Jumat, 04 Maret 2016

METODE PENULISAN DAN PENELITIAN HUKUM

  • Relevansi
Meningkatkan dan membangkitkan sifat keingin tahuan Mahasiswa
  • Tri Dharma Perguruan Tinggi
  1. Pendidikan
Proses belajar mengajar dibangku perkuliahan, perpustakaan dan tempat lain yang erat hubungannya dengan proses belajar
  1. Penelitian
Ketidak puasan yang telah diperoleh dari proses belajar karena ketidak sinkronnya antara teori dengan apa yang ada dalam kenyataan, dengan cara melakukan penelitian guna mencari dan menemukan jaaban dari persoalan-persoalan yang muncul.
  1. Pengabdian kepada Masyarakat
Dari hasil penelitian kita aplikasikan kedalam masyarakat, diantaranya dengan melakukan penyuluhan hokum, dan sebagainya.
Tugas ILMU dan PENELITIAN
  1. Deskripsi (menggambarkan)
Ilmu dan Penelitian mempunyai tugas untuk menggambarkan secra jelas dan cermat mengenai hal-hal yang dipersoalkan.
  1. Eksplanasi (menerangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk menerangkan kondisi-kondisi yang mendasasri terjadinya peristiwa atau persoalan
  1. Menyusun Teori (mengembangkan)
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat atau mencari dan merumuskan hukum-hukum atau tata mengenai hubungan antara kondisi yang satu dengan kondisi yang lain atau peristiwa yang satu dengan peristiwa yang lain.
  1. Estimasi
Ilmu dan Penelitian bertugas membuat ramalan dan proyeksi mengenai peristiwa-peristiwa yang kemungkinan akan terjadi atau akan timbul dimasa yang akan mendatang.
  1. Penanggulangan
Ilmu dan Penelitian bertugas untuk melakukan tindakan-tindakan guna mengendalikan peristiwa atau persoalan tertentu.
Menemukan KEBENARAN
  1. Pendekatan Non Ilmiah
¶   Akal sehat (logika)
Yaitu suatu tindakan atau serangkai konsep yang memuaskan untuk penggunaan praktis bagi kemanusiaan.
¶   Prasangka
Yaitu pencapaian pengetahuan secara akal sehat yang diwarnai oleh kepentingan orang yang melakukan hal tersebut.
¶   Intuisi (pendekatan a priori)
Yaitu orang yang menentukan pendapatnya mengenai sesuatu berdasarkan atas pengetahuan yang langsung atau didapat dengan cepat melalui proses yang tidak disadari atau yang tidak dipikirkan terlebih dahulu.
¶   Penemuan coba-coba
Yaitu penemuan yang diperoleh tanpa kepastian akan diperolehnya suatu kondisi tertentu akan dipecahkan suatu masalah.
Pada umunya merupakan serangkaian percobaan tanpa kesadaran pemecahan permasalahan tertentu, pemecahan permasalahan terjadi secara kebetulan setelah terjadi serangkaian usaha.
Penemuan coba-coba ini tidak efisien dan tidak terkontrol.
¶   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
Otoritas ilmiah yaitu orang-orang yang biasanya telah memperoleh atau menempuh pendidikan formal tertinggi atau yang mempunyai pengalaman kerja ilmiah dalam suatu bidang yang cukup.
  1. Pendekatan Ilmuah
¶  Metode Ilmiah
Yaitu metode yang didasari dengan teori-teori tertentu dimana teori tadi berkembang melalui penelitian yang sistematis dan terkontrol berdasarkan data empiris dan tentunya teori tadi dapat diuji kebenarannya secara obyektif.
Hasrat Ingin Tahu (animal rationalitas)
Untuk mencari kebenaran yang universal atau diakui oleh masyarakat secara umum harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :
  1. Koheren
  2. Koresponden
  3. Pragmatis
Hasrat ingun tahu bias didapat secara :
  1. Secara Ilmiah
Dapat diperoleh dengan cara penelitian yang disertai dengan metode-metode tertentu dengan teori-teori yang berkaitan. Dan tentunya teori tadi akan berguna, bermanfaat serta berkembang apabila disusun secara sistematis dan terkontrol.
  1. Secara Non ilmiah
Dapat dilakukan dengan cara :
–   Akal sehat (logika)
–   Prasangka
–   Intuisi (pendekatan a priori)
–   Penemuan coba-coba
–   Pendapat otoritas ilmiah dan pikiran kritis.
PENELITIAN HUKUM
NOMETODENORMATIFEMPIRIS atau SOSIOLOGIS
1PendekatanNormatifEmpiris
2Kerangka¶ Peraturan perundang undangan
¶ Pembuktian melalui pasal
¶ Teori-teori Sosiologi Hukum
¶ Pembuktian melalui masyarakat
3Sumber DataData SkunderData Primer
4Analisis¶ Logis normatif
¶ Silogisme
¶ Kualitatif
¶ Kuantitatif
Penjelasan Tabel.
  • Penelitian Normatif
yaitu penelitian yang dilakukan berdasarkan perundang-undangan
  • Penelitian Empiris
yaitu penelitian terhadap pengalaman yang terjadi dalam masyarakat.
  • Pendekatan yaitu awal mula atau langkah-langkah sebelum melakukan penelitian
  • Data skunder yaitu data data yang diperoleh dari kepustakaan
  • Data primer yaitu data yang diperoleh langsung dalam kehidupan masyarakat dengan cara wawancara, interview dan sebagainya
  • Analisis
–   Logis normatif yaitu berdasarkan logika dan peraturan perundang-undangan.
–   Silogisme yaitu  menarik kesimpulan yang sudah ada.
–   Kualitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
–   Kuantitatif yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
DATA
Yaitu fakta yang relevan atau aktual yang diperoleh untuk membuktikan atau menguji kebenaran atau ketidak benaran suatu masalah yang menjadi obyek penelitian.
v  Data menurut sumbernya :
  1. Data primer
Yaitu data yang diperoleh langsung dari objek penelitian
Contoh:–  Obsevasi
–  Wawancara
–  Kuisioner (kuisioner terbuka atau tertutup, face to face)
–  Sample, dan sebagainya.
  1. Data skunder
Yaitu data yang diperoleh melalui study kepustakaan.
Data skunder dibidang Hukum :
  • Bahan hukum primer
Data yang mempunyai kekuatan hukum yang mengikat
Contoh :–  Pancasila
–  UUD 1945
–  Traktat
–  Doktrin
–  Yurisprudensi
–  Adat dan kebiasan
  • Bahan hukum skunder
Merupakan bahan-bahan yang erat hubungannya dengan bahan hokum primer dan dapat membantu serta menganalisis.
Contoh :–  RUU
–  Buku-buku para Sarjana
–  Hasil penelitian
–  Jurnal
–  Makalah
–  Dan sebagainya
  • Bahan hukum tersier
Yaitu bahan-bahan yang memberikan informasi tentang bahan hokum primer dan skunder.
Contoh : Koran, kliping, majalah, dan sebagainya.
v  Data menurut sifatnya
  1. Data Kualitatif
Yaitu data yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan harga
  1. Data Kuantitatif
Yaitu data terbentuk secara nomor bilangan yang diperoleh dari hubungan secara langsung dengan kata lain yaitu kesimpulan yang dituangkan dalam bentuk angka.
Contoh : Berdasarkan penelitian BBM mengalami kenaikan 30 %.
v  Data menurut peranan
  1. Data utama
Yaitu data yang langsung berhubungan dengan masalah penelitian.
Contoh : Wawancara
  1. Data tambahan
Yaitu data yang merupakan data pelengkap.
Contoh : Observasi.
Macam-macam Penelitian HUKUM NORMATIF
  1. Penelitian Inventaris Hukum Positif
Yaitu merupakan kegiatan mengkritisi yang bersifat mendasar untuk melakukan penelitian hukum dari tipe-tipe yang lain.
Ada 3 (tiga) kegiatan pokok dalam melakukan penelitian inventrisasi hukum positif tersebut, yaitu :
  1. Penetapan kriteria identifikasi untuk menyeleksi norma-norma yang dimasukan sebagai norma hukum positif dan norma yang dianggap norma sosial yang bukan hukum.
  2. Mengumpulkan norma-norma yang sudah diidentifikasi sebagai norma hukum tersebut.
  3. Dilakukan pengorganisasian norma-norma yang sudah di identifikasikan dan di kumpulkan kedalam suatu sistem yang menyeluruh (kompherensif).
Ada 3 (tiga) konsep pokok dalam melakukan kriteria identifikasi :
–   Persepsi Legisme Positifistis
Yaitu bahwa hukum identik dengan norma-norma tertulis yang dibuat dan diundangkan oleh lembaga atau oleh pejabat yang berwenang.
Berdasarkan konsep tersebut pada kegiatan berikutnya hanya dikumpulkan hukum perundang-undangan atau peraturan-peraturan tertulis saja.
–   Konsep mencerminkan hokum dengan kehidupan masyarakat.
Konsep yang menekankan pentingnya norma dan arti hukum meskipun tidak tertulis apabila norma itu secara konkrit dipatuhi oleh anggota masyarakat setempat maka norma tersebut harus dianggap sebagai hukum.
–   Konsepsi bahwa hukum identik dengan putusan hakim (pejabat yang berwenang) dan kepala adat.
  1. Penelitian Azas-azas Hukum
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan azas-azas hukum ataurechtbeginselen yang dilakukan terhadap hukum positif tertulis maupun tidak tertulis.
Azas hukum berguna untuk memberikan penilaian secara etis terhadap hukum.
Azas Hukum bisa berupa :
¶  Azas Konstitutif yaitu azas yang harus ada dalam kehidupan suatu sistem hukum atau disebut azas hukum umum.
¶  Azas Regulatif yaitu azas yang diperlukan untuk dapat berprosesnya suatu sistem hukum tersebut.
  • Cara membuat Azas Hukum :
  1. Tentukan pasal-pasal yang akan dijadikan patokan
  2. Menyusun sistematika dari pasal-pasal tersebut dengan menghasilkan klasifikasi tertentu.
  3. Menganalisis pasal-pasal tersebut dengan mempergunakan asas-asas hukum yang ada.
  4. Menyusun suatu konstruksi untuk menemukan asas hukum yang belum ada.
  • Cara menyusun Azas Hukum :
–   Mencakup semua bahan hokum yang diteliti
–   Konsisten atau tidak melenceng atau tidak menympang
–   Memenuhi syarat estetis atau tidak bertentangan dengan norma kesusilaan
–   Sederhana dalam perumusannya.
  1. Penelitian In Concreto (kongkrit)
Penelitian yang dilakukan untuk menemukan dari suatu perkara yang kongkrit.
Peneliian ini juga merupakan usaha untuk menemukan apakah hukumnya sesuai diterapkan secara in concreto guna menyelesaikan suatu perkara hukum dan dimanakah bunyi peraturan hukum dapat ditemukan.
Ciri-ciri penelitian ini yaitu ;
–   Diterapkan oleh seorang Hakim
–   Harus ada inventarisasi hukum terlebih dahulu.
  1. Peneltian terhadap Sistematika Hukum.
Penelitian yang dilakukan terhadap sistematika peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  1. Penelitian terhadap Sinkronisasi Vertikal dan Horizontal
Penelitian  Sinkronisasi Vertikal:Penelitian terhadap hirarki perundang-undangan
Penelitian Sinkronisasi Horizontal:Penelitian yang dilakukan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur berbagai bidang yang mempunyai hubungan fungsional untuk mencari sejauh mana perundang-undangan itu konsisten
  1. Penelitian Sejarah Hukum
Penelitian yang berusaha untuk mengadakan identifikasi terhadap tahap-tahap perkembangan hukum yang dapat dipersempit ruang lingkupnya menjadi sejarah perundang-undangan.
Penelitian ini beracuan pada :
–   Landasan Filosofis
–   Landasan Yuridis
–   Landasan Politis
  1. Penelitian Perbandingan Hukum.
Penelitian yang dilakukan untuk membandingkan dua hal atau lebih subsistem hukum yang berlaku dalam masyarakat yang berlaku secara lintas dengan berbagai sistematika beberapa Negara dengan membandingkan kedua subsistem tersebut maka dapat ditemukan unsur-unsur perasaan serta perbedaan kedua sistem tersebut.
Sifat PENELITIAN
  1. Eksploratoris (penelitian terhadap data awal)
Penelitian yang dilakukan terhadap suatu gejala atau peristiwa yang belum mempunyai suatu pengetahuan atau sumber data atau bahan.
Ciri : Selalu diawali dengan kata “Inventarisasi ….”
  1. Deskriptif (penelitian sebab akibat)
Penelitian yang dimaksudkan untuk memebrikan data yang seteliti mungkin tentang keadaan yang menjadi obyek penelitian sehingga akan mempertegas hipotesa dan dapat membantu memperkuat teori lama atau membuat teori baru.
Ciri:–   Selalu diawali dengan kata “Analisis ….”
–   Sudah ada hipotesa
  1. Eksplanatoris (membuktikan)
Penelitian yang dilakukan untuk menguji hipotesa terhadap suatu masalah yang sudah lengkap.
Ciri:–   Selalu diawali dengan kata “Efektifitas ….”
–   Sudah ada kesimpulan
Syarat membuat TOPIK
  1. Manageble topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus terjangkau dengan mempertimbangkan pengetahuan, kecakapan dan kemampuan.
  1. Obtainable topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus mempertimbangkan bahan kepustakaan dan teknik pengumpulan data.
  1. Signifinance topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus diperhatikan secara signifikan maksudnya topic yang diambil cukup penting untuk diambil dan dapat disumbangkan untuk penelitian.
  1. Intersted topic
Topic yang dipilih oleh peneliti harus menarik minat peneliti atau pembaca.
Syarat membuat Judul Penelitian
–        Harus menggambarkan permasalahan yang diteliti
–        Harus mengandung minimum dua variable
–        Harus menggambarkan tipe atau sifat penelitian
Bentuk penlitian
  • Diagnostic
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan keterangan mengenai terjadinya suatu peristiwa
  • Deskriptif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk mendapatkan saran-saran apa yang seharusnya dilakukan untuk menyelasaikan masalah yang terjadi.
  • Evaluatif
Penelitian dilakukan bertujuan untuk memberikan penilaian terhadap program-program yang sudah dilakukan.
Tujuan penelitian
  • Fact finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan fakta saja.
  • Problem finding
Penelitian yang bertujuan untuk menemukan masalah.
  • Problem identification
Penelitian yang bertujuan untuk mengidentifikasi masalah.
Penerapan penelitian
  • Penelitian murni
Bertujuan untuk pengembangan ilmu itu sendiri atau bersifat teori maupun untuk perkembangan metode penelitian.
  • Penelitian terapan
Bertujuan untuk menyelesaikan masalah-masalah yang timbul atau yang ada dalam masyarakat.
Pemikiran
–   Deduktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat umum ke hal-hal yang bersifat khusus.
–   Induktif
Yaitu cara pengambilan kesimpulan yang bersifat khusus ke hal-hal yang bersifat umum.
Sistematika penulisan Tugas Akhir
–   Legal Memorandum
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang belum mempunyai kekuatan hukum yang inkrah.
–   Study Kasus
Penelitian yang dilakukan terhadap putusan pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum.
–   Skripsi
Penelitian yang dilakukan terhadap peristiwa atau masalah-masalah hukum yang terjadi di masyarakat.
PEDOMAN PENULISAN SKRIPSI
  • Pengertian
Skripsi adalah suatu karya tulis ilmiah berupa hasil penelitian yang membahas masalah dalam bidang hukum.
  • Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
Halaman Daftar Singkatan
Halaman Daftar Tabel (bila ada)
BAB  1  PENDAHULUAN
  1. Latarbelakang Masalah
Bagian ini berisi uraian mengenai masalah hukum yang menarik minat peneliti
  1. Identifikasi Masalah
Disusun dalam bentuk pertanyaan atau kalimat pertanyaan yang menunjukkan permasalahan yang akan diteliti.
  1. Tujuan Penelitian
Dalam bagian ini diuraikan tujuan yang ingin dicapai oleh enulis terhadap masalah hukum yang dipilih sesuai dengan identifikasi masalah.
  1. Kegunaan Penelitian
Penelitianbyang dilakukan hendaknya berguna baik secara teoritis dan praktis
  1. Kerangka Pemikiran
Berisi uraian tentang teori yang akan digunakan sebagai ladasan untuk penelitian yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti.
  1. Metode Penelitian
Metode penelitian yang digunakan berupa pendekatan yuridis normative dengan spesifikasi deskriptif.
  1. Tahap penelitian dan bahan penelitian
Tahap penelitian terdiri atas penelitian kepustakaan dalam upaya mencari data sekunder dengan menggunakan bahan hukum primer.
  1. Analisis data
Analisis data yang dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif yaitu analisis yang terbentuk atas suatu penilaian atau ukuran secara tidak langsung yang dituangkan dalam bentuk pernyataan dan tulisan.
  1. Sistematika Penulisan
Berisi uraian mengenai susunan tiap-tiap bab secara teratur untuk memudahkan penulisan.
BAB  2  TINJAUAN PUSTAKA
Berisi uraian teori, konsep, asas, norma, doktrin yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku,jurnal ilmiah, yurisprudensi maupun perundang-undangan dan sumber data lainnya.
BAB 3 OBYEK PENELITIAN
Berisi uraian mengenai gambaran singkat obyek penelitian yang diuraikan secara deskriptif
BAB 4 PEMBAHASAN
Bagian ini memuat analisis atau pembahasan terhadap identifikasi masalah
BAB 5 PENUTUP
Bagian ini memuat kesimpulan dan saran. Kesimpulan merupakan jawaban atas identifikasi masalah. Saran merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional onkret dan praktis.
Daftar Pustaka
Lampiran
Daftar Riwayat Hidup
PEDOMAN PENULISAN LEGAL MEMORANDUM
  • Pengertian
Memorandum hukum (legal memorandum) adalah penulisan tugas akhir yang khusus disusun dalam bentuk pendapat hukum (legal opinion) yang berisikan nasehat atau rekomendasi hukum (legal advice) dan pemecahan masalah hukum (problem solving). Memorandum hukum dapat digunakan untuk mengkaji peristiwa hukum yang belum menjadi kasus di pengadilan atau terhadap putusan yang belum mempunyai kekuatan hukum tetap.
  • Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Memorandum
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
BAB  1. KASUS POSISI DAN PERMASALAHAN HUKUM
  1. Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.
  1. Permasalahan Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.
BAB  2. PEMERIKSAAN DOKUMEN
Berisi uraian dokumen-dokumen hukum yang terkait dan relevan untuk diteliti sesuai dengan masalah hukum yang dikaji. Pada umumnya dokumen hukum yang dimaksud berupa bahan hukum primer (peraturan perundang-undangan) dan bahan hukum sekunder (rancangan peraturan perundang-undangan, kontrak dan putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap).
BAB  3. TINJAUAN TEORI
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.
BAB  4. PENDAPAT HUKUM
Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti.
BAB  5. PENUTUP
Bagian ini memuat kesimpulan dan rekomendasi. Kesimpulan merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti. Rekomendasi merupakan usulan yang menyangkut aspek operasional, konkret dan praktis terkait dengan kasus yang diteliti.
Halaman Daftar Pustaka
Halaman Lampiran
Halaman Daftar Riwayat Hidup
PEDOMAN PENULISAN STUDI KASUS
  • Pengertian
Studi kasus adalah penulisan tugas akhir untuk menyusun analisis terhadap suatu putusan pengadilan yang tel;ah memiliki kekuatan hukum yang tetap.
  • Sistematika
Halaman Judul
Halaman Pernyataan Keaslian
Halaman Pengesahan/persetujuan
Halaman Abstrak
Halaman Kata Pengantar
Halaman Daftar Isi
Halaman Daftar Lampiran
BAB  1. LATARBELAKANG PEMILIHAN KASUS DAN KASUS POSISI
  1. Latarbelakang Pemilihan Kasus
Berisi uraian tentang latarbelakang mengapa kasus tersebut dipilih.
Hendaknya kasus atau putusan yang menjadi obyek kajian adalah yang menarik, misalnya : penemuan hukum baru, penyimpangan terhadap asas hukum yang ada, terdapat kesalahan formal dan lain sebagainya.
  1. Kasus Posisi
Kasus Posisi berisi uraian tentang pihak-pihak yang terkait peristiwa hukum atau perbuatan hukum atau hubungan hukum yang terjadi yang menjadi objek penelitian.
BAB  2. MASALAH HUKUM DAN TINJAUAN TEORITIK
  1. Masalah Hukum
Permasalahan hukum disusun dalam bentuk kalimat pertanyaan atau kalimat pernyataan yang menunjukan permasalahan yang akan diteliti berdasarkan kasus posisi.
  1. Tinjauan teoritik
Berisi uraian asas, teori, doktrin, konsep yang relevan dengan masalah hukum yang diteliti baik dari buku, jurnal ilmiah dan sumber data lainnya.
BAB  3. RINGKASAN PERTIMBANGAN HUKUM DAN PUTUSAN
  1. Ringkasan Pertimbangan Hukum
Berisi uraian tentang ringkasan pertimbangan hukum yang digunakan hakim dalam menetapkan putusan
  1. Putusan
Berisi uraian tentang putusan hakim berdasarkan pertimbangan hukumnya.
Bab  4. ANALISIS KASUS
Bagian ini memuat analisis  atau pembahasan terhadap permasalahan hukum yang diteliti erutama terhadap pertimbangan hukum dan putusan hakim dari kasus tersebut.
Bab  5. KESIMPULAN
Bagian ini memuat kesimpulan yang merupakan jawaban atas permasalahan hukum yang diteliti.
Halaman Daftar Pustaka
Halaman Lampiran
Halaman Daftar Riwayat Hidup
Tata Cara Dan Teknik Penulisan
  1. 1. Ukuran Kertas, Spasi Penulisan, Bentuk Dan Ukuran Huruf
    1. a. Ukuran Kertas
Kertas yang digunakan adalah kertas A4. Untuk penulisan dalam bentuk konsep (masih perbaikan) tidak ditentukan ukuran berat kertas, sedangkan untuk penulisan yang sudah jadi (siap di jilid) digunakan kertas ukuran 80 gram.
Ukuran  batas-batas  lay out (page set up) adalah, untuk margin kiri dan atas 4 (empat) centimeter dan untuk margin kanan dan bawah 3 (tiga) centimeter
  1. b. Spasi Penulisan
Ukuran spasi penulisan adalah sebagai berikut :
1)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya kurang dari 4 (empat) baris menggunakan ukuran 2 (dua) spasi.
2)        Penulisan uraian biasa dan kutipan yang jumlah barisnya lebih dari 4 (empat) barismenggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
3)        Penulisan abstrak menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
4)        Penulisan footnote menggunakan ukuran 1 (satu) spasi.
  1. c. Bentuk Dan Ukuran Huruf
Bentuk huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 12 (dua belas), judul bab ditulis dalam huruf capital (UPPERCASE) dan ditebalkan (bold). Sedangkan sub bab ditulis secara (Title Case) dengan format ditebalkan (bold). Untuk kutipan ditulis dengan huruf arial ukuran 12 (dua belas). Sedangkan untuk footnote huruf yang digunakan adalah arial dengan ukuran 10 (sepuluh).
  1. 2. Abstrak
Abstrak adalah deskripsi singka atau kondensasi suatu karangan yang memuat ringkasan kasus posisi dan tujuan penelitian, metode penelitian yang digunakan serta ringkasan hasil hasil penelitian.
  1. 3. Tata Cara Pengutipan
Sistem pengutipan yang digunakan adalah sistem footnote bukan running note atau endnote. Footnote adalah catatan kaki halaman untuk menyatakan sumber suatu kutipan, buah pikiran, fakta-fakta atau ikhtisar. Footnote juga dapat berupa komentar atas suatu teks yang dikemukakan.
Nomor footnote harus diberi jarak dengan garis margin teks sebelah kiri. Jika footnote lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai pada margin teks.
Penulisan footnote dengan urutan sebagai berikut :
  1. a. Sumber Buku
Penullisannya sebagai berikut : nama pengarang (tanpa gelar), judul buku (cetak miring), nama penerbit, kota terbit, tahun terbitan, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
Dalam pencantuman nama pengarang jika pengarangnya sbanyak 3 (tiga) orang atau kurang maka nama pengarang ditulis seluruhnya. Sedangkan jika pengarangnya lebih dari 3 (tiga) orang maka cukup dicantumkan nama pengarang pertama dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “et al” (et al), singkatan dari et alii yang artinya “dengan orang lain”.
Untuk kumpulan karangan, yang ditulis cukup nama editornya saja dan dibelakangnya ditulis dalam kurung kata-kata “ed” (ed).
Bila bukunya merupakan terjemahan, nama pengarang asli harus dicantumkan pertama kali, kemudian dibelakangnya ditulis nama penerjemahnya.
  1. b. Sumber Artikel
Penulisannya sebagai berikut :
1)        Artikel dalam majalah, Koran, jurnal : nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel” (dalam tanda kutif), nama majalah/jurnal (cetak miring), nama penerbit, kota penerbit, tahun terbitan, halam yang dikutif (disingkat : hlm).
2)        Artikel dalam seminar: nama penulis (tanpa gelar), “judul artikel (dalam tanda kutif), nama seminar (cetak miring), tempat tahun, halaman yang dikutif (disingkat : hlm).
3)        Artikel dari internet : nama penulis, “judul artikel” (dalam tanda kutif), alamat web site, waktu men download (tanggal dan jam).
  1. 4. Beberapa Istilah Yang Sering Digunakan Dalam Penulisan Footnote.
    1. a. Pemakaian Ibid
Ibid kependekan dari ibidem yang artinya “pada tepat yang sama”, dipakai apabila suatu kutipan diambil dari sumber yang sama dengan yang mendahuluinya, yang tidak disela oleh sumber atau footnote lain.
  1. b. Pemakaian Op Cit
Op Cit singkatan dari opera citato yang artinya “dalam karangan yang telah disebut”, dipakai untuk menunjuk pada suatu buku atau sumber yang telah disebut sebelumnya lengkap pada halaman lain dan telah diselingi oleh sumber lain. Apabila nama pengarang sama dan buku yang dikutif lebih dari satu, untuk menghindari kesalahan sebaiknya disebutkan sebagian dari judul buku atau sumber tersebut.
  1. c. Pemakaian Loc Cit
Loc Cit singkatan dari loco citato yang artinya “pada tempat yang telah disebut”, digunakan untuk menunjuk kepada halaman yang sama atau persoalan yang sama dari suatu sumber yang telah disebut tetapi telah diselingi oleh sumber lain.
Contoh pengutifan:
1)        Robert dan Donald. Hukum Pidana Indonesia, Armico, Bandung, 1990, hlm. 23.
2)        Ibid, hlm. 26.
3)        R. Soepomo, Bab-Bab Tentang hukum Adat, Djambatan, Jakarta, 1958, hlm. 23.
4)        Op. Cit, hlm. 30.
  1. 5. Daftar Pustaka
Dalam daftar pustaka dicantukan secara lengkap kepustakaan yang dipergunakan baik dari bahan hukum primer seperti misalnya peraturan perundang-undangan atau dari bahan hukum sekunder misalnya rancangan peraturan perundang-undangan, hasil penelitian, jurnal ilmiah, seri penerbitan sains, juga dapat dari bahan hukum tersier misalnya bibliografi, indeks kumulatif dan lain-lain. Sumber yang digunakan disusun secara sistematis sebagaimana dalam penulisan footnote.
Pennulisan daftar pustaka sebagai berikut :
  1. Disusun secara alfabethis tanpa menggunakan nomor urut.
  2. Tanopa menggunakan gelar akademik.
  3. Untuk nama penulis asing ditulis nama keluarga (family) dahulu baru nama kecilnya (dibalik).
  4. Untuk nama penulis Indonesia yang diketahui marganya ditulis seperti penulis asing.
  5. Untuk nama penulis Indonesia yang tidak memiliki nama marga atau famili ditulis apa adanya dengan tidak dbalik.
  6. Huruf yang digunakan adalah arial ukuran 12 (dua belas).
  7. Jika suatu referensi dalam daftar pustaka terdiri lebih dari satu baris, maka baris kedua dan seterusnya dimulai penulisannya agak menjorok dengan ukuran jaraknya seperti jarak dalam ukuran alinea atau paragraph.
  8. Antara satu referensi dengan referensi lain dipisahkan satu spasi.
Contoh penulisan daftar pustaka :
Abdurrahman, Pengantar Hukum Lingkungan Indonesia, Citra Aditya Bakti, Bandung, 1990.
A. Tresna Sastrawijaya, Pencemaran Lingkungan, Rineka Cipta, Jakarta, 1991.
Barda Nawawi Arief, Pembaharuan Hukum Pidana Dalam Perspektif Kajian Perbandingan, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung 2005.
Bambang Poernomo, Asas-Asas Hukum Pidana, Ghalia Indonesia, Jakarta.
Daud Silalahi, Hukum Lingkungan Dalam Sistem Penegakan Hukum Lingkungan Indonesia, Alumni, Bandung, 1996.
  1. 6. Pedoman Bab Dan Sub-Sub Bab
Penomoran bab dan sub-sub bab dapat dilakukan dengan mengacu pada ketentuan sebagai berikut :
A.
1.
a.
1).
a).
(1).
(a).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar