jaminan fidusia dapat dilaksanakan dengan persyaratan:
1.    Ada permintaan dari pemohon;
2.    Memiliki akta jaminan fidusia;
3.    Jaminan fidusia terdaftar pada kantor pendaftaran fidusia;
4.    Memiliki sertifikat jaminan fidusia; dan
5.    Jaminan fidusia berada di wilayah Negara Indonesia
 
Namun selain itu terdapat juga pandangan yang menyatakan bahwa WNA ataupun ekspatriat dapat saja bertindak sebagai pemberi Fidusia, dalam hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 5 UUJF yang menyatakan bahwa Pemberi Fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi pemilik benda yang menjadi obyek jaminan fidusia, tidak ada larangan atas kewarganegaraan pemilik obyek tersebut sepanjang dialah pemilik jaminan fidusiaDalam hal eksekusinya pun yang akan dieksekusi ialah Sertifikat Jaminan Fidusia yang dipegang oleh Penerima Fidusia, jadi tidak memerlukan kehadiranPemberi Fidusia, yang penting memegang Sertifikat Jaminan Fidusia dan obyek Fidusia dapat diakses untuk dieksekusi.
 
Kemudian terkait dengan pertanyaan Saudara mengenai resiko dari Notaris yang membuat akta Fidusia bagi WNA, kami kurang mengerti dengan maksud dari pertanyaan Saudara, namun dapat kami jelaskan bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (1) UUJF disebutkan bahwa,“pembebanan benda dengan jaminan Fidusia dibuat dengan akta notaris dalam Bahasa Indonesia dan merupakan akta Jaminan Fidusia”sehingga akta Notaris yang dibuat harus tetap disesuaikan dengan ketentuan Pasal 5 UUJF tersebut.
 
Perlu kami tambahkan juga apabila sistem pendaftaran Fidusia telah bersifat online maka akan sangat sulit bagi pihak Notaris untuk mendaftarkan Fidusia tersebut walaupun WNA tersebut berdomisili misalnya di Indonesia, karena domisili tersebut bersifat sementara (temporary) dan bukannya permanent di Indonesia.
 
Namun apabila misalnya Notaris menerima untuk membuatkan aktajaminan Fidusia dimana pemberi Fidusia adalah WNA maka biasanya Notaris harus lebih berhati-hati untuk menghindari resiko gagalnya eksekusi atau pelunasan jaminan Fidusia tersebut, biasanya Notaris harus meminta beberapa surat keterangan seperti surat keterangan kerja, surat pernyataan dari pasangan jika ada, surat keterangan penghasilan, ataupun surat-surat lainnya tergantung dengan kasusnya. Untuk jangka waktu pemberian Fidusia pun harus disesuaikan dengan jangka waktu izin tinggal WNA tersebut di Indonesia untuk menghindari risiko Pemberi Fidusia yang harus meninggalkan Indonesia setelah izin tinggalnya berakhir.
 
Pada akhirnya praktik Pemberi Fidusia yang dilakukan oleh WNA ini harus dikembalikan lagi kepada sikap Notaris masing-masing yang akan menerima untuk membuatkan akta Jaminan Fidusia itu atau tidak menerima, karena ternyata dalam praktiknya ada yang tidak bersedia menerima berdasarkan pandangan pertama namun adapula yang memperbolehkan sesuai dengan pandangan kedua, karena secara eksplisit pun tidak ada aturan hukum yang mengatakan bahwa Pemberi Fidusia haruslah berkewarganegaraan Indonesia
 
Demikian jawaban yang dapat kami berikan. Semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.
 
Referensi:
1.    Prof. Purwahid Patrik., SH & Kashadi., SH. 2009. Hukum Jaminan. Semarang. Badan Penerbit Universitas Diponegoro.
2.    Gunawan Widjaja & Ahmad Yani, Jaminan Fidusia.
    

KAMUS HUKUM

dakwa 1 tuduhan; 2 pengaduan atau tuntutan yg diajukan kpd hakim; 3 tuntutan atau gugatan yg diajukan oleh seseorang thd orang lain krn haknya telah dilanggar, dirugikan, dsb; terdakwa seseorang yg diduga telah melakukan suatu tindak pidana dan ada cukup alasan untuk dilakukan pemeriksaan di depan persidangan; dakwaan tuntutan perkara; tuduhan; pendakwa orang yg mendakwa (menuntut, menuduh) daluwarsa 1 lewat waktu; 2 suatu alat untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dr suatu perikatan dng lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yg ditentukan oleh undang-undang decharge pembebasan (dr pertanggungjawaban, kesalahan), pelunasan; a decharge untuk meringankan; untuk membela decisoir yg bersifat memutuskan, ditentukan untuk memberi keputusan desentralisasi 1 suatu tata pemerintahan yg lebih banyak memberikan kekuasaan kpd pemerintahan daerah; 2 penyerahan sebagian wewenang pimpinan kpd bawahan (secara vertikal) dekonsentrasi pelimpahan wewenang dr pemerintah, kepala wilayah, atau instansi vertikal tingkat atas kpd pejabat daerah delegated legislation → regulasi diskresi kebebasan mengambil keputusan dl setiap situasi yg dihadapi menurut pendapatnya sendiri dispensasi 1 pembebasan; 2 penyimpangan dr peraturan doktrin pendapat atau tafsiran para ahli mengenai kemungkinan seseorang memiliki tanah tanpa memiliki bangunan/tanaman di atasnya; begitu pula sebaliknya seseorang bisa memiliki bangunan/tanaman tanpa memiliki tanah yg di atasnya terdapat bangunan/tanaman tsb dolus 1 kesengajaan; 2 iktikad buruk; 3 penipuan domein milik negara domestik law → municipal law domicile tempat kedudukan, tempat tinggal yg sewajarnya atau yg dipilih sbg keputusan yg diperintah

ISTILAH HUKUM

case law hukum yg berdasarkan kasus-kasus yg diproses melalui pengadilan cerai 1 pisah; 2 putus hubungan suami istri; talak; perceraian 1 perpisahan; 2 perihal bercerai (antara suami istri) charge d’affaire pegawai diplomatik yg terendah, tidak langsung di bawah kepala negara, tetapi di bawah Menteri Luar Negeri civil law system sistem peradilan di Indonesia dibangun berdasarkan doktrin bahwa pemerintah senantiasa akan berbuat baik thd warganegara Code Civil Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Perancis Code Napoleon sebutan lain bagi Code Civil Perancis selama jangka waktu 1852-1870 codex himpunan perundang-undangan yg dibukukan oleh para ahli hukum atas perintah Kaisar Romawi, terdapat dl kodifikasi Justinianus (Corpus Iuris Civilis) College van Achepenen pengadilan di kota Betawi (Batavia) yg mula-mula terdiri atas dua orang VOC serta dua orang preman penduduk kota Betawi Commanditeire Venootschap (CV) perseroan dng setoran uang dibentuk oleh satu atau lebih anggota aktif yg bertanggung jawab secara renteng di satu pihak dng satu atau lebih orang lain sbg pelepas uang di lain pihak

ISTILAH HUKUM

banding upaya hukum setelah adanya putusan dr Pengadilan Tingkat Pertama bantuan hukum jasa hukum yg diberikan oleh advokat secara cuma-cuma kpd klien yg tidak mampu barang bukti benda-benda yg dipergunakan untuk memperoleh hal-hal yg benar-benar dapat meyakinkan hakim akan kesalahan terdakwa thd perkara pidana yg dituduhkan bela 1 perihal ikut mati bersama tuannya (suaminya dsb) dng jalan bunuh diri; 2 tuntutan balasan atas orang yg membunuh; pembela 1 orang yg membela; 2 ahli hukum yg dipilih atau ditunjuk untuk membela terdakwa dl sidang pengadilan; pengacara; advokat; pembelaan pernyataan dr seorang terdakwa dan atau advokatnya setelah penuntut umum menyampaikan surat tuntutan; pembelaan diri hak dan kesempatan yg diberikan kpd advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan thd hal-hal yg merugikan dirinya di dl menjalankan profesinya ataupun kaitannya dng organisasi profesi berita acara perkara suatu akta otentik, yg dl taraf penyidikan dibuat oleh petugas penyidik dan dl sidang dibuat oleh panitera pengadilan, yg memuat keterangan mengenai peristiwa pidana yg memungkinkan penuntutan thd tersangka bezit menguasai atau menikmati suatu benda yg berada dl penguasaannya seolah-olah benda itu miliknya Burgerlijk Wetboek (BW) Kitab Undang-undang Hukum Pedata/Sipil 

ISTILAH HUKUM

abintetasto tanpa wasiat, mewaris tanpa wasiat abolisi hak yg dimiliki kepala negara untuk menghapuskan tuntutan pidana dan menghentikan tuntutan tsb jika telah dijalankan adil 1 sama berat; tidak berat sebelah; tidak memihak; 2 berpihak kpd yg benar; berpegang pd kebenaran; 3 sepatutnya; tidak sewenang-wenang; mengadili serangkaian tindakan hakim dl menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dl hal dan menurut cara yg diatur undang-undang; peradilan proses mengadili atau suatu upaya untuk mencari keadilan atau penyelesaian sengketa hukum di hadapan badan peradilan menurut hukum yg berlaku; pengadilan suatu lembaga (instansi) tempat mengadili atau menyelesaikan sengketa hukum di dl rangka kekuasaan kehakiman yg mempunyai kewenangan absolut dan relatif sesuai dng Peraturan Perundang-undangan yg menentukannya/membentuknya; ~ negeri badan peradilan pd tingkat pertama yg berkuasa mengadili semua perkara penyelewengan hukum di daerah hukumnya; ~ tinggi badan yg berkuasa mengadili perkara banding yg berasal dr pengadilan negeri dl wilayah hukumnya; praperadilan salah satu kewenangan pengadilan secara horizontal atas penerapan upaya paksa oleh polisi atau jaksa advokat 1 orang yg berprofesi memberi jasa hukum, baik di dl maupun di luar pengadilan yg memenuhi syarat berdasarkan ketentuan; penegak hukum yg bebas dan mandiri; 2 sarjana yg berlatar belakang pendidikan tinggi hukum setelah mengikuti pendidikan khusus, lulus ujian yg diadakan oleh Organisasi Advokat, dan magang sekurang-kurangnya dua tahun terus-menerus pd kantor advokat; 3 suatu pekerjaan (hukum) berdasarkan keahlian untuk melayani masyarakat secara independen dng batasan kode etik dr komunitasnya; Solicitor profesi dl advokat yang berhubungan langsung dengan klien; Barrister profesi dl advokat yg hanya dapat muncul di pengadilan (pembagian advokat di ing) aestimatoir nilai; harga; sumpah -- sumpah mengenai suatu nilai atau penaksiran sesuatu agraria segala sesuatu yg berhubungan dng tanah ajudikasi peristiwa hukum ketika tersangka sudah berubah status menjadi terdakwa; pd proses ini mempertunjukkan bukti yg lengkap kpd pengadilan disertai dua alat bukti ditambah keyakinan Algemeene Bepalingen van Wetgeving Indonesie (AB) pasal yg mengatur mengenai warganegara Indonesia yg berada di luar negeri untuk persoalan-persoalan yg berkenaan dng status personal tetap di bawah hukum Indonesia ambassador perwakilan diplomatik yg penting amnesti pembatalan tuntutan dan penghapusan putusan pengadilan apanase stelsel raja memberikan tanah sbg hadiah kpd anggota keluarga atau kawula-kawulanya yg berjasa dan setia untuk nafkah mereka arbitrase pengadilan arrest putusan Mahkamah Agung asas 1 dasar (sesuatu yg menjadi tumpuan berpikir atau berpendapat); 2 dasar cita-cita (perkumpulan atau organisasi); 3 hukum dasar; -- equality before the law perlakuan yg sama atas diri setiap orang di muka hukum dng tidak mengadakan pembedaan perlakuan; -- fair, impartial, impersonal, and objective peradilan harus dilakukan dng cepat, sederhana dan biaya ringan serta bebas, jujur, dan tidak memihak harus diterapkan secara konsekuen dl seluruh tingkat peradilan; -- keterbukaan sidang pemeriksaan pengadilan adalah terbuka untuk umum kecuali dl hal yg diatur dl undangundang; miranda rule seorang tersangka, sejak dilakukan penangkapan dan atau penahanan selain wajib diberitahu dakwaan dan dasar hukum apa yg didakwakan kepadanya, juga wajib diberi tahu haknya itu termasuk hak untuk menghubungi dan minta bantuan penasihat hukum; -- legal assistance setiap orang yg tersangkut perkara wajib diberi kesempatan memperoleh bantuan hukum yg semata-mata diberikan untuk melaksanakan kepentingan pembelaan atas dirinya; -- legalitas dalam upaya paksa penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan hanya dilakukan berdasarkan perintah tertulis oleh pejabat yg diberi wewenang oleh undang-undang dan hanya dl hal dan dng cara yg diatur oleh undang-undang; -- pengawasan pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan dl perkara pidana dilakukan oleh ketua pengadilan negeri yg bersangkutan; -- presentasi pengadilan memeriksa perkara pidana dng hadirnya terdakwa; -- presumption of innocence setiap orang yg disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan di muka sidang pengadilan wajib dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yg menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap; -- remedy and rehabilitation kpd seorang yg ditangkap, dituntut, ataupun diadili tanpa alasan yg berdasarkan undang-undang dan/atau krn kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yg diterapkan wajib diberi ganti kerugian dan rehabilitasi sejak tingkat penyidikan dan para pejabat penegak hukum yg dng sengaja atau krn kelalaiannya menyebabkan asas hukum tsb dilanggar, dituntut, dipidana, dan atau dikenakan hukum administrasi