Jumat, 04 Maret 2016

SEJARAH DAN POLITIK PERTANAHAN DI INDONESIA

A.Sejarah Hukun Agraria Indonesia pada Zaman Kolonial
Sejarah Hukum Agraria Kolonial diawali dengan dibentuknya perkumpulan dagang yang disebut VOC (Verenigde Oost Indische Campagnie) antara tahun 1799. Perkumpulan dagang ini dimaksudkan untuk mencegah persaingan antar pedagang-pedagang Belanda,mendapat monopoli di Asia Selatan(bersaing dengan orang-orang Portugis,Spanyol dan lain-lain),membeli murah dan menjual mahalrempah-rempah sehingga memperoleh keuntungan yang sebesar-besarnya. Pada asasnya VOC oleh Pemerintah Belanda diberi hak yang seluas-luasnya seolah-olah merupakan badan yang berdaulat.
Menurut Octoroi tanggal 20 Maret 1602,atas nama Pemerintah Belanda,VOC diberi hak untuk:
a. Mengadakan perjanjian-perjanjian dengan negara-negara dan raja-raja Asia;
b. Mempunyai dan memlihara tentara
c. Mempunyai hak untuk mencetak dan mengeluarkan uang sendiri ;
d. Mempunyai hak untuk mengangkat seorang gubernur;
e. Mempunyai hak untuk mengangkat pegawai-pegawai tinggi lainnya
VOC mengadakan hukum secara Barat di daerah-daerah yang dikuasai dan dalam
Hal ini tidak memperdulikan hak-hak tanah yang dipegang oleh rakyat dan raja-raja Indonesia.hukum adat sebagai hukum yang mempunyai corak dan sistem sendiri tidak dipersoalkan oleh VOC,pada zaman VOC ada beberapa kebijakan yang berkaitan dengan politik pertanian yang sangat menindas rakyat Indonesia.
Beberapa kebijakan tersebut antara lain:
a. Contingente,yaitu berupa pajak atas hasil pertanian yang harus disearahkan kepada penguasa kolonial(kompeni)
b. Verplichte leveranten,yaitu suatu bentuk ketentuan yang diputuskan oleh kompeni dengan para raja tentang kewajiban menyerahkan seluruh hasil panen dengan pembayaran yang haraganya juga sudah ditetapkan secara sepihak
c. Roerendiensten atau yang dikenal dengan kerja Rodi.Kerja Rodi ini di bebankan kepada rakyat Indonesia yang tidak mempunyai tanah pertanian dan menjual tanah-tanah yang luas kepada pengusaha swasata(cultur stelsel)
Pada tanggal 1 Januari 1800 daerah dan hutang-hutang VOC diserahkan kepada Pemerintah Belanda. Maka sejak itulah Indonesia menjadi daerah kekuasaan Belanda dengan status sebagai negara jajahan. Pada masa pemerintahan Daendles, dikeluarkan suatu kebijakan yang langsung menyangkut penguasaan atas tanah oleh bangsa lain di Indonesia. Politik yang dijalankan berkaitan dengan pertanahan adalah menjual tanah kepada pemilik modal besar terutama orang Cina, Arab, dan Belanda sendiri. Tanah-tanah yang dijual disebut dengan tanah partikelir.
Pada tanggal 18 September 1811, pemerintahan Belanda jatuh pada penguasaan Inggris. Selanjutnya pemerintah Inggris mengangkat Thomas Stamford Raffles (1811-1816) menjadi Gubernur Jendral. Dalam bidang pertanahan, Raffles mewujudkan pemikiran tentang pajak yang dikenal sebagai “Landrent”
Beberapa ketentuan yang berkaitan dengan landrent antara lain :
1. Landrent tidak langsung dibebankan kepada para petani pemilik tanah tetapi di tugaskan kepada para kepala desa. Para kepala di beri kekuasaan untuk menetapkan jumlah sewa yang wajib di bayar oleh tiap petani,
2. Kepala desa diberi kekuasaan penuh untuk mwngadakan perubahan pada pemilik tanah oleh para petani. Jika hal itu diperlukan mempelancar permasukan landrent yang ditetapkan baginya , maka dapat di kurangi luasnya atu di cabut penguasaannya dan tanah yang bersangkutan akan di berikan kepada petani lain yang sanggup memenuhi ketentuan lsndrent.
3. Praktek landrent menjungkirbalikan hukum yang mengatur pemilikan tanah rakyat sebagai akibat besarnya kekuasaan kepala desa. Seharusnya luas pemilikan tanahlah yang menentukan besarnya sewa yang wajib diibayar, tetapi dalam peraktik pemungutan landrent itu justru berlaku yang sebaliknya. Besarnya sewa yang sangup dibayarlah yang menentukan luas tanah yang boleh di kuasain seseorang.
Besar landrent pada umumnya ditentukan sebagai berikut:
a. Bagi sawah 1 / 2 ,5 / 5 atau 1/3 dari hasil panen.
b. Bagi tanah kering dari ¼ sampai dengan ½ dari hasil panen,
Pada tahun 1816, pemerintah inggris menyerahkan kembali kekuasaan pemerintahannya di daerah jajahan kepada pemerintahan belanda. Di bawah pemerintahan johanes van den bosch, pada tahun 1830 diadakan sistem tanam paksa ( cultur stelsel), yang merupakan politik pertahanan yang sangat menindas rakyat. Dalam sistem tanam paksa ini , petani dipaksa untuk menanam suatu jenis tanaman tertentu yang langsung maupun yang tidak langsung dibutuhkan oleh pasar internasional pada waktu itu. Hasil pertanian tersebut diserahkan kepada pemerintahan tanpa nebdapat imbalan apapun. Sedangkan bagi rakyat yang tidak mempunyai tanah pertanian, wajib menyerahkan tenaganya yang seperlima bagian dari masa kerjanya atau 66 hari dalam satu tahunya.
Adanya monopoli pemerintahan dengan sistem tanam paksa telah membatasi modal swasta dalam lapangan pertanian besar. Satu-satunya jalan bagi para penguasa swasta pada masa itu , ialah menyewa tanah daripemerintahan. Pada waktu itu , mereka hanya dapat menyewa tanah-tanah pemerintah yang masih kosong. Akan tetapi sejak berlakunya cultuur stelsel (1830) hingga tahun 1853 hampir tidak apa lagi diadakan persewaaan baru . karena sistem ini mendatangkan kritik habis-habisan, antara lain oleh Edouward Douwes Dekker ( yang lebih dikenal dengan Multatuli), akhirnya sebagai jawabannya dikeluarkanlah paket kebijakan Regerings Reglement; dalam pasal 64-Nya di nyatakan sebagai berikut:
a. Gubernur jendral dilarang menjual tanah
b. Dikecualikan tanah sempit bagi perluasan kota dan untuk industri.
c. Gubernur jenderal boleh menyewakan tanah berdasarkan ordonnantie (peraturan), dikecualikan tanah milik bumi putra atau tanah hak ulayat.
Politik pertahanan kolonial dituangkan dalam Agrarische Wet. Agrarische Wet merupakan hasil dari rancangan Wet (undang – undang) yang di ajukan oleh Mentri jajahan de waal. Agrarische Wet diundangkan dalam Stb. 1870 Nomor 55, sebangai tambahan ayat – ayat baru pada pasal 62 Regering Reglement (RR)stb.1854no 2. Pasal ini terdiri dari 8 ayat. Pasal ini kemudian berubah menjadi pasal 41 Indicshe staatsregeling, ketentuannya adalah sebagai berikut :
1. Gubernur jendral tidak boleh menjual tanah.
2. Dalam tanah di atas tidak termasuk tanah – tanah yang tidak luas, yang diperuntukan bagi perluasan kota dan desa serta pembangunan kegiatan – kegiatan.
3. Gubernur jendral dapat menyewakan tanah menurut ketentuan – ketentuan yang ditetapkan dengan ordonnantie. Tidak termasuk yang boleh disewakan tanah – tanah yang milik orang – orang pribumi asal pembukaan hutan, demikian juga tanah – tanah yang sebagai tempat penggembalaan umum atas dasar lain merupakan kepunyaan desa.
4. Menurut ketentuan yang ditetapkan dengan Ordonnansie, diberikan tanah dengan hak erfpacht selama tidak dari 75 (tujuh puluh lima) tahun.
5. Gubernur Jendral menjaga jangan sampai terjadi pemberian tanah yang melanggar hak – hak rakyat pribumi.
6. Gubernur Jendral tidak boleh mengambil tanah – tanah kepunyaan rakyat asal pembukaan hutan yang dipergunakan untuk keperluan sendiri, demikian juga tanah – tanah sebagai tempat pengembalaan umum atau atas dasar lain merupakan kepunyaan desa, kecuali untuk kepentingan umum berdasarkan pasal 133 atau untuk keperluan pennanaman tanaman tanaman yang di selengarakan atas perintah penguasa menurut peraturan – peraturan yang bersangkutan , semuanya dengan pemberian ganti kerugian yang layak.
7.Tanah yang dipunyai oleh orang – orang pribumi dengan hak pakai pribadi yang turun temurun ( yang dimaksudkan adalah hak milik adat) atas permintaan pemiliknya yang sah dapat di berikan kepadanya dengan eigendom, dengan pembatasan-batasan yang diperlukan sebagi yang di tetapkan dengan Ordonnantie dan di cantumkan dalam surat eigendom-nya yaitu mengenai kewajibannya terhadap negara dan desa yang bersangkutan , dmikian juga mengenai wewenangnya untuk menjualnya kepada bukan pribumi.
8. persewaan atau serah pakai tanah oleh orang-orang [ribumi kepada non pribumi dilakukan menurut ketentuan yang diatur Ordonnantie. Di mana pihak pengusaha swasta terbatas kemungkinannya memperoleh tanah-tanah yang luas dan kuat haknya. Dengan lahirnya Agrarische wet ini, pengusaha besar swasta asing dalam rangka memperluasan usahanya di bidang perkebunan dan memeperoleh hak erfpacht berjangka waktu paling lama 75 tahun, disamping itu ada kemungkinan tanah dari orang-orang indonesia.
9. Agrarisch wet mula-mula hanya berlaku bagi daerah – daerah yang dikuasai oleh pemerintah kolonial belanda saja dan tidak berlaku bagi daerah – daerah swapraja. Tetapi, perkembangan berikutnnya dengan adanya kontrak politik, lambat laun Agrarische wet dilakukan di daerah swapraja
Paket kebijakan agraria yang keempat ini,yang terjadi pada tahun 1870 dengan dikeluarkannya Agraarische Besluit yang memuat terdiri dari tiga Bab yaitu(i)Pasal 1-7 tentang Hak-hak atas Tanah;(ii)Pasal 8-8b tentang Pelepasan Tanah;(iii)Pasal 19-20 tentang Peraturan Campuran,Dan yang terpenting dari Agrarische Besluit ini adalah pengaturan Pasal 1 tentang Domein Velklaring,merupakan suatu pernyataan asas yang sangat penting bagi perkembangan da pelaksanaan hukum Agraria Administrasi Hindia Belanda.Asas tersebut dinilai atau dianggap sebagai kurang menghargai bahkan memperkosa hak-hak rakyat atas tanah yang bersumber pada hukum adat.
Pernyataan domein yang khusus (speciale domein verklring),yang rumusanya berbunyi:
“Semua tanah kosong dalam daerah pemerintahan langsung di…adalah deomein negara,kecuali yang diusahakan oleh para penduduk dengan hak-hak bersumber pada hak membuka hutan.Mengenai tanah kepada pihak lain hanya ada pada pemerintah,tanpa mengurangi hak yang sudah dipunyai oleh penduduk untuk membukanya.”
Maksud pernyataan domein khusus tersebut adalah menegaskan,agar tidak ada keraguan,bahwa satu-satunya penguasa yang berwenang untuk memberikan tanah-tanah yang dimaksudkan itu berlaku bagi daerah sumatera diatur dalamStb.1874 Nomor 94f,Manado dalam Stb.1877 Nomor 55,dan untuk Kalimantan selatan/Timur dalam Stb 1888 Nomor 58.Dalam praktiknya Domein Verklaring mempunyai dua fungsi,yaitu:
a. Sebagai landasan hukum bagi pemerintah kolonial untuk dapat memberikan tanah dengan hak-hak Barat seperti yang diatur dalam KUHPerdata,misalnya:hak eigendom,hak erpacht,hak opstal,dan sebagainya.
b. Untuk keperluan pembuktian pemilikan,yaitu apabila negara berperkara,maka negara tidak perlu membuktikan hak eigendom-nya atas tanah,tetapi pihak yang lainlah yang wajib membuktikan haknya
Dengan adanya pernyataan domein maka tanah di Hindia Belanda dibagi menjadi 2 jenis yaitu :
1. Vrijlands Domein / tanah negara bebas; tanah yang diatasnya tidak ada hak penduduk bumi putra
2. Onvrijlands Domein/ tanah negara tidak bebas; tanah yang diatasnya ada hak penduduk ataupun desa.
Menurut Van vollenhoven, penafsiran tentang Domein verklaring oleh pemerintah kolonial Belanda bukan satu-satunya penafsiran. Ada 3 penafsiran yang termasuk Domein Verklaring adalah :
a. semua tanah yang bukan eigendom menurut BW
b. semua tanah yang bukan tanah eigendom, bukan pula tanah agrarische eigendom dan bukan pula tanah rakyat yang telah bebas dari kungkungan hak ulayat
c. semua tanah yang bukan tanah eigendom, bukan pula tanah agrarische eigendom dan bukan pula tanah rakyat yang belum bebas dari kungkungan hak ulayat
Dengan demikian ditinjau dari tertib hukum, maka jelas dengan adanya Domein Verklaring membawa pada akibat tiadanya tertib hukum karena pengambilan tanah dan pendudukan tanah terlantar secara tidak sah. Ditambah dengan adanya stratifikasi sosial pada masyarakat Hindia Belanda berdasarkan pasal 131 Indische Staatsregeling yaitu :
1. Golongan Eropa atau yang dipersamakan
2. Golongan Timur asing Cina atau yang dipersamakan
3. Golongan Bumiputra / Inlanders
Beberapa ketentuan yang menunjukkan bahwa Hukum Agraria yang berlaku sebelum Indonesia merdeka disusun berdasarkan tujuan dan sendi- sendi pemerintah Kolonial Belanda yaitu :
1. Pada masa pendudukan Inggris di Indonesia (1811-1816) diterapkan landrent (pajak tahan yang dibebankan pada pemilik tanahyang besarnya ditentukan oleh kepala desa.
2. Pada masa pemerintahan Johanes Van Bosch (Belanda) tahun 1830, diterapkan politik cultuur stelsel (tanam paksa). Dalam sistem tanam paksa ini, petani dipaksa menanam satu jenis tanaman tertentu yang langsung maunpun tak langsung dibutuhkan di pasar internasional pada saat itu. Hasil pertanian diserahkan tanpa imbalan sepeserpun.
3. Dengan diberlakukannya Agrarische Wet, Staatsblad 1870 no 55, dihapuskan politik tanam paksa oleh pemerintah dalam lapangan pertanian besar dan digantikan dengan politik liberal, yaitu pemerintah tidak turut campur di bidang usaha, pihak swasta diberikan kebebasan untuk mengembangkan usaha dan modalnya di bidang pertanian.
4. Agrarische Besluit yang dimuat dalam Stb. 1870 no 118. pasal 1 Agrarische Besluit memuai suatu pernyataan yang dikenal dengan Domein verklaring (pernyataan pemilikan) yang pada garis besarnya berisi asas bahwa semua tanah yang pihak lain tidak dapat membuktikan sebagai hak eigendomnya adalah milik negara.
Hukum Agraria memiliki sifat dualisme, yaitu dengan berlakunya peraturan-peraturan dari hukum adat disamping berlakunya hukum agraria yang didasarkan pada hukum barat. Sifat dualisme hukum barat (hukum agraria kolonial) meliputi bidang-bidang sebagai berikut :
1. Dasar hukum
2. Hak atas tanah
3. Hak-hak jaminan atas tanah
4. Pendaftaran hak atas tanah
Bagi rakyat Indonesia asli, hukum agraria penjajah itu tidak memiliki kepastian hukum. Ketidakpastian hukum bagi rakyat disebabkan oleh dua hal yaitu :
1. dari segi perangkat hukumnya
2. dari segi pendaftaran tanah
ada tiga dampak yag ditimbukan oleh kebijakan demikian yaitu :
1. tidak adanya kesatuan hukum atau terjadinya dualisme hukum antara hukum agraria barat dengan hukum adat secara simultan
2. pluralisme hukum adat dibiarkan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan politik ekonomi penjajah
3. diintroduksikan hak baru “agrarische eigendom.
B. Usaha Menyusun Kebijakan Hukum Agraria Nasional.
Dengan proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945 terbentuklah NKRI sebagai suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Seharusnya sejak saat itu semua aturan hukum kolonial termasuk hukum agraria dirombak atau diganti dengan hukum nasional yang sesuai. Namun untuk membentuk hukum agraria nasional, tak mungkin sekaligus tetapi dilakukan secara bertahap.
Berdasarkan Pasal II aturan peralihan UUD 1945, sudah tentu berlakunya badan-badan negara dan peraturan-peraturan hukum agraria sebelum Indonesia merdeka harus disesuaikan dengan Pancasila dan UUD 1945. Untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum maka digunakanlah hukum agraria yang lama yang sudah dinasionalisasikan sebagai hukum nasional dengan berbagai penyesuaian, perubahan, penambahan, dan pengurangan yang pada ketentuannya berdasarkan kebijaksanaan yang baru dan menggunakan tafsir baru dan dengan menggunakan tafsir yang baru dan sesuai dengan Pancasila. Usaha-usaha yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia untuk menyesuaikan Hukum Agraria Kolonial dengan keadaan dan situasi setelah kemerdekaan adalah :
 menggunakan kebijakan dan tafsir baru
 penghapusan hak-hak konversi
 penghapusan tanah partikelir
 perubahan peraturan persewaan tanah rakyat
 peraturan tambahan untuk mengawasi pemindahan hak atas tanah
 peraturan dan tindakan mengenai tanah-tanah perkebunan
 kenaikan canon dan cjins
 larangan dan penyelesaian soal pemakaian tanah tanpa izin
 peraturan perjanjian bagi hasil
 peralihan tugas dan wewenang agraria
C. Politik Hukum Agraria Nasional
Pada masa kolonial, politik hukum agraria cenderung tidak berpihak pada kepentingan masyarakat, tetapi sangat menguntungkan pada pihak penjajah. Setelah Indonesia merdeka, politik hukum agraria sedikit demi sedikit dilakukan perubahan dan perbaikan dari ketentuan hukum agraria kolonial dengan hukum agraria nasional. Pada masa hukum agraria nasional, politik hukum agraria ditentukan dengan masa sebelum diundangkannya Undang-Undang no 5 tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, dan masa diberlakukannya UUPA pada periode orde lama, orde baru, reformasi, dan sekarang.
Dari masa sebelum dan sesudah diberlakukan UUPA, pemerintah Indonesia telah berusaha untuk mewujudkan tatanan masyarakat yang adil dan makmur sesuai dengan cita-cita berdirinya Republik Indonesia. Hukum agraria nasional merupakan salah satu elemen penting dalam mewujudkan cita-cita tersebut. Indonesia telah meletakkan dasar politik hukum agraria pada pasal 33 ayat 3 UUD 1945, yaitu “ Bumi, air , dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai negara dan digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”.
Dengan ketentuan ini bersifat imperatif , karena mengandung perintah kepada negara untuk memanfaatkan kekayaan alam bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Maka politik hukum agraria nasional harus ditujukan pada kebahagiaan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Kemudian politik hukum agraria ini diwujudkan dalam bentuk undang-undang dan untuk dijadikan dasar hukum bagi politik agraria tersebut sehingga tidak terjadi dualisme hukum dan terwujud sebuah kepastian hukum bagi rakyat Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar