Sabtu, 19 Maret 2016

Melihat dan Memahami Pasal 197 KUHAP

Kali ini ada dorongan untuk melihat dan memahami pasal 197 KHUAP. Pasal 197 dibagi menjadi dua ayat, pada pasal 197 ayat (1) KUHAP mengatur tentang status penahan dari seorang terdakwa pasca putusan hakim. Di dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP tersebut mengandung point-point yang harus dipenuhi didalam keputusan hakim sehingga seseorang dapat memenuhi syarat untuk ditahan, sementara pada pasal 197 ayat (2) KUHAP memberikan ketegasan bahwa jika ada salah satu point yang di beberkan pada pasal 197 ayat (1) KUHAP tidak dapat terpenuhi  maka keputusan tersebut dianggap tidak penah ada dalam bahasa hukum adalah putusan tersebut batal demi hukum. Isi dari Pasal 197 ayat (1) KUHAP adalah : (1) Surat putusan pemidanaan memuat: a) kepala putusan yang dituliskan berbunyi : “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; b) nama lengkap, tempat lahir, umur atau tanggal lahir, jenis kelamin, kebangsaan, tempat tinggal, agama dan pekerjaan terdakwa; c) dakwaan, sebagaimana terdapat dalam surat dakwaan; d) pertimbangan yang disusun secara ringkas mengenai fakta dan keadaan beserta alat pembuktian yang diperoleh dari pemeriksaan di sidang yang menjadi dasar penentuan kesalahan terdakwa, e) tuntutan pidana, sebagaimana terdapat dalam surat tuntutan; f) pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pemidanaan atau tindakan dan pasal peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukum dari putusan, disertai keadaan yang memberatkan dan yang meringankan terdakwa; g) hari dan tanggal diadakannya musyawarah majelis hakim kecuali perkara diperiksa oleh hakim tunggal; h) pernyataan kesalahan terdakwa, pernyataan telah terpenuhi semua unsur dalam rumusan tindak pidana disertai dengan kualifikasinya dan pemidanaan atau tindakan yang dijatuhkan; i) ketentuan kepada siapa biaya perkara dibebankan dengan menyebutkan jumlahnya yang pasti dan ketentuan mengenai barang bukti; j) keterangan bahwa seluruh surat ternyata palsu atau keterangan di mana Ietaknya kepalsuan itu, jika terdapat surat otentik dianggap palsu; k) perintah supaya terdakwa ditahan atau tetap dalam tahanan atau dibebaskan; l) hari dan tanggal putusan, nama penuntut umum, nama hakim yang memutus dan nama panitera; Didalam surat putusan hakim terhadap seorang terdakwa harus memenuhi unsur-unsur yang terkandung di dalam Pasal 197 ayat (1) KUHAP, atau putusan tersebut menjadi batal demi hukum seperti yang dijelaskan oleh Pasal 197 ayat (2) KUHAP dibawha ini (2) Tidak dipenuhinya ketentuan dalam ayat (1) huruf a, b, c, d, e, f, h, j, k dan I pasal ini mengakibatkan putusan batal demi hukum. 197 ayat (1) dan ayat (2) huruf KUHAP memang dibuat untuk melindungi praktek manipulasi yang terjadi ditingkat pengadilan, sehingga keputusan hakim benar-benar dapat dipertangungjawabkan dengan seutuhnya. Pada dasarnya hukum dibuat untuk melindungi masyarakat bukan untuk menyusahkan masyrakat namun karena ada segelintir oknum yang korop sering kali hukum diputar balikan, sehingga terjadi kekacauan dan ketidak puasan. Sebut saja apa yang menimpa klien Yusril Ihza Mahendra, Parlin Riduansyah yang merupakan Direktur Utama PT Satui Bara Tama (PT SBT). Dimana di dalam surat keputusan hakim tidak memenuhi unsur K dalam pasal 197 ayat (1) KUHAP yang menyebabkan putusan tersebut batal demi hukum. Sementara itu yang baru-baru terjadi adalah di dalam kasus Anand Krishna dimana hal yang serupa juga terjadi dimana keputusan hakim tidak memenuhi persyaratan unsur D, F, H dan L di dalam Pasal 197 ayat (1). Baik Parlin maupun Anand Krishna sudah diputus bebas oleh pengadilan negeri, dan mendapatkan ketetapan hukum. Namun kemudian JPU melakukan pelanggaran dengan melakukan kasasi, di dalam kasus Anand Krishna sendiri terdapat kejanggalan di dalam surat keputusan kasasi yaitu masuknya kasus orang lain yang berasal dari sengketa merek dangang. 

Selengkapnya : http://www.kompasiana.com/lusy99/melihat-dan-memahami-pasal-197-kuhap_552e004a6ea834b4178b4576

Tidak ada komentar:

Posting Komentar