Senin, 08 Juli 2013

Kumulasi Gugatan ada 2 macam

Kumulasi Gugatan ada 2 macam :
  1. Kumulasi Subjektif ~ Penggabungan dari subjeknya – syarat tuntutan-tutntutan memiliki koneksitas
  2. Kumulasi Objektif ~ tidak diperkenankan Penggabungan pemeriksaan acara khusus dan acara biasa;tuntutan yang berbeda wewenang relatifnya; dan tuntutan mengenai bezit dan tuntutan mengenai eigendom.

Ada 2 macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak ketiga dalam perkara perdata

Ada 2 macam bentuk campur tangan (intervensi) pihak ketiga dalam perkara perdata :
  1. Menyertai (voeging) – bersikap memihak kepada salah satu pihak berperkara.
  2. Menengahi (tussenkomst) – bersikap membela kepentingan sendiri.
Bentuk yang lain sama dengan intervensi adalah vrijwaring (penaangguhan atau pembebasan) – pihak ketiga yang ditarik oleh salah satu pihak berperkara untuk kepentingan pihak yang menarik.

Perihal Gugatan

Perihal Gugatan
Syarat-syarat yang harus dipenuhi surat gugatan :
  1. Memuat  kejadian materil yang menjadi dasar tuntutan secara lengkap (MA tgl 15-3-1970 Nomor  547 K/Sip/1972).
  2. Tuntutan jelas (MA tgl 21-11-1970 Nomor 492 K/Sip/1970).
  3. Mencantumkan pihak-pihak berperkara secara lengkap (MA tgl 13-5-1975 Nomor 151 /Sip/1975).
  4. Khusus gugatan mengenai tanah harus menyebut dengan jelas letak, batas-batas dan ukuran tanah (MA tgl 9-7-1973 Nomor 81 K/Sip/1971).
Surat Gugatan yang tidak sesuai dinyatakan tidak sempurna dan dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Tingkat Pemeriksaan perkara di Pengadilan

  1. Tingkat pertama - Pengadilan Negeri ~ HIR (untuk Jawa & Madura) dan RBg  (untuk luar Jawa & Madura).
  2. Tingkat banding – Pengadilan Tinggi ~ UU No.20/1947 (untuk pemeriksaan ulangan Jawa & Madura) dan RBg (untuk luar Jawa & Madura).
  3. Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung ~ UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.

Asas-asas Hukum Acara Perdata ada 6

  1. Hakim bersikap pasif – Inisiatif pihak-pihak berperkara bukan hakim, mengadili seluruh tuntutan dan bukan tidak menjatuhkan sesuatu yang tidak dituntut, yang dikejar kebenaran formil (berdasarkan bukti-bukti yang diajukan didepan persidangan tanpa harus disertai keyakinan hakim), Para pihak bebas untuk mengakhiri perkara mereka sendiri.
  2. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  3. Mendengar kedua belah pihak
  4. Tadak ada keharusan mewakilkan
  5. Putusan harus disertai alasan-alasan - Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan (MA tanggal 22-7-1970 Nomor 638 K/Sip/1969 dan tanggal 16-12-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  6. Beracara perdata dikenakan biaya.

Hukum Perdata terbagi 2 macam yaitu :

  1. Hukum Perdata Materiil / Hukum Perdata saja = Hukum yeng mengatur kepentingan perseorangan (private).
  2. Hukum Perdata Formil / Hukum Acara Perdata = Hukum yang mengatur cara penyelesaian perkara perdata / cara menegakan Hukum Perdata Materiil

Sistem Hukum :

  1. Hukum Eropah kontinental (Romawi Jermania) - Penganut sistem hukum ini adalah Perancis, Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Amerika Latin, dan termasuk Indonesia – Hukum bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan untuk  tujuan kepastian hukum.
  2. Hukum Anglo Saxon/Anglo Amerika  (Comment Law Saxon) – Penganut sistem hukum ini adalah Malaysia, Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia – Hukum bersumber dari Yurisprudensi
  3. Hukum Adat – terdapat di IndonesiaCinaIndiaPakistan, dan lain-lain – Hukum yang tidak tertulis yang terpelihara tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat untuk ketertiban dan ketenraman masyarakat.
  4. Hukum Islam – Hukum ini dianut negara Arab saudi, Pakistan, beberapa negara Asia, Afrika, Eropa dimana Agama Islam berkembang – Hukum bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma, dan Qias.