Jumat, 04 Maret 2016

PERJANJIAN JAMINAN DAN LEMBAGA JAMINAN

PERJANJIAN JAMINAN DAN LEMBAGA JAMINAN
A. Tinjauan Umum Tentang Perjanjian Dan Perikatan
  1. Pengertian Perjanjian dan Perikatan
Istilah perjanjian dan perikatan menurut beberapa Sarjana antara lain:
- Drs. C. ST. Kansil, S.H., istilah perikatan terjemahan dari verbintenis dan perjanjian terjemahan dari overeenkomst .
- Utrecht dan Sri Soedewi Masjchoen Sofwan memakai istilah perutangan sebagai terjemahan dari verbintenis .
- Abdulkadir Muhammad, S.H., istilah perikatan adalah terjemahan dari verbintenis .
Pengertian perjanjian ada dalam Pasal 1313 KUHPerdata dan sumber perikatan ada dalam Pasal 1233 KUHPerdata. Perbedaan antara perjanjian dan perikatan yaitu perjanjian adalah peristiwa hukum dan perikatan adalah hubungan hukum. Dalam perikatan ada pihak kreditur yaitu yang berhak atas prestasi dan pihak debitur yang berkewajiban untuk berprestasi. Pada pihak debitur terdapat schuld yaitu hutang atau kewajiban berprestasi tergantung dari perikatannya dan ada haftung jaminan untuk pelunasan hutang yaitu jaminan yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Subyek perikatan kreditur dan debitur sedangkan obyek perikatan yaitu prestasi yang ada dalam Pasal 1234 KUHPerdata yaitu: memberi sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Perikatan diatur dalam Buku Ketiga KUHPerdata. Ketentuan tentang perikatan adalah bersifat anvullendrecht yaitu bersifat pelengkap artinya atas dasar kesepakatan antara kreditur dan debitur karena menganut sistem terbuka. Dalam perikatan berdasar perjanjian berlaku asas antara lain:
a. Asas kebebasan berkontrak yaitu dapat mengadakan perikatan apa saja asalkan tidak bertentangan dengan Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum yang diatur dalam Pasal 1337 KUH Perdata.

b. Asas konsesualisme yaitu dalam perikatan didasarkan pada kesepakatan para pihak Pasal 1320 KUHPerdata.
c. Asas kekuatan mengikat yaitu asas pacta suntservanda yaitu kekuatan mengikat sebagai Undang-Undang.
d. Asas kepribadian yaitu untuk menentukan personalia dalam perjanjian sebagai sumber perikatan.
e. Asas kepercayaan atau vertrouwensabeginsel artinya seseorang yang mengadakan perjanjian dan menimbulkan perikatan dengan orang lain, antara para pihak ada kepercayaan bahwa akan saling memenuhi prestasi.
f. Asas iktikad baik atau tegoeder trouw yaitu dalam melaksanakan perikatan didasarkan pada iktikad baik.
Menurut Abdulkadir, pengertian perikatan adalah:
”Hubungan hukum yang terjadi antara orang yang satu dengan orang yang lain karena perbuatan, peristiwa atau keadaan” (Abdulkadir Muhammad, 1981: 5).
Selain itu Abdulkadir merumuskan perikatan adalah hubungan hukum yang terjadi antara debitur dan kreditur yang terletak dalam bidang harta kekayaan (Abdulkadir Muhammad, 1981: 9)
B. Perjanjian Kredit
Di dalam KUHPerdata tidak ditemukan pengertian perjanjian kredit, perjanjian dalam KUHPerdata yang mirip dengan perjanjian kredit yaitu perjanjian pinjam-meminjam yang diatur dalam Buku III Bab XIII. Djuaendah Hasan mengartikan perjanjian kredit adalah suatu perjanjian yang diadakan antara bank dengan calon debitur untuk mendapatkan kredit dari bank yang bersangkutan (Djuaendah Hasan, 1996: 70). Pengertian kredit dikenal dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Tentang Perbankan Pasal 1 Ayat (11):
Kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam-meminjam antara Bank dan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
Dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (11) pengertian kredit mengandung kata-kata ”persetujuan” sebagaimana diatur dalam Buku III KUHPerdata Tentang Perikatan, oleh karenanya ”kredit” merupakan ”perikatan” yang bersumber dari suatu perjanjian.
Dari pengertian kredit tersebut maka jelas mengenai perjanjian kredit antara bank dengan debitur ditekankan pada kesepakatan para pihak yaitu berdasar asas kebebasan berkontrak yang diatur dalam Pasal 1338 Ayat (1) KUHPerdata. Mengenai istilah kredit lebih cenderung untuk menamakan perjanjian kredit bank, istilah bank dilekatkan untuk membedakannya dengan perjanjian pinjam uang yang pemberi pinjamannya bukan bank (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 20).
Menurut R. Subekti, perjanjian kredit diidentikkan dengan perjanjian pinjam-meminjam uang yang mempunyai sifat khusus maksudnya perjanjian peminjaman uang terjadi antara bank dengan debitur, di mana debitur akan mengembalikan pinjaman setelah jangka waktu yang telah ditentukan (R. Subekti, 1982: 12).
Pengertian kredit menurut Gatot Supratmono adalah perjanjian meminjam uang antara bank sebagai kreditur dalam hal ini bank sebagai pemberi kredit percaya kepada nasabahnya dalam jangka waktu yang disepakatinya akan dikembalikan (dibayar) lunas (Gatot Supratmono, 1995: 28).
Pada dasarnya istilah ”kredit” tidak terdapat dalam KUHPerdata yang ada hanya perjanjian pinjam-meminjam uang yang ada dalam Pasal 1754 KUHPerdata. Dalam kredit tentu ada unsur kepercayaan yaitu keyakinan kreditur bahwa prestasi yang diberikannya baik dalam bentuk uang atau barang akan benar-benar diterimanya kembali dalam jangka waktu tertentu yang sudah disepakati oleh debitur maupun kreditur.
Dari bentuk perjanjian dalam praktek tumbuh sebagai perjanjian baku yaitu bank telah menyediakan formulir perjanjian kredit yang isinya telah disiapkan lebih dahulu. Dari sifatnya perjanjian kredit adalah perjanjian pendahuluan atau voorovereenkomst dari penyerahan uang. Perjanjian pendahuluan sebagai hasil permufakatan antara pemberi dan penerima pinjaman mengenai hubungan-hubungan hukum antara keduanya (Mariam Badrulzaman, 1978: 28).
Kata “kredit” berasal dari bahasa Romawi “Credere” artinya percaya, jadi ”kepercayaan” itu yang menjadi dasar pemberian kredit dan disebut sebagai jaminan pokok. Adapun pengertian kredit yang dikemukakan oleh beberapa ahli antara lain:
1. Sevelberg
Mengatkan “kredit” mempunyai arti:
a. Sebagai dasar setiap perikatan (verbintenis ) di mana seseorang berhak menuntut sesuatu dari orang lain.
b. Sebagai jaminan, di mana seseorang menyerahkan sesuatu kepada orang lain dengan tujuan untuk memperoleh kembali apa yang diserahkan itu.
  1. Levy
Merumuskan arti hukum dari kredit yaitu menyerahkan secara sukarela sejumlah uang untuk dipergunakan secara bebas oleh penerima kredit. Penerima kredit berhak mempergunakan pinjaman itu untuk keuntungannya dengan kewajiban mengembalikan jumlah pinjaman itu di belakang hari.
  1. M. Jokile
Mengemukakan bahwa kredit adalah suatu ukuran kemampuan dari seseorang untuk mendapatkan sesuatu yang bernilai ekonomis sebagai ganti dari janjinya untuk membayar kembali hutangnya pada tanggal tertentu (Mariam Darus Badrulzaman, 1978: 21-22).
C. Lembaga Jaminan
Sampai saat ini Lembaga Perbankan masih dominan sebagai sumber pembiayaan investasi dengan pemberian kredit. Untuk mendapatkan kredit bank lebih dahulu harus melakukan perjanjian kredit sebagai perjanjian pokok yang akan diikuti dengan perjanjian jaminan sebagai perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan. Adanya jaminan diharuskan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang disebut agunan.
Pengertian agunan dalam Pasal 1131 KUHPerdata disebut jaminan yaitu:
”Segala barang-barang bergerak dan tak bergerak milik debitur, baik yang sudah ada maupun yang akan ada, menjadi jaminan untuk perikatan-perikatan perorangan debitur itu”.
Kredit merupakan perikatan yang bersumber pada perjanjian kredit yang biasa disebut akad kredit. Pasal 1131 KUHPerdata mencakup schuld dan haftung dari debitur dan merupakan jaminan yang ada karena telah ditentukan oleh Undang-Undang meskipun tidak diperjanjikan lebih dulu oleh kreditur dan debitur. Oleh karenanya Pasal 1131 KUHPerdata berlaku bagi semua kreditur dan meliputi semua kreditur dan meliputi semua harta kekayaan debitur. Jaminan tersebut dinamakan jaminan umum dalam pengertian umum bagi semua kreditur dan umum mengenai macam jaminannya yaitu tidak ditunjuk secara khusus. Kreditur sebagai pemegang jaminan menurut Pasal 1131 KUHPerdata sebagai kreditur konkurent yaitu semua kreditur kedudukannya sama dalam praktek tidak memuaskan kreditur.
  1. Penggolongan Jaminan
a. Jaminan Berdasar Undang-Undang Dan Jaminan Berdasar Perjanjian
Jaminan berdasarkan Undang-Undang ada dalam Pasal 1131 KUHPerdata, sedangkan jaminan berdasar perjanjian yaitu terjadinya karena adanya perjanjian jaminan dalam bentuk gadai, fidusia, hak tanggungan dan jaminan perorangan serta garansi bank.
b. Jaminan Umum Dan Jaminan Khusus
Jaminan umum meliputi pengertian untuk semua kreditur (kreditur konkurent) dan untuk seluruh harta kekayaan artinya tidak ditunjuk secara khusus yaitu yang ditentukan dalam Pasal 1131 KUHPerdata. Jaminan khusus yaitu hanya untuk kreditur tertentu (kreditur preferent) dan benda jaminannya ditunjuk secara khusus (tertentu) yaitu gadai, fidusia, hak tanggungan apabila orang/Badan Hukum yaitu penanggungan atau misal garansi bank.
c. Jaminan Kebendaan Dan Jaminan Perorangan
Jaminan yang bersifat kebendaan yaitu jaminan yang berupa hak mutlak atas suatu benda yaitu hak milik.
Jaminan perorangan adalah jaminan yang menimbulkan hubungan langsung pada perorangan tertentu Pasal 1820 KUHPerdata.
d. Jaminan Atas Benda Bergerak Dan Benda Tidak Bergerak
Jaminan berupa benda bergerak lembaga jaminannya gadai dan fidusia.
Jaminan berupa benda tidak bergerak dahulu Hipotek, Credietverband dan sekarang Hak Tanggungan.
e. Jaminan Dengan Menguasai Bendanya Dan Tanpa Menguasai Bendanya
- Jaminan Dengan Menguasai Bendanya yaitu gadai dan hak retensi. Gadai tidak pesat pertumbuhannya karena terbentur syarat inbezit stelling yang dirasakan berat oleh debitur yang justru memerlukan benda yang dijaminkan untuk menjalankan pekerjaan atau usahanya.
- Jaminan Tanpa Menguasai Bendanya yaitu Hipotek, Credietverband dan sekarang fidusia dan Hak Tanggungan. Jaminan tanpa menguasai bendanya menguntungkan debitur sebagai pemilik jaminan karena tetap dapat menggunakan benda jaminan dalam kegiatan pekerjaannya atau usahanya.
  1. Lembaga-Lembaga Jaminan
a. Gadai
Pengertian gadai dalam Pasal 1150 KUHPerdata dan pengertian gadai ada beberapa unsur pokok sebagai berikut:
1) Gadai lahir setelah adanya penyerahan kekuasaan atas obyek gadai yaitu benda bergerak dari debitur (pemberi jaminan) kepada kreditur (pemegang jaminan).
2) Kreditur sebagai yang diistimewakan dari kreditur yang lain apabila debitur wanprestasi maka dapat mengambil pelunasan dan hasil penjualan benda jaminan yaitu parate executie .
Sifat Hak Gadai:
1) Jaminan kebendaan dan memberikan hak kebendaan tetapi tidak dalam pengertian hak untuk menikmati tetapi untuk menjamin dilunasinya piutang tertentu.
2) Hak gadai bersifat accessoir , merupakan perjanjian tambahan dari perjanjian pokok, yaitu perjanjian pinjam uang. Karena bersifat accessoir maka hak gadai akan hapus apabila perjanjian pokok hapus yaitu bila hutang telah dilunasi.
3) Hak gadai tidak dapat dibagi artinya apabila hutang dibayar sebagian tidak dapat menghapus sebagian hak gadai.
4) Hak gadai adalah hak yang didahulukan daripada piutang-piutang yang lain. Krediturnya mempunyai hak preferent.
5) Obyeknya benda bergerak.
b. Fidusia
- Pengertian Fidusia
Pengertian fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Pasal 1 Ayat (1):
Fidusia adalah pengalihan hak kepemilikan suatu benda atas dasar kepercayaan dengan ketentuan bahwa benda yang hak kepemilikannya dialihkan tersebut tetap dalam penguasaan benda.
- Pengertian Jaminan Fidusia
Pengertian jaminan fidusia ada dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fucia (UUJF) Pasal 1 Ayat (2) adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996.
Sebelum adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Jaminan Fidusia di satu sisi memberi kemudahan bagi debitur (pemberi fidusia) karena tetap menguasai dan dapat menggunakan benda yang dijaminkan tetapi di sisi yang lain kreditur (pemegang fidusia) kurang terjamin kepentingannya hal ini karena fidusia tidak didaftarkan. Adanya Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 maka fidusia harus didaftarkan di Kantor Pendaftaran Fidusia.

- Subyek Jaminan Fidusia
Subyek fidusia (pemberi fidusia) yaitu perseorangan atau korporasi ada dalam Pasal 1 Ayat (5) UUJF. Sedangkan subyek fidusia sebagai penerima fidusia adalah orang perseorangan atau korporasi yang mempunyai piutang diatur dalam Pasal 1 Ayat 6) UUJF.
- Obyek Jaminan Fidusia
Obyek jaminan fidusia ada dalam UUJF Pasal 1 Ayat (2) seperti telah disebutkan.
- Sifat Jaminan Fidusia
1) Perjanjian jaminan fidusia merupakan perjanjian accessoir atau perjanjian tambahan/perjanjian ikutan. Akta jaminan dibuat oleh Notaris.
2) Selalu mengikuti bendanya (droit de suite ).
3) Memenuhi asas spesialitas dan publisitas sehingga mengikat pihak ketiga dan memberikan kepastian hukum kepada pihak yang berkepentingan.
4) Apabila debitur wanprestasi maka dalam melaksanakan eksekusi dapat dengan lembaga parate executie .
5) Dalam jaminan fidusia memuat hak mendahulu disebut juga hak preference artinya penerima fidusia memiliki hak yang didahulukan terhadap kreditur lain dalam pelunasan piutangnya diatur dalam UUJF Pasal 27.
- Hapusnya Jaminan Fidusia
Dalam UUJF Pasal 25 ditentukan tentang hapusnya fidusia sebagai berikut:
1) Hapusnya hutang yang dijamin dengan fidusia.
2) Pelepasan hak atas jaminan fidusia oleh penerima fidusia.
3) Musnahnya benda yang menjadi obyek jaminan fidusia.
c. Hak Tanggungan
Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) Pasal 51 sudah disebutkan hak jaminan yang kuat yang dibebankan pada hak atas tanah yaitu Hak Milik, Hak Guna Usaha dan Hak Guna Bangunan adalah Hak Tanggungan tetapi selama itu Hak Tanggungan belum berfungsi karena belum ada Undang-Undang yang mengatur. Oleh karenanya untuk sementara berdasar UUPA Pasal 57 hak jaminan atas tanah berdasar ketentuan Hipotek diatur dalam KUHPerdata danCredietverband tersebut dalam S.1908-542 sebagai yang telah diubah dengan S.1937-190.
Ketentuan dalam UUPA Pasal 51 dapat berlaku setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 Tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (UUHT) sehingga tidak diperlukan lagi ketentuan yang ada dalam UUPA Pasal 27. Dalam UUHT Pasal 29 ditegaskan ketentuan Hipotek danCredietverband seperti tersebut dalam UUPA Pasal 27 dinyatakan tidak berlaku lagi.
- Pengertian Hak Tanggungan
UUHT Pasal 1 Ayat (1) menyebutkan:
Hak Tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang selanjutnya disebut Hak Tanggungan adalah jaminan yang dibebankan pada hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam UUPA, berikut atau tidak berikut benda-benda lain yang merupakan satu kesatuan dengan tanah itu, untuk pelunasan utang tertentu, yang memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap kreditur-kreditur lain.
Hak Tanggungan yang diatur dalam UUHT pada dasarnya Hak Tanggungan yang dibebankan pada Hak Atas Tanah tetapi kenyataan sering terdapat benda-benda berupa bangunan, tanaman yang secara tetap merupakan kesatuan dengan tanah yang dijadikan jaminan. UUPA berdasar hukum adat ada dalam UUPA Pasal 5 yang menggunakan asas pemisahan horizontal yang artinya antara tanah dan benda-benda yang ada di atasnya/melekat di atas tanah secara hukum bukan merupakan bagian dari tanah yang bersangkutan. Oleh karenanya perbuatan hukum terhadap hak atas tanah tidak dengan sendirinya mekiputi benda-benda yang melekat di atas tanah tersebut. Apabila benda-benda yang ada di atas tanah diikutsertakan dijadikan jaminan harus dinyatakan dengan tegas dalam Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) ini ditentukan dalam UUHT Pasal 4 Ayat (1).
- Subyek Hak Tanggungan
UUHT Pasal 8 menentukan pemberi Hak Tanggungan yaitu dalam pengertian sebagai debitur yaitu orang perseorangan atau badan hukum yang mempunyai kewenangan untuk melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan tersebut sedangkan UUHT Pasal 9 menentukan pemegang Hak Tanggungan adalah orang perseorangan atau badan hukum yang berkedudukan sebagai pihak yang berpiutang atau kreditur.
- Obyek Hak Tanggungan
Sebagai obyek Hak Tanggungan harus memenuhi syarat:
1) Dapat dinilai dengan uang.
2) Termasuk hak yang didaftar dalam daftar umum.
3) Mempunyai sifat dapat dipindahtangankan.
4) Memerlukan penunjukan oleh Undang-Undang.
Obyek yang dapat dibebani Hak Tanggungan ditentukan dalam UUHT Pasal 4. Dalam UUPA Pasal 51 Hak Pakai tidak ditetapkan sebagai obyek Hak Tanggungan. Dalam perkembangannya Hak Pakai Atas Tanah Negara harus didaftarkan sehingga memenuhi syarat sebagai obyek Hak Tanggungan. Ketentuan obyek Hak Tanggungan selain diatur dalam UUHT Pasal 4 juga tentang obyek Hak Tanggungan diatur pula dalam UUHT Pasal 27.
- Sifat Hak Tanggungan
1) Memberikan kedudukan yang diutamakan bagi kreditur yaitu pemegang Hak Tanggungan untuk pelunasan utang tertentu. Kreditur pemegang Hak Tanggungan mendapat hak untuk didahulukan yang disebut hak preference diatur dalam UUHT Pasal 1 Ayat (1).
2) Selalu mengikuti obyeknya dalam tangan siapapun obyek tersebut berada disebut droit de suite dan diatur dalam UUHT Pasal 7. Sifat ini bertujuan untuk kepentingan kreditur, meskipun obyek sudah berpindah tangan tetapi kreditur pemegang Hak Tanggungan masih tetap dapat menggunakan haknya terutama apabila debitur wanprestasi.
3) Memenuhia asas spesialitas dan publisitas sehingga memberikan kepastian hukum bagi yang berkepentingan dan mengikat pihak ketiga. Asas spesialitas diatur dalam UUHT Pasal 11 Ayat (1) yang meliputi subyek, obyek Hak Tanggungan dan hutang yang dijamin dengan Hak Tanggungan. Sedangkan asas publisitas diatur dalam UUHT Pasal 13 Ayat (1) yaitu Hak Tanggungan wajib didaftarkan di Kantor Pertanahan, pendaftaran Hak Tanggungan merupakan syarat mutlak untuk berlakunya Hak Tanggungan dan mengikatnya Hak Tanggungan terhadap pihak ketiga.
4) Tidak dapat dibagi-bagi pengertiannya dengan telah dilunasinya sebagian dari hutang yang dijamin tidak berarti terbebasnya sebagian obyek Hak Tanggungan dari beban Hak Tanggungan tetapi Hak Tanggungan tetap membebani seluruh obyek Hak tanggungan, ini diatur dalam UUHT Pasal 2 Ayat (1) kecuali bila diperjanjikan dalam APHT diatur dalam UUHT Pasal 2 Ayat (2) yang merupakan kekecualian dari asas tidak dapat dibagi-bagi.
5) Apabila debitur wanprestasi maka dalam eksekusi obyek jaminan dapat melalui lembaga parate executie .
6) Sebagai perjanjian accessoir atau tambahan setelah adanya perjanjian pokok. Kreditur sebagai kreditur preferent karena adanya perjanjian jaminan yaitu Hak Tanggungan yang mempunyai sifat mengikuti perjanjian pokok yaitu perjanjian kredit atau hutang-piutang.
- Hapusnya Hak Tanggungan
Berdasar UUHT Pasal 18 adalah sebagai berikut:
1) Hapusnya utang yang dijamin dengan Hak Tanggungan.
2) Dilepaskannya Hak Tanggungan oleh pemegang Hak Tanggungan.
3) Pembersihan Hak Tanggungan.
4) Hapusnya Hak Atas Tanah yang dibebani Hak Tanggungan dalam hal demikian tidak menyebabkan hapusnya utang yang dijamin, tetapi dengan hapusnya Hak Tanggungan berarti kreditur tidak sebagai kreditur preferent tetapi sebagai kreditur konkurent yaitu kedudukannya sama dengan kreditur yang lain dan tidak mempunyai hak untuk didahulukan.
d. Penanggungan
Jaminan penanggungan disebut jaminan perorangan yaitu jaminan yang bukan bersifat kebendaan tetapi berupa pernyataan dari seseorang yang berisi kesanggupan bahwa ia menanggung pelaksanaan perjanjian sedemikian rupa apabila si berwajib tidak memenuhi janji atau prestasinya.
Lembaga penanggungan (borgtocht ) definisinya ada dalam Pasal 1820 KUHPerdata adalah perjanjian perorangan yang didefinisikan sebagai berikut:
Penanggungan adalah suatu persetujuan dengan mana seorang pihak ketiga guna kepentingan si berpiutang, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatannya si berutang manakala orang itu sendiri tidak memenuhinya.
- Sifat Perjanjian Penanggungan
Dari Pasal 1820 KUHPerdata dapat terlihat bahwa:
Perjanjian penanggungan merupakan perjanjian yang accessoir artinya apabila perjanjian pokok yang pemenuhannya dijamin dengan perjanjian penanggungan tidak dipenuhi maka kreditur dapat menuntut kepada penanggung berdasar perjanjian penanggungan (Djuhaendah Hasan, 1998: 68-86).
Dari pemenuhannya bersifat subsidair artinya penanggung hanya terikat untuk pemenuhan prestasi apabila debitur wanprestasi. Perjanjian penanggungan harus dinyatakan oleh penanggung secara tegas hal ini ditentukan dalam Pasal 1834 KUHPerdata dan sifat accessoir ada dalam Pasal 1821 KUHPerdata yang menyatakan; Tiada penanggungan bila tiada perikatan pokok yang sah menurut Undang-Undang. Perjanjian penanggungan bersifat accessoir mengandung pengertian:
1) Adanya perjanjian penanggungan tergantung perjanjian pokok.
2) Apabila perjanjian pokok hapus maka perjanjian penanggungan menjadi ikut hapus.
3) Diperalihkannya piutang sebagai perjanjian pokok maka semua perjanjian yang melekat pada piutang tersebut akan ikut beralih.
- Bentuk Perjanjian Penanggungan
Bentuknya bebas artinya dapat lisan atau tertulis tetapi merupakan pernyataan yang tegas. Perjanjian penanggungan biasanya dimasukkan dalam pengakuan utang.
- Hapusnya Perjanjian Penanggungan
Karena merupakan perjanjian yang bersifat accessoir maka hapusnya tergantung hapusnya perikatan pokok tetapi dapat karena sebab yang lain seperti diatur dalam Pasal 1845 sampai dengan Pasal 1850 KUHPerdata.
D. Wanprestasi Dan Overmacht
  1. Wanprestasi
Pemenuhan prestasi adalah hakekat dari suatu perikatan mengenai bentuk prestasi ditentukan dalam Pasal 1234 KUHPerdata. Kewajiban memenuhi prestasi menjadi tanggung jawab debitur tetapi kemungkinan debitur tidak memenuhi tanggung jawabnya untuk berprestasi keadaan demikian disebut wanprestasi artinya tidak memenuhi kewajiban atau prestasi.
- Sebab Terjadinya Wanprestasi
Sebab terjadinya wanprestasi karena:
    1. Kesalahan debitur yang disebabkan karena kesengajaan atau kelalaian.
    2. Keadaan memaksa yaitu overmacht atau force majeura .
- Keadaan Wanprestasi
a. Debitur tidak memenuhi prestasi sama sekali.
b. Debitur memenuhi prestasi tetapi tidak baik atau keliru.
c. Debitur tidak tepat waktu dalam berprestasi.
Dalam kredit kewajiban debitur seperti ditentukan dalam Pasal 1763 KUHPerdata demikian pendapat dari Mariam Darus Badrulzaman dan kewajiban dari debitr diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 Pasal 1 Ayat (11). Dalam kredit mengenal batas waktu atau Verval termijn maka untuk terjadinya wanprestasi tidak diperlukan adanya somatie.
- Akibat Wanprestasi
Akibat wanprestasi diatur antara lain dalam:
a. Pasal 1237 KUHPerdata yaitu peralihan risiko.
b. Pasal 1243 KUHPerdata yaitu tuntutan ganti rugi tetapi ada pengecualian yang diatur dalam Pasal 1244 KUHPerdata.
  1. Overmacht
a. Pengertian Overmacht atau Keadaan Memaksa
Keadaan memaksa adalah keadaan tidak dapat dipenuhinya prestasi oleh debitur karena terjadi suatu peristiwa bukan karena kesalahannya, peristiwa mana tidak dapat diketahui atau tidak dapat diduga akan terjadi pada waktu membuat perikatan (Abdulkadir Muhammad, 1982: 27).
Dalam keadaan overmacht timbul persoalan risiko yang pengertiannya risiko adalah kewajiban untuk memikul kerugian jika terjadi keadaan memaksa yaitu peristiwa yang bukan karena kesalahan debitur yang menimpa benda yang menjadi obyek perikatan atau menghalangi perbuatan debitur untuk memenuhi prestasi.
b. Akibat Keadaan Memaksa (Overmacht )
1) Kreditur tidak dapat meminta debitur untuk pemenuhan prestasi.
2) Debitur tidak dapat dinyatakan salah atau lalai.
3) Tidak terjadi peralihan risiko.
4) Kreditur tidak dapat menuntut pembatalan perikatan.

politik pertanahan

Pengertian Politik Menurut Para Ahli, di antaranya sebagai berikut :
1. Wilbur White (White’s Political Dictionary, 1947) mengatakan bahwa Ilmu Politik adalah ilmu yang mempelajari negara dan pemerintahan; ilmu politik adalah sebuah studi yang berhubungan dengan tata letak, bentuk-bentuk, dan proses dari sebuah negara dan pemerintahan.
2. David Easton (1965) menjelaskan bahwa politik adalah satu bentuk tertentu dari tindakan sosial,yakni bentuk tindakan yang menjamin pengambilan dan pelaksanaan keputusan-keputusan, serta definisi atas bidang penerapannya (Antropologi Politik, George Balandier).
3. Rober A. Dahl menyatakan bahwa politik bisa dilihat dari sisi penekannyan pada individu. Bagi Dahl, politik adalah pola-pola menetap dari relasi manusia yang berkepentingan dengan masalah kekuasaan,, hukum (pemerintah, kaidah, adat) dan kekuasaan.
4. Black Colitic mengatakan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan kebijakan dan administrasi pemerintah negara dan bangsa/ penyelenggara fungsi-fungsi/ penyelenggara mengatur urusan pemerintah.
5.Menurut Kamus Bahasa Indonesia Badudu,Zaine mengatakan bahwa politik adalah dengan segala macam ketatanegaraan yang menyangkut pemerintahan yang didalamnya ada sistem kebijakan serta siasat menyikapi urusan dalam maupun luar negeri.

Pengertian Politik Hukum adalah yang berhubungan dengan kebijaksanaan untuk menentukan kaidah – kaidah hukum sesuai dengan ideologi penguasa.
Menurut Rahardjo Kaidah/Tujuannya dalam penegak hukum adalah mencapai tujuan, cara yang dipakai untuk mencapai tujuan tersebut dan cara mana untuk mencapai tujuan tersebut, mengapa politik itu di ubah dan apa dampaknya, bagaimanakah cara perubahan itu sebaiknya dilakukan.
Politik Hukum Pertanahan adalah Kebijakan pemerintah dibidang pertanahan yang ditujukan untuk peruntukan dan penggunaan penguasa atau pemilik tanah, peruntukan penggunaan tanah untuk menjamin perlindungan huku dan meningkatkan kesejateraan serta mendorong kegiatan ekonomi melalui pemberlakuan Undang-Undang Pertanahan dan Peraturan Pelaksanaannya.
Hukum Tanah Nasional adalah hukum tanah Indonesia yang tunggal yang tersusun dalam suatu sistem berdasarkan alam pemikiran hukum adat mengenai hubungan hukum antara masyrakat hukum adat tertentu dengan tanah ulayatnya. Konsepsi hukum tanah adalah konsepsi asli Indonesia yang tertitik tolak dari keseimbangan antara kepentingan bersama dan kepentingan perseorangan. Oleh karena itu, dapat juga disebut sebagai konsepsi pancasila karena memosisikan manusia dan masyarakatnya dalam posisi yang selaras, serasi, danseimbang dan tidak adapertentangan antara masyarakat dan individu.

Latar Belakang terbentuknya Politik Pertanahan, yaitu :
a. UUD 1945 Pasal 33 ayat 3 bahwa tentang bumi, air dan tanah yang terkandung dalam negara diletakkan dalam negara dan pengenalan untuk kemakmuran rakyat Indonesia.
b. Hukum Adat (Hak Ulayat) yaitu menjelaskan tentang persekuuan hukum (yang kecil itu desa dan yang besar itu negara).
c. Pengertian Hukum Adat (Hal Ulayat) menurut beberapa pakar , diantaranya adalah sebagai berikut:
ü Maria R. Ruwiastuti menyatakan bahwa hukum adat adalah hukum yang tidak tertulis dan hidup dalam masyarakat tumbuh dari kesadaran hukum menjalankan rata hukum yang nyata dari rakyat serta pembentukan norma tidak tergantung pada pengabdian rakyat.
ü Urip Santoso tercantum pada UUPA Pasal 3 menurutnyaPelaksanaan hak ulayat dan pelaksanaan hak serupa itu dari masyarakat hukum adat sepanjang kenyataannya masih ada baru sedemikian rupa sehingga sesuai kepentingan nasional dan negara yang berdasarkan atas persatuan bangsa kita yang tidak boleh bertentangan dengan UUD dan Peraturan lain yang lebih fungsi.
ü Prof. Boedi Harsono, S.H., menyimpulkan bahwa Hak Ulayat / Hukum Adat adalah serangkaiam wewenang dan kewajiban hukum adat yang berhubungan dengan tanah dan tata letak dengan wilayah lingkungan.
ü Imam Soetiknyo mengenai Hak ulayat atau Hukum Adat adalah Hak-hak yang besifat publik yang dimiliki oleh persekutuan hukum adat sebagai satuan politik terkecil yang terdapat diwilayah negara dengan kata lain hak ulayat hak negara sehingga tanah yang dikuasai berdasarkan hak milik statusnya sama dengan tanah negara.
ü Menurut Imam Sudiyat, sebagai salah satu unsur esensial pembentukan negara, tanah memegang peran vital dalam kehidupan dan penghidupan bangsa pendukung negara yang bersangkutan, lebih-lebih yang corak agrarisnya mendominasi.
Di negara yang rakyatnya berhasrat melaksanakan demokrasi yang berkeadilan sosial, pemanfaatan tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat merupakan suatuconditio sine qua non.

Beberapa Peraturan Kebijakan Pemerintah (Hukum Adat) yang berkaitan dengan hukum pertanahan diantaranya sebagai berikut:
1. Undang –Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria,
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001 tentang Perbaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam,
3. Keputusan Presiden Nomor 34 tahn 2003 tentang Kebijkan Nasional tentang Badan Pertanahan Nasional di Bidang Pertanahan,
4. Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasiona,
5. Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintah antara Pemerintah, Pemerintah Daerah,Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota yang baru saja ditetapkan pada tanggal 9 Juli 2007 yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2007
6. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang Norma dan Standar mekanisme ketatalaksanaan kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten

A. Konsepsi Hukum Tanah Nasional
Sumber utama dalam pembangunan hukum tanah nasional adalah hukum adat. Hal ini tercermin dari rumusan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA yang menyatakan bahwa: hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia, serta dengan peraturan-peraturan yang tercermin dalam undangundang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
Sifat komunalistik dalam konsepsi hukum tanah nasional tercermin dalam rumusan Pasal 1 ayat 1 UUPA yang menyebutkan bahwa seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah air dari seluruh rakyat Indonesia yang bersatu sebagai bangsa Indonesia. Sementara itu, sifat religius konsepsi hukum tanah nasional terdapat dalam Pasal 1 ayat 2 UUPA yang menyebutkan bahwa seluruh bumi,air, dan ruang angkasa termasuk kekayaan lam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa adalah bumi, air, dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
B. Hak Penguasa Atas Tanah sebagai Objek Hukum Tanah Nasional
1. Hak Bangsa Indonesia
Hak bangsa Indonesia mengandung dua unsur, yaitu sebagai berikut.
a. Unsur kepunyaan bersama yang bersifat perdata, tetapi bukan berarti hak kepemilikan dalam arti yuridis, tanah bersama dari seluruh rakyat Indonesia yang telah bersatu menjadi bangsa Indonesia (Pasal 1 ayat (1) UUPA)
Pernyataan ini menunjukkan sifat komunalistik dari konsepsi Hukum Tanah Nasional. Apabila unsur perdata sifatnya abadi dan tidak memerlukan campur tangan kekuasaan politik untuk melaksanakannya tugas kewajiban yang termasuk hukum publik tidak mungkin dilaksanakan sendiri oleh rakyat.
b. Unsur tugas kewenangan yang bersifat publik untuk mengatur dan memimpin penguasa dan penggunaan tanah yang dipunyai bersama tersebut. Aspek publik ini tercermin dari adanya kewenanganan negara untuk mengatur tanah diseluruh wilayah Republik Indonesia. Tugas kewenangan ini dilaksanakan oleh negara berdasarkan hak menguasai negara yang dirumuskan dalam Pasal 2 UUPA yang merupakan tafsiran autentik dari pengertian dikuasai oleh negara dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasa 1945.Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung dalam bumi adalah pokok-pokok kemakmuran rakyat sehingga harus dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2. Hak Menguasai Negara
Dalam Pasal 2 ayat (1) UUPA disebutkan bahwa negara adalah organisasi kekuasaan seluruh rakyat Indonesia. Hal ini berarti bahwa bangsa Indonesia membentuk negara Republik Indonesia untuk melindungii segenap tanah air Indonesia untuk memajukan kesejahteraan umum.
3. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat
Berdasarkan Pasal 3 UUPA terhadap hak ulayat yang masih ada diakui eksistensinya oleh UUPA sepanjang hak ulayat itu masih hidup. Sementara itu, pelaksanaannya dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan UUPA serta kepentingan pembangunan yang diselenggarakan dewasa ini.
4. Hak – hak Perorangan Atas Tanah
a. Hak – hak Atas Tanah
Hak atas tanah adalah hak yang memberikkan wewenang untuk memakai tanah yang diberikan kepada orang atau badan hukum. Pada dasarnya, tujuan memakai tanah adalah untuk memenuhi dua jenis kebutuhan, yaitu untuk diusahakn dan tempat membangun sesuatu.
Hak-hak atas tanah dalam hukum tanah nasional, pada dasarnya meliputi sebagai berikut.
1. Hak-hak atas tanah yang primer, yaitu hak-hak atas tanah yang diberikan oleh negara dan bersumber langsung pada hak bangsa Indonesia atas tanah. Jenis hak atas tanahnya antara lain: hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
2. Hak-hak atas tanah yang sekunder, yaitu hak-hak atas tanah yang diberikan oleh pemilik tanah dan bersumber secara tidak langsung pada hak bangsa Indonesia atas tanah.
b. Hak Atas Tanah Wakaf
Hak atas tanah wakaf adalah hak penguasaan atas satu bidang tanah tertentu (semula hak milik dengan terlebih dahulu diubah statusnya menjadi tanah wakaf) yang oleh pemiliknya telah dipisahkan dari harta kekayaan dan melembagakannya selama-lamanya untuk kepentingan peribadatab atau keperluan umum lainnya seperti pesantren atau sekolah berdasarkan agama sesuai dengan ajaran hukum islam. Dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf. Bahwa wakaf adalah perbuatan hukum wakaf untuk memisahkan dan/atau menyerahkan sebagian harta miliknya untuk dimanfaatkan atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingan guna keperluan ibadah atay kesejahteraan umum menurut syariah.
c. Hak Jaminan Atas Tanah
Hak Jaminan atas tanah dalam hukum tanah nasional adalah hak tanggungan menggantikan Hypotheek dan Credietverband sebagai lembaga-lembaga hak jaminan atas tanah yang lama. Hak atas tanah yang dapat dibebani hak tanggungan adalah hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, sesuai dengan ketentuan Pasal 25,33,39 UUPA, dan hak milik atas satuan rumah susun menurut Pasal 13 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang Rumah Susun. Sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah dan Benda – benda yang berkaitan dengan Tanah, objek hak tanggungan ditambah hak pakai atas tanah negara.
d. Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun
Dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1985 tentang rumah susun diciptakan dasar hukum hak milik atas satuan rumah susun, yang meliputi: hak pemilikan perseoranagn atas satuan-satuan rumah susun yang digunakan secara terpisah, hak bersama atas bagian-bagian dari bangunan rumah susun, hak bersama atas benda-benda, hak bersama atas tanah, yang semuanya merupakan satu kesatuan hak yang secara fungsional tidak terpisahkan.
e. Hak Pengelolaan
Hak pengelolaan untuk kali pertama disebut dan diatur dalam Peraturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahun 1965 tentang Pelaksanaan Konveksi Hak Penguasaan Atas Tanah Negara dan Ketentuan-ketentuan tentang kebijakan selanjutnya juncto Peraturan Menteri Agraria Nomor 1 Tahun 1966 tentang Pendaftaraan hak Pakai dan Hak Pengelolaan dan dihubungkan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1953 tentang Penguasaan Tanah-tanah Negara, yaitu dalam menegaskan pelaksanaan konveksi hak-hak penguasaan yang ada pada departemen-departemen dan daerahdaerah swatantra berdasarkan peraturan menteri tersebut. Ketentuan hak Pengelolaan dalam Peraaturan Menteri Agraria Nomor 9 Tahn 1965 diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974 tentang Ketentuan –Ketentuan Mengenai Penyediaan dan Pemberian Hak untuk Keperluan Perusahaan juncto Peraturan Menetri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977 tentang Tata cara Permohonan dan Penyelesaian Pemberian Hak Atas Bagian-Bagian Tanah Hak Pengelolaan Serta Pendaftarannya.
Hak pengelolaan juga diatur dalam UndangUndang Nomor 16 Tahun 1985 tetang Rumah Susun; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah; Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Menurut Pasal 67 Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 9 Tahun 1999, Hak pengelolaan dapat diberikan kepada: instansi pemerintah termasuk pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, PT persero, badan otorita, badan-badan hukum lainnya yang ditunjuk pemerintah.
C. Kebijakan Pertanahan Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IX Tahun 2001
Ketetapan Majelis Permusyawarakatan Rakyat Nomor IX Tahun 2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam ditetapkan pada Sidang MPR pada tanggal 9 November 2001. Kedudukan TAP MPR hanya merupakan tuntunan bagi penetapan arah dan kebijakan pembaruan agraria dan pengelolaan sumber daya alam.
D. Kebijakan Pertanahan Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan
Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di BidangPertanahan yang dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten. Kewenangan tersebut antara lain :
1. Pemberian ijin lokasi;
2. Penyelenggaranaan pengadaan tanah untuk kepentingan pembangunan;
3. Penyelesaian sengketa tanah garapan;
4. Penyelesaian masalah ganti kerugian dan santunan tanah untuk pembangunan;
5. Penetapan subjek dan objek redistribusi tanah, serta ganti kerugian tanah kelebihan maksimum dan tanah absentee;
6. Penetapan dan penyelesaian masalah tanah ulayat;
7. Pemanfaatan dan penyelesaian tanah kosong;
8. Pemeberian izin membuka tanah;
9. Perencanaan pengunaan tanah wilayah kabupaten/kota.
Kebijakan pertanahan diarahkan kepada upaya menjalankan TAP MPR Nomor IX / 2001 tentang pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam, khususnya Pasal5 ayat 1.
E. Kebijakan Pertanahan Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
Eksistensi Badan Pertanahan Nasional yang memiliki tugas dan kewajiban di bidang pertanhan dipertegas dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional. Dalam salah satu pertimbangan terbitnya peraturan Presiden ini adalah bahwa tanah merupakan perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga perlu di atur dan dikelola secara nasional untuk menjaga keberlanjutan sistem kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2006 tentang Komite Pertanahan. Komite Pertanahan ini bertujuanuntuk menggali pemikiran dan pandangan dari pihak – pihak yang berkepentingan dengan bidang pertanahan dan dalamrangka perumusan kebijakan nasional di bidang pertanahan, adapun tugas Komite Pertanahan yaitu memerikan masukan, saran, dan pertimbangan kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional dalam perumusan kebijakan nasional dibidang pertanahan.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 diganti oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, tentang urusan pemerintahan yang menjadi kewenangana pemerintah pusat dan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota.
F. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 Tentang Norma dan Standar Mekanisme Ketatalaksanaan Kewenangan Pemerintah di Bidang Pertanahan yang Dilaksanakan oleh Pemerintah Kota/Kabupaten
Ditetapkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003 tentang norma dan standar mekanisme ketatalaksanaan kewenangan pemerintah di bidang pertanahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kota/kabupaten. Sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional di Bidang Pertanahan menyebutkan tentang pembagian kewenangan pemerintah dibidang pertanahan yang dilaksanakan oleh pemerintah kabupaten/kota.
KESIMPULAN
Dengan diterbitkannya peraturan pemerintah tersebut, diharapkan permasalahan yang terkait dengan sengketa kewenangan bidang pertanahan dapat diatasi. Hal ini sesuai dengan konsep kewenangan pertanahan yang pada dasarnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. Kewenangan tersebut meliputi perencanaan peruntukan tanah, penguasaan dan perbuatan-perbuatan hukum mengenai tanah serta pendaftaran tanah, pelaksanaan ketentuan hukum mengenai tanah serta pendaftaran tanah, pelaksanaan ketentuan hukumnya pada asasnya selalu dilakukan dalam rangka dekonsentrasi kepada pejabat-pejabat pemerintah daerah dalam rangkamedebewind, bukan otonomi daerah.