Selasa, 16 Februari 2016

APA ITU D4F

Apa itu D4F ???

Dream4Freedom atau disingkat D4F adalah Komunitas Sosial Keuangan terbaru dengan teknologi yang jauh lebih canggih dan dengan Security Web yang sangat kuat, serta manager yang loyalitas besar/tinggi. 

D4F memadukan beberapa unsur bisnis. Ada bisnis "Real" nya, ada Network Marketingnya (System Binari), ada juga program saling membantu antar anggota Partisipan (komunitas). Jadi D4F penyempurnaan dari kelemahan sistem yanag sudah ada. 
D4F saat ini sangat booming di indonesia bisa di lihat dari banyaknya anggota yang bergabung tiap harinya, juga dari statistik "Alexa" yang makin ramping.

Bagaimana Legalitas dan Kantor D4F ?

D4F mempunyai legalitas komplit. Alamat kantor D4F juga lengkap :
PT. Promo Indonesia Mandiri
Grand Slipi Tower Level 42G-42H
Jl.S.Parman Kav 22-24. Slipi Jakarta Barat 11480
T :+62 21 3049 9683
F: +62 21 3049 96 82

Lihat selengkapnya di : Legalitas D4F

Apa itu Promonesia ?

Seperti kita ketahui alamat utama Dream4Freedom adalah www.promonesia.com, jadi jika member ingin melakukan login ke D4F bisa melalui alamat tsb. Promonesia adalah sebuah web portal iklan milik D4F yang di buat untuk mempermudah para partisipan D4F mempromosikan barang/produk/jasa/ propertinya dan lain sebagainya. Promonesia.com ini berfungsi seperti Toko Online ( Seperti OLX, berniaga.com dll). Kita bebas mempromosikan produk kita disini karena kita sudah menjadi anggota di D4F , Nah sembari berdagang menawarkan barang, maka kita di D4F ini diberikan Cash back 1% setiap hari atau 15% per dua minggu bagi anggota yang Pasif atau tanpa rekrut. Lihat video presentasi D4F dibawah ini :


Siapa dibalik D4F ???

Owner D4F adalah Bpk. Fili Muttaqien yang sudah punya reputasi yang kuat di MLM, siapapun yang senior di MLM, pasti kenal beliau. Beliau dari Palembang.

Beliau punya misi yang sangat luar biasa yaitu "mencetak 1000 orang pertama milyader !!!" 
Saya sangat berharap, anda dalam 1000 orang pertama !!!
Untuk lebih jelas mengetahui profilnya bisa lihat disini.

D4F (Dream 4 Freedom), Bisnis Paling Menggebrak di 2015

Paket keanggotaan D4F

Saat ini ada 4 pilihan paket di D4F yaitu, Silver, Gold, Platinum dan Titanum.
  • Paket silver Senilai 1 Juta Rupiah (Max. Penarikan 1,5 Juta / Minggu)
  • Paket Gold Senilai 5 Juta Rupiah (Max. Penarikan 7,5 Juta / Minggu)
  • Paket Platinum Senilai 10 Juta Rupiah (Max Penarikan 15 Juta / Minggu)
  • Paket Titanium (3 titik Platinum) senilai 30 juta rupiah ( Max. Penarikan 45 juta/minggu) - See more at: http://d4f-info.com/marketing-plan-d4f#sthash.gI1BDHKc.dpuf
    Paket Titanum Senilai 30 Juta Rupiah (3 Titik Platinum) (Max. Penarikan 45 Juta / Minggu)
    Paket Titanium (3 titik Platinum) senilai 30 juta rupiah ( Max. Penarikan 45 juta/minggu) - See more at: http://d4f-info.com/marketing-plan-d4f#sthash.gI1BDHKc.dpuf
    Paket Titanium (3 titik Platinum) senilai 30 juta rupiah ( Max. Penarikan 45 juta/minggu) - See more at: http://d4f-info.com/marketing-plan-d4f#sthash.gI1BDHKc.dpuf
    Paket Titanium (3 titik Platinum) senilai 30 juta rupiah ( Max. Penarikan 45 juta/minggu) - See more at: http://d4f-info.com/marketing-plan-d4f#sthash.gI1BDHKc.dpuf
  • [Max WD : Hanya Bonus Pasif + Aktif + Refund Tiket, tidak termasuk Modal]
Contoh :paket (Platinum 10.000.000)
Biaya tiket =200.000 +10.000.000 =10.200.000


Sumber : http://www.bisnisbos.com/2015/01/d4f-dream-4-freedom-bisnis-paling.html#ixzz40L3a3gpR

apa itu azaria

MY AZARIA BISNIS PLAN DAN CARA JOIN

Informasi tentang My Azaria Bisnis Plan dan Cara Join agar anda bisa mendapatkan 1 juta berkali-kali.
My Azaria Beauty Shop.
my-azaria-bisnis-plan-dan-cara-joinMy Azaria Beauty Shop adalah Toko Online untuk Produk kesehatan dan kecantikan pada kulit dan rambut agar anda memiliki penampilan yang memuaskan mata semua orang.

BISNIS PLAN MY AZARIA

Jika anda dapat member 1 saja maka anda lansung menerima 1 juta. Myazaria online shop dari Unionfam Indonesia yang memiliki sistem marketing yang belum pernah ada di Indonesia.
Sedikit ilustrasi agar anda mampu memahami dengan baik tentang bisnis myazaria :
  1. Anda join dengan cara belanja 1 paket produk azaria senilai Rp 1,4 juta maka secara otomatis status anda adalah ASSOSIATE.
  2. Anda berpromosi atau mengajak 1 orang pertama sebagai tanda jadi atau syarat kualifikasi. Misalnya : anda ajak si A maka status anda berubah dari Associate ke QUALIFIED Associate (QA).
  3. Lalu Anda ajak si B maka Anda mendapat Rp 1 juta.
  4. Si B mengajak si C maka Anda dapat Rp 1 juta (artinya modal anda sudah balik ditambah untung 600 ribu.
  5. Si C ajak si D maka Anda dapat Rp 1 juta lagi.
  6. Si D ajak si E dan Anda dapat Rp 1 JUTA lagi.
  7. Begitu seterusnya. Mereka yang promosi atau kerja tapi anda juga mendapat komisi yang Rp 1 juta berkali-kali sampai tak terbatas.
  8. Andai anda berhenti promosi ketika Anda mendapatkan Rp 1 JUTA dari si B, uang terus mengalir ke Anda.
Inilah yang dimaksud dengan Pasif Income yang sebenarnya karena duit terus mengalir ke rekening secara otomatis dari hasil kerja sama anda bersama downline. Bisa jadi ketika anda sedang enak tidur tiba-tiba ada kiriman 1 juta rupiah di ATM anda.
Itu baru dari jalurnya si B, Jika anda ajak orang lagi, dan tercipta jalur B2, B3, B4 dan seterusnya maka anda mendapatkan Rp 1 JUTA lagi secara terus menerus.
my-azaria-bisnis-plan-dan-cara-join
Apakah Perusahaan Akan Rugi ?
Jawabannya adalah tidak, karena dana untuk bonus yang akan anda terima sebesar 1 juta berkali-kali itu adalah dana yang memang sudah dialokasikan dari join member dan sudah dihitung secara matang.

LANGKAH-LANGKAH MEMULAI BISNIS ONLINE BAGI PEMULA

LANGKAH-LANGKAH MEMULAI BISNIS ONLINE BAGI PEMULAbisnis online, cara memulai bisnis online, cara bisnis online

Apakah Anda saat ini sedang berusaha mencari cara untuk memulai bisnis online dan ingin mendapatkan penghasilan tambahan?
Atau, apakah Anda ingin memang benar-benar ingin fokus menerjuni jalur bisnis online sebagai sarana untuk mendapatkan sumber penghasilan utama?
Tenang. Anda tidak sendirian…
Banyak orang-orang di luaran sana yang sedang melakukan hal serupa. Termasuk saya…
Bagi kita yang masih baru memulai, sebelum kita membahas lebih lanjut, ada baiknya kita coba definiskan dulu apa itu bisnis online.
Menurut saya, bisnis apapun yang dijalankan menggunakan media internet bisa dikatakan BISNIS ONLINE. Jadi arti BISNIS ONLINE itu sendiri memang bisa sangat luas.
Jika kita sudah punya bisnis yang dijalankan secara offline, seperti buka toko baju, toko makanan, toko mainan, atau apapun, kemudian kita buka juga di internet, itu bisa menjadi bisnis online.
Nah, disini saya ingin berbagi pengalaman tentang bagaimana mengawali usaha melalui internet, plus langkah-langkah yang diperlukan ketika memulai bisnis online, yakni hal-hal inti yang penting untuk dilakukan supaya usaha Anda bisa langsung dijalankan.
“Untuk itu, ijinkan saya bercerita…”
Flashback: Dimulai Pada Tahun 2009
Saya masih ingat, dulu waktu pertama kali memulai bisnis online segala sesuatunya tampak seperti absurd. Banyak keraguan…
Lalu, muncul lah pertanyaan-pertanyaan di dalam diri seperti:
  • Bisa nggak ya bisnis online itu dijalankan?
  • Cocok apa nggak ya buat saya lakukan?
  • Langkah apa saja yang perlu saya tempuh supaya bisa jalan?
  • Berapa modal yang akan dibutuhkan?
  • … dan segudang pertanyaan lainnya.
Meskipun tidak ada patokan pasti langkah-langkah apa yang sebenarnya harus dilakukan, menurut saya secara singkat ada tiga hal utama yang bisa kita persiapkan. Apa saja langkah-langkah tersebut?
Tetaplah menyimak…

Langkah Pertama..

riset produk, bisnis onlinePertama-tama adalah putuskan apa yang mau Anda jual.
Sebelum benar-benar menjalani suatu siklus bisnis, Anda harus berlatih menjual lewat internet terlebih dahulu. Kira-kira apa yang mau Anda tawarkan ke orang lain lewat media online.
Carilah apa yang dibutuhkan oleh masyarakat. Carilah apa yang dibutuhkan oleh orang-orang di sekitar Anda.
Anda adalah problem solver, Anda adalah pemberi solusi dari permasalahan orang-orang.
Kebanyakan orang salah langkah pada tahapan ini. Mereka terlalu berfokus pada produknya dulu, bukan pada kebutuhan orang-orang. Sehingga bahkan banyak yang tumbang sebelum mencapai penjualan pertama.
Untuk itu saya sarankan lakukanlah riset produk, dan sebisa mungkin carilah produk-produk yang cepat laku dan perputarannya cepat. Artinya banyak yang membutuhkan atau ada pasarnya. Sehingga kita bisa ikut semangat dalam menjalani kegiatan jualan online ini.
Bukan apa-apa sih, tetapi kalau produk kita yang membutuhkan terlalu sedikit atau pasarnya sempit, biasanya kita akan mudah menyerah karena dagangan tidak kunjung laku. *pengalaman pribadi* :)
Mengenai jenis produknya, bisa berbentuk produk fisik, jasa, ataupun digital.
  • Contoh barang fisik, sabun herbal, obat herbal, jam tangan, smartphone, motor, mobil, makanan, pernak-pernik aksesoris, rumah dan bangunan, dan apa saja yang bisa Anda tangkap.
  • Contoh barang digital, bisa berupa ebook, produk-produk informasi, kursus online, software.
  • Contoh jasa, bisa dengan menyediakan jasa pembuatan website, jasa online marketing, rental mobil, agen tour & travel, agen umroh & haji, dan jasa-jasa yang lain.
Tidak usah terlalu detil, yang penting Anda mempunyai gambaran besar mengenai rencana Anda dan memahami pola pemasaran online.
Nah, berdasarkan pengalaman saya juga, langkah pertama ini adalah yang terberat.
Mengapa?
Karena kita harus menyusun konsep usaha, mencari ide, mencari supplier, dan bahkan mau nggak mau juga harus belajar ilmu bisnis.
Biasanya hambatan yang muncul pada fase ini adalah, kadang kita menginginkan segala sesuatu sempurna. Dan bsia ditebak, akhirnya malah nggak jalan-jalan.
Kalau saya boleh memberi masukan, untuk tahap awal ini Anda tidak usah terlalu detil dulu. Anda harus rela untuk menginvestasikan waktu, tenaga, dan mungkin uang, UNTUK BELAJAR.
Mulailah dengan menjual produk orang lain, bisa dengan konsep dropship, reseller, kemitraan dengan produsen, atau sebagai afiliasi produk suatu vendor (affiliate marketing).
Contohnya: agen asuransi, agen perumahan & properti, agen travel, jual baju / produk fashion dengan konsep konsinyasi, jual ebook orang lain, jual aplikasi software suatu vendor, dll.. dll.. banyak banget.
Sehingga pada tahap awal ini Anda tidak dibebani dengan biaya produksi yang besar dan kerugian pun bisa minimal.

Langkah Kedua..

buat-website-bisnisTahapan selanjutnya adalah membuat lapak online.
Ini adalah tempat kita jualan online atau berpromosi di internet.
Untuk tahapan ini kita bisa memulai dari situs social media, aplikasi social chat, dan situs marketplace.
Contohnya bisa lewat Facebook, Twitter, Instagram, Pinterest, BBM, LINE, Bukalapak, Tokopedia, dan OLX.
Mengapa? Karena itu gratis dan bisa langsung kita manfaatkan untuk promosi dan jualan tanpa harus membuat sistem website nya, tampilannya, dan lain sebagainya.
Pilih channel yang sekiranya Anda nyaman dan kuasai, syukur-syukur bisa pakai semuanya. Tetapi kalau belum bisa ya saran saya minimal pelajari yang Facebook, Instagram, dan BBM.
Dan ketika Anda ingin lebih serius, Anda bisa mulai membuat website sendiri.
Nantinya, website ini akan kita jadikan sebagai lapak online atau workshop RESMI kita di dunia maya.
Dan enaknya lagi, kalau kita sudah memiliki website, ini bisa kita jadikan sebagai pusat tempat rujukan ketika kita hendak menyebar promosi online lewat social media, forum, marketplace, ataupun situs jualan lainnya.
Jadi kalau kita pasang status di social media, forum, dll, kan jadi lebih keren kalau di bagian bawah status tersebut kita kasih link menuju situs kita. Hehe, betul??
Kadang ini juga bisa dijadikan parameter apakah seseorang itu serius dalam menjalani bisnis online atau tidak. Dengan memiliki website, biasanya orang lain akan menjadi lebih mantab ketika hendak bertransaksi dengan kita.
Dalam proses pembuatan website, Anda akan lebih banyak berkutat dengan hal-hal yang sifatnya teknis, seperti belajar menginstal aplikasi website, dan mungkin sedikit belajar bahasa pemrograman web.
Tidak perlu khawatir, jangan buru-buru bilang “saya gaptek”, “nggak ngerti teknologi”, “saya bukan anak kuliahan”, dan kata-kata sejenis lainnya.
Karena website yang akan kita buat adalah jenis website yang praktis, nggak pakai ribet. Istilah kerennya, tinggal “plug and play”… pasang lalu pakai…
Lagipula, disinilah tantangannya dalam berbisnis online.
Apabila Anda masih bingung, jangan khawatir, silahkan baca kumpulan tips cara membuat website di blog ini.
Selanjutnya, kita akan membutuhkan nama domain dan hosting untuk membuat website.
Lalu apa itu domain? Dan apa itu hosting?
  • Domain adalah nama website Anda, contoh: www.usahasaya.com.
  • Hosting adalah tempat untuk menaruh nama domain Anda dan file-file pembentuk website.
Ibarat bangunan toko, nama domain adalah alamat toko Anda. Jadi usahakan ketika Anda memutuskan untuk membuat nama domain, sesuaikan dengan nama Anda, atau topik website Anda, ataupun jenis usaha Anda.
Dan untuk hosting, jika menggunakan analogi bangunan toko di atas, hosting itu ibarat tanah. Semakin besar kapasitas hosting, maka akan semakin luas pula ukuran tanah toko Anda.
Jadi harus diingat, domain dan hosting merupakan satu kesatuan, dan tidak bisa dipisahkan untuk membangun sebuah website.
Tentang bagaimana cara membuat website nya, bisa dengan metode website gratisan dan website berbayar.
Seperti apa? Akan saya bahas singkat disini.
1. Website Berbayar
Cara ini mengharuskan kita menggunakan domain dan hosting sendiri. Artinya, kita harus mencari nama domain untuk alamat website kita, dan kemudian menyewa hosting untuk digabungkan dengan domain tersebut.
Kalau saya boleh jujur, cara ini adalah paling saya rekomendasikan. Keuntungannya banyak, dan salah satunya adalah dengan memiliki alamat domain sendiri, usaha online kita akan terasa lebih profesional di mata konsumen dan lebih dipercaya.
Nantinya kita bisa memiliki alamat website seperti contoh situs berikut ini:
Untuk tahap permulaan, Anda mungkin tidak memerlukan kapasitas hosting yang terlalu besar.
Anda bisa menyiapkan uang 150 ribu untuk sewa hosting, dan 100 ribu untuk membeli nama domain (total biasanya kisaran 250 – 350 ribu).
Namun ingat, nama domain hanya berlaku untuk setahun, jadi tahun depan jika Anda masih ingin menggunakannya, Anda harus melakukan perpanjangan. Begitu juga untuk hosting.
NB: Untuk tips bagaimana cara memilih nama domain dan paket hosting yang sesuai kebutuhan, bisa merujuk ke link ini:
2. Website Gratisan
Mungkin bagi kita yang benar-benar baru saja memulai, akan berkata…
Duh, menggunakan domain dan hosting sendiri memerlukan biaya, dan saya masih ragu untuk menggunakannya…
Ehm… tenang…
Kabar baiknya Anda masih bisa membuat website secara gratis. Baca artikel ini:
Sepengetahuan saya, ada beberapa penyedia blog gratisan yang sudah cukup terkenal, diantaranya ada WordPress, Blogspot, Typepad, Posterous, Tumblr, dan masih banyak lagi.
Namun jika saya boleh menyarankan, pakailah WordPress atau Blogspot. Karena kedua penyedia blog tersebut sudah banyak dikenal oleh para pengguna internet di dunia, dan juga lebih mudah dikenal oleh mesin pencari seperti Google, Yahoo, dan Bing.
Contoh alamat website yang menggunakan fasilitas website gratisan, pola struktur penamaannya kurang lebih seperti ini:
  • WordPress = http://bisnissaya.wordpress.com
  • Blogspot = http://bisnissaya.blogspot.com
  • Tumblr = http://bisnissaya.tumblr.com
Anda bisa lihat, ada embel-embel nama penyedia fasilitas website gratisan tersebut.
Meskipun menggunakan website gratisan kadang dianggap kurang profesional, tetapi cara ini masih cukup lumayan untuk tahap awal. Nantinya ketika bisnis Anda sudah mulai berjalan, dan mulai ada pemasukan, Anda bisa mempertimbangkan untuk upgrade menggunakan domain dan hosting berbayar.
Tips Membuat Website – Simple Is The Best
Ini adalah contoh website yang sudah terbukti mendatangkan penjualan berkali-kali. Silahkan lihat postingan ini:
Mungkin ada beberapa dari Anda yang merasa masih kesulitan untuk membuat website, ataupun belum ada waktu untuk belajar membuat website sendiri.
Solusinya, jika Anda masih tetap ingin membuat website bisnis yang profesional dan mungkin juga dengan nama domain sendiri, Anda bisa meng-outsource-kan ke penyedia jasa pembuatan website yang banyak tersedia di internet. Atau bisa saja minta tolong dibuatkan teman Anda yang sudah biasa membuat web.
Bagaimana, masih mau lanjut? Simak langah ketiga berikut ini…

Langkah Ketiga..

Setelah website Anda jadi, Anda bisa mengisinya dengan informasi produk / jasa yang Anda miliki. Isilah website dengan konten yang meyakinkan.
Jangan asal copy paste.
Gunakan kata-kata yang memang pantas untuk Anda tampilkan di website. Karena ini akan menjadi sarana promosi dan kantor online Anda.
Untuk materi konten web-nya, tampilkan yang simpel-simpel saja dulu, dan sebisa mungkin memuat informasi sebagai berikut:
  • Profil usaha.
  • Galeri gambar produk / jasa beserta keterangannya.
  • Alamat usaha lengkap dengan cara menghubungi Anda.
  • Cara pemesanan dan form order nya.
Promosikan…
promosi bisnis online
Ya, kalau konten website sudah ada, apalagi selanjutnya kalau bukanmempromosikan website bisnis Anda. Tujuannya adalah untuk mendapatkan kunjungan / trafik ke website kita.
Anda bisa memulainya dengan memanfaatkan situs social media seperti Facebook, Twitter, Instagram, Pinterest, dan situs social media lain yang Anda paham.
Setahu saya, ini adalah cara tercepat untuk menyebarluaskan informasi bisnis Anda. Apalagi jika Anda mempunyai jumlah teman / follower yang sudah cukup banyak, itu akan sangat membantu.
Kemudian, Anda juga bisa mulai memajang produk maupun jasa Anda di situs-situs forum seperti Kaskus, dan situs-situs Marketplace seperti Bukalapak, Toko Bagus (sekarang OLX.CO.ID), Tokopedia, dll.
Selain itu, untuk tingkat promosi yang lebih “Advance”, yakni melalui mesin pencari seperti Google, Yahoo, Bing dengan teknik SEO.
Ini memang lebih teknis, karena kita harus memahami cara optimasi situs supaya bisa menduduki halaman pertama dalam suatu mesin pencari, dengan kata kunci tertentu. Namun justru dengan memahami pola SEO ini, mindset bisnis dan pemasaran online kita akan lebih tajam.
Ohya, seperti yang tadi saya singgung di “Langkah Kedua – Membuat Website”. Website yang kita buat tadi akan kita jadikan sebagai pusat rujukan dari promosi online yang kita lakukan.
Maksudnya, setelah orang-orang mendapatkan informasi tentang produk / jasa Anda dari situs social media, forum, marketplace, maupun Google dan mesin pencari lainnya, tentunya mereka penasaran siapa sih yang jualan produk / jasa tersebut. Dan pada akhirnya mereka akan mengunjungi situs Anda untuk mendapatkan info lebih dalam tentang siapa Anda dan apa saja produk Anda.
Ini momentum! Jangan sampai kita kehilangan prospek karena kita tidak punya “kantor online” disebabkan oleh kurang percayanya calon konsumen terhadap presensi online kita.
Apa itu? Ya, website yang baru saja kita buat…
Jadi benar-benar manfaatkan momentum ini untuk memberikan respon yang meyakinkan.
Selanjutnya, bangun hubungan dengan para pengunjung, beri informasi yang mereka butuhkan. Mungkin mereka tidak langsung beli produk Anda, namun ketika mereka mendapatkan informasi yang dibutuhkan, maka kepercayaan mereka akan tumbuh, sehingga kemungkinan mereka membeli produk pada Anda akan semakin besar.
Target utama dari pemanfaatan website kita, adalah terjadinya kontak pertama dengan calon konsumen. Selanjutnya, itu terserah Anda. Mau pakai follow up by email kah, by phone kah, atau kunjungan langsung on the spot kah, silahkan.
Sekiranya, itulah gambaran besar tiga langkah bagaimana memulai bisnis online.
Kesimpulan: CTPM is the key.
  • C = Content, buat konten yang informatif dan sesuai target konsumen
  • T = Traffic, datangkan trafik melalui search engine / social media / getok tular
  • P = Pre-selling, bangun hubungan dengan para audience / pengunjung
  • M = Monetize, tawarkan solusi yang dibutuhkan oleh calon konsumen

Cari Mentor!

Bagi Anda yang mau belajar lebih serius tentang bisnis online, saya sarankan untuk mencari mentor. Dialah yang akan membimbing Anda dalam masa-masa awal membangun bisnis.
Saya ada beberapa rekomendasi situs milik para mentor atau praktisi yang sudah berpengalaman dan insya Allah bagus untuk Anda mulai belajar bisnis online:
1. Cafebisnis
Diasuh oleh Lutvi Afandi, salah satu legenda internet marketing dan bisnis online di Indonesia. Materinya komplit, panduan A-Z urut dan rapi. Enak banget ngikutinnya.
Cek disini → Panduan Bisnis Online by Cafebisnis (aff)
2. Tutorial WordPress Bagi Pemula
Belajar membuat website bagi para pebisnis online menurut saya memang tidak wajib. Namun akan menjadi penting ketika kita ingin mengelola website secara baik dan benar. Teman saya Handoko Tantra sudah membuat panduan dalam bentuk video yang insya Allah mudah untuk diikuti.
Cek disini → Tutorial WordPress Pemula (aff)

Setelah Itu…?

Ingat, yang hendak Anda lakukan adalah membangun BISNIS, bukan hanya sekedar jualan semata. Jadi kita juga harus berpikir untuk membangun aset, dimana aset itu nantinya yang akan bekerja untuk kita.
Jangan sampai ketika kita sudah berhasil membangun usaha sampai susah payah, namun akhirnya mengorbankan hal-hal lainnya hanya karena kesibukan kita mengurus bisnis.
Anda tentunya juga ingin memiliki waktu bersama keluarga, orang-orang tercinta, atau melakukan hal-hal bermanfaat lainnya bukan?
Dan sama seperti jenis bisnis lainnya, ketika Anda memutuskan untuk membangun bisnis online pastinya ada beberapa hal yang harus Anda perhatikan.
Namun, dari semua hal tersebut, yang paling penting adalah mindset Anda.
Faktor penentu kesuksesan suatu bisnis, 95% ditentukan oleh kualitas pribadi manusia. Ini adalah hal-hal yang sifatnya non-teknis. Dan sisanya adalah yang sifatnya teknis.
Anda bisa saja mempunyai keahlian membuat suatu web yang canggih, dengan berbagai fitur dan tampilan yang keren.
Namun jika Anda tidak mempunyai visi terhadap kemampuan Anda, tidak mempunyai semangat untuk belajar dan bertahan, ya sama saja, bisnis Anda akan segitu-segitu saja.
Usahakan supaya bisa lebih memberikan value added bagi orang-orang di sekitar Anda, bagi kebaikan sesama. Dengan begitu, Anda akan menemukan alasan mengapa Anda berbisnis online.
Bukankah tujuan utama kita berbisnis selain mendapatkan penghasilan juga supaya bisa melayani lebih banyak orang dan lebih bermanfaat bagi sesama?
Oh iya, Anda juga bisa membaca artikel tentang tips bisnis yang pernah saya tulis di halaman lain dalam blog ini.
Jika dirasa tips cara memulai bisnis online ini bermanfaat, silahkan bagikan kepada teman, saudara, bahkan pasangan Anda, dan terutama bagi orang-orang yang sedang membutuhkan tambahan penghasilan supaya bisa segera take actionuntuk perubahan kehidupan yang lebih baik lagi.
Silahkan like dan share tombol social media di bawah ini, atau klik dan tweet postingan ini.
Terima kasih… Semoga kebaikan senantiasa menyertai Anda.
Salam sukses!
Semangat!

Jumat, 20 Maret 2015

Money Laundering

Money laundering, atau disebut juga laundering, menurut Black's Law Dictionary 7th Edition adalah:
 
“the federal crime of transferring illegally obtained money through legitimate persons or accounts so that its original source cannot be traced.”
 
Di Indonesia, money laundering ini disebut sebagai pencucian uang, dan diatur dalam UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (“UU No. 8/2010”). Menurut pasal 1 ayat (1) UU No. 8/2010, yang dimaksud dengan pencucian uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan UU No. 8/2010 ini. Adapun perbuatan-perbuatan yang menjadi tindak pidana menurut UU No. 8/2010 adalah:
 
1.      Menempatkan, mentransfer, mengalihkan membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan (pasal 3)
2.      Menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntkan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 4)
3.      Menerima, menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana (pasal 5)
 
Dari rumusan-rumusan di atas, hal-hal penting yang perlu diperhatikan adalah:
 
1.      Adanya harta kekayaan yang diketahui/patut diduga merupakan hasil tindak pidana;
2.      Untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.
 
Jadi, anda harus mempertimbangkan kedua faktor di atas. Apakah harta kekayaan (dalam hal ini uang yang akan anda terima) diketahui atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana? Jika ya, maka tindakan anda menerima uang untuk diinvestasikan tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencucian uang.

Doktrin Gugatan Wanprestasi dan PMH

http://images.hukumonline.com/frontend/lt4b9a1eb24a495/lt4f82909856ae8.jpg


Larangan untuk menggabungkan gugatan perbuatan melawan hukum (“PMH”) dan wanprestasi dalam 1 gugatan antara lain dikemukakan oleh M. Yahya Harahap, S.H. dalam bukunya “Hukum Acara Perdata Tentang Gugatan, Persidangan, Penyitaan, Pembuktian, dan Putusan Pengadilan”.
 
Menurut Yahya Harahap, antara PMH dan wanprestasi terdapat perbedaan prinsip, yaitu:
 
Ditinjau dari
Wanprestasi
PMH
Sumber hukum
Wanprestasi menurut Pasal 1243 KUHPer timbul dari persetujuan (agreement)
PMH menurut Pasal 1365 KUHPer timbul akibat perbuatan orang
Timbulnya hak menuntut
Hak menuntut ganti rugi dalam wanprestasi timbul dari Pasal 1243 KUHPer, yang pada prinsipnya membutuhkan pernyataan lalai (somasi)
Hak menuntut ganti rugi karena PMH tidak perlu somasi. Kapan saja terjadi PMH, pihak yang dirugikan langsung mendapat hak untuk menuntut ganti rugi
Tuntutan ganti rugi
KUHPer telah mengatur tentang jangka waktu perhitungan ganti rugi yang dapat dituntut, serta jenis dan jumlah ganti rugi yang dapat dituntut dalam wanprestasi
KUHPer tidak mengatur bagaimana bentuk dan rincian ganti rugi. Dengan demikian, bisa dgugat ganti rugi nyata dan kerugian immateriil
 
Oleh karena itu, Yahya Harahap berpendapat bahwa tidak dapat dibenarkan mencampuradukkan wanprestasi dan PMH dalam gugatan. Yahya selanjutnya juga mengutip putusan Mahkamah Agung (“MA”) No. 879 K/Pdt/1997 mengenai penggabungan wanprestasi dan PMH dalam satu gugatan. Dalam putusan ini dijelaskan bahwa penggabungan demikian melanggar tata tertib beracara, atas alasan bahwa keduanya harus diselesaikan tersendiri. Posita gugatan mendasarkan pada perjanjian, akan tetapi dalam petitum menuntut mengenai PMH. Konstruksi gugatan seperti ini dinilai mengandung kontradiksi, dan gugatan dinyatakan obscuur libel (tidak jelas).
 
Selain putusan di atas, MA juga pernah mengeluarkan yurisprudensi mengenai masalah penggabungan ini, yaitu dalam putusan MA No. 1875 K/Pdt/1984 tanggal 24 April 1986. Dalam putusan MA itu disebutkan:
 
“Penggabungan gugatan perbuatan melawan hukum dengan perbuatan ingkar janji tidak dapat dibenarkan dalam tertib beracara dan harus diselesaikan secara tersendiri pula “
Selanjutnya tentang penggabungan wanprestasi dan PMH dapat Anda baca di artikel hukumonline berikut:
 
  1. Penggabungan Gugatan Wanprestasi dan PMH Tak Dapat Dibenarkan
  2. Hakim Tolak Penggabungan Gugatan PMH dan Wanprestasi
  3. Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi Harus Dipisahkan
 
Demikian yang kami ketahui, semoga bermanfaat.

Pidana atau Perdata?

Permasalahan Anda berawal dari jual beli, oleh karena itu sengketa ini masuk pada ranah hukum perdata. Dalam permasalahan Anda, konsumen Anda melakukan wanprestasi (ingkar janji).
 
Untuk wanprestasi, upaya yang dapat Anda lakukan adalah mengajukan gugatan atas dasar wanprestasi. Namun sebelumnya, Anda perlu memberikan somasi pada konsumen Anda tersebut. Somasi diberikan sebagai peringatan bahwa konsumen Anda lalai melakukan prestasi/kewajibannya membayar barang yang sudah diambilnya, dan untuk itu mengingatkan pada konsumen untuk segera melakukan prestasi/kewajibannya.
 
Apabila setelah diberikan somasi, konsumen Anda tetap tidak memenuhi kewajibannya, maka Anda bisa mengajukan gugatan pada pada Pengadilan Negeri yang wilayahnya meliputi tempat tinggal konsumen Anda. MenurutPasal 1267 KUHPerdata, ada beberapa hal yang dapat Anda gugat atau tuntut dari pihak yang wanprestasi, yaitu:
 
1.      Pemenuhan perikatan, artinya Anda bisa menuntut agar konsumen Anda untuk membayar utangnya terhadap anda;
2.      Pemenuhan perikatan dengan ganti kerugian;
3.      Ganti kerugian. Ganti kerugian terdiri dari tiga unsur, yaitu biaya, rugi, dan bunga. Biaya adalah segala pengeluaran yang nyata-nyata sudah dikeluarkan oleh satu pihak. Rugi adalah kerugian karena kerusakan barang-barang milik kreditur yang diakibatkan oleh kelalaian debitur. Bunga adalah kerugian yang berupa kehilangan keuntungan yang sudah dibayangkan atau dihitung oleh kreditur;
4.      Pembatalan perjanjian. Dengan pembatalan perjanjian, kedua belah pihak kembali pada keadaan semula sebelum perjanjian diadakan. Apabila suatu pihak sudah menerima sesuatu dari pihak yang lain, baik itu uang atau barang, harus dikembalikan;
5.      Pembatalan perjanjian dengan ganti kerugian.
 
Demikian penjelasan kami, semoga dapat dipahami.
 
Dasar hukum:
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesieatau BW, Staatsblad 1847 No. 23)

Hukum Perjanjian

Berdasarkan pada asas kebebasan berkontrak dalam pasal 1338 KUHPer, para pihak dalam kontrak bebas untuk membuat perjanjian, apapun isi dan bagaimanapun bentuknya:
 
Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku bagi undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
 
Akan tetapi, yang perlu kita ingat bahwa asas kebebasan berkontrak tersebut tetap tidak boleh melanggar syarat-syarat sahnya perjanjian dalam KUHPer. Syarat sahnya perjanjian diatur dalam pasal 1320 – pasal 1337 KUHPer, yaitu:
 
1.      Kesepakatan para pihak. Kesepakatan berarti ada persesuaian kehendak yang bebas antara para pihak mengenai hal-hal pokok yang diinginkan dalam perjanjian. Dalam hal ini, antara para pihak harus mempunyai kemauan yang bebas (sukarela) untuk mengikatkan diri, di mana kesepakatan itu dapat dinyatakan secara tegas maupun diam-diam. Bebas di sini artinya adalah bebas dari kekhilafan (dwaling, mistake), paksaan (dwang,dures), dan penipuan (bedrog, fraud). Secara a contrario, berdasarkan pasal 1321 KUHPer, perjanjian menjadi tidak sah, apabila kesepakatan terjadi karena adanya unsur-unsur kekhilafan, paksaan, atau penipuan.
2.      Kecakapan para pihak. Menurut pasal 1329 KUHPer, pada dasarnya semua orang cakap dalam membuat perjanjian, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang.
3.      Mengenai suatu hal tertentu. Hal tertentu artinya adalah apa yang diperjanjikan hak-hak dan kewajiban kedua belah pihak, yang paling tidak barang yang dimaksudkan dalam perjanjian ditentukan jenisnya. Menurut pasal 1333 KUHPer, objek perjanjian tersebut harus mencakup pokok barang tertentu yang sekurang-kurangnya dapat ditentukan jenisnya. Pasal 1332 KUHPer menentukan bahwa objek perjanjian adalah barang-barang yang dapat diperdagangkan.
4.      Sebab yang halal. Sebab yang halal adalah isi perjanjian itu sendiri, yang menggambarkan tujuan yang akan dicapai oleh para pihak. Isi dari perjanjian itu tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, maupun dengan ketertiban umum. Hal ini diatur dalam pasal 1337 KUHPer.
 
Dari butir no. 4, dapat kita lihat bahwa suatu perjanjian tidak boleh melanggar undang-undang. Selanjutnya, bila kita lihat pada pasal 31 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan (“UU 24/2009”), kita temui kewajiban menggunakan Bahasa Indonesia dalam kontrak:
 
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia.
 
Jadi, untuk kontrak yang para pihaknya merupakan WNI, wajib untuk menggunakan Bahasa Indonesia.
 
Hal demikian juga ditegaskan oleh Marianna Sutadi, mantan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI. Menurutnya, ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak hanya berlaku terhadap perjanjian antarnegara tetapi juga antarlembaga swasta Indonesia atau perseorangan WNI. Hal demikian dia sampaikan dalam Seminar Hukumonline 2009 yang bertajuk “Pembatalan Kontrak Berbahasa Asing” pada 16 Desember 2009.
 
Begitu pula dinyatakan oleh Rosa Agustina, Guru Besar Hukum Perdata Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Menurutnya, pasal 31 ayat (1) UU 24/2009 tidak bertentangan dengan asas kebebasan berkontrak yang berlaku di hukum perdata. Rosa menjelaskan asas kebebasan berkontrak tetap memiliki batasan, salah satunya undang-undang (lihat pasal 1337 KUHPer). Dia juga memandang rumusan pasal tersebut dapat meminimalisir selisih paham mengenai penafsiran serta istilah-istilah dalam perjanjian.
 
Tidak dipenuhinya ketentuan pasal 31 ayat (1) UU 24/2009, bisa menjadi alasan bagi salah satu pihak untuk menuntut kebatalan demi hukum perjanjian yang tidak menggunakan Bahasa Indonesia tersebut. Alasannya, kontrak tidak memenuhi unsur ‘sebab atau kausa yang halal’ sebagaimana disyaratkan pasal 1320 jo pasal 1337 KUHPer.
 
Demikian penjelasan kami. Semoga bermanfaat.
 
Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Burgerlijk Wetboek Voor Indonesie atau BW, Staatsblad 1847 No. 23)
2.      Undang-Undang No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan