Senin, 08 Juli 2013

Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana

Laporan Dan Pengaduan Tindak Pidana
A. Laporan
Laporan ~ Pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak dan kewajibannya berdasarkan UU kepada pejabat yang berwenang tentang telah atau sedang atau diduga akan terjadinya peristiwa pidana
Hak menyampikan laporan ~ Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau korban peristiwa/tindak pidana.
Kewajiban menyampaikan laporan :
  • Setiap orang yang mengetahui pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap ketentuan umum/jiwa/hak milik
  • Setiap pegawai negeri dalam rangka melaksanakan tugasnya yang mengetahui terjadinya tindak pidana
Cara mengajukan laporan :
  •  Lisan
  • Tertulis
B. Pengaduan
Pengaduan ~ Pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum seorang yang telah melakukan tindak pidana aduan yang merugikan.
Tindak Pidana aduan :
  1. Tindak Pidana Aduan Absolut = Murni Tindak Pidana, Contoh : Pencemaran nama baik
  2. Tindak Pidana Aduan Relatif = Biasa Tindak Pidana, Contoh : Pencurian dilingkungan keluarga
C. Perbedaan Laporan Dan Pengaduan
5 (lima) perbedaan laporan dan pengaduan adalah :
1. Isinya
Laporan             : Pemberitahuan telah/ sedang/ akan terjadinya tindak pidana.
Pengaduan       : Pemberitahuan disertai permintaan agar orang yang telah melakukan tindak pidana aduan diambil tindakan menurut hukum.
2. Jenis tindak pidana
Laporan             : Semua jenis tindak pidana.
Pengaduan       : Hanya yang tergolong tindak pidana aduan
3. Waktu mengajukan
Laporan             : Sembarang waktu
Pengaduan       : Tenggang waktunya ditentukan.
4. Yang berhak mengajukan
Laporan             : Setiap orang.
Pengaduan       : Orang-orang tertentu.
5. Proses tindakannya
Laporan             : Tidak dapat dicabut kembali, prosesnya menjadi  wewenang pihak berwajib.
Pengaduan       : Dapat dicabut kembali, prosesnya dilanjutkan/ tidak diserahkan kepada pengadu.
________________________

Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik

Fungsi dan wewenang penyelidik dan penyidik
A.  Penyelidik
Penyelidik ~ setiap pejabat polisi negara RI
Fungsi - Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan tindakan kepada penyidik.
Wewenang:
Karena kewajibannya mempunyai wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Mencari keterangan dan barang bukti.
  3. Menyuruh berhenti seorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.
  4. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
Atas perintah penyidik dapat melakukan tindakan berupa:
  1. Penangkapan, larangan meninggalkan tempat, penggeledahan dan penyitaan.
  2. Pemeriksaan dan penyitaan surat.
  3. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  4. Membawa dan menghadapkan seorang pada penyidik.

B. Penyidik
Penyidik ~ pejabat POLRI dan pejabat PNS tertentu yang diberi wewenang khusus oleh Undang-undang.
Fungsi - mencari serta mengumpulkan bukti degan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi, menemukan tersangka.
Wewenang:
  1. Menerima laporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana.
  2. Melakukan tindakan pertama pada saat di tempat kejadian.
  3. Menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka.
  4. Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan.
  5. Melakukan pemeriksaan dan penyitaan surat.
  6. Mengambil sidik jari dan memotret seorang.
  7. Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.
  8. Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.
  9. Mengadakan penghentian penyidikan.
  10. Mengadakan tindakan lain menurut hukum yang  bertanggung jawab.

Asas-asas Hukum Acara Pidana

Asas-asas Hukum Acara Pidana :
  1. Peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan  ~ asas yang menghendaki agar peradilan dilakukan dengan cepat, artinya dalam melaksanakan peradilan diharapkan dapat diselesaikan dengan sesegera mengkin dan dalam waktu yang sesingkat-singkatnya. Sederhana mengandung pengertian bahwa dalam menyelenggarakan peradilan dilakukan dengan simple, singkat, dan tidak berbelit-belit. Biaya murah berarti penyelenggaraan peradilan ditekan sedemikian rupa agar terjangkau oleh pencari keadilan, menghindari pemborosan, dan tindakan bermewah-mewahan yang hanya dapat dinikmati oleh yang beruang saja.
  2. Praduga tak bersalah (presumtion of innocence) ~ Adalah asas yang menyatakan, bahwa seorang (terdakwa) berhak untuk dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap (Penjelasan Umum KUHAP angka 3 huruf c).
  3. Perlakuan yang sama didepan hukum (Equality before the law) ~ asas yang menyatakan, bahwa setiap orang mempunyai kedudukan yang sama didepan hukum. Kerena itu, setiap orang harus diperlakukan sama, memperoleh hak dan kewajiban yang sama. Tidak ada pilih kasih atau tidak pandang bulu, satu sama lain mendapat perlakuan yang sama.
  4. Pengadilan terbuka untuk umum kecuali diatur UU ~ setiap sidang yang dilaksanakan harus dapat disaksikan oleh umum. Pengunjung bebas melihat dan mendengar langsung jalannya persidangan, tidak ada larangan menghadiri persidangan sepanjang tidak menganggu jalannya persidangan itu.
  5. Asas Legalitas dan Oportunitas (sebagai pengecualian) ~ Asas legalitas adalah asas yang menghendaki bahwa penuntut umum wajib menuntut semua perkara pidana yang terjadi tanpa memandang siapa dan bagaimana keadaan pelakunya ke muka siding pengadilan. Asas opportunitas adalah memberikan wewenang kepada penuntut umum untuk menuntut atau tidak menuntut seseorang atau suatu badan yang telah melakukan tindak pidana demi kepentingan umum.
  6. Sidang pengadilan secara langsung dan lisan.
  7. Asas Akusatoir bukan Inkusatoir (pelaku sebagai subjek bukan objek) 
  8. Tersangka/ terdakwa wajib mendapatkan bantuan hukum
  9. Pengadilan yang adil dan tidak memihak (Fair Trial)
  10.  Peradilan dilakukan oleh hakim karena jabatannya dan tetap
  11. Penangkapan, penahanan, penggeledahan dan penyitaan dengan perintah tertulis
  12. Ganti rugi dan rehabilitasi
  13. Persidangan dengan hadirnya terdakwa

Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana

Hubungan Hukum Acara Pidana Dan Hukum Pidana
Hubungan hukum acara pidana dan hukum pidana ~ pasangan yang tidak dapat dipisahkan dan mempunyai hubungan yang erat bagai dua sisi mata uang. Keduanya saling melengkapi sehingga jika salah satu tidak ada, lainnya tidak akan berarti. Apabila hukum acara pidana tidak ada, hukum pidana tidak dapat dilaksanakan dan akan menjadi hukum yang mati karena tidak ada pedoman dan perangkat lainnya yang dapat melaksanakannya. Demikian pula hukum acara pidana tidak dapat berbuat banyak dan menjadi hukum yang tertidur. Jika tidak ada hukum pidana, berarti tidak ada orang yang melakukan perbuatan pidana, berarti tidak ada orang yang diproses oleh hukum acara pidana.

Hak - Hak Tersangka Dan Terdakwa

Hak - Hak Tersangka Dan Terdakwa

Soal :  
Sebutkan dan Jelaskan!
  1. Tersangka dan hak-hak tersangka
  2. Terdakwa dan hak-hak terdakwa
Jawaban 1
Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 butir 14 KUHAP).
Hak – hak tersangka sebagai mana dalam Kitap Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah sebagai berikut:
  1. Hak untuk segera diperiksa oleh Penyidik, diajukan kepada penuntut umum  (Pasal 50 ayat (1) dan (2)).
  2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir a.).
  3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik (Pasal 52).
  4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam penyidikan (Pasal 53).
  5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
  6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi tersangka yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
  7. Hak menghubungi penasihat hukumnya (Pasal 57 ayat (1)).
  8. Hak Tersangka yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
  9. Hak untuk menghubungi dokter bagi tersangka yang ditahan (Pasal 58)
  10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
  11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
  12. Hak tersangka untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
  13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
  14. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65).
  15. Hak tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
  16. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68, Pasal 95 ayat (1), Pasal 97 ayat (1)).
    Jawaban 2
    Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan. (Pasal 1 butir 15).
    Hak – hak terdakwa sebagai mana dalam KUHAP adalah sebagai berikut:
    1. Hak segera diadili oleh pengadilan (Pasal 50 ayat (3)).
    2. Hak untuk mengetahui dengan jelas dan bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya (Pasal 51 butir b.).
    3. Hak memberikan keterangan secara bebas kepada hakim (Pasal 52).
    4. Hak untuk mendapatkan juru bahasa dalam pemeriksaan di pengadilan (Pasal 53).
    5. Hak mendapatkan bantuan hukum dan memilih sendiri Penasehat Hukum pada setiap tingkat pemeriksaan (Pasal 54 dan Pasal 55).
    6. Hak untuk mendapat nasihat hukum dari penasihat hukum yang ditunjuk oleh pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan bagi terdakwa yang ancam pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih dengan biaya cuma-cuma (Pasal 56 ayat (1) dan (2)).
    7. Hak menghubungi penasihat hukumnya
    8. Hak terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan (Pasal 57 ayat (2)).
    9. Hak untuk menghubungi dokter bagi terdakwa yang ditahan (Pasal 58)
    10. Hak untuk diberitahu kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya dan hak untuk berhubungan dengan keluarga dengan maksut yang sama diatas. (Pasal 59 dan Pasal 60)
    11. Hak untuk di kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan (Pasal 61)
    12. Hak terdakwa untuk berhubungan surat-meyurat kepada penasihat hukumnya (Pasal 62).
    13. Hak untuk menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan (Pasal 63)
    14. hak terdakwa untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum (Pasal 64).
    15. Hak untuk mengajukan saksi dan ahli yang a de charge (Pasal 65)
    16. Hak agar tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66).
    17. Hak untuk mengajukan banding, kasasi dan melakukan Peninjauan kembali (Pasal 67, Pasal 233, Pasal 244 dan Pasal 263 ayat (1) ).
    18. Hak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi (Pasal 68,  Pasal 95 ayat (1), dan Pasal 97 ayat (1) ).
    19. Hak mengajukan keberataan tantang tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan (Pasal 156 ayat (1) ).

    Putusan

    Putusan Pengadilan = pernyataan untuk menyelesaikan atau mengakhiri perkara perdata.


    Susunan dan isi putusan:
    1. Kepala Putusan ~ berbunyi : “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan  Yang Maha Esa” (Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004).
    2.  Identitas pihak-pihak yang berperkara ~ identitas pihak penggugattergugat dan turut tergugat harus dimuat secara jelas
    3.  Pertimbangan (alasan-alasan) ~ Pertimbangan tentang duduk perkaranya (feitelijke gronden) dan Pertimbangan tentang hukumnya (rechtsgronden),
    4. Amar Putusan (diktum) ~ jawaban terhadap petitum dalam gugatan penggugat.
    Upaya Hukum Melawan Putusan Pengadilan :
    1. Perlawanan (Verzet) ~ objeknya putusan verstek – tenggang waktu pengajuan 14 hari.
    2. Banding ~ objeknya Putusan Pengadilan Negeri – Pengulangan pemeriksaan – pemeriksaan terakhir mengenai fakta dan kedudukan perkaranya oleh  judex facti.
    3. Kasasi ~ objeknya Putusan Pengadilan Tinggi >> permohonan kasasi di daftarkan dan membayar biaya perkara ke panitera pengadilan negeri pada tingkat pertama (tenggang waktu 14 hari) dan penyampaian mememori kasasi oleh pemohon (tenggang waktu 7 hari >> pemberitahuan tertulis kepada pihak lawan (tenggang waktu 7 hari) -) – isi memori kasasi adalah memuat alasan-alasan bahwa judex facti tidak berwewenang dalam putusannya atau melampaui batas wewenangnya, lalai tidak memenuhi syarat-syarat peraturan perundang-undangan, atau judex fakti salah menerapkan atau melanggar hukum yang berlaku.
    4. Peninjauan Kembali ~ objek putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap – dasar pengajuan : apabila putusan didasarkan suatu kebohongan atau didasarkan bukti-bukti palsu; setelah perkara diputus ditemukan surat-surat bukti baru; dikabulkan sesuatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari yang dituntut; apabila sesuatu bagian dari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; apabila pihak-pihak yang sama mengenai sesuatu  soal, dasar, pengadilan, atau tingkatan yang sama telah diberikan putusan yang bertentangan dengan satu sama lain; dan terdapat khehilafan hakim/seuatu kekeliruan yang nyata – tenggang waktu 180 hari (Pasal 67 UU Nomor 14/1985).
    5. Derdenverjet ~ Perlawanan pihak ketiga bukan pihak dalam perkara yang merasa dirugikan misalnya terhadap sita eksekutorial (executoir beslag) diatur dalam Pasal 208 jo. Pasal 207 HIR/Pasal 228 jo. Pasal 227 RBg, dan perlawanan terhadap sita jaminan (conservatoir beslag) – diajukan kepengadilan negeri yang memeriksa perkara dengan membuat gugatan terhadap pihak-pihak yang berperkara.
    Putusan MA dalam pemeriksaan kasasi :
    1. Pemohon kasasi tidak dapat diterima jika permohonan telah lewat waktu; tidak menyampaikan memori kasasi/memori kasasi terlambat disampaikan; dan belum mengajukan upaya hukum lain (verzet dan banding)
    2. Permohonan kasasi ditolak jika alasan-alasan kasasi dalam memori kasasi semata mata karena penilaian terhadap pembuktian  (fakta-fakta) yang mana batas pemeriksaan mengenai pembuktian berakhir pada tingkat banding sedangkan hal tersebut bukan wewenang MA
    3. Permohonan Kasasi dikabulkan jika alasan-alasan permohonan kasasi dalam memori kasasi dibenarkan oleh MA, dan MA membatalkan putusan yang dimohonkan kasasi.

    Hal-hal yang tak perlu dibuktikan

    Pembuktian = penyajian alat-alat bukti yang sah
    Pihak-pihak berperkara tidak perlu membuktikan peraturan hukumnya tetapi berkewajiban membuktikan preristiwa-peristiwa yang dikemukakan/hubungan hukumnya

    Hal-hal yang tak perlu dibuktikan :
    1. sesuatu yang diakui pihak lawan
    2. yang dilihat sendiri oleh hakim
    3. yang diketahui oleh umum (notoire feiten)
    4.  yang diketahui oleh hakim karena pengetahuannya.
     Beban pembuktian berdasarkan pedoman Pasal 163 HIR/Pasal 283 RBg/Pasal 1865 BW yaitu :
    yang megakui haknya atau mengatakan peristiwa untuk menegaskan haknya atau untuk membantah adanya hak orang lain, dia harus membuktikan”
    Alat-alat bukti dalam perkara perdata (Pasal 164 HIR/Pasal 284 RBg/Pasal 1866 BW:
    1. Tulisan
    2. Saksi-saksi
    3.  Persangkaan
    4. Pengakuan
    5. Sumpah