Senin, 08 Juli 2013

Tingkat Pemeriksaan perkara di Pengadilan

  1. Tingkat pertama - Pengadilan Negeri ~ HIR (untuk Jawa & Madura) dan RBg  (untuk luar Jawa & Madura).
  2. Tingkat banding – Pengadilan Tinggi ~ UU No.20/1947 (untuk pemeriksaan ulangan Jawa & Madura) dan RBg (untuk luar Jawa & Madura).
  3. Tingkat Kasasi – Mahkamah Agung ~ UU No.14/1985 tentang Mahkamah Agung.

Asas-asas Hukum Acara Perdata ada 6

  1. Hakim bersikap pasif – Inisiatif pihak-pihak berperkara bukan hakim, mengadili seluruh tuntutan dan bukan tidak menjatuhkan sesuatu yang tidak dituntut, yang dikejar kebenaran formil (berdasarkan bukti-bukti yang diajukan didepan persidangan tanpa harus disertai keyakinan hakim), Para pihak bebas untuk mengakhiri perkara mereka sendiri.
  2. Sidang Pengadilan Terbuka Untuk Umum
  3. Mendengar kedua belah pihak
  4. Tadak ada keharusan mewakilkan
  5. Putusan harus disertai alasan-alasan - Putusan yang tidak lengkap atau kurang cukup pertimbangannya merupakan alasan untuk kasasi dan putusan tersebut harus dibatalkan (MA tanggal 22-7-1970 Nomor 638 K/Sip/1969 dan tanggal 16-12-1970 Nomor 492 K/Sip/1970)
  6. Beracara perdata dikenakan biaya.

Hukum Perdata terbagi 2 macam yaitu :

  1. Hukum Perdata Materiil / Hukum Perdata saja = Hukum yeng mengatur kepentingan perseorangan (private).
  2. Hukum Perdata Formil / Hukum Acara Perdata = Hukum yang mengatur cara penyelesaian perkara perdata / cara menegakan Hukum Perdata Materiil

Sistem Hukum :

  1. Hukum Eropah kontinental (Romawi Jermania) - Penganut sistem hukum ini adalah Perancis, Belanda, Jerman, Belgia, Swiss, Amerika Latin, dan termasuk Indonesia – Hukum bersumber dari Peraturan Perundang-Undangan untuk  tujuan kepastian hukum.
  2. Hukum Anglo Saxon/Anglo Amerika  (Comment Law Saxon) – Penganut sistem hukum ini adalah Malaysia, Inggris, Kanada, Amerika Serikat, dan Australia – Hukum bersumber dari Yurisprudensi
  3. Hukum Adat – terdapat di IndonesiaCinaIndiaPakistan, dan lain-lain – Hukum yang tidak tertulis yang terpelihara tumbuh dan berkembang dari kesadaran masyarakat untuk ketertiban dan ketenraman masyarakat.
  4. Hukum Islam – Hukum ini dianut negara Arab saudi, Pakistan, beberapa negara Asia, Afrika, Eropa dimana Agama Islam berkembang – Hukum bersumber dari Al Quran, Hadist, Ijma, dan Qias.

indonesia foreign invesment

Financial Services Authority or commonly abbreviated as OJK, is an independent institution and free from the intervention of other party, which has the functions, duties, and authority to regulate, supervise, examine, and investigate against the activities in the financial services sector, which are the activities in banking, capital markets, insurance, pension funds, funding institutions and other financial service institutions. In performing its duties, OJK can coordinate with related financial service institutions and OJK is authorized to make regulations in the field of related financial services, for example OJK can coordinate with Bank of Indonesia to make regulation of supervision of banking. OJK is domiciled in the capital city of the State, but OJK may also have office inside and outside the territory of the Republic of Indonesia which was made according to its needs. - See more at: http://www.indonesiaforeigninvestmentlaw.com/#sthash.pF3dASzP.dpuf

perikatan perjanjian jual beli apartemen

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”) pada dasarnya adalah perjanjian untuk membeli properti, (misalnya: tanah, rumah, unit apartemen, dan lain-lain) dimana penjual berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan menjual tanahnya kepada pembeli dan pembeli berjanji pada suatu saat yang ditentukan akan membeli tanah dari penjual.Dikarenakan bentuk dasar dari PPJB adalah Perjanjian, makaharus sesuai dengan ketentuan tentang syarat sahnya perjanjian yang terdapat di dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”). Berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata, syarat sah nya suatu perjanjian dibagi ke dalam 2 (dua) syarat, yaitu syarat subjektif dan syarat objektif. Untuk syarat objektif terdiri dari: Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya; Kecakapan untuk membuat perikatan. - See more at: http://www.hukumproperti.com/#sthash.8AnXOm3T.dpuf

pasal 40 rumah susun menurut uu No. 20 tahun 2011

Menurut Pasal 44 UU Rumah Susun, pembangunan rumah susun dinyatakan selesai apabila Sertifikat Hak Milik atas Satuan rumah susun (“SHM Sarusun”) atau SKBG Sarusun telah diterbitkan. Untuk SHM Sarusun, penandatanganan Akta Jual Beli(“AJB”) dilakukan dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”), sedangkan untuk SKBG Sarusun dilakukan di hadapan Notaris sebagai bukti peralihan hak. SKBG Sarusun tersebut diterbitkan oleh instansi teknis kabupaten/kota yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang bangunan gedung.  Untuk penerbitan SHM Sarusun dan SKBG Sarusun itu sendiri baru dapat dilakukan setelah tanah dimana di atasnya didirikan bangunan rumah susun (tanah bersama) telah diberikan dan diterbitkan hak atas tanah yang sesuai dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, yaitu:  Read the rest of this entry » - See more at: http://www.hukumproperti.com/#sthash.8AnXOm3T.dpuf