Kamis, 20 Juni 2013

Berdalih Utang, Soetrisno Bachir Tolak Kembalikan Uang Alkes

Penuntut umum menghadirkan mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Soetrisno Bachir sebagai saksi untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. Soetrisno disebut-sebut sempatmenerima aliran fee dari pengadaan alat kesehatan (alkes) flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun anggaran 2006.
Soetrisno mengatakan, tidak mengetahui pengadaan alkes yang berlangsung di Depkes. Namun, dia membenarkan pernah menerima transfer Rp222,5 juta dari adik iparnya, Nuki Syahrun melalui Yurida Adlaini. “Transfer Rp222,5 juta ke rekening saya, transfer kedua Rp1,2 miliar ke PT Selaras Inti Internasional,” katanya, Kamis (20/6).
PT Selaras merupakan perusahaan milik Soetrisno yang bergerak di bidang perdagangan. Meski menjabat komisaris, Soetrisno mengaku tidak mengetahui transaksi-transaksi yang dilakukan perusahaan. Soetrisno juga tidak mengelola rekeningnya sendiri, melainkan mempercayakan kepada jajaran direksi.
Soetrisno baru mengetahui Nuki mentransfer Rp222,5 juta ke rekeningnya dan Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras, setelah mendapat pemberitahuan dari direksi. Menurutnya, Nuki mentransfer uang sejumlah Rp1,42 miliar itu untuk pembayaran utang. Nuki memiliki utang kepada Soetrisno sekitar Rp3 miliar.
Mendengar pernyataan Soetrisno, anggota majelis hakim, I Made Hendra mempertanyakan, mengapa keterangan Soetrisno berbeda dengan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dalam BAP, Soetrisno menyatakan, transfer Rp1,2 miliar ke rekening PT Selaras untuk titipan modal atau investasi.
Soetrisno berdalih lupa karena pemeriksaan di KPK sudah berlangsung cukup lama. Seingatnya, direksi pernah menyampaikan bahwa Nuki mentransfer uang untuk pembayaran utang. “Tapi, kalau itu pernah saya terangkan dalam BAP, berarti benar begitu. Kalau ditanya sekarang, terus terang saya lupa,” ujarnya.
Anggota majelis lainnya, Sutiono menanyakan, apa uang sejumlah Rp1,42 miliar yang ditransfer Nuki masih berada di rekening atau sudah berpindah tangan ke pihak lain? Soetrisno tidak dapat memastikan karena pengelolaan uang dilakukan direksi. Dia mengungkapkan uang di rekeningnya melebihi jumlah tersebut.
“Apa saudara sudah mengembalikan uang (Rp1,42 miliar) ke KPK? Saudara kan sudah mengetahui kalau itu uang negara dari proyek pengadaan alkes. Apa saudara tidak menitipkannya ke KPK. Kalau memang terbukti uang tidak sah, ya sudah. Tapi, kalau memang uang saudara, ya dikembalikan lagi,” tanya Sutiono.
Soetrisno menjelaskan, saat pemeriksaan di KPK, penyidik pernah meminta untuk mengembalikan uang Rp1,42 miliar yang pernah ditransfer Nuki. Namun, Soetrisno belum mengembalikan dengan alasan uang itu diberikan untuk membayar utang Nuki. Dia sama sekali tidak mengetahui sumber uang yang diberikan Nuki.
“Waktu diperiksa, saya pernah diminta seperti itu. Terus saya bilang, nanti kalau saya memberikan malah salah. Ini kan orang membayar utang kepada saya, masak kemudian saya mengembalikan ke negara. Jadi, kalau uang dari Nuki itu hasil alkes, saya tidak tahu. Bagaimana saya disuruh mengembalikan,” tuturnya.
Bertemu Bambang Tanoe
Sebagaimana dakwaan, Direktur Utama PT Prasasti Bambang Rudjianto Tanoesudibjo pernah bertemu Ratna di ruang kerjanya untuk membicarakan pengadaan alkes flu burung. Dari hasil pertemuan, mereka menyepakati pelaksanaan pengadaan alkes dilakukan PT Prasasti denganmenggunakan PT Rajawali Nusindo.
Soetrisno menegaskan, sama sekali tidak mengetahui soal pengadaan alkes flu burung di Ditjen Bina Pelayanan Medik, Departemen Kesehatan (Depkes) tahun 2006. Walau begitu, Soetrisno mengaku mengenal Bambang saat menghadiri undangan Hary Tanoesudibjo. Soetrisno tidak pernah pembicaraan mengenai pengadaan alkes.
Selain mengenal Bambang, Soetrisno juga mengenal Siti Fadilah Supari yang pada 2006 menjabat Menteri Kesehatan. Soetrisno pertama kali bertemu Siti Fadilah di rumah mantan Ketua Umum PAN Amien Rais menjelang pengumuman kabinet. Soetrisno mengenal Siti Fadilah sebagai sesama orang Muhammadiyah.
Menurut Soetrisno, tidak ada pembicaraan mengenai pengadaan alkes dalam pertemuan itu. Mereka berkumpul di rumah Amien Rais, tak lain karena Siti Fadilah akan diumumkan menjadi Menteri Kesehatan. “Seingat saya, pertemuan itu waktu menjelang pengumuman kabinet. Ibu Siti akan diumumkan jadi menteri,” terangnya.
Atas keterangan Soetrisno, Ratna tidak menyatakan keberatan. Ketua majelis hakim Nawawi Ponolongo menutup sidang dan mengagendakan sidang selanjutnya pada Senin, 24 Juni 2013. Penuntut umum akan menghadirkan sejumlah saksi, termasuk Bambang yang akan dikonfrontasi dengan Direktur PT Prasasti Sutikno.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar