Sabtu, 19 Maret 2016

Jual Beli Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Indonesia

Sebelum membahas hukum dari menjual organ tubuh, kita bahas dulu secara sekilas tentang istilah “pidana yang khusus”.

Mengenai penggunaan istilah “pidana khusus”, kami mengikuti pendapat dari Dr. Andi Hamzah dalam buku “Delik-delik Tersebar di Luar KUHP Dengan Komentar”, halaman 5. Di dalam buku tersebut Andi Hamzah menulis antara lain bahwa dia cenderung untuk memakai kriteria bukan hukum pidana umum dan khusus, tetapi perundang-undangan pidana umum dan khusus. Jadi, Andi Hamzah menekankan pada undang-undangnya. Mengenai dasar penggunaan kriteria ini, dia merujuk pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang menyebut soal “perundang-undangan pidana khusus yang mempunyai acara sendiri”.

Menurut pembagian Andi Hamzah, perundang-undangan pidana umum ialah KUHP dan semua undang-undang yang mengubah, menambah KUHPseperti UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 73 Tahun 1958, UU (Prp) No. 18 Tahun 1960 dan lain-lain. Sedangkan, perundang-undangan pidana khusus ialah perundang-undangan pidana di luar KUHP dan yang berkaitan dengan KUHP tersebut.

Menjawab apa yang Anda tanyakan, larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, jika mengikuti pembagian pidana umum dan khusus menurut Andi Hamzah, maka penjualan organ tubuh manusia termasuk tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

PASAL 116,121 KUHP

MENGGUNAKAN NARKOTIKA TERHADAP ATAU DIBERIKAN UNTUK ORANG LAIN

  • Pasal 116 ayat(1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan I untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 5 tahun ,paling lama 15 tahun, pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak rp 10 miliar rupiah
  • Pasal 121 ayat(1) setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menggunakan narkotika golongan II terhadap orang lain atau memberikan narkotika golongan II untuk digunakan orang lain dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda Paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 Miliar rupiah.

 MENGGUNAKAN NARKOTIKA TERHADAP ATAU DIBERIKAN UNTUK ORANG LAIN YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MATI ATAU CACAT PERMANEN

  • Pasal 116 ayat (2) :Dalam hal penggunaan narkotika terhadap orang lain atau pemberian narkotika golongan I untuk orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat I mengakibatkan mengakibatkan orang lain mati atau cacat permanen pelaku dipidana mati atau penjara seumur hidup ,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah ditambah 1/3

 Sumber:Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika

PASAL 115, 120 125 KUHP

MEMBAWA,MENGIRIM,MENGANGKUT ATAU MENTRANSITO

  •  Pasal 115 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan I dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
  • Pasal 120 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun,paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah
  • Pasal 125 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun ,paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah.

 MEMBAWA,MENGIRIM,MENGANGKUT ATAU MENTRANSITO NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN LEBIH DARI 1 KILOGRAM ATAU 5 BATANG POHON ATAU DALAM BENTUK BUKAN TANAMAN BERATNYA LEBIH DARI 5 GRAM

  • Pasal 115 ayat(2): dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut,atau menransito narkotika golongan I sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya lebih dari 1 kilogram atau lebih dari 5 batang pohon dan dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 120 ayat(2) : dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan II sebagaimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 125 ayat (2): dalam hal perbuatan membawa,mengirim,mengangkut atau mentransito narkotika golongan III sebagimana pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun ,paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 3 miliar rupiah ditambah 1/3

PASAL 114, 119 DAN PASAL 124 KUHP

MENAWARKAN UNTUK DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI, ATAU MENYERAHKAN

  • Pasal 114 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan I ,pelaku dipidana penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
  • Pasal 119 ayat(1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli,menukar atau menyerahkan narkotika golongan II,pelaku dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
  • Pasal 124 ayat (1) :Setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun,dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.

MENAWARKAN UNTUK DIJUAL,MENJUAL,MEMBELI,MENERIMA,MENJADI PERANTARA DALAM JUAL BELI ATAU MENYERAHKAN

  • Pasal 114 ayat (2) : dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat(1) yang dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon,atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 6 tahun,paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 119 ayat (2) : Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 124 ayat(2) :dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual,menjual,membeli,menerima,menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar ditambah 1/3

PASAL 113,118,123, KUHP

MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR,ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA DALAM BENTUK TANAMAN LEBIH DARI 1 KILOGRAM/5 BATANG POHON ATAU BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM

  • Pasal 113 AYAT (2) : Dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk tanaman beratnya lebih dari 1 kilogram atau 5 batang pohon, atau dalam bentuk bukan tanaman berat lebih dari 5 gram pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun,dan denda maksimum 10 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 118 ayat(2): Dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram ,pelaku dipidana mati,penjara seumur hidup,penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 20 tahun, dan denda paling banyak Rp 8 miliar ditambah 1/3
  • Pasal 123 ayat(2) : dalam hal perbuatan memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan III sebagaimana dimaksud pada ayat(1) beratnya lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun,paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3

PASAL 112, 117, 122 KUHP

MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI, ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN(contoh:sabu,ekstacy)
  • Pasal 112 ayat(1): Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
  • Pasal 117 ayat (1) : setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah.
  • Pasal 122 ayat (1): setiap orang yang tanpa hak dan melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 400 juta rupiah dan paling banyak Rp 3 miliar rupiah

MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA BUKAN TANAMAN LEBIH DARI 5 GRAM

  • Pasal 112 ayat (2) : Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman lebih dari 5 gram pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 117 ayat(2) :  Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan ,menguasai atau menyediakan narkotika golongan II yang beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 miliar rupiah ditambah 1/3
  • Pasal 122 ayat(2) :Dalam hal perbuatan memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan III beratnya melebihi 5 gram ,pelaku dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan pidana dengan paling banyak Rp 3 miliar ditambah 1/3

MEMPRODUKSI,MENGIMPOR,MENGEKSPOR ATAU MENYALURKAN NARKOTIKA

  • Pasal 113 ayat(1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor,atau menyalurkan narkotika golongan I  dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar rupiah dan paling banyak Rp 10 miliar rupiah.
  • Pasal 118 ayat (1) : Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan II dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun,dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah
  • Pasal 123 ayat(1):Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memproduksi,mengimpor,mengekspor atau menyalurkan narkotika golongan III dipidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda paling sedikit Rp 600 juta rupiah dan paling banyak Rp 5 miliar rupiah

MENANAM,MEMELIHARA,MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ( contoh:ganja)

MENANAM,MEMELIHARA,MEMILIKI,MENYIMPAN,MENGUASAI ATAU MENYEDIAKAN NARKOTIKA GOLONGAN I DALAM BENTUK TANAMAN ( contoh:ganja)
  • Pasal 111 (1) :Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menanam,memelihara,memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp 800 juta rupiah dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
  • Pasal 111 (2) : Dalam hal perbuatan menanam,memelihara,menyimpan,menguasai,atau menyediakan narkotika golongan I dalam bentuk tanaman sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) beratnya melebihi 1 kilogram atau melebihi 5 batang pohon ,pelaku dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 8 miliar rupiah ditambah 1/3