Sabtu, 19 Maret 2016

Jual Beli Organ Tubuh Manusia Menurut Hukum Indonesia

Sebelum membahas hukum dari menjual organ tubuh, kita bahas dulu secara sekilas tentang istilah “pidana yang khusus”.

Mengenai penggunaan istilah “pidana khusus”, kami mengikuti pendapat dari Dr. Andi Hamzah dalam buku “Delik-delik Tersebar di Luar KUHP Dengan Komentar”, halaman 5. Di dalam buku tersebut Andi Hamzah menulis antara lain bahwa dia cenderung untuk memakai kriteria bukan hukum pidana umum dan khusus, tetapi perundang-undangan pidana umum dan khusus. Jadi, Andi Hamzah menekankan pada undang-undangnya. Mengenai dasar penggunaan kriteria ini, dia merujuk pada Pasal 284 ayat (2) KUHAP yang menyebut soal “perundang-undangan pidana khusus yang mempunyai acara sendiri”.

Menurut pembagian Andi Hamzah, perundang-undangan pidana umum ialah KUHP dan semua undang-undang yang mengubah, menambah KUHPseperti UU No. 1 Tahun 1946, UU No. 73 Tahun 1958, UU (Prp) No. 18 Tahun 1960 dan lain-lain. Sedangkan, perundang-undangan pidana khusus ialah perundang-undangan pidana di luar KUHP dan yang berkaitan dengan KUHP tersebut.

Menjawab apa yang Anda tanyakan, larangan penjualan organ tubuh manusia tidak diatur dalam KUHP, tetapi dalam UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan (“UU 36/2009”). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 64 ayat (3) UU 36/2009, yang menyebutkan bahwa organ dan/atau jaringan tubuh dilarang diperjualbelikan dengan dalih apapun.

Pelaku penjualan organ dan/atau jaringan tubuh ini diancam pidana sebagaimana diatur Pasal 192 UU 36/2009. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memperjualbelikan organ atau jaringan tubuh dengan dalih apa pun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Dengan demikian, jika mengikuti pembagian pidana umum dan khusus menurut Andi Hamzah, maka penjualan organ tubuh manusia termasuk tindak pidana khusus. Alasannya, karena KUHP tidak memiliki aturan mengenai tindak pidana penjualan organ manusia dimaksud.

Demikian. Semoga bermanfaat.

Dasar hukum:
1.      Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (Wetboek van Strafrecht, Staatsblad 1915 No 73)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar