Sabtu, 25 Mei 2013

One Day Publish untuk Promosi-Mutasi Hakim


Dalam rangka transparansi, MA mengimbau agar setiap pengadilan segera mempublikasikan putusan yang baru dijatuhkan oleh hakim. Caranya, dengan mengunduh (upload) di laman pengadilan. Untuk itu, MA mencanangkan program One Day Publishatau publikasi putusan satu hari setelah diputus. Sementara, salinan putusan lengkap akan diunduh maksimal dalam waktu enam bulan sejak putusan diucapkan.   
“Begitu perkara diputus, dalam waktu 1 x 24 jam, petikan/amar putusan harus di-upload di website pengadilan. Istilahnya One Day Publish,” kata Ketua MA M Hatta Ali usai melantik Gubernur BI di Gedung MA, Jum’at (24/5).
Dijelaskan Hatta, program One Day Publish dilakukan untuk mengantisipasi ulah oknum-oknum tertentu yang memanfaatkan sebuah kasus. “Seolah-olah kasusnya belum diputus, nanti dia (oknum) yang urus, padahal kasusnya sudah diputus,” ujarnya mencontohkan.
Program ini, kata Hatta, kembali ia tekankan dalam acara peresmian 39 gedung pengadilan beberapa waktu lalu. Saat itu, Hatta meminta setiap pengadilan memasang spanduk tentang One Day Publish. “Ini agar masyarakat pencari keadilan tahu kalau perkara sudah diputus dan tahu perkembangan kasusnya.”
Menurut Hatta, program One Day Publish bisa menjadi alat ukur menentukan promosi dan mutasi hakim dengan cara melihat kualitas putusan yang dipublikasikan di website. “Kalau putusan itu tidak di-upload, mana bisa kita tahu kualitas putusannya ketika hakim itu mau dimutasikan atau dipromosikan? Jadi, rugi sendiri kalau putusan hakim tidak di-upload,” ujarnya.    
Oleh karenanya, Dikatakan Hatta, semua hakim seharusnya berlomba-lomba mempublikasikan putusannya dalam website pengadilan. “Biar nanti pimpinan pengadilan yang membaca dan menilai kualitas putusannya.”   
Dari tahun ke tahun, berdasarkan data Kepaniteraan MA, jumlah putusan yang dipublikasikan pengadilan di websites memang terus meningkat. Terhitung sejak tahun 2007 hingga 2012, jumlah putusan yang terunduh mencapai 297 ribuan.

MKH Siap Sidangkan Hakim ‘Playboy’


Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk mengadili hakim berinisial ‘AS’ sudah terbentuk.  MA telah menunjuk tiga anggota yang akan duduk dalam MKH terkait pelanggaran etik yang diduga dilakukan hakim Pengadilan Negeri (PN) di wilayah Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Barat itu. AS diduga berselingkuh dengan empat wanita.
“Itu (surat penunjukkan majelis MKH) saya sudah tanda tangani. Kalau tidak salah sudah kita kirim ke KY,” kata Ketua MA, M. Hatta Ali usai melantik Gubernur BI yang baru di gedung MA, Jum’at (24/5).
Dengan terbentuknya MKH ini, selanjutanya MA dan KY akan berkoordinasi untuk menetapkan tanggal persidangannya. Namun, Hatta  tidak ingat siapa saja hakim agung yang telah ditetapkan menjadi anggota MKH. “Yang penting personil (anggota majelis) sudah kita tetapkan, KY pun demikian. Setelah itu kita berembuk untuk menentukan kapan pelaksanaannya,” kata Hatta.
Hatta menuturkan sebelumnya hakim AS telah diperiksa oleh Badan Pengawasan (Bawas) MA terkait tindakan perselingkuhannya. Dalam pemeriksaannya, hakim AS mengakui kalau dirinya pernah menjalin hubungan dengan beberapa wanita. Namun, tidak semua jawabannya jelas didapatkan oleh Bawas MA.
Karena itu, MA setuju dengan KY untuk membawa Hakim AS ke MKH karena salah satu pertimbangannya dari rekomendasi hasil pemeriksaan Bawas MA hakim AS dinilai telah melakukan kesalahan yang fatal. Jika seorang hakim tidak melakukan kesalahan fatal dalam menjaga kewibawaan hakim, hanya cukup diberikan pembinaan.
“Ada yang diakui, ada yang tidak. Yang diakui ya penugasannya lalu kenal dengan ini dan pernah kawin. Kalau dia tidak pernah kawin kan tidak mungkin selingkuh namanya.”
Saat disinggung sanksi apa yang tepat, Hatta menjawab itu semua tergantung pemeriksaan MKH. Sebab, sidang MKH memang diperuntukkan untuk mendengar pembelaan hakim yang bersangkutan. “Kalau pembelaan dirinya meyakinkan, majelis mungkin tidak akan memberhentikan. Tetapi kalau tidak meyakinkan tentu diberhentikan. Pokoknya MA tegas terhadap semuanya,” katanya.
Menurutnya, dalam MKH sendiri memang ada banyak kemungkinan sanksi yang dijatuhkan. Seperti, sanksi diberhentikan dengan tidak hormat (dipecat tanpa hak pensiun), diberhentikan dengan hormat (dengan hak pensiun), dinonpalukan, atau hanya teguran secara tertulis.
Meski begitu, dia sangat berharap kasus ini merupakan kasus perselingkuhan terakhir yang dilakukan oleh hakim. “Mudah-mudahan tidak menyusul yang lainnya. Kalau ada tetap kita akan mengambil tindakan tegas,” tegasnya.
Senada dengan MA, Juru Bicara KY Asep Rahmat Fajar menyatakan surat penunjukkan anggota majelis MKH dari MA sudah diterima KY. “MA memang sudah kirim nama-nama anggota majelis,” kata Asep. Selanjutnya, kedua lembaga akan berkoordinasi untuk menetapkan tanggal sidangnya.
Sebelumnya, KY telah lebih dulu menunjuk empat komisioner dalam MKH untuk hakim AS. Empat komisioner itu yakni Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh.

berita tentang ahmad fathonah

kasus - kasus yang sedang dihadapi oleh fathonah adalah sebuah kasus korupsi yang diselimuti dengan skandal-skandalnya dengan beberapa wanita yang diketahui mereka ikut menikmati hasil dari korupinya, setelah diamati selama penyidikan anita - wanita tersebut banyak terditeksi dari kalangan artis dan remaja belia yang dimanfaatkan dengan memberikan imbalan sejumlah uang yang jumlahnya tidak sedikit. dari informasi yang kami ketahui salah satu wanita yang diberika uang sebesar 2 milyard rupiah . apakah yang terjadi dibalik kasus ini???

komparisi


Komparisi Akta Jual Beli :
1.
I. Tuan HARUN, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 09-03-1959 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh sembilan), di Kartu Tanda Penduduk ditulis juga lahir pada tanggal 09-03-1953 (sembilan Maret seribu sembilanratus limapuluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di, Jalan Mawar, RT.003 RW.002, Kelurahan Melati, Kecamatan Bunga, Kota Pangkalpinang pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1971040903530001;
-  menurut keterangannya dalam melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah      mendapat persetujuan dari Istrinya, yaitu:--------------------------------------------------------
-- Nyonya NANA, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 28-04-1958 (duapuluh delapan April seribu sembilanratus limapuluh delapan), Warga Negara Indonesia, Mengurus Rumah Tangga, bertempat tinggal sama dengan suaminya tersebut diatas, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor : 1971046804580111;-------------------------------------------
-  demikian berdasarkan Akta Kuasa dan Persetujuan tertanggal 26-01-2012        (duapuluh enam Januari duaribu duabelas), dibawah Nomor : 10
, yang dibuat dihadapan HENDRA, Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang.   
 Selaku Penjual, untuk selanjutnya disebut “ PIHAK PERTAMA“-----------------------------------
II.Tuan ANTON, lahir di Pangkalpinang pada tanggal 12-10-1977 (duabelas Oktober seribu sembilanratus tujuhpuluh tujuh), Warga Negara Indonesia, Karyawan Swasta, bertempat tinggal di RT.016 RW.004, Desa Dul, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabuapten Bangka Tengah, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :  1901011210770001;-----------------------------------------------------------------------------------------
----
       --------- Selaku pembeli, untuk selanjutnya dsebut  PIHAK KEDUA”,---------

2. Komparisi dengan Kuasa
1.Tuan HIDAYAT, lahir di Pangkalpinang, pada tanggal 01-06-1963 (satu Juni seribu sembilan ratus enam puluh tiga), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Saleh RT. 002 RW. 003, Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2009 berlaku    sampai dengan tanggal 21 Agustus 2014;   
- Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan Kuasa di Bawah Tangan bermaterai cukup    tertanggal 18 Juni 2011, dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili :  
- Nona WINDA PUSPITA, Lahir di Jakarta, 10-10-1987 (sepuluh Oktober seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh), warga Negara Indonesia, Apoteker, bertempat tinggal di Jalan Merdeka,RT. 017 RW. 004, Kelurahan Duri kepa, Kecamatan Menteng, Kabupaten Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor : 1971030108630002 tanggal 12 Agustus 2011 berlaku    sampai dengan tanggal 10 oktober 2016    
    -- Selanjutnya disebut “Pihak Pertama”, dan     
2.Tuan Dokter ANWAR, Spesialis Optetry    Gynokology, lahir di Belitung, pada tanggal 02-06-1945 (dua puluh tujuh Juni seribu sembilan ratus empat puluh lima), Warga Negara Indonesia, Wiraswasta, bertempat tinggal di Jalan Bunga Nomor : 02, RT. 005 RW. 003, Kelurahan Puri, Kecamatan Mawar, Kabupaten Bangka Barat, sementara ini berada di Kota Pangkalpinang, pemegang Kartu Tanda Penduduk Republik Indonesia Nomor :   33.1609.271045.0001 tanggal 13 Mei 2009, berlaku hingga seumur hidup;    
  - Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku Direktur Utama dari dan dengan demikian bertindak untuk dan atas nama serta sah mewakili Perseroan Terbatas “ PT. ANGIN RIBUT”berkedudukan dan berkantor pusat di Belitung, Propinsi Kepulauan Bangka-Belitung, yang Anggaran Dasar/Akta Pendiriannya dimuat dalam akta tertanggal 05-05-2005 (lima Mei dua ribu lima) dibawah Nomor: 03, yang dibuat dihadapanFUAD ,Sarjana Hukum, Notaris di Pangkalpinang, dan telah memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-1111. AH. 01.01. Tahun 2005 tentang Pengesahan Badan Hukum Peseroan tertangal 05 Juni 2005 melalui Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktur JenderalAdministrasi Hukum Umum;
    -- Selanjutnya disebut “Pihak kedua”. 


Kecewa Tak Lulus UN, Hengky Tinju Kaca Sekolah


 Hengkiyanto Antea (18) terpaksa harus menjalani perawatan di rumah sakit, setelah tangannya terluka akibat meninju kaca jendela sekolahnya sendiri.
Siswa SMA Negeri 1 Bone Pantai, Kabupaten Bone Bolango ini meninju kaca hingga pecah karena kecewa tak lulus ujian nasional (UN).
Suleman Antea (42), ayah Hengky. mengaku mendapat kabar anaknya memukul kaca jendela sekolah tak lama setelah pengumuman UN Sabtu (25/05/2013) sore.
Warga desa Bilungala, Kecamatan Bone Pantai tersebut langsung membawa Hengky ke puskesmas terdekat sebelum akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Aloei Saboe (RSAS) Kota Gorontalo.
Hengky yang masih tergolek lemah di ruang Instalasi Rawat Darurat (IRD) RSAS itu tak banyak berkata-kata saat dikunjungi wartawan.
Ibunda Hengky, Hadijah Maele (40) tak henti-hentinya menangis melihat keadaan anaknya tersebut. Hadijah mengaku sangat kecewa akibat kejadian ini.
Hadijah kecewa anaknya tidak lulus UN, dan kekecewaan itu bertambah lagi saat anaknya harus masuk ke rumah sakit akibat perbuatannya sendiri.
Menurut Hadijah, Hengky tergolong seorang siswa yang rajin. "Dia tidak pernah bolos sekolah," aku Hadijah.
Dokter Hetty Ibrahim mengatakan, terdapat luka besar di punggung tangan Hengky sehingga beberapa urat putus dan otot-otot tangan robek.
Pihak rumah sakit telah memberikan tiga lapis jahitan sebagai penanganan awal. "Luka ini jika tak ditangani secara cepat bisa menyeybabkan fungsi otot tangannya tidak bisa kembali," ujar dokter Hetty.

ISBAT NIKAH

pengesahan suatu pernikahan, adanya pernikahan dalam rangka perceraian, hilangnya akta nikah, adanya keraguan tentang sah tidaknya salah satu syarat perkawainan, adanya pernikahan sebelum disahkannya UU no. 1 tahun 1974, perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan dalam perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan UU no 1 Tahun 1974. Permohonan isbath nikah tersebut dapat dilakukan oleh ; suami, istri, anak-anak dari suami istri tersebut, pihak ketiga yang berkepentingan, wali nikah.

KUMPULAN ISTILAH HUKUM


 NIET ON VARKELIJK VERKLAARD : gugatan / tuntutan tidak diterima
36. KAUKUS : pertemuan antara mediator dengan salah satu pihak dalam proses mediasi, tanpa dihadiri oleh pihak lainnya.
37. UIT VOOR BAR BIJ VOOR RAAD : putusan serta merta, putusan yang diputus sebelum putusan akhir, yang dapat dilaksanakan dahulu meskipuyn belum berkekuatan hukum tetap.
38. CONSERVATOIR BESLAG : sita jaminan terhadap barang bergerak / tidak bergerak milik tergugat
39. REVINDICATOIR BESLAG : sita terhadap barang bergerak milik penggugat yang dikuasai oleh tergugat.
40. PACTUM DE COMPROMITENDO : klausul penyelesaian arbitrase yang dibuat sebelumnya.
41. AKTA COMPROMI : klausul yang dibuat setelah timbul permasalahan.
42. RES JUDIKATA PRO VERITATE HABITUR : putusan hakim dianggap benar selama belum dibuktikan atau putusan sebaliknya.
43. UNUS TESTIS NULUS TESTIS : satu orang saksi bukan merupakan (saksi) alat bukti (min 2 org). 1866- 1895 KUHPerdata.
44. SUMPAH DECISOIR : sumpah pemutus/ akhiri sengketa / yang diminta oleh pihak satunya terhadap pihak yang lain agar diucapkan, untuk menggantungjan putusan perkara padanya (KUHPerdata 1929).
45. DADING : perdamaian.
46. AUDI ET ALTEREM PARTEM : hakim harus mendengarkan keterangan dari para pihak.
47. ACTOR SEQUITUR FORUM REI : gugaatan harus dialamatkan pada alamat tergugat.
48. ACTOR SEQUITUR FORUM SITEI : gugatan haarus dialamatkan pada alamat di mana benda tidak bergerak tersebut berada.
49. FIAT JUSTISIA RUAT COELUM : keadilan harus ditegakkan meskipun langit runtuh.
50. SANS PROJUDICE : surat yang tidak dapat dijadikan alat bukti, dibuka, dalam persidangan.
51. HAK RETENSI : hak untuk menahan dokumen/berkas klien oleh ADVOKAT yang tidak membayar / melunasi honorarium yang telah disepakati.
52. PREROGASI : mengajukan suatu sengketa berdasarkan persetujuan / kesepakatan para pihak kepada hakim tingkat pengadilan yang lebih tinggi, yang seharusnya tidak berwenang menangani perkara tersebut ( ac.perdata)
53. MUTSATIS MUTANDIS : diakui / sah dengan perubahan-perubahan yang ada.
54. PACTA SUNT SERVANDA : perjanjian merupakan sebagai undang-undang bagi yang membuatnya (1338 KUHPerdata “ semua persetujuan yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya….”
55. VRISPRAAK : bebas/tidak terbukti secara sah dan menyakinkan
56. ONSLAG : lepas dari segala tuntutan hukum
57. NEGATIVE WETELIJK : (KUHAP) pembuktian minimal 2 alat bukti bukti ditambah keyakinan hakim.
58. SAKSI ADE CHARGE : saksi yang menguntungkan terdakwa.
59. SAKSI A CHARGE : saksi yang memberatkan terdakwa.