Kamis, 20 Juni 2013

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA

SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. PUTRA BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Gayaman Mojoanyar Mojokerto

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT PUTRA BANGSA.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. PUTRA BANGSA

Pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA bertanggung jawab atas operasi PT. PUTRA BANGSA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. PUTRA BANGSA minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1.        Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.        Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.        Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. PUTRA BANGSA sudah berjalan (operasional).
4.        Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. PUTRA BANGSA dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA, maka wajib mengadakan PT. PUTRA BANGSA baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. PUTRA BANGSA diterima oleh Pemilik PT. PUTRA BANGSA dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Anton Firman                                                                   Wisnu Siregar




  PIHAK I                                                                         PIHAK II

Saksi-Saksi


SAKSI PIHAK I 

   Saksi I                                                                            Saksi II   



( Rahmad )                                                                         ( Ardian )



SAKSI  PIHAK II

   Saksi I                                                                             Saksi II




   ( Aziz )                                                                              ( Dian )
SURAT PERJANJIAN KERJASAMA



Kami yang bertanda tangan di bawah ini:

PIHAK I

Dalam hal ini bertindak sebagai Pemilik PT. PUTRA BANGSA yang beralamat di Jl. Raya Gayaman Mojoanyar Mojokerto

Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai Pihak Pertama.

PIHAK II

Dalam hal ini bertindak sebagai Pengelola PT PUTRA BANGSA.

Selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.

Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan kerjasama dalam bidang Pengembangan Teknologi. Perjanjian yang dimaksud disebutkan dalam pasal-pasal perjanjian ini, sebagai dasar untuk melakukan kerjasama.

PASAL 1

KETENTUAN UMUM

Perjanjian ini bersifat mengikat kedua belah pihak yang mengadakan perjanjian sebagai dasar untuk melakukan kerjasama yang dimaksud.

Perlu adanya kejelasan mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak atas kegiatan operasional Pengmbangan Teknologi.

PASAL 2

KEGIATAN OPERASIONAL PT. PUTRA BANGSA

Pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA bertanggung jawab atas operasi PT. PUTRA BANGSA sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dalam bidang Teknologi di Indonesia.

Kehadiran Pengelola PT. PUTRA BANGSA minimal sebulan sekali.

Pihak kedua melimpahkan sebagian tugas manjemen operasional kepada pihak pertama tanpa mengurangi fungsi dan tanggung jawabnya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA.

PASAL 3

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA

Kewajiban pihak kedua selaku Pengelola PT. PUTRA BANGSA adalah fungsi dan tanggung jawab sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah

Berada di Apotek sesuai dengan Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini.

Sebagai imbalan atas kewajibannya, pihak kedua berhak untuk mendapatkan :
1.        Gaji perbulan sebesar Rp.1.000 000; (satu juta rupiah) yang dibayarkan paling lambat akhir bulan berjalan.
2.        Tunjangan hari raya sebesar satu kali gaji.
3.        Pasal 3 ayat 3 poin a dan b mulai berlaku pada saat PT. PUTRA BANGSA sudah berjalan (operasional).
4.        Hak-hak pihak kedua besaran rupiahnya akan ditinjau kembali, berdasarkan perkembangan PT. PUTRA BANGSA dengan kesepakatan bersama.

PASAL 4

HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA

Kewajiban pihak pertama adalah memenuhi hak-hak pihak kedua.

Hak pihak pertama adalah hal-hal yang menjadi kewajiban pihak kedua.

PASAL 5

LAIN-LAIN

Dalam hal pihak kedua berhalangan dalam melakukan kewajibannya sebagai Pengelola PT. PUTRA BANGSA, maka wajib mengadakan PT. PUTRA BANGSA baru sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

PASAL 6

PENUTUP

Surat perjanjian ini dibuat dan ditanda tangani di bawah materai oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar dan tidak dalam tekanan pihak lain.

Apabila di kemudian hari terjadi ketidaksepahaman dan atau terdapat hal-hal lain yang belum terdapat dalam surat perjanjian ini maka akan diselesaikan secara musyawarah.

Perjanjian ini berlaku sejak surat izin PT. PUTRA BANGSA diterima oleh Pemilik PT. PUTRA BANGSA dan berlaku sampai salah satu pihak merasa perlu meninjau kembali kesepakatan bersama ini.

Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan sebenarnya dan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya.



Anton Firman                                                                   Wisnu Siregar




  PIHAK I                                                                         PIHAK II

Saksi-Saksi


SAKSI PIHAK I 

   Saksi I                                                                            Saksi II   



( Rahmad )                                                                         ( Ardian )



SAKSI  PIHAK II

   Saksi I                                                                             Saksi II




   ( Aziz )                                                                              ( Dian )

DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT

DRAFT KONTRAK KERJA PADA BADAN USAHA IT

Pada saat membentuk sebuah badan usaha, kita pasti membutuhkan sebuah contoh draft kontrak kerja, yang kita gunakan sebagai tanda atau ikatan perjanjian antara 2 pihak yaitu Pihak Pemberi Tugas/Owner dengan Pihak Penerima Tugas, yang sekurang-kurangnya memuat ketentuan sebagai berikut :

• Para pihak yang menandatangani kontrak meliputi nama,jabatan dan alamat
• Pokok pekerjaan yang diperjanjikan dengan uraian yang jelas mengenai jenis dan
jumlah barang / jasa yang diperjanjikan.
• Hak dan kewajiban para pihak yang terikat didalam perjanjian
• Nilai atau harga kontrak pekerjaan serta syarat - syarat pembayaran.
• Persyaratan dan spesifikasi teknis yang jelas dan terinci
• Tempat dan jangka waktu penyelesaian / penyerahan dengan disertai jadual waktu
penyelesaian / penyerahan yang pasti serta syarat-syarat penyerahannya.
• Jaminan teknis/hasil pekerjaan yang dilaksanakan dan / atau ketentuan mengenai
kelaikan.
• Ketentuan mengenai cidera janji dan sanksi dalam hal para pihak tidak memenuhi
kewajibannya
• Ketentuan mengenai pemutusan kontrak secara sepihak
• Ketentuan mengenai keadaan memaksa
• Ketentuan mengenai kewajiban para pihak dalam hal terjadi kegagalan dalam
pelaksanaan pekerjaan.
• Ketentuan mengenai perlindungan tenaga kerja
• Ketentuan mengenai bentuk dan tanggung jawab gangguan lingkungan
• Ketentuan mengenai penyelesaian pekerjaan

Berikut ini adalah contoh draft kerjasama antara 2 perusahaan di bidang IT :


KONTRAK 
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN FIBER OPTIC SEPANJANG JALAN SUDIRMAN
antara
PT Hardware Tech
dengan
PT IT Solution
Nomor : bp/14004/2011
Tanggal : 14 April 2011
Pada hari ini kamis, tanggal 14 April 2011 kami yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Nindya Ayu Untari
Alamat : Jl. Margoda Raya no 179 Depok
Telepon : 021-778308345
Jabatan : Manajer Procurement and Purchasing
Dalam hal ini bertindak atas nama PT Hardware Tech dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama.
dan
Nama : Rizal Akbar
Alamat : Sudirman Gedung Energi lat 8 Jakarta Pusat
Telepon : 021- 8702345, 021-6759870, 0816234567
Jabatan : Manajer IT Support
Dalam hal ini bertindak atas nama Pemilik atau Kuasa Pemilik dan selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua.
Kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan ikatan Kontrak Pelaksanaan Pembangunan Fiber Optic sepanjang jalan Sudirman yang dimiliki oleh Pihak Kedua yang terletak di Sudirman Gedung Energi lat 8 Jakarta Pusat.
Pihak Pertama bersedia untuk melaksanakan pekerjaan pembangunan, yang pembiayaannya ditanggung oleh Pihak Kedua, dengan ketentuan yang disebutkan dalam pasal pasal sebagai berikut :
Pasal 1
Tujuan Kontrak
Tujuan kontrak ini adalah bahwa Pihak Pertama melaksanakan dan, menyelesaikan pekerjaan Pembangunan Fiber Optic yang berlokasi tersebut diatas. 
Pasal 2
Bentuk Pekerjaan
Bentuk pekerjaan yang akan dilaksanakan oleh Pihak Pertama adalah sebagai berikut :
1. Pekerjaan Perencanaan ( gambar kerja, spesifikasi material dan bahan, serta time schedule proyek ). 
Terlampir Timeschedule Perencanaan no. bp/071009/2007, tertanggal 14 April 2011
2. Pekerjaan Bangunan ( pelaksanaan konstruksi bangunan, sesuai dengan spesifikasi material dan bahan yang akan dilampirkan oleh pihak pertama pada saat Pekerjaan Perencanaan selesai, dan telah disetujui oleh pihak kedua )


Pasal 3
Sistem Pekerjaan
Sistem pekerjaan yang disepakati oleh kedua belah pihak adalah sebagai berikut :
1. Pihak kedua menggunakan system penunjukan langsung dengan memberikan anggaran biaya ( budget ). 
Pihak Kedua memberikan anggaran biaya kepada Pihak Pertama sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).
2. Anggaran Biaya sebesar Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ) termasuk rincian :
a. Pekerjaan Perencanaan
b. Pekerjaan Bangunan
Dan tidak termasuk :
Pajak – pajak yang di timbulkan atas pelaksanaan pembangunan termasuk : Pajak kontraktor, pajak pribadi, pajak membangun sendiri dan lain-lain

3. Pihak pertama berhak menentukan banyaknya fiber optic yang digunakan, spesifikasi bahan dan material bangunan, disesuaikan dengan anggaran biaya ( budget ) yang di berikan oleh pihak kedua.
Pasal 4
Biaya
Adapun biaya pemasangan fiber optic tersebut adalah Rp. 2.100.000.000 ( Dua Milyar Seratus Juta Rupiah ).


Pasal 5
Sistem Pembayaran
Pembayaran atas pekerjaan pembangunan tersebut diatas dilakukan dalam beberapa tahap yaitu :
Tanda Jadi :Tanda jadi sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) yang harus dibayarkan pada saat pekerjaan perencanaan ( Pasal 2 ayat 1 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 14 April 2011
Downpayment pembayaran 30 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 630.000.000 (enam ratus tiga puluh juta rupiah) yang harus dibayarkan pada saat pemasangan fiber optic ( Pasal 2 ayat 2 ) mulai dikerjakan, yaitu pada tanggal 16 April 2011
Tahap I pembayaran 25 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 525.000.000 (lima ratus dua puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan pemasangan fiber optic dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 20 April 2011
Tahap II pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah testing fiber optic, yang harus dibayarkan pada tanggal 30 April 2011
Tahap III pembayaran 20 % x Rp 2.100.000.000 = Rp. 420.000.000 (empat ratus dua puluh juta rupiah) setelah semuanya terpasang dan dapat diakses dimulai, yang harus dibayarkan pada tanggal 2 Mei 2011
Pelunasan pembayaran 5% x Rp 2.100.000.000 = Rp. 105.000.000 dikurangi tanda jadi Rp. 10.000.000 menjadi Rp. 95.000.000 (sembilan puluh lima juta rupiah) setelah pekerjaan selesai.
yang harus dibayarkan pada tanggal 7 Mei 2011



Pembayaran tersebut harus dilakukan melalui transfer ke rekening :
Penerima : PT Hardware Tech
Bank : Mandiri Syariah
No rekening : 2345-6789-10001

Pasal 6
Jangka Waktu Pengerjaan
Jangka waktu pengerjaan adalah 1 bulan, terhitung setelah kontrak ini ditandatangani oleh kedua belah pihak dan pembayaran tahap pertama diterima oleh Pihak Pertama pada tanggal 14 April 2011
Apabila terjadi keterlambatan pengerjaan pembangunan dari waktu yang telah ditentukan, maka Pihak Pertama wajib membayar denda kepada Pihak Kedua sebesar Rp. 10.000/hari. ( Sepuluh ribu rupiah perhari ).
Pasal 7
Perubahan
Apabila pada waktu pengerjaan pelaksanaan konstruksi terdapat perubahan posisi dan bentuk serta penambahan material bangunan, diluar dari perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah Pihak, maka Pihak Kedua wajib membayar setiap perubahan pembongkaran dan pemasangan kembali yakni sebesar Rp. 100.000/M2. ( seratus ribu rupiah permeter persegi )





Pasal 8
Masa Pemeliharaan
1. Masa pemeliharaan berlaku selama 3 bulan, setelah selesai 
pekerjaan/serah terima hasil pekerjaan yang diikuti dengan penandatanganan berita acara penyerahan bangunan.
1. Apabila dalam masa pemeliharaan tersebut terdapat kerusakan yang disebabkan bukan dari pekerjaan Pihak Pertama, maka Pihak Kedua tidak berhak menuntut Pihak Pertama untuk mengerjakannya. 
Namun, Pihak Pertama dapat memperbaiki kerusakan tersebut sesuai dengan formulir perubahan dengan biaya yang ditanggung oleh Pihak Kedua sebesar Rp. 100.000/M2 ( termasuk biaya upah tukang & material ).
Pasal 9
Lain – Lain
Pihak Pertama dan Pihak Kedua akan bersama- sama mematuhi dengan baik dan bertanggung jawab terhadap seluruh kesepakatan kerja yang telah disetujui.
Demikian Kontrak Kerja ini telah di setujui dan di tanda tangani untuk dilaksanakan dengan sebagai mana mestinya tanpa adanya campur tangan dari pihak lain. 
Pihak Pertama Pihak Kedua

( Hj. Nindya Ayu Untari S.Kom ) ( Rizal Akbar S.T )
PT Hardware Tech PT IT Solution 

Dasar Hukum

®Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya

Berdalih Utang, Soetrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang Alkes

Penuntut umum menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir sebagai saksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. Soetrisno disebut-sebut sempatmenerima aliran fee dari pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2006.
Soetrisno mengatakan, tidak mengetahui pengadaan alkes yang berlangsung di Depkes. Namun, dia membenarkan pernah menerima transfer Rp222,5 juta dari adik iparnya, Nuki Syahrun melalui Yurida Adlaini. “Transfer Rp222,5 juta ke rekening saya, transfer kedua Rp1,2 miliar ke PT Selaras Inti Internasional,” katanya, Kamis (20/6).
PT Selaras merupakan perusahaan milik Soetrisno yang bergerak di bidang perdagangan. Meski menjabat komisaris, Soetrisno mengaku tidak mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan. Soetrisno juga tidak mengelola rekeningnya sendiri, melainkan mempercayakan kepada jajaran direksi.
Soetrisno baru mengetahui Nuki mentransfer Rp222,5 juta ke rekeningnya dan Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras, setelah mendapat pemberitahuan dari direksi. Menurutnya, Nuki mentransfer uang sejumlah Rp1,42 miliar itu untuk pembayaran utang. Nuki memiliki utang kepada Soetrisno sekitar Rp3 miliar.
Mendengar pernyataan Soetrisno, anggota majelis hakim, I Made Hendra mempertanyakan, mengapa keterangan Soetrisno berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Soetrisno menyatakan, transfer Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras untuk titipan modal atau investasi.
Soetrisno berdalih lupa karena pemeriksaan di KPK sudah berlangsung cukup lama. Seingatnya, direksi pernah menyampaikan bahwa Nuki mentransfer uang untuk pembayaran utang. “Tapi, kalau itu pernah saya terangkan dalam BAP, berarti benar begitu. Kalau ditanya sekarang, terus terang saya lupa,” ujarnya.
Anggota majelis lainnya, Sutiono menanyakan, apa uang sejumlah Rp1,42 miliar yang ditransfer Nuki masih berada di rekening atau sudah berpindah tangan ke pihak lain? Soetrisno tidak dapat memastikan karena pengelolaan uang dilakukan direksi. Dia mengungkapkan uang di rekeningnya melebihi jumlah tersebut.
“Apa saudara sudah mengembalikan uang (Rp1,42 miliar) ke KPK? Saudara kan sudah mengetahui kalau itu uang negara dari proyek pengadaan alkes. Apa saudara tidak menitipkannya ke KPK. Kalau memang terbukti uang tidak sah, ya sudah. Tapi, kalau memang uang saudara, ya dikembalikan lagi,” tanya Sutiono.
Soetrisno menjelaskan, saat pemeriksaan di KPK, penyidik pernah meminta untuk mengembalikan uang Rp1,42 miliar yang pernah ditransfer Nuki. Namun, Soetrisno belum mengembalikan dengan alasan uang itu diberikan untuk membayar utang Nuki. Dia sama sekali tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Nuki.
“Waktu diperiksa, saya pernah diminta seperti itu. Terus saya bilang, nanti kalau saya memberikan malah salah. Ini kan orang membayar utang kepada saya, masak kemudian saya mengembalikan ke negara. Jadi, kalau uang dari Nuki itu hasil alkes, saya tidak tahu. Bagaimana saya disuruh mengembalikan,” tuturnya.
Bertemu Bambang Tanoe
Sebagaimana dakwaan, Direktur Utama PT Prasasti Bambang Rudjianto Tanoesudibjo pernah bertemu Ratna di ruang kerjanya untuk membicarakan pengadaan alkes flu burung. Dari hasil pertemuan, mereka menyepakati pelaksanaan pengadaan alkes dilakukan PT Prasasti denganmenggunakan PT Rajawali Nusindo.
Soetrisno menegaskan, sama sekali tidak mengetahui soal pengadaan alkes flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2006. Walau begitu, Soetrisno mengaku mengenal Bambang saat menghadiri undangan Hary Tanoesudibjo. Soetrisno tidak pernah pembicaraan mengenai pengadaan alkes.
Selain mengenal Bambang, Soetrisno juga mengenal Siti Fadilah Supari yang pada 2006 menjabat Menteri Kesehatan. Soetrisno pertama kali bertemu Siti Fadilah di rumah mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menjelang pengumuman kabinet. Soetrisno mengenal Siti Fadilah sebagai sesama orang Muhammadiyah.
Menurut Soetrisno, tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan alkes dalam pertemuan itu. Mereka berkumpul di rumah Amien Rais, tak lain karena Siti Fadilah akan diumumkan menjadi Menteri Kesehatan. “Seingat saya, pertemuan itu waktu menjelang pengumuman kabinet. Ibu Siti akan diumumkan jadi menteri,” terangnya.
Atas keterangan Soetrisno, Ratna tidak menyatakan keberatan. Ketua majelis hakim Nawawi Ponolongo menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 24 Juni 2013. Penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bambang yang akan dikonfrontasi dengan Direktur PT Prasasti Sutikno.

Pemerintah Harus Siaga Terkait Kebijakan The Fed

Baru-baru ini otoritas moneter Amerika Serikat (The Fed) menyatakan akan menghentikan kebijakan quantitative easing atau pembelian aset atau surat berharga dari pasar finansial. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, Indonesia perlu siaga terkait rencana The Fed tersebut. Menurutnya, rencana tersebut akan memperoleh tanggapan dari seluruh dunia.
"Saya kira kita harus siaga karena pernyataan dari The Fed ini akan ada tanggapan dari market di seluruh dunia," ujar Chatib di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (20/6).
Untuk mengantisipasi hal ini, kata Chatib, koordinasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) akan semakin diintensifkan. Koordinasi tersebut akan difokuskan dalam mengantisipasi dampak-dampak dari penghentian kebijakan bank sentral Amerika Serikat tersebut.
Menurut Chatib kebijakan tersebut akan memunculkan tekanan-tekanan terhadap pasar finansial di Indonesia. "Tadi pagi kita sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengantisipasi langkah ini. Mungkin akan ada tekanan-tekanan terhadap pasar finansial, tapi BI bersama pemerintah sudah siap mengantisipasinya," katanya.
Untuk diketahui, Chairman The Fed Ben Bernanke sebelumnya mengatakan bahwa ekonomi Amerika Serikat telah bertumbuh kuat semenjak dilanda krisis beberapa waktu lalu. Atas dasar itu pula, The Fed mulai mengurangi kecepatan pembelian obligasi pada akhir 2013 dan pertengahan 2014.
Menurut Ben, program quantitative easing ketiga yang selama ini diterapkan The Fed akan dihentikan dan tingkat pengangguran di Amerika Serikat bisa di bawah tujuh persen dari saat ini sebesar 7,6 persen. Sejalan dengan itu laju inflasi jangka panjang di atas dua persen.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan, kebijakan The Fed ini terkait dengan supply dan demand terhadap Dollar Amerika Serikat (AS). Mengenai antisipasi pemerintah ataupun BI sendiri, tergantung dari seberapa kuat kebijakan yang dikeluarkan untuk menahan atau menanam Dollar AS di dalam negeri.
"Itu pertanyaan seberapa jauh kebijakan policy aturan itu mampu menahan (dollar, red)," ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, BI sendiri telah mulai mengeluarkan kebijakannya untuk menahan dollar di dalam negeri. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang beberapa waktu lalu diterbitkan. "BI sudah mulai misalnya dengan devisa hasil ekspor," katanya.
Tapi untuk pemerintah, lanjut Harry, harus ada kebijakan yang memaksa untuk menahan Dollar di dalam negeri. Misalnya, kontraktor minyak atau tambang yang ada di Indonesia diwajibkan memarkirkan uang dollarnya di Indonesia. Selama ini, uang hasil ekspor minyak hanya sebesar 10 sampai 15 persen masuk ke Indonesia. Sisanya dibiarkan berkeliaran di luar negeri.
Kondisi ini dilihat Harry berdampak pada supply Dollar yang rendah di tengah kebutuhan terhadap impor yang tinggi. Menurutnya, jika ada kebijakan dari pemerintah khususnya fiskal untuk menekan bertumbuhnya local content dalam impor, maka upaya menahan Dollar lebih lama di dalam negeri bisa dilaksanakan.
"Harusnya ada policy, misalnya, industri-industri yang berorientasi ekspor itu diberikan insentif kalau mereka meningkatkan local conten-nya. Jadi fungsi impor terhadap dollar diperlukan," tutup Harry.