SURAT PERJANJIAN SEWA KIOS
Kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : ILHAM PARINDURI
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Alamat : Jln. Karya Selamat Gg. Karya Selamat I No. 1-B
Kel. Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor
Kota Medan
Untuk selanjutnya disebut --------------------- PIHAK PERTAMA
Nama : YAKMALUDDIN
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat :
Jln. Letda Sujono Gg. Perwira No. 16 Kel.
Tembung
Kec. Medan
Tembung, Kota Medan
Untuk selanjutnya disebut ----------------------- PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan
bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju menyewakan kepada PIHAK
KEDUA berupa sebidang tanah berikut kios yang terletak di atasnya di Jalan Karya Jaya No. 154 Kel.
Pangkalan Mansyur, Kec. Medan Johor, Kota Medan.
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat
bahwa perjanjian sewa-menyewa antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku
sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini. Adapun syarat-syarat serta
ketentuan-ketentuan dalam surat perjanjian ini diatur dalam 10 (sepuluh) pasal, sebagai
berikut :
Pasal
1
PIHAK PERTAMA dan PIHAK
KEDUA telah sepakat untuk menentukan harga sewa kios tersebut di atas dengan nilai sewa Rp. 5.500.000,- (lima juta
lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
tanggal 3 Januari 2013 sampai dengan tanggal 2 Januari 2014.
Pasal 2
PIHAK PERTAMA menjamin bahwa kios yang disewakan
tersebut di atas adalah hak miliknya dan bebas dari segala tuntutan hukum dan
persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas penggunaannya selama
jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
Pasal 3
PIHAK KEDUA tidak dibenarkan sama sekali
untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kios
kepada PIHAK KETIGA tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Pasal 4
a. PIHAK KEDUA tidak dibenarkan untuk
mengubah struktur dan instalasi kios
tanpa izin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
Yang dimaksud dengan struktur dan
instalasi adalah sistem konstruksi yang
menunjang berdirinya bangunan rumah
tersebut, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai dan dinding.
b. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas
kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
Pasal 5
Dalam perjanjian sewa ini sudah termasuk hak
atas pemakaian aliran listrik yang
telah terpasang sebelumnya pada kios
yang disewa. Selama jangka waktu kontrak berlangsung, PIHAK KEDUA berkewajiban
untuk membayar semua tagihan-tagihan maupun rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas
penggunaanya. Segala kerugian
yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya menjadi
tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Pasal 6
PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga
kebersihan, keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.
Pasal 7
Setelah berakhirnya jangka waktu kontrak
sesuai dengan pasal 1 surat perjanjian ini, PIHAK KEDUA segera mengosongkan kios dan menyerahkannya kembali kepada
PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan pasal 5 surat perjanjian ini.
Pasal 8
Apabila PIHAK KEDUA bermaksud memperpanjang
masa penyewaan kios tersebut di atas maka minimal 2 (dua) bulan sebelum jangka
waktu kontrak berakhir, PIHAK KEDUA harus
memberitahukan terlebih dahulu kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal
9
a. Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan dimusyawarahkan bersama oleh kedua belah pihak.
b. Mengenai perjanjian ini dan segala
akibatnya, kedua belah pihak bersepakat memilih domisili hukum yang tetap pada Pengadilan Negeri
Medan.
Pasal
10
Surat perjanjian ini ditandatangani
di Medan pada hari Kamis tanggal 3 Januari 2013 dan berlaku sejak tanggal tersebut sampai dengan
tanggal 2 Januari 2014.
Demikian perjanjian sewa-menyewa
ini dibuat rangkap 2 (dua) dan
ditandatangani kedua belah pihak.
Medan, 3 Januari 2013
Pihak Pertama, Pihak Kedua,
ILHAM PARINDURI
YAKMALUDDIN
Thanks atas Contoh dan formatnya sangat bagus, sangat membantu sekali.
BalasHapus