Senin, 08 Juli 2013

Jawaban tergugat terdiri dari 2 macam

Jawaban tergugat terdiri dari 2 macam :
  1. Eksepsi (tanggkisan) –tidak langsung mengenai pokok perkara – misalnya eksepsi prosesuil (berdasarkan hukum acara perdata) yaitu eksepsi tentang kompetensi relatif (yang menyatakan pengadilan negeri di daerah hukum lain yang berwewenang) diajukan saat permulaan sidang, dan eksepsi kopetensi absolut (yang menyatakan Pengadilan dalam lingkungan peradilan lain yang berwewenang) dapat diajukan setiap saat pemeriksaan. Semua eksepsi diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara kecuali eksepsi kopetensi relatif dan absolut yang diputuskan dengan putusan sela.
  2. Jawaban yang langsung mengenai pokok perkara.
konvensi = gugatan penggugat awal
rekonvensi = gugatan balik tergugat
Replik = jawaban penggugat terhadap jawaban tergugat
Duplik = jawaban tergugat terhadap replik

Sita jaminan ada 2 macam

Sita jaminan ada 2 macam :
  1. Conservatoir beslaag  - sita jaminan barang milik tergugat
  2. Revindicatoir beslag ~ sita jaminan barang milik penggugat

Wewenang mengadili:

Wewenang mengadili:
  1. Wewenang Mutlak (kompetensi absolut) ~ pengadilan memiliki wewenang perkara jenis tertentu dan tingkatan tertentu mutlak tidak bisa dilakukan oleh pengadilan lain.
  2. Wewenang relatif (kompetensi relatif/nisbi) ~ wewenang mengadili Pengadilan Negeri berdasarkan daerah hukumnya.
Wewenang Nisbi Pengadilan Negeri dalam Pasal 118 HIR/142 RBg mengajukan gugatan kepada pengadilan negeri dalam daerah hukum :
  1. tempat tinggal tergugat
  2.  jika tergugat lebih dari dua orang, dpilih salah satu tempat tinggal tergugat.
  3.  jika tempat tinggal tergugat tidak diketahui diajukan pada tempat tinggal tergugat
  4.  jika objek gugatan benda tetap (tidak bergerak) gugatan diajukan pada tempat benda tersebut terletak, atau jika terpisah daerah hukumnya dapat dipilih salah satu yang dikehendaki penggugat.
  5. jika sudah ditetapkan tempat berdasarka suatu akta

Gugatan Perwakilan Kelompok (class action)

Gugatan Perwakilan Kelompok (class action) ~ gugatan untuk diri sendiri sekaligus mewakili kelompok yang memiliki fakta, dasar hukum dan tergugat yang sama – misalnya perkara pencemaran lingkungan – surat gugatanya diatur dalam Pasal 3 Peraturan MA Nomor 1/2002.

Kumulasi Gugatan ada 2 macam

Kumulasi Gugatan ada 2 macam :
  1. Kumulasi Subjektif ~ Penggabungan dari subjeknya – syarat tuntutan-tutntutan memiliki koneksitas
  2. Kumulasi Objektif ~ tidak diperkenankan Penggabungan pemeriksaan acara khusus dan acara biasa;tuntutan yang berbeda wewenang relatifnya; dan tuntutan mengenai bezit dan tuntutan mengenai eigendom.

Ada 2 macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak ketiga dalam perkara perdata

Ada 2 macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak ketiga dalam perkara perdata :
  1. Menyertai (voeging) – bersikap memihak kepada salah satu pihak berperkara.
  2. Menengahi (tussenkomst) – bersikap membela kepentingan sendiri.
Bentuk yang lain sama dengan intervensi adalah vrijwaring (penaangguhan atau pembebasan) – pihak ketiga yang ditarik oleh salah satu pihak berperkara untuk kepentingan pihak yang menarik.

Perihal Gugatan

Perihal Gugatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatan :
  1. Memuat  kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan secara lengkap (MA tgl 15-3-1970 Nomor  547 K/Sip/1972).
  2. Tuntutan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970).
  3. Mencantumkan pihak-pihak berperkara secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975).
  4. Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).