Senin, 08 Juli 2013

Hak - Hak Tersangka Dan Terdakwa

Hak - Hak Tersangka Dan Terdakwa

Soal :  
Sebutkan dan Jelaskan!
  1. Tersangka dan hak-hak tersangka
  2. Terdakwa dan hak-hak terdakwa
Jawaban 1
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Hak – hak tersangka sebagai mana dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut:
  1. Hak untuk segera diperiksa oleh Penyidik, diajukan kepada penuntut umum  (Pasal 50 ayat (1) dan (2)).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir a.).
  3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam penyidikan (Pasal 53).
  5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
  6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
  7. Hak menghubungi penasihat hukumnya (Pasal 57 ayat (1)).
  8. Hak Tersangka yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
  9. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka yang ditahan (Pasal 58)
  10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
  11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
  12. Hak tersangka untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
  13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
  14. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65).
  15. Hak tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
  16. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (1)).
    Jawaban 2
    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 butir 15).
    Hak – hak terdakwa sebagai mana dalam KUHAP adalah sebagai berikut:
    1. Hak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3)).
    2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir b.).
    3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52).
    4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam pemeriksaan di pengadilan (Pasal 53).
    5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
    6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi terdakwa yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
    7. Hak menghubungi penasihat hukumnya
    8. Hak terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
    9. Hak untuk menghubungi dokter bagi terdakwa yang ditahan (Pasal 58)
    10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
    11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
    12. Hak terdakwa untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
    13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
    14. hak terdakwa untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
    15. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65)
    16. Hak agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
    17. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67, Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) ).
    18. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68,  Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (1) ).
    19. Hak mengajukan keberataan tantang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) ).

    Putusan

    Putusan Pengadilan = pernyataan untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.


    Susunan dan isi putusan:
    1. Kepala Putusan ~ berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
    2.  Identitas pihak-pihak yang berperkara ~ identitas pihak penggugattergugat dan turut tergugat harus dimuat secara jelas
    3.  Pertimbangan (alasan-alasan) ~ Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden) dan Pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden),
    4. Amar Putusan (diktum) ~ jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat.
    Upaya Hukum Melawan Putusan Pengadilan :
    1. Perlawanan (Verzet) ~ objeknya putusan verstek – tenggang waktu pengajuan 14 hari.
    2. Banding ~ objeknya Putusan Pengadilan Negeri – Pengulangan pemeriksaan – pemeriksaan terakhir mengenai fakta dan kedudukan perkaranya oleh  judex facti.
    3. Kasasi ~ objeknya Putusan Pengadilan Tinggi >> permohonan kasasi di daftarkan dan membayar biaya perkara ke panitera pengadilan negeri pada tingkat pertama (tenggang waktu 14 hari) dan penyampaian mememori kasasi oleh pemohon (tenggang waktu 7 hari >> pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan (tenggang waktu 7 hari) -) – isi memori kasasi adalah memuat alasan-alasan bahwa judex facti tidak berwewenang dalam putusannya atau melampaui batas wewenangnya, lalai tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan, atau judex fakti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
    4. Peninjauan Kembali ~ objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap – dasar pengajuan : apabila putusan didasarkan suatu kebohongan atau didasarkan bukti-bukti palsu; setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti baru; dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; apabila sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; apabila pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu  soal, dasar, pengadilan, atau tingkatan yang sama telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu sama lain; dan terdapat khehilafan hakim/seuatu kekeliruan yang nyata – tenggang waktu 180 hari (Pasal 67 UU Nomor 14/1985).
    5. Derdenverjet ~ Perlawanan pihak ketiga bukan pihak dalam perkara yang merasa dirugikan misalnya terhadap sita eksekutorial (executoir beslag) diatur dalam Pasal 208 jo. Pasal 207 HIR/Pasal 228 jo. Pasal 227 RBg, dan perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) – diajukan kepengadilan negeri yang memeriksa perkara dengan membuat gugatan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
    Putusan MA dalam pemeriksaan kasasi :
    1. Pemohon kasasi tidak dapat diterima jika permohonan telah lewat waktu; tidak menyampaikan memori kasasi/memori kasasi terlambat disampaikan; dan belum mengajukan upaya hukum lain (verzet dan banding)
    2. Permohonan kasasi ditolak jika alasan-alasan kasasi dalam memori kasasi semata mata karena penilaian terhadap pembuktian  (fakta-fakta) yang mana batas pemeriksaan mengenai pembuktian berakhir pada tingkat banding sedangkan hal tersebut bukan wewenang MA
    3. Permohonan Kasasi dikabulkan jika alasan-alasan permohonan kasasi dalam memori kasasi dibenarkan oleh MA, dan MA membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.

    Hal-hal yang tak perlu dibuktikan

    Pembuktian = penyajian alat-alat bukti yang sah
    Pihak-pihak berperkara tidak perlu membuktikan peraturan hukumnya tetapi berkewajiban membuktikan preristiwa-peristiwa yang dikemukakan/hubungan hukumnya

    Hal-hal yang tak perlu dibuktikan :
    1. sesuatu yang diakui pihak lawan
    2. yang dilihat sendiri oleh hakim
    3. yang diketahui oleh umum (notoire feiten)
    4.  yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya.
     Beban pembuktian berdasarkan pedoman Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1865 BW yaitu :
    yang megakui haknya atau mengatakan peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan”
    Alat-alat bukti dalam perkara perdata (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW:
    1. Tulisan
    2. Saksi-saksi
    3.  Persangkaan
    4. Pengakuan
    5. Sumpah

    Jawaban tergugat terdiri dari 2 macam

    Jawaban tergugat terdiri dari 2 macam :
    1. Eksepsi (tanggkisan) –tidak langsung mengenai pokok perkara – misalnya eksepsi prosesuil (berdasarkan hukum acara perdata) yaitu eksepsi tentang kompetensi relatif (yang menyatakan pengadilan negeri di daerah hukum lain yang berwewenang) diajukan saat permulaan sidang, dan eksepsi kopetensi absolut (yang menyatakan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lain yang berwewenang) dapat diajukan setiap saat pemeriksaan. Semua eksepsi diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara kecuali eksepsi kopetensi relatif dan absolut yang diputuskan dengan putusan sela.
    2. Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara.
    konvensi = gugatan penggugat awal
    rekonvensi = gugatan balik tergugat
    Replik = jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat
    Duplik = jawaban tergugat terhadap replik

    Sita jaminan ada 2 macam

    Sita jaminan ada 2 macam :
    1. Conservatoir beslaag  - sita jaminan barang milik tergugat
    2. Revindicatoir beslag ~ sita jaminan barang milik penggugat

    Wewenang mengadili:

    Wewenang mengadili:
    1. Wewenang Mutlak (kompetensi absolut) ~ pengadilan memiliki wewenang perkara jenis tertentu dan tingkatan tertentu mutlak tidak bisa dilakukan oleh pengadilan lain.
    2. Wewenang relatif (kompetensi relatif/nisbi) ~ wewenang mengadili Pengadilan Negeri berdasarkan daerah hukumnya.
    Wewenang Nisbi Pengadilan Negeri dalam Pasal 118 HIR/142 RBg mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum :
    1. tempat tinggal tergugat
    2.  jika tergugat lebih dari dua orang, dpilih salah satu tempat tinggal tergugat.
    3.  jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui diajukan pada tempat tinggal tergugat
    4.  jika objek gugatan benda tetap (tidak bergerak) gugatan diajukan pada tempat benda tersebut terletak, atau jika terpisah daerah hukumnya dapat dipilih salah satu yang dikehendaki penggugat.
    5. jika sudah ditetapkan tempat berdasarka suatu akta

    Gugatan Perwakilan Kelompok (class action)

    Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ~ gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok yang memiliki fakta, dasar hukum dan tergugat yang sama – misalnya perkara pencemaran lingkungan – surat gugatanya diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA Nomor 1/2002.