Jumat, 04 Maret 2016

POLITIK HUKUM KENOTARIATAN

Politik Hukum (Kenotariatan) materiel:
A.    Tujuan:
Guna menjamin kepastian hukum tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, formasi, serta produk dari Notaris.

B.     Ide/Cita-cita Hukum Kenotariatan:
Ide/Cita-cita Hukum kenotariatan harus sejalan dg cita-cita hukum, yaitu:
1.      Mewujudkan integritas bangsa,
2.      Mewujudkan keadilan sosial,
3.      Mewujudkan kedaulatan rakyat,
4.      Mewujudkan toleransi,
5.      Terciptanya alat bukti (dlm hal ini akta otentik) yang kuat dalam lalu lintas hukum,
6.      Terciptanya kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan terpenuhi perlindungan hukum,  
7.      Terciptanya kepastian hak dan kewajiban para pihak.

C.     Arah kebijakan yang ditempuh dalam politik hukum kenotariatan, yaitu :
1.      mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan, yaitu mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris,
2.      menggantikan peraturan perundangan produk kolonial dengan produk hukum nasional berupa Undang-Undang Jabatan Notaris
3.      mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum,
4.      mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam akta notaris.

Politik Hukum (Kenotariatan) Formil :
Cara atau proses pemerintah menentukan kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hukum yg berlaku.
   Sejalan dengan pengertian politik hukum dari Bellefroid, dalam hal ini,  proses perubahan ius constitutum (hukum yg berlaku) menjadi ius constituendum (hukum yang akan ditetapkan) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar