Sabtu, 19 Maret 2016

Siswa Maki dan Tampar Guru, Bisakah Dihukum?

Terima kasih atas pertanyaan Anda.

Perlindungan Hukum Bagi Guru dalam Melaksanakan Tugas
Perlu diketahui bahwa profesi guru dan profesi dosen merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip, salah satunya adalah memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[1]

Di samping itu, memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas adalah salah satu hak yang diperoleh guru dalam melaksanakan tugas keprofesionalan.[2]

Jadi, dalam konteks pertanyaan Anda, tentu profesi guru dilindungi oleh hukum dalam tugas keprofesionalan yang dilakukannya, termasuk perlindungan dari tindakan kekerasan dari pihak manapun di lingkungan sekolah, salah satunya kekerasan dari murid selaku peserta didik.

Jenis-Jenis Perlindungan Bagi Guru
Pada dasarnya, pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan wajib memberikan perlindungan terhadap guru dalam pelaksanaan tugas.[3]

Perlindungan terhadap guru ini meliputi:[4]  
1.    Perlindungan hukum
Mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

2.    Perlindungan profesi
Mencakup perlindungan terhadap pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemberian imbalan yang tidak wajar, pembatasan dalam menyampaikan pandangan, pelecehan terhadap profesi, dan pembatasan/pelarangan lain yang dapat menghambat guru dalam melaksanakan tugas.

3.    Perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja
Mencakup perlindungan terhadap risiko gangguan keamanan kerja, kecelakaan kerja, kebakaran pada waktu kerja, bencana alam, kesehatan lingkungan kerja, dan/atau risiko lain

Jadi, jelas bahwa kekerasan dalam bentuk menampar dan memaki guru yang dilakukan oleh muridnya sebagai peserta didik ini merupakan tindakan yang bertentangan dengan prinsip perlindungan hukum bagi guru.

Tindak Pidana Kekerasan yang Dilakukan oleh Siswa
Atas kekerasan atau perbuatan memaki yang dilakukan murid terhadap gurunya ini, tentunya perlu ada upaya perdamaian terlebih dahulu antara kedua belah pihak. Sebagaimana yang pernah dijelaskan dalam artikel Menghadapi Guru yang Mengirim Surat Cinta, pilihan mediasi di sekolah patut dipertimbangkan selama masih bisa diselesaikan secara kekeluargaan apabila terjadi konflik antara guru dengan siswanya. Atas peristiwa tersebut, pihak sekolah bisa memediasi guru dan siswa yang bersangkutan sebelum memilih upaya hukum.

Kami asumsikan bahwa murid yang melakukan kekerasan terhadap gurunya ini masih berusia kurang dari 18 tahun namun lebih dari 12 tahun sehingga masih digolongkan sebagai anak sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (“UU 35/2014”).

Tindakan peserta didik/murid ini yang melakukan kekerasan kepada gurunya dengan menampar ini dapat dikenakan pidana atas dasar penganiayaan dan untuk perbuatan yang memaki gurunya dapat dikenakan pidana atas dasar pencemaran nama baik. Namun, pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada Anak, berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”),  paling lama 1/2 (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.[5]

Tindak pidana penganiayaan diatur dalam Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) sebagai berikut:

(1)  Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)  Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
(3)  Jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
(4)  Dengan penganiayaan disamakan sengaja merusak kesehatan.
(5)  Percobaan untuk melakukan kejahatan ini tidak dipidana.


Sedangkan pencemaran nama baik ada bermacam-macam jenisnya, salah satunya sebagaimana diatur dalam Pasal 310 KUHP dan Pasal 315 KUHP:

Pasal 310 KUHP:
(1)  Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(2)  Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
(3)  Tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan jelas dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk membela diri.

Pasal 315 KUHP:
Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Penjelasan lebih lanjut tentang pencemaran nama baik dapat Anda simak dalam artikelPerbuatan-perbuatan yang Termasuk Pencemaran Nama Baik.

Contoh Kasus
Sebagai contoh kasus anak yang melakukan tindak pidana kekerasan dapat kita lihat dalam Putusan Pengadilan Negeri Tobelo Nomor 125/Pid.Sus-Anak/2014/PN.Tob.Terdakwa merupakan anak berusia 17 tahun 3 bulan, sehingga masih tergolong anak sebagaimana dimaksudkan dalam UU SPPA. Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana “PENGANIAYAAN sebagaimana dimaksud Pasal 351 ayat (1) KUHP. Namun Hakim tidak menjatukan sanksi penjara kepada Terdakwa, melainkan dengan pengembalian kepada orang tua untuk mendidik dan memberikan pembimbingan.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

Tidak ada komentar:

Posting Komentar