Sabtu, 19 Maret 2016

Ini Kata Pakar Pidana Soal Kasus Zaskia Gotik

Penyidik Polda Metro Jaya telah menemukan dugaan tindak pidana terkait tindakan Zaskia Gotik yang dianggap menghina lambang sila kelima Pancasila. Tindak pidana tersebut berupa pelanggaran Pasal 57 juncto Pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Akibatnya, Zaskia diancam hukuman penjara lima tahun dan denda sebesar Rp 500 juta.

Penyelidikan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan LSM Komunitas Pengawas Korupsi (KPK) terhadap Zaskia Gotik. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/1275/III/2016/PMJ/Ditreskrimsus, Zaskia dituduh menghina lambang negara. Hal itu dilakukan Zaskia saat mengikuti acara kuis untuk menjawab pertanyaan yang ditayangkan salah satu stasiun televisi pada Selasa (15/3).

Di dalam acara tersebut, Zaskia menjawab pertanyaan seputar pengetahuan kemerdekaan dan lambang negara seperti tanggal Kemerdekaan RI dan lambang sila kelima Pancasila. Ia menyebut bahwa tanggal Kemerdekaan RI pada 32 Agustus dan lambang sila kelima bebek "nungging".

Menurut pakar pidana Universitas Indonesia, Gandjar Laksmana, polisi seharusnya tidak melupakan prinsip utama hukum pidana ketika memeriksa kasus ini. Gandjar mengatakan, meskipun perbuatan Zaskia Gotik memenuhi unsur pidana, tetapi belum tentu penyanyi dangdut itu layak dihukum. Sebab, penyidik harus mampu membuktikan adanya kehendak jahat (mens rea) yang ditunjukan Zaskia saat melakukan tindakan itu.

“Memang betul, orang bercanda juga harus tahu batasan. Tetapi, harusnya penyidik bisa melihat apakah Zaskia memiliki mens rea atau tidak. Sebab, berbahaya juga kalau orang bercanda di sebuah acara hiburan kemudian dipidana,” tutur Gandjar kepada hukumonline, Jumat (18/3).

Lebih lanjut, Gandjar mencontohkan pertunjukan teater yang juga sering kali melontarkan kritik tajam. Menurutnya, pertunjukan semacam itu bahkan lebih sengaja sebab sejak awal sudah diskenariokan. Tetapi, ia mengingatkan bahwa harus dilihat konteksnya apakah untuk melakukan penghinaan atau hanya sekadar sebuah seni pertunjukan.

Gandjar menjelaskan, di dalam hukum pidana tidak semua perbuatan yang memenuhi unsur pidana harus diberikan sanksi. Ada dua hal yang menjadi pertimbangan utama. Pertama, apakah dilakukan dengan melawan hukum. Kedua, apakah orangnya dapat dipersalahkan.

“Dalam hal ini, sekali lagi kita harus melihat konteks untuk bisa menilai apakah Zaskia Gotik melawan hukum dan bisa dipersalahkan atau tidak. Sebab, apa yang dilakukan Zaskia tidak lebih hanya sebatas hiburan saja,” tuturnya.

Menurutnya, hukum pidana harus tetap menunjung tinggi prinsip ultimum remedium. Artinya, sanksi pidana harus dijadikan senjata pamungkas dalam menyelesaikan suatu kasus. Ia menilai, selama ada jalan keluar lain maka seharusnya pemidanaan tidak menjadi pilihan utama.

“Ada prinsip permaafan hakim di dalam perkembangan hukum pidana. Jika seorang hakim melihat bahwa seorang terdakwa layak dimaafkan, meskipun ia bersalah, bisa saja hakim tidak menjatuhkan hukuman kepadanya,” ungkap Gandjar.

Merujuk pada prinsip itu, Gandjar pun menilai bahwa seharusnya pihak kepolisian bijak dalam menentukan kelanjutan kasus Zaskia. Ia mengatakan, sekalipun telah masuk dalam tahap penyelidikan, pihak kepolisian bisa saja menghentikan proses hukum. Hal ini berdasarkan pada wewenang diskresi yang dimiliki oleh penegak hukum.

“Sekarang, apa sih pelajaran yang didapat oleh masyarakat jika pada akhirnya seorang seperti Zaskia itu dihukum? Kalau memang mau memberi pelajaran kepada masyarakat, seharusnya polisi mencari kasus yang lebih serius. Zaskia kan kalau dia benar-benar punya mens rea, untuk apa lewat bercandaan,” kata Gandjar.

Gandjar pun menjelaskan, penghentian proses hukum tak perlu didahului oleh pencabutan laporan oleh pelapor. Sebab, di dalam hukum acara pidana, tidak dikenal mekanisme pencabutan laporan. Ia mengatakan bahwa penghentian proses hukum yang berjalan sesungguhnya didasarkan pada wewenang diskresi penegak hukum.

Di sisi lain, Gandjar menuturkan bahwa langkah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat terhadap Zaskia Gotik sudah pada jalur yang benar. Sebab, sebuah laporan memang selayaknya mendapat tindak lanjut. Hanya saja, menurut Gandjar tindak lanjut laporan itu harus dipertimbangkan apakah perlu diteruskan ke pengadilan atau tidak.

“Polisi harus bijak juga. Toh selama ini polisi sudah banyak mengambil peran untuk mendamaikan dalam kasus-kasus pidana lain seperti penculikan, penganiayaan, dan seterusnya. Menurut saya, dalam kasus ini juga tidak salah jika polisi melakukan pendamaian itu,” tambahnya. 

 

Daftar Upah Minium Regional di 33 Provinsi Indonesia Tahun 2016

Berikut daftar UMR yang telah ditetapkan oleh gubernur masing-masing propinsi di Indonesia:
  1. Kalimantan Timur Rp. 2.161.253,- (Gubernur KALTIM: 561/K.694/2015 ditetapkan 1 nopember 2015)
  2. Aceh Rp. 2.118.500,- (peraturan Gubernur Aceh: no.60 tahun 2015 tanggal 30 oktober 2015)
  3. DKI Jakarta Rp. 3.100.000,- (hasil sidang dewan pengupahan DKI Jakarta, 29/10/2015)
  4. Bengkulu Rp 1.605.000,-
  5. NTB / Nusa Tenggara Bara Rp. 1.485.000 (29 oktober 2015)
  6. Kalimantan Selatan Rp. 2.085.050 (kesepakatan APINDO dan SPSI KALSEL)
  7. Kalimantan Tengah Rp. 2.057.558 (ketetapan gubernur KALTENG, berlaku mulai 1 januari 2016)
  8. Gorontalo Rp. Rp1.875.000,- (ketetapan dewan pengupahan gorontalo)
  9. Papua Barat Rp 2.237.000,-
  10. Kepulauan Riau Rp. 2.178.170,- (penetapan gubernur kepri)
  11. Sumatra Barat Rp. 1.800.725,- (SK Gubernur Sumbar No. 562/2015 tgl 30 oktober 2015)
  12. Sulteng / Sulawesi Tengah Rp. 1.670.000,- juta
  13. Jambi Rp 1.906.650,-
  14. Sulut / Sulawesi Utara Rp. 2.400.000,- juta
  15. NTB / Nusa Tenggara Barat Rp. 1.482.950,- Juta
  16. Sulbar / Sulawesi Barat Rp. 1.864.000,-
  17. Maluku Rp. 1,775.000,-
  18. Papua Rp. 2.450.770,-
  19. Sulawesi Selatan / Sulsel Rp. 2.250.000,-
  20. Sumatera Utara / Sumut Rp. 1.811.875,-
  21. Sulawesi Tenggara Rp. 1.850.000,-
  22. Jawa Barat / Jabar Rp. 2.250.000,-
  23. Kalimantan Barat / Kabar Rp. Rp 1.739.400,-
  24. Banten Rp 1.784.000,-
  25. Bali Rp. 1.807.600,-
  26. Bangka Belitung Rp. 2.341.500,-
  27. Riau Rp. 2.095.000,-
  28. Kalimantan Utara Rp. 2.175.340,-
  29. Lampung Rp. 1.763.000,-
  30. Maluku Utara Rp. 1.681.266,-

UMK Cianjur 2016

CIANJUR – Dewan Pengupahan Cianjur menetapkan upah minimum Kabupaten Cianjur 2016 se besar Rp1.890.520. 

Penetapan tersebut juga diikuti dari per wakilan buruh, asosiasi pengusaha hingga kalangan aka demisi yang mengacu kepada hasil perhitungan Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Wakil Ketua Dewan Pe ngu - pa han Ira Rima Anita me nga - takan, kenaikan UMK Cianjur di samakan dengan kenaikan di daerah lainnya, 11,5%.

“Jum lah ini seluruh Indonesia sa ma kenaikannya 11,5%. Ke - cuali enam provinsi lain yang UMK-nya belum melampaui ke butuhan hidup layak sebe - lum nya. Sedangkan Cianjur su dah,” katanya. Sesuai PP Pengupahan, pe - netapan UMK tidak lagi ber - dasarkan KHL. Melainkan UMK pada tahun yang ber ja - lan ditambah jumlah inflasi dan angka kenaikan per tum - bu han ekonomi. Meski tidak men cantumkan KHL, ujar Ira, na mun jumlah tersebut telah me nyesuaikan dengan ke bu - tuhan hidup. 

“Yang dipakai KHL 2014, na mun itu sudah sesuai. UMK 2016 jumlahnya su dah mele - bihi KHL. Setelah di tam bah nilai inflasi dan per tum buhan ekonomi, dari hasil ra pat De - wan Pengupahan menetapkan ni lainya naik 11,5%,” ujarnya. Penetapan UMK Cianjur 2016 ini telah dilayangkan pa - da Bupati untuk kemudian di - te ruskan pada Gubernur. Se - suai aturan, batas akhir pe ne - tapan UMK yakni pada 21 November mendatang. “Jadi se benarnya daerah hanya re - ko mendasi. Penetapannya te - tap ada di gubernur,” ka ta nya. Sementara itu, penetapan UMK ditolak buruh. 

Menurut me reka, PP 78 tentang Pe ngu - pahan merugikan pekerja. “Itu mengapa kami selama ini me - nyua rakan agar pemerintah men cabut PP tersebut. Kami juga mendesak Pemkab me - lan carkan surat penolakan ter - ha dap aturan baru ini,” kata Ke tua Dewan Pimpinan Ca - bang Konfederasi Serikat Pe - kerja Seluruh Indonesia Asep Sae ful Malik. Penetapan UMK Rp1,8 juta itu pun menyalahi survei KHL yang sebelumnya dilakukan De wan Pengupahan bersama di nas terkait dan asosiasi pe - ngu saha. Sebab berdasarkan hasil survei sebelumnya ter hi - tung KHL Cianjur 2015 sebesar Rp2.020.000. 

“Kami mengetahui Dewan Pe ngupahan melakukan sur - vei meski tidak me ngi kut - sertakan se rikat pekerja. Sur - veinya itu se bulan lalu. Kalau se karang ni lainya jadi Rp1,8juta, berarti itu sa ja sudah kurang dari KHL,” tegasnya. Menanggapi penetapan UMK yang tidak sesuai harapan, Asep memastikan bakal terus me lancarkan protes. Termasuk be rencana memboikot Pilbup Ci anjur 2015. Seluruh aksi pro - tes ini akan dikoordinasikan de - ngan seluruh serikat pekerja di Cianjur dan nasional. 

“Kami akan berunding ke alian si buruh untuk menyikapi ini. Kami lihat perkembangan ke de pan seperti apa. Dan kami pun akan menunggu pergerakan na - sional, termasuk bergabung pa - da aksi besar yang sedianya di ge - lar pekan depan,” ungkapnya. 

Ricky susan

Aturan Jangka Waktu Pemberitahuan Pengunduran Diri (One Month Notice)

Secara umum, pengaturan ketenagakerjaan di Indonesia saat ini didasarkan pada UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUK”). Dalam Pasal 162 ayat (3) UUK diatur mengenai syarat bagi pekerja/buruh yang mengundurkan diri adalah:
a.      mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.      tidak terikat dalam ikatan dinas; dan
c.      tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri.

Syarat pengunduran diri pekerja/buruh ini dapat kita temui juga dalam Pasal 26 ayat (2) Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya yang berbunyi:
a.      pekerja/buruh mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis dengan disertai alasannya selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri;
b.      pekerja/buruh tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri;
c.      pekerja/buruh tidak terikat dalam Ikatan dinas.

Dalam waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri (tanggal terakhir bekerja), pengusaha harus memberikan jawaban atas permohonan pengunduran diri tersebut. Dan dalam hal pengusaha tidak memberi jawaban dalam batas waktu 14 (empat belas) hari, maka pengusaha dianggap telah menyetujui pengunduran diri secara baik tersebut (lihat Pasal 26 ayat [3] dan [4] Kepmenakertrans 78/2001).

Dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat kita lihat bahwa hukum ketenagakerjaan Indonesia menetapkan permohonan pengunduran diri paling lambat/setidaknya harus sudah diajukan 30 (tiga puluh) hari atau sering dikenal dengan “1 (one) month notice” sebelum tanggal pengunduran diri/tanggal terakhir bekerja. Sehingga, UUK maupun Kepmenakertrans tidak menetapkan batas maksimal permohonan pengunduran diri diajukan tapi justru menetapkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri.

Ditegaskan pula oleh Guru Besar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Prof. Aloysius Uwiyono bahwa bisa saja perusahaan menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri lebih dari 30 (tiga puluh) hari, tapi kurang tidak boleh. Karena sebenarnya hal ini sebagai persiapan untuk perusahaan mencari pengganti dari orang yang mengundurkan diri itu. Yogo Pamungkas, salah seorang pengajar Hukum Perburuhan Fakultas Hukum Universitas Trisakti mengamini pendapat Uwiyono bahwa dari redaksional “selambat-lambatnya” berarti paling cepat/paling tidak dalam waktu 30 (tiga puluh) hari permohonan pengunduran diri harus sudah diajukan, lebih dari waktu itu boleh. Tujuan pengaturan ini, menurut Yogo, adalah supaya tidak mendadak bagi perusahaan dalam mencari pengganti. Namun, ketentuan itu hendaknya tidak dilakukan sepihak maupun lisan, tapi harus dicantumkan setidaknya dalam PP, PK atau PKB.

Jadi, dari penjelasan di atas, jika perusahaan Anda kemudian menetapkan dalam peraturan perusahaan (PP), perjanjian kerja (PK) atau dalam perjanjian kerja bersama (PKB) bahwa bagi setiap pekerja/buruh yang ingin mengundurkan diri harus mengajukan permohonan pengunduran diri 2 (dua) bulan sebelum tanggal pengunduran diri (two months notice), hal ini sah-sah saja dilakukan. Apalagi dalam praktiknya, bagi pekerja dengan posisi-posisi strategis (misal: manager), umumnya perusahaan mensyaratkan waktu yang cukup lama untuk karyawannya mengajukan permohonan pengunduran diri sebelum benar-benar mengundurkan diri.

Jadi, tidak benar jika UUK menetapkan pengajuan permohonan pengunduran diri maksimal 1 month notice atau 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal pengunduran diri. Perusahaan dapat saja menetapkan dalam PK, PP, atau PKB jangka waktu yang lebih lama dari ketentuan UUK dan Kepmenakertrans untuk permohonan pengunduran diri diajukan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Catatan editor: Klinik Hukum meminta pendapat Aloysius Uwiyono dan Yogo Pamungkas melalui sambungan telepon pada 5 Desember 2011.

Dasar hukum:
2.         Kepmen Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 78/2001 tentang Perubahan Kepmenaker No. 150/2000 tentang PHK, Pesangon, dan lainnya

Apakah Pekerja yang Mengundurkan Diri Akan Dapat Pesangon?

Dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (selanjutnya disebut UUK) tidak diatur mengenai “hak pesangon” bagi pekerja/buruh(istilah Saudara karyawan) yang mengundurkan diri secara sukarela. Yang saya maksud dengan “hak pesangon” dan yang lazim dipahami oleh masyarakat -awam- “buruh”, adalah Uang Pesangon (UP) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 ayat (2) UUK, demikian juga Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) sebagaimana tersebut dalam Pasal 156 ayat (3) UUK.
 
Namun, bagi karyawan yang mengundurkan diri -atas kemauan sendiri- (resign), sebagaimana diatur dalam Pasal 162 ayat (1) UUK, hanyalah berhak atas Uang Penggantian Hak (UPH) sebagaimana terinci dalam Pasal 156 ayat (4) UUK. Disamping itu -khusus- bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, -maksudnya- non-management committee, berdasarkan Pasal 162 ayat (2) UUK juga berhak -diberikan- Uang Pisah yang nilainya dan pelaksanaan pemberiannya, merupakan kewenangan (domain) para pihak untuk memperjanjikannya dalam perjanjian kerjaperaturan perusahaan/perjanjian kerja bersama.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 156 ayat (4) UUK, UPH meliputi:
a.     Hak cuti tahunan yang belum diambil (belum gugur) saat timbulnya di masa tahun berjalan, perhitungannya: 1/25 x (upah pokok + tunjangan tetap) x sisa masa cuti yang belum diambil.
b.     Biaya ongkos pulang ke tempat (kota) di mana diterima pada awal kerja (beserta keluarga).
c.      Uang penggantian perumahan/pengobatan 15%* dari UP dan UPMK (berdasarkan Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005).
*Catatan: Uang ini tidak didapatkan bagi yang resign (mengundurkan diri secara sukarela), karena faktor perkaliannya (yakni UP dan UPMK) nihil. Sehingga: 15% x nihil = nol.
d.     Hal-hal lain yang timbul dari perjanjian (baik dalam perjanjian kerja, dan/atau peraturan perusahaanatau perjanjian kerja bersama), seperti bonus, insentif dan lain-lain yang memenuhi syarat.
 
Berapa besaran dan nilai Uang Pisah dimaksud, sangat bergantung dari nilai yang ditentukan dalamperjanjian kerja dan/atau peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama. Walaupun dalam praktik ada yang mengatur sesuai dengan nilai yang tertera dalam tabel UPMK, bahkan ada yang lebih besar dari nilai tersebut. Akan tetapi, ada juga yang nilainya lebih rendah. Semua itu diserahkan kepada (domain) para pihak untuk menyepakati dan memperjanjikan atau mengaturnya.
 
Pada dasarnya, hak-hak tersebut di atas hanya dapat diperoleh jika syarat dan ketentuan mengenaipengunduran diri (resign) dalam undang-undang (Pasal 162 ayat [3] UUK), dipatuhi dan/atau dipenuhi, yakni:
a. Permohonan disampaikan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum off(tidak lagi aktif bekerja). Hal ini dimaksudkan untuk memberi kesempatan kepada pengusaha untuk mencari pengganti yang baru dan/atau melakukan transfer of knowledge bagi karyawan baru (pengganti);
b. Tidak ada sangkutan “ikatan dinas”;
c.   Harus tetap bekerja sampai hari yang ditentukan (maksimal 30 hari).
 
Maksudnya hak atas UPH dan Uang Pisah hanya dapat diberikan jika syarat dan ketentuan mengenairesign sudah dijalankan sesuai ketentuan. Walaupun pengusaha dapat melepaskan haknya jika pekerja menyimpang dari ketentuan dimaksud, khususnya mengenai jangka waktu 30 (tigapuluh) hari sebelum benar-benar off (tidak lagi aktif bekerja) atau melepaskan haknya atas ikatan dinas.
 
Sehubungan dengan penjelasan tersebut di atas, sekali lagi saya tegaskan, bahwa berdasarkan Pasal 162 UUK, tidak ada ketentuan yang menyebutkan adanya hak “pesangon” berupa UP dan UPMK bagi karyawan yang mengundurkan diri (resign) sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (2) dan ayat (3)UUK. Maksudnya, undang-undang menyebut dan memberikan hak bagi karyawan yang resign, hanyalah UPH dan Uang Pisah -khususnya bagi karyawan yang tugas dan fungsinya tidak mewakili kepentingan pengusaha secara langsung, non-management commitee
 
Walaupun demikian, jika di antara para pihak menyepakati dan mengatur lain yang -nilainya- lebih baik atau lebih besar jumlahnya bagi -sisi- karyawan, maka tentu undang-undang tidak melarangnya. Demikian juga, apabila tidak diatur (ketentuan “pesangon” dimaksud), akan tetapi pihak pengusaha berkenan -ikhlas- untuk memberikannya, atau yang nilanya lebih besar, tentu sah-sah saja.
 
Demikian jawaban saya, semoga dapat dimaklumi.
 
Dasar hukum:
2.    Surat Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi kepada para Kepala Dinas yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan No. 600/MEN/SJ-HK/VIII/2005 tanggal 31 Agustus 2005
 

Jumat, 04 Maret 2016

SEJARAH DAN POLITIK PERTANAHAN DI INDONESIA

A.Sejarah Hukun Agraria Indonesia pada Zaman Kolonial
Sejarah Hukum Agraria Kolonial diawali dengan dibentuknya perkumpulan dagang yang disebut VOC (Verenigde Oost Indische Campagnie) antara tahun 1799. Perkumpulan dagang ini dimaksudkan untuk mencegah persaingan antar pedagang-pedagang Belanda,mendapat monopoli di Asia Selatan(bersaing dengan orang-orang Portugis,Spanyol dan lain-lain),membeli murah dan menjual mahalrempah-rempah sehingga memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Pada asasnya VOC oleh Pemerintah Belanda diberi hak yang seluas-luasnya seolah-olah merupakan badan yang berdaulat.
Menurut Octoroi tanggal 20 Maret 1602,atas nama Pemerintah Belanda,VOC diberi hak untuk:
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan raja-raja Asia;
b. Mempunyai dan memlihara tentara
c. Mempunyai hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri ;
d. Mempunyai hak untuk mengangkat seorang gubernur;
e. Mempunyai hak untuk mengangkat pegawai-pegawai tinggi lainnya
VOC mengadakan hukum secara Barat di daerah-daerah yang dikuasai dan dalam
Hal ini tidak memperdulikan hak-hak tanah yang dipegang oleh rakyat dan raja-raja Indonesia.hukum adat sebagai hukum yang mempunyai corak dan sistem sendiri tidak dipersoalkan oleh VOC,pada zaman VOC ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan politik pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
a. Contingente,yaitu berupa pajak atas hasil pertanian yang harus disearahkan kepada penguasa kolonial(kompeni)
b. Verplichte leveranten,yaitu suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang haraganya juga sudah ditetapkan secara sepihak
c. Roerendiensten atau yang dikenal dengan kerja Rodi.Kerja Rodi ini di bebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian dan menjual tanah-tanah yang luas kepada pengusaha swasata(cultur stelsel)
Pada tanggal 1 Januari 1800 daerah dan hutang-hutang VOC diserahkan kepada Pemerintah Belanda. Maka sejak itulah Indonesia menjadi daerah kekuasaan Belanda dengan status sebagai negara jajahan. Pada masa pemerintahan Daendles, dikeluarkan suatu kebijakan yang langsung menyangkut penguasaan atas tanah oleh bangsa lain di Indonesia. Politik yang dijalankan berkaitan dengan pertanahan adalah menjual tanah kepada pemilik modal besar terutama orang Cina, Arab, dan Belanda sendiri. Tanah-tanah yang dijual disebut dengan tanah partikelir.
Pada tanggal 18 September 1811, pemerintahan Belanda jatuh pada penguasaan Inggris. Selanjutnya pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles (1811-1816) menjadi Gubernur Jendral. Dalam bidang pertanahan, Raffles mewujudkan pemikiran tentang pajak yang dikenal sebagai “Landrent”
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan landrent antara lain :
1. Landrent tidak langsung dibebankan kepada para petani pemilik tanah tetapi di tugaskan kepada para kepala desa. Para kepala di beri kekuasaan untuk menetapkan jumlah sewa yang wajib di bayar oleh tiap petani,
2. Kepala desa diberi kekuasaan penuh untuk mwngadakan perubahan pada pemilik tanah oleh para petani. Jika hal itu diperlukan mempelancar permasukan landrent yang ditetapkan baginya , maka dapat di kurangi luasnya atu di cabut penguasaannya dan tanah yang bersangkutan akan di berikan kepada petani lain yang sanggup memenuhi ketentuan lsndrent.
3. Praktek landrent menjungkirbalikan hukum yang mengatur pemilikan tanah rakyat sebagai akibat besarnya kekuasaan kepala desa. Seharusnya luas pemilikan tanahlah yang menentukan besarnya sewa yang wajib diibayar, tetapi dalam peraktik pemungutan landrent itu justru berlaku yang sebaliknya. Besarnya sewa yang sangup dibayarlah yang menentukan luas tanah yang boleh di kuasain seseorang.
Besar landrent pada umumnya ditentukan sebagai berikut:
a. Bagi sawah 1 / 2 ,5 / 5 atau 1/3 dari hasil panen.
b. Bagi tanah kering dari ¼ sampai dengan ½ dari hasil panen,
Pada tahun 1816, pemerintah inggris menyerahkan kembali kekuasaan pemerintahannya di daerah jajahan kepada pemerintahan belanda. Di bawah pemerintahan johanes van den bosch, pada tahun 1830 diadakan sistem tanam paksa ( cultur stelsel), yang merupakan politik pertahanan yang sangat menindas rakyat. Dalam sistem tanam paksa ini , petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang langsung maupun yang tidak langsung dibutuhkan oleh pasar internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintahan tanpa nebdapat imbalan apapun. Sedangkan bagi rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian, wajib menyerahkan tenaganya yang seperlima bagian dari masa kerjanya atau 66 hari dalam satu tahunya.
Adanya monopoli pemerintahan dengan sistem tanam paksa telah membatasi modal swasta dalam lapangan pertanian besar. Satu-satunya jalan bagi para penguasa swasta pada masa itu , ialah menyewa tanah daripemerintahan. Pada waktu itu , mereka hanya dapat menyewa tanah-tanah pemerintah yang masih kosong. Akan tetapi sejak berlakunya cultuur stelsel (1830) hingga tahun 1853 hampir tidak apa lagi diadakan persewaaan baru . karena sistem ini mendatangkan kritik habis-habisan, antara lain oleh Edouward Douwes Dekker ( yang lebih dikenal dengan Multatuli), akhirnya sebagai jawabannya dikeluarkanlah paket kebijakan Regerings Reglement; dalam pasal 64-Nya di nyatakan sebagai berikut:
a. Gubernur jendral dilarang menjual tanah
b. Dikecualikan tanah sempit bagi perluasan kota dan untuk industri.
c. Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan ordonnantie (peraturan), dikecualikan tanah milik bumi putra atau tanah hak ulayat.
Politik pertahanan kolonial dituangkan dalam Agrarische Wet. Agrarische Wet merupakan hasil dari rancangan Wet (undang – undang) yang di ajukan oleh Mentri jajahan de waal. Agrarische Wet diundangkan dalam Stb. 1870 Nomor 55, sebangai tambahan ayat – ayat baru pada pasal 62 Regering Reglement (RR)stb.1854no 2. Pasal ini terdiri dari 8 ayat. Pasal ini kemudian berubah menjadi pasal 41 Indicshe staatsregeling, ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah.
2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah – tanah yang tidak luas, yang diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan – kegiatan.
3. Gubernur jendral dapat menyewakan tanah menurut ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dengan ordonnantie. Tidak termasuk yang boleh disewakan tanah – tanah yang milik orang – orang pribumi asal pembukaan hutan, demikian juga tanah – tanah yang sebagai tempat penggembalaan umum atas dasar lain merupakan kepunyaan desa.
4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonnansie, diberikan tanah dengan hak erfpacht selama tidak dari 75 (tujuh puluh lima) tahun.
5. Gubernur Jendral menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak – hak rakyat pribumi.
6. Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah – tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang dipergunakan untuk keperluan sendiri, demikian juga tanah – tanah sebagai tempat pengembalaan umum atau atas dasar lain merupakan kepunyaan desa, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133 atau untuk keperluan pennanaman tanaman tanaman yang di selengarakan atas perintah penguasa menurut peraturan – peraturan yang bersangkutan , semuanya dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
7.Tanah yang dipunyai oleh orang – orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun ( yang dimaksudkan adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat di berikan kepadanya dengan eigendom, dengan pembatasan-batasan yang diperlukan sebagi yang di tetapkan dengan Ordonnantie dan di cantumkan dalam surat eigendom-nya yaitu mengenai kewajibannya terhadap negara dan desa yang bersangkutan , dmikian juga mengenai wewenangnya untuk menjualnya kepada bukan pribumi.
8. persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang [ribumi kepada non pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur Ordonnantie. Di mana pihak pengusaha swasta terbatas kemungkinannya memperoleh tanah-tanah yang luas dan kuat haknya. Dengan lahirnya Agrarische wet ini, pengusaha besar swasta asing dalam rangka memperluasan usahanya di bidang perkebunan dan memeperoleh hak erfpacht berjangka waktu paling lama 75 tahun, disamping itu ada kemungkinan tanah dari orang-orang indonesia.
9. Agrarisch wet mula-mula hanya berlaku bagi daerah – daerah yang dikuasai oleh pemerintah kolonial belanda saja dan tidak berlaku bagi daerah – daerah swapraja. Tetapi, perkembangan berikutnnya dengan adanya kontrak politik, lambat laun Agrarische wet dilakukan di daerah swapraja
Paket kebijakan agraria yang keempat ini,yang terjadi pada tahun 1870 dengan dikeluarkannya Agraarische Besluit yang memuat terdiri dari tiga Bab yaitu(i)Pasal 1-7 tentang Hak-hak atas Tanah;(ii)Pasal 8-8b tentang Pelepasan Tanah;(iii)Pasal 19-20 tentang Peraturan Campuran,Dan yang terpenting dari Agrarische Besluit ini adalah pengaturan Pasal 1 tentang Domein Velklaring,merupakan suatu pernyataan asas yang sangat penting bagi perkembangan da pelaksanaan hukum Agraria Administrasi Hindia Belanda.Asas tersebut dinilai atau dianggap sebagai kurang menghargai bahkan memperkosa hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat.
Pernyataan domein yang khusus (speciale domein verklring),yang rumusanya berbunyi:
“Semua tanah kosong dalam daerah pemerintahan langsung di…adalah deomein negara,kecuali yang diusahakan oleh para penduduk dengan hak-hak bersumber pada hak membuka hutan.Mengenai tanah kepada pihak lain hanya ada pada pemerintah,tanpa mengurangi hak yang sudah dipunyai oleh penduduk untuk membukanya.”
Maksud pernyataan domein khusus tersebut adalah menegaskan,agar tidak ada keraguan,bahwa satu-satunya penguasa yang berwenang untuk memberikan tanah-tanah yang dimaksudkan itu berlaku bagi daerah sumatera diatur dalamStb.1874 Nomor 94f,Manado dalam Stb.1877 Nomor 55,dan untuk Kalimantan selatan/Timur dalam Stb 1888 Nomor 58.Dalam praktiknya Domein Verklaring mempunyai dua fungsi,yaitu:
a. Sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak Barat seperti yang diatur dalam KUHPerdata,misalnya:hak eigendom,hak erpacht,hak opstal,dan sebagainya.
b. Untuk keperluan pembuktian pemilikan,yaitu apabila negara berperkara,maka negara tidak perlu membuktikan hak eigendom-nya atas tanah,tetapi pihak yang lainlah yang wajib membuktikan haknya
Dengan adanya pernyataan domein maka tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Vrijlands Domein / tanah negara bebas; tanah yang diatasnya tidak ada hak penduduk bumi putra
2. Onvrijlands Domein/ tanah negara tidak bebas; tanah yang diatasnya ada hak penduduk ataupun desa.
Menurut Van vollenhoven, penafsiran tentang Domein verklaring oleh pemerintah kolonial Belanda bukan satu-satunya penafsiran. Ada 3 penafsiran yang termasuk Domein Verklaring adalah :
a. semua tanah yang bukan eigendom menurut BW
b. semua tanah yang bukan tanah eigendom, bukan pula tanah agrarische eigendom dan bukan pula tanah rakyat yang telah bebas dari kungkungan hak ulayat
c. semua tanah yang bukan tanah eigendom, bukan pula tanah agrarische eigendom dan bukan pula tanah rakyat yang belum bebas dari kungkungan hak ulayat
Dengan demikian ditinjau dari tertib hukum, maka jelas dengan adanya Domein Verklaring membawa pada akibat tiadanya tertib hukum karena pengambilan tanah dan pendudukan tanah terlantar secara tidak sah. Ditambah dengan adanya stratifikasi sosial pada masyarakat Hindia Belanda berdasarkan pasal 131 Indische Staatsregeling yaitu :
1. Golongan Eropa atau yang dipersamakan
2. Golongan Timur asing Cina atau yang dipersamakan
3. Golongan Bumiputra / Inlanders
Beberapa ketentuan yang menunjukkan bahwa Hukum Agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi- sendi pemerintah Kolonial Belanda yaitu :
1. Pada masa pendudukan Inggris di Indonesia (1811-1816) diterapkan landrent (pajak tahan yang dibebankan pada pemilik tanahyang besarnya ditentukan oleh kepala desa.
2. Pada masa pemerintahan Johanes Van Bosch (Belanda) tahun 1830, diterapkan politik cultuur stelsel (tanam paksa). Dalam sistem tanam paksa ini, petani dipaksa menanam satu jenis tanaman tertentu yang langsung maunpun tak langsung dibutuhkan di pasar internasional pada saat itu. Hasil pertanian diserahkan tanpa imbalan sepeserpun.
3. Dengan diberlakukannya Agrarische Wet, Staatsblad 1870 no 55, dihapuskan politik tanam paksa oleh pemerintah dalam lapangan pertanian besar dan digantikan dengan politik liberal, yaitu pemerintah tidak turut campur di bidang usaha, pihak swasta diberikan kebebasan untuk mengembangkan usaha dan modalnya di bidang pertanian.
4. Agrarische Besluit yang dimuat dalam Stb. 1870 no 118. pasal 1 Agrarische Besluit memuai suatu pernyataan yang dikenal dengan Domein verklaring (pernyataan pemilikan) yang pada garis besarnya berisi asas bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya adalah milik negara.
Hukum Agraria memiliki sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping berlakunya hukum agraria yang didasarkan pada hukum barat. Sifat dualisme hukum barat (hukum agraria kolonial) meliputi bidang-bidang sebagai berikut :
1. Dasar hukum
2. Hak atas tanah
3. Hak-hak jaminan atas tanah
4. Pendaftaran hak atas tanah
Bagi rakyat Indonesia asli, hukum agraria penjajah itu tidak memiliki kepastian hukum. Ketidakpastian hukum bagi rakyat disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. dari segi perangkat hukumnya
2. dari segi pendaftaran tanah
ada tiga dampak yag ditimbukan oleh kebijakan demikian yaitu :
1. tidak adanya kesatuan hukum atau terjadinya dualisme hukum antara hukum agraria barat dengan hukum adat secara simultan
2. pluralisme hukum adat dibiarkan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik ekonomi penjajah
3. diintroduksikan hak baru “agrarische eigendom.
B. Usaha Menyusun Kebijakan Hukum Agraria Nasional.
Dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 terbentuklah NKRI sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya sejak saat itu semua aturan hukum kolonial termasuk hukum agraria dirombak atau diganti dengan hukum nasional yang sesuai. Namun untuk membentuk hukum agraria nasional, tak mungkin sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945, sudah tentu berlakunya badan-badan negara dan peraturan-peraturan hukum agraria sebelum Indonesia merdeka harus disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maka digunakanlah hukum agraria yang lama yang sudah dinasionalisasikan sebagai hukum nasional dengan berbagai penyesuaian, perubahan, penambahan, dan pengurangan yang pada ketentuannya berdasarkan kebijaksanaan yang baru dan menggunakan tafsir baru dan dengan menggunakan tafsir yang baru dan sesuai dengan Pancasila. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria Kolonial dengan keadaan dan situasi setelah kemerdekaan adalah :
 menggunakan kebijakan dan tafsir baru
 penghapusan hak-hak konversi
 penghapusan tanah partikelir
 perubahan peraturan persewaan tanah rakyat
 peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
 peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan
 kenaikan canon dan cjins
 larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa izin
 peraturan perjanjian bagi hasil
 peralihan tugas dan wewenang agraria
C. Politik Hukum Agraria Nasional
Pada masa kolonial, politik hukum agraria cenderung tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi sangat menguntungkan pada pihak penjajah. Setelah Indonesia merdeka, politik hukum agraria sedikit demi sedikit dilakukan perubahan dan perbaikan dari ketentuan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional. Pada masa hukum agraria nasional, politik hukum agraria ditentukan dengan masa sebelum diundangkannya Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan masa diberlakukannya UUPA pada periode orde lama, orde baru, reformasi, dan sekarang.
Dari masa sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita berdirinya Republik Indonesia. Hukum agraria nasional merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Indonesia telah meletakkan dasar politik hukum agraria pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu “ Bumi, air , dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dengan ketentuan ini bersifat imperatif , karena mengandung perintah kepada negara untuk memanfaatkan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka politik hukum agraria nasional harus ditujukan pada kebahagiaan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Kemudian politik hukum agraria ini diwujudkan dalam bentuk undang-undang dan untuk dijadikan dasar hukum bagi politik agraria tersebut sehingga tidak terjadi dualisme hukum dan terwujud sebuah kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.

Tahap Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahap tahap pembuatan perjanjian internasional sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang No. 24 Thn 2000 tentang perjanjian internasional dibagi atas beberapa tahap-tahap proses, antara lain :

1.  Tahap Penjajangan
2.  Tahap Perundingan
3.  Tahap Perumusan Naskah Perjajian
4.  Tahap Penerimaan
5.  Tahap penandatanganan.
    Penandatanganan merupakan tahap akhir dari perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Dalam perjanjian Multilateral penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan pada perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratificationaccessionacceptanceapproval).

    Dari sisi internal Indonesia maka tahap tahap pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada beberapa komponen-komponen utama yaitu :


    1.  Lembaga Pemrakarsa
    2.  Mekanisme Koordinasi dan Konsultasi
    3.  Proses Pengambilan keputusan dalam pembuatan perjanjian internasional
    4.  Pedoman delegasi Republik Indonesia
    5.  Surat Kuasa

    1. Lembaga Pemrakarsa
    Sekalipun pihak pada perjanjian internasional adalah negara, namun secara internal harus diidentifikasi lembaga yang memiliki kewenangan untuk memprakarsai, mengoordinasi, serta menerapkan perjanjian internasional. Menurut Pasal 5 Undang-undang No.24 Thn 2000, lembaga pemrakarsa haruslah Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan, baik departemen maupun non-departemen, baik di tingkat pusat dan di tingkat daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional.


    2. Mekanisme Koordinasi dan Konsultasi

    Lembaga pemrakarsa, baik atas nama Pemerintah RI maupun atas nama lembaga dimaksud, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjia internasional harus terlebih dulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteril Luar Negeri (Menlu). Dengan adanya restrukturisasi Kementerian Departemen Luar Negeri yang menekankan peranan unit regional, maka dalam rangka "one door policy", unit regional yang terdapat di dalam lingkungan Kementrian Luar Negeri melakukan fungsi koordinasi dalam setiap tahap tahap pembuatan perjanjian internasional yang terkait dengan unitnya.

    3. Proses Pengambilan keputusan dalam Pembuatan Perjanjian
    Proses pengambilan keputusan menggunakan proses yang lazim diambil oleh pemerintah yang dimulai dari tingkat teknis dan jika diperlukan atau tidak diperluakan keputusan, dapat diangkat ke tingkat kebijakan dan politik termasuk melalui forum Rakor/ Polkam/ Ekonomi/ Kesra serta melalui Rapat Kabinet. Prosedur yang harus dilakukan dalam mekanisme konsultasi dan koordinasi ini adalah sebagai berikut:
    - Lembaga pemrakarsafocal point mengoordinasikan rapat yang melibatkan Kemlu dan instansi terkait lainnya untuk tahap penjagaan, perumusan posisi/ pedoman Delri dan pelaksanaan perundingan.
    - Apabila rapat interdepartemen menyetujui draft yang dibahas, maka lembaga pemrakarsa akan mempersiapkan counterdraft.
    - Rapat interkementrian harus membahas lebih dulu berbagai konsekuensi dari keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam suatu perjanjian internasional atau pembahasan rancangan naskah perjanjian internasional, sehingga suatu perjanjian dapat aman secara politis, aman secara yuridis, aman secara teknisi dan aman secara security.

    4. Pedoman Delegasi RI
    Posisi pemerintahan dalam pembuatan perjanjian internasional harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri. pedoman ini memuat hal-hal sebagai berikut:
    - Latar belakang permasalahan
    - Analisis permasalahan yang ditinjau dari segi politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat memengaruhi kepentingan nasional Indonesia
    - Posisi Indonesia, saran & penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

    5. Surat Kuasa
    Surat kuasa merupakan instrumen hukum yang sudah berlaku dalam praktik internasional. Undang-undang No. 24 Thn 2000 mengadopsi pengertian instrumen ini ke dalam hukum nasional dan mengartikannya sebagai surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam tahap tahap pembuatan perjanjian internasional.

    Demikianlah Pembahasan dalam tulisan ini mengenai Tahap Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional, semoga tulisan saya yang berikutnya dapat membantu anda.

    Sumber dari Artikel pengertian perjanjian internasional dalam tulisan ini :

    - Damos Dumoli Agusman, 2010. Hukum Pejanjian Internasional "Kajian Teori dan Praktik Indonesia". Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung.