Sabtu, 27 April 2013

Menentukan Tergugat dan Turut Tergugat 1. Bagaimana cara menentukan kualifikasi Tergugat I, Tergugat II, dan seterusnya? 2. Apa bedanya tergugat dengan turut tergugat menurut hukum? Mohon penjelasannya dan terima kasih.


 Dalam hal ada lebih dari satu Tergugat, maka untuk menentukan siapa Tergugat I, Tergugat II dan seterusnya harus melihat pada derajat perbuatan dan pertanggungjawaban masing-masing Tergugat. Tapi, derajat perbuatan dan pertanggungjawaban di antara para Tergugat tidak terlalu jauh perbedaannya. Adapun yang paling berbeda adalah ketika menentukan antara (para) Tergugat dan Turut Tergugat.
 
2.      Kualifikasi Tergugat telah dijelaskan pada poin 1 di atas. Perbedaan Tergugat dengan Turut Tergugat adalah Turut Tergugat hanya tunduk pada isi putusan hakim di pengadilan karena Turut Tergugat ini tidak melakukan sesuatu (perbuatan). Misalnya, dalam kasus perbuatan melawan hukum (“PMH”), Tergugat melakukan suatu perbuatan sehingga digugat PMH, namun Turut Tergugat ini hanyalah pihak terkait yang tidak melakukan suatu perbuatan. Tapi, pihak tersebut oleh Penggugat turut digugat sebagai Turut Tergugat sehingga pada akhirnya turut tergugat tunduk pada isi putusan pengadilan.
 
Kualifikasi Tergugat dan Turut Tergugat ini tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan. Namun, hal tersebut telah menjadi suatu praktik yang diterapkan dari kasus per kasus.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

tentang PK (peninjauan Kembali)


Sebelum menjawab pertanyaan di atas, maka terlebih dahulu perlu diperhatikan secara seksama ketentuan yang mengatur mengenai Pemeriksaan Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap. Pasal 67 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan sebagai berikut :

”Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdata yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.            apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.            apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.            apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.            apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.            apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.             apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”

Selanjutnya, Pasal 69 UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung menyatakan :

“Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah180 (seratus delapan puluh) hari untuk :
a.      yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.      yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.      yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”

Merujuk kepada uraian dan pertanyaan yang diajukan di atas, maka jelas bahwa yang ditanyakan hanyalah terkait dengan ketentuan pada Pasal 67 huruf b jo. Pasal 69 huruf b UU No.14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah UU No. 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung. Menurut M. Yahya Harahap di dalam bukunya berjudul “Kekuasaan Mahkamah Agung; Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, terdapat 4 (empat) bagian yang dapat dijelaskan terkait dengan Pasal 67 huruf b jo.Pasal 69 huruf b tersebut, yaitu :
1.      Penerapan alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini terbatas hanya pada bentuk Alat Bukti Surat.
2.      Alat Bukti Surat, yang memenuhi alasan permohonan peninjauan kembali (PK) ini, harus bersifat menentukan.
3.      Hari dan tanggal alat bukti surat itu ditemukan, harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan penjabat yang berwenang.
4.      Alat bukti surat itu telah ada sebelum proses pemeriksaan perkara.

Terhadap bagian 3 tersebut di atas, maka pada hari dan tanggal ditemukan alat bukti surat itu, pemohon PK harus menyatakan di bawah sumpah dimana :
·        pernyataan sumpah itu dibuat secara tertulis yang menjelaskan bahwa pada hari dan tanggal tersebut telah menemukan alat bukti surat in casuAkta Jual beli ataupun Sertipikat Hak Milik dengan menyebut tempat atau kantor dimana alat bukti surat itu ditemukan.
·        selanjutnya surat pernyataan sumpah itu disahkan oleh pejabat yang berwenang.

Kedua syarat ini bersifat imperatif dan kumulatif. Artinya, apabila penemuan surat itu tidak dituangkan dalam bentuk surat pernyataan di bawah sumpah, kemudian surat pernyataan sumpah itu tidak disahkan oleh pejabat yang berwenang, maka alat bukti surat itu tidak memenuhi syarat sebagai alasan permohonan PK. Sementara itu, pernyataan sumpah saja oleh Pemohon PK tanpa disahkan oleh pejabat yang berwenang juga mengakibatkan alat bukti surat tersebut tidak sah sebagai alasan permohonan PK.

Secara sederhana, pernyataan di bawah sumpah tersebut dapat langsung dibuat di hadapan pejabat yang berwenang, dan pengesahannya dilakukan oleh pejabat tersebut pada surat yang bersamaan di tempat pembuatan pernyataan sumpah.

Adapun terhadap pengertian ”pejabat yang berwenang” pada Pasal 69 huruf b tersebut tidak diberikan penjelasan. Oleh karena tidak diberikan penjelasan, maka tidak terdapat pembatasan atas ”pejabat yang berwenang” dalam melakukan pengesahan atas alat bukti surat tersebut. Namun demikian, pada umumnya, jika suatu surat yang akan dijadikannovum berkaitan erat dengan pejabat tertentu, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dilakukan di hadapan dan oleh pejabat tersebut.

Dikaitkan dengan perkara ini, jika alat bukti surat yang diajukan sebagainovum adalah berupa akta jual beli, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan di hadapan dan oleh notaris. Sementara itu, jika alat bukti surat yang diajukan sebagai novum adalah berupa sertipikat hak milik, maka pernyataan sumpah dan pengesahannya dapat dilakukan di hadapan dan oleh pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Benarkah Alasan Pengajuan PK Tak Boleh Lebih dari Satu?


Peninjauan Kembali (“PK”) merupakan salah satu bentuk upaya hukum luar biasa yang diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Adapun landasan filosofis yang terkandung dalam upaya hukum luar biasa PK ini ialah untuk memberikan rasa keadilan terhadap pihak-pihak yang berkepentingan, dengan jalan membuka kembali perkara yang telah diputus oleh pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
 
Alasan-alasan yang dapat dipakai dalam mengajukan PK, diatur di dalam Pasal 67 UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung(“UU MA”) sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009, yakni :
 
“ Pasal 67
Permohonan peninjauan kembali putusan perkara perdatayang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan hanya berdasarkan alasan-alasan sebagai berikut:
a.      apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.      apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.      apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.      apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.      apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.       apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.”
 
Adapun alasan-alasan yang dapat diajukan dalam PK sebagaimana yang diatur di dalam Pasal 67 UU MA ini tidak bersifat kumulatifArtinya, tidak diwajibkan semua alasan harus terpenuhi baru bisa diajukan PK. Apabila hanya terdapat salah satu alasan saja yang terpenuhi dalam Pasal 67, maka hal tersebut sudah dapat dijadikan alasan untuk mengajukan PK. Oleh karena itu, jika Anda memiliki surat-surat bukti baru serta mengetahui tentang adanya kekhilafan hakim, maka kedua alasan tersebut dapat diajukan sekaligus sebagai alasan PK Anda.
 
Sedangkan, yang dimaksud dengan novum apabila dilihat berdasarkan pengertian “Kamus Besar Bahasa Indonesia” ialah “alasan atau peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul (ditemukan) dari suatu masalah yang sedang diperkarakan; bukti-bukti baru.” Sementara, definisi novum menurut “Kamus Hukum” terbitan Aksara Baru ialah“alasan/peristiwa yang baru dikemukakan atau baru muncul di kemudian hari”. Di dalam proses PK perkara perdata, definisi novum dapat dilihat pada rumusan Pasal 67 huruf b UU MA yakni “apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan
 
2.      Jangka waktu pengajuan PK yang didasarkan pada adanya novum dapat dilihat pada ketentuan Pasal 69 UU MA:
 
“Pasal 69
Tenggang waktu pengajuan permohonan peninjauan kembali yang didasarkan atas alasan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh) hariuntuk:
a.      yang disebut pada huruf a sejak diketahui kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana memperoleh kekuatan hukum tetap, dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
b.      yang disebut pada huruf b sejak ditemukan surat-surat bukti, yang hari serta tanggal ditemukannya harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c.      yang disebut pada huruf c, d, dan f sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara;
d.      yang tersebut pada huruf e sejak sejak putusan yang terakhir dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap dan telah diberitahukan kepada pihak yang berperkara.”
 
Dari pengertian Pasal 69 UU MA tersebut dapat dilihat bahwa tenggang waktu dalam mengajukan novum ialah 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditemukannya surat-surat bukti, yang mana tanggal dan hari ditemukannya itu harus dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat berwenang.
 
3.      Dalam pengajuan novum ini, sesuai dengan ketentuan Pasal 69 huruf b UU MA, maka surat-surat yang diajukan sebagai bukti baru tersebut (novum) harus terlebih dahulu dinyatakan di bawah sumpah serta disahkan oleh pejabat yang berwenang mengenai hari dan tanggal ditemukannya surat-surat tersebut.
 
Menurut Yahya Harahap, S.H. di dalam buku “Kekuasaan Mahkamah Agung Pemeriksaan Kasasi dan Peninjauan Kembali Perkara Perdata”, pengertian pejabat yang berwenang dapat diklasifikasi sebagai pejabat yang memangku jabatan pemerintah umum, maupun pejabat yang bertugas di bidang tertentu. Misalnya, camat atau kepala desa dapat dikategorikan sebagai pejabat yang berwenang untuk mengesahkan pernyataan sumpah pemohon PK atas penemuan surat bukti, sepanjang surat bukti tersebut ada kaitan dan korelasinya dengan fungsi dan kewenangan pejabat tersebut (jika surat tersebut merupakan surat yang diterbitkan oleh camat atau kepala desa misalnya). Atau bisa juga Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebagai pejabat yang berwenang membuat akta atas tanah, pejabat KUA yang membuat akta nikah, dan juga terhadap Hakim dan Panitera, di hadapan mereka dapat dinyatakan sumpah dan pengesahan walaupun surat bukti yang bersangkutan tidak ada kaitannya dengan fungsi mereka.
 
Jadi, kurang tepat jika dikatakan pejabat yang berwenang untuk memberi pengesahan dan sumpah tentang hari dan tanggal ditemukannya novum minimal harus berstatus sebagai Camat. Karena Perangkat daerah seperti Lurah (Pasal 120 ayat (2) jo. Pasal 127 UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah/“UU Pemda” sebagaimana dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008) maupun perangkat desa seperti kepala desa (Pasal 202 UU Pemda) pun bisa memberi pengesahan dan sumpah terhadap novum tersebut, sepanjang novum tersebut memang berkaitan dengan fungsi dan kewenangan pejabat tersebut.
 
Demikian yang bisa saya jelaskan, semoga membantu menjawab permasalahan Anda. Terima Kasih.
 
Dasar Hukum:
1.      Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009
2.      Undang-Undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahsebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008

Kapan Putusan Pengadilan Dinyatakan Berkekuatan Hukum Tetap?


Saudara tidak menyebutkan putusan yang dimaksud merupakan putusan perkara pidana atau perdata. Oleh karena itu, kami akan jelaskan satu persatu.
 
A.   Putusan Perkara Pidana
Di dalam peraturan perundang-undangan terdapat ketentuan yang mengatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berkaitan perkara pidana yaitu dalam penjelasan Pasal 2 ayat (1)UU No. 22 Tahun 2002 tentang Grasi yang berbunyi:
Yang dimaksud dengan “putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap” adalah :
1.        putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
2.        putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana; atau
3.        putusan kasasi.
 
Jadi, berdasarkan penjelasan sebelumnya, suatu putusan mempunyai kekuatan hukum tetap adalah:
a.    Putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding setelah waktu tujuh hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir, sebagaimana diatur dalam Pasal 233 ayat (2) jo. Pasal 234 ayat (1) UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”), kecuali untuk putusan bebas (vrijspraak), putusan lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van rechts vervolging), dan putusan pemeriksaan acara cepat karena putusan-putusan tersebut tidak dapat diajukan banding (lihat Pasal 67 KUHAP).
 
b.    Putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi dalam waktu empat belas hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa (Pasal 245 ayat [1] jo. Pasal 246 ayat [1] KUHAP).
 
c.    Putusan kasasi
 
Bagaimana jika putusan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap kemudian diajukan peninjauan kembali (PK)? Apakah putusan tersebut belum mempunyai kekuatan hukum tetap? Mengenai hal ini kita dapat menyimak pendapat M. Yahya Harahap dalam buku Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang pengadilan, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (hal. 615) sebagai berikut:
 
“Selama putusan belum mempunyai kekuatan hukum tetap, upaya peninjauan kembali tidak dapat dipergunakan. Terhadap putusan yang demikian hanya dapat ditempuh upaya hukum biasa berupa banding atau kasasi. Upaya hukum peninjauan kembali baru terbuka setelah upaya hukum biasa (berupa banding dan kasasi) telah tertutup. Upaya hukum peninjauan kembali tidak boleh melangkahi upaya hukum banding dan kasasi.”
 
Berdasarkan pendapat Yahya Harahap tersebut, dapat diketahui bahwa putusan yang diajukan peninjauan kembali haruslah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.Permintaan untuk dilakukan peninjauan kembali justru karena putusan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan sudah tidak dapat lagi dilakukan banding atau kasasi. Bahkan, permintaan peninjauan kembali atas suatu putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak menangguhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan tersebut (Pasal 268 ayat [1] KUHAP).
 
Pengaturan secara umum upaya hukum peninjauan kembali diatur dalamPasal 263 s.d. Pasal 269 KUHAP. Putusan perkara pidana yang dapat diajukan peninjauan kembali adalah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum (Pasal 263 ayat [1] KUHAP). Permintaan peninjauan kembali dilakukan atas dasar antara lain (Pasal 263 ayat [2] KUHAP):
a.    apabila terdapat keadaan baru yang menimbulkan dugaan kuat, bahwa jika keadaan itu sudah diketahui pada waktu sidang masih berlangsung, hasilnya akan berupa putusan bebas atau putusan lepas dari segala tuntutan hukum atau tuntutan penuntut umum tidak dapat diterima atau terhadap perkara itu diterapkan ketentuan pidana yang lebih ringan;
b.    apabila dalam pelbagai putusan terdapat pernyataan bahwa sesuatu telah terbukti, akan tetapi hal atau keadaan sebagai dasar dan alasan putusan yang dinyatakan telah terbukti itu, ternyata telah bertentangan satu dengan yang lain;
c.    apabila putusan itu dengan jelas memperlihatkan suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
 
B.   Putusan Perkara Perdata
Menurut Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam buku Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek (hal. 196) ketentuan untuk peninjauan kembali dalam perkara perdata adalah ketentuan UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (“UU MA”).
 
Putusan perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat diajukan peninjauan kembali dengan alasan sebagai berikut (Pasal 67 UU MA):
a.    apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus atau didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu;
b.    apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang pada waktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan;
c.    apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut;
d.    apabila mengenai sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya;
e.    apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama atau sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain;
f.     apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan Hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
 
Sayangnya, di dalam UU MA tidak diatur pengertian dari putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dalam perkara perdata. Akan tetapi, kita dapat merujuk pada penjelasan Pasal 195 Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (“HIR”) sebagai ketentuan hukum acara perdata di Indonesia, yang berbunyi sebagai berikut:
Dalam perkara perdata oleh karena pihak yang menang telah memperoleh keputusan hakim yang menghukum pihak lawannya maka ia berhak dengan alat-alat yang diperbolehkan oleh undang-undang untuk memaksa pihak lawan guna mematuhi keputusan hakim itu. Hak ini memang sudah selayaknya, sebab kalau tidak ada kemungkinan untuk memaksa orang yang dihukum maka peradilan akan tidak ada gunanya
 
Dalam hal ini tidak ada jalan lain bagi pihak yang menang dari pada menggunakan haknya itu dengan perantaraan hakim untuk melaksanakan putusan tersebut, akan tetapi putusan itu harus benar-benar telah dapat dijalankan, telah memperoleh kekuatan pasti, artinya semua jalan hukum untuk melawan keputusan itu sudah dipergunakan, atau tidak dipergunakan karena lewat waktunya, kecuali kalau putusan itu dinyatakan dapat dijalankan dengan segera, walaupun ada perlawanan, banding atau kasasi.
 
Berdasarkan penjelasan Pasal 195 HIR tersebut, dapat dikatakan bahwa putusan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap adalah serupa dengan pengertian putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud penjelasan Pasal 2 ayat (1) UU Grasi.
 
Seperti halnya dengan perkara pidana, pengajuan peninjauan kembali pada putusan perkara perdata tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusinya (Pasal 66 ayat [2] UU MA).
 
Baik putusan perkara pidana maupun putusan perkara perdata, pengajuan peninjauan kembali keduanya diajukan kepada Mahkamah Agung melalui Ketua pengadilan yang memutus pada tingkat pertama (lihat Pasal 264 KUHAP jo. Pasal 70 UUMA).
 
Jadi, menjawab pertanyaan Saudara, suatu putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap yang diajukan peninjauan kembali, statusnya tetap sebagai putusan yang memiliki kekuatan hukum tetap serta tidak menangguhkan pelaksanaan eksekusi putusan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.    Reglemen Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement)Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
 

Upaya Hukum Atas Putusan Sela Pengadilan Negeri


Pertanyaan Saudara tidak terlalu detail dan kurang jelas, sehingga saya tidak bisa menangkap permasalahan sebenarnya. Terutama menyangkut adanya Putusan Mahkamah Agung (“MA”) yang menyerahkan kembali kepada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) untuk menetapkan dan mengadili perkara (perselisihan hak) yang dipersengketakan. Namun, saya berusaha dan mencoba menjelaskan berdasar asumsi-asumsi dengan meng-analogi-kan pada kasus yang (hampir) sama dan mungkin mendekati jawaban yang Saudara harapkan.
 
Berkenaan dengan itu, dapat saya jelaskan satu-persatu sebagai berikut :
1. Adanya Putusan MA yang mengembalikan putusannya kepada PHI untuk menetapkan dan mengadili suatu perselisihan -termasuk perselisihan hak- yang tidak (belum) mendapatkan putusan yang bersifat tetap, asumsi saya -kemungkinan- disebabkan karena adanya putusan sela pada Pengadilan Hubungan Industrial (“PHI”) terkait dengan eksepsi –atau bantahan- pihaklawan terhadapkewenangan mengadili pokok perkara. Putusan sela PHI dimaksud, lazimnya menyatakan bahwa PHI tidak berwenang mengadili perselisihan (yang menjadi pokok perkara) karena tidak sesuai dengan kompetensi –kewenangan- PHI yang telah ditentukan undang-undang (videPasal 2 jo Pasal 56 UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial/UU PPHI).
 
Dengan adanya putusan sela PHI tersebut, maka seharusnya “sengketa” berakhir dan selesai sampai di sana (di PHI). Namun, pihak (lawan) yang merasa dirugikan (dan mungkin tidak/belum puas), biasanya tidak hendak mengakhiri sampai di sana. Oleh karenanyakemudian mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung guna memperkarakan putusan sela (eksepsi) tersebut dan meminta untuk menetapkan putusan sebaliknya. Walaupun -tentu saja- MA dapat memperkuat atau menolaknya (vide Pasal 110 dan Pasal 111 UUPPHI).
 
Sehubungan dengan penjelasan tersebut, dan terkait dengan kasus Saudara, hemat saya, sah-sah saja Putusan MA berkenaan dengan eksepsi (kompetensi absolut) tersebut yang menolak dan kemudian memutuskan mengembalikan ke PHI berwenang untuk memeriksa dan memberikan putusan mengenai kewenangan mengadili atas pokok perkaranya.
 
Hanya ada persoalan yang sering muncul, apakah putusan sela boleh diajukan banding/kasasi pada peradilan (mahkamah) yang lebih tinggi? Terkait hal ini, terkadang muncul silang-pendapat di kalangan para ahli dan praktisi hukum.
 
M. Yahya Harahap, S.H. dalam buku Hukum Acara Perdata, (penerbit Sinar Grafika, Jakarta 2005), hal. 429 mendalilkan berdasar Pasal 9 ayat (1)UU No. 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan di Jawa dan Madura, dan menyatakan bahwa Putusan Pengadilan Negeri* yang dapat dibanding adalah -hanya- putusan akhir. Sedangkan yang bukan putusan akhir, seperti putusan sela hanya dapat dimintakan banding bersama-sama dengan putusan akhir. Oleh karena itu, terhadap putusan sela yang dijatuhkan terhadap eksepsi kompetensi, tidak dapat diajukan banding secara tersendiri.
 
Lebih lanjut ditegaskan, bahwa dalam Pasal 136 HIR, putusan penolakan eksepsi kompetensi adalah putusan sela yang tidak dapat dibanding tersendiri, tetapi harus diputuskan bersama-sama dengan pokok perkara. Dengan demikian, terdapat kontroversi dapat-tidaknya eksepsi diajukan banding, baik bersama-sama, atau tersendiri dan terpisah dari pokok perkara.
 
Terlepas dari adanya kontroversi, yang jelas di dalam Pasal 10 ayat (1) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bahwa Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Atas dasar ketentuan tersebut terakhir, -hemat saya- inilah yang menyebabkan banding terhadap eksepsi sering dikabulkan oleh Pengadilan yang lebih tinggi, karena Pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan kepadanya.
 
2. Mengenai sanksi dan konsekuensi hukum dikembalikannnya kasus dimaksud pada PHI, Saya kira bukan itu persoalan. Yang jelas, dengan dikembalikannnya kasus dimaksud, maka -konsekuensinya- PHI dinyatakan berwenang mengadili dan wajib memeriksa serta memutus pokok perkara (perselisihan hak) yang disengketakan. Bahwasanya, mungkin putusan atas pokok perkara (perselisihan hak) itu nantinya dibanding lagi oleh pihak lainnya, tentu saja itu adalah persoalan lain (yang beda konteks).
 
3. Selanjutnya pertanyaan Saudara mengenai hak-hak apa saja yang tidak boleh diperjanjikan? Menurut hemat saya, segala apa yang oleh undang-undang dilarang untuk dilakukan (secara bebas), tidak boleh diperjanjikan oleh pihak-pihak secara perdata (berdasar hukum privat), walaupun -mungkin- dapat diperjanjikan secara khusus (berdasar hukum publik) oleh pihak-pihak instansi/institusi yang berwenang dan untuk kepentingan publik (kemaslahatan bangsa dan negara).

Sebagai contoh, ada larangan untuk melakukan jual-beli narkotika (vide Pasal 129 huruf c UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika), berarti tidak boleh memperjanjikan (secara privat) untuk berbisnis atau jual beli narkotika tanpa hak, termasuk memperjanjikan melalui perjanjian kerja untuk -misalnya- menjadi marketing officer barang-barang terlarang berupa narkotika itu.
 
Demikian juga, pengusaha dilarang membayar upah lebih rendah dari upah minimum. Dengan demikian, tidak boleh memperjanjikan (menyepakati) untuk mempekerjakan pekerja/buruh dengan bayaran upah di bawah standar upah minimum yang ditentukan, walaupun si pekerja/buruhnya menyetujui (videPasal 90 ayat [1] jo Pasal 89 ayat [3] jo Pasal 52 ayat [1] huruf d dan Pasal 185 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan).
 
Jika ada perjanjian-perjanjian atau persetujuan semacam itu, menurut Pasal 1335 BW jo Pasal 1320 ayat 4 dan Pasal 1337 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, adalah batal demi hukum, bahkan diancam dengan hukuman pidana sesuai ketentuan masing-masing undang-undang terkait (baik berupa denda maupun kurungan).

Demikian penjelasan saya. Semoga jawaban seperti itu yang Saudara maksudkan dan mudah-mudahan dapat dipahami.
 
*Catatan:
Berdasarkan Pasal 55 UU PPHI, bahwa termasuk dalam pengertian Pengadilan Negeri, adalah Pengadilan Hubungan Industrial.
 
Dasar hukum:
2.    Reglement Indonesia yang Diperbaharui (Herziene Indlandsch Reglement) Staatsblad Nomor 44 Tahun 1941
 
Referensi:
M. Yahya Harahap, S.H. 2005. Hukum Acara Perdata. Sinar Grafika: Jakarta.