Sabtu, 19 Maret 2016

Delik Penghinaan

Menurut Ledeng Marpaung, istilah tindak pidana penghinaan pada umumnya juga biasa digunakan untuk tindak pidana terhadap kehormatan. Dipandang dari segi sisi sasaran atau objek delik, yang merupakan maksud atau tujuan dari Pasal tersebut yakni melindungi kehormatan, maka tindak pidana terhadap kehormatan, lebih tepat. Tindak pidana kehormatan/penghinaan adalah tindak pidana yang menyerang hak seseorang berupa merusak nama baik atau kehormatan seseorang.
Demikian halnya dengan istilah penghinaan yaitu semua jenis kejahatan yang dirumuskan dalam Bab XVI buku II. Dalam Pasal 310 ayat (1) dimuat semua unsur, baik yang bersifat objektif (perbuatan/objeknya) maupun yang bersifat subjektif (kesalahan, berupa sengaja melakukan perbuatan dan maksud pembuat dalam hal melakukan perbuatan). Pada kenyataannya memang semua kejahatan yang masuk penghinaan (Bab XVI buku II), maupun penghinaan khusus di luar Bab XVI mengandung sifat yang sama dengan kejahatan pencemaran. Mengandung sifat yang sama tidak sama artinya dengan mengandung unsur  yang sama. Sifat yang sama, terletak baik pada perbuatannya menyerang, objeknya kehormatan dan nama baik, maupun kesengajaan  baik yang ditujukan pada perbuatan maupun yang ditujukan kepada akibat. Dicontohkan kepada “pengaduan fitnah” meskipun perbuatan materilnya (mengajukan pengaduan dan pemberitaan palsu) berbeda dengan perbuatan materil pada pencemaran (menyerang kehormatan dan nama baik) namun sifat kedua kejahatan itu adalah sama. Keduanya menyerang rasa harga diri atau martabat dan harga diri orang lain mengenai kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan fitnah akan menjatuhkan martabat dan harga diri orang lain mengenai kehormatannya dan mengenai nama baiknya, meskipun didalam pengaduan fitnah tidak tertulis unsur mengenai kehormatan dan nama baik orang.
Kejahatan penghinaan oleh Adami Chazawi membedakannya menjadi: panghinaan umum (diatur dalam bab XVI buku II KUHP), dan penghinaan khusus (tersebar diluar bab XVI buku II KUHP). Objek penghinaan umum adalah berupa rasa harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan mengenai nama baik orang pribadi (bersifat pribadi). Sebaliknya penghinaan khusus, objek penghinaan adalah rasa/perasaan harga diri atau martabat mengenai kehormatan dan nama baik yang bersifat komunal atau kelompok.
  1. PENGHINAAN UMUM
Ada tujuh macam penghinaan yang masuk ke dalam kelompok penghinaan umum, ialah:
  1. Pencemaran/Penistaan lisan
Kejahatan yang oleh Undang-Undang diberi kualifikasi pencemaran atau penistaan (smaad) dirumuskan selengkapnya dalam Pasal 310 ayat (1) yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu perbuatan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-”.
Berdasarkan rumusan Pasal 310 ayat (1) KUHP, maka unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1)      Dengan sengaja
2)      Menyerang kehormatan atau nama baik orang lain
3)      Menuduh melakukan suatu perbuatan tertentu, dan
4)      Dengan maksud yang nyata supaya diketahui oleh umum.
Adapun menurut Adami Chazawi, mengenai penjelasan unsur-unsur Pasal 310 KUHP adalah sebagai berikut:
a)      Unsur Subjektif: Sengaja dan Maksud
Kejahatan pencemaran terdapat dua unsur kesalahan, yakni sengaja (opzettelijk) dan maksud atau tujuan. Walaupun dalam doktrin, maksud itu adalah juga kesengajaan (dalam arti sempit), yang disebut dengan kesengajaan sebagai maksud. Tetapi, fungsi unsur sengaja dan unsur maksud dalam pencemaran berbeda. Sikap batin “sengaja” ditujukan pada perbuatan  menyerang kehormatan atau nama ba ik orang (perbuatan dan objek perbuatan). Sementara sikap batin “maksud” ditujukan pada unsur “diketahui oleh umum” mengenai perbuatan apa yang dituduhkan pada orang itu.
Maka unsur yang diliputi oleh sengaja adalah unsur-unsur berikut ini:
1)    Perbuatan menyerang
2)    Objek: kehormatan atau nama baik orang
3)    Dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu.
Sementara unsur yang dituju oleh maksud adalah unsur terang supaya diketahui umum.
b)      Perbuatan menyerang
Perbuatan menyerang (aanranden), tidaklah bersifat fisik, karena terhadap apa yang diserang (objeknya) memang bukan fisik tapi perasaan mengenai kehormatan dan perasaan mengenai nama baik orang.
c)      Objek: Kehormatan dan nama baik orang
Objek yang diserang adalah rasa/perasaan harga diri mengenai kehormatan (eer), dan rasa/perasaan harga diri mengenai nama baik (goedennaam) orang. Rasa harga diri adalah intinya objek dari setiap  penghinaan, yang menurut Wirjono Projodikoro adalah menjadikan ukuran dari penghinaan. Rasa harga diri dalam penghinaan adalah rasa harga diri dibidang kehormatan, dan rasa harga diri di bidang nama baik.
d)     Caranya: dengan menuduhkan perbuatan tertentu.
Di atas telah diterangkan bahwa perbuatan menyerang ditujukan pada rasa harga diri atau martabat (mengenai kehormatan dan nama baik) orang, dengan menggunakan kata/kalimat melalui ucapan, caranya dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu. Jadi yang dituduhkan si pembuat haruslah merupakan perbuatan tertentu, dan bukan hal lain misalnya menyebut seseorang dengan kata-kata yang tidak sopan, seperti bodoh, malas, anjing kurapan dan lain sebagainya.
  1. Pencemaran/Penistaan tertulis
Pasal 310 ayat (2) tentang pencemaran/penistaan tertulis berbunyi:
“Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempel secara terbuka, diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Rumusan  Pasal 310 ayat (2), jika dirinci terdapat unsur-unsur berikut:
  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dalam ayat (1)
  2. Menuduh melakukan perbuatan dengan cara/melalui : (a) tulisan atau (b) gambar.
a)      Yang disiarkan
b)      Yang dipertunjukkan dan atau
c)      Yang ditempelkan
  1. Secara terbuka.
Unsur-unsur di atas itulah yang secara kumulatif mengandung sifat yang memberatkan pidana si pembuat. Sifat pencemaran melalui benda ttulisan dinilai oleh pembentuk undang-undang sebagai faktor memperberat. Karena dari benda tulisan, isi perbuatan yang dituduhkan yang sifatnya mencemarkan, dapat meluas sedemikian rupa dan dalam jangka waktu yang lama (selama tulisan itu ada dan tidak dimusnahkan). Sifat yang demikian amat berbeda dengan sifat pencemaran secara lisan. Oleh sebab itu wajar saja pencemaran dengan tulisan ini dipidana yang lebih berat dari pada pencemaran lisan.
Pencemaran dilakukan dengan menggunakan “tulisan dan gambar”. Tulisan adalah hasil dari pekerjaan menulis baik dengan tangan maupun alat apapun yang wujudnya berupa rangkaian kata-kata/kalimat dalam bahasa apapun yang isinya mengandung arti tertentu (in casu menyerang kehormatan dan nama baik orang), diatas sebuah kertas atau benda lainnya yang sifatnya dapat ditulisi (misalnya: kertas, papan, kain dll).
Sedangkan gambar atau gambaran atau lukisan adalah tiruan dari benda yang dibuat dengan coretan tangan melalui alat tulisan: pensil, kuas dan cat, dengan alat apapun di atas kertas atau benda lainnya yang sifatnya dapat digambari/ditulisi. Gambar ini harus mengandung suatu makna yang sifatnya mencemarkan nama baik atau kehormatan orang tertentu (yang dituju).
Adapun dengan cara yang dilakukan yakni disiarkan, dipertunjukkan, atau ditempelkan secara terbuka. Disiarkan (verspreiden), maksudnya ialah bahwa tulisan atau gambar tersebut dibuat dalam jumlah yang cukup banyak, dapat dicetak atau di photo copy, yang kemudian disebarkan dengan cara apapun. Misalnya diperjualbelikan, dikirim ke berbagai pihak, atau dibagi-bagikan kepada siapapun (umum). Oleh sebab itu verspreiden dapat pula diterjemahkan dengan kata menyebarkan. Dalam cara menyebarkan sekian banyak tulisan atau gambar kepada khalayak ramai, telah nampak maksud si penyebar agar isi tulisan atau makna dalam gambar yang disiarkan, yang sifatnya penghinaan diketahui umum.
Dipertunjukkan (ten toon gesteld) adalah memperlihatkan tulisan atau gambar yang isi atau maknanya menghina tadi kepda umum, sehingga orang banyak mengetahuinya. Menunjukkan bisa terjadi secara langsung. Pada saat menunjukkan pada umum ketika itu banyak orang, tetapi bisa juga secara tidak langsung. Misalnya memasang spanduk yang isinya bersifat menghina di atas sebuah jalan raya, dilakukan pada saat malam hari yang ketika itu tidak ada seorangpun yang melihatnya.
Sedangkan ditempelkan (aanslaan), maksudnya  ialah tulisan atau gambar tersebut ditempelkan pada benda  lain yang sifatnya dapat ditempeli, misalnya papan, dinding gedung, pohon dan sebagainya.
  1. Fitnah
Kejahatan fitnah dirumuskan dalam Pasal 311 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah mefitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun”.
Maka dapat dilihat unsur-unsur pencemaran atau pencemaran tertulis ada didalamya:
  1. Semua unsur (objektif dan subjektif) dari :
    1. Pencemaran (pasal 310 Ayat (1) )
    2. Pencemaran tertulis (pasal 310 ayat (2)
    3. Si pembuat dibolehkan untuk membuktikan apa yang dituduhkannnya itu benar
    4. Tetapi si pembuat tidak dapat membuktikan kebenaran tuduhannya
    5. Apa yang menjadi isi tuduhannya adalah bertentangan dengan yang diketahuinya.
Unsur nomor 2, 3 dan 4 berupa unsur kumulatif yang berupa tambahan agar pencemaran atau pencemaran tertulis dapat menjadi fitnah. Dengan melihat unsur nomor 2 dan 3 nampaknya bahwa dakwaan fitnah baru boleh dilakukan, dalam hal apabila dalam perbuatan terdakwa terdapat pencemaran atau pencemaran tertulis.
  1. Penghinaan ringan
Bentuk penghinaan ringan ada dalam Pasal 315 KUHP yang berbunyi:
“Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang baik dimuka umu  dengan lisan atau tulisan maupun dimuka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan  atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah”

Apabila rumusan di atas dirinci, maka pada penghinaan ringan terdapat unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Unsur objektif:
a)      Perbuatan: menyerang
b)      Objeknya adalah (a) kehormatan orang (b) nama baik orang
c)      Caranya:
1)      Dengan lisan dimuka umum
2)      Dengan tulisan di muka umum
3)      Dengan lisan di muka orang itu sendiri
4)      Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri
5)      Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya
d)     Tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis
  1. Unsur subjektif: kesalahan dengan sengaja
Sebagaimana diketahui pencemaran adalah bagian dari penghinaan, dengan demikian juga penghinaan ringan. Oleh karena itu perbuatan dan objek pada penghinaan ringan adalah sama dengan perbuatan dan objek pada pencemaran. Mengenai unsur perbuatan menyerang dan objek kehormatan dan nama baik dirasa telah diterangkan secara cukup pada pembicaran mengenai pencemaran dan pencemaran tertulis.
Pada rincian unsur penghinaan ringan di atas, ada lima cara dalam melakukan penghinaan ringan. Cara tersebut sebagai ciri/indikator yang membedakan penghinaan ringan dengan pencemaran.
a)      Dengan lisan di muka umum.
Dengan lisan (mondeling) di muka umum (in het openbaar), artinya perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang dilakukan dengan cara mengungkapkan kata atau kalimat, dan dihadapan orang banyak. Orang banyak ini tidaklah ada batas berapa banyaknya, dihadapan dua atau tiga orangpun sudahlah cukup.
b)      Dengan tulisan di muka umum.
Dengan tulisan dapat juga disebut dengan surat (bij geschrifte). Bahwa kata atau kalimat yang bersifat menyerang kehormatan dan nama baik orang itu diwujudkan dengan tulisan di atas kertas, kain atau spanduk, atau benda lainnya yang sifatnya dapat ditulisi. Dengan cara menunjukkan tulisan pada banyak orang, atau menempelkannya di tempat umum, atau dengan menyebarkan dengan cara apapun pada siapapun. Tulisan disni termasuk juga gambar, yang di dalamnya mengandung makna menghina orang tertentu.
c)      Dengan lisan di muka orang itu sendiri.
Si pembuat mengucapkan kata atau kalimat secara langsung di hadapan orang yang dituju itu sendiri. Disini tidak diperlukan di muka umum atau di tempat umum (in  het  openbaar), yang diperlukan adalah didengar secara langsung ucapan itu oleh orang yang dituju.
d)     Dengan perbuatan di muka orang itu sendiri.
Apa yang dimaksud dengan perbuatan adalah dengan perbuatan aktif atau perbuatan jasmani (perbuatan materil), artinya dengan menggunakan gerakan dari tubuh atau bagian dari tubuh si pembuat. Gerakan tubuh itu ada 2 (dua) kemungkinan, yaitu:
1)      Kemungkinan pertama, diarahkan pada orang yang dituju, misalnya meludahi muka korban atau meludah di muka korban, menekan atau mendorong kepala korban, atau menginjaknya. Tapi perbuatan ini tidak boleh menimbulkan rasa sakit fisik.
2)      Kemungkinan kedua, perbuatan itu dapat berupa perbuatan yang secara fisik tidak ditujukan pada korban, tetapi jelas mengandung sifat penghinaan terhadap korban. Perbuatan seperti ini bisa disebut dengan isyarat, tetapi maksudnya adalah penghinaan yang dipandang bagi orang pada umumnya suatu penghinaan. Misalnya, seorang yang menghina dengan menempelkan telunjuknya pada keningnya sendiri, dengan maksud menyatakan bahwa orang yang dituju itu adalah gila.
e)      Dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan.
Dengan surat, bisa surat terbuka dan bisa juga dengan surat tertutup, yang dikirimkan baik melalui perentaraan (orag atau pos), bisa diserahkannya atau diterimakannya sendiri. Isinya surat itu adalah bersifat menghina yang tidak bersifat pencemaran tertulis. Bahwa apa yang dituliskan itu tidaklah berupa tuduhan melakukan perbuatan tertentu, atau tidak ditujukan pada khalayak umum, tetapi semata-mata ditujukan pada orang itu sendiri.
Unsur tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, bahwa unsur ini dirumuskan secara negatif, artinya harus tidak terdapatnya sesuatu yang in casu sesuatu yang menjadi sifat atau ciri penistaan atau penistaan tertulis. Hal apakah yang menjadi sifat atau ciri pencemaran? Sifat pencemaran sesungguhnya tertumpu pada 2 (dua) hal atau unsur, yaitu:
1)      Pada cara menyerang kehormatan atau nama baik orang, yakni dengan menuduhkan suatu perbuatan tertentu.
2)      Pada maksud menuduhkan suatu perbuatan tertentu diarahkan pada agar diketahui umum.
Oleh karena unsur penghinaan ringan yang sehubungan dengan sifat pencemaran dirumuskan secara negatif, artinya berlawanan dengan sifat pencemaran. Maka unsur/kalimat yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, ialah harus memenuhi 2 (dua) syarat negatif, yaitu:
1)      Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang oleh si pembuat penghinaan ringan haruslah bukan berupa menuduhkan suatu perbuatan tertentu.
2)      Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain dengan salah satu atau beberapa cara diantara lima cara di atas tadi, tidaklah ditujukan pada maksud agar diketahui umum, melainkan langsung pada maksud menyakitkan hati orang, menyinggung perasaan orang yang dituju saja.
  1. Pengaduan fitnah
Bentuk penghinaan lainnya yang disebut dengan pengaduan fitnah dirumuskan dalam Pasal 317 KUHP yang selengkapnya adalah sebagai berikut:
“ Barangsiapa dengan sengaja memasukkan atau menyuruh menuliskan surat pengaduan atau pemberitahuan yang palsu kepada pembesar negeri tentang sesorang sehingga kehormatan atau nama baik orang itu jadi tersinggung, maka dihukum penjara selama-lamanya empat tahun”.

Pengaduan fitnah seperti dalam rumusan di atas, jika dirinci maka terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
  1. Unsur objektif:
a)      Perbuatan (a) mengajukan pengaduan (b) mengajukan pemberitahuan.
b)      Caranya: (a) tertulis, (b) dituliskan
c)      Objeknya tentang seseorang
d)     Yang isinya palsu
e)      Kepada penguasa
f)       Sehingga kehormatannya atau nama baiknya terserang
  1. Unsur subjektif: dengan sengaja
Ada dua bentuk tingkah laku dalam pengaduan fitnah, ialah mengadukan pengaduan atau mengadukan (klachte), dan mengajukan pemberitahuan atau melaporkan (aangifte). Kedua perbutaan ini mempunyai sifat yang sama, ialah menyampaikan informasi kepada penguasa tentang seseorang yang isinya palsu. Perbedaan antara dua perbuatan itu diadakan berhubung dengan sistem KUHP yang membedakan antara tindak pidana aduan dan tindak pidana bukan aduan yang buasa disebut tindak pidana biasa.
Unsur tertulis dan dituliskan, merupakan dua cara mengajukan pengaduan atau pemberitahuan itu. Secara tertulis maksudnya si pembuat yang mengadukan atau melaporkan dengan membuat tulisan (surat), ditanda tanganinya kemudian disampaikan kepada pejabat/penguasa.  Mengajukan secara tertulis ini tidak saja berarti menyampaikan langsung oleh si pemb uat kepada penguasa, tetapi bisa juga disampaikan dengan perantaraan kurir atau melalui  kantor pos, atau telegram, bahkan  juga dapat melalui pesan SMS atau mengirimkan rekaman kaset.
Sedangkan yang dimaksud menyampaikan  dengan dituliskan, ialah si pembuat datang menghadap kepada penguasa yang berwenang. Kemudian menyampaikan pengaduan atau pemberitahuan tentang seseorang yang disertai permintaan pada pejabat tersebut agar supaya isi pengaduan atau pemberitahuannya dituliskan. Inisiatif untuk dituliskannya pengaduan atau pemberitahuan harus dari si pembuat, bukan dari pejabatnya.
Tentang apa yang diadukan atau diberitahukan adalah mengenai seseorang tertentu, bukan perbuatan seseorang, dan isinya adalah palsu. Jadi yang palsu atau tidak benar bukanlah perbuatan yang dilaporkan, tetapi orangnya yang dilaporkan atau diadukan itu yang palsu. Misalnya ada pencurian, si A mengajukan pelaporan tentang adanya pencurian dirumahnya dan dia menyebut si B sebagai pembuatnya, padahal diketahuinya bukan si B, ini palsu karena yang benar adalah si C. Tentu saja kehormatan atau nama baik si B tercemarkan karena itu. Bisa saja terjadi bahwa pencurian yang dilaporkan memang benar-benar ada.
Perbuatan apa yang dilaporkan itu adalah segala perbuatan yang memalukan orang, maka pejabat yang menerima pengaduan atau pemberitahuan itu tidaklah harus pejabat kepolisian, atau pejabat kejaksaan. Boleh pejabat administratif, asalkan pejabat administratif tersebut oleh aturan atau kebiasaan umum diperkenankan atau berwenang untuk menerima pengaduan atau pemberitahuan serta berwenang menanganinya. Misalnya pejabat Kepala Desa.
  1. Menimbulkan persangkaan palsu
Kejahatan menimbulkan persangkaan palsu terdapat dalam Pasal 318 KUHP yang berbunyi:
“Barangsiapa sengaja dengan suatu perbuatan menimbulkan secara palsu persangkaan terhadap seseorang bahwa dirinya melakukan suatu tindak pidana, diancam karena menimbulkan persangkaan palsu dengan pidana penjara paling lama empat tahun”.

  1. Unsur Objektif:
a)      Perbuatannya: suatu perbuatan
b)      Akibat: menimbulkan secara palsu persangkaan pada seseorang bahwa dia melakukan suatu tindak pidana.
  1. Unsur subjektif:
a)      Kesalahan: dengan sengaja
  1. Penghinaan mengenai orang yang meninggal
Kejahatan penghinaan mengenai orang sudah meninggal dunia ada 2 (dua) macam yaitu:
  1. Penghinaan mengenai orang meninggal yang apabila orang itu masih hidup adalah berupa pencemaran atau pencemaran tertulis, dirumuskan dalam Pasal 320 ayat (1). Bentuk penghinaan orang meninggal adalah bentuk khusus dari pencemaran atau pencemaran tertulis.
“Barangsiapa terhadap seseorang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang itu masih hidup akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp 4.500,-
Unsur lebih jelasnya unsur-unsur pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal (Pasal 320 ayat 1) juncto Pasal 310 ayat (1) adalah sebagai berikut:
a)      Unsur objektif:
1)      Perbuatan: menyerang
2)      Objeknya (1) kehormatan orang yang sudah meninggal (2) nama baik orang yang sudah meninggal
3)      Caranya: dengan menuduhkan suatu perbuatan
4)      Yang merupakan pencemaran jika orang itu masih hidup.
b)      Unsur subjektif: Kesalahan (dengan sengaja)
  1. Penghinaan mengenai orang yang meninggal dengan perbuatan menyiarkan, mempertunjukkan atau menempelkan tulisan atau gambar dimuka umum  yang isinya mencemarkan nama baiknya dirumuskan dalam Pasal 321 ayat (1).
“Barangsiapa menyiarkan, secara terbuka mempertunjukan atau menempelkan tuliasan atau gambar yang isinya menghina atau mencemarkan bagi orang yang sudah meninggal dunia, dengan maksud supaya isi surat atau gambar itu diketahui atau lebih di ketahui umum, diancam dengan pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Mengenai kehajatan penghinaan terhadap orang yng meinggal dimuat dalam ayat (1) yang terdiri dari unsur-unsur sebagai berikut:
Unsur objektif
  1. Pembuatanya
1)      Menyiarkan
2)      Mempertunjukkan secara terbuka
3)      Menempelkan
  1. Secara terbuka
  2. Objeknya :
1)      Tulisan
2)      Gambar yang isinya menghina atau mencemarkan orang yang sudah meninggal
Unsur-unsur subjektif
  1. Kesalahan : dengan maksud upaya isi surat atau gambar diketahui atau lebih diketahui umum.

  1. PENGHINAAN KHUSUS
Bentuk- bentuk penghinaan dalam Bab XVI Buku II yang telah dibicarakan dalam bab yang lalu daapt disebut dengan penghinaan umum, yang mengandung sifat yang lain dari penghinaan yang diatur di luarnya yang dapat disebut dengan penghinaan khusus. Disebut dengan penghinaan umum, oleh sebab dua alasan:
  1. Bentuk-bentuk penghinaan tersebut dumuat dalam satu bab yakni Bab XVI Buku II. Karena dimuat dalam satu bab maka semua bentuk kejahatan yang dirumuskan sebagai bagiannya tentulah mempunyai sifat dan ciri yang sama.
  2. Sifat dan ciri yang sama ini ialah bahwa semua bentuk penghinaan di dalamnya mengandung sifat penghinaan bagi pribadi-pribadi orang, atau bersifat individu. Rasa harga diri mengenai kehormatan dan nama baik orang yang  menjadi objek penghinaan umum adalah pribadi-pribadi tertentu. Secara jelas siapa orang yang rasa harga dirinya mengenai kehormatan dan nama baiknya yang diserang, dan siapa pula yang berhak mengajukan pengaduan tertera secara jelas. Adanya pihak-pihak yang diberi hak untuk mengajukan pengaduan dalam penghinaan (orang yang terkena kejahatan atau ahli warisnya) adalah sebagai indikator bahwa sifat pribadi dari kejahatan penghinaan ini sanga menonjol.
Sementara, itu, tindak pidana yang diberi kualifikasi penghinaan khusus yang terdapat di luar Bab XVI yang tersebar pada beberapa pasal yang masuk ke dalam bab yang berbeda-beda objeknya atau kepentingan hukum yang dilindungi sebagai dasar pengelompokan masing-masing tindak pidana. Oleh karena berbeda-beda dasar pengelompokan penghinaan di lur Bab XVI inilah, maka tidak salah disebut sebagai penghinaan khusus. Sebagai bentuk penghinaan khusus tertentu berlainan sifat dan ciri dari penghinaan pada umumnya yang diatur dalam Bab XVI. Meskipun demikian, masih ada juga sifat yang sama diantara bentuk-bentuk penghinaan khusus tersebut. Sifat yang sama ini dapat dilihat pada objek penghinaan, yakni mengenai “rasa” atau “perasaan harga diri” atau “martabat mengenai kehormatan atau nama baik orang”.
Adapun perbedaan lain, ialah penghinaan umum hanya dapat dilakukan pada objek  orang semata. Tetapi, pada penghinaan khusus, ada bentuk penghinaan yang dilakukan bukan pada orang tetapi pada badan, misalnya pemerintah RI (Pasal 154 KUHP), atau ada yang dilakukan pada agama (Pasal 156a KUHP), bahkan ada penghinaan yang dilakukan terhadap benda bendera dan lambang negara (Pasal 142a dan Pasal 154a KUHP).
Adapun bentuk-bentuk penghinaan khusus, disebutkan di bawah ini:
  1. Penghinaan terhadap kepala Negara RI dan atau wakilnya (Pasal 134, 136 bis dan 137 KUHP). Oleh  Mahkamah Konstitusi dalam putusannya tanggal 6 Desember 2006 Nomor 013-022/PUU-IV/2006 dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  2. Penghinaan terhadap kepala negara sahabat (Pasal 142 KUHP)
  3. Penghinaan terhadap wakil negara asing di Indonesia (Pasal 143 dan 144 KUHP) .
  4. Penghinaan terhadap bendera kebangsaan RI dan lambang negara RI (Pasal 154a KUHP).
  5. Penghinaan terhadap bendera kebangsaan negara lain (Pasal 142a).
  6. Penghinaan terhadap pemerintah RI (Pasal 154, 155 KUHP). Oleh Mahkamah Konstitusi dalam putusannya No.6/PUU-V/2007 tanggal 16 Juli 2007 kedua norma kejahatan Pasal ini telah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  7. Penghinaan terhadap golongan penduduk Indonesia tertentu (Pasal 156 dan 157 KUHP).
  8. Penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum (Pasal 207, dan 208 KUHP).
  9. Penghinaan dalam hal yang berhubungan dengan agama, yaitu:
    1. Penghinaan terhadap agama tertentu yang ada di Indonesia (Pasal 156a).
    2. Penghinaan terhadap petugas agama yang menjalankan tugasnya (Pasal 177 butir 1 KUHP).
    3. Penghinaan mengenai benda-benda untuk keperluan ibadah (Pasal 177 butir 2 KUHP).

Perbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik

Terima kasih atas pertanyaan Anda,
 
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, terlebih dahulu kami akan jelaskan arti kata “pencemaran nama baik” yang dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) dikenal sebagai “penghinaan”.
 
R Soesilo dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal (hal 225) dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, menerangkan bahwa, “menghina” adalah “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Yang diserang ini biasanya merasa “malu” “Kehormatan” yang diserang di sini hanya mengenai kehormatan tentang “nama baik”, bukan “kehormatan” dalam lapangan seksuil, kehormatan yang dapat dicemarkan karena tersinggung anggota kemaluannya dalam lingkungan nafsu birahi kelamin.
 
Pada prinsipnya, mengenai pencemaran nama baik diatur dalam KUHP, Bab XVI tentang Penghinaanyang termuat dalam Pasal 310 s.d 321 KUHP.Melihat pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, dapat kita lihat bahwa KUHP membagi enam macam penghinaan, yakni:
 
1.    Penistaan (Pasal 310 ayat (1) KUHP)
Menurut R. Soesilo, supaya dapat dihukum menurut pasal ini, maka penghinaan itu harus dilakukan dengan cara “menuduh seseorang telah melakukan perbuatan tertentu” dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu suatu perbuatan yang boleh dihukum seperti mencuri, menggelapkan, berzina dan sebagainya, cukup dengan perbuatan biasa, sudah tentu suatu perbuatan yang memalukan.
 
2.    Penistaan dengan surat (Pasal 310 ayat (2) KUHP)
Menurut R. Soesilo sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan Pasal 310 KUHP, apabila tuduhan tersebut dilakukan dengan tulisan (surat) atau gambar, maka kejahatan itu dinamakan “menista dengan surat”. Jadi seseorang dapat dituntut menurut pasal ini jika tuduhan atau kata-kata hinaan dilakukan dengan surat atau gambar.
 
3.    Fitnah (Pasal 311 KUHP)
Merujuk pada penjelasan R. Soesilo dalam Pasal 310 KUHP, sebagaimana kami sarikan, perbuatan dalam Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP tidak masuk menista atau menista dengan tulisan (tidak dapat dihukum), apabila tuduhan itu dilakukan untuk membela kepentingan umum atau terpaksa untuk membela diri. Dalam hal ini hakim barulah akan mengadakan pemeriksaan apakah betul-betul penghinaan itu telah dilakukan oleh terdakwa karena terdorong membela kepentingan umum atau membela diri, jikalau terdakwa meminta untuk diperiksa (Pasal 312 KUHP).
 
Apabila soal pembelaan itu tidak dapat dianggap oleh hakim, sedangkan dalam pemeriksaan itu ternyata, bahwa apa yang dituduhkan oleh terdakwa itu tidak benar, maka terdakwa tidak disalahkan menista lagi, akan tetapi dikenakan Pasal 311 KUHP (memfitnah).
 
Jadi, yang dimaksud dengan memfitnah dalam pasal ini adalah kejahatan menista atau menista dengan tulisan dalam hal ketika ia diizinkan untuk membuktikan bahwa tuduhannya itu untuk membela kepentingan umum atau membela diri, ia tidak dapat membuktikannya dan tuduhannya itu tidak benar.
 
4.    Penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP)
Penghinaan seperti ini dilakukan di tempat umum yang berupa kata-kata makian yang sifatnya menghina. R Soesilo, dalam penjelasan Pasal 315 KUHP, sebagaimana kami sarikan, mengatakan bahwa jika penghinaan itu dilakukan dengan jalan lain selain “menuduh suatu perbuatan”, misalnya dengan mengatakan “anjing”, “asu”, “sundel”, “bajingan” dan sebagainya, masuk Pasal 315 KUHP dan dinamakan “penghinaan ringan”.
 
Penghinaan ringan ini juga dapat dilakukan dengan perbuatan. Menurut R. Soesilo, penghinaan yang dilakukan dengan perbuatan seperti meludahi di mukanya, memegang kepala orang Indonesia, mendorong melepas peci atau ikat kepala orang Indonesia. Demikian pula suatu sodokan, dorongan, tempelengan, dorongan yang sebenarnya merupakan penganiayaan, tetapi bila dilakukan tidak seberapa keras, dapat menimbulkan pula penghinaan.
 
5.    Pengaduan palsu atau pengaduan fitnah (Pasal 317 KUHP)
R. Sugandhi, S.H. dalam bukunya yang berjudul Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya (hal. 337) memberikan uraian pasal tersebut, yakni diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja:
a.    memasukkan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri;
b.    menyuruh menuliskan surat pengaduan yang palsu tentang seseorang kepada pembesar negeri
 
sehingga kehormatan atau nama baik orang itu terserang.
 
6.    Perbuatan fitnah (Pasal 318 KUHP)
Menurut R. Sugandhi, S.H., terkait Pasal 318 KUHP, sebagaimana kami sarikan, yang diancam hukuman dalam pasal ini ialah orang yang dengan sengaja melakukan suatu perbuatan yang menyebabkan orang lain secara tidak benar terlibat dalam suatu tindak pidana, misalnya: dengan diam-diam menaruhkan sesuatu barang asal dari kejahatan di dalam rumah orang lain, dengan maksud agar orang itu dituduh melakukan kejahatan.
 
Terkait pertanyaan Anda selanjutnya, kami berasumsi bahwa perbuatan Anda tidak termasuk ke dalam kategori penghinaan di atas, tetapi ada pihak yang menuntut Anda melakukan penghinaan/pencemaran nama baik. Dalam hal demikian, orang tersebut dapat Anda tuntut jika orang tersebut mengetahui benar-benar bahwa apa yang dia adukan tersebut tidak benar.
 
Jika yang ia lakukan adalah untuk membuat nama Anda tercemar, maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 317 KUHP:
 
(1) Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun.
(2) Pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 1 - 3 dapat dijatuhkan.
 
Akan tetapi jika maksud dari pengaduan orang tersebut bukan untuk membuat nama Anda tercemar(tetapi orang tersebut tahu bahwa yang ia adukan adalah tidak benar), maka orang tersebut dapat dipidana berdasarkan Pasal 220 KUHP:
 
“Barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.”
 
Selain itu, Anda juga dapat simak penjelasan kami dalam artikel-artikel berikut:
 
Demikian penjelasan dari kami, semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
 
Referensi:
1.    R. Soesilo. 1991. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Politeia: Bogor.
2.    R. Sugandhi, SH. 1980. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Berikut Penjelasannya. Usaha Nasional: Surabaya.

Siswa Maki dan Tampar Guru, Bisakah Dihukum?

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Melaksanakan Tugas
Perlu diketahui bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, salah satunya adalah memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[1]

Di samping itu, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas adalah salah satu hak yang diperoleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]

Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, tentu profesi guru dilindungi oleh hukum dalam tugas keprofesionalan yang dilakukannya, termasuk perlindungan dari tindakan kekerasan dari pihak manapun di lingkungan sekolah, salah satunya kekerasan dari murid selaku peserta didik.

Jenis-Jenis Perlindungan Bagi Guru
Pada dasarnya, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.[3]

Perlindungan terhadap guru ini meliputi:[4]  
1.    Perlindungan hukum
Mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

2.    Perlindungan profesi
Mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

3.    Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain

Jadi, jelas bahwa kekerasan dalam bentuk menampar dan memaki guru yang dilakukan oleh muridnya sebagai peserta didik ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi guru.

Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Siswa
Atas kekerasan atau perbuatan memaki yang dilakukan murid terhadap gurunya ini, tentunya perlu ada upaya perdamaian terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Menghadapi Guru yang Mengirim Surat Cinta, pilihan mediasi di sekolah patut dipertimbangkan selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan apabila terjadi konflik antara guru dengan siswanya. Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah bisa memediasi guru dan siswa yang bersangkutan sebelum memilih upaya hukum.

Kami asumsikan bahwa murid yang melakukan kekerasan terhadap gurunya ini masih berusia kurang dari 18 tahun namun lebih dari 12 tahun sehingga masih digolongkan sebagai anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Tindakan peserta didik/murid ini yang melakukan kekerasan kepada gurunya dengan menampar ini dapat dikenakan pidana atas dasar penganiayaan dan untuk perbuatan yang memaki gurunya dapat dikenakan pidana atas dasar pencemaran nama baik. Namun, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”),  paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[5]

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:

(1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


Sedangkan pencemaran nama baik ada bermacam-macam jenisnya, salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 315 KUHP:

Pasal 310 KUHP:
(1)  Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)  Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 315 KUHP:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penjelasan lebih lanjut tentang pencemaran nama baik dapat Anda simak dalam artikelPerbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus anak yang melakukan tindak pidana kekerasan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 125/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tob.Terdakwa merupakan anak berusia 17 tahun 3 bulan, sehingga masih tergolong anak sebagaimana dimaksudkan dalam UU SPPA. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun Hakim tidak menjatukan sanksi penjara kepada Terdakwa, melainkan dengan pengembalian kepada orang tua untuk mendidik dan memberikan pembimbingan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum: