Kamis, 20 Juni 2013

Dasar Hukum

®Secara khusus badan usaha Perseroan Terbatas diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT), yang secara efektif berlaku sejak tanggal 16 Agustus 2007. Sebelum UUPT 2007, berlaku UUPT No. 1 Th 1995 yg diberlakukan sejak 7 Maret 1996 (satu tahun setelah diundangkan) s.d. 15 Agt 2007, UUPT th 1995 tsb sebagai pengganti ketentuan ttg perseroan terbatas yang diatur dalam KUHD Pasal 36 sampai dengan Pasal 56, dan segala perubahannya

Berdalih Utang, Soetrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang Alkes

Penuntut umum menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir sebagai saksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. Soetrisno disebut-sebut sempatmenerima aliran fee dari pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2006.
Soetrisno mengatakan, tidak mengetahui pengadaan alkes yang berlangsung di Depkes. Namun, dia membenarkan pernah menerima transfer Rp222,5 juta dari adik iparnya, Nuki Syahrun melalui Yurida Adlaini. “Transfer Rp222,5 juta ke rekening saya, transfer kedua Rp1,2 miliar ke PT Selaras Inti Internasional,” katanya, Kamis (20/6).
PT Selaras merupakan perusahaan milik Soetrisno yang bergerak di bidang perdagangan. Meski menjabat komisaris, Soetrisno mengaku tidak mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan. Soetrisno juga tidak mengelola rekeningnya sendiri, melainkan mempercayakan kepada jajaran direksi.
Soetrisno baru mengetahui Nuki mentransfer Rp222,5 juta ke rekeningnya dan Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras, setelah mendapat pemberitahuan dari direksi. Menurutnya, Nuki mentransfer uang sejumlah Rp1,42 miliar itu untuk pembayaran utang. Nuki memiliki utang kepada Soetrisno sekitar Rp3 miliar.
Mendengar pernyataan Soetrisno, anggota majelis hakim, I Made Hendra mempertanyakan, mengapa keterangan Soetrisno berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Soetrisno menyatakan, transfer Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras untuk titipan modal atau investasi.
Soetrisno berdalih lupa karena pemeriksaan di KPK sudah berlangsung cukup lama. Seingatnya, direksi pernah menyampaikan bahwa Nuki mentransfer uang untuk pembayaran utang. “Tapi, kalau itu pernah saya terangkan dalam BAP, berarti benar begitu. Kalau ditanya sekarang, terus terang saya lupa,” ujarnya.
Anggota majelis lainnya, Sutiono menanyakan, apa uang sejumlah Rp1,42 miliar yang ditransfer Nuki masih berada di rekening atau sudah berpindah tangan ke pihak lain? Soetrisno tidak dapat memastikan karena pengelolaan uang dilakukan direksi. Dia mengungkapkan uang di rekeningnya melebihi jumlah tersebut.
“Apa saudara sudah mengembalikan uang (Rp1,42 miliar) ke KPK? Saudara kan sudah mengetahui kalau itu uang negara dari proyek pengadaan alkes. Apa saudara tidak menitipkannya ke KPK. Kalau memang terbukti uang tidak sah, ya sudah. Tapi, kalau memang uang saudara, ya dikembalikan lagi,” tanya Sutiono.
Soetrisno menjelaskan, saat pemeriksaan di KPK, penyidik pernah meminta untuk mengembalikan uang Rp1,42 miliar yang pernah ditransfer Nuki. Namun, Soetrisno belum mengembalikan dengan alasan uang itu diberikan untuk membayar utang Nuki. Dia sama sekali tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Nuki.
“Waktu diperiksa, saya pernah diminta seperti itu. Terus saya bilang, nanti kalau saya memberikan malah salah. Ini kan orang membayar utang kepada saya, masak kemudian saya mengembalikan ke negara. Jadi, kalau uang dari Nuki itu hasil alkes, saya tidak tahu. Bagaimana saya disuruh mengembalikan,” tuturnya.
Bertemu Bambang Tanoe
Sebagaimana dakwaan, Direktur Utama PT Prasasti Bambang Rudjianto Tanoesudibjo pernah bertemu Ratna di ruang kerjanya untuk membicarakan pengadaan alkes flu burung. Dari hasil pertemuan, mereka menyepakati pelaksanaan pengadaan alkes dilakukan PT Prasasti denganmenggunakan PT Rajawali Nusindo.
Soetrisno menegaskan, sama sekali tidak mengetahui soal pengadaan alkes flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2006. Walau begitu, Soetrisno mengaku mengenal Bambang saat menghadiri undangan Hary Tanoesudibjo. Soetrisno tidak pernah pembicaraan mengenai pengadaan alkes.
Selain mengenal Bambang, Soetrisno juga mengenal Siti Fadilah Supari yang pada 2006 menjabat Menteri Kesehatan. Soetrisno pertama kali bertemu Siti Fadilah di rumah mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menjelang pengumuman kabinet. Soetrisno mengenal Siti Fadilah sebagai sesama orang Muhammadiyah.
Menurut Soetrisno, tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan alkes dalam pertemuan itu. Mereka berkumpul di rumah Amien Rais, tak lain karena Siti Fadilah akan diumumkan menjadi Menteri Kesehatan. “Seingat saya, pertemuan itu waktu menjelang pengumuman kabinet. Ibu Siti akan diumumkan jadi menteri,” terangnya.
Atas keterangan Soetrisno, Ratna tidak menyatakan keberatan. Ketua majelis hakim Nawawi Ponolongo menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 24 Juni 2013. Penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bambang yang akan dikonfrontasi dengan Direktur PT Prasasti Sutikno.

Pemerintah Harus Siaga Terkait Kebijakan The Fed

Baru-baru ini otoritas moneter Amerika Serikat (The Fed) menyatakan akan menghentikan kebijakan quantitative easing atau pembelian aset atau surat berharga dari pasar finansial. Menurut Menteri Keuangan (Menkeu) Chatib Basri, Indonesia perlu siaga terkait rencana The Fed tersebut. Menurutnya, rencana tersebut akan memperoleh tanggapan dari seluruh dunia.
"Saya kira kita harus siaga karena pernyataan dari The Fed ini akan ada tanggapan dari market di seluruh dunia," ujar Chatib di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (20/6).
Untuk mengantisipasi hal ini, kata Chatib, koordinasi antara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan Bank Indonesia (BI) akan semakin diintensifkan. Koordinasi tersebut akan difokuskan dalam mengantisipasi dampak-dampak dari penghentian kebijakan bank sentral Amerika Serikat tersebut.
Menurut Chatib kebijakan tersebut akan memunculkan tekanan-tekanan terhadap pasar finansial di Indonesia. "Tadi pagi kita sudah berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk mengantisipasi langkah ini. Mungkin akan ada tekanan-tekanan terhadap pasar finansial, tapi BI bersama pemerintah sudah siap mengantisipasinya," katanya.
Untuk diketahui, Chairman The Fed Ben Bernanke sebelumnya mengatakan bahwa ekonomi Amerika Serikat telah bertumbuh kuat semenjak dilanda krisis beberapa waktu lalu. Atas dasar itu pula, The Fed mulai mengurangi kecepatan pembelian obligasi pada akhir 2013 dan pertengahan 2014.
Menurut Ben, program quantitative easing ketiga yang selama ini diterapkan The Fed akan dihentikan dan tingkat pengangguran di Amerika Serikat bisa di bawah tujuh persen dari saat ini sebesar 7,6 persen. Sejalan dengan itu laju inflasi jangka panjang di atas dua persen.
Wakil Ketua Komisi XI Harry Azhar Azis mengatakan, kebijakan The Fed ini terkait dengan supply dan demand terhadap Dollar Amerika Serikat (AS). Mengenai antisipasi pemerintah ataupun BI sendiri, tergantung dari seberapa kuat kebijakan yang dikeluarkan untuk menahan atau menanam Dollar AS di dalam negeri.
"Itu pertanyaan seberapa jauh kebijakan policy aturan itu mampu menahan (dollar, red)," ujar politisi dari Partai Golkar ini.
Ia menambahkan, BI sendiri telah mulai mengeluarkan kebijakannya untuk menahan dollar di dalam negeri. Kebijakan yang dimaksud adalah kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang beberapa waktu lalu diterbitkan. "BI sudah mulai misalnya dengan devisa hasil ekspor," katanya.
Tapi untuk pemerintah, lanjut Harry, harus ada kebijakan yang memaksa untuk menahan Dollar di dalam negeri. Misalnya, kontraktor minyak atau tambang yang ada di Indonesia diwajibkan memarkirkan uang dollarnya di Indonesia. Selama ini, uang hasil ekspor minyak hanya sebesar 10 sampai 15 persen masuk ke Indonesia. Sisanya dibiarkan berkeliaran di luar negeri.
Kondisi ini dilihat Harry berdampak pada supply Dollar yang rendah di tengah kebutuhan terhadap impor yang tinggi. Menurutnya, jika ada kebijakan dari pemerintah khususnya fiskal untuk menekan bertumbuhnya local content dalam impor, maka upaya menahan Dollar lebih lama di dalam negeri bisa dilaksanakan.
"Harusnya ada policy, misalnya, industri-industri yang berorientasi ekspor itu diberikan insentif kalau mereka meningkatkan local conten-nya. Jadi fungsi impor terhadap dollar diperlukan," tutup Harry.

WP Bisa Bayar Pajak dengan Dollar

Dalam rangka  memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak yang menggunakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan menggunakan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat, Direktorat Jenderal Pajak menyelenggarakan  “Sosialisasi Pembayaran PPh Non Migas dalam Mata Uang Asing”, Selasa(18/6), di Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus, dalam siaran persnya mengatakan,Wajib Pajak dapat menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (AS). “Hal itu bisa dilakukan setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan, kecuali bagi Wajib Pajak dalam rangka Kontrak Karya (KK) atau Wajib Pajak Kontrak Kerja Sama (KKS),” kata Petrus.  
Dia melanjutkan, Wajib Pajak KK dan KKS  yang sejak pendiriannya menyelenggarakan pembukuan dengan menggunakan Bahasa Inggris dan satuan mata uang Dollar Amerika Serikat (US Dollar),wajib menyampaikan pemberitahuan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak  tempat wajib pajak terdaftar paling lambat tiga bulan sejak tanggal pendirian.
Wajib pajak tersebut diatas menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Wajib Pajak Badan dan pembayaran pajaknya dengan menggunakan mata uang US Dollar. Demikian juga, dengan Surat Ketetapan Pajak (SKP) yang diterbitkan DJP apabila ada pemeriksaan terkait WP tersebut, juga akan menggunakan  mata uang US Dollar.
Pembayaran pajak dan pembayaran dalam rangka SKP dengan mata uang US Dollar tersebut dapat dilakukan melalui Bank Persepsi Yang Ditunjuk Menerima Mata Uang Asing (BPMUA), apabila pembayarannya dilakukan dengan metode konversi rupiah dapat dilakukan melalui bank persepsi lainnya
“Pajak penghasilan (PPh) yang dapat dibayar dengan mata uang Dollar Amerika adalah hanya PPh Pasal 25, PPh Pasal 29, dan PPh Final yang dibayar WP sendiri,” ujar Petrus.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi XI DPR Harry Azhar Azis mengaku belum mengetahui apakah sektor pajak masuk dalam transaksi yang diperbolehkan dengan mata uang asing atau tidak. Menurutnya, dalam UU No. 7 Tahun 2011 terdapat klausul untuk kepentingan tertentu transaksi dalam mata uang asing diperbolehkan.
Ia mengatakan, dalam UU Mata Uang sektor pajak belum masuk sebagai transaksi yang diperbolehkan menggunakan mata uang asing, maka sosialisasi Ditjen Pajak tersebut telah mendahuluinya.
"Kalau misalnya belum ada, berarti Ditjen Pajak mendahului. Bisa saja PP-nya tidak membolehkan. Setelah itu harus dicabut kembali keputusannya," katanya.
Meski begitu, Harry mengakui kebijakan Ditjen Pajak ini menguntungkan Indonesia. Hal ini dikarenakan dengan adanya wajib pajak yang membayar pajaknya menggunakan mata uang asing, maka supply Dollar AS turut bertambah pula.
"Jadi akan memperbaiki atau menguat nilai tukar rupiah. Itu menurut saya ada bagusnya," pungkasnya.

BI Perkirakan Pertumbuhan Ekonomi Meningkat

Bank Indonesia (BI) memperkirakan pertumbuhan ekonomi akan meningkat dari asumsi makro 2013 sebesar 6,3 persen menjadi 6,4 hingga 6,8 persen pada 2014. Hal itu diutarakan oleh Gubernur BI Agus DW Martowardojo saat rapat kerja RAPBN 2014 dengan Komisi XI dan Menteri Keuangan, Kepala Bappenas serta Kepala BPS di Komplek Parlemen di Jakarta, Kamis (20/6).
Menurutnya, bertumbuhnya ekonomi Indonesia pada 2014 tersebut dipengaruhi oleh pertumbuhan global yang ditopang ekonomi Amerika Serikat seiring membaiknya perekonomian China. Sedangkan pada 2013, pertumbuhan ekonomi lebih melambat lantaran dipengaruhi kondisi ekonomi global yang belum prudent.
Selain itu, dampak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi turut menyumbang melambatnya pertumbuhan ekonomi 2013. "Namun pertumbuhan ekonomi 2013 tetap bisa 6,3 persen. Untuk mencapai asumsi itu kinerja ekspor harus terus didorong untuk memperluas pasar," ujar Agus.
Target pertumbuhan ekonomi ini diambil, tambah Menteri Keuangan Chatib Basri, lantaran ada potensi perbaikan pertumbuhan ekonomi global yang nantinya berdampak kepada pertumbuhan ekonomi nasional. Target pemerintah terkait pertumbuhan ekonomi berbeda dengan target BI.
Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi pada 2014 mencapai 6,4 persen hingga 6,9 persen. Hal ini terlihat dari adanya peningkatan ekonomi global yang pada 2013 sebesar 3,3 persen membaik menjadi empat persen hingga lima persen.
Ia sadar, meski belum berada di angka aman, tapi setidaknya akan berdampak baik bagi pertumbuhan ekonomi nasional. "Kalau normal itu enam persen. Bahkan, akan ada harapan juga ekspor di 2014 akan lebih baik dibandingkan pada 2013, dengan didukung perbaikan perekonomian dunia," ujarnya.
Untuk target Surat Berharga Negara (SBN), Chatib mengatakan, pada 2014 pemerintah mematok pada level 4,5 persen hingga 5,5 persen. Berbagai upaya akan dilakukan pemerintah dalam menjaga ketersediaan pangan kepada masyarakat sehingga inflasi kembali ke angka normal 4,5±1 persen.
Anggota Komisi XI DPR Sadar Subagyo mengkritik berbedanya angka yang dirilis BI dengan Kemenkeu terkait target pertumbuhan ekonomi. Ia menilai, perbedaan ini mengindikasikan terdapatnya persaingan antara BI dengan Kementerian Keuangan. "Sepertinya ada persaingan antara Lapangan Banteng (Kemenkeu, red) dengan Thamrin (BI, red). Harusnya satu angka," ujar politisi dari Partai Gerindra ini.
Namun, hal berbeda diungkapkan Anggota Komisi XI Melchias Markus Mekeng. Ia menilai, perbedaan tersebut memang diperlukan. Karena dengan adanya perbedaan, mencerminkan bahwa BI memiliki pendapat tersendiri mengenai pertumbuhan ekonomi. "Yang benar malah enggak boleh sama. BI harus punya stand alone sendiri, jadi kita lihat keadaan ekonomi itu lebih jernih," ujarnya.
Nilai Tukar
Dalam kesempatan yang sama, BI juga memproyeksikan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat (AS) pada 2014. Menurutnya, pada tahun depan nilai tukar rupiah akan berada di kisaran Rp9500 hingga Rp9700 per dollar AS. "Kami memperkirakan nilai tukar rupiah pada 2014 akan berada di kisaran Rp9500-Rp9700 per dollar AS," kata Agus.
Menurutnya, menguatnya rupiah ini lantaran dipengaruhi dengan neraca perdagangan Indonesia yang diperkirakan akan lebih baik dibandingkan 2013. Sedangkan untuk transaksi modal dan finansial, pada 2014 diperkirakan akan tetap mencatat surplus, seiring prospek perekonomian domestik yang juga kuat.
Selain itu, menguatnya rupiah pada 2014 juga karena ditopang oleh proyeksi neraca pembayaran yang akan membaik pada semester II 2013 lantaran pengaruh positif kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Atas dasar itu pula, berbagai pendalaman pasar valas akan terus dilaksanakan BI sehingga berkontribusi positif pada pergerakan nilai tukar tahun 2014.

Regulasi Jadi Kunci Optimalisasi Investasi Migas

Saat ini tren eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) mulai mengarah ke wilayah Indonesia bagian timur. Data membuktikan bahwa potensi minyak di wilayah tersebut tak kalah dengan Indonesia bagian barat. Sayangnya, migas di Indonesia bagian timur belum bisa dieksplorasi secara maksimal hingga saat ini. Salah satu faktor yang menjadi penghambat adalah regulasi yang belum ramah terhadap investasi.
“Wilayah timur itu high potential," kata Vice President PT Samudera Energi, Karsani Aulia, dalam seminar bertajuk "Peran Konsep Geosains untuk Penemuan Cadangan Minyak dan Gas Bumi", di Jakarta, Kamis (20/6).
Karsani mengakui bahwa ketertarikan investor untuk menanamkan modal di wilayah Indonesia timur dipengaruhi oleh regulasi. Menurutnya, regulasi yang mengatur investasi migas di Indonesia timur harus bersifat khusus karena kondisi yang berbeda dengan wilayah Indonesia bagian barat.
"Ya karena geologi beda, Indonesa barat lapangan minyaknya sudah ditemukan sejak zaman Belanda, sedangkanIndonesia timur belum dan infrastuktur itu kan gak ada, ongkosnya besar. Kalau di Indonesia barat sudah tingal pakai, kalau di timur harus bikin LNG dulu, harus investment lagi," papar Karsani.
Regulasi yang dinilai para pengusaha untuk segera dituntaskan adalah mengenai kepastian hukum. Menurut Karsani, cepatnya proses pengurusan berbagai perizinan bisa menjadi kunci optimalisasi investasi migas di Indonesia tak hanya di wilayah timur.
Ia mengeluhkan bahwa selama ini proses pengurusan berbagai izin di negeri ini sangat lama.Di negara lain, hanya membutuhkan waktusatu bulan, sedangkan di Indonesia membutuhkan satu tahun untuk mengurus izin. Selain itu, salah satu hal khusus yang perlu diatur oleh pemerintah terhadap wilayah timur adalah mengenai pembagian yang sangat menarik.
“Pengusaha sudah menyampaikan kepada pemerintah untuk mempertimbangkan kondisi wilayah timur sehingga ada pembagian yang menarik. Misalnya, kalau di Malaysia, deepwater tidak ada tax, pembagiannya 60 persen perusahaan dan 40 persen operator. Harus ada regulasi khusus untuk merangsang Indonesia bagian timur, itu yang kita perlukan," pungkasnya.
Di sisi lain, pemerintah mengklaim telah membuat sejumlah kebijakan untuk mendorong penanaman modal sektor migas di wilayah timur termasuk percepatan penemuan cadangan migas baru. Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Edy Hermantoro, mengatakan pemerintah telah melakukan penawaran wilayah kerja melalui penawaran langsung (Direct Offer) sebagai salah satu upaya menarik investor.
"Dari seluruh hasil yang dicermati, kami tidak enggan untuk sharing risk dengan investor dengan cara mengeluarkan uang untuk survei seismik," ujarnya.
Adapun untuk kebijakan fiskal, pihaknya sudah membicarakan pemberian tax holiday bagi investor kepada Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan. Selain itu,ada pembebasan bea masuk untuk eksplorasi di masa eksplorasi.
Wakil Menteri ESDM Susilo Siswoutomo sependapat agar segera dilakukan pengembangan kawasan Indonesia timur. Menurutnya, hal itu penting terkait dengan semakin menipisnya produksi migas di Indonesia bagian barat.
“Saat ini pemerintah akan memberi kemudahan dan insentif untuk mendorong investasi di wilayah timur,” katanya. 
Terkait dengan upaya mendorong investasi dalam sektor migas di wilayah timur, pemerintah telah menandatangani nota kesepahaman dengan Pemerintah Papua New Guinea (PNG). Usai pertemuan bilateral antara Presiden Republik Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono dan Perdana Menteri Papua Nugini, Peter Charles Paire O`Neil, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Jero Wacik menandatangani perjanjian kerjasama dengan Minister for Foreign Affairs and Immigration PNG, Hon. Rimbink Pato dan Minister for Mining, Hon. Byron Chan, Senin (17/6).
Beberapa hal yang dikerjasamakan sebagai tindak lanjut MoU antara lain dalam unitisasi maupun operasionalnya apabila ditemukan sejumlah cadangan migas di perbatasan. Saat ini ada 1 (satu) PSC (existing Warim) dan 3 (tiga) Joint Study yang rencananya akan dibuka 2014. Kemudahan dalam pemberian izin apabila diperlukan trasspassing survey seismik dari Indonesia ke PNG dan sharing/exchange data baik subsurface dan surface.

Alasan Indonesia Tak Tandatangani Traktat Perdagangan Senjata

Hector Timerman, mungkin akan dicatat dalam sejarah perjalanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB). Karena Menteri Luar Negeri Argentina ini menjadi pejabat negara berkembang yang membubuhkan tanda tangan menyetujui Traktat Perdagangan Senjata (Arms Trade Treaty/ATT), Senin (3/6).
Sikap delegasi Argentina berbeda dengan delegasi Indonesia. Saat Majelis Umum PBB menggelar voting untuk menyeujui rancangan traktat, 2 April 2013, Indonesia menjadi satu dari sekian negara yang abstain.
Saat berkesempatan hadir dalam sebuah pertemuan yang dihadiri wakil kementerian dan akademisi Indonesia, Rabu (19/6), Regional Legal Adviser International Committee of the Red Cross (ICRC), Christoper B Harland menyatakan menghargai sikap itu. “Traktat ini ditujukan untuk menghormati hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia,” paparnya.
Dia melanjutkan, senjata adalah buatan manusia yang digunakan untuk melukai manusia. Akibatnya, penggunaan senjata menjadikan penderitaan manusia, terutama di daerah konflik. Apalagi, 80 persen senjata otomoatis ringan maupun senjata api yang digunakan di daerah konflik berasal dari pasar gelap. Terkait perjanjian ini, ICRC berkomitmen bersama negara dan organisasi kemanusiaan, agar ATT diterapkan.
ATT berlaku untuk semua senjata konvensional dalam tujuh kategori. Yaitu, kategori tank tempur, kendaraan tempur lapis baja, sistem artileri kaliber besar, pesawat tempur, helikopter tempur, kapal perang, rudal dan peluncur rudal, dan senjata kecil dan senjata ringan.
ATT mencakup ekspor, impor, transit, trans-shipment dan broker. Tapi, ATT tidak berlaku bagi senjata konvensional yang digunakan pasukan internasional, asalkan kepemilikan senjata tetap di negara peserta.
“Penderitaan tersebut harus ditekan dengan mengendalikan perdagangan senjata,” imbuh Christoper.
Christoper menguraikan kewajiban negara untuk tidak memberikan izin transfer senjata konvensional dengan tiga syarat, seperti tertuang dalam Paal 6 ATT. Yaitu, jika melanggar kewajiban negara peserta berdasarkan langkah-langkah yang disetujui Dewan Keamanan PBB. Khususnya embargo senjata.
Kedua, jika transfer senjata akan melanggar kewajiban yang relevan menurut perjanjian internasional. Semisal transfer senjata negara peserta terjadi dalam perdagangan gelap. Ketiga, jika transfer diketahui negara peserta diketahui ddigunakan pembeli untuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, menyerang penduduk sipil atau objek sipil yang dilindungi, atau kejahatan perang lain seperti definisi perjanjian internasional.
Kemudian, pada Pasal 7 ATT, tertulis kewajiban negara peserta tak memberikan izin ekspor senjata jika akan bekontribusi atau merusak perdamaian dan keamaan. Atau ekspor senjata yang dapat digunakan untuk melakukan atau memfasilitasi pelanggaran serius terhadap hukum humaniter internasional, hukum hak asasi manusia.
Terkait pembelian senjata, diatur dalam Pasal 8 ATT. Juga kewajiban negara peserta untuk mengatur proses perdagangan senjata melalui jasa perantara atau broker. Yang mengharuskan broker untuk mendaftar atau mendapatkan izin tertulis sebelum melakukan kegiatan.
Salah satu anggota delegasi Indonesia dalam pembahasan traktat itu, Daniel TS Simanjuntak menyatakan pemerintah mendukung adanya aturan perdagangan senjata. Terutama mengurangi perdagangan senjata secara tidak sah. “Sepanjang seimbang, transparan dan nondiskriminasi,” paparnya dalam pertemuan yang sama dengan ICRC.
Karena itu, Indonesia bersikap abstain dalam sidang Majelis Umum PBB guna mengesahkan rancangan ATT. Pertimbangan sikap Indonesia dikarenakan jika ikut menyeujui ATT, maka sama saja dengan membangkang Pasal 43 ayat (5) huruf d UU No.16 Tahun 2012 tentang Industri Pertahanan, karena Pasal 6 ayat (1) ATT, memuat klausul embargo senjata.

(5) Pengadaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan produk luar negeri sebagaimana  dimaksud pada ayat (3) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
d. jaminan tidak adanya potensi embargo, kondisionalitas politik dan hambatan penggunaan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan dalam upaya mempertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara;
Selain itu, ATT dinilai tidak adil karena tidak memuat kepentingan negara importir. Lalu tidak jelas mengenai pembelian senjata guna memerangi kelompok separatis atau untuk melindungi batas kedaulatan territorial. Kemudian, cakupan ATT terlalu luas, karena tak hanya meliputi tujuh jenis senjata konvensional (7+1), tapi mencakup amunisi dan komponen.
Parameter pelanggaran hukum humaniter dan HAM dititikberatkan pada penilaian negara eksportir jika hal ini dibawa ke pengadilan. “Seharusnya ada panel independen jika ada masalah sampai ke tahap pengadilan,” imbuh Daniel.
Sikap abstain Indonesia juga disebabkan karena ATT, imbuh Daniel, tidak mengatur tegas pelarangan jika senjata dimiliki dan digunakan secara melawan hukum.