Jumat, 13 Maret 2015

Perbedaan RUPS PT Terbuka dan Tertutup


Terdapat beberapa perbedaan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) Tertutup dengan PT Terbuka. Seperti misalnya dalam proses RUPS PT Terbuka dilakukan pemberitahuan dan pengumuman terlebih dahulu sebelum dilakukan pemanggilan RUPS. Sedangkan dalam proses RUPS PT Tertutup tidak dilakukan pemberitahuan dan pengumuman RUPS.
 
Penjelasan lebih lanjut silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
Ulasan:
 
Terdapat beberapa perbedaan dalam proses Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan Terbatas (“PT”) Tertutup dengan PT Terbuka. Untuk RUPS PT Tertutup kita merujuk pada Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).Sedangkan untuk RUPS PT Terbuka, selain merujuk pada UUPT, harus dilihat lagi apakah ada pengaturan lebih khusus, yang mana dalam hal ini adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“Peraturan OJK 2014”).
 
Berikut perbedaan dalam RUPS PT Tertutup dan PT Terbuka:
 
Perbedaan
PT Tertutup
PT Terbuka
Tempat Penyelenggaraan RUPS
1.    Di tempat kedudukan Perseroan;
2.    Di tempat Perseroan melakukan kegiatan usahanya yang utama sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar;
3.    Di adakan di manapun selama masih di wilayah Indonesia jika dalam RUPS tersebut hadir dan/atau diwakili semua pemegang saham dan semua pemegang saham menyetujui diadakannya RUPS dengan agenda tertentu. RUPS ini dapat mengambil keputusan jika keputusan tersebut disetujui dengan suara bulat.
 
(Pasal 76 ayat (1), (3), (4), dan (5) UUPT)
 
1.    tempat kedudukan Perusahaan Terbuka;
2.    tempat Perusahaan Terbuka melakukan kegiatan usaha utamanya;
3.    ibukota provinsi dimana tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha utama Perusahaan Terbuka; atau
4.    provinsi tempat kedudukan Bursa Efek dimana saham Perusahaan Terbuka dicatatkan.
 
(Pasal 76 ayat (2) dan Pasal 7 Peraturan OJK 2014)
Pemberitahuan RUPS
Tidak ada
PT Terbuka wajib terlebih dahulu menyampaikan pemberitahuan mata acara rapat (secara jelas dan rinci) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum pengumuman RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman RUPS.
 
Jika terdapat perubahan mata acara rapat PT Terbuka wajib menyampaikan perubahan mata acara dimaksud kepada OJK paling lambat pada saat pemanggilan RUPS.
 
(Pasal 8 Peraturan OJK 2014)
 
Pengumuman RUPS
Tidak ada
PT Terbuka wajib melakukan pengumuman RUPS kepada pemegang saham paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum pemanggilan RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pengumuman dan tanggal pemanggilan.
 
Pengumuman RUPS paling kurang memuat:
a.    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS;
b.    ketentuan pemegang saham yang berhak mengusulkan mata acara rapat;
c.    tanggal penyelenggaraan RUPS; dan
d.    tanggal pemanggilan RUPS.
 
Bagi PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, Pengumuman RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
b.    situs web Bursa Efek; dan
c.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
Sedangkan untuk PT Terbuka yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek, Pengumuman RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan
b.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
Bukti pengumuman RUPS wajib disampaikan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pengumuman RUPS.
 
(Pasal 10 Peraturan OJK 2014)
 
Pemanggilan RUPS
Pemanggilan RUPS dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal RUPS diadakan, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
 
Dalam panggilan RUPS dicantumkan tanggal, waktu, tempat, dan mata acara rapat disertai pemberitahuan bahwa bahan yang akan dibicarakan dalam RUPS tersedia di kantor PT sejak tanggal dilakukan pemanggilan RUPS sampai dengan tanggal RUPS diadakan.
 
Pemanggilan RUPS dilakukan dengan Surat Tercatat dan/atau dengan iklan dalam Surat Kabar.
 
(Pasal 82 UUPT)
Perusahaan Terbuka wajib melakukan pemanggilan kepada pemegang saham paling lambat 21 (dua puluh satu) hari sebelum RUPS, dengan tidak memperhitungkan tanggal pemanggilan dan tanggal RUPS.
 
Pemanggilan RUPS paling kurang memuat informasi:
a.    tanggal penyelenggaraan RUPS;
b.    waktu penyelenggaraan RUPS;
c.    tempat penyelenggaraan RUPS;
d.    ketentuan pemegang saham yang berhak hadir dalam RUPS(karena dalam PT Terbuka saham dapat berpindah kepemilikan dengan cepat bahkan beberapa hari sebelum RUPS dilakukan);
e.    mata acara rapat termasuk penjelasan atas setiap mata acara tersebut; dan
f.    informasi yang menyatakan bahan terkait mata acara rapat tersedia bagi pemegang saham sejak tanggal dilakukannya pemanggilan RUPS sampai dengan RUPS diselenggarakan.
 
Bagi PT Terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek, Pemanggilan RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
b.    situs web Bursa Efek; dan
c.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
Sedangkan bagi PT Terbuka yang tidak tercatat pada Bursa Efek, Pemanggilan RUPS paling kurang melalui:
a.    1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional; dan
b.    situs web Perusahaan Terbuka, dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling kurang bahasa Inggris.
 
(Pasal 13 Peraturan OJK 2014)
 
Keputusan Sirkuler
 
Pemegang saham dapat juga mengambil keputusan yang mengikat di luar RUPS dengan syarat semua pemegang saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani usul yang bersangkutan.
 
(Pasal 91 UUPT)
 
Tidak dapat dilakukan pengambilan keputusan dengan keputusan sirkuler karena pemegang saham dalam PT Terbuka termasuk juga masyarakat yang jumlahnya sangat banyak, sehingga kecil sekali kemungkinannya untuk dilakukan pengambilan keputusan di luar RUPS (dengan keputusan sirkuler).
Pemimpin RUPS
Tidak ditentukan dalam UUPT
Dipimpin oleh anggota Dewan Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris. Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh
salah seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh Direksi.
Dalam hal semua anggota Dewan Komisaris atau anggota Direksi tidak hadir atau berhalangan hadir, RUPS dipimpin oleh pemegang saham yang hadir dalam RUPS yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS.
 
(Pasal 22 Peraturan OJK 2014)
 
Suara abstain
Tidak diatur dalam UUPT.
 
Pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah yang hadir dalam RUPS namun abstain (tidak memberikan suara) dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
 
(Pasal 30 Peraturan OJK 2014)
 
Notaris
 
Hanya notaris yang telah terdaftar di Bapepam yang dapat melakukan kegiatan di bidang pasar modal, salah satunya membuat akta RUPS PT Terbuka.
 
(Peraturan Nomor VIII.D.1: Pendaftaran Notaris Yang Melakukan Kegiatan Di Pasar Modal)
 
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
  

KLINIK TERKAIT

Pernyataan Penyangkalan / Disclaimer

Berapa Lama Seseorang Menyandang Status Tersangka?

Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya,berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana. Ini berdasarkan definisi yang diberikan dalam Pasal 1 angka 14Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (“KUHAP”). Definisi serupa juga disebutkan dalam Pasal 1 angka 10 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana (“Perkapolri 14/2012”). Sedangkan yang dimaksud dengan bukti permulaan adalah alat bukti berupa Laporan Polisi dan 1 (satu) alat bukti yang sah, yang digunakan untuk menduga bahwa seseorang telah melakukan tindak pidana sebagai dasar untuk dapat dilakukan penangkapan (Pasal 1 angka 21 Perkapolri 14/2012).
 
Mengenai berapa lama seseorang menjadi tersangka, ini bergantung dari berapa lama proses penyidikan tersebut. Karena selama proses penyidikan tersebut berlangsung, orang tersebut masih berstatus sebagai tersangka.Sedangkan jika penyidikan telah selesai dan berkas perkara tersebut telah disidangkan di pengadilan, maka status orang tersebut berubah menjadi terdakwa. Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan (Pasal 1 angka 15 KUHAP).
 
Selain itu, seseorang juga bisa tidak lagi menyandang statusnya sebagai tersangka, jika terhadap perkaranya dilakukan penghentian penyidikan (Pasal 109 ayat (2) KUHAP).
 
Penghentian penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf i, dilakukan apabila: (lihat Pasal 76 ayat (1) Perkapolri 14/2012)
a.    tidak terdapat cukup bukti;
b.    peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; dan
c.    demi hukum, karena:
1.    tersangka meninggal dunia;
2.    perkara telah kadaluarsa;
3.    pengaduan dicabut (khusus delik aduan); dan
4.    tindak pidana tersebut telah memperoleh putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap (nebis in idem).
 
Dalam hal dilakukan penghentian penyidikan, penyidik wajib mengirimkan surat pemberitahuan penghentian Penyidikan kepada pelapor, JPU, dan tersangka atau penasihat hukumnya (Pasal 76 ayat (3) Perkapolri 14/2012). Sebagai referensi mengenai penghentian penyidikan, Anda dapat membaca artikel Apakah Perkara yang Sama Bisa Dua Kali di-SP3?
 
Kemudian apakah mengenai dapat dilakukan praperadilan atas status seseorang sebagai tersangka, maka kita perlu melihat apa saja yang dapat dimintakan praperadilan. Berdasarkan Pasal 1 angka 10 dan Pasal 77 KUHAP, praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam KUHAP, tentang:
a.    sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka;
b.    sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan;
c.    permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke pengadilan.
 
Sebagai referensi, silakan baca artikel Objek Praperadilan Menurut KUHAP.
 
Pada praktiknya, status seseorang sebagai tersangka dapat dijadikan objek praperadilan, seperti yang pernah diberitakan dalam artikel Hakim Perintahkan Jaksa Bebaskan Karyawan ChevronYang teranyar adalah putusan dalam praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan sebagaimana diberitakan dalam artikel Ini Rekaman Putusan Praperadilan Budi Gunawan. Dalam artikel tersebut dikatakan bahwa Hakim Sarpin Rizaldi membatalkan penetapan Budi Gunawan sebagai tersangka. Dalam pertimbangannya, Sarpin menafsirkan penetapan tersangka sebagai salah satu upaya paksa yang masuk dalam lingkup praperadilan. Sarpin beralasan karena undang-undang tidak mengatur secara jelas apa yang dimaksud upaya paksa, maka hakim berhak menafsirkan apa saja yang dikategorikan sebagai upaya paksa. Ia menilai penetapan tersangka merupakan salah satu upaya paksa karena tindakan itu dilakukan dalam ranah pro justisia.
 
Perlu diketahui bahwa tidak adanya jangka waktu penyidikan terkadang membuat proses penyidikan begitu lama sehingga muncul kekhawatiran secara de facto sebenarnya penyidikan telah dihentikan namun penyidik tidak mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Hal ini yang mendorong LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) untuk mengajukan praperadilan. Salah satunya untuk mengetahui apakah satu perkara memang masih sedang disidik atau malah sudah dihentikan penyidikannya. Lebih lanjut silakan baca artikel Praperadilan, SP3, dan Egoisme Sektoral Aparat Hukum.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
2.    Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2012 tentang Manajemen Penyidikan Tindak Pidana.
  

Pemerasan yang Dilakukan oleh Selingkuhan


ika perselingkuhan tersebut hanya lewat telepon tanpa adanya hubungan badan antara si wanita dan si laki-laki, maka keduanya tidak dapat dipidana atas dasar perzinahan. Akan tetapi, jika perselingkuhan tersebut dilakukan melalui SMS dan SMS itu bermuatan yang melanggar kesusilaan, maka orang yang mengirim SMS tersebut dapat dipidana.
 
Sedangkan mengenai pemerasan, si wanita maupun suaminya yang melakukan pemerasan juga dapat dipidana.
 
Penjelasan lebih lanjut, silakan baca ulasan di bawah ini.
 
 
 
Ulasan:
 
Mengenai selingkuh, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dalam laman Pusat Bahasa Departemen Pendidikan Nasional Republik Indonesia, selingkuh berarti suka menyembunyikan sesuatu untuk kepentingan sendiri; tidak berterus terang; tidak jujur; curang; serong; suka menggelapkan uang; korup; suka menyeleweng.
 
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) tidak diatur mengenai selingkuh. Yang diatur adalah mengenai zina. Zina diatur dalamPasal 284 KUHP. Mengenai pasal ini, R. Soesilo (hal. 209) dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh laki-laki atau perempuan yang telah kawin dengan perempuan atau laki-laki yang bukan isteri atau suaminya. Supaya masuk pasal ini, maka persetubuhan itu harus dilakukan dengan suka sama suka, tidak boleh ada paksaan dari salah satu pihak. Perbuatan zina ini dapat dipidana sepanjang adanya pengaduan dari pasangan resmi salah satu atau kedua belah pihak. Penjelasan lebih lanjut mengenai perzinahan dapat Anda simak dalam artikel Persoalan Kawin Siri dan Perzinahan.
 
Oleh karena itu, jika selingkuh tersebut hanya sekedar bincang-bincang melalui telepon, maka baik si laki-laki maupun si wanita yang berselingkuh tersebut tidak dapat dihukum berdasarkan Pasal 284 KUHP.
 
Akan tetapi berbeda jika selingkuh melalui telepon itu disertai dengan SMS atau kata-kata yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan. Jika salah satu pihak dalam perselingkuhan itu mengirimkan SMS dengan kata-kata yang mengandung muatan yang melanggar kesusilaan, maka orang yang mengirimkan kata-kata tersebut bisa dipidana berdasarkan Pasal 27 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1)Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”):
 
Pasal 27 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
 
Pasal 45 ayat (1) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
 
Jika perbuatan mengirimkan SMS bermuatan melanggar kesusilaan tersebut menimbulkan kerugian bagi orang lain (Pasal 36 UU ITE), maka dapat dipidana berdasarkan Pasal 51 ayat (2) UU ITE:
 
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
 
Sedangkan mengenai pemerasan yang dilakukan oleh wanita tersebut maupun suaminya, hal tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 369 KUHP:
 
(1) Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan ancaman pencemaran baik dengan lisan maupun tulisan, atau dengan ancaman akan membuka rahasia, memaksa seorang supaya memberikan barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang atau menghapuskan piutang, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Kejahatan ini tidak dituntut kecuali atas pengaduan orang yang terkena kejahatan.
 
Menurut R. Soesilo, kejahatan ini dinamakan “pemerasan dengan menista” (afdreiging atau chantage). Yang dimaksud dengan “rahasia” (R. Soesilo merujuk pada penjelasannya di Pasal 322 KUHP) yaitu barang sesuatu yang hanya diketahui oleh yang berkepentingan, sedangkan orang lain belum mengetahuinya. Kejahatan ini adalah delik aduan absolut (Pasal 369 ayat [2] KUHP). Contoh chantage misalnya, A mengetahui rahasia B, kemudian datang pada B dan minta supaya B memberi uang kepada A dengan ancaman, jika tidak mau memberikan uang itu, rahasianya akan dibuka. Oleh karena B takut akan dipermalukan, maka ia terpaksa memberikan uang itu.
 
Jika memang si wanita tersebut maupun suaminya melakukan pemerasan dengan ancaman akan membuka rahasia mengenai perselingkuhan melalui telepon tersebut, maka mereka dapat dipidana dengan Pasal 369 KUHP ini, dengan syarat kedua orang tersebut diadukan oleh orang yang diperas.
 
Sebagai contoh, dalam PutusanPengadilan Tinggi Bali Nomor: 36/PID/2014/PT.DPS, korban berselingkuh dengan terdakwa. Kemudian terdakwa mulai mengancam korban. Terdakwa mengancam akan menceritakan perselingkuhan tersebut kepada istri dan anak-anak korban jika korban tidak memberikan uang kepada terdakwa. Atas perbuatannya, terdakwa dipidana karena melanggar Pasal 369 KUHP dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 2 (dua) bulan.
 
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum:
 
Putusan:
  

Arti Pidana Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat

Terima kasih atas pertanyaan Saudara.
 
Pertama, kami akan menjelaskan mengenai Pidana Bersyarat terlebih dahulu. Pidana bersyarat adalah Pidana dengan syarat-syarat tertentu, yang dalam praktik hukum disebut dengan pidana/hukuman percobaan. Pidana bersyarat adalah suatu sistem penjatuhan pidana oleh hakim yang pelaksanaannya bergantung pada syarat-syarat tertentu atau kondisi tertentu.
 
Dalam buku “Azas-Azas Hukum Pidana di Indonesia dan Penerapannya” (Kanter E.Y & S.R. Sianturi, 2002, Storia Grafika) dijelaskan bahwa pidana bersyarat adalah “Sekedar suatu istilah umum, sedangkan yang dimaksud bukanlah pemidanaannya yang bersyarat, melainkan pemidanaannya pidana itu yang digantungkan pada syarat-syarat tertentu.”
 
Pidana bersyarat diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(“KUHP”) pada Pasal 14 a yang berbunyi:
 
(1) Apabila hakim menjatuhkan pidana paling lama satu tahun atau pidana kurungan, tidak termasuk pidana kurungan pengganti maka dalam putusnya hakim dapat memerintahkan pula bahwa pidana tidak usah dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena si terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan yang ditentukan dalam perintah tersebut diatas habis, atau karena si terpidana selama masa percobaan tidak memenuhi syarat khusus yang mungkin ditentukan lain dalam perintah itu.
(2) Hakim juga mempunyai kewenangan seperti di atas, kecuali dalam perkara-perkara yang mangenai penghasilan dan persewaan negara apabila menjatuhkan pidana denda, tetapi harus ternyata kepadanya bahwa pidana denda atau perampasan yang mungkin diperintahkan pula akan sangat memberatkan si terpidana . Dalam menerapkan ayat ini, kejahatan dan pelanggaran candu hanya dianggap sebagai perkara mengenai penghasilan negara, jika terhadap kejahatan dan pelanggaran itu ditentukan bahwa dalam hal dijatuhkan pidana denda, tidak diterapkan ketentuan pasal 30 ayat 2.
(3) Jika hakim tidak menentukan lain, maka perintah mengenai pidana pokok juga mengenai pidana pokok juga mengenai pidana tambahan.
(4) Perintah tidak diberikan, kecuali hakim setelah menyelidiki dengan cermat berkeyakinan bahwa dapat diadakan pengawasan yang cukup untuk dipenuhinya syarat umum, bahwa terpidana tidak akan melakukan tindak pidana, dan syarat-syarat khusus jika sekiranya ditetapkan.
(5) Perintah tersebut dalam ayat 1 harus disertai hal-hal atau keadaan-keadaan yang menjadi alasan perintah itu.
 
Pidana bersyarat pernah kita dengar pada suatu kasus yang terkenal yakni pemidanaan Rasyid Amrullah Rajasa. Dalam kasus ini, majelis hakim menerapkan Pasal 14 a KUHP yang bertujuan sebagai wujud pencegahan agar tidak melakukan hal yang sama. Ketua Majelis Hakim yang menjatuhkan vonis, Suharjono, berpandangan bahwa telah terwujud prinsip teori hukum restorative justice dalam putusan hakim sehingga setimpal dengan perbuatan Rasyid. Selain itu, Suharjono juga mengatakan “Terdakwa berlaku sopan, tidak mempersulit persidangan, masih muda, dan keluarga bertanggung jawab. “ Baca berita selengkapnya di sini.
 
Penjelasan lain yang dapat melengkapi jawaban atas pidana bersyarat ini adalah artikel jawaban Sdr. Anggara yang berjudul Pidana Bersyarat.
 
Kedua, mengenai Pembebasan Bersyarat. Pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan. Pengertian ini terdapat dalam Penjelasan Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan..
 
Mengenai prosedur dan syarat suatu Pembebasan Bersyarat, dapat dilihat pada artikel jawaban dari Sdri. Diana Kusumasari yang berjudul Syarat dan Prosedur Pengajuan Pembebasan Bersyarat.
 
Terima kasih, semoga bermanfaat.
 
Dasar Hukum: