Jumat, 04 Maret 2016

Tahap Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional

Tahap tahap pembuatan perjanjian internasional sesuai dengan Pasal 6 Undang-undang No. 24 Thn 2000 tentang perjanjian internasional dibagi atas beberapa tahap-tahap proses, antara lain :

1.  Tahap Penjajangan
2.  Tahap Perundingan
3.  Tahap Perumusan Naskah Perjajian
4.  Tahap Penerimaan
5.  Tahap penandatanganan.
    Penandatanganan merupakan tahap akhir dari perundingan bilateral untuk melegalisasi suatu naskah perjanjian internasional yang telah disepakati oleh kedua pihak. Dalam perjanjian Multilateral penandatanganan perjanjian internasional bukan merupakan pengikatan diri sebagai negara pihak. Keterikatan pada perjanjian internasional dapat dilakukan melalui pengesahan (ratificationaccessionacceptanceapproval).

    Dari sisi internal Indonesia maka tahap tahap pembuatan perjanjian internasional didasarkan pada beberapa komponen-komponen utama yaitu :


    1.  Lembaga Pemrakarsa
    2.  Mekanisme Koordinasi dan Konsultasi
    3.  Proses Pengambilan keputusan dalam pembuatan perjanjian internasional
    4.  Pedoman delegasi Republik Indonesia
    5.  Surat Kuasa

    1. Lembaga Pemrakarsa
    Sekalipun pihak pada perjanjian internasional adalah negara, namun secara internal harus diidentifikasi lembaga yang memiliki kewenangan untuk memprakarsai, mengoordinasi, serta menerapkan perjanjian internasional. Menurut Pasal 5 Undang-undang No.24 Thn 2000, lembaga pemrakarsa haruslah Lembaga Negara dan Lembaga Pemerintahan, baik departemen maupun non-departemen, baik di tingkat pusat dan di tingkat daerah yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjian internasional.


    2. Mekanisme Koordinasi dan Konsultasi

    Lembaga pemrakarsa, baik atas nama Pemerintah RI maupun atas nama lembaga dimaksud, yang mempunyai rencana untuk membuat perjanjia internasional harus terlebih dulu melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Menteril Luar Negeri (Menlu). Dengan adanya restrukturisasi Kementerian Departemen Luar Negeri yang menekankan peranan unit regional, maka dalam rangka "one door policy", unit regional yang terdapat di dalam lingkungan Kementrian Luar Negeri melakukan fungsi koordinasi dalam setiap tahap tahap pembuatan perjanjian internasional yang terkait dengan unitnya.

    3. Proses Pengambilan keputusan dalam Pembuatan Perjanjian
    Proses pengambilan keputusan menggunakan proses yang lazim diambil oleh pemerintah yang dimulai dari tingkat teknis dan jika diperlukan atau tidak diperluakan keputusan, dapat diangkat ke tingkat kebijakan dan politik termasuk melalui forum Rakor/ Polkam/ Ekonomi/ Kesra serta melalui Rapat Kabinet. Prosedur yang harus dilakukan dalam mekanisme konsultasi dan koordinasi ini adalah sebagai berikut:
    - Lembaga pemrakarsafocal point mengoordinasikan rapat yang melibatkan Kemlu dan instansi terkait lainnya untuk tahap penjagaan, perumusan posisi/ pedoman Delri dan pelaksanaan perundingan.
    - Apabila rapat interdepartemen menyetujui draft yang dibahas, maka lembaga pemrakarsa akan mempersiapkan counterdraft.
    - Rapat interkementrian harus membahas lebih dulu berbagai konsekuensi dari keikutsertaan pemerintah Indonesia dalam suatu perjanjian internasional atau pembahasan rancangan naskah perjanjian internasional, sehingga suatu perjanjian dapat aman secara politis, aman secara yuridis, aman secara teknisi dan aman secara security.

    4. Pedoman Delegasi RI
    Posisi pemerintahan dalam pembuatan perjanjian internasional harus dituangkan dalam suatu pedoman delegasi Republik Indonesia yang perlu mendapat persetujuan Menteri Luar Negeri. pedoman ini memuat hal-hal sebagai berikut:
    - Latar belakang permasalahan
    - Analisis permasalahan yang ditinjau dari segi politis dan yuridis serta aspek lain yang dapat memengaruhi kepentingan nasional Indonesia
    - Posisi Indonesia, saran & penyesuaian yang dapat dilakukan untuk mencapai kesepakatan.

    5. Surat Kuasa
    Surat kuasa merupakan instrumen hukum yang sudah berlaku dalam praktik internasional. Undang-undang No. 24 Thn 2000 mengadopsi pengertian instrumen ini ke dalam hukum nasional dan mengartikannya sebagai surat yang dikeluarkan oleh Presiden atau Menteri yang memberikan kuasa kepada satu atau beberapa orang mewakili Pemerintah Republik Indonesia untuk menandatangani atau menerima naskah perjanjian internasional, menyatakan persetujuan negara untuk mengikatkan diri pada perjanjian dan/atau menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam tahap tahap pembuatan perjanjian internasional.

    Demikianlah Pembahasan dalam tulisan ini mengenai Tahap Tahap Pembuatan Perjanjian Internasional, semoga tulisan saya yang berikutnya dapat membantu anda.

    Sumber dari Artikel pengertian perjanjian internasional dalam tulisan ini :

    - Damos Dumoli Agusman, 2010. Hukum Pejanjian Internasional "Kajian Teori dan Praktik Indonesia". Yang Menerbitkan PT Refika Aditama: Bandung.

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar