Jumat, 26 Februari 2016

PROSEDUR LELANG

Pengertian lelang menurut ketentuan Pasal 1 Peraturan Lelang/Vendureglement atau yang disingkat dengan VR Stb. 1908 No. 189 adalah Penjualan Umum atau Lelang adalah setiap penjualan barang di muka umum dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis melalui usaha mengumpulkan peminat/peserta lelang dan Pasal 1 a menentukan Penjualan Umum atau Lelang harus dilakukan oleh atau dihadapan seorang Pejabat Lelang. Sedangkan menurut Peraturan Menteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang, pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang. Dari kedua pengertian lelang tersebut di atas, terdapat beberapa unsur dalam lelang : 1. Penjualan barang kepada umum yang dilakukan di muka umum; 2. Di dahului dengan pengumuman lelang/mengumpulkan peminat/peserta lelang; 3. Dilaksanakan oleh dan atau dihadapan Pejabat Lelang dan olehnya dibuatkan Risalah Lelang; 4. Dilakukan dengan penawaran atau pembentukan harga yang khas dan bersifat kompetitif. Sebagai suatu institusi pasar, penjualan secara lelang mempunyai kelebihan/keunggulan karena penjualan secara lelang bersifat Built In Control, Obyektif, Kompetitif, dan Otentik. a. Objektif, karena lelang dilaksanakan secara terbuka dan tidak ada prioritas di antara pembeli lelang atau pemohon lelang. Artinya, kepada mereka diberikan hak dan kewajiban yang sama. b. Kompetitif, karena lelang pada dasarnya menciptakan suatu mekanisme penawaran dengan persaingan yang bebas di antara para penawar tanpa ada tekanan dari orang lain sehingga akan tercapai suatu harga yang wajar dan memadai sesuai dengan yang dikehendaki pihak penjual. c. Build in control, karena lelang harus diumumkan terlebih dahulu dan dilaksanakan di depan umum. Berarti, pelaksanaan lelang dilakukan di bawah pengawasan umum, bahkan semenjak lelang diumumkan apabila ada pihak yang keberatan sudah dapat mengajukan verzet. Hal ini dilakukan supaya dapat menghindari terjadinya penyimpangan-penyimpangan. d. Otentik, karena pelaksanaan lelang akan menghasilkan Risalah Lelang yang merupakan akta otentik yang dapat digunakan oleh pihak penjual sebagai bukti telah dilaksanakannya penjualan sesuai prosedur lelang, sedangkan bagi pembeli sebagai bukti pembelian yang digunakan untuk balik nama. Dengan sifat yang unggul tersebut maka lelang akan menjamin kepastian hukum, dilaksanakan dengan cepat, mewujudkan harga yang optimal sekaligus wajar, dan efisien. Lelang sendiri memiliki dua fungsi, yaitu: 1. Fungsi privat, terletak pada hakekat lelang dilihat dari tujuan perdagangan. Di dunia perdagangan, lelang merupakan sarana untuk mengadakan perjanjian jual beli. Berdasarkan fungsi privat ini timbul pelayanan lelang yang dikenal dengan lelang sukarela. 2. Fungsi publik, ini tercermin dari tiga hal: a. mengamankan aset yang dimiliki atau dikuasai negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi pengelolaan aset negara; b. mengumpulkan penerimaan negara dalam bentuk bea lelang; c. pelayanan penjualan barang yang mencerminkan wujud keadilan sebagai bagian dari sistem hukum acara di samping eksekusi PUPN, Pajak, dan Perum Pegadaian. Pelayanan lelang merupakan penjualan dalam rangka mengamankan aset negara seperti lelang barang-barang inventaris milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Non Persero maupun yang bersifat eksekusi baik di bidang pidana, perdata maupun perpajakan Di bidang pidana misalnya ada lelang barang rampasan kejaksaan, sitaan kepolisian dan lelang sitaan KPK sedangkan di bidang perdata seperti lelang eksekusi Pengadilan Negeri, lelang berdasar Pasal 6 Undang-Undang Hak Tanggungan (UUHT) dan lelang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara, di bidang perpajakan adalah lelang sitaan pajak 
KETERANGAN
1.PERMOHONAN LELANG DARI PEMILIK BARANG / PENJUAL 
2.PENETAPAN TANGGAL/HARI DAN JAM LELANG 
3.PENGUMUMAN LELANG PADA SURAT KABAR HARIAN
4.PESERTA LELANG MEYETORKAN UANG JAMINAN KE REKENING KPKNL
5.PELAKSANA LELANG OLEH PEJABAT LELANG DARI KPKNL 
6.PESERTA LELANG MEBAYAR HARGA LELANG KEPADA KPKNL 
7.BEA LELANG DISETORKAN KE KAS NEGARA OLEH KPKNL 
8.HASIL BERSIH LELANG DISETOR KEPEMOHON LELANG / PEMILIK BARANG.DALAM HAL PEMOHON LELANG /PEMILIK BARANG ADALAH INSTANSI PEMERINTAH MAKA HASIL LELANG DISETORKAN KE KAS NEGARA
9.KPKNL MEYERAHKAN DOKUMEN DAN PETIKAN RISALAH LELANG SEBAGAI BUKTI UNTUK BALIK NAMA DAN SEBAGAINYA 
Berdasar PMK Nomor 93/PMK.06/2010 lelang dibedakan menjadi dua macam, yaitu Lelang Eksekusi dan Lelang Noneksekusi. Lelang eksekusi, terdiri atas: 1. Lelang Sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Lelang yang dilaksanakan terhadap barang-barang sitaan Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) yang merupakan jaminan hutang di bank-bank pemerintah. 2. Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri Lelang untuk melaksanakan putusan hakim Pengadilan Negeri dalam perkara perdata, termasuk lelang Undang-Undang Hak Tanggungan. 3. Lelang Eksekusi Pajak Lelang yang dilakukan terhadap barang-barang wajib pajak yang telah disita untuk membayar hutang pajak kepada negara. 4. Lelang Harta Pailit Lelang barang-barang atau harta kekayaan seseorang yang telah dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri. 5. Lelang berdasar Pasal 6 UUHT Lelang barang-barang atau harta kekayaan debitur yang telah diserahkan kepada kreditur yang diikat dengan Hak Tanggungan karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi). 6. Lelang Barang-barang yang Tidak Dikuasai / Dikuasai Negara (DJBC) Lelang barang-barang yang oleh pemiliknya atau kuasanya tidak diselesaikan administrasi pabeannya. 7. Lelang Barang Sitaan Berdasarkan Pasal 45 KUHAP Lelang barang yang disita sebagai barang bukti dalam perkara pidana. 8. Lelang Rampasan Lelang barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri, misalnya alat yang dipakai untuk melakukakan kejahatan, barang selundupan. 9. Lelang Barang Temuan Lelang barang-barang hasil temuan yang diduga berasal dari tindak pidana, dan setelah diumumkan dalam waktu yang ditentukan tidak ada pemiliknya. 10. Lelang Fiducia Lelang barang yang telah diikat dengan fiducia karena debitur dipandang cidera janji (wanprestasi). 11. Lelang Eksekusi Gadai 12. Lelang Eksekusi Benda Sitaan Berdasar Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Lelang Noneksekusi meliputi : 1. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik Negara/Daerah Lelang barang-barang inventaris semua instansi pemerintah baik pusat maupun daerah. 2. Lelang Noneksekusi Wajib barang Dimiliki Negara Direktorat Jenderal Bea Cukai (Bukan penghapusan inventaris) 3. Lelang Noneksekusi Wajib Barang Milik BUMN/BUMD Nonpersero 4. Lelang Noneksekusi Wajib Kayu dan Hasil Hutan Lainnya Dari Tangan Pertama. Lelang kayu milik PT. Perhutani yang telah terjadwal setiap bulannya.

PENGERTIAN BANK DAN JENIS BANK DI INDONESIA

Pengertian Bank
Kata bank berasal dari Bahasa Italia, Banca, yang artinya "bangku", sebagai tempat orang melayani penukaran uang. Orang yang menerima penukaran ini kemudian berkembang menjadi bank seperti sekarang ini.
Bank adalah lembaga kepercayaan yang berfungsi sebagai lembaga intermediasi, membantu kelancaran sistem pembayaran dan yang tidak kalah pentingnya adalah sebagai lembaga yang menjadi sarana dalam pelaksanaan kebijakan pemerintah yaitu kebijakan moneter. 

Definisi, pengertian, dan cakupan kegiatan bank sebagaimana diatur oleh ketentuan yang berlaku dapat bervariasi antara satu negara dengan negara yang tampak pada sumber pendanaannya yang berasal dari simpanan masyarakat dan pada penyaluran dananya dalam bentuk kredit pada dunia usaha dan alternatif investasi lainnya.

Di Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Yang dimaksud dengan bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dana tersebut kembali kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Di Indonesia, kegiatan operasional bank diatur dengan UU No. 20/1998 tentang Perbankan.
Fungsi-fungsi Pokok Bank
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan/tabungan (saving).
  • Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman/kredit (lending).
  • Memberikan jasa perantara pembayaran.
Jenis-Jenis Bank
Pembagian jenis-jenis bank dapat dikelompokkan menurut fungsinya, kepemilikannya, bentuk hukum, dan organisasinya.

a. Jenis bank menurut fungsinya
1.       Bank Sentral
2.       Bank Umum
3.       Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
4.       Bank Syariah

b. Jenis bank menurut kepemilikannya
Menurut kepemilikannya bank dikelompokkan berikut ini :
1  Bank Milik Negara
Bank milik negara adalah bank yang modalnya sebagian besar atau keseluruhan berasal dari negara.
Misalnya, BRI, BNI 1946, dan Bank Mandiri.

2.       Bank Milik Swasta
Bank milik swasta adalah bank yang modalnya berasal dari perorangan atau swasta. Misalnya, BCA,
Bank Lippo, Bank Danamon, Bank Mega, dan lain-lain.

3.       Bank Koperasi
Bank milik koperasi adalah bank yang modalnya berasal dari perkumpulan koperasi. 
Misalnya, Bukopin (Bank Umum Koperasi Indonesia)

4. Bank Pembangunan Daerah seperti BJB JabarBank DKIBPD Bali, dan lain-lain

    c. Jenis bank menurut bentuk hukumnya
    Menurut bentuk hukumnya bank dikelompokkan menjadi:
    1. bank berbentuk perseroan terbatas (PT);
    2. bank berbentuk firma (Fa);
    3. bank berbentuk badan usaha perseorangan;
    4. bank berbentuk koperasi.

    d. Jenis bank menurut organisasinya
    Menurut organisasinya bank dikelompokkan menjadi:
    1. Unit Banking adalah bank yang hanya mempunyai satu organisasi dan tidak memiliki cabang di daerah lain;
    2. Branco Banking adalah bank yang memiliki cabang-cabang di daerah lain;
    3. Correspondency  Banking adalah bank yang dapat melakukan pemeriksaan dokumen ekspor-impor dan kegiatan utamanya di luar negeri.


    Uraian Jenis-Jenis Bank menurut Fungsinya
    A.           Bank Sentral
    Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia.

    Pada awalnya bank sentral disebut sebagai bank of issue atau bank sirkulasi karena tugasnya dalam menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang sah dalam suatu negara dan mempertahankan konversi uang dimaksud terhadap emas atau perak atau keduanya.

    Kestabilan nilai rupiah terhadap barang dan jasa dapat diukur dengan atau tercemin pada perkembangan laju inflasi. Kestabilan nilai rupiah terhadap mata uang negara lain diukur berdasarkan atau tercermin pada perkembangan nilai tukar rupiah (kurs) terhadap mata uang negara lain.

    Penetapan tujuan tunggal pemeliharaan stabilitas nilai tukar rupiah dalam undang-undang menjadikan sasaran yang harus dicapai dan batas tanggung jawab Bank Indonesia akan semakin jelas dan terfokus.

    Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sesuai dengan undang-undang, tugas Bank Indonesia adalah sebagai berikut :
    a.   Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
    b.  Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
    c.   Mengatur dan mengawasi bank.

    Pelaksanaan ketiga tugas di atas mempunyai keterkaitan dan karenanya harus dilakukan secara saling mendukung guna tercapainya tujuan Bank Indonesia secara efektif dan efisien. Tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter dilakukan Bank Indonesia antara lain melalui pengendalian jumlah uang yang beredar dan suku bunga dalam perekonomian.

    Efektivitas pelaksanaan tugas ini memerlukan dukungan sistem pembayaran yang efisien, cepat, aman, dan andal yang merupakan sasaran dari pelaksanaan tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Sistem perbankan yang sehat selain mendukung kinerja sistem pembayaran akan mendukung pengendalian moneter mengingat pelaksanaan kebijakan moneter dan efektivitasnya dalam memengaruhi kegiatan ekonomi riil dan mencapai stabilitas nilai rupiah terutama berlangsung melalui sistem perbankan. Dengan keterkaitan pelaksanaan ketiga tugas secara saling mendukung tersebut, maka pencapaian tujuan Bank Indonesia akan berhasil dengan baik.

    Bank Indonesia diberi kewenangan penuh untuk menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi dan untuk melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan berbagai instrumen kebijakan moneter. Sesuai dengan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2004, sasaran laju inflasi sebagai sasaran akhir kebijakan moneter yang semula ditetapkan oleh pemerintah setelah berkoordinasi dengan Bank Indonesia. (Perry Warjiyo. 2004: hal. 100)

    Pelaksanaan kebijakan moneter juga tidak dapat dilepaskan dari sistem devisa yang dianut. Untuk Indonesia, sesuai UU No. 24 Tahun 1999 tentang Lalu Lintas Devisa dan Nilai Tukar dianut sistem devisa bebas, yang berarti masyarakat dapat secara bebas memperoleh dan menggunakan devisa.

    Akan tetapi, agar lalu lintas devisa tersebut dapat mendukung pembangunan ekonomi dan tidak menyulitkan pelaksanaan kebijakan moneter, sesuai dengan UU Bank Indonesia diberi kewenangan untuk melakukan monitoring dan mengeluarkan ketentuan kehati-hatian terhadap lalu lintas devisa yang masuk dan keluar Indonesia.

    B.           Bank Umum
    Bank umum atau bank perdagangan adalah bank yang bukan saja dapat meminjamkan atau menginvestasikan berbagai jenis tabungan yang diperolehnya, tetapi juga dapat memberikan pinjaman dari menciptakan sendiri uang giral.

    Bank Umum terdiri dari bank-bank devisa nasional baik pemerintah maupun swasta, bank-bank nondevisa swasta nasional dan bank-bank asing atau campuran. Kegiatan utama bank-bank umum, kecuali bank umum nondevisa, adalah menghimpun dana masyarakat dalam bentuk giro, deposito berjangka dan tabungan, memberi kredit untuk tujuan modal kerja maupun investasi, serta melakukan transksi perdagangan luar negeri, seperti BNIBank MandiriBCABank Lippo, dan lain-lain. Bank umum juga meliputi bank asing beroperasi di Indonesia seperti HSBCStandard Chartered Bank, dan lain-lain.

    Keistimewaan Bank Umum Dibandingkan Jenis Bank Lain.
    Bank umum merupakan lembaga keuangan yang paling penting dan berpengaruh dalam kegiatan ekonomi. Ini disebabkan bank umum mempunyai beberapa keistimewaan yang tidak dimiliki oleh lembaga-lembaga keuangan lainnya, di antaranya adalah sebagai berikut :

    a. Tabungan dapat diambil dengan cek
    Salah satu keistimewaan itu adalah kesanggupan bank umum untuk menciptakan tabungan yang dapat sewaktu-waktu diambil dengan menggunakan cek, yaitu tabungan giral.

    b. Menciptakan daya beli
    Keistimewaan yang kedua dari bank umum bersumber dari kemampuannya untuk menciptakan daya beli baru untuk menghapuskan daya beli yang ada di dalam perekonomian. Kegiatan  mencipta  atau  menghapuskan  uang ini dilakukan oleh bank umum apabila ia memberikan atau membatalkan pinjaman kepada para nasabahnya.

    c. Memberi pinjaman jangka pendek
    Keistimewaan yang ketiga dari bank umum bersumber dari corak kegiatannya, yaitu meminjamkan uang yang dilakukannya. Bank umum terutama memberikan pinjaman jangka pendek. Ini berarti bank umum merupakan suatu badan yang berperan penting bagi perusahaan-perusahaan untuk menyesuaikan keadaan keuangan dengan gerak naik-turunnya kegiatan ekonomi.

    Usaha-usaha yang dapat dilakukan oleh bank umum di antaranya adalah:
    1.   memberi dan menerima pinjaman dari perusahaan lain atau masyarakat;
    2.   menerima titipan barang-barang berharga;
    3.   melakukan kegiatan valuta asing;
    4.   melayani jasa pengiriman uang (transfer) antar bank;
    5.   melakukan giro dan inkaso antarbank;
    6.  tidak boleh melakukan usaha asuransi tetapi boleh mendirikan anak perusahaan yang melakukan usaha asuransi.

    C.     Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

    Bank perkreditan rakyat (BPR) terdiri dari bank pasar, bank desa, dan lumbung desa. Kegiatan utama BPR adalah menerima simpanan dan memberikan kredit skala kecil dalam jangka pendek kepada pedagang-pedagang di pasar dan penduduk desa. Wilayah kerjanya umumnya bersifat lokal tingkat katapraja/desa.

    Perbedaan utama antara Bank Umum dengan BPR terletak pada pemberian jasa lalu lintas pembayaran. Bank Umum dapat memberikan jasa lalu lintas pembayaran karena bank umum diperbolehkan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro, yang penarikannya dapat dilakukan dengan menggunakan cek atau alat pembayaran lalu lintas giral lainnya dan ikut serta dalam kegiatan kliring.

    Terkait dengan hal ini, Bank Umum dapat menciptakan uang giral sehingga bank umum juga disebut Bank Pencipta Uang Giral (BPUG). Sementara itu, BPR tidak diperkenankan menerima simpanan masyarakat dalam bentuk rekening giro dan juga tidak dapat ikut serta kegiatan kliring sehingga disebut bank yang tidak memberikan jasa lalu lintas pembayaran.

    Usaha yang dapat dilakukan oleh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) adalah sebagai berikut :
    a.   Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan dan deposito.
    b.   Memberikan pinjaman kepada masyarakat.
    c.   Menyediakan fasilitas pertukaran valuta asing.

    BPR dilarang untuk melakukan usaha:
    a.   Menerima simpanan dalam bentuk giro;
    b.   Melakukan lalu lintas moneter, seperti transfer, kliring, atau wesel;
    c.   Melakukan pembayaran ke luar negeri;
    d.   Melakukan usaha asuransi.

    D.           Bank Syariah
    Contoh Bank Syariah di Indonesia: Bank MuamalatBank Syariah Mandiri, dan lain-lain.

    Bank syariah atau bank yang beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil, sebenarnya bukanlah bank baru di Indonesia. Bank syariah sudah beroperasi di Indonesia sejak tahun 1992, yaitu dengan beroperasinya bank Muamalat Indonesia. Namun, bank syariah diatur secara formal sejak di amendemennya UU No. 7 Tahun 1992 dengan UU No. 10 Tahun 1998 dan UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Sejak itu mulai berkembanglah bank dengan prinsip bagi hasil di Indonesia. 

    Berbeda dengan bank yang beroperasi secara konvensional yang mempergunakan suku bunga, bank syariah beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil. Seorang penabung di bank syariah tidak menerima pendapatan bunga dari uang yang ditabung, tetapi menerima pendapatan bagi hasil dari dana yang ditanamkan di bank. Demikian juga dengan pembiayaan berdasarkan bagi hasil (kalau bank umum disebut sebagai kredit), bank tidak mendapatkan pendapatan bunga kredit, tetapi memperoleh pendapatan bagi hasil. 

    Karena terdapat perbedaan dalam cara operasinya, pengaturan dan pengawasan terhadap bank syariah juga berbeda. Peranan Bank Indonesia dalam pengembangan bank syariah adalah dalam mewujudkan iklim yang kondusif bagi perkembangan bank syariah yang sehat dan konsisten (istiqomah) terhadap prinsip-prinsip syariah. Atau lebih konkretnya mewujudkan perbankan syariah yang mampu menggerakkan sektor riil melalui kegiatan pembiayaan yang berbasis ekuitas dalam kerangka tolong-menolong dan menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan umat.  

    Prinsip-prinsip bank syariah adalah sebagai berikut :

    1. Prinsip Mudharabah
    Bank memberikan modal, para nasabah memberikan keahliannya, sedangkan laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.

    2. Prinsip Murabahah
    Para nasabah bank membeli suatu produk komoditi menurut rincian tertentu dan menghendaki agar bank mengirimkannya kepada mereka berdasarkan imbalan harga tertentu menurut persetujuan awal antara kedua belah pihak.

    3. Prinsip Musharakah
    Baik bank mapun klien menjadi mitra usaha dengan menyumbang modal dalam berbagai tingkat dan mencapai kata sepakat atas rasio laba di muka untuk waktu tertentu.

    Referensi:
    Eko, Yuli. 2009. Ekonomi  1 : Untuk SMA dan MA Kelas  X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.
    Mulyati, sri Nur dan Mahfudz, Agus dan Permana, Leni. 2009. Ekonomi 1 : Untuk Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah Kelas X. Pusat Perbukuan Departemen Pendidikan Nasional : Jakarta.

    Berdasarkan bentuk badan hukumnya

    Jenis bank menurut kepemilikannya:
    1. Bank Pemerintah
    Adalah bank yang dimiliki pemerintah dan biasanya berbentuk BUMN (Badan Usaha Milik Negara). Bank ini seluruh aset dan kekayaannya serta hasil keuntungannya untuk negara. Contoh-contoh bank milik negara ini antara lain adalah; Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesa(BRI), Bank Tabungan Negara (BTN) Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia. Bank Permerintah Daerah (BPD) juga termasuk dalam kategori ini misalnya : Bank DKI Jakarta, BPD Jateng, BPD Yogyakarta.

    2. Bank Swasta
    Bank ini adalah bank milik swasta dan biasanya berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Sumber dana modalnya berasal dari para investor yang membeli saham. Contoh bank ini adalah Bank Central Asia (BCA), Bank Danamon, Bank Bumi Putera, Bank Muamalat. 

    3. Bank Milik Asing
    Adalah bank yang dimiliki oleh asing dan biasanya adalah cabang dari Bank-bank besar di dunia. Contohnya adalah Deutsche Bank, Hongkong Bank, American express Bank, dan bangkok Bank

    4. Bank Milik Koperasi
    Adalah bank yang dimiliki oleh suatu koperasi yang dana modalnya berasal dari simpanan saham dari para anggotanya. Bank ini biasanya bergerak di bidang simppan pinjam. contohnya adalah bank-bank koperasi simpan pinjam. 

    5. Bank Milik Campuran
    Adalah bank yang merupakan hasil kerjasama antara bank swasta nasional dengan bank swasta asing. contohnya adalah bank sakura swadarna, bank finconesia, mitsubishi Buana bank.

    Jenis-jenis bank Menurut Fungsinya:
    1. Bank Umum : adalah bank yang berfungsi secara umumnya yaitu sebagai tempat untuk menyimpan uang dan peminjaman uang serta fungsi-fungsi umum lainnya. contohnya adalah BRI, BCA, BNI, Bank Mandiri Bank Terbaik di Indonesia.

    2. Bank Perkreditan Rakyat: Adalah bank yang fungsi utamanya adalah memberikan peminjaman dana untuk para nasabahnya. Peminjaman dapat berupa kredit untuk usaha, kredit pembayaran rumah dan lain sebagainya.

    3. Bank Syariah: Adalah bank yang fungsinya adalah memberikan layanan perbankan tetapi dengan menganut kaidah-kaidah syariah. contohnya adalah, BRI syariah, Mandiri syariah, BNI syariah.

    4. Bank Sentral: Adalah bank yang fungsi utamanya adalah menerbitkan uang kertas dan logam sebagai alat pembayaran yang syah serta mempertahankan konversi mata uang. Bank yang berwenang sebagai bank sentral di indonesia ini hanyalah Bank Indonesia.
     
    Berdasarkan bentuk badan hukumnya

    1. Bank berbentuk Perseroan Terbatas (PT): adalah bank yang sumber dananya berasal dari para investor yang menanamkan modalnya dengan cara membeli saham sehingga bentuk badan hukumnya adalah perseroan terbatas. contohnya adalah bank swasta nasional seperti diungkapkan diatas.

    2. Bank berbentuk Badan Usaha Milik Negara (BUMN): adalah bank yang dimiliki olehpemerintah sehingga berbentuk Badan Usaha Milik Pemerintah. contohnya adalah bank-bank milik pemerintah

    3. Bank Berbentuk Koperasi (sudah jelas diatas ya)

    4. Bank Berbentuk Badan Usaha Milik Perseorangan: Adalah bank milik perseorangan sehingga berbentuk Badan usaha milik perseorangan.

    5. Bank berbentuk firma: adalah bank yang dimiliki oleh beberapa orang sebagai pemilik modal utamanya yang bekerja sama membentuk bank.

    Okedah sekian aja semoga berguna buat semuanya. Hanya mampu sampai segini aja, kalo ada yang mau nambahin lagi juga boleh. Menerima kritik dan sarannya juga lho :D. Akhir kata terimakasih sudah membaca artikel jenis-jenis bank ini.

    Bagaimana cara paling efektif menyelesaikan kredit macet

    Untuk menyelesaikan kredit macet, pertama harus dipelajari latar belakang penyebabnya, sehingga penyelesaiannya disesuaikan dengan penyebabnya. 

    A. Penyebab Kredit Macet 

    Secara umum Penyebab kredit macet pada Bank dikelompokkan dalam dua bagian (yang akibatnya juga akan berbeda-beda) yaitu : 

    1. Akibat Internal 
    2. Akibat External 

    1. Akibat internal 
    Secara umum para pejabat Bank menyalurkan pinjaman kepada peminjam (Debitur) melanggar Standart Operasional (SOP) bank dimaksud, misalnya : memberikan pinjaman tidak meneliti debiturnya dengan seksama (mengabaikan 5 c), pejabat mempunyai kepentingan pribadi dengan debitur dalam memberikan pinjaman yang akibatnya melalaikan rambu hukum dan lain-lain. 

    2. Akibat external 
    Debitur mengalami gempa bumi, debitur usahanya yang merugi akibat manajemen yang lalai atau pelanggannya yang tidak membayar tagihan, debitur yang tidak mau membayar kewajibannya, dan akibat kebijakan pemerintah. 

    B. Penyelesaian Kredit Macet 

    Secara umum penyelesaian kredit macet ada dua cara 

    1. Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi) 
    2. Penyelesaian melalui Pengadilan (litigasi) 

    1. Penyelesaian secara damai / diluar pengadilan (non litigasi) 

    a. Bila debitur macet karena usahanya merugi dikarenakan pelanggannya yang menunggak tentu di usahakan penyelesaiannya disesuaiakan dengan kemampuan debitur yang dimulai dengan 
    - Bank secara internal memanggil atau mendatangi debitur agar menyelesaikan kewajibannya atau 
    - restrukturisasi : memperpanjang waktu pinjaman, memberikan potongan denda, bunga atau Modal. 
    - bila penyebab macet dikarenakan gempa dan usahanya masih mempunyai prospek yang baik, tentu Bank dapat melakukan pendapingan manajemen dan atau menambah modal sehingga usaha dari debitur tetap berjalan. 

    b. Bila penyelesaian upaya di atas hasilnya tidak sesuai dengan yg diharapkan, maka cara penyelesaian berikutnya Bank dan debitur menjual jaminan(eksekusi fidusia /Hak Tanggungan) secara bersama-sama baik di bawah tangan maupun melalui lelang umum untuk mendapatkan harga yg terbaik. 

    c. Bila usaha bagian (B 1a dab b) di atas tidak tercapai maka penyelesaian berikutnya dapat di lakukan mengumumkan melalui koran agar debitur melunasi hutangnya. 

    d. Atau bila dengan cara bagian (B1 a s/d d) tidak tercapai, maka cara berikutnya Bank dapat menjual piutangnya dengan cara cessie atau subrogasi. 

    e. Bila seluruh cara di atas tidak berhasil / tdk dapat dilakukan, maka Bank dapat melakukan hapus buku dan hapus tagih selanjutnya mengambil alih jaminan dari kreditur (Barang Jaminan Diambil Alih /BJDA/AYDA). 

    2. Penyelesaian melalui Pengadilan 

    Bila penyelesaian dengan cara damai / diluar pengadilan (non litigasi) tidak tercapai maka cara berikutnya dengan cara : 

    a. Melalui Pengadilan Negeri 
    Eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri dengan dengan dasar hukum 
    - Pasal 1131 KUHPerdata yang intinya segala harta dari debitur baik yang ada maupun yang akan ada menjadi jaminan dari hutang dari peminjam. 
    - Eksekusi Hak tanggungan (UU HT No. 4 thn 1996 Pasal 6 dan atau Fidusia (UU No. 42 thn 1999 Pasal 29) yang dilanjutkan menjual melalui lelang. 

    b. Melalui Pengadilan Niaga 
    Untuk penyelesaian pengadilan niaga hal ini dilakukan dengan cara mengajukan kepailitan atau PKPU dengan dasar hukum (UU No. 37 tahun 2004 Pasal 2 jo. Pasal 1131 KUH Perdata). 

    c. Bila Bank menemukan debitur melakukan data fiktif guna mengajukan pinjaman, bank dapat menekan debitur dengan cara melaporkan debitur kepada kepolisian. 

    Demikian di sampaikan semoga bermanfaat. 

    Pendapat di atas berdasarkan pengalaman pribadi sebagai mantan officer Bank yang pernah bertugas sebagai penyalur kredit, penyelesaian kredit macet dan terakhir sebagai officer legal litigasi.