Jumat, 05 April 2013

PROSEDUR PENYELESAIAN PERKARA PERDATA


Prosedur Perkara Perdata
I. TEKNIS ADMINISTRASI
Pengadilan Negeri
1. Penerimaan Perkara
a. Pendaftaran
1) Petugas pada meja pertama/loket pertama bertanggung jawab untuk penerimaan berkas perkara. Menerima permohonan, gugatan, permohonan eksekusi, permohonan somasi, juga perkara-perkara khusus seperti arbitrase, KPPU, HaKI, Perlindungan konsumen, Kepailitan dan Hubungan Industrial, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional, Pelaksanaan Putusan Arbitrase Nasional, dan Pembatalan Putusan Arbitrase Nasional. Pedoman administrasi untuk perkara-perkara khusus diatur pada bagian kusus yang ditempatkan di belakang bagian ini.
2) Dokuman yang perlu disertakan dalam pendaftaran perkara sekurang-kurangnya adalah :
a) Surat permohonan yang diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri setempat (untuk permohonan, permohonan eksekusi, maupun permohonan somasi) atau surat gugatan (untuk gugatan).
b) Surat kuasa khusus dari pemohon/Penggugat kepada kuasa hukumnya (bila pemohon menguasakan kepada kuasa hokum).
c) Fotokopi kartu advokat kuasa hukum yang bersangkutan.
d) Salinan putusan (untuk permohonan eksekusi).
3) Salinan dokumen-dokumen surat-surat yang dibuat di luar negeri harus disahkan oleh Kedutaan Perwakilan Indonesia di Negara tersebut dan seperti halnya salinan / dokumen atau surat-surat yang dibuat dalam bahasa asing, maka dokuman-dokumen tersebut harus diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia oleh penerjemah yang disumpah.
4) Surat permohonan/gugatan serta dokumen –dokumen terkait diserahkan (oleh pemohon /penggugat/atau Kuasanya) kepada petugas penerima berkas sebanyak jumlah pihak, ditambah 4 (empat) salinan berkas untuk Majelis Hakim dan arsip.
5) Petugas penerima berkas memeriksa kelengkapan dengan menggunakan daftar periksa (check list) dan meneruskan berkas yang telah selesai diperiksa kelengkapannya kepada Panitera Muda Perdata untuk menyatakan berkas telah lengkap/tidak lengkap.
6) Panitera muda Perdata mengembalikan berkas yang belum lengkap dengan melampirkan daftar periksa supaya pemohon/pengguggat atau kuasanya dapat melengkapi surat-surat sesuai dengan kekurangannya.
7) Dokumen (surat-surat) yang berupa fotocopy harus diberi materai dan dicocokkan dnegan aslinya oleh Hakim di persidangan.
8) Panjar biaya perkara yang telah ditetapkan dituangkan dalam SKUM dengan ketentuan:
a) Dalam menentukan besarnya panjar biaya perkara mempertimbangkan jarak dan kondisi daerah tempat tinggal para pihak, agar proses persidangan yang berhubungan dengan panggilan dan pemberitahuan dapat terselenggara dengan lancer.
b) Dalam memperhitungkan panjar biaya perkara bagi pengadilan tingkat pertama agar mempertimbangkan pula biaya administrasi yang dipertanggungjawabkan dalam putusan sebagai biaya administrasi.
9) Biaya panjar perkara wajib ditambah dalam hal panjar biaya perkara sudah tidak mencukupi.
10)  Penambahan penambahan biaya perkara harus dibayarkan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diberitahukan kepada yang bersangkutan, apabila hal ini tidak dilaksanakan maka perkara yang bersangkutan akan dicoret dari buku register perkara (pembatalan pendaftaran) dan dibuat Penetapan Pencoretan perkara yang ditandatangani oleh ketua Majelis Hakim yang tembusannya diberikan kepada para pihak.
11)  Pada Berkas perkara yang telah lengkap dibuatkan SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap tiga :
a) Lembar pertama untuk pemohon;
b) Lembar kedua untuk kasir;
c) Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
12)  Berkas perkara yang telag dilengkapi dengan SKUM diserahkan kepada yang pemohon/penggugat atau kuasanya agar membayar jumlah uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
13)  Petugas Pemegang Kas menandatangani dan membutuhkan cap stempel lunas pada SKUM setelah menerima pembayaran.
14)  Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM setelah menerima pembayaran.
15)  Nomor halaman buku jurnal adalah nomor unit perkara yang akan menjadi nomor perkara yang oleh pemegang kas kemudian dicantumkan dalam SKUM dan lembar pertama surat gugatan/permohonan.
16)  Pencatatan permohonan eksekusi dalam SKUM dan buku jurnal keuangan menggunakan nomor perkara awal.
17)  Petugas pada meja kedua kemudian mendaftarkan perkara yang masuk ke dalam buku register induk perkara perdata sesuai nomor perkara yang tercantum pada SKUM/surat gugatan/surat permohonan setelah panjar biaya perkara dibayar pada pemegang kas.
18)  Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam pendaftaran diantaranya yaitu:
a) Perkara verzet terhadap putusan verstek tidak didaftar sebagai perkara baru;
b) Sedangkan perlawanan pihak III (derden verzet) didaftarkan sebagai perkara baru;
c) Gugatan intervensi didaftar dengan mengikuti
19)  Pengisian kolom-kolom buku register harus dilaksanakan dengan tertib dan cermat berdasarkan jalannya penyelesaian perkara.

b. Pendaftaran Perkara Banding
1) Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan banding.
2) Permohonan banding dapat diajukan di kepaniteraan pengadilan negeri dalam waktu 14 hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan diucapkan atau setelah diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir dalam pembacaan putusan. Apabila hari ke-14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau hari Libur, maka penentuan hari ke-14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
3) Terhadap permohonan banding yang diajukan melampaui tenggang waktu tersebut di atas tetap dapat diterima dan dicatat dengan membuat surat keterangan panitera bahwa permohonan banding telah lampau.
4) Panjar biaya banding dituangkan dalam SKUM, dengan peruntukannya :
a) Biaya pencatatan pernyataan banding.
b) Biaya banding yang ditetapkan oleh ketua pengadilan tinggi ditambah biaya pengiriman ke rekening pengadilan tinggi.
c) Ongkos pengiriman berkas.
d) Biaya pemberitahuan (BP) :
(1) BP akta banding
(2) BP memori banding
(3) BP kontra memori banding
(4) BP untuk memeriksa berkas bagi pembanding
(5) BP untuk memeriksa berkas bagi terbanding
(6) BP putusan bagi pembanding
(7) BP putusan bagi terbanding
5) SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga :
a) Lembar pertama untuk pemohon
b) Lembar kedua untuk kasir
c) Lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
6) Menyerahkan berkas permohonan banding yang dilengkapi dengan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
7) Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani, membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8) Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
9) Pernyataan banding dapat diterima apabila panjar biaya perkara banding yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar lunas.
10) Apabila panjar biaya banding yang telah dibayar lunas maka pengadilan wajib membuat akta pernyataan banding dan mencatat permohonan banding tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan banding.
11) Permohonan banding dalam waktu 7 hari kalender harus telah disampaikan kepada lawannya, tanpa perlu menunggu diterimanya memori banding.
12) Tanggal penerimaan memori dan kontra memori banding harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan banding, kemudian salinannya disampaikan kepada masing-masing lawannya dengan membuat relaas pemberitahuan/penyerahannya.
13) Sebelum berkas perkara dikirim ke pengadilan tinggi harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari /memeriksa berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam Relaas.
14) Dalam waktu 30 hari sejak permohonan banding diajukan, berkas banding berupa berkas A dan B harus sudah dikirim ke Pengadilan Tinggi.
15) Biaya perkara banding untuk pengadilan tinggi harus disampaikan melalui Bank pemerintah kantor pos, dan tanda bukti pengiriman uang harus dikirim bersamaan dengan pengiriman berkas yang bersangkutan.
16) Pencabutan permohonan banding diajukan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pembanding (harus diketahui oleh principal apabila permohonan banding diaukan oleh kuasanya) dengan menyertakan akta panitera.
17) Pencabutan permohonan banding harus segera dikirim oleh Panitera ke Pengadilan Tinggi disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

c. Pendaftaran Perkara Kasasi
1. Berkas perkara diserahkan pada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan Kasasi.
2. Permohonan Kasasi dapat diajukan di kepaniteraan Pengadilan Negeri dalam waktu 14 (empat belas) hari kalender terhitung keesokan harinya setelah putusan Pengadilan Tinggi diberitahukan kepada para pihak. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
3. Permohonan Kasasi yang melampaui tenggang waktu tersebut di atas tidak dapat diterima dan berkas perkaranya tidak dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan (Pasal 45 A UU No. 5/2004).
4. Ketua Pengadilan Negeri menetapkan panjar biaya Kasasi yang dituangkan dalam SKUM, yang diperuntukkan:
1. Biaya pencatatan pernyataan Kasasi;
2. Besarnya biaya Kasasi yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung ditambah biaya pengiriman melalui bank ke rekening Mahkamah Agung;
3. Biaya pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung;
4. Biaya Pemberitahuan (BP):
1. BP pernyataan Kasasi;
2. BP memori Kasasi;
3. BP kontra memori Kasasi;
4. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi pemohon;
5. BP untuk memeriksa kelengkapan berkas (inzage) bagi termohon;
6. BP amar putusan Kasasi kepada pemohon;
7. BP amar putusan Kasasi kepada termohon.
5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
1. lembar pertama untuk pemohon;
2. lembar kedua untuk kasir;
3. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas perkara;
6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas Pengadilan Negeri.
7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8. Pernyataan Kasasi dapat diterima apabila panjar biaya perkara Kasasi yang ditentukan dalam SKUM telah dibayar lunas.
9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagaimana tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
10. Apabila panjar biaya Kasasi telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pernyataan Kasasi yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan Kasasi tersebut dalam register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
11. Permohonan Kasasi dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender harus telah disampaikan kepada pihak lawan.
12. Memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak keesokan hari setelah pernyataan Kasasi. Apabila hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 (empat belas) jatuh pada hari kerja berikutnya.
13. Panitera wajib memberikan tanda terima atas penerimaan memori Kasasi dan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender salinan memori Kasasi tersebut disampaikan kepada pihak lawan.
14. Kontra memori Kasasi harus telah diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sesudah disampaikannya memori Kasasi.
15. Sebelum berkas perkara dikirim ke Mahkamah Agung harus diberikan kesempatan kepada kedua belah untuk mempelajari/ memeriksa kelengkapan berkas perkara (inzage) dan dituangkan dalam akta.
16. Dalam waktu 65 (enam puluh lima) hari sejak permohonan Kasasi diajukan, berkas Kasasi berupa bundel A dan B harus sudah dikirim ke Mahkamah Agung.
17. Biaya permohonan Kasasi untuk Mahkamah Agung harus dikirim oleh pemegang kas melalui Bank BRI Cabang Veteran - Jl. Veteran Raya No. 8 Jakarta Pusat; Rekening Nomor 31.46.0370.0 dan bukti pengirimannya dilampirkan dalam berkas perkara yang bersangkutan.
18. Tanggal penerimaan memori dan kontra memori Kasasi harus dicatat dalam buku register induk perkara perdata dan register permohonan Kasasi.
19. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung wajib dikirim ke Mahkamah Agung.
20. Pencabutan permohonan Kasasi diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon Kasasi. Apabila pencabutan permohonan Kasasi diajukan oleh kuasanya maka harus diketahui oleh principal.
21. Pencabutan permohonan Kasasi harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan permohonan Kasasi yang ditandatangani oleh Panitera.

d. Pendaftaran Peninjauan kembali
1. Berkas perkara diserahkan kepada Panitera Muda Perdata sebagai petugas pada meja/loket pertama, yang menerima pendaftaran terhadap permohonan peninjauan kembali.
2. Permohonan peninjauan kembali dapat diajukan dalam waktu 180 hari kalender, dalam hal:
a. Apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu, adalah sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan tetap diberitahukan kepada pada pihak yang berperkara.
b. Apabila setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan, adalah sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang.
c. Apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut, apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya, dan apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain, adalah sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara.
d. Apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruari yang nyata, adalah sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.
3. Permohonan peninjauan kembali yang diajukan melampaui tenggang waktu, tidak dapat diterima dan berkas perkara tidak perlu dikirimkan ke Mahkamah Agung dengan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Apabila hari ke 14 jatuh pada hari Sabtu, Minggu atau Hari Libur, maka penentuan hari ke 14 jatuh pada hari kerja berikutnya.
4. Panjar biaya perkara peninjauan kembali dituangkan dalam SKUM, terdiri dari:
a. Biaya perkara peninjauan kembali yang telah ditetapkan Ketua Mahkamah Agung.
b. Biaya pengiriman uang.
c. Biaya pengiriman berkas.
d. Biaya Pemberitahuan (BP) berupa:
1. BP pernyataan PK dan alasan PK.
2. BP penyampaian salinan putusan kepada pemohon PK.
3.BP amar putusan kepada termohon PK.
5. SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dibuat dalam rangkap tiga:
a. lembar pertama untuk pemohon.
b. lembar kedua untuk kasir.
c. lembar ketiga untuk dilampirkan dalam berkas permohonan.
6. Menyerahkan SKUM kepada pihak yang bersangkutan agar membayar uang panjar yang tercantum dalam SKUM kepada pemegang kas pengadilan negeri.
7. Pemegang kas setelah menerima pembayaran menandatangani dan membubuhkan cap stempel lunas pada SKUM.
8. Permohonan PK dapat diterima apabila panjar yang ditentukan dalam SKUM oleh meja pertama telah dibayar tunas.
9. Pemegang kas kemudian membukukan uang panjar biaya perkara sebagai tercantum dalam SKUM pada buku jurnal keuangan perkara.
10. Apabila panjar biaya peninjauan kembali telah dibayar lunas maka pengadilan pada hari itu juga wajib membuat akta pemyataan peninjauan kembali yang dilampirkan pada berkas perkara dan mencatat permohonan peninjauan kembali tersebut dalam register induk perkara perdata dan register peninjauan kembali.
11. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 hari panitera wajib memberitahukan tentang permohonan PK kepada pihak lawannya dengan memberikan/mengirimkan salinan permohonan peninjauan kembali beserta alasan-alasannya kepada pihak lawan.
12. Jawaban/tanggapan atas alasan peninjauan kembali harus telah diterima di kepaniteraan pengadilan negeri selambat-lambatnya 30 hari sejak alasan PK disampaikan kepadanya.
13. Jawaban/tanggapan atas alasan PK yang diterima di kepaniteraan pengadilan Negeri harus dibubuhi hari dan tanggal penerimaan yang dinyatakan di atas surat jawaban tersebut.
14. Dalam waktu 30 hari setelah menerima jawaban tersebut berkas peninjauan kembali berupa bundel A dan B harus dikirim ke Mahkamah Agung.
15. Fotocopy relaas pemberitahuan putusan Mahkamah Agung supaya dikirim ke Mahkamah Agung.
16. Pencabutan permohonan peninjauan kembali diajukan kepada Ketua Mahkamah Agung melalui Ketua Pengadilan Negeri yang ditandatangani oleh pemohon peninjauan kembali. Apabila diajukan oleh kuasanya harus diketahui oleh prinsipal.
17. Pencabutan permohonan peninjauan kembali harus segera dikirim oleh Panitera ke Mahkamah Agung disertai akta pencabutan yang ditandatangani oleh Panitera.

e. Administrasi Biaya Perkara
1. Biaya perkara terdiri dari:
a. Biaya proses perkara;
b. Hak-hak kepaniteraan.
2. Biaya proses perkara terdiri dari pengeluaran yang diperlukan untuk penyelenggaraan peradilan yang meliputi biaya-biaya panggilan, pemberitahuan, pelaksanaan sita, pemeriksaan setempat, sumpah, penerjemah, dan eksekusi harus dicatat dengan tertib dalam masing-masing buku jurnal.
3. Hak-hak kepaniteraan yang terdiri dari biaya materai, redaksi, leges, pencatatan banding, pencatatan kasasi, pencatatan PK dan lain-lain yang akan ditetapkan dalam Peraturan Mahkamah Agung adalah pendapatan negara.
4. Pemegang Kas (Panitera) melaksanakan tugas-¬tugas administrasi biaya perkara.
5. Biaya pencatatan permohonan banding, kasasi dan PK dikeluarkan pada saat setelah diterimanya panjar biaya perkara.
6. Biaya meterai dan redaksi dikeluarkan pada saat perkara diputus.
7. Pengeluaran uang perkara untuk keperluan lainnya di dalam ruang lingkup hak-hak kepaniteraan dilakukan menurut ketentuan yang berlaku.
8. Seminggu sekali pemegang kas harus menyerahkan uang hak-hak kepaniteraan kepada bendaharawan penerima untuk disetorkan kepada kas negara. Setiap penyerahan besarnya uang agar dicatat dalam kolom 19 KI-A9 dengan dibubuhi tanggal dan tanda tangan serta nama bendaharawan penerima.
9. Biaya-biaya perkara dikeluarkan berdasarkan keperluan sesuai dengan jenis kegiatan.
10. Pemegang Kas (Panitera) mencatat penerimaan dan  pengeluaran uang setiap hari, dalam buku jurnal yang bersangkutan dan mencatat dalam buku kas bantu yang dibuat rangkap dua, lembar pertama disimpan di kasir dan lembar kedua diserahkan kepada panitera sebagai laporan.
11. Panitera atau staf panitera yang ditunjuk dengan surat keputusan ketua pengadilan negeri, mencatat dalam buku induk keuangan yang bersangkutan.
12. Buku Keuangan Perkara terdiri dari:
a. Jurnal Perkara Gugatan (KI-AI/G).
b. Jurnal Perkara Permohonan (KI-A1 IP).
c. Jurnal Permohonan Banding (KJ-A2).
d. Jurnal Permohonan Kasasi (KI-A3).
e. Jurnal Permohonan PK (KI-A4).
f. Jurnal Permohonan Eksekusi (KI-A5).
g. Jurnal Permohonan Somasi (KI-A6).
h. Buku Induk Keuangan Perkara Perdata (KI-A 7).
i. Buku Keuangan Biaya Eksekusi (KI-A8).
j. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan (KI-A9)
13. Buku Jurnal Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat semua kegiatan penerimaan dan pengeluaran biaya untuk setiap perkara.
14. Buku Jurnal diberi nomor halaman dan setiap nomor halaman digunakan 2 halaman muka, halaman pertama dan terakhir ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri dan halaman lainnya diparaf.
15. Banyaknya halaman pada setiap buku jurnal dan adanya tanda tangan serta paraf Ketua Pengadilan Negeri tersebut diterangkan dengan jelas oleh Ketua Pengadilan Negeri dan keterangan tersebut ditandatangani Ketua Pengadilan Negeri.
16. Buku Induk Keuangan Perkara, digunakan untuk mencatat kegiatan penerimaan dan pengeluaran dari seluruh perkara (kecuali perkara permohonan eksekusi) dan dicatat menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dalam buku jurnal yang terkait, dimulai setiap awal bulan dan ditutup pada akhir bulan.
17. Penerimaan dan pengeluaran biaya eksekusi yang dicatat dalam jurnal eksekusi, menurut urutan tanggal penerimaan dan pengeluaran dimasukkan kedalam buku induk keuangan eksekusi.
18. Banyaknya halaman setiap buku induk biaya perkara dan buku biaya eksekusi harus diterangkan dengan jelas, sedangkan setiap halaman pertama dan halaman terakhir harus dibubuhi tanda tangan Ketua Pengadilan Negeri, dan halaman lainnya cukup dibubuhi paraf.
19. Penutupan buku induk keuangan perkara dan buku biaya eksekusi dilakukan oleh Panitera dan diketahui Ketua Pengadilan Negeri.
20. Pada setiap penutupan buku induk keuangan tersebut, harus dijelaskan keadaan uang menurut buku kas, keadaan uang yang ada dalam brankas maupun disimpan dalam Bank, serta uraian terperinci.
21. Apabila terdapat selisih antara jumlah uang menurut buku kas dengan uang kas sesungguhnya, maka harus dijelaskan alasan terjadinya selisih tersebut.
22. Ketua Pengadilan Negeri sebelum menandatangani buku induk keuangan, harus meneliti kebenaran keadaan uang menurut buku kas dan menurut keadaan yang nyata, baik dalam brankas maupun yang tersimpan di Bank dengan disertai bukti penyimpanan uang di Bank.
23. Ketua Pengadilan Negeri setiap saat dapat memerintahkan Panitera untuk menutup buku induk keuangan, dan meneliti kebenaran setiap penerimaan dan pengeluaran uang perkara, sesuai dengan buku jurnal yang berkaitan, dan meneliti keadaan uang menurut buku kas dan uang nyata yang ada dalam brankas maupun yang disimpan di bank, disertai bukti-buktinya.
24. Penutupan buku induk keuangan perkara atas dasar perintah Ketua Pengadilan Negeri sebagaimana tersebut di atas, hendaknya dilakukan minimal 3 (tiga) bulan sekali yang dilakukan secara mendadak dengan dibuatkan berita acara pemeriksaan.
25. Buku Penerimaan Uang Hak-hak Kepaniteraan digunakan untuk mencatat penerimaan uang hak¬hak kepaniteraan dan dalam kolom keterangan diisi dengan tanggal, jumlah uang yang disetor, serta tanda tangan dan nama Bendaharawan Penerima.
26. Buku jurnal dan buku induk keuangan setiap tahun harus diganti, tidak boleh digabung dengan tahun sebelumnya.

INILAH CALON-CALON PENERUS BANGSA


FIGUR CALON KEPALA DAERAH MENURUT UU PILKADA


FIGUR KEPALA DAERAH MENURUT UU PILKADA
Dalam menjalankan pemerintahan, pemerintah pusat memerlukan peranan pemerintah daerah, sesuai dengan etonomi daerah, pemerintah daerahlah yang menjadi perwakilan pemerintah pusat dalam menjalankan roda kepemerintahan disetiap wilayah negara  Republik Indonesia, melihat Indonesia merupakan negara yang terdiri dari berbagai wilayah. Sehingga setiap wilayah itu memerlukan pemimpin yang memimpin daerah/wilayah tersebut, yang dapat mewakili masyarakat diwilayah/daerah tersebut, untuk kemudian mewakili pemerintah pusat, diwilayah tersebut. Pemimpin wilayah/daerah itu biasanya disebut kepala daerah.
Kepala daerah adalah pemerintah daerah yang untuk provinsi disebut Gubernur, untuk kabupaten disebut bupati, dan untuk kota disebut walikota. Dan dalam menjalankan tugasnya kepala derah dibantu oleh satu orang wakil kepala daerah, dan wakil kepala daerah untuk provinsi disebut wakil Gubernur, untuk kabupaten disebut wakil bupati dan untuk kota disebut wakil walikota. Kepala daerah dan wakil kepala daerah dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat di daerah yang bersangkutan, dan pesta rakyat itu biasanya disebut pilkada. Disinilah kesempatan rakyat untuk memilih siapa yang menjadi pimimpin daerah mereka, untuk jangka waktu 5 (lima) tahun kedepannya.

Dalam pencalonan kepala daerah, menurut UU No. 32 tahun 2004 j0 UU No. 12 tahun 2008, memiliki syarat, yaitu warga negara Republik Indonesia yang memiliki syarat- syarat sebagai berikut:
A.      Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
B.      Setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
C.        Berpendidikan sekurang-kurangnya sekolah lanjutan tingkat atas dan/atau sederajat;
D.      Berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur/wakil gubernur dan berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota;
E.      Sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter
F.       Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
G.      Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
H.       Mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
I.        Menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
J.        Tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
K.      Tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
L.       Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
M.     Menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
N.      Belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
O.      Tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah; dan
P.      Mengundurkan diri sejak pendaftaran bagi kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang masih menduduki jabatannya.

Peserta pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah:
a.       Pasangan calon yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
b.       Pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat mendaftarkan pasangan calon apabila memenuhi persyaratan perolehan sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRD atau 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
1). Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon gubernur/wakil gubernur apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a)      provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b)     Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c)      Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen);
d)     Provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).
2).Pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai pasangan calon bupati/wakil bupati atau walikota/wakil walikota apabila memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a)      Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 6,5% (enam koma lima persen);
b)     Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 5% (lima persen);
c)      Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 4% (empat persen); dan
d)     Kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung sekurang-kurangnya 3% (tiga persen).

-          Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud angka 1 diatas harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kabupaten/kota di provinsi dimaksud.
-          Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud angka 2 diatas tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten/kota dimaksud. Dukungan sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan tanda penduduk sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Dalam proses penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat. Dalam proses penetapan pasangan calon perseorangan, KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
-           
Partai politik atau gabungan partai politik pada saat mendaftarkan calon partai politik, wajib menyerahkan:
a)      Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau pimpinan partai politik yang bergabung;
b)     Kesepakatan tertulis antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan pasangan calon;
c)      Surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
d)     Surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah secara berpasangan;
e)      Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
f)       Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g)      Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
h)     Surat pernyataan tidak aktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutan menjadi calon di daerah yang menjadi wilayah kerjanya;
i)       Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
j)        Visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

Calon perseorangan pada saat mendaftar wajib menyerahkan:
1)     Surat pencalonan yang ditandatangani oleh pasangan calon perseorangan;
2)     Berkas dukungan dalam bentuk pernyataan dukungan yang dilampiri dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;              
3)     Surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai pasangan calon;
4)     Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan apabila terpilih menjadi kepala daerah atau wakil kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
5)     Surat pernyataan mengundurkan diri dari jabatan negeri bagi calon yang berasal dari pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
6)     Surat pernyataan nonaktif dari jabatannya bagi pimpinan DPRD tempat yang bersangkutanmenjadi calon kepala daerah dan wakil kepaladaerah di daerah wilayah kerjanya;
7)     Surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai calon kepala daerah dan wakil kepala daerah;
8)     Visi, misi, dan program dari pasangan calon secara tertulis.

Dukungan sebagaimana dimaksud pada calon perseorangan huruf b  diatas hanya diberikan kepada satu pasangan calon perseorangan. Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan satu pasangan calon dan pasangan calon tersebut tidak dapat diusulkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya. Masa pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran pasangan calon. Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur dilakukan oleh KPU provinsi yang dibantu oleh KPU kabupaten/kota, PPK, dan PPS. Verifikasi dan rekapitulasi dukungan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota dilakukan oleh KPU kabupaten/kota yang dibantu oleh PPK dan PPS.

Ø  Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Ø  Bakal pasangan calon perseorangan untuk pemilihan gubernur/wakil gubernur menyerahkan daftar dukungan kepada PPS untuk dilakukan verifikasi paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sebelum waktu pendaftaran pasangan calon dimulai.
Ø  Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari sejak dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan.

Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah, Penanggung jawab kampanye adalah pasangan calon, yang pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh tim kampanye. Tim kampanye dapat dibentuk secara berjenjang di provinsi, kabupaten/kota bagi pasangan calon gubernur dan wakil gubernur dan kabupaten/kota dan kecamatan bagi pasangan calon bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota. Dan Jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU provinsi dan/atau KPU kabupaten/kota dengan memperhatikan usul dari pasangan calon.

Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 50 % (lima puluh persen) jumlah suara sah ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih.
Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terpenuhi, pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara lebih dari 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, pasangan calon yang perolehan suaranya terbesar dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.

Dalam hal pasangan calon yang perolehan suara terbesar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdapat lebih dari satu pasangan calon yang perolehan suaranya sama, penentuan pasangan calon terpilih dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas.
-          Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak terpenuhi, atau tidak ada yang mencapai 30% (tiga puluh persen) dari jumlah suara sah, dilakukan pemilihan putaran kedua yang diikuti oleh pemenang pertama dan pemenang kedua.
-          Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh dua pasangan calon, kedua pasangan calon tersebut berhak mengikuti pemilihan putaran kedua.
-          Apabila pemenang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh tiga pasangan calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan berdasarkan wilayah \ perolehan suara yang lebih luas. Apabila pemenang kedua sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diperoleh oleh lebih dari satu pasangan calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas. Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memperoleh suara terbanyak pada putaran kedua dinyatakan sebagai pasangan calon terpilih.