Jumat, 04 Maret 2016

hukum kontrak internasional

Hukum Kontrak Internasional


I. Pengertian :

Hukum Kontrak Internasional merupakan bagian dari Hukum Perdata Internasional yang mengatur ketentuan-ketentuan dalam transaksi bisnis antara pelaku bisnis yang berasal dari dua atau lebih negara yang berbeda melalui suatu sarana kontrak yang dibuat atas kesepakatan oleh para pihak yang terikat dalam transaksi bisnis tersebut. Ciri-ciri internasionalnya, harus ada unsur asing dan melampaui batas negara.


II. Dasar Hukum Kontrak Internasional

Yang menjadi dasar hukum untuk melakukan kontrak internasional Menurut Munir Fuadi sebagai berikut :

1). Provision contract

2). General contract

3). Specific contract

4). Kebiasaan Bisnis

5). Yurisprodensi

6). Kaidah Hukum Perdata International

7). International Convention, misalnya UNCITRAL, ICC


Ad 1. Kontrak Provisions :

a). Hal-hal yang diatur di dalam kontrak harus disepakati oleh para pihak, para pihak bebas menentukan isi kontrak yang dibuat di antara mereka ( freedom of contract ). Hal ini sesuai dengan pasal 1338 KUHPdt.

b). Para pihak bebas menentukan kepada siapa dia akan mengadakan perjanjian ( kontrak ) atau para pihak bebas menentukan lawan bisnisnya.


Ad 2. General Contract Law

Menurut Buku III Tentang Perikatan.

Perikatan bersumber dari :

a). Perjanjian : bernama dan tidak bernama.

b). Undang-undang


Ad 3. Specific contract

Hukum Kontract International selain mengatur ketentuan-ketentuan umum, juga mengatur ketentuan-ketentuan khusus yang berkenan dengan kontrak-kontrak tertentu, misalnya ketika kontrak Internasional dibuat dan diatur hukum Indonesia, maka berlakulah pasal-pasal KUHPdt. Bila masalah yang diperjanjikan menyangkut hal yang baru dan tidak ditemukan dalam pasal-pasal KUHPdt (termasuk perjanjian tidak bernama), maka berlakulah asas kebebasan berkontrak.


Ad 4. Kebiasaan Bisnis

Kebiasaan merupakan salah satu sumber hukum, dan hal ini juga terjadi pada hukum bisnis internasional dan kebiasaan bisnis ini dapat menjadi panduan dalam mengatur prestasi kontrak bisnis internasional dengan syarat :

a). Kebiasaan tersebut terjadi perulangan

b). Apa yang dilakukan berulang itu diterima sebagai hukum sehingga disebut hukum kebiasaan (accepted as law )


Ad 5. Yurisprodensi

Dasar hukum yurisprodensi jarang digunakan para pelaku bisnis internasional, karena mereka lebih menyukai lembaga Arbitrase dalam menyelesaikan sengketa bisnis mereka. Mereka tidak menyukai penyelesaian sengketa bisnis mereka melalui Pengadilan karena berperkara melalui pengadilan terbuka untuk umum yang dapat merusak reputasi bisnis mereka.

Ad 6. Kaidah Hukum Perdata Internasional

Kaidah-kaidah Hukum Perdata Internasional lebih banyak digunakan, karena transaksi bisnis internasional melibatkan berbagai pihak dari berbagai negara. Bila terjadi sengketa bisnis yang tidak diatur dalam kontrak, maka digunakanlah kaidah-kaidah hukum perdata internasional yaitu Kaidah The most characteristic connection. Kaidah ini digunakan bilamana para pihak tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam kontrak, yaitu kaidah hukum negara bagi pihak yang memberikan prestasi yang paling karakteristik, misalnya eksportir dari Indonesia, importir dari Jepang, maka yang digunakan adalah hukum Indonesia.


Ad 7. International Convention

- UNCITRAL ( United Nation Convention International Trade Law ).

- ICC (International Chamber of Commercial): melahirkan Arbitrase misalnya di Indonesia BANI, Kadin


III. Teori Pengembangan Kaidah Hukum Kontrak Internasional.

Kaidah Hukum kontrak Internasional lebih banyak menggunakan kaidah hukum perdata internasional dan telah mengalami proses pengembangan yang dimulai dari Lex loci contractus, kemudian lex loci solutionis, dan the prover law of contract akhirnya menjadi the most characteristic connection.

1). Lex loci contracts disebut juga teori mail box, bahwa hukum yang berlaku bagi para pihak yang terikat dalam kontrak internasional yang tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam perjanjian/kontraknya adalah hukum tempat kontrak itu dibuat. Kesulitan terjadi kemudian, bila kontrak dibuat di beberapa tempat, dan dibuat melalui telpon, sehingga timbul teori k-2

2). Lex Loci Solutionis artinya hukum yang berlaku bagi para pihak yang terikat dalam suatu kontrak internasional yang tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan dalam perjanjian/kontraknya adalah hukum tempat pelaksanaan kontrak. Kesulitan kemudian timbul dengan adanya doktrin offer and acceptance (Penawaran dan penerimaan). Kemudian timbul teori ke-3

3). The prover law of contract, apabila suatu kontrak yang dibuat dalam bahasa tertentu dan di dalam kontrak tersebut tidak tercantum klausula hukum yang digunakan, maka hukum yang digunakan adalah hukum negara yang menggunakan bahasa tersebut, misalnya kontrak dalam bahasa Indonesia, maka hukum yang digunakan adalah hukum Indonesia. Kesulitan timbul juga bila kontrak dalam bahasa Inggeris, karena ada beberapa negara yang menggunakan bahasa Inggeris dan kemungkinan para pihak bukan berasal dari negara yang memakai bahasa Inggeris, maka timbullah teori-4.

4). The Most Characteristic connection

Sampai saat ini, teori ini dipakai bila suatu kontrak internasional tidak mencantumkan klausula hukum yang digunakan.


IV.Tahap-tahap Pembuatan Kontrak Internasional

Pembuatan kontrak Internasional melalui tahap-tahap Set up phase ( tahap penyusunan ), implementation/ Performance, dan emforcement (penegakkan).


A. Set up phase atau tahap penyusunan meliputi :

1). planning

- kepada siapa pelaku bisnis membuat hubungan dagang.

- apa yang dipersiapkan

- Objek kontrak

- Tidak semua negara dapat berbisnis dengan kita

2). Negosiation ;

- tawar-menawar

- apakah kontrak bisa dibuat/tidak

- ada kesulitan karena ada perbedaan :

a). legal system---substansinya

- Anglo Saxon ----à arbitrase

- Eropah Continental -àPengadilan

- Sistem Hukum Islam

b). Trade Practice : kebiasaan dagang/ performance.

c). Legal culture = kebiasaan hukum/ budaya hukum -à opini masyarakat terhadap hukum.

3). Documentations :

a). Penyusunan kontrak

b). Penyimpanan/dokumentasi

Kedua hal ini merupakan instrument hukum.


B. Implementtion/performance= pelaksanaan

Perjanjian merupakan sekumpulan janji dari para pihak mengenai hak dan kewajiban. Jika terjadi perbedaan antara

harapan dan pelaksanaan, maka diperlukan tahapan Enforcement.


C. Emforcement = Penegakan

Sengketa bisnis terjadi karena adanya pihak yang wanprestasi berupa :

- Tidak melaksanakan prestasi

- Melaksanakan tapi tidak semua

- Melaksanakan tapi terlambat


Di dalam kontrak internasional tercantum klausula penyelesaian sengketa melalui kesepakatan, apakah ditempuh cara :

- Litigasi = pengadilan

- Non litigaasi : arbitrase, negosiasi, konsialisi dan mediasi.


V. Arbitrase

a). Arbitrase adalah suatu cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang didasarkan pada

perjanjian/kontrak tertulis yang dibuat oleh para pihak yang bersengketa ( Undang-undang no 30 tahun 1999 ). Hanya

sengketa bisnis yang dapat diserahkan kepada Arbitrase yaitu sengketa yang memungkinkan dapat ditempuh jalan

damai. Putusan arbitrase bersifat final and binding atau terakhir dan mengikat. Di dalam kontrak harus diawali dengan

tertulis mengenai pilihan forum (choice of forum). Di Indonesia arbitrase diatur dalam Undang-undang no 30 tahun 1999.


Bentuk arbitrase ada 2 macam, yaitu :

1). Arbitrase institusional :

- arbitrase permanen

- arbitrase melembaga

2). Arbitrase ad hoc :

- sementara

- khusus

- valunter = sukarela


b). Bentuk perjanjian arbitrase ada 2 macam :

1). Factum de compromittendo, yaitu suatu bentuk perjanjian yang dibuat dan disepakati oleh para pihak, sebelum

adanya sengketa dan klausula dibuat/dicantumkan di dalam perjanjian pokok. Perjanjian arbitrase selalu didahului

dengan perjanjian pokok, tanpa perjanjian arbitrase, perjanjian pokok dapat berjalan, sehingga perjanjian arbitrase

disebut perjanjian assesori (perjanjian lanjutan/tambahan)

2). Kebalikan dari factum de compromittendo, yaitu Perjanjian arbitrase dibuat setelah terjadi sengketa.


VI. Kelabihan penyelesaian sengketa melalui Arbitrase dari pada Pengadilan

Terdapat beberapa alasan sehingga pelaku bisnis negara-negara maju menyelesaikan sengketa bisnisnya melalui arbitrase,

yaitu :

1). Tidak terdapat badan peradilan internasional yang dapat mengadili sengketa-sengketa dagang internasional.

2). Penyelesaian sengketa arbitrase cepat dan murah. Sifat cepat dan murah berhubungan dengan proses dan prosedur

arbitrase yang cenderung lebih sederhana dibandingkan dengan prosedur peradilan. Sifat ini sangat dibutuhkan

masyarakat bisnis yang bersifat efisien dan berorintasi pada profit

3). Dapat dihindari efek negative suatu publikasi.Hal ini sangat penting dengan sifat konfidentio daripada pertimbangan

arbitrase dalam memutuskan perkara. Tidak seluruh hal yang berkaitan dengan sengketa yang diputus adalah baik untuk

diketahui umum karena berkaitan dengan bonafiditas perusahaan. Pelaku bisnis enggan menyelesaikan sengketa bisnis

mereka melalui pengadilan, karena salah satu asas dalam berperkara melalui pengadilan adalah sidang terbuka untuk umum,

bila tidak terbuka untuk umum maka putusan pengadilan tidak sah. Pelaku bisnis tidak menyukai sengketa bisnis mereka

dipublikasikan,mereka selalu menjaga reputasinya. sehingga ditempuh cara penyelesaian sengketa bisnis melalui lembaga

arbitrase yang relative lebih tertutup.

4). Kekhawatiran terhadap kualitasa forum peradilan nasional. Pengusaha asing cenderung merasa unsafe (tidak aman)

menggunakan hukum nasional negara tertentu. Mareka merasa kurang paham dan kurang yakin terhadap perlindungan

hukum yang akan diperolehnya. Hal ini berhubungan dengan citra umum kwalitas hukum nasional suatu negara.

5). Pembebasan diri dari forum hakim nasional, dilakukan dengan menetapkan “arbitrase clause” dalam kontrak, yaitu klausula

tentang forum yang akan digunakan dalam menyelesaikan sengketa. Melalui klausula ini para pihak menentukan bahwa jika

kelak timbul sengketa dari ikatan bisnis yang dibentuknya, akan menggunakan forum arbitrase luar negeri, seperti arbitrase

menurut ICC di Paris.

6). Pencegahan terjadinya “forum shopping” = forum penyelundupan = itikad buruk untuk mengalihkan persoalan. Hal ini

terjadi di pengadilan umum, sehingga harus berperkara melalui arbitrase

7). Pencegahan peradilan ganda terhadap kasus yang sama, hal ini sering timbul akibat perbedaan penafsiran para pihak.

INI Gembira Cyber Notary masuk ke UU Jabatan Notaris

Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (PP INI) Fardian bersuka cita dengan masuknya cyber notary ke dalam UU Nomor 2 Tahun 2014 Jabatan Notaris sehingga dianggap dapat mengatur penggunaan dokumen elektronik.
 
Fardian mengatakan selama ini dengan diakuinya dokumen-dokumen elektronik menimbulkan kegegeran di kalangan notaris. Penggunaan itu dianggap dapat mengurangi lahan kerja notaris hingga 70 persen. “Sewa menyewa nantinya tidak akan menggunakan notaris, cukup dengan dokumen elektronik, ini yang bikin kita geger,” tuturnya pada Pre-Seminar International Cyber Law di FHUI, Rabu (5/2).
 
Nah, dengan masuknya cyber notary ini ke dalam UU Jabatan Notaris, penggunaan dokumen elektronik untuk transaksi perlu melibatkan notaris. Fardian menyambut baik langkah DPR dan Pemerintah yang membuka pintu masuk Cyber Notary, walau hanya tercantum dalam Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU No. 2 Tahun 2014.
 
Ketentuan ini berbunyi “Yang dimaksud dengan "kewenangan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan", antara lain, kewenangan mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik (cyber notary), membuat akta, ikrar wakaf, dan hipotek pesawat terbang.”
 
Fardian menjelaskan berkembangnya kemajuan teknologi dan sistem elektronik memang memiliki untung-rugi. Di satu sisi, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan transaksi atau membuat suatu perjanjian. Cukup dengan dokumen elektronik, para pihak dapat menyelesaikan transaksi bisnisnya.
 
Di sisi lain, kehadiran profesi notaris menjadi terpinggirkan. Sebelum ada dokumen elektronik, notaris bisa sangat diperlukan dalam menguatkan akta yang dibuat. Namun, setelah diakuinya dokumen-dokumen elektronik itu, ada kekhawatiran pembuatan akta secara elektronik tak lagi membutuhkan notaris.
 
Lebih lanjut, Fardian berharap cyber notary bukan semata-mata mengelektronikkan tugas-tugas pokok notaris, tetapi lebih kepada memberikan nilai lebih kepada dokumen-dokumen elektronik tersebut, misalnya adalah melegalisasikan dokumen-dokumen elektronik.
 
Kendati demikian, Fardian mengaku penerapan cyber notary tidak dapat dilakukan dalam waktu singkat. Paling tidak, dibutuhkan waktu sedikitnya 5 tahun demi menuju cyber notary. Banyak hal yang perlu dipersiapkan. Salah satunya adalah perubahan Pasal 1868 KUHPerdata.
 
Pasal 1868 KUHPerdata mengatur bahwa akta otentik adalah akta dengan bentuk yang telah ditentukan oleh undang-undang dan dibuat di hadapan pegawai umum yang berkuasa. Kata-kata “di hadapan” ini, sambung Fardian, perlu diubah ketika ingin menjadicyber notary. Jika tidak, akta yang dibuat notaris tersebut tidak akan menjadi akta otentik.
 
“Untuk itu, kita berharap banyak dengan pasal ini. Ini pintu masuk cyber notary,” pungkasnya.

Pakar Hukum Telematika Universitas Indonesia (UI) Edmon Makarim memiliki pandangan yang sama. Penjelasan Pasal 15 ayat (3) UU Jabatan Notaris tersebut dapat dikatakan memberikan angin segar bagi perkembangan cyber notary di Indonesia.
 
Namun, Edmon melihatnya dari sisi yang berbeda. Ia mengatakan cyber notary justru dapat meringankan tugas notaris, khususnya dalam melakukan tugas pokok jabatannya. Yakni, salah satunya terkait kewajiban notaris dalam menyimpan minuta akta yang pernah dibuatnya.
 
Tak hanya itu, notaris juga berkewajiban menyimpan protokol yang diwariskan kepadanya oleh notaris yang telah meninggal dunia. Dapat dibayangkan berapa luasnya lahan yang diperlukan hanya untuk menyimpan minuta-minuta akta tersebut. “Belum lagi jika ada kebakaran, digigit tikus, dan banjir,” tutur Edmon.
 
Menurutnya, untuk urusan-urusan inilah perlunya peran cyber notary tersebut.
 
Kendati demikian, Edmon menilai perlu tindak lanjut dari penjelasan Pasal 15 ayat (3) terkait dengan kewenangan untuk mensertifikasi transaksi yang dilakukan secara elektronik. Ia mencatat ada empat hal yang perlu ditindaklanjuti, yakni pertama, bagaimana fungsi dan peran serta lingkung seorang cyber notary?
 
Kedua, siapa yang membangun sistem aplikasi penyelenggaraan cyber notary? Apakah INI sendiri atau pemerintah?; Ketiga, bagaimana kemudahan notaris dalam mengakses pengecekan data kepada instansi tertentu demi mendapatkan kejelasan indentitas subjek hukum dan badan hukum; Keempat,  apakah notaris harus menunggu keluarnya peraturan pemerintah atau cukup dengan peraturan menteri untuk memfasilitasi ini?
 
Edmon juga melihat ada sedikit kesalapahaman ketika ada beberapa notaris menafsirkan frase “di hadapan” sesuai Pasal 1868 KUHPer yang dikaitkan dengan cyber notary. Selama ini, konsep cyber notary selalu diidentikkan dengan pelayanan jarak jauh. Pembuatan akta yang dilakukan secara jarak jauh. Padahal tidak.
 
Edmon mengatakan prinsip kerja cyber notary tidak jauh berbeda dengan notaris biasa. Para pihak tetap datang dan berhadapan dengan para notarisnya. Hanya saja, para pihak langsung membaca draft aktanya di masing-masing komputer, setelah sepakat, para pihak segera menandatangani akta tersebut secara elektronik di kantor notaris.
 
“Jadi, aktanya bukan dibuat melalui jarak jauh menggunakan webcam, tetapi para pihak berhadapan langsung kepada notarisnya. Kalau caranya menggunakan webcam, negara lain juga belum menggunakan metode itu,” tandasnya.

Apakah Advokat dan Notaris Tidak Bisa Dituntut Pidana?

Hak imunitas advokat
Ketentuan dalam pasal 16 UU No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) lebih populer disebut dengan ketentuan imunitas profesi advokat. Lengkapnya berbunyi “Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.”
 
Pasal 16 UU Advokat berakar pada beberapa norma yang berlaku universal. Merujuk pada buku “Advokat Mencari Legitimasi” terbitan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia yang didukung oleh The Asia Foundation, setidaknya ada tiga norma internasional yang memuat ketentuan imunitas profesi advokat.
 
Pertama, Basic Principles on the Role of Lawyers yang merekomendasi kepada negara-negara anggota PBB untuk memberikan perlindungan terhadap advokat dari hambatan-hambatan dan tekanan dalam menjalankan fungsinya.
 
Kedua, International Bar Association Standards. Pada butir delapan disebutkan“seorang advokat tidak boleh dihukum atau diancam hukuman, baik itu hukum pidana, perdata, administratif, ekonomi maupun sanksi atau intimidasi lainnya dalam pekerjaan membela dan memberi nasehat kepada kliennya secara sah”.
 
Ketiga, Deklarasi yang dibacakan pada World Conference of the Independence of Justice di Kanada, 1983. Dalam Deklarasi dinyatakan bahwa harus ada sistem yang adil dalam administrasi peradilan yang menjamin independensi advokat dalam melaksanakan tugas profesionalnya tanpa adanya hambatan, pengaruh, pemaksaan, tekanan, ancaman atau intervensi.  
 
Dari ketiga norma internasional di atas, benang merah yang dapat disimpulkan adalah hak imunitas ini semata bertujuan untuk melindungi advokat dalam menjalankan fungsi profesinya, khususnya terkait pembelaan dan pemberian nasehat kepada klien.
 
Hal ini secara tegas juga disebutkan dalam pasal 16 UU Advokat, khususnya pada frasa “….dalam menjalankan tugas profesinya dengan itikad baik untuk kepentingan pembelaan Klien dalam sidang pengadilan”.
 
Dibandingkan tiga norma internasional yang disebutkan tadi, pasal 16 UU Advokat “mempersempit” lingkup tindakan advokat yang dapat dilindungi yakni “tindakan dalam sidang pengadilan”. Pada bagian penjelasan, “dalam sidang pengadilan” didefinisikan “sidang pengadilan dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan”.
 
Pada frasa itu juga dicantumkan satu syarat penting bilamana hak imunitas dapat diterapkan. Syarat itu adalah itikad baik. Penjelasan pasal 16 UU Advokat menyatakan “itikad baik” adalah menjalankan tugas profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan kliennya.
 
Dari paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa hak imunitas memang dibutuhkan, tetapi penggunaannya tidak bisa sesuka hati. Norma internasional maupun nasional menyebutkan beberapa syarat definitif yang harus dipertimbangkan dalam penggunaan hak imunitas. Dua syarat yang utama adalah tindakan advokat tersebut terkait dengan pelaksanaan tugas dan fungsi profesinya. Selain itu, tindakan itu juga harus didasari itikad baik yang secara sederhana dapat didefinisikan “tindakan yang tidak melanggar hukum”.
 
Pada prakteknya, hak imunitas memang kerap “dimanfaatkan” sebagai tameng oleh advokat yang tersangkut masalah hukum. Tepat atau tidak penerapan hak imunitas advokat dapat diuji merujuk pada norma internasional dan nasional yang berlaku. Yang pasti, tindakan advokat yang membantu kliennya memenangkan perkara dengan cara “tidak halal” (baca: melanggar hukum) tidak dapat berlindung di balik hak imunitas advokat.
 
Proses pemanggilan notaris
Berbeda dengan advokat, notaris tidak mempunyai hak imunitas. Namun demikian, notaris berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain (pasal 16 huruf e UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau UUJN).
 
Oleh karena itulah, UUJN dan peraturan pelaksananya mengatur secara khusus prosedur untuk memanggil notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris untuk kepentingan proses peradilan.
 
Dalam pasal 66 UUJN diatur bahwa;
 
(1) Untuk kepentingan proses peradilan, penyidik, penuntut umum, atau hakim dengan persetujuan Majelis Pengawas Daerah berwenang:
a.      mengambil fotokopi Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; dan
b.      memanggil Notaris untuk hadir dalam pemeriksaan yang berkaitan dengan akta yang dibuatnya atau Protokol Notaris yang berada dalam penyimpanan Notaris.
(2) Pengambilan fotokopi Minuta Akta atau surat-surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dibuat berita acara penyerahan.
 
Majelis Pengawas Daerah wajib memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis dalam jangka waktu paling lama 14 hari terhitung sejak diterimanya surat permohonan pemanggilan notaris untuk kepentingan proses peradilan (pasal 18 ayat [1] Permen Hukum dan HAM No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris). Kemudian, apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlampaui maka Majelis Pengawas Daerah dianggap menyetujui (pasal 18 ayat [2] Permen Hukum dan HAM No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007).
 
Jadi, demikianlah proses pemanggilan notaris untuk kepentingan perkara pidana. Majelis Pengawas Daerah telah diberikan tenggat waktu untuk memberikan jawaban atas permohonan pemanggilan notaris. Apabila tenggat tersebut tidak terpenuhi, maka Majelis Pengawas demi hukum dianggap menyetujui.
 
Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat
2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris

Penyitaan Akta Notaris

Akta Notaris yang Anda maksud mungkin adalah Minuta Akta Notaris. Minuta Akta adalah asli Akta Notaris. 

Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih dan atau menyimpan di bawah penguasaannya benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud, untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan (pasal 1 angka 16 KUHAP). Adapun benda yang disita hanyalah benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana. Benda yang dapat dikenakan penyitaan diatur dalam pasal 39 KUHAP. 

Pasal 43 KUHAP menentukan bahwa penyitaan surat atau tulisan lain dari mereka yang berkewajiban menurut undang-undang untuk merahasiakannya, sepanjang tidak menyangkut rahasia negara, hanya dapat dilakukan atas persetujuan mereka atau atas izin khusus ketua pengadilan negeri setempat kecuali undang-undang menentukan lain. Notaris merupakan pejabat yang menyimpan Minuta Akta dan berkewajiban untuk merahasiakan segala sesuatu mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatannya berdasarkan undang-undang, dalam hal ini UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Dalam hal ini, penyitaan Minuta Akta Notaris harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri. Sebagai tambahan, menurut M. Yahya Harahap, dalam bukunya "Hukum Perseroan Terbatas" penyitaan Akta Notaris berpedoman kepada Surat Mahkamah Agung No. MA/Pemb/3429/86 tanggal 12 April 1986 dan pasal 43 KUHAP. 

Adapun dengan berlakunya Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris, pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Minuta Akta dapat dilakukan dengan persetujuan dari Majelis Pengawas Daerah (MPD) di wilayah mana Notaris yang bersangkutan berkedudukan. 

Pasal 8 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 mengatur bahwa Penyidik untuk kepentingan proses peradilan dapat mengambil Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris, dengan meminta kepada Notaris yang bersangkutan untuk membawa Minuta Akta dan atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris dengan mengajukan permohonan tertulis kepada MPD dengan memuat alasannya; tembusan permohonan disampaikan kepada Notaris yang bersangkutan. Tata cara tersebut berlaku pula untuk pengambilan fotokopi Minuta Akta Notaris berdasarkan pasal 2  Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007.

Untuk syarat pengambilan fotokopi Minuta Akta diatur dalam pasal 3 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007, yaitu:
a)     ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris; atau
b)     belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.

Untuk syarat pengambilan Minuta Akta diatur dalam pasal 9 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007, yaitu:
a)     ada dugaan tindak pidana berkaitan dengan Minuta Akta dan/atau surat-surat yang dilekatkan pada Minuta Akta atau Protokol Notaris dalam penyimpanan Notaris;
b)     belum gugur hak menuntut berdasarkan ketentuan tentang daluwarsa dalam peraturan perundang-undangan di bidang pidana.
c)     ada penyangkalan keabsahan tanda tangan dari para pihak;
d)     ada dugaan pengurangan atau penambahan dari Minuta Akta; atau
e)     ada dugaan Notaris melakukan pemunduran tanggal akta (antidatum).

Persetujuan MPD atas pengambilan fotokopi Minuta Akta dan Minuta Akta diberikan setelah MPD mendengar keterangan dari Notaris yang bersangkutan (pasal 4 jo. pasal 10 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007). MPD wajib memberikan persetujuan atau tidak memberikan persetujuan secara tertulis dalam jangka waktu selambat-lambatnya 14 hari (kerja) sejak tanggal diterimanya permohonan dimaksud; dan apabila jangka waktu terlampaui MPD dianggap menyetujui (pasal 6 jo. pasal 12 Permenkumham Nomor M.03.HT.03.10 Tahun 2007).

Pemberian fotokopi Minuta Akta kepada Penyidik disertai dengan berita acara serah terima (pasal 7 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007). Sedangkan untuk Minuta Akta, Penyidik hanya dapat meminta Notaris untuk membawa Minuta Akta untuk diperiksa di Pusat Laboratorium Forensik mengenai keabsahan tanda tangan dan/atau cap jempol pada hari yang ditentukan; dan apabila pemeriksaan belum selesai maka Notaris membawa kembali Minuta Aktanya untuk diperiksa kembali pada hari yang ditentukan; dan apabila pemeriksaan telah selesai maka Minuta Akta diserahkan kembali kepada Notaris yang bersangkutan (pasal 13 Permenkumham No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007).

Demikian sejauh yang kami ketahui. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
2.      Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
3.      Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. M.03.HT.03.10 Tahun 2007 tentang Pengambilan Minuta Akta dan Pemanggilan Notaris

Unsur-unsur Pidana yang Dihadapi Notaris dalam Menjalankan Jabatannya

Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UUJN”) tidak memuat ketentuan pidana bagi notaris. Tapi, hal itu tidak berarti notaris kebal hukum ketika melakukan pelanggaran hukum dalam menjalankan jabatannya.
 
Dari pemberitaan di hukumonline.com, diketahui bahwa dalam menjalankan jabatannya notaris berpotensi melakukan beberapa tindak pidana di antaranya:
1.      Pemalsuan dokumen atau surat (pasal 263 dan pasal 264 KUHP).
Contoh 1: Pemalsuan surat setoran bea (SSB) perolehan hak atas tanah dan bangunan (“BPHTB”) dan surat setoran pajak (SSP). Lebih jauh simak artikelDirjen Pajak Lakukan Pembersihan terhadap Notaris Nakal
 
Contoh 2: Membuat akta padahal mengetahui syarat-syarat untuk membuat akta tersebut tidak dipenuhi. Misalnya, dalam pembuatan perjanjian kredit antara bank dan nasabah. Notaris tetap membuat akta perjanjian tersebut, meskipun tidak memenuhi syarat lantaran jaminannya bermasalah. Konsekuensi pembuatan akta seperti itu oleh notaris bisa menyebabkan seseorang hilang hak. Lebih jauh simak artikel Ketika Notaris Dipanggil Polisi)
 
2.      Penggelapan (pasal 372 dan pasal 374 KUHP). Misalnya, penggelapan BPHTB yang dibayarkan klien. Lebih jauh simak artikel Tak Ada Hukuman Buat Notaris Nakal).
 
3.      Pencucian uang (UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang). Modusnya, pemilik uang melakukan pembelian saham yang kemudian dicatat dalam akta notaris. Modus pembelian saham memudahkan pelaku pencucian uang untuk memindahkan uang. Jika berbentuk saham, otomatis uang hasil kejahatan menjadi sah, sehingga mudah dipindahkan sesuai keinginan pelaku tindak pidana. Karenanya, notaris sebagai profesi bertugas membuat akta pendirian perusahaan dan jual beli saham diminta mewaspadai kemungkinan terjadinya pencucian uang. Lebih jauh simak artikel-artikel Organisasi Notaris Harus Buka Akses Luas kepada PPATK dan Notaris Diminta Waspadai Pencucian Uang Lewat Pembelian Saham.
 
4.      Memberikan keterangan palsu di bawah sumpah (pasal 242 KUHP). Contohnya, kasus keterangan palsu yang diberikan seorang notaris di Jawa Timur yang menjadi saksi dalam sebuah perkara pidana. Lebih jauh simak artikel Majelis Pengawas Notaris Pusat Putuskan Perkara Pertama.
 
Demikian jawaban kami, semoga dapat dipahami.
 
Dasar hukum: