Jumat, 04 Maret 2016

KEDUDUKAN HUKUM INDONESIA DIMATA INTERNASIONAL

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk, hal ini dapat diketahui dari agama, suku bangsa, kebudayaan, dan adat istiadat yang beragam. Dalam kondisi yang demikian bangsa Indonesia rawan dan mudah diadu domba oleh pihak-pihak yang menginginkan kehancuran Negara Republik Indonesia. Untuk mengantisipasi sekaligus mencegah agar hal itu tidak terjadi, maka diperlukan aturan-aturan, dan norma-norma yang dapat mempersatukan bangsa. Aturan yang dimaksud adalah suatu aturan atau norma yang memuat nilai-nilai sebagai jati diri bangsa Insonesia, yaitu tertung dalam falsafah negara Pancasila.
Untuk mengikat kehidupan bangsa Indonesia, agar kehidupan bangsa ini terarah ke jalan yang benar, diperlukan adanya hukum. Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yan tegas berupa hukuman terhadap siapapun yang tidak mentaatinya, tanpa adanya pengecualian.
Latar Belakang Masalah
  •  Apa yang dimaksud dengan negara hukum.
  • Unsur-unsur umum dalam suatu negara hukum.
  • Negara hukum di Indonesia
  • Unsur negara hukum di Indonesia
  •  Manfaat status negara hukum
Solusi Permasalahan
Pengertian negara hukum secara sederhana adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum (supremasi hukum), dan bertujuan untuk menjalankan ketertiban hukum (Mustafa Kamal Pasha, 2006). Ada pendapat lain yang menyebutkan bahwa dalam negara hukum, di mana hukum sebagai dasar, diwujudkan dalam peraturan perundang-undangan yang berpuncak pada konstitusi atau hukum dasar negara. Konstitusi negara juga harus berisi gagasan atau ide tentang konstitusionalisme, yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan hak dasar warga negara. Dengan demikian dalam negara hukum, kekuasaan negara berdasar atas hukum, bukan kekuasaan belaka serta pemerintahan negara berdasar pada konstitusi yang berpaham konstitusionalisme, tanpa hal tersebut sulit disebut sebagai negara hukum. Di dalam negara hukum, setiap aspek tindakan pemerintahan baik dalam lapangan pengaturan maupun dalam lapangan pelayanan harus didasarkan pada peraturan perundang-undangan atau berdasarkan pada legalitas. Artinya pemerintah tidak dapat melakukan tindakan pemerintahan tanapa dasar kewenangan.
Unsur-unsur yang berlaku umum bagi setiap negara hukum, yakni sebagai berikut
  • Adanya suatu sistem pemerintahan negara yang didasarkan atas kedaulatan rakyat.
  • Bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus berdasar atas hukum atau peraturan perundang-undangan.
  •  Adanya jaminan terhadap hak-hak asasi manusia (warga negara).
  •  Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
  • Adanya pengawasan dari badan-badan peradilan (rechterlijke controle) yang bebas dan mandiri, dalam arti lembaga peradilan tersebut benar-benar tidak memihak dan tidak berada di bawah pengaruh eksekutif.
  • Adanya peran yang nyata dari anggota-anggota masyarakat atau warga negara untuk turut serta mengawasi perbuatan dan pelaksanaan kebijaksanaan yang dilakukan oleh pemerintah.
  • Adanya sistem perekonomian yang dapat menjamin pembagian yang meratasumberdaya yang diperlukan bagi kemakmuran warga negara.Unsur-unsur negara hukum ini biasanya terdapat dalam konstitusi.
Gagasan negara hukum itu dibangun dengan mengembangkan perangkat hukum itu sendiri sebagai suatu sistem yang fungsional dan berkeadilan, dikembangkan dengan menata supra struktur dan infra struktur kelembagaan politik, ekonomi dan sosial yang tertib dan teratur, serta dibina dengan membangun budaya dan kesadaran hukum yangrasional dan impersonal dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Untuk itu, sistem hukum itu perlu dibangun (law making) dan ditegakkan (law enforcing) sebagaimana mestinya, dimulai dengan konstitusi sebagai hukum yang paling tinggi kedudukannya. Untuk menjamin tegaknya konstitusi itu sebagai hukum dasar yangberkedudukan tertinggi (the supreme law of the land), dibentuk pula sebuah MahkamahKonstitusi yang berfungsi sebagai “the guardiandan sekaligus “the ultimate interpreter of the constitution”.
Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 adalah negara hukum, artinya negara yang berdasarkan hukum dan bukan berdasarkan kekuasaan belaka. Negara hukum didirikan berdasarkan ide kedaulatan hukum sebagai kekuasaan tertinggi. Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) : “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum”. Negara hukum di Indonesia adalah negara hukum yang tetap berdasar pada ideologi bangsa, yakni Pancasila, yang bercirikan adanya hubungan yang erat antara agama dan negara, bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa, kebebasan agama dalam arti positif, ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang, serta adanya asas kekeluargaan dan kerukunan. Unsur-unsur utama dalam negara hukum Pancasila adalah,
  • Dijadikannya Pancasila sebagai pedoman dan arahan kehidupan hukum di Indonesia.
  • Adanya Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang berdasarkan pasal 3 dan pasal 8 ayat (2) dan ayat (3) UUD 1945 bertugas mengubah dan menetapkan UUD, melantik Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden; memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya menurut UUD; memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya; memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calon Presiden dan calon Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan umum sebelumnya, sampai berakhir masa jabatannya.
  • Adanya sistem Konstitusi.
  • Azaz legalitas. Azaz ini dijadikan landasan bertindak bagi penguasa, yang artinya setiap tindakan penguasa harus didasarkan kepada hukum, dan sebagai sarana menguji keabsahan tindakan penguasa (kekuasaan yang satu dibatasi oleh kekuasaan yang lain).
  • Adanya pembagian kekuasaan. Kekuasaan di dalam negara hukum harus didistribusikan, dan tidak boleh dipegang oleh satu orang atau satu lembaga secara absolut. Di Indonesia kekuasaan dibagi ke dalam kekuasaan eksekutif, legislatif, dan kekuasaan yudikatif.
  •  Adanya perlindungan hak asasi manusia, dan;
  •  Adanya peradilan bebas tanpa adanya pengecualian
Pada dasarnya, tujuan dari suatu negara hukum, terutama negara hukum Pancasila adalah untuk meniadakan absolutisme kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia. Tidak akan ada satu pihak yang akan memonopoli kekuasaan sesuka hati, karena semua tindakan akan dipertanggungjawabkan kepada hukum, dan juga jika penguasa bertindak sewenag-wenang, maka ia akan berurusan dengan hukum yang berlaku di Indonesia, dan ia juga harus mempertanggungjawabkan perbuatannya kepada rakyat, karena Indonesia merupakan negara hukum Pancasila yang demokratis. Manfaat lain dari bernegara hukum adalah akan adanya kontrol bagi kehidupan berbangsa dan bernegara; adanya batasan norma yang mengarahkan seseorang dalam bertindak, agar tindakannya tidak merugikan masyarakat luas, dan tidak bertentangan dengan Pancasila; dan juga yang terpenting bila suatu negara dilindungi oleh hukum maka posisi kedaulatan negara terjamin oleh karena adanya hukum dalam negara tersebut. Negara lain tak akan dengan sembaarngan mengusik dan mengobrak-abrik tata laksana pemerintahan di suatu negara, bila negara tersebut berada dalam payung hukum.
Kesimpulan
Hukum merupakan peraturan-peraturan hidup di dalam masyarakat yang dapat memaksa orang supaya mentaati tata tertib dalam masyarakat serta memberi sanksi yan tegas berupa hukuman terhadap siapapun yang tidak mentaatinya, tanpa adanya pengecualian.
Negara hukum adalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum.
Eksistensi Indonesia sebagai negara hukum secara tegas disebutkan dalam Penjelasan UUD 1945 (setelah amandemen) yaitu pasal 1 ayat (3) : “Indonesia ialah negara yang berdasar atas hukum”. Negara hukum di Indonesia adalah negara hukum yang tetap berdasar pada ideologi bangsa, yakni Pancasila.
Tujuan dari negara hukum Pancasila adalah untuk meniadakan absolutisme kekuasaan, dan perlindungan hak asasi manusia.
Manfaat bila suatu negara berada dalam payung hukum adalah akan adanya kontrol bagi kehidupan berbangsa dan bernegara, dan dalam lingkup internasional, bila suatu negara dilindungi oleh hukum maka posisi kedaulatan negara terjamin oleh karena adanya hukum dalam negara tersebut. Negara lain tak akan dengan sembarngan mengusik dan mengobrak-abrik tata laksana pemerintahan di suatu negara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar