Jumat, 14 Mei 2021
lebaran dirumah saja
Tahun ini mungkin lebih baik dari tahun yang lalu saat covid 19 melanda negara kita Indonesia. Tahun lebih cerah dan lebih baik karena ekonomi kita sudah mulai membaik walaupun sedikit demi sedikit. Kita hanya perlu berusaha untuk bangkit dari keterpurukan ini.,,
Selasa, 16 Maret 2021
Ikatan cinta
Waduh,, gara2 drama ikatan cinta ini
Pasangan yang fenomenal jadi putus deh, kenapa yah...padahal udah pas dan serasi banget deh
Sabtu, 19 Januari 2019
Domper jalan
*AGEN IKLAN*
Cuma sebar atau share link ke medsos : WA, FB, Instagram, Twitter, Line, Telegram, dll, kita dibayar.
Free member (yg daftar gratis ), Anda dibayar *Rp.250,-/klik.*
Upgrade Member/Premium (yg bayar keanggotaan), Anda dibayar *Rp.600,-/klik.*
*Asumsi/Contoh :*
▪ Jika Klik 1X, dapat Rp. 250,-
▪ Jika Klik 10X, dapat Rp. 2.500,-
▪Jika Klik 100X, dapat Rp. 25.000,-
▪ Jika Klik 1000X, dapat Rp.250.000,-
▪Jika sebulan, Rp. 250.000 x 30= Rp.7.500.000,-
(Khusus free member/yang daftar gratis)
*Bagaimana dengan yg Upgrade Member/Premium (ikut keanggotaan) ?*
⭕Jika klik 10X Rp.600, dapat Rp.6.000;
⭕ Jika klik 100X, Rp.600, dapat Rp.60.000;
⭕ Jika klik 1000X , dapat Rp. 600.000
⭕π
✅Jika sebulan, Rp. 600.000 X 30 = Rp 18.000.000
*_Kalau sehari bisa dapat 10.000X klik, maka sebulan berapa ya kira-kira?_*
*WOUW...... FANTASTIS DAN GRATIS..........*
*Daftarnya 1000% gratis.!!!*
πΈπΈπΈπ³πΈπΈπ΄
*Mau?*
*Klik link di bawah ini:* ππππππ
https://agenshare.com/2bfm459.html
⭕π΄π³π΄π€π΄π³π΄⭕
Cuma sebar atau share link ke medsos : WA, FB, Instagram, Twitter, Line, Telegram, dll, kita dibayar.
Free member (yg daftar gratis ), Anda dibayar *Rp.250,-/klik.*
Upgrade Member/Premium (yg bayar keanggotaan), Anda dibayar *Rp.600,-/klik.*
*Asumsi/Contoh :*
▪ Jika Klik 1X, dapat Rp. 250,-
▪ Jika Klik 10X, dapat Rp. 2.500,-
▪Jika Klik 100X, dapat Rp. 25.000,-
▪ Jika Klik 1000X, dapat Rp.250.000,-
▪Jika sebulan, Rp. 250.000 x 30= Rp.7.500.000,-
(Khusus free member/yang daftar gratis)
*Bagaimana dengan yg Upgrade Member/Premium (ikut keanggotaan) ?*
⭕Jika klik 10X Rp.600, dapat Rp.6.000;
⭕ Jika klik 100X, Rp.600, dapat Rp.60.000;
⭕ Jika klik 1000X , dapat Rp. 600.000
⭕π
✅Jika sebulan, Rp. 600.000 X 30 = Rp 18.000.000
*_Kalau sehari bisa dapat 10.000X klik, maka sebulan berapa ya kira-kira?_*
*WOUW...... FANTASTIS DAN GRATIS..........*
*Daftarnya 1000% gratis.!!!*
πΈπΈπΈπ³πΈπΈπ΄
*Mau?*
*Klik link di bawah ini:* ππππππ
https://agenshare.com/2bfm459.html
⭕π΄π³π΄π€π΄π³π΄⭕
Mau dapat uang
*AGEN IKLAN*
Cuma sebar atau share link ke medsos : WA, FB, Instagram, Twitter, Line, Telegram, dll, kita dibayar.
Free member (yg daftar gratis ), Anda dibayar *Rp.250,-/klik.*
Upgrade Member/Premium (yg bayar keanggotaan), Anda dibayar *Rp.600,-/klik.*
*Asumsi/Contoh :*
▪ Jika Klik 1X, dapat Rp. 250,-
▪ Jika Klik 10X, dapat Rp. 2.500,-
▪Jika Klik 100X, dapat Rp. 25.000,-
▪ Jika Klik 1000X, dapat Rp.250.000,-
▪Jika sebulan, Rp. 250.000 x 30= Rp.7.500.000,-
(Khusus free member/yang daftar gratis)
*Bagaimana dengan yg Upgrade Member/Premium (ikut keanggotaan) ?*
⭕Jika klik 10X Rp.600, dapat Rp.6.000;
⭕ Jika klik 100X, Rp.600, dapat Rp.60.000;
⭕ Jika klik 1000X , dapat Rp. 600.000
⭕π
✅Jika sebulan, Rp. 600.000 X 30 = Rp 18.000.000
*_Kalau sehari bisa dapat 10.000X klik, maka sebulan berapa ya kira-kira?_*
*WOUW...... FANTASTIS DAN GRATIS..........*
*Daftarnya 1000% gratis.!!!*
πΈπΈπΈπ³πΈπΈπ΄
*Mau?*
*Klik link di bawah ini:* ππππππ
https://agenshare.com/2bfm459.html
⭕π΄π³π΄π€π΄π³π΄⭕
Cuma sebar atau share link ke medsos : WA, FB, Instagram, Twitter, Line, Telegram, dll, kita dibayar.
Free member (yg daftar gratis ), Anda dibayar *Rp.250,-/klik.*
Upgrade Member/Premium (yg bayar keanggotaan), Anda dibayar *Rp.600,-/klik.*
*Asumsi/Contoh :*
▪ Jika Klik 1X, dapat Rp. 250,-
▪ Jika Klik 10X, dapat Rp. 2.500,-
▪Jika Klik 100X, dapat Rp. 25.000,-
▪ Jika Klik 1000X, dapat Rp.250.000,-
▪Jika sebulan, Rp. 250.000 x 30= Rp.7.500.000,-
(Khusus free member/yang daftar gratis)
*Bagaimana dengan yg Upgrade Member/Premium (ikut keanggotaan) ?*
⭕Jika klik 10X Rp.600, dapat Rp.6.000;
⭕ Jika klik 100X, Rp.600, dapat Rp.60.000;
⭕ Jika klik 1000X , dapat Rp. 600.000
⭕π
✅Jika sebulan, Rp. 600.000 X 30 = Rp 18.000.000
*_Kalau sehari bisa dapat 10.000X klik, maka sebulan berapa ya kira-kira?_*
*WOUW...... FANTASTIS DAN GRATIS..........*
*Daftarnya 1000% gratis.!!!*
πΈπΈπΈπ³πΈπΈπ΄
*Mau?*
*Klik link di bawah ini:* ππππππ
https://agenshare.com/2bfm459.html
⭕π΄π³π΄π€π΄π³π΄⭕
Minggu, 18 Maret 2018
Ini Syarat Agar Transportasi Online Boleh Beroperasi di Bandara
Pada awalnya memang benar bahwa transportasi online dilarang untuk beroperasi di bandar udara (bandara). Sejak adanya Permenhub 108/2017, tranportasi online atau yang dalam Permenhub 108/2017 disebut dengan istilah Angkutan Sewa Khusus ini dapat beroperasi di bandara tetapi harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah, di antaranya yaitu: harus memiliki stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan, seta mempunyai dokumen perjalanan yang lengkap.
Namun jika transportasi online tidak memenuhi aturan sebagaimana yang telah diatur, bagaimana bentuk penindakan oleh petugas bandara dalam menindak pelanggaran ini tidak diatur secara jelas.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda
Transportasi Online
Pengaturan mengenai transportasi online atau transportasi berbasis aplikasi kita dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (“Permenhub 108/2017”).
Transportasi online (untuk perusahaan Gocar, Grabcar, dan Uber) sebagaimana yang Anda sebutkan, dalam Permenhub 108/2017 dikenal dengan nama Angkutan Sewa Khusus, yang termasuk dalam Angkutan Orang dengan Tujuan Tertentu.[1]
Angkutan Sewa Khusus berbasis aplikasi menurut Permenhub 108/2017 ini termasuk jenis angkutan orang dengan Tujuan Tertentu yang salah satunya melayani angkutan sewa,[2]karena sebagaimana seperti yang kita lihat, pemesanannya hanya melalui aplikasi berbasis teknologi untuk disewakan.
Angkutan sewa, merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan menggunakan Mobil Penumpang. Angkutan sewa terdiri atas:[3]
- Angkutan sewa umum; dan
- Angkutan sewa khusus.
Angkutan sewa khusus merupakan pelayanan Angkutan dari pintu ke pintu dengan pengemudi, memiliki wilayah operasi dan pemesanan menggunakan aplikasi berbasis teknologi informasi.[4]
Syarat Pelayanan Angkutan Sewa Khusus
Angkutan sewa khusus, wajib memenuhi pelayanan sebagai berikut:[5]
- beroperasi pada wilayah operasi yang telah ditetapkan;
- tidak terjadwal;
- dari pintu ke pintu;
- tujuan perjalanan ditentukan oleh Pengguna Jasa;
- tarif Angkutan tertera pada aplikasi berbasis teknologi informasi;
- penggunaan kendaraan harus melalui pemesanan atau perjanjian, tidak menaikkan penumpang secara langsung di jalan;
- pemesanan layanan hanya melalui aplikasi berbasis teknologi informasi; dan
- wajib memenuhi Standar Pelayanan Minimal yang ditetapkan.
Wilayah operasi Angkutan sewa khusus, ditetapkan dengan mempertimbangkan:[6]
- perkiraan kebutuhan jasa Angkutan sewa khusus;
- perkembangan daerah;
- karakteristik daerah/wilayah; dan
- tersedianya prasarana jalan yang memadai.
Wilayah operasi Angkutan sewa khusus, ditetapkan oleh:[7]
- Direktur Jenderal Perhubungan Darat, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi;
- Kepala Badan Pengelola Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang melampaui 1 (satu) daerah provinsi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek); atau
- Gubernur, untuk wilayah operasi Angkutan sewa khusus yang seluruhnya berada di daerah dalam 1 (satu) daerah provinsi.
Kendaraan yang dipergunakan untuk pelayanan Angkutan Sewa Khusus ini menurut Permenhub 108/2017, wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:[8]
- menggunakan Mobil Penumpang Sedan yang memiliki 3 (tiga) ruang atau Mobil Penumpang Bukan Sedan yang memiliki 2 (dua) ruang paling sedikit 1.000 (seribu) sentimeter kubik;
- menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor dengan warna dasar hitam tulisan putih atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- memiliki kode khusus sesuai dengan penetapan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- dilengkapi dengan tanda khusus berupa stiker yang ditempatkan di kaca depan kanan atas dan belakang dengan memuat informasi wilayah operasi, tahun penerbitan kartu pengawasan, nama badan hukum, dan latar belakang logo Perhubungan;
- identitas pengemudi ditempatkan pada dashboard kendaraan atau tertera pada aplikasi yang dikeluarkan oleh masing-masing perusahaan Angkutan sewa khusus;
- dilengkapi Dokumen Perjalanan yang Sah; dan
- mencantumkan nomor telepon layanan pengaduan masyarakat di dalam kendaraan yang mudah terbaca oleh Pengguna Jasa.
Bolehkah Angkutan Sewa Khusus Masuk Bandar Udara?
Secara eksplisit memang tidak diatur bahwa Angkutan Sewa Khusus ini boleh beroperasi di bandar udara (“bandara”). Sepanjang penelusuran kami juga tidak ditemukan peraturan yang sudah mengatur mengenai wilayah operasi angkutan sewa khusus.
Apakah Eksaminasi Mengubah Putusan Hakim?
Eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukumdalam konteks peradilan pidana adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah.
Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Upaya Hukum
Kami asumsikan upaya hukum dan eksaminasi putusan yang dimaksud dalam pertanyaan Anda adalah dalam konteks peradilan pidana. Untuk menjawabnya, kami berpedoman pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana(“KUHAP”).
Upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP.[1]
Upaya hukum terdiri dari:
- Upaya hukum biasa[2]
- Banding; dan
- Kasasi.
-
- Kasasi Demi Kepentingan Hukum; dan
- Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.
Eksaminasi
Menurut Emerson Yuntho, dkk dalam bukunya Panduan Eksaminasi Publik (hal.19) yang kami akses dari laman Indonesia Corruption Watch, istilah eksaminasi berasal dari bahasa Inggris examination yang berarti ujian atau pemeriksaan. Dalam Black’s Law Dictionaryeksaminasi diartikan sebagai an investigation; search; inspection; interrogation. Apabila dihubungkan dengan konteks eksaminasi terhadap produk peradilan (dakwaan, putusan), maka eksaminasi berarti melakukan pengujian atau pemeriksaan terhadap surat dakwaan (jaksa) atau putusan pengadilan (hakim).
Eksaminasi sering disebut dengan legal annotation yaitu pemberian catatan-catatan hukum terhadap putusan pengadilan maupun dakwaan jaksa. Pada dasarnya proses yang dilakukan hampir sama dengan eksaminasi. Namun pada perkembanganya eksaminasi biasanya merupakan gabungan lebih dari 1 (satu) legal annotation.
Essensi dari eksaminasi adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) dan atau dakwaan (jaksa) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat untuk mendorong para hakim/jaksa agar membuat putusan/dakwaan dengan pertimbangan yang baik dan professional.[4]
Sebagai suatu pengawasan, eksaminasi bukanlah satu-satunya pengawasan yang ada di pengadilan. Masih banyak pengawasan lain yang dilakukan baik secara internal maupun eksternal.[5]
Pasal 32 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung mengamanatkan adanya sebuah pengawasan di lembaga peradilan. Mahkamah Agung(“MA”) melakukan pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan pada semua badan peradilan yang berada di bawahnya dalam menyelenggarakan kekuasaan kehakiman. Salah satu bentuk pengawasan yang dilakukan oleh MA adalah dengan melakukan eksaminasi terhadap putusan yang dihasilkan oleh hakim. Eksaminasi bukanlah hal baru dalam dunia peradilan.[6]
Jadi eksaminasi putusan adalah pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Lantas apakah eksaminasi tersebut dapat mengubah putusan hakim?
Artikel Lembaga Eksaminasi, Cara 'Menghukum' Hakim Nakal menjelaskan bahwa lembaga eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Tetapi majelis hakim yang salah memutuskan dapat dikenakan sanksi. Ketua Umum Asosiasi Pimpinan Perguruan Tinggi Hukum Indonesia (APPTHI) Laksanto Utomo mengatakan bahwa apabila tim eksaminasi yang memutuskan seorang hakim tidak kredibel saat memutus perkara, maka MA wajib tunduk terhadap rekomendasi yang diputuskan tim eksaminasi untuk selanjutnya menjatuhkan sanksi kepada hakim yang bersangkutan.
Masih bersumber dari artikel yang sama, menurut Hakim Agung, Gayus Lumbuun, putusan hakim tidak bisa dipermasalahkan. Tapi hakimnya harus dipersoalkan. Eksaminasi putusan tidak membatalkan putusan hakim, tapi hanya mempersoalkan hakim-hakim yang tidak kredibel dan berkualitas.
Jadi menjawab pertanyaan Anda, eksaminasi putusan pengadilan tidak mengubah putusan majelis hakim. Eksaminasi berbeda dengan upaya hukum, upaya hukum adalah hak terdakwa atau penuntut umum untuk tidak menerima putusan hakim yang berupa perlawanan atau banding atau kasasi atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam KUHAP dengan harapan putusan hakim bisa berubah. Sedangkan eksaminasi adalah suatu bentuk pengujian atau penilaian dari sebuah putusan (hakim) apakah pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum dan apakah prosedur hukum acaranya telah diterapkan dengan benar, serta apakah putusan tersebut telah menyentuh rasa keadilan masyarakat.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah terakhir oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Referensi:
Emerson Yuntho, Aris Purnomo dan Wasingatu Zakiyah. 2011. Panduan Eksaminasi Publik. Jakarta: Indonesia Corruption Watch
Ini Besaran Tarif Penerbitan SKCK
Manakah yang benar, biaya pengurusan SKCK Rp 10 ribu atau Rp 30 ribu? Saya baca di internet biayanya Rp 10 ribu, tapi di Info Polisi sebesar Rp 30 ribu. Apa dasar hukumnya?Jawaban:
Aturan tentang tarif penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”) adalahPeraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia. Dalam aturan tersebut ditetapkan tarif penerbitan SKCK sebesar Rp 30.000.
Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.
|
Ulasan:
Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“SKCK”)
SKCK menurut Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (“Perkapolri 18/2014”) adalah surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (“Polri”) kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan Catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.
Sementara, Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.[1]
SKCK digunakan sebagai kelengkapan persyaratan bagi pengguna, antara lain untuk:[2]
- menjadi calon pegawai pada perusahaan/lembaga/badan swasta; dan
- melaksanakan suatu kegiatan atau keperluan tertentu dalam lingkup wilayah Polsek, antara lain:
- pencalonan kepala desa;
- pencalonan sekretaris desa;
- pindah alamat; atau
- melanjutkan sekolah.
Cara Memperoleh SKCK
Permohonan untuk memperoleh SKCK dilakukan dengan cara:[3]
- pemohon mendaftar dan menyerahkan persyaratan pada loket yang telah disediakan dengan menunjukkan dokumen asli atau dikirim secara online melalui sarana elektronik;
- pemohon mengisi formulir daftar pertanyaan; dan
- pemohon menyerahkan kembali formulir daftar pertanyaan yang telah diisi kepada petugas pelayanan dikirim secara online melalui sarana elektronik.
Bagi Warga Negara Indonesia, persyaratanuntuk memperoleh SKCK adalah sebagai berikut:[4]
- fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli;
- fotokopi kartu keluarga;
- fotokopi akte lahir/kenal lahir;
- fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP; dan
- pasfoto berwarna ukuran 4 x 6 cm sebanyak 6 (enam) lembar, yang digunakan untuk:
- SKCK 1 (satu) lembar;
- arsip 1 (satu) lembar;
- buku agenda 1 (satu) lembar;
- Kartu Tik 1 (satu) lembar; dan
- formulir sidik jari 2 (dua) lembar.
Penjelasan selengkapnya mengenai penerbitan SKCK dapat Anda simak dalam artikel Bisakah Mendapatkan SKCK Jika Pernah Melakukan Tindak Pidana?
Berapakah Tarif Penerbitan SKCK?
Mengenai tarif administrasi penerbitan SKCK dibebankan kepada pemohon sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[5]Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia (“PP 60/2016”) mengatur mengenai tarif adminstrasi penerbitan SKCK.
Pasal 1 ayat (1) huruf n PP 60/2016menyatakan bahwa tarif penerbitan SKCK merupakan salah satu jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Tarif penerbitan SKCK ini ditetapkan sebesar Rp 30.000,-.[6] Memang sebelumnya tarif penerbitan SKCK adalah sebesar Rp 10.000,- sebagaimana ditetapkan dalam Romawi IX Lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia(“PP 50/2010”). Tetapi PP 50/2010 ini sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh PP 60/2016. Itu artinya, tarif penerbitan SKCK yang berlaku adalah Rp 30.000,-.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Dasar hukum:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku Pada Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Dokter Wajib Jelaskan Risiko Tindakan Medis kepada Pasien
Niat hati menunggu kelahiran anak keempatnya, NK harus kehilangan istri tercinta. Penyebabnya, dokter TOS, ahli kandungan di Rumah Sakit MMC Jakarta Selatan, diduga melanggar standar operasional prosedur operasi. Proses operasi yang dilakukan termasuk berisiko tinggi karena sudah tiga kali operasi caesar. Karena itu, operasi ini adalah operasi yang seharusnya terencana.
HK membawa masalah itu ke Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI). Atas pengaduan HK, MKDKI menyatakan dokter TOS melakukan pelanggaran disiplin. MKDKI juga merekomendasikan pencabutan surat tanda registrasi. Dokter TOS melawan putusan itu lewat gugatan ke PTUN Jakarta. Upayanya berhasil. PTUN Jakarta membatalkan keputusan MKDKI.
Selain mengadukan dokter ke MKDKI, sebenarnya HK melayangkan gugatan ke PN Jakarta Selatan atas tuduhan perbuatan melawan hukum dalam penanganan operasi caesar isterinya. Dokter TOS menjadi tergugat I, sedangkan rumah sakit MMC dan perusahaan pemilik rumah sakit, PT KAM, masing-masing Tergugat II dan Tergugat III. HK berhasil, majeis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan sang dokter melakukan perbuatan melawan hukum.
Keberhasilan HK tertunda karena dua putusan. Pertama, pembatalan keputusan MKDKI oleh PTUN. Kedua, putusan Pengadilan Tinggi Jakarta yang membatalkan putusan PN Jakarta Selatan. Majelis banding membatalkan putusan PN Jakarta berbekal putusan PTUN yang mengoreksi keputusan MKDKI.
Baca juga:
- Langkah Hukum yang Dapat Dilakukan Pasien yang Mengalami Salah Diagnosis
- MK Anggap Dokter Layanan Primer Konstitusional
HK mengajukan kasasi atas putusan gugatan perbuatan melawan hukum. Dalam putusan kasasi No. 1001 K/Pdt/2017, majelis mengabulkan permohonan kasasi HK. Majelis kasasi menyatakan hakim banding telah salah menerapkan hukum karena telah mengadili gugatan perbuatan melawan hukum dalam bidang hukum perdata semata berdasarkan putusan PTUN atas pembatalan keputusan MKDI.
Majelis kasasi berpendapat bahwa dalam menilai ada tidaknya perbuatan melawan hukum perdata (malpraktik dokter) judex facti tidaklah terikat pada putusan PTUN. Hakim peradilan umum tidak tunduk pada putusan PTUN karena peradilan umum bukan subordinasi PTUN. Itu pula yang menjadi kaidah hukum dari putusan kasasi tersebut, sebagai salah satu putusan yang dimasukkan dalam Landmark Decisions Mahkamah Agung Tahun 2017.
Sabtu, 19 Maret 2016
KEKUASAAN PEMERINTAH
Pasal 4
(1) Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
(2) Dalam melakukan kewajibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Pasal 5
(1) Presiden berhak mengajukan rancangan undangundang kepada Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(2) Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya.
Pasal 6
(1) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus seorang warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri, tidak pernah mengkhianati negara, serta mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(2) Syaratsyarat untuk menjadi Presiden dan Wakil Presiden diatur lebih lanjut dengan undangundang. ***)
Pasal 6A
(1) Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat.***)
(2) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebelum pelaksanaan pemilihan umum. ***)
(3) Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh persen dari jumlah suara dalam pemilihan umum dengan sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia, dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden. ***)
(4) Dalam hal tidak ada pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih, dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum dipilih oleh rakyat secara langsung dan pasangan yang memperoleh suara rakyat terbanyak dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden. ****)
(5) Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden lebih lanjut diatur dalam undangundang. ***)
Pasal 7
Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.*)
Pasal 7A
Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul Dewan Perwakilan Rakyat, baik apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
Pasal 7B
(1) Usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat hanya dengan terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau pendapat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***)
(2) Pendapat Dewan Perwakilan Rakyat bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum tersebut ataupun telah tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden adalah dalam rangka pelaksanaan fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Pengajuan permintaan Dewan Perwakilan Rakyat kepada Mahkamah Konstitusi hanya dapat dilakukan dengan dukungan sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat yang hadir dalam sidang paripurna yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(4) Mahkamah Konstitusi wajib memeriksa, mengadili, dan memutus dengan seadiladilnya terhadap pendapat Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lama sembilan puluh hari setelah permintaan Dewan Perwakilan Rakyat itu diterima oleh Mahkamah Konstitusi. ***)
(5) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
(6) Majelis Permusyawaratan Rakyat wajib menyelenggarakan sidang untuk memutuskan usul Dewan Perwakilan Rakyat tersebut paling lambat tiga puluh hari sejak Majelis Permusyawaratan Rakyat menerima usul tersebut. ***)
(7) Keputusan Majelis Permusyawaratan Rakyat atas usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden harus diambil dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat yang dihadiri oleh sekurangkurangnya 3/4 dari jumlah anggota dan disetujui oleh sekurangkurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir, setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan menyampaikan penjelasan dalam rapat paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat. ***)
Pasal 7C
Presiden tidak dapat membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
Pasal 8
(1) Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya. ***)
(2) Dalam hal terjadi kekosongan Wakil Presiden, selambatlambatnya dalam waktu enam puluh hari, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden. ***)
(3) Jika Presiden dan Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan, pelaksana tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan secara bersamasama. Selambatlambatnya tiga puluh hari setelah itu, Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya. ****)
Pasal 9
(1) Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) : Demi Allah, saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. Janji Presiden (Wakil Presiden) : Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegang teguh UndangUndang Dasar dan menjalankan segala undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa. *)
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sungguhsungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung. *)
Pasal 10
Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan Laut dan Angkatan Udara.
Pasal 11
(1) Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perjanjian dengan negara lain. ****)
(2) Presiden dalam membuat perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara, dan/atau mengharuskan perubahan atau pembentukan undangundang harus dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. ***)
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang perjanjian internasional diatur dengan undangundang. ***)
Pasal 12
Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syaratsyarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undangundang.
Pasal 13
(1) Presiden mengangkat duta dan konsul.
(2) Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
(3) Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 14
(1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung. *)
(2) Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. *)
Pasal 15
Presiden memberi gelar, tanda jasa, dan lainlain tanda kehormatan yang diatur dengan undangundang. *)
Pasal 16
Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasihat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. ****)
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Pasal 2
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut dengan undangundang.****)
(2) Majelis Permusyawaratan Rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(3) Segala putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
Pasal 3
(1) Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan menetapkan UndangUndang Dasar. ***)
(2) Majelis Permus yawaratan Rakyat melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden. ***/****)
(3) Majelis Permus yawaratan Rakyat hanya dap at memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UndangUndang Dasar. ***/****)
BENTUK DAN KEDAULATAN
Pasal 1
(1) Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
(2) Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar.***)
(3) Negara Indonesia adalah negara hukum. ***)
Perdagangan manusia ( human trafficking )
Perdagangan manusia adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia.
Pemerdagangan manusia adalah perdagangan dan perniagaan yang melibatkan pergerakan atau migrasi manusia secara haram, termasuk aktiviti buruh secara sah dan secara paksa. Istilah ini digunakan dalam konteks lebih sempit oleh kumpulan advokasi untuk merujuk kepada perekrutan, pengangkutan, perlindungan, atau pengambilan manusia bagi tujuan perhambaan, pelacuran, dan buruh paksa (termasuk melalui ikatan hutang).
Pengeksploitan pemerdagangan manusia termasuk memaksa orang melakukan pelacuran atau bentuk eksploitasi seks lain, buruh paksa, hamba atau amalan yang sama seperti perhambaan. Bagi kanak-kanak, ekploitasi termasuk untuk tujuan pelacuran, pengambilan anak angkat antarabangsa yang tidak sah, perkahwinan kanak-kanak, atau pengambilan kanak-kanak sebagai tentera, pengemis dan tujuan permainan, atau untuk tujuan kegiatan keagamaan.
Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi:
- perekrutan
- pengiriman
- pemindah-tanganan
- penampungan atau penerimaan orang
Yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti:
- penculikan
- muslihat atau tipu daya
- penyalahgunaan kekuasaan
- penyalahgunaan posisi rawan
- menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi.
Eksploitasi meliputi setidak-tidaknya; pelacuran (eksploitasi prostitusi) orang lain atau lainnya seperti kerja atau layanan paksa, pebudakan atau praktik-praktik serupa perbudakan, perhambaan atau pengambilan organ tubuh.
Dalam hal anak perdagangan anak yang dimaksud adalah setiap orang yang umurnya kurang dari 18 tahun.
Beberapa fakta kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Indonesia tersebut telah cukup menggambarkan betapa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)merupakan suatu kejahatan yang sudah terjadi hampir di semua daerah dan di tempat-tempat atau kota-kota besar dan pelosok wilayah Indonesia. Jika data tersebut merupakan data yang tercatat tahun 2006, maka saat ini dapat diprediksikan wilayah Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) semakin meluas dan terorganisir secara rapi serta merata dengan berbagai modus operandinya.
Faktor penyebab Maraknya terjadi Perdagangan Manusia Di Negara ini,bisa jadi kasus-kasus korupsi para pejabat yang tidak ada matinya di Negara ini.karena jika pejabat Negara korupsi, hakim korupsi, hingga pejabat di semua lini. Maka bangsa ini akan semakin sulit untuk lepas dari belenggu kemiskinan.Dengan banyaknya kasus-kasus korupsi di Negara ini yang menyengsarakan rakyat,Sehingga karena desakan ekonomi,Seseorang itu pun akan menghalalkan segala cara untuk tetap bertahan hidup.hal inilah yang memicu maraknya perdagangan manusia. Karena memang Perdagangan manusia takkan mungkin terjadi tanpa ada korupsi.
Tapi apa boleh buat dinegara ini korupsi itu telah menjadi budaya dikalangan para pejabat kita.alih-alih untuk Mencegah dan mengungkap kasus-kasus perdagangan manusia, setidaknya untuk mengeliminasi praktek-praktek penjualan manusia sangat sulit dilakukan bangsa ini jika kasus-kasus korupsi para pejabat Negara terus terjadi. Pengaturan undang-undang terhadap para pelaku perdagangan manusia yang tidak jelas dan juga Moralitas dan Integritas para penegak hukum kita yang sangat memprihatinkan,
Dari beberapa kasus perdagangan perempuan yang telah diproses di pengadilan berdasarkan laporan Kepolisian Republik Indonesia (Keppres RI) Tahun 2000 tercatat 1.683 kasus dan diajukan ke pengadilan sebanyak 1.094 kasus dari delapan kota di Indonesia yang cenderung semakin meningkat. Perbedaan atau disparitas sanksi (penjara dan denda) dalam teori hukum pidana (kriminologi) dapat menjadi faktor kriminogen yang perlu diteliti dalam rangka penegakan hukum pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), antara lain, merekrut calon korban melalui TKW/TKI baik dalam maupun luar negeri melalui lembaga-lembaga pengarah tenaga kerja di seluruh Indonesia. Mereka yang terekrut biasanya ditempatkan pada sebuah pemondokan pada suatu tempat dan umumnya ditempat tertentu (tidak ada komunikasi) secara pisik dengan pihak lain kecuali atas izin perekrut. Fakta tersebut telah menunjukkan bahwa Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sudah menjadi kejahatan yang telah memenuhi kategori kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity) atau dapat disebut sebagai extra ordinary crime.
Selanjutnya menurut dosen Kopertis Wilayah IX Sulawesi ini, kejahatan pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang tampaknya sudah dapat dikategorikan sebagai kejahatan kemanusiaan atau tergolong sebagai extra ordinary crime dan transnational crime. Dinyatakan demikian oleh karena kejahatan tersebut sudah bersifat meluas dan sistemik yang dari kondisi realitas di Indonesia telah menjadi perbuatan yang membahayakan tatanan kehidupan dan mengancam sendi-sendi kehidupan. Asumsi ini dapat dikaitkan dengan isi Pasal 9 DUHAM dan substansi Pasal 7 Statuta Roma. Mengacu pada kedua ketentuan hukum Internasional tersebut dapat diketahui bahwa pelaku Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan kejahatan melawan kemanusiaan (crime against humanity) atau disebut juga extra ordinary crime dan termasuk sebagai transnational crime.
Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai extra ordinary crime, teori yang relevan adalah teori kejahatan kemanusiaan (Crime Against Humanity), maka Grand Theory yang dikemukakan oleh Hugo De Groot dan John Locke yang menyatakan bahwa “semua individu dikarunia oleh alam, hak yang inheren dengan atas kehidupan dan kebebasan dan harta yang merupakan milik mereka dan tidak dapat dipindahkan atau dicabut oleh negara”. Teori ini sangat relevan digunakan mengingat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) merupakan bagian yang tidak dilepaskan dari Hak Asasi Manusia (HAM). Kegiatan perdagangan orang (trafficking) merupakan perbuatan yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM) dan termasuk kejahatan kemanusiaan (crime against humanity).
Dalam Pasal 1 Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) disebutkan pula bahwa tindak pidana perdagangan orang adalah ”setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan (UU TPPO)”. Kategori ini menunjukkan bahwa unsur utama (bestandel) dalam kejahatan perdagangan orang adalah setiap perbuatan yang pada hakikatnya menyebabkan tereksploitasinya seseorang dalam penderitaan psikis, mental, fisik, seksual, ekonomi, dan/atau sosial, yang diakibatkan tindak pidana perdagangan orang.
Salah satu wujud kejahatan perdagangan orang adalah perdagangan perempuan. Konsep perdagangan perempuan memuat makna bahwa korban dijadikan sebagai objek perdagangan terutama yang berkaitan dengan eksploitasi seksual yang meliputi segala bentuk pemanfaatan organ tubuh seksual atau organ tubuh lain dari korban untuk mendapatkan keuntungan. Pengertian ini, pada umumnya hanya berkaitan dengan eksploitasi seksual perempuan meskipun demikian tidak tertutup kemungkinan pada organ dan bukan organ laki-laki. Dalam kaitan dengan peningkatan kualifikasi tindak pidana perdagangan orang sebagai kejahatan luar biasa, maka unsur eksploitasi manusia sebagai perbuatan mengeksploitasi perempuan merupakan perbuatan yang merusak atau melanggar hak-hak asasi manusia.
Setiap orang dalam konsep Hak Asasi Manusia (HAM) tidak dapat menjadi objek perdagangan (objek hukum). Manusia hanya layak sebagai subjek hukum yang memiliki hak dan kewajiban. Oleh karena itu perbuatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)merupakan perbuatan yang tergolong kejahatan extra ordinary crime.
Usaha menanggulangi kejahatan perdagangan orang memerlukan sumber daya yang besar dan waktu yang lama, apalagi perdagangan orang merupakan kejahatan transnasional yang terorganisir. Diperlukan konsolidasi antara unsur-unsur penyelenggara negara dan juga kerja sama dengan negara-negara lain agar upaya-upaya penanggulangan perdagangan orang dapat berjalan dengan efektif. Dengan usaha bersama diupayakan dengan diberlakunyan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 59 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak, Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersil Anak, dan Keppres Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak, serta aksi-aksi nyata dari sektor-sektor terkait, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), organisasi kemasyarakatan, kepolisian, dan lain-lain.
Perdagangan orang telah dikriminalisasi dalam hukum positif di Indonesia. Kejahatan perdagangan orang disebut secara eksplisit dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) sebagai berikut. Dalam Pasal 297 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)menyatakan bahwa “perdagangan wanita (umur tidak disebutkan) dan perdagangan anak-anak laki-laki yang belum dewasa, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun”. Rumusan pasal ini merupakan kategori normatif oleh undang-undang pidana
Langganan:
Komentar (Atom)
