Sabtu, 19 Maret 2016

Pengertian Tindak Pidana Khusus Dikaitkan dengan Pasal 63 ayat 2 KUHP dan Pasal 103 KUHP

  • Tindak Pidana Khusus adalah Undang-Undang pidana yang berada diluar hukum pidana umum yang mempunyai penympangan dari hukum pidana umum baik dari segi hukum pidana mateeril maupun formal.
Kriteria tindak pidana khusus :
  1. Mengatur perbuatan tertentu atau berlaku terhadap orang tertentu yang tidak dapat dilakukan oleh orang lain selain orang tertentu.
  2. Dilihat dari substansi dan berlaku bagi siapapun.
  3. Penyimpangan ketentuan hukum pidana
  4. Undang-Undang tersendiri
  • Pasal 103 KUHP[2] , pasal ini merupakan aturan penutup di buku I, dengan bunyi:
“Ketentuan-ketentuan dalam bab I sampai dengan Bab VIII buku ini juga berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang oleh ketentuan perundang-undangan lainnya diancam dengan pidana, kecuali oleh Undang-Undang ditentukan lain
  • Pasal 63 ayat 2[3] :
“Jika suatu perbuatan, yang masuk dalam suatu aturan pidana yang umum, diatur pula dalam aturan pidana yang khusus, maka hanya yang khusus itulah yang dikenakan.”
Andi  Hamzah dalam bukunya yang menghimpun peraturan pidana diluar KUHP ini, penulis membaginya atas dua kelompok  :
  1. Perundang-undangan pidana khusus , seperti korupsi, subversi, enonomi, imigrasi, devisa, narkotika dst.
  2. Delik-delik yang terkandung dalam perundang-undangan buku pidana seperti, agraria, kehutanan, koperasi, perkawinan, PEMILU, dan seterusnya.
Dalam kelompok dua ini ada diantaranya yang tidak memuat seluruh teks Undang-Undang, tetapi hanya pasal-pasal yang mengandung delik dan sanksinya serta langsung berhubungan dengan itu yang dimuat sesuai dengan maksud tersebut diatas.

  • Delict Khusus
Delict berasal dari bahasa latin yaitu delictum (delik) disebut strafbaar feit atau tindak pidana. Dalam pengertian lain menurut oleh Van Hamel menyebutkan bahwa strafbaar feit adalah kelakuan orang (menselijke gedraging) yang dirumuskan dalam wet, yang bersifat melawan hukum, yang patut di pidana (straaf waardig) dan dilakukan dengan kesalahan,
Menurut rancangan KUHP Nasional unsur delik terdiri dari :
  • Unsur Formil
  1. Perbuatan manusia
  2. Perbuatan itu dilakukan atau tidak dilakukan
  3. Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan dinyatakan                                   sebagai perbuatan terlarang
  4. Perbuatan itu oleh peraturan perundang-undangan diancam pidana.
  • Unsur Materil
Perbuatan itu harus bertentangan dengan hukum yaitu benar-benar dirasakan oleh masyarakat sebagai perbuatan yang tidak patut dilakukan.
  1. Pembahasan
  • Buku I. Ketentuan Umum (Algemere Bepalingen) membahas pasal 63 ayat 2 dan pasal 103 KUHP.
Dalam tulisan ini, penulis akan berusaha untuk memahami perihal pengertian dari tindak pidana khusus, pengertian tersebut dapat kita pahami apabila kita juga telah memahami isi dari pasal 63 ayat 2 KUHP dan juga pasal 103 KUHP , dimana kedua pasal tersebut merupakan asas dan dasar hukum dari tindak pidana khusus itu sendiri. Asas-asas dan pengertian yang terdapat dalam Buku I KUHP berlaku untuk keseluruhan hokum pidana positif baik yang ada di dalam KUHP maupun yang ada diluar KUHP.
  • Kaitan Tindak Pidana Khusus dengan Pasal 103 KUHP
Pasal 103 KUHP trdapat dalam buku I Ketentuan umum yang berisi asas-asas dan juga pengertian-pengertian. Dalam Buku I KUHP pasal 103 merupakan pasal aturan penutup. Perlu diketahui bahwa terdapat titik hubungan atau pertalian antara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 103 KUHP). Maksudnya kedelapan Bab Pertama KUHP berlaku juga bagi perbuatan lainnya yang dapat dipidana kecuali bila undang-undang tersebut menentukan aturan khusus yang menyimpang dari aturan umum.
Seorang ahli bernama Nolte membagi kedalam 2 macam pengecualian berlakunya pasal 103 Kiatb Undang-undang Hukum Pidana, yaitu :
  1. Undang-undang lain menentukan lain secara tegas pengecualian berlakunya pasal 103 KUHP.
  2. Undang-undang lain menentukan secara diam-diam pengecualian seluruh atau sebagian dari pasal 103 KUHP tersebut.
  • Kaitan Tindak Pidana Khusus dengan Pasal 63 ayat 2
Selain pasal 103 KUHP, dasar hukum dari berlakunya Tindak Pidana Khusus juga terdapat dalam pasal 63 ayat 2 KUHP. Pasal 103 KUHP trdapat dalam buku I Ketentuan umum yang berisi asas-asas dan juga pengertian-pengertian. Dalam Buku I KUHP pasal 63 ayat 2 merupakan pasal dalam ketentuan mengenai Perbarengan (Concursus). Perlu diketahui bahwa terdapat titik hubungan atau pertalian antara delik-delik khusus yang terdapat dalam KUHP dengan yang diluar KUHP (yaitu dalam pasal 63 ayat 2 KUHP).
Dalam hal ini dapat kita pahami maksud dari pasal tersebut adalah bahwa perbuatan yang diatur diluar KUHP dan dilakukan oleh satu orang yang melakukan suatu perbutan yang masuk dalam lebih dari satu aturan pidana, maka yang dikenakan hanya salah satu diantara aturan-aturan itu; jika berbeda-beda yang dikenakan yang memuat ancaman pidana pokok yang paling berat, sebagaimana pasal 63 ayat 1.
Berdasarkan ketentuan Pasal 63 ayat (2) KUHP berlaku asas lex specialis derogat legi generali,  dalam hal ada ketentuan khusus dan ada ketentuan umum, yang dipergunakan adalah ketentuan khusus. apabila UU di luar KUHP akan menyimpang dari sistem umum KUHP, maka UU di luar KUHP seharusnya membuat aturan (pemidanaan) khusus sesuai juga dengan ketentuan dalam Pasal 103 KUHP.
Pendapat Pompe yang mengatakan : “ Hukum Pidana Khusus mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri”
Artinya ketika telah diatur secara khusus sesuai dengan kriterianya, tindak pidana khusu itu mempunyai tujuan dan fungsi tersendiri dalam hal melaksanakan hukum positif untuk mencapai tujuan hukum.
Dasar hukum dan kekhususan. Undang-Undang Pidana yang masih dikualifikasikan sebagai Hukum Tindak Pidana Khusus adalah Undang-Undang No 7 Drt 1955 (Hukum Pidana Ekonomi), Undang-Undang No 31 tahun 1999 jo Undang-Undang No 20 tahn 2002 dan Undang-Undang No 1 /Perpu/2002 dan Undang-Undang No 2/Perpu/2002. Hk. Tp. Khusus Mengatur Perbuatan tertentu ; Untuk orang/golongan tertentu Hk Tindak Pidana Khusus Menyimpang dari Hukum Pidana Materiil dan Hukum Pidana Formal. Penyimpangan diperlukan atas dasar kepentingan hukum. Dasar Hukum UU Pidana Khusus mdilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP. Pasal 103 ini mengandung pengertian :
  1. Semua ketentuan yang ada dalam Buku I KUHP berlaku terhadap UU di luar KUHP sepenjang UU itu tidak menentukan lain.
  2. Adanya kemungkinan UU termasuk UU Pidana di luar KUHP, karena KUHP tidak mengatur seluruh tindak pidana di dalamnya (tidak lengkap dan tidak mungkin lengkap).
Kekhususan Hukum Tindak Pidana Khusus dibidang Hk. Pidana Materil. (Penyimpangan dalam pengertian menyimpang dari ketentuan HPU dan dpt berupa menentukan sendiri yg sebelumnya tidak ada dalam HPU disebut dengan ketntuan khusus (ket.khs)
  • Hukum Pidana bersifat elastis (ket.khs)
  • Percobaan dan membantu melakukan tindak pidana diancam dengan hukuman. (menyimpang)
  • Pengaturan tersendidiri tindak pidana kejahatan dan pelanggaran (ket. khs)
  • Perluasan berlakunya asas teritorial (ekstera teritorial). (menyimpang/ket.khs)
  • Sub. Hukum berhubungan/ditentukan berdasarkan kerugian keuangan dan perekonomian negara. (ket.khs)
  • Pegawai negeri merupakan sub. Hukum tersendiri.(ket. khs).
  • Mempunyai sifat terbuka, maksudnya adanya ketentuan untuk memasukkan tindak pidana yang berada dalam Undang-Undang lain asalkan Undang-Undang lain itu menetukan menjadi tindak pidana. (ket.khus
  • Pidana denda + 1/3 terhadap korporasi. (menyimpang)
  • Perampasan barang bergerak , tidak bergerak (ket. khs)
  • Adanya pengaturan tindak pidana selain yang diatur dalam UU itu.(ket.khs
  • Tindak pidana bersifat transnasional. (ket.khs)
  • Adanya ketentuan yurisdiksi dari negara lain terhadap tindak pidana yang terjadi. (ket.khs)
  • Tindak pidananya dapat bersifat politik ( ket.khs).
  • Dapat pula berlaku asas retro active 2. Penyimpangan terhadap Hukum Pidana Formal.
  1. Penyidikan dapat dilakukan oleh Jaksa[4], Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.[5]
  2. Perkara pidana khusus harus didahulukan dari perkara pidana lain;
  3. Adanya gugatan perdata terhadap tersangka/terdakwa TP Korupsi.
  4. Penuntutan Kembali terhadap pidana bebas atas dasar kerugian negara;
  5. Perkara pidana Khusus di adili di Pengadilan khusus (HPE);
  6. Dianutnya Peradilan In absentia;
  7. Diakuinya terobosan terhadap rahasia bank;
  8. Dianut Pembuktian terbalik;
  9. Larangan menyebutkan identitas pelapor;
  10. Perlunya pegawai penghubung;
  11. Dianut TTS dan TT D. Ruang Lingkup Tindak Pidana Khusus Ruang lingkup tindak pidana khusus ini tidaklah bersifat tetap, akan tetapi dapat berubah tergantung dengan apakah ada penyimpangan atau menetapkan sendiri ketentuan khusus dari UU Pidana yang mengatur substansi tertentu. Contoh : UU No 9 tahun 1976 tentang Tindak Pidana Narkotika merupakan tindak pidana khusus. Setelah UU No 9 tahun 1976 dicabut dengan UU No 22 tahun 1997 tidak terdapat penyimpangan maka tidak lagi menjadi bagian tindak pidana khusus. Demikian juga UU No 32 tahun 1964 tentang Lalu Lintas Devisa telah dicabut dengan UU No 24 tahun 1999 tentang Lalu Linyas Devisa dan Sistem Nilai Tukar Uang. Sehingga UU yang mengatur tentang Lalu Lintas Devisa ini tidak lagi merupakan tindak pidana khusus. Ruang lingkup tindak hukum tindak pidana khusus :
  1. Hukum Pidana Ekonomi (UU No 7 Drt 1955)
  2. Tindak pidana Korupsi
  3. Tindak Pidana Terorisme. Tindak pidana ekonomi merupakan tindak pidana khusus yang lebih khusus dari kedua tindak pidana khusus lainnya. Tindak pidana ekonomi ini dikatakan lebih khusus karena aparat penegak hukum dan pengadilannya adalah khusus untuk tindak pidana ekonomi. Misalnya Jaksanya harus jaksa ekonomi, Paniteranya harus panitera ekonomi dan hakim harus hakim ekonomi demikian juga pengadilannya harus pengadilan ekonomi. ad 1. Hukum Pidana Ekonomi I. Pengertian, dan dasar Hukum UU No 7 Drt 1955 tidak memberikan atau merumuskan dalam bentuk defe-nisi mengenai hukum pidana ekonomi. Melalui ketentuan Ps 1 UU No 7 Drt 1955 pada intinya yang disebut tindak pidana ekonomi ialah pelanggaran sesuatu keten-tuan dalam atau berdasarkan Ps 1 sub 1e, Ps 1 sub 2e dan Ps 1 sub 3e.. Jadi setiap terjadi pelanggaran terhadap ketentuan Ps 1 UU No 7 Drt 1955 adalah tindak pidana ekonomi. Hukum pidana ekonomi diatur dalam UU No 7 Drt 1955[6]tentang Pengusutan, Penuntutan dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Tujuan dibentuknya UU No 7 Drt 1955 adalah untuk mengadakan kesatuan dalam peraturan perundang-undangan ten-tang pengusutan, penuntutan dan peradilan mengenai tindak pidana ekonomi. UU ini merupakan dasar hukum dari Hukum Pidana Ekonomi. Disebut dengan hukum pida-na ekonomi oleh karena UU No 7 Drt 1955 mengatur secara tersendiri perumusan Hukum Pidana formal disamping adanya ketentuan hukum pidana formal dalam Hukum pidana umum (hukum acara pidana). Selain itu juga terdapat penyimpangan terhadap ketentuan hukum pidana materil (KUHP). II. Kekhususan Hukum Pidana Ekonomi Hukum Pidana Ekonomi mempunyai kekhususan tersendiri dibandingkan dengan pidana khusus yang lain..Menurut Andi Hamzah[7] kekhususan yang dimaksud adalah: a. Peraturan hukum pidana ekonomi bersifat elastis mudah berubah- ubah; b. Perluasan subjek hukum pidana (pemidanaan badan hukum); c. Peradilan in absentia; Peradilan in absentia berlaku terhadap orang yang sudah meninggal dunia dan terhadap orang yang tidak duikenal. Untuk mengetahui siapa orang yang tidak dikenal ini pelajari UU No 7 Drt 1955 dan UU No 15 Prp tahun 1962. d. Percobaan dan membantu melakukan pada delik ekonomi; e. Pembedaan delik ekonomi berupa kejahatan dan pelanggaran; f. Perluasan berlakunya hukum pidana g. Penyelesaian di luar acara (schikking)[8] h. Perkara TPE diperiksa dan diadili di Pengadilan Ekonomi. Berarti pengadilannya khusus Pengadilan Ekonomi. Perlu diketahui bahwa sampai sekarang (tahin 2007) belum ada Pengadilan ekonomi secara fisik akan tetapi fungsinya tetap ada sesuai dengan ketentuan Pasal 35 ayat (1) UU No 7 Drt 1955, bahwa pada tiap-tiap Pengadilan Negeri ditempatkan seorang Hakim atau lebih dibantu oleh seorang panitera atau lebih dan seorang Jaksa atau lebih yang semata-mata diberi tugas untuk mengadili perkara tindak pidana ekonomi. Menurut Ps 35 ayat (2) Pengadilan tersebut adalah Pengadilan Ekonomi. i. Hakim, Jaksa dan Panitera adalah hakim, jaksa, dan Panitera yang diberi tugas khusus untuk memeriksa dan mengadili perkara tindak pidana ekonomi, berarti bukan hakim, jaksa dan Panitera umum. j. Hakim, jaksa pada pengadilan ekonomi dapat dipekerjakan lebih dari satu pengadilan ekonomi. k. Pengadilkan ekonomi dapat bersidang di luar tempat kedudukan Pengadilan Ekonomi
  1. Simpulan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar