Sabtu, 19 Maret 2016

KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Pasal 385 KUHP

               Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun :

ke-1   barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain ;

ke-2   barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain ;

ke-3   barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan crediet verband mengenai sesuatu hak tanah Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.

ke-4   barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

ke-5   barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.

ke-6   barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pasal 394 KUHP

               Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali yang diterangkan dalam ayat kedua pasal 393 bis sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan tempat tidur.

Pasal 395 KUHP

(1)      Dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini Hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

(2)     Dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal 378, 382, 385, 387, 393 bis, dapat dinyatakan dicabutnya hak-hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-4.

Pasal 367 KUHP

(1)      Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

(2)     Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

(3)     Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 35 KUHP

(1)        Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.      hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu ;
2.     hak memasuki Angkatan Bersenjata ;
3.     hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum ;
4.     hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan Pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri ;
5.     hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2)     Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.




PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL 385 ke-4 KUHP
KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Pasal 385 ke-4 KUHP terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

1.            barangsiapa

2.            dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.            secara melawan hukum

4.            menggadaikan atau menyewakan

5.            tanah dengan hak Indonesia

6.            padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu. 

“barangsiapa”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661.

Ø  Sesuai dengan pasal 9 UU No.5 tahun 1960 (UUPA), maka yang dimaksud dengan “barangsiapa” pada sub ayat ke-1 sd ke-6 tersebut hanyalah warga negara Indonesia.

“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661 ; 616-617 ; 632.

Ø  Delik ke-1 sd ke-6 adalah delik sengaja yang ternyata dengan pencantuman “dengan maksud”. Karena penempatannya di depan, maka semua unsur berikutnya dicakupi olehdolus tersebut.

Ø  Dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Jadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum berarti : sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain. Kalau sipelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 335. Bahkan jika sipelaku yakin atau mengira bahwa ia berhak untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain (misalnya sipelaku yakin bahwa bahwa barang itu adalah miliknya atau milik temannya yang baru saja hilang), maka unsur ini tidak terpenuhi dan karenanya penerapan pasal ini tidak tepat. Bahwa maksud sipelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain, harus terbukti. Tetapi akah harus terbukti pula bahwa yang diperas itu harus merasa dirugikan, tidak dipersoalkan. Namun jika yang diperas itu memang merasa dirugikan, maka hal ini dapat digunakan untuk memperkuat maksud sipelaku

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.616-617).

Ø  Penggunaan istilah “dengan maksud” yang ditempatkan di awal perumusan berfungsi rangkap, yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuanSebagai unsur sengaja, maka sipelaku menyadari / menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri / orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atau suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memberdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut. Dalam fungsinyasebagai tujuan, berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu. Yang penting ialah, adakah ia pada waktu itu mengharapkan suatu keuntungan ? Bahwa mungkin yang sebaliknya yang terjadi, misalnya sesuatu barang yang diberikan itu kemudian mengakibatkan bencana bagi sipelaku / orang lain, tidak dipersoalkan.      

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.632).

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.32 ; 43.

Ø  Maksud ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apabila 2 orang melakukan perbuatan paksaan secara bersama, kejahatan ini berlaku terhadap dua orang itu, meskipun yang seorang mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri yang lain untuk menguntungkan orang lain. Atas hal ini tidak dapat dianggap, bahwa kedua orang tersebut melakukan kejahatan yang berlainan atau bahwa salah seorang tidak melakukannya, karena mereka mempunyai perbedaan pendapat terhadap keuntungan yang dikehendaki. Tetapi keuntungan yang sama itu terletak didalam maksud.

Ø  Tidak diisyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh. Cukup ia melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Cukup bahwa tujuannya dapat memberikan keuntungan dan menganggap, bahwa tujuan yang dikehendaki itu adalah melawan hukum. Apabila seseorang menganggap, bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu, maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.       

Ø  Apakah sesuatu menguntungkan ? Hal ini pada umumnya tergantung pada pelakunya. Apakah perbuatan itu akan membawa pelaku kedalam kondisi yang lebih baik. Tetapi menguntungkan tidak terbatas pada memperoleh kekayaan atau menghapuskan hutang belaka, atau tidak pada memperoleh setiap keuntungan yang dihubungkan dengan perbuatan paksaan itu atau yang berhubungan dengan akibat perbuatn paksaan, tetapi lebih luas, bahkan memperoleh pemberian barang yang dikehendaki dan yang oleh orang lain dianggap tidak bernilai termasuk juga pengertian menguntungkan.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.32).

Ø  Dengan maksud diartikan tujuan terdekat. Bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain untuk mencapai keuntungan itu, maka unsur maksud belum dapat terpenuhi. Maksud itu harus ditujukan kepada menguntungkan dengan melawan hukum, hingga pelaku harus mengetahui, bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.43)

v  R. SOESILO ; Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea Bogor, 1984, hal.28-34.

Ø  Dalam pengertian hukum pidana atau juridis-strafrechtelijk “kesalahan” itu dapat berupadengan dikehendakidimaksud atau dengan sengaja, ataupun karena suatu kelalaian,kurang hati-hati. Kata “sengaja” yang berarti pula opzet (dolus) maksudnya “tahu dan dimaksud (willens en wetens).

Ø  Dalam teorinya bentuk “sengaja” (opzet/dolus) itu ada tiga macam, yaitu :

1.   Sengaja sebagai maksud/tujuan (oogmerk), misalnya :

Þ      A hendak membunuh musuhnya. Tujuan atau maksud-nya ialah membunuh musuh itu, bukan orang lain ; apabila ia jadi membunuh, maka pembunuhan itu telah ia lakukan dengan sengaja sebagai maksud (oogmerk).  

2.   Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn), misalnya :

Þ      A bermaksud akan membunuh B, dibelakang B berdiri C ; A tahu atau sadar, bahwa jika ia menembak B pasti akan mengenai pula C, tokh tembakan itu dilepaskannya. Dalam hal ini A telah berbuat pembunuhan terhadap B yang dilakukan dengan sengaja sebagai maksud (oogmerk), sedangkan terhadap C ia telah berbuat pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn).

3.   Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut sengaja bersyarat (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet)  misalnya :

Þ      A bermaksud membunuh dengan menembak B yang berdiri di tempat dimana banyak orang berjalan mondar-mandir, sehingga apabila tembakan itu dilepaskan,besar kemungkinannya (tidak pasti) akan mengenai salah seorang yang mondar-mandir itu. Jika A tokh memaksakan maksudnya akan membunuh B dan melepaskan tembakan tersebut dan mengenai salah seorang yang berjalan mondar-mandir di situ, maka A telah membunuh orang itu dengan sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebutsengaja bersyarat (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet).

Ø  Pada hakekatnya jarak antara “karena salahnya” (culpa) dengan “sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut “sengaja bersyarat” (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet) itu tidak jauh, dan amat sulit untuk memberi batas yang tegas. Seorang akhli hukum mencoba merumuskan garis perbatasan itu misalnya sebagai berikut : “Apabila pembuat lebih menghendaki terjadinya suatu akibat yang dimaksud beserta akibat lain yang tidak dimaksud, daripada sama sekali tidak berbuat, maka di sini adalah sengaja dengan kesadaran mungkin terjadi, sedangkan apabila pembuatnya lebih menghendaki sama sekali tidak berbuat dari pada terjadinya akibat yang dikehendaki beserta akibat yang tidak dikehendaki, itu adalah karena kesalahannya (schuld/culpa). Dengan perumusan inipun persoalan tidak menjadi mudah, akhirnya hakim yang berkepentinganlah, yang mempunyai suara terakhir untuk menentukannya.   

 “secara melawan hukum”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661 ; 617.

Ø  Ditentukannya unsur sifat melawan hukum dari tindakan ini secara formal berarti si petindak tiada hak untuk menguntungkan dirinya sendiri / orang lain dengan cara yang dicantumkan di pasal ini. Dan ditentukannya sifat melawan hukum secara material, berarti sipetindak juga tiada hak melakukan tindakan menjual, menukar, membebani dengan suatu “pinjaman”, menyewakan atau menggadaikan “tanah” tersebut.

Ø  Unsur sifat melawan hukum-nya secara tegas dicantumkan di pasal ini, yang dengan demikian harus dibuktikan bahwa maksudnya untuk menguntungkan diri tersebut adalah bersifat melawan hukum, kendati tidak dipermasalahkan. Tetapi juga bahwa tindakan sipelaku untuk memaksa seseorang dengan kekerasan dan seterusnya adalah bersifat melawan hukum, harus juga dapat dibuktikan jika dipermasalahkan oleh fihak terdakwa.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.616-617).

Ø  Unsur sifat melawan hukum secara formal di sini ditujukan kepada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara formal berarti ditentukan secara tegas. Berarti pula harus dibuktikan walaupun mungkin tidak dpersoalkan oleh fihak terdakwa. Dalam hal ini harus dibuktikan bahwa si terdakwa / orang lain itu tiada haknya untuk mendapatkan keuntungan yang ia harapkan. Dalam penerapan unsur ini, tidak dipersyaratkan bahwa fihak korban juga telah dirugikan secara melawan hukum. Karena kita menganut sifat melawan hukum yang material, maka juga apabila dipersoalkan, harus dapat membuktikan bahwa tindakan terdakwa adalah bersifat melawan hukum. Misalnya : menggerakkan seseorang lain supaya orang itu memberikan sumbangan-wajib untuk suatu yayasan tertentu, padahal untuk digunakan sendiri.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.632).

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.43.

Ø  Syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat-alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan. Sebagaimana dketahui melawan hukum berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat. Suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini dperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurang-patutan dari alat-alat penggerak/pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat-alat penggerak/pembujuk dan keuntungan yang diperoleh. Meskipun keuntungan itu mungkin bersifat wajar, namun apabila diperoleh dengan alat-alat penggerak/pembujuk tersebut di atas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.   

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP.

 “menggadaikan atau menyewakan”

v  Drs. P.A.F. LAMINTANG, SH – G. DJISMAN SAMOSIR, SH (Hukum Pidana Indonesia), Sinar Baru, Bandung, Cet. Ke-3, 1990. hal.240-241.

Ø  Kejahatan-kejahatan yang menyangkut tanah seperti yang diatur di dalam pasal ini oleh Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana disebut “stellionaat”. Ketentuan ini adalah untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki oleh penduduk asli berdasarkan Hukum Adat ataupun bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanah semacam itu. Sungguhpun benar, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 para camat itu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga seharusnya semua tindakan hukum yang menyangkut tanah itu dilakukan di depan camat setempat, akan tetapi didalam praktek banyak terjadi, bahwa hingga kinipun orang masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan, bahkan dengan disaksikan oleh para pamong desa, umumnya dengan alasan “untuk sementara” sebelum menghadap camat untuk dilakukan jual beli secara resmi. Sebelum tahun 1960 memang tidak ada satu peraturan yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia tentang bagaimana orang Indonesia itu harus memindah tangankan tanah milik adatnya secara sah, dan karenanya cara tersebut diserahkan kepada Hukum Adat setempat dan umumnya dilakukan didepan Kepala Desa, walaupun cara itu sebenarnya adalah tidak diisyaratkan secara mutlak. Setelah tahun 1960 sudah jelas jual beli tanah secara itu adalah tidak sah. Di daerah pedalaman di desa-desa umumnya orang menganggap bahwa apa yang disebut “girik”, “letter C” atau “surat pipil” itu adalah “bukti pemilikan tanah” yang sah., padahal sesungguhnya adalah tidak demikian. Surat-surat semacam itu hanyalah merupakan “tanda wajib pajak” dalam arti, bahwa orang yang namanya disebutkan di dalam surat semacam itu adalah orang yang wajib membayar pajak tanah. Ini tidak berarti bahwa orang yang membayar pajak itu adalah orang yang mempunyai hak milik atas tanah yang pajak tanahnya ia bayar itu.      

v  Pasal 1548 KUH Perdata (BW)

Ø  Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. 

v  Pasal 1570 KUH Perdata (BW)

Ø  Jika sewa dibuat dengan dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu.

v  Prof.R.SUBEKTI, SH, ; Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, cet.kesepuluh, 1995, hal.39-40.

Ø  Sewa menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

v  Prof.R.SUBEKTI, SH, ; Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, cet.kesepuluh, 1995, hal.3.

Ø  Konsensualisme berasal dari perkataan “konsensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantar pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya : “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama menaruh tanda- tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu.

Ø  Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensulisme. Artinya ialah : hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian “perikatan” yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya.

v  S.R.SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,  Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.660, 662.

Ø  Delik ini sering disebut sebagai stellionat yang berasal dari bahasa Latin, yang artinyakebohongan dalam perdagangan, kebohongan dalam pembebanan, penghipotikan, pemborg-an,dan lain sebagainya, atau juga kebohongan dalam suatu persetujuan. Pasal ini menghubungkan perbuatan kebohongan / curang itu dengan hak atas sebidang tanah.

Ø  Tindakan yang terlarang dalam pasal 385 terdiri atas 6 golongan, yaitu :

ke-1 :   Menjual, menukar atau membebani dengan suatu pinjaman sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), bangunan, dan sebagainya, padahal ia mengetahuii adanya hak orang lain di atas tanah tersebut.

ke-2 :   Menjual, menukar atau membebani dengan suatu pinjaman sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), bangunan, dan sebagainya, padahal tanah tersebut sebelumnya sudah dibebankan dengan suatu pinjaman. Dengan perkataan lain terjadi dua kali pembebanan untuk sebidang tanah yang sama. 

ke-3 :   Membebani sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA) dengan suatu pinjaman, padahal tanah tersebut sudah digadaikan (dalam hal ini gadai Indonesia). 

ke-4 :   Menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), padahal ada juga orang lain yang mempunyai atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. 

ke-5 :   Menjual atau menukarkan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), padahal sudah digadaikan sebelumnya. 

ke-6 :   Menyewakan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA) untuk waktu tertentu, padahal telah disewakan sebelumnya untuk waktu yang sama.

v  R. SOESILO, SH ; KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, tahun 1996. hal.266, 267.

Ø  Kejahatan-kejahatan tersebut didalam pasal ini biasa disebut kejahatan Stellionat, yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak” (onroerende goederen), misalnya : tanah, sawah, gedung, dll.

Ø  Supaya dapat dikenakan pasal ini, maka terdakwa harus telah nyata berbuat hal-hal sebagai berikut : 

a.   terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum (secara tidak sah) ;

b.   terdakwa telah menjual ; menukar atau memberati dengan crediet verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan diatas tanah hak pakai bumiputera.

c.    terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak disitu adalah orang lain;

d.   terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada crediet verband-nya ;

e.   terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan ;

f.    terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain ;

g.   terdakwa telah menjual atu menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain, dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan ;

h.   terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang dketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.

 “tanah dengan hak Indonesia”

v  SR. Sianturi, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.660-661.

Ø  Pasal ini dibuat pada tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918, yang penerapannya dikaitkan dengan perundangan di bidang agraria (pertanahan) dan perundangan di bidang hukum dagang dan peminjaman uang. Beberapa perundangan yang berkaitan dengan : Suatu hak penggunaan sebidang tanah oleh rakyat Indonesia di atas tanah-negara (landsdomein) atau tanah-partikulir (particuliere landerijen) antara lain adalah :
a.   Agrarische Wet (Stb.1870 no.55 jo pasal 51 Stb.1925 no.447) ;
b.   Domeinverklaring (tersebut pasal 1 Agrarisch Besluit Stb.1870 no.118) ;
c.    Algemene Domeinverklaring (Stb.1875 no.119a) ;
d.   Domeinverklaring lain-lainnya di luar Jawa ; 
e.   Peraturan-peraturan pelaksanaan K.B. 16 April 1872 no.29 Stb.1872 no.117 ;
f.    Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi dan sebagainya ;
g.   Bepalingen betreffende het Credietverband (KB.6 Juli 1908 no.50, Stb.1908 no.542 jo 1909 no.568).

Ø  Peraturan-peraturan di atas telah dicabut dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 (UUPA). Karenanya sebagai penyesuaiannya maka perkataan Credietverband pada pasal 385 ini harus dibaca sebagai “pinjaman” dari Bank, sesuai dengan perundangan yang berlaku (termasuk perundangan hipotik). Sedangkan kalimat suatu hak-penggunaan sebidang tanah oleh rakyat Indonesia di atas tanah-negara (landsdomein) atau tanah partikulir harus dibaca sebagai “suatu hak-penggunaan sebidang tanah” sebagaimana diatur dalam UUPA.   

v  Prof.Dr.Wirjono Projodikoro, SH ; Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco Jakarta Bandung, 1980, hal.50.

Ø  Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tanggal 24 September 1960, “tanah dengan hak pakai” ini harus dibaca “tanah dengan hak milik atau hak guna usaha atau hak guna bangunan atau hak pakai” dalam arti yang dimaksudkan dalam UUPA itu.

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.55-56.

Ø  Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi setiap hak atas tanah atau atas gedung, bangunan dan tanaman di atas tanah yang dimiliki oleh warga negara pribumi berdasarkan hukum adat. Tetapi sejak berlakunya UU No.5 tahun 1960 (UUPA) pada tanggal 24 September 1960, semua jenis hak berdasarkan hukum adat maupun KUHDS dihapus dan digantikan dengan 4 macam hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh WNI serta badan-badan hukum Indonesia, yaitu :
*   Hak Milik atas tanah ;
*   Hak Guna Bangunan atas tanah ;
*   Hak Guna Usaha atas tanah ;
*   Hak Pakai atas tanah ;

Sedangkan tanah yang tidak dibebani hak-hak itu merupakan yang dikuasai oleh negara. Istilah crediet verband merupakan suatu lembaga dalam hukum adat, yaitu suatu jenis jaminan dalam perjanjian hutang-piutang yang dikuasai oleh hukum adat yang menyangkut pertanahan. 

Ø  Pada saat sekarang R.I. memiliki hanya satu peraturan hukum pertanahan yaitu UU No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak-hak yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih ada harus dikonversi. Dengan demikian istilah-istilah, pengertian-pengertian hukum lama yang masih dpergunakan didalam peraturan-peraturan hukum pidana harus juga diganti dengan yang baru. Sebelum berlakunya UUPA ini timbul banyak sekali masalah mengenai pertanahan. Meskipun pada saat sekarang ini sudah ada UU yang yang melindungi hak-hak atas tanah, tetapi tetap masalah pertanahan masih belum lancar, berhubung pengumuman ketentuan-ketentuan dalam UUPA belum dlaksanakan secara teliti dan tepat. 

 “padahal diketahui bahwa orang lain
yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”



v  MARI No.42 K/Kr/1965  tanggal 8-1-1966

Ø  Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas keadilan atau azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, sebagai misalnya 3 faktor :
1.   Negara tidak dirugikan ;
2.   Kepentingan umum dilayani ; dan
3.   Terdakwa tidak dapat untung.

v  HR 27 Mei 1935

Ø  Pelaku harus mempunyai maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dan adalah tidak perlu adanya pihak lain yang dirugikan. Hakim tidak perlu menerapkan terhadap siapa kerugian itu dibebankan.

v  MARI No.167 K/Kr/1980 tanggal 28-8-1981

Þ      Kualifikasi tindakan pidana termaksud dalam pasal 385 ke-1 KUHP adalah : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut.

v  MARI No.104 K/Kr/1973 tanggal 28-8-1974

Þ      Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 ke-4 KUHP. 

v  MARI No.107 K/Kr/1970 tanggal 10-5-1972

Þ      Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : Karena terdakwa telah terbukti dengan maksud menguntungkan anak kandungnya sendiri telah menghilangkan hak saksi K.L. atas tanah karcis No.317 pada pembagian tanah bendar Simare Mangunsaksak ; terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan : “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hukum telah melanggar hak orang Indonesia atas tanah sedangkan diketahuinya orang lain yang berhak atas tanah itu.”   

v  MARI No.95 K/Kr/1973 tanggal 19-11-1977
     
Þ      Perbuatan tertuntut kasasi membongkar bangunan/rumah yang disewanya tanpa izin dari pemiliknya, tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, karena tertuntut kasasi sebagai warga kota telah memenuhi instruksi Wali Kota Surabaya dengan membangun kembali rumah tersebut, walaupun didalam perintah ini tidak terdapat hubungan jenjang jabatan antara atasan dengan bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP, melainkan terdapat hubungan  hukum publik antara tertuntut kasasi dengan Wali Kota.  

v  MARI No.165 K/Kr/1977 tanggal 13-08-1975

Þ      Dengan keluarnya putusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya yang telah dikuatkan oleh Gubernur (yang mengakhiri izin penempatan gedung/persil oleh tertuduh), dasar hak tertuduh untuk menempati gedung/persil tersebut tidak ada lagi. Sehingga tertuduh harus dinyatakan bersalah melakukan pelangaran termaksud dalam pasal 20. 1 sub a PP No.49/1963. 

v  MARI No.58 K/Kr/1953 tanggal 7-8-1956

Þ      Hak-grant di Sumatera Timur masuk istilah “Inlands gebruikrecht” dari pasal 385 KUHP.

v  MARI No.36 K/Kr/1962 tanggal 9-1-1962

Þ      Dalam pasal 385 KUHP yang dilarang antara lain ialah memberatkan dengan credietverband atau menggadaikan tanah yang dimiliki oleh orang lain.

v  MARI No.187 K/Kr/1962 tanggal 24-4-1965

Þ      Tidak diadakan terlebih dahulu usaha penyelesaian secara musyawarah seperti yang dianjurkan dalam memori penjelasan Perpu No.51/1960, tidak menghilangkan sifatnya perbuatan penuntut kasasi sebagai suatu tindak pidana, selain dari itu menurut memori penjelasan Perpu No.51/1960 terhadap perbuatan seperti itu (penyerobotan tanah) selalu dapat pula dilakukan tuntutan pidana.

v  MARI No.67 K/Kr/1964 tanggal 19-1-1965

Þ      Menurut pasal 5 Perpu No.51/1960 terlebih dahulu harus diusahakan tercapainya penyelesaian dengan jalan musyawarah, akan tetapi apabila ini tidak dituruti, maka menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria berlakulah Undang-undang. Dalam pasal 5 tersebut disebut berturut-turut pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan dan tidak ada ketentuan, bahwa pemakain tanah sebelum tanggal 12 Juni 1954 tidak dilakukan tuntutan pidana.              

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.29

Þ      Hak eigendom ialah hak milik atas tanah menurut sistem atau stelsel hukum barat (pasal 570 BW).

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.96

Þ      Faktor-faktor yang perlu diperhatikan bila kita hendak mendapatkan tanah :

a.   Status yuridis tanah yang ada atau tersedia ;
      Dalam hal ini dapat diketahui dari Salinan Buku Tanah-nya (bagian dari sertifikatnya) atau langsung dari Buku Tanah-nya (di kantor pendaftaran tanah setempat)

b.   Status yuridis kita sebagai calon pemegang hak atas tanah tersebut ;

c.    Lokasi atau tempat dimana tanah itu terletak ;

d.   Tujuan penggunaan tanah itu nantinya ;

e.   Keadaan tanah tersebut dan daerah-daerah di sekitarnya.

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.96

Þ      Tanah Negara pada dasarnya dapat dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu :

a.   Tanah yang langsung dikuasai oleh negara (tanpa ada hak ulayat di atasnya) ;

b.   Tanah yang dikuasai negara dengan hak ulayat yang ada di atasnya ;

c.    Tanah negara yang berasal dari tanah yang haknya telah dibebaskan atau dilepaskan oleh pemegangnya secara sukarela.

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.99, 102.

Þ      Sertifikat hak atas tanah : suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.

Þ      Sertifikat hak atas tanah : suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.

Didalam sertifikat hak atas tanah terdapat ;
a.   salinan buku tanah, dimana tercatat hal ikhwal hak atas tanah yang bersangkutan secara yuridis seperti yang tercatat dalam buku tanahnya.
b.   surat ukur, yang menerangkan secara tepat dimana letak tanah tersebut, bagaimana letak batas-batasnya, berapa luasnya dan sebagainya.

Catatan :     Salinan buku tanah tersebut dijalin menjadi satu dengan surat ukurnya sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan sebagai bagian yang penting dan mutlak dari suatu sertifikat hak atas tanah.  

Þ      Peta Pendaftaran Tanah : suatu peta yang dibuat dari hasil penyelidikan, penelitian, pengukuran dan pemetaan tanah-tanah yang ada di suatu daerah tertentu dalam gambaran pandangan yang menyeluruh. Jadi dalam peta tersebut digambarkan juga segala sesuatu yang terdapat di daerah yang bersangkutan, misalkan : rumah-rumah, bioskop, lapangan terbang, pekuburan, tanah lapang dan sebagainya dalam posisi yang selaras dengan letaknya yang sebenar-benarnya. Disamping itu dalam peta pendaftaran tanah itu ditentukan juga siapa-siapa saja yang menjadi pemegang hak atas tanah-tanah yang bersangkutan di daerah tersebut. 

Þ      Surat Ukur : suatu surat berupa gambar mengenai letak suatu persil atau sebidang tanah tertentu beserta batas-batasnya, yang dibuat berdasarkan peta pendaftaran tanah. Surat ukur ini harus dibuatkan bagi setiap persil atau setiap bidang tanah yang telah ada hak di atasnya.

Þ      Gambar Situasi : suatu gambar yang melukiskan keadaan letak suatu persil atau sebidang tanah tertentu serta keadaan atau situasi yang ada di sekitarnya dalam daerah tersebut. Jadi, secara praktis dapat dikatakan bahwa bahwa gambar situasi tersebut merupakan wujud pendataan pertengahan antara peta pendaftaran tanah dan surat ukur, atau dengan perkataan lain merupakan data penghubung antara peta pendaftaran tanah yang demikian luas menyeluruh dengan surat ukur yang bersifat setempat hanya pada persil yang bersangkutan.

Þ      Buku Tanah : suatu buku dimana didalamnya tercatat ;
a.   hak atas sebidang persil atat tanah tertentu ;
b.   keadaan tanah persil tersebut (letaknya, luasnya dan sebagainya) menurut surat ukur atau gambar situasi yang turut dilampirkan didalamnya ;
c.    berbagai pembebanan hak lain yang terjadi pula atas persil itu ; 
d.   berbagai perubahan yang terjadi atas persil tersebut, misalkan adanya pemindahtanganan, penghapusan atau pengurangan hak dan lain sebagainya.
Dalam sebuah buku tanah hanya dapat didaftarkan satu macam hak atas tanah saja.



JAYA PERWIRA SITOMPUL, SH. / Sie Pidum / Kejaksaan Negeri Tanjungpandan




PANGKI SOEJANNO alias ASUI Bin PHANG JONG TJEN

·         PERTAMA : Pasal 385 ke-4 KUHP

Ø  barangsiapa

Ø  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Ø  secara melawan hukum

Ø  menggadaikan atau menyewakan

Ø  tanah dengan hak Indonesia

Ø  padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

·         KEDUA : Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No.51 tahun 1960

Ø  barangsiapa

Ø  memakai tanah

Ø  tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

·         KETIGA : Pasal 6 ayat (1) huruf (c) jo pasal 2 UU No.51 tahun 1960

Ø  barangsiapa

Ø  mengajak atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan

Ø  untuk memakai tanah

Ø  tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Pasal 385 KUHP

               Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun :

ke-1   barangsiapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia, sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak atasnya adalah orang lain ;

ke-2   barangsiapa dengan maksud yang sama menjual, menukarkan atau membebani dengan crediet verband sesuatu hak tanah Indonesia yang telah dibebani crediet verband, atau sesuatu gedung, bangunan, penanaman atau pembenihan di atas tanah yang juga telah dibebani demikian, tanpa memberitahukan tentang adanya beban itu kepada pihak yang lain ;

ke-3   barangsiapa dengan maksud yang sama mengadakan crediet verband mengenai sesuatu hak tanah Indonesia, dengan menyembunyikan kepada pihak lain, bahwa tanah yang berhubungan dengan hak tadi sudah digadaikan.

ke-4   barangsiapa dengan maksud yang sama, menggadaikan atau menyewakan tanah dengan hak Indonesia, padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

ke-5   barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia yang telah digadaikan, padahal tidak diberitahukan kepada pihak yang lain, bahwa tanah itu telah digadaikan.

ke-6   barangsiapa dengan maksud yang sama, menjual atau menukarkan tanah dengan hak Indonesia untuk suatu masa, padahal diketahui, bahwa tanah itu telah disewakan kepada orang lain untuk masa itu juga.

Pasal 394 KUHP

               Ketentuan pasal 367 berlaku bagi kejahatan-kejahatan yang diterangkan dalam bab ini, kecuali yang diterangkan dalam ayat kedua pasal 393 bis sepanjang kejahatan dilakukan mengenai keterangan untuk mohon cerai atau pisah meja dan tempat tidur.

Pasal 395 KUHP

(1)      Dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan dalam bab ini Hakim dapat memerintahkan pengumuman putusannya dan dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian dalam mana kejahatan dilakukan.

(2)     Dalam pemidanaan karena salah satu kejahatan yang diterangkan pada pasal 378, 382, 385, 387, 393 bis, dapat dinyatakan dicabutnya hak-hak tersebut dalam pasal 35 no. 1-4.

Pasal 367 KUHP

(1)      Jika pembuat atau pembantu dari salah satu kejahatan dalam bab ini adalah suami (istri) dari orang yang terkena kejahatan, dan tidak terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, maka terhadap pembuat atau pembantu itu, tidak mungkin diadakan tuntutan pidana.

(2)     Jika dia adalah suami (istri) yang terpisah meja dan tempat tidur atau terpisah harta kekayaan, atau jika dia keluarga sedarah atau semenda, baik dalam garis lurus maupun garis menyimpang derajat kedua, maka terhadap orang itu hanya mungkin diadakan penuntutan jika ada pengaduan yang terkena kejahatan.

(3)     Jika menurut lembaga matriarkhal, kekuasaan bapak dilakukan oleh orang lain daripada bapak kandungnya, maka aturan tersebut ayat di atas, berlaku juga bagi orang itu.
Pasal 35 KUHP

(1)        Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini atau dalam aturan umum lainnya ialah :
1.      hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu ;
2.     hak memasuki Angkatan Bersenjata ;
3.     hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum ;
4.     hak menjadi penasihat hukum atau pengurus atas penetapan Pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri ;
5.     hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2)     Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan-aturan khusus ditentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.




PENAFSIRAN UNSUR-UNSUR PASAL 385 ke-4 KUHP
KUHP terjemahan Prof. Moeljatno, SH ; Jakarta : Bumi Aksara, 1999.

Pasal 385 ke-4 KUHP terdiri atas unsur-unsur sebagai berikut :

1.            barangsiapa

2.            dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

3.            secara melawan hukum

4.            menggadaikan atau menyewakan

5.            tanah dengan hak Indonesia

6.            padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu. 

“barangsiapa”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661.

Ø  Sesuai dengan pasal 9 UU No.5 tahun 1960 (UUPA), maka yang dimaksud dengan “barangsiapa” pada sub ayat ke-1 sd ke-6 tersebut hanyalah warga negara Indonesia.

“dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661 ; 616-617 ; 632.

Ø  Delik ke-1 sd ke-6 adalah delik sengaja yang ternyata dengan pencantuman “dengan maksud”. Karena penempatannya di depan, maka semua unsur berikutnya dicakupi olehdolus tersebut.

Ø  Dengan maksud di sini memperlihatkan kehendak dari sipelaku untuk menguntungkan diri sendiri dan di lain fihak memperlihatkan pengetahuan atau kesadaran sipelaku bahwa ia melakukan tindakan memaksa dan seterusnya. Jadi dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum berarti : sipelaku mengetahui bahwa untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain tersebut adalah suatu tindakan yang bertentangan dengan hukum atau dengan hak orang lain. Kalau sipelaku tidak ada kehendak untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, maka pasal yang lebih tepat diterapkan adalah pasal 335. Bahkan jika sipelaku yakin atau mengira bahwa ia berhak untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain (misalnya sipelaku yakin bahwa bahwa barang itu adalah miliknya atau milik temannya yang baru saja hilang), maka unsur ini tidak terpenuhi dan karenanya penerapan pasal ini tidak tepat. Bahwa maksud sipelaku adalah untuk menguntungkan diri sendiri / orang lain, harus terbukti. Tetapi akah harus terbukti pula bahwa yang diperas itu harus merasa dirugikan, tidak dipersoalkan. Namun jika yang diperas itu memang merasa dirugikan, maka hal ini dapat digunakan untuk memperkuat maksud sipelaku

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.616-617).

Ø  Penggunaan istilah “dengan maksud” yang ditempatkan di awal perumusan berfungsi rangkap, yaitu baik sebagai pengganti dari kesengajaan maupun sebagai pernyataan tujuanSebagai unsur sengaja, maka sipelaku menyadari / menghendaki suatu keuntungan untuk diri sendiri / orang lain. Bahkan dia juga menyadari ketidakberhakannya atau suatu keuntungan tersebut. Menyadari pula bahwa sarana yang digunakan adalah suatu kebohongan atau merupakan alat untuk memberdayakan, demikian juga ia harus menyadari tentang tindakannya yang berupa menggerakkan tersebut. Dalam fungsinyasebagai tujuan, berarti tidak harus selalu menjadi kenyataan keuntungan yang diharapkan itu. Yang penting ialah, adakah ia pada waktu itu mengharapkan suatu keuntungan ? Bahwa mungkin yang sebaliknya yang terjadi, misalnya sesuatu barang yang diberikan itu kemudian mengakibatkan bencana bagi sipelaku / orang lain, tidak dipersoalkan.      

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.632).

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.32 ; 43.

Ø  Maksud ditujukan pada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Apabila 2 orang melakukan perbuatan paksaan secara bersama, kejahatan ini berlaku terhadap dua orang itu, meskipun yang seorang mempunyai maksud menguntungkan diri sendiri yang lain untuk menguntungkan orang lain. Atas hal ini tidak dapat dianggap, bahwa kedua orang tersebut melakukan kejahatan yang berlainan atau bahwa salah seorang tidak melakukannya, karena mereka mempunyai perbedaan pendapat terhadap keuntungan yang dikehendaki. Tetapi keuntungan yang sama itu terletak didalam maksud.

Ø  Tidak diisyaratkan, bahwa tujuan yang dikehendaki diperoleh. Cukup ia melakukan perbuatannya untuk memperolehnya, yaitu penyerahan barang. Juga tidak perlu apa yang dikehendaki itu benar-benar melawan hukum. Cukup bahwa tujuannya dapat memberikan keuntungan dan menganggap, bahwa tujuan yang dikehendaki itu adalah melawan hukum. Apabila seseorang menganggap, bahwa perbuatan itu akan memberikan keuntungan yang bersifat melawan hukum kepada orang itu, dan kemudian orang itu melakukan perbuatan itu, maka ia mempunyai maksud untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum.       

Ø  Apakah sesuatu menguntungkan ? Hal ini pada umumnya tergantung pada pelakunya. Apakah perbuatan itu akan membawa pelaku kedalam kondisi yang lebih baik. Tetapi menguntungkan tidak terbatas pada memperoleh kekayaan atau menghapuskan hutang belaka, atau tidak pada memperoleh setiap keuntungan yang dihubungkan dengan perbuatan paksaan itu atau yang berhubungan dengan akibat perbuatn paksaan, tetapi lebih luas, bahkan memperoleh pemberian barang yang dikehendaki dan yang oleh orang lain dianggap tidak bernilai termasuk juga pengertian menguntungkan.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.32).

Ø  Dengan maksud diartikan tujuan terdekat. Bila pelaku masih membutuhkan tindakan lain untuk mencapai keuntungan itu, maka unsur maksud belum dapat terpenuhi. Maksud itu harus ditujukan kepada menguntungkan dengan melawan hukum, hingga pelaku harus mengetahui, bahwa keuntungan yang menjadi tujuannya itu harus bersifat melawan hukum.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri atau orang lain” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.43)

v  R. SOESILO ; Pokok-pokok Hukum Pidana Peraturan Umum dan Delik-delik Khusus, Politea Bogor, 1984, hal.28-34.

Ø  Dalam pengertian hukum pidana atau juridis-strafrechtelijk “kesalahan” itu dapat berupadengan dikehendakidimaksud atau dengan sengaja, ataupun karena suatu kelalaian,kurang hati-hati. Kata “sengaja” yang berarti pula opzet (dolus) maksudnya “tahu dan dimaksud (willens en wetens).

Ø  Dalam teorinya bentuk “sengaja” (opzet/dolus) itu ada tiga macam, yaitu :

1.   Sengaja sebagai maksud/tujuan (oogmerk), misalnya :

Þ      A hendak membunuh musuhnya. Tujuan atau maksud-nya ialah membunuh musuh itu, bukan orang lain ; apabila ia jadi membunuh, maka pembunuhan itu telah ia lakukan dengan sengaja sebagai maksud (oogmerk).  

2.   Sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn), misalnya :

Þ      A bermaksud akan membunuh B, dibelakang B berdiri C ; A tahu atau sadar, bahwa jika ia menembak B pasti akan mengenai pula C, tokh tembakan itu dilepaskannya. Dalam hal ini A telah berbuat pembunuhan terhadap B yang dilakukan dengan sengaja sebagai maksud (oogmerk), sedangkan terhadap C ia telah berbuat pembunuhan yang dilakukan dengan sengaja dengan kesadaran pasti akan terjadi (zekerheidsbewustzijn).

3.   Sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut sengaja bersyarat (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet)  misalnya :

Þ      A bermaksud membunuh dengan menembak B yang berdiri di tempat dimana banyak orang berjalan mondar-mandir, sehingga apabila tembakan itu dilepaskan,besar kemungkinannya (tidak pasti) akan mengenai salah seorang yang mondar-mandir itu. Jika A tokh memaksakan maksudnya akan membunuh B dan melepaskan tembakan tersebut dan mengenai salah seorang yang berjalan mondar-mandir di situ, maka A telah membunuh orang itu dengan sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebutsengaja bersyarat (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet).

Ø  Pada hakekatnya jarak antara “karena salahnya” (culpa) dengan “sengaja dengan kesadaran mungkin akan terjadi (mogelijkheidsbewustzijn) atau juga bisa disebut “sengaja bersyarat” (dolus eventualis/voorwaardelijk opzet) itu tidak jauh, dan amat sulit untuk memberi batas yang tegas. Seorang akhli hukum mencoba merumuskan garis perbatasan itu misalnya sebagai berikut : “Apabila pembuat lebih menghendaki terjadinya suatu akibat yang dimaksud beserta akibat lain yang tidak dimaksud, daripada sama sekali tidak berbuat, maka di sini adalah sengaja dengan kesadaran mungkin terjadi, sedangkan apabila pembuatnya lebih menghendaki sama sekali tidak berbuat dari pada terjadinya akibat yang dikehendaki beserta akibat yang tidak dikehendaki, itu adalah karena kesalahannya (schuld/culpa). Dengan perumusan inipun persoalan tidak menjadi mudah, akhirnya hakim yang berkepentinganlah, yang mempunyai suara terakhir untuk menentukannya.   

 “secara melawan hukum”

v  SR. SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.661 ; 617.

Ø  Ditentukannya unsur sifat melawan hukum dari tindakan ini secara formal berarti si petindak tiada hak untuk menguntungkan dirinya sendiri / orang lain dengan cara yang dicantumkan di pasal ini. Dan ditentukannya sifat melawan hukum secara material, berarti sipetindak juga tiada hak melakukan tindakan menjual, menukar, membebani dengan suatu “pinjaman”, menyewakan atau menggadaikan “tanah” tersebut.

Ø  Unsur sifat melawan hukum-nya secara tegas dicantumkan di pasal ini, yang dengan demikian harus dibuktikan bahwa maksudnya untuk menguntungkan diri tersebut adalah bersifat melawan hukum, kendati tidak dipermasalahkan. Tetapi juga bahwa tindakan sipelaku untuk memaksa seseorang dengan kekerasan dan seterusnya adalah bersifat melawan hukum, harus juga dapat dibuktikan jika dipermasalahkan oleh fihak terdakwa.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 368 KUHP (dalam hal.616-617).

Ø  Unsur sifat melawan hukum secara formal di sini ditujukan kepada menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Secara formal berarti ditentukan secara tegas. Berarti pula harus dibuktikan walaupun mungkin tidak dpersoalkan oleh fihak terdakwa. Dalam hal ini harus dibuktikan bahwa si terdakwa / orang lain itu tiada haknya untuk mendapatkan keuntungan yang ia harapkan. Dalam penerapan unsur ini, tidak dipersyaratkan bahwa fihak korban juga telah dirugikan secara melawan hukum. Karena kita menganut sifat melawan hukum yang material, maka juga apabila dipersoalkan, harus dapat membuktikan bahwa tindakan terdakwa adalah bersifat melawan hukum. Misalnya : menggerakkan seseorang lain supaya orang itu memberikan sumbangan-wajib untuk suatu yayasan tertentu, padahal untuk digunakan sendiri.

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan SR. Sianturi, SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP (dalam hal.632).

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.MOCH.ANWAR,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.43.

Ø  Syarat dari melawan hukum harus selalu dihubungkan dengan alat-alat penggerak (pembujuk) yang dipergunakan. Sebagaimana dketahui melawan hukum berarti bertentangan dengan kepatutan yang berlaku didalam kehidupan masyarakat. Suatu keuntungan bersifat tidak wajar atau tidak patut menurut pergaulan masyarakat dapat terjadi, apabila keuntungan ini dperoleh karena penggunaan alat-alat penggerak atau pembujuk, sebab pada keuntungan ini masih melekat kekurang-patutan dari alat-alat penggerak/pembujuk yang dipergunakan untuk memperoleh keuntungan itu. Jadi ada hubungan kausal antara penggunaan alat-alat penggerak/pembujuk dan keuntungan yang diperoleh. Meskipun keuntungan itu mungkin bersifat wajar, namun apabila diperoleh dengan alat-alat penggerak/pembujuk tersebut di atas, tetap keuntungan itu akan bersifat melawan hukum.   

Catatan : Ini merupakan komentar / penjelasan Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH terhadap unsur “secara melawan hukum” yang juga terdapat dalam pasal 378 KUHP.

 “menggadaikan atau menyewakan”

v  Drs. P.A.F. LAMINTANG, SH – G. DJISMAN SAMOSIR, SH (Hukum Pidana Indonesia), Sinar Baru, Bandung, Cet. Ke-3, 1990. hal.240-241.

Ø  Kejahatan-kejahatan yang menyangkut tanah seperti yang diatur di dalam pasal ini oleh Ilmu Pengetahuan Hukum Pidana disebut “stellionaat”. Ketentuan ini adalah untuk melindungi hak atas tanah yang dimiliki oleh penduduk asli berdasarkan Hukum Adat ataupun bangunan-bangunan atau tanaman-tanaman di atas tanah semacam itu. Sungguhpun benar, bahwa setelah berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria tahun 1960 para camat itu ditunjuk sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah, sehingga seharusnya semua tindakan hukum yang menyangkut tanah itu dilakukan di depan camat setempat, akan tetapi didalam praktek banyak terjadi, bahwa hingga kinipun orang masih melakukan jual beli tanah di bawah tangan, bahkan dengan disaksikan oleh para pamong desa, umumnya dengan alasan “untuk sementara” sebelum menghadap camat untuk dilakukan jual beli secara resmi. Sebelum tahun 1960 memang tidak ada satu peraturan yang berlaku secara umum di seluruh Indonesia tentang bagaimana orang Indonesia itu harus memindah tangankan tanah milik adatnya secara sah, dan karenanya cara tersebut diserahkan kepada Hukum Adat setempat dan umumnya dilakukan didepan Kepala Desa, walaupun cara itu sebenarnya adalah tidak diisyaratkan secara mutlak. Setelah tahun 1960 sudah jelas jual beli tanah secara itu adalah tidak sah. Di daerah pedalaman di desa-desa umumnya orang menganggap bahwa apa yang disebut “girik”, “letter C” atau “surat pipil” itu adalah “bukti pemilikan tanah” yang sah., padahal sesungguhnya adalah tidak demikian. Surat-surat semacam itu hanyalah merupakan “tanda wajib pajak” dalam arti, bahwa orang yang namanya disebutkan di dalam surat semacam itu adalah orang yang wajib membayar pajak tanah. Ini tidak berarti bahwa orang yang membayar pajak itu adalah orang yang mempunyai hak milik atas tanah yang pajak tanahnya ia bayar itu.      

v  Pasal 1548 KUH Perdata (BW)

Ø  Sewa menyewa ialah suatu perjanjian, dengan mana pihak yang satu mengikatkan dirinya untuk memberikan kepada pihak yang lainnya kenikmatan dari sesuatu barang, selama suatu waktu tertentu dan dengan pembayaran sesuatu harga, yang oleh pihak tersebut belakangan itu disanggupi pembayarannya. 

v  Pasal 1570 KUH Perdata (BW)

Ø  Jika sewa dibuat dengan dengan tulisan, maka sewa itu berakhir demi hukum, apabila waktu yang ditentukan telah lampau, tanpa diperlukannya sesuatu pemberhentian untuk itu.

v  Prof.R.SUBEKTI, SH, ; Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, cet.kesepuluh, 1995, hal.39-40.

Ø  Sewa menyewa, seperti halnya dengan jual beli dan perjanjian-perjanjian lain pada umumnya, adalah suatu perjanjian konsensual. Artinya, ia sudah sah dan mengikat pada detik tercapainya sepakat mengenai unsur-unsur pokoknya, yaitu barang dan harga.

v  Prof.R.SUBEKTI, SH, ; Aneka Perjanjian, Citra Aditya Bakti, cet.kesepuluh, 1995, hal.3.

Ø  Konsensualisme berasal dari perkataan “konsensus” yang berarti kesepakatan. Dengan kesepakatan dimaksudkan bahwa diantar pihak-pihak yang bersangkutan tercapai suatu persesuaian kehendak, artinya : apa yang dikehendaki oleh yang satu adalah pula yang dikehendaki oleh yang lain. Kedua kehendak itu bertemu dalam “sepakat” tersebut. Tercapainya sepakat ini dinyatakan oleh kedua belah pihak dengan mengucapkan perkataan-perkataan, misalnya : “setuju”, “accord”, “oke” dan lain-lain sebagainyaataupun dengan bersama-sama menaruh tanda- tangan dibawah pernyataan-pernyataan tertulis sebagai tanda (bukti) bahwa kedua belah pihak telah menyetujui segala apa yang tertera di atas tulisan itu.

Ø  Sebagaimana diketahui, hukum perjanjian dari B.W. menganut asas konsensulisme. Artinya ialah : hukum perjanjian dari B.W. itu menganut suatu asas bahwa untuk melahirkan perjanjian cukup dengan sepakat saja dan bahwa perjanjian itu (dan dengan demikian “perikatan” yang ditimbulkan karenanya) sudah dilahirkan pada saat atau detik tercapainya konsensus sebagaimana dimaksudkan di atas. Pada detik tersebut perjanjian sudah jadi dan mengikat, bukannya pada detik-detik lain yang terkemudian atau yang sebelumnya.

v  S.R.SIANTURI, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya,  Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.660, 662.

Ø  Delik ini sering disebut sebagai stellionat yang berasal dari bahasa Latin, yang artinyakebohongan dalam perdagangan, kebohongan dalam pembebanan, penghipotikan, pemborg-an,dan lain sebagainya, atau juga kebohongan dalam suatu persetujuan. Pasal ini menghubungkan perbuatan kebohongan / curang itu dengan hak atas sebidang tanah.

Ø  Tindakan yang terlarang dalam pasal 385 terdiri atas 6 golongan, yaitu :

ke-1 :   Menjual, menukar atau membebani dengan suatu pinjaman sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), bangunan, dan sebagainya, padahal ia mengetahuii adanya hak orang lain di atas tanah tersebut.

ke-2 :   Menjual, menukar atau membebani dengan suatu pinjaman sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), bangunan, dan sebagainya, padahal tanah tersebut sebelumnya sudah dibebankan dengan suatu pinjaman. Dengan perkataan lain terjadi dua kali pembebanan untuk sebidang tanah yang sama. 

ke-3 :   Membebani sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA) dengan suatu pinjaman, padahal tanah tersebut sudah digadaikan (dalam hal ini gadai Indonesia). 

ke-4 :   Menggadaikan atau menyewakan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), padahal ada juga orang lain yang mempunyai atau turut serta mempunyai hak atas tanah tersebut. 

ke-5 :   Menjual atau menukarkan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA), padahal sudah digadaikan sebelumnya. 

ke-6 :   Menyewakan sebidang tanah (dengan hak menurut UUPA) untuk waktu tertentu, padahal telah disewakan sebelumnya untuk waktu yang sama.

v  R. SOESILO, SH ; KUHP Serta Komentar-komentarnya Lengkap pasal demi Pasal, Politea Bogor, tahun 1996. hal.266, 267.

Ø  Kejahatan-kejahatan tersebut didalam pasal ini biasa disebut kejahatan Stellionat, yang berarti “penggelapan hak atas barang-barang yang tidak bergerak” (onroerende goederen), misalnya : tanah, sawah, gedung, dll.

Ø  Supaya dapat dikenakan pasal ini, maka terdakwa harus telah nyata berbuat hal-hal sebagai berikut : 

a.   terdakwa ada maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum (secara tidak sah) ;

b.   terdakwa telah menjual ; menukar atau memberati dengan crediet verband hak pakai bumiputera atas tanah milik negara atau tanah milik partikulir, atau gedung, pekerjaan, tanaman atau taburan diatas tanah hak pakai bumiputera.

c.    terdakwa mengetahui, bahwa yang berhak atau ikut berhak disitu adalah orang lain;

d.   terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa disitu ada crediet verband-nya ;

e.   terdakwa tidak memberitahukan kepada pihak lain, bahwa tanah itu sudah digadaikan ;

f.    terdakwa telah menggadaikan atau menyewakan tanah orang lain ;

g.   terdakwa telah menjual atu menukarkan tanah yang sedang digadaikan pada orang lain, dengan tidak memberitahukan tentang hal itu kepada pihak yang berkepentingan ;

h.   terdakwa telah menyewakan tanah buat selama suatu masa, sedang dketahuinya, bahwa tanah itu sebelumnya telah disewakan kepada orang lain.

 “tanah dengan hak Indonesia”

v  SR. Sianturi, SH ; Tindak Pidana di KUHP Berikut Uraiannya, Alumni AHAEM-PETEHAEM Jakarta, cet.ke-2, 1989, hal.660-661.

Ø  Pasal ini dibuat pada tahun 1915 dan mulai berlaku tahun 1918, yang penerapannya dikaitkan dengan perundangan di bidang agraria (pertanahan) dan perundangan di bidang hukum dagang dan peminjaman uang. Beberapa perundangan yang berkaitan dengan : Suatu hak penggunaan sebidang tanah oleh rakyat Indonesia di atas tanah-negara (landsdomein) atau tanah-partikulir (particuliere landerijen) antara lain adalah :
a.   Agrarische Wet (Stb.1870 no.55 jo pasal 51 Stb.1925 no.447) ;
b.   Domeinverklaring (tersebut pasal 1 Agrarisch Besluit Stb.1870 no.118) ;
c.    Algemene Domeinverklaring (Stb.1875 no.119a) ;
d.   Domeinverklaring lain-lainnya di luar Jawa ; 
e.   Peraturan-peraturan pelaksanaan K.B. 16 April 1872 no.29 Stb.1872 no.117 ;
f.    Buku II KUH Perdata sepanjang mengenai bumi dan sebagainya ;
g.   Bepalingen betreffende het Credietverband (KB.6 Juli 1908 no.50, Stb.1908 no.542 jo 1909 no.568).

Ø  Peraturan-peraturan di atas telah dicabut dengan Undang-Undang Pokok Agraria No.5 tahun 1960 (UUPA). Karenanya sebagai penyesuaiannya maka perkataan Credietverband pada pasal 385 ini harus dibaca sebagai “pinjaman” dari Bank, sesuai dengan perundangan yang berlaku (termasuk perundangan hipotik). Sedangkan kalimat suatu hak-penggunaan sebidang tanah oleh rakyat Indonesia di atas tanah-negara (landsdomein) atau tanah partikulir harus dibaca sebagai “suatu hak-penggunaan sebidang tanah” sebagaimana diatur dalam UUPA.   

v  Prof.Dr.Wirjono Projodikoro, SH ; Tindak-Tindak Pidana Tertentu Di Indonesia, Eresco Jakarta Bandung, 1980, hal.50.

Ø  Sejak mulai berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tanggal 24 September 1960, “tanah dengan hak pakai” ini harus dibaca “tanah dengan hak milik atau hak guna usaha atau hak guna bangunan atau hak pakai” dalam arti yang dimaksudkan dalam UUPA itu.

v  Brigjen.Pol.Drs.H.A.K.Moch.Anwar,SH ; Hukum Pidana Bagian Khusus – Jilid I, Alumni Bandung, 1982, hal.55-56.

Ø  Pasal ini dimaksudkan untuk melindungi setiap hak atas tanah atau atas gedung, bangunan dan tanaman di atas tanah yang dimiliki oleh warga negara pribumi berdasarkan hukum adat. Tetapi sejak berlakunya UU No.5 tahun 1960 (UUPA) pada tanggal 24 September 1960, semua jenis hak berdasarkan hukum adat maupun KUHDS dihapus dan digantikan dengan 4 macam hak atas tanah yang dapat dimiliki oleh WNI serta badan-badan hukum Indonesia, yaitu :
*   Hak Milik atas tanah ;
*   Hak Guna Bangunan atas tanah ;
*   Hak Guna Usaha atas tanah ;
*   Hak Pakai atas tanah ;

Sedangkan tanah yang tidak dibebani hak-hak itu merupakan yang dikuasai oleh negara. Istilah crediet verband merupakan suatu lembaga dalam hukum adat, yaitu suatu jenis jaminan dalam perjanjian hutang-piutang yang dikuasai oleh hukum adat yang menyangkut pertanahan. 

Ø  Pada saat sekarang R.I. memiliki hanya satu peraturan hukum pertanahan yaitu UU No.5 tahun 1960 tentang pokok-pokok Agraria (UUPA). Hak-hak yang pada saat berlakunya Undang-Undang ini masih ada harus dikonversi. Dengan demikian istilah-istilah, pengertian-pengertian hukum lama yang masih dpergunakan didalam peraturan-peraturan hukum pidana harus juga diganti dengan yang baru. Sebelum berlakunya UUPA ini timbul banyak sekali masalah mengenai pertanahan. Meskipun pada saat sekarang ini sudah ada UU yang yang melindungi hak-hak atas tanah, tetapi tetap masalah pertanahan masih belum lancar, berhubung pengumuman ketentuan-ketentuan dalam UUPA belum dlaksanakan secara teliti dan tepat. 

 “padahal diketahui bahwa orang lain
yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu”



v  MARI No.42 K/Kr/1965  tanggal 8-1-1966

Ø  Suatu tindakan pada umumnya dapat hilang sifatnya sebagai melawan hukum bukan hanya berdasarkan sesuatu ketentuan dalam perundang-undangan, melainkan juga berdasarkan azas-azas keadilan atau azas hukum yang tidak tertulis dan bersifat umum, sebagai misalnya 3 faktor :
1.   Negara tidak dirugikan ;
2.   Kepentingan umum dilayani ; dan
3.   Terdakwa tidak dapat untung.

v  HR 27 Mei 1935

Ø  Pelaku harus mempunyai maksud untuk menguntungkan diri secara melawan hukum, dan adalah tidak perlu adanya pihak lain yang dirugikan. Hakim tidak perlu menerapkan terhadap siapa kerugian itu dibebankan.

v  MARI No.167 K/Kr/1980 tanggal 28-8-1981

Þ      Kualifikasi tindakan pidana termaksud dalam pasal 385 ke-1 KUHP adalah : “dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan melawan hukum telah menjual hak tanah Indonesia, sedang ia tahu orang lain yang berhak atas tanah tersebut.

v  MARI No.104 K/Kr/1973 tanggal 28-8-1974

Þ      Meminjam sebidang tanah dari yang berhak guna digarap satu musim, tetapi setelah waktu tiba untuk mengembalikannya pada yang berhak tidak dikembalikannya, malahan dijual musiman kepada orang lain, dipersalahkan melanggar pasal 385 ke-4 KUHP. 

v  MARI No.107 K/Kr/1970 tanggal 10-5-1972

Þ      Pertimbangan Pengadilan Tinggi yang dibenarkan Mahkamah Agung : Karena terdakwa telah terbukti dengan maksud menguntungkan anak kandungnya sendiri telah menghilangkan hak saksi K.L. atas tanah karcis No.317 pada pembagian tanah bendar Simare Mangunsaksak ; terdakwa dipersalahkan melakukan kejahatan : “Dengan maksud hendak menguntungkan diri sendiri ataupun orang lain dengan melawan hukum telah melanggar hak orang Indonesia atas tanah sedangkan diketahuinya orang lain yang berhak atas tanah itu.”   

v  MARI No.95 K/Kr/1973 tanggal 19-11-1977
     
Þ      Perbuatan tertuntut kasasi membongkar bangunan/rumah yang disewanya tanpa izin dari pemiliknya, tidak dapat dipertanggung jawabkan kepadanya, karena tertuntut kasasi sebagai warga kota telah memenuhi instruksi Wali Kota Surabaya dengan membangun kembali rumah tersebut, walaupun didalam perintah ini tidak terdapat hubungan jenjang jabatan antara atasan dengan bawahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 51 KUHP, melainkan terdapat hubungan  hukum publik antara tertuntut kasasi dengan Wali Kota.  

v  MARI No.165 K/Kr/1977 tanggal 13-08-1975

Þ      Dengan keluarnya putusan Kepala Kantor Urusan Perumahan Surabaya yang telah dikuatkan oleh Gubernur (yang mengakhiri izin penempatan gedung/persil oleh tertuduh), dasar hak tertuduh untuk menempati gedung/persil tersebut tidak ada lagi. Sehingga tertuduh harus dinyatakan bersalah melakukan pelangaran termaksud dalam pasal 20. 1 sub a PP No.49/1963. 

v  MARI No.58 K/Kr/1953 tanggal 7-8-1956

Þ      Hak-grant di Sumatera Timur masuk istilah “Inlands gebruikrecht” dari pasal 385 KUHP.

v  MARI No.36 K/Kr/1962 tanggal 9-1-1962

Þ      Dalam pasal 385 KUHP yang dilarang antara lain ialah memberatkan dengan credietverband atau menggadaikan tanah yang dimiliki oleh orang lain.

v  MARI No.187 K/Kr/1962 tanggal 24-4-1965

Þ      Tidak diadakan terlebih dahulu usaha penyelesaian secara musyawarah seperti yang dianjurkan dalam memori penjelasan Perpu No.51/1960, tidak menghilangkan sifatnya perbuatan penuntut kasasi sebagai suatu tindak pidana, selain dari itu menurut memori penjelasan Perpu No.51/1960 terhadap perbuatan seperti itu (penyerobotan tanah) selalu dapat pula dilakukan tuntutan pidana.

v  MARI No.67 K/Kr/1964 tanggal 19-1-1965

Þ      Menurut pasal 5 Perpu No.51/1960 terlebih dahulu harus diusahakan tercapainya penyelesaian dengan jalan musyawarah, akan tetapi apabila ini tidak dituruti, maka menurut ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri Agraria berlakulah Undang-undang. Dalam pasal 5 tersebut disebut berturut-turut pemakaian tanah-tanah perkebunan dan hutan dan tidak ada ketentuan, bahwa pemakain tanah sebelum tanggal 12 Juni 1954 tidak dilakukan tuntutan pidana.              

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.29

Þ      Hak eigendom ialah hak milik atas tanah menurut sistem atau stelsel hukum barat (pasal 570 BW).

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.96

Þ      Faktor-faktor yang perlu diperhatikan bila kita hendak mendapatkan tanah :

a.   Status yuridis tanah yang ada atau tersedia ;
      Dalam hal ini dapat diketahui dari Salinan Buku Tanah-nya (bagian dari sertifikatnya) atau langsung dari Buku Tanah-nya (di kantor pendaftaran tanah setempat)

b.   Status yuridis kita sebagai calon pemegang hak atas tanah tersebut ;

c.    Lokasi atau tempat dimana tanah itu terletak ;

d.   Tujuan penggunaan tanah itu nantinya ;

e.   Keadaan tanah tersebut dan daerah-daerah di sekitarnya.

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.96

Þ      Tanah Negara pada dasarnya dapat dibagi atas 3 (tiga) macam, yaitu :

a.   Tanah yang langsung dikuasai oleh negara (tanpa ada hak ulayat di atasnya) ;

b.   Tanah yang dikuasai negara dengan hak ulayat yang ada di atasnya ;

c.    Tanah negara yang berasal dari tanah yang haknya telah dibebaskan atau dilepaskan oleh pemegangnya secara sukarela.

v  RIDWAN HALIM, SH ; Hukum Agraria Dalam Tanya Jawab, Ghalia Indonesia Jakarta, cet.ke-2, 1988, hal.99, 102.

Þ      Sertifikat hak atas tanah : suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.

Þ      Sertifikat hak atas tanah : suatu surat bukti yang menegaskan bahwa pemegang telah mendaftarkan tanahnya. Karena itu, maka sertifikat hak atas tanah disebut juga tanda bukti hak atas tanah.

Didalam sertifikat hak atas tanah terdapat ;
a.   salinan buku tanah, dimana tercatat hal ikhwal hak atas tanah yang bersangkutan secara yuridis seperti yang tercatat dalam buku tanahnya.
b.   surat ukur, yang menerangkan secara tepat dimana letak tanah tersebut, bagaimana letak batas-batasnya, berapa luasnya dan sebagainya.

Catatan :     Salinan buku tanah tersebut dijalin menjadi satu dengan surat ukurnya sehingga tidak bisa dipisah-pisahkan sebagai bagian yang penting dan mutlak dari suatu sertifikat hak atas tanah.  

Þ      Peta Pendaftaran Tanah : suatu peta yang dibuat dari hasil penyelidikan, penelitian, pengukuran dan pemetaan tanah-tanah yang ada di suatu daerah tertentu dalam gambaran pandangan yang menyeluruh. Jadi dalam peta tersebut digambarkan juga segala sesuatu yang terdapat di daerah yang bersangkutan, misalkan : rumah-rumah, bioskop, lapangan terbang, pekuburan, tanah lapang dan sebagainya dalam posisi yang selaras dengan letaknya yang sebenar-benarnya. Disamping itu dalam peta pendaftaran tanah itu ditentukan juga siapa-siapa saja yang menjadi pemegang hak atas tanah-tanah yang bersangkutan di daerah tersebut. 

Þ      Surat Ukur : suatu surat berupa gambar mengenai letak suatu persil atau sebidang tanah tertentu beserta batas-batasnya, yang dibuat berdasarkan peta pendaftaran tanah. Surat ukur ini harus dibuatkan bagi setiap persil atau setiap bidang tanah yang telah ada hak di atasnya.

Þ      Gambar Situasi : suatu gambar yang melukiskan keadaan letak suatu persil atau sebidang tanah tertentu serta keadaan atau situasi yang ada di sekitarnya dalam daerah tersebut. Jadi, secara praktis dapat dikatakan bahwa bahwa gambar situasi tersebut merupakan wujud pendataan pertengahan antara peta pendaftaran tanah dan surat ukur, atau dengan perkataan lain merupakan data penghubung antara peta pendaftaran tanah yang demikian luas menyeluruh dengan surat ukur yang bersifat setempat hanya pada persil yang bersangkutan.

Þ      Buku Tanah : suatu buku dimana didalamnya tercatat ;
a.   hak atas sebidang persil atat tanah tertentu ;
b.   keadaan tanah persil tersebut (letaknya, luasnya dan sebagainya) menurut surat ukur atau gambar situasi yang turut dilampirkan didalamnya ;
c.    berbagai pembebanan hak lain yang terjadi pula atas persil itu ; 
d.   berbagai perubahan yang terjadi atas persil tersebut, misalkan adanya pemindahtanganan, penghapusan atau pengurangan hak dan lain sebagainya.
Dalam sebuah buku tanah hanya dapat didaftarkan satu macam hak atas tanah saja.



JAYA PERWIRA SITOMPUL, SH. / Sie Pidum / Kejaksaan Negeri Tanjungpandan




PANGKI SOEJANNO alias ASUI Bin PHANG JONG TJEN

·         PERTAMA : Pasal 385 ke-4 KUHP

Ø  barangsiapa

Ø  dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain

Ø  secara melawan hukum

Ø  menggadaikan atau menyewakan

Ø  tanah dengan hak Indonesia

Ø  padahal diketahui bahwa orang lain yang mempunyai atau turut mempunyai hak atas tanah itu.

·         KEDUA : Pasal 6 ayat (1) huruf (a) UU No.51 tahun 1960

Ø  barangsiapa

Ø  memakai tanah

Ø  tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

·         KETIGA : Pasal 6 ayat (1) huruf (c) jo pasal 2 UU No.51 tahun 1960

Ø  barangsiapa

Ø  mengajak atau menganjurkan dengan lisan atau tulisan

Ø  untuk memakai tanah

Ø  tanpa izin yang berhak atau kuasanya yang sah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar